Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Transaksi Internasional (P3B)

Posted by Faisal, S.Mn. pada 16 April 2010

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 yang berlaku mulai 01 Januari 2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak berganda.

Dalam ketentuan ini menyaratkan dalam hal terjadi transaksi antar negara yakni antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak luar negeri yang dalam pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan P3B (Tax Treaty) maka dalam pelaporannya(penyampaian SPT Masa PPh)  wajib melampirkan fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) dan mulai 01 Januari 2010 formulir SKD sesuai Per-61/PJ/2009 diseragamkan menjadi form DGT-1 dan form DGT-2.

Untuk itu apabila sampai saat jatuh tempo pelaporan Wajib Pajak belum dapat melampirkan form DGT-1 maka dalam pengenaan pajaknya harus mengikuti ketentuan PPh Pasal 26 yakni dikenakan tarif 20% dari nilai transaksi, dalam hal setelah jatuh tempo pelaporan wajib pajak dapat melampirkan form DGT-1 dan DGT-2 maka Wajib Pajak dapat menempuh proses pengembalian pajak sebagaimana diatur di Pasal 17 ayat 2 UU KUP, PMK-190/PMK.03/2007, dan SE-09/PJ.10/1994.   

Formulir DGT-1 dan DGT-2 sebagaimana diatur di PER-61/PJ/2009 adalah sebagaimana berikut :

1. Form DGT-1 dan Petunjuknya

2. Form DGT-2 dan Petunjuknya

Walaupun sudah dapat dipenuhi form DGT-1 dan DGT-2, penerapan P3B dapat dilakukan hanya jika :

1. Penerima Penghasilan adalah Subyek Pajak Luar Negeri

2. Persyaratan administratif sesuai yang dimaksud P3B untuk dapat menerapkan P3B telah dipenuhi.

3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaiman dimaksud Per-62/PJ/2009.

Penyalahgunaan P3B terjadi dalam hal :

1. Transaksi tidak mempunyai subtansi ekonomi. Misalnya, sebagai perantara penerima penghasilan bukan pihak yang sebenarnya melakukan transaksi. 

2. Transaksi yang terjadi secara subtansi ekonomi berbeda dengan subtansi formalnya.

3. Penerima penghasilan atas transaksi yang dilakukan bukan pemilik yang sebenarnya dari manfaat ekonomis atas penghasilan tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menghindari Wajib Pajak yang melakukan upaya untuk mendapatkan manfaat dari P3B padahal jika transaksi sebenarnya yang dilaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan manfaat dari P3B (tarif yang lebih rendah atau dikenakan tarif 0%).

6 Tanggapan to “Transaksi Internasional (P3B)”

  1. husna berkata

    tanya ya pak..
    kalau misal pemilik perush saya adalah perorangan atas nama X, di LN dia juga punya perush atas nama X (dia juga), ketika kedua nya bertransaksi, apakah yang di LN itu termasuk subyek pajak LN?
    makasih….

    ========Faisal========

    Analogi saja bu kalau perusahaan diluar posisi bagaimana ? kantor perwakilan, BUT, pemegang saham, atau perusahaan perorangan ? Kalau pemgeang saham jelas posisnya sebagai WP LN sedangkan perwakilan dan BUT tergantung perlakuannya di LN, karena masing-masing negara berbeda.. Namun jika perusahaan perorangan apakah diijinkan di negara tersebut karena di Indonesia belum diijinkan..

    Terima Kasih. :)

  2. tori berkata

    Apa kabar mas faisal… :-)
    mas mau nanya nih…kalo misalnya kasusnya seperti ini :
    misalnya pt bemo memiliki presdir. org asing(sesuai akte pendirian perusahaan) dan dia tdk menetap di indonesia hanya sesekali ke indonesia.Disatu sisi presdir-nya juga punya perusahaan di luar negeri PT X (PT X tercantum sebagai salah satu pemegang saham PT Bemo) dan setiap bulan PT X mengirim invoice ke pt bemo atas jasa2 yang dilakukan berkenaan dgn pekerjaannya di PT Bemo. Pertanyaan saya apakah atas invoice PT X saya potong PPh 26 ? (misalkan ada tax treaty antar Indonesia dan Negara t4 PT X berdomisili).terimaksih sbelumnya pak faisal.salam.

    =======Faisal========

    Alhamdulillah baik mas tori, dalam kasus ini karena ada hubungan istimewa kita berasumsi jasa tersebut memang diberikan X, Ltd. dan memang dibutuhkan oleh(wajar diberikan kepada ) PT. Bemo serta nilai transaksinya wajar, maka dilihat dulu apakah jasa tersebut diatur pada Tax Treaty dikenakan atau tidak, kalau dikenakan maka dikenakan PPh Pasal 26 sesuai tarif yang diatur di Tax Treaty tetapi kalau tidak diatur maka dikenakan tarif umum sesuai PPh Pasal 26 yakni 20%.

    Terima Kasih. :)

  3. tori berkata

    Terimakasih mas atas penjelasannya…..
    Mas faisal kalau masalah tax treaty yang untuk negara yg tdk ada versi indonesia-nya dari website pajak go id itu bisa cari dimana? soalnya kalau mau diterjemahkan bebas takutnya nanti ada perbedaan pemahaman atas apa yang sebenarnya dimaksud dlam perpajakan….. thanks sebelumnya..

    ======Faisal======

    Pak Tori tolong cari di ortax, mudah-mudahan ketemu…

    Terima Kasih. :)

  4. tori berkata

    Ok thanks mas faisal…..sukses selalu

    =======Faisal======

    Ok, sama-sama mas tori

    Terima Kasih. :)

  5. Yuli Lim berkata

    Pagi Pak Faisal,

    Ini saya ada beberapa pertanyaan, jadi minta mohon bantuan dari bapak. Dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Kasus saya : Perusahaan saya menggunakan Jasa Forwarder di Singapore. Dan Perusahaan SIngapore tsb membuka Invoice ke perusahaan saya dengan keterangan sbg brkt ( Sea Freight, Permit Charge, Bill Of Lading Fee, Batam Documentation, Forklift Charge & Origin Documentation )
    Jadi perlukah saya memotong PPh Pasal 26 untuk jasa di atas? Jika perlu, bolehkah saya minta tafif pemotongan untuk yang memiliki COR dan yang tidak memiliki COR?

    Terima Kasih :)

    ========Faisal==========

    Menurut saya bu lim kalau untuk jasa freight dan forwarding tidak termasuk obyek pemungutan ibu ? Secara umum tarif PPh Pasal 26 adalah 20% jika tanpa COR kalau dengan COR sesuai yang diatur tax treaty-nya ibu.

    Terima Kasih. :)

  6. Yuli Lim berkata

    terima kasih banget untuk saran dan bantuannya pak, have a nice day :)

    =======Faisal======

    Sama-sama bu Lim, have nice day too.. :)

    Terima Kasih. :)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 437 pengikut lainnya.