Ketentuan Faktur Pajak 2011
Posted by Faisal, S.Mn. pada 6 Januari 2011
Mulai 01 Januari 2011 adanya beberapa penyesesuaian sekaligus kepastian hukum seiring dengan diubahanya PER-13/PJ/2010 dengan PER – 65.PJ.2010 tanggal 31 Desember 2010, beberapa perubahannya adalah sebagai berikut :
- Setiap di awal tahun bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak untuk nomor urutnya harus dimulai dari angka 00000001 sehingga apabila tidak dimulai dengan nomor ini maka faktur pajak yang diterbitkan dianggap cacat dan bagi penerimanya faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan. Namun sebelum pemeriksaan dilakukan atas faktur pajak ini dapat dilakukan perbaikan dengan membuat faktur pajak pengganti dengan membuat nomor urut sebenarnya dan dengan tanggal yang sama.
- Adanya definisi toko retail, mengenai ketentuan nomor urut faktur pajak dipisahkan antara pembelinya pemegang paspor luar negeri dengan selain itu. Untuk selain pemegang paspor luar negeri dalam penerbitan faktur pajak dapat menggunakan ketentuan tentang pedagang eceran atau bagi yang identitasnya lengkap dapat menggunakan ketentuan tentang penerbitan faktur pajak secara umum.
- Penegasan pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat 4 KUP terhadap pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak tidak tepat waktu dan menerbitkan faktur pajak tidak sesuai prosedur (tidak menyampaikan pemberitahuan pejabat penandatangan, nomor urut tidak dimulai dari 00000001 di awal tahun, dan lain-lain)
Sekedar mengingatkan kembali pengenaan sanksi bunga 2% Pasal 14 ayat (4) dikenakan juga terhadap pengusaha kena pajak :
- Melaporkan faktur pajak keluaran tidak sesuai dengan masa penerbitannya.
- Gagal produksi sementara telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Bagi yang kesulitan membuat faktur pajak penomorannya dan agar nomor urut tidak melompat dapat menggunakan file ini (klik di sini)


nada berkata
Ass, mau nanya pak…
Kalo Badan/CV belum mjd PKP, kan dilarang membuat Faktur pajak, lalu bagaimana dengan transaksi penjualannya? apabila berhadapan dengan badan yang sudah PKP, dan badan yang tidak PKP, bagaimana pelaksanaannya? mohon dijelaskan…makasih…
====Faisal=======
Wass…
Belum memenuhi syarat sebagai PKP bu Nada ? maka tidak ada kewajiban menjadi PKP, kalau yang bersangkutan memilih tidak menjadi PKP maka tidak berhak menerbitkan faktur pajak. Maka atas penyerahannya tidak dapat dipungut PPN baik kepada PKP atau non PKP namun demikian apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai PKP maka dapat ditetapkan secara jabatan dan atasnya dapat dikenakan sanksi.
Terima Kasih.
nur rokhman berkata
Bisa minta contoh nyata ttg penomoran faktur Pak ?
=======Faisal=======
Boleh, tolong sebutkan transaksinya seperti apa ?
Terima Kasih.
risvico berkata
Pak, saya admin di perusahaan baru. ini juga lagi bingung masalah faktur pajak. penomorannya berarti langsung : 00000001 gitu ya Pak? tidak ada embel2 di depannya kan Pak?
Mohon informasinya ya Pak. Duh jadi takut salah apalagi bermasalah dengan orang pajak makanya harus bener2 nih buatnya. terima kasih.
=======Faisal=======
Wah 8 digit di belakang itu nomor urutnya pak, ada 8 digit lagi di depan penjelasannya ada di Per-13/PJ/2010 yang diubah dengan Per-65/PJ/2010
Terima Kasih.
risvico berkata
terima kasih pak atas infonya. saya sudah mengerti.
=======Faisal========
Sama-sama…
Terima Kasih.
nur berkata
Ass, mau nanya pa…boleh minta contoh faktur pajak yg sekarang gk pa?
utk jabatan masih tetap di tulis tidak, trims
=======Faisal=======
Wass… Untuk penomoran dan jabatan masih sama Pak dengan 2010 kecuali untuk penjualan retail ke pemegang paspor luar negeri
Terima Kasih.
nada berkata
nanya lagi pak faisal…..
padahal ingin bener gt, tapi ga tau caranya ya…
makasih pak Faisal…bisa konsultasi gratis…
kalo sebuah unit usaha berbentuk CV. ketika punya kegiatan antar unit atau dengan inti pusatnya, bagaimana dengan PPN nya? sedangkan unit tersebut belum PKP dan Pusatnya itu sudah PKP. bagaimana pelaksanaannya….iya bener, sama dengan Risvico…takut salah berhub dg org pajak n perpajakannya…
=======Faisal========
Cabang dengan pusat maksudnya pak ? Klu iya dan sudah dilakukan pemusatan PPN maka tidak masalah dan cabang tidak perlu PKP tetapi kalau belum maka cabang wajib PKP.
Terima Kasih.
listia berkata
halo pak,
tahun ini di t4 perush saya bekerja, baru mulai pembenahan admin.perush ini berbentuk cv di bidang software development,sudah memiliki npwp, dan baru berjalan hampir 1 tahun.
ditahun pertama belum ada yg mengerjakan faktur pajak.
kasusnya sbb: nov 2009, pt.x sudah membayar termin 1 misal sejumlah rp 100 rb plus ppn (jd yg diterima kantor saya 110 rb) namun pada saat tersebut belum dibuat faktur pajaknya.apakah fakt pajak bisa dibuat tgl hari ini?
=======Faisal========
Boleh ibu walaupun terlambat dan secepatnya karena tidak boleh lebih dari 2 bulan… Namun ibu tetap kena sanksi pasal 14(4) UU KUP 2% dari DPP
Terima Kasih.
listia berkata
koreksi pak, maksudnya november 2010 (bukan 2009)
mohon pencerahannya ya.
=======Faisal========
Ok !
Terima Kasih.
yanto berkata
ass.
pak faisal mohon dikirim ke email saya donk E-spt ppn masa 1107 tahun 2010 soalnya bln Okt sd. Des belum lap. nih. dulu pernah punya ilang, trus instal lagi tidak bisa dibuka. pleas , atau siapapun yang baca ini boleh dong kirim ke email saya (dean_demes@yahoo.co.id) terimakasih.
========Faisal========
Kalau bisa udah saya email pak yanto…
Masalahnya kapasitas filenya 40MB pak yang mungkin Bapak download aja..
Terima Kasih.
Ike Dian berkata
Ass P. Faisal,
Pak perusahaan kami punya beberapa toko retail dimana masing2 toko punya invoice sendiri lengkap dengan nomor urutnya.
untuk mendukung Faktur Pajak, apa perlu dibuatkan invoice lain yang nomor urutnya sama dengan Faktur Pajak?
========Faisal=======
Wass Bu Ike,
Faktur dan Invoice boleh jadi satu ibu kalau dibuat terpisah juga boleh.. Sebaiknya setipa tolo retail adalah PKP sehingga mempunyai penomoran sendiri-sendiri untuk itu menyampaikan pemberitahuan pejabat/pegawai yang berah menandatangani faktur beserta spesimen tandatangan serta penunjukan kode cabang untuk masing-masing toko retail sebelum masing-masing toko retail menerbitkan faktur pajak.
Terima Kasih.
taufiq berkata
mau nanya saya wp orang pribadi yang mendapatan pekerjaan dari sebuah instansi pemerintah dan kami di kenakan PPN dan Pasal 22 bagaimana pelaporannya
=======Faisal===========
PPN menggunakan SPT masa PPN sedangkan PPh Pasal 22 hanya menjadi kredit pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak yang bersangkutan.
Terima Kasih.
Ahmadanoval berkata
Siang Pak Faisal…..semoga sehat selalu pak…biar bisa membantu kita…yang lagi butuh pencerahan pajak….biar negeri ini tambah makmur….
ngerepotin lagi nih pak….mau tanya….berharap dijawab…makasih pak sebelumnya…
1. PT saya selalu dapat tender dengan TNI. sehingga selalu bebas PPN. dan ada sk nya. tapi didalam pembelian bahan2 tender tersebut saya harus impor yaitu saya terima PIB khusus.yang didalamnya terkena PPN impor dan PPh 22 impor.masalahnya selama ini saya laporkan PPN nya nihil dari tahun 2008. transaksi impor ada sejak 2008. apakah terhadap PPN impor Tersebut saya bisa lakukan pembetulan dan direstitusi Tahun 2011 ini.
2.apakah kalau saya menunjukan sk ppn dibebaskan kepada pihak bea cukai. impor tsb saya bisa tdk dikenakan PPN.langkah2 apa yang saya harus lakukan agar pihak bea cukai tdk memungut PPN sehingga saya tidak perlu restitusi atas impor barang tsb.
========Faisal=======
Pertanyaan yang sama sudah saya jawab di tulisan “Ketentuan Faktur Pajak 2010″
Terima Kasih.
Rkey berkata
Pak Faisal,
Mohon advicenya, perusahaan kakak saya belum PKP tetapi ada salah satu client yang meminta penjualan lengkap dengan Ppn. Setahu saya bila sebuah badan belum menjadi PKP maka tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus diatas bagaimana jalan yang terbaik pak ? karena client bersikeras bila tanpa Ppn maka transaksi batal.
========Faisal=======
Maaf Pak Rkey tidak ada solusinya karena Bapak tidak berahk menerbitkan faktur, untuk mengantisipasi ke depannya sebaiknya Bapak mengajukan permohonan untuk menjadi PKP.
Terima Kasih.
rachmat berkata
Assalamu’alaykum.wr.wb.
Mohon pencerahannya Pak, minta tolong dijelaskan syarat subyektif dan obyektif untuk PKP ? terima kasih…
========Faisal========
Subyektif dimulai saat yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP/JKP sedangkan obyektif apabila penyerahan yang dilakukan telah mencapai nilai Rp. 600 juta dalam satu tahun kalender.
Terima Kasih.
Ketentuan Faktur Pajak 2011 « AJIRA MIAZAWA berkata
[...] Sumber: http://faisalsmn.wordpress.com [...]
========Faisal========
Ok..
Terima Kasih.
Haryanto berkata
Mohon pejelasannya cara membuat faktur pajak untuk perusahaan di luar negeri ketentuannya bagaimana?. Kami dapat PO dari malaysia dan pembayarannya juga lewat malaysia. Tapi barang dikirim ke gudang/ kantor perwakilan di surabaya. bagaimana caranya kita menbuat faktur pajaknya? terima kasih.
========Faisal===========
Faktur Pajak untuk perusahaan luar negeri tidak ada pak yang ada PIB dan yang dikenakan adalah PPN Impor bukan PPN karena barang diperoleh dari perwakilan surabaya dan tidak ada dokumen PIB, menurut saya faktur pajak dapat dibuat atas nama kantor perwakilan perusahaan luar negeri yang ada di Surabaya.
Terima kasih.
Surya Ika berkata
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Selamat siang pak, saya menggalami kesulitan dalam pengisian SPT PPN 1111,
Untuk yang pegisian masa dan tahun buku diisi apa ya?
apabila mau lapor masa pajak Januari 2011, soalnya ada s/d yang membuat binggung…
terima kasih sbelumnya…
======Faisal=======
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Tahun buku pembukuan perusahaan ibu, sama dengan tahun takwim Jan s.d. Des atau ?
Terima Kasih.
via berkata
mau tanya pak faisal bagaimana pembuatan faktur pajak untuk penjualan yang customernya tidak mau melampirkan npwp apakah kita tetap berikan faktur pajak’y kpda customer tersebut??
========Faisal==========
Ya, tetat dibuatkan faktur pajak ibu…
Terima Kasih.
via berkata
misal kami tetap buatkan fp yang tdk ber npwp tapi kmudian hari atau dibulan dpn’y tiba” mrka memberikan NPWP…apakah saya tetap merubah data tersebut sesuai permintaan??
======Faisal======
Dapat dibuatkan faktur pajak pengganti ibu…
Terima Kasih.
via berkata
pak fais mau tanya lagi ne pak..saya awan sekali masalah pajak..saya baru masuk agustus 2010
perusahaan saya adalah distributor alkes dimana yang buat invoice adalah bagian penagihan dan yang membuat faktur adalah saya selaku staff pajak…yang mengurus uang masuk bagian keuangan dan jika ada uang masuk bagian keuangan hanya konfirmasi ke bagian penagihan…dan pembayaran dikamipun tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli kadang termin kadang cash..bahkan untuk yang termin ada yang sampai 6x bahkan lebih..untuk mengikuti peraturan baru data apa saja yang saya perlukan untuk pembuatan faktur pajak…mohon bantuannya pak saya bingung??
========Faisal==========
Bedakan pembayaran termin dan pembayaran kredit ibu via, kalau menurut saya karena ibu distributor pembayaran costumer dengan cara kredit.. Yang ibu harus ketahui adalah kapan saat penyerahan dan pembayaran, saat pembuatan faktur pajak mana yang lebih dahulu penyerahan atau pembayaran.
Terima Kasih.
via berkata
berarti saya tdk bisa berpatokan dg invoice donk….sedangkan ada beberapa customer yang ingin tanggal’y sama dg tgl invoice..
=======Faisal=======
Ya tidak selalu, kecuali transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah.
Terima Kasih
Robby Leander berkata
SAlam, Mohon tanya pak, anak saya telah mendapat kontrak untuk pembuatan foto alah satu BUMN dalam kontrak a.l. 1) disebutkan “PPN menjadi beban pihak pembeli (BUMN)dan dibayarkan kepada pihak kedua(anak saya). 2) Tagihan pembayaran hrs dilampirkan faktur pajak dan apabila anak saya tidak dapat melampirkan faktur pajak maka pihak pertama (BUMN/pembeli)tidak berkewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai kepada pihak kedua (anak saya).
Pertanyaan saya adalah:
1) Apakah anak saya sebagai pengusaha perorangan (tidak berbadan hukum dan bukan PKP?)dapat menerbitkan faktur pajak?
2) Dapatkah anak saya menyetorkan PPN untuk pihak pertama (BUMN/Pembeli) kalau ya, bagaimanakah prosedurnya dan penomoran faktur pajaknya?
Mohon bantuan jawaban dari Bapak/Ibu karena kami tidak memahami aturan perpajakan. Teima kasih sebelumnya.
=======Faisal========
Syarat penerbit faktur pajak harus sudah PKP sedangkan untuk PKP tidak harus badan hukum bisa juga usahawan perorangan. Kalau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dilakukan oleh bukan PKP maka yang bersangkutan tidak berhak memungut PPN sehingga pihak pembeli atau pengguna jasa tidak perlu membayar PPN.
Terima Kasih.
robby leander berkata
Terima kasih atas jawabannya pak.
========Faisal=========
Sama-sama pak…
Terima Kasih.
jon berkata
Ass pa faisal,
mau tnya kenapa pajak PPh 21 tarifny 5% bukan 2,5%?
1.apakah Peraturan itu diputuskan oleh kesepakatan orang Indonesia sendiri bkn sesuai Hukum agama?
2.kenapa pajak yg berNPWP lebih kecil dari yg tdk berNPWP?
thanks.
=========Faisal=========
Wa’alaikumsalam Warahmatulohi…
Yang tentu seperti itu karena ketentuan perpajakan merupakan ketentuan undang-undang dalam ketatanegaraan, yang sebagaimana kita ketahui undang-undang dibuat oleh perwakilan kita yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Mengenai besaran tarif PPh Pasal 21 ditentukan tarif progresif 5%, 15%, 25%, dan 30% tentunya dpertimbangkan dengan membandingkan dari ketentuan-ketentuan negara lain.
Untuk NPWP tentu memahami layaknya sebuah ketentuan apabila dilanggar tentu akan diberikan sanksi..
Terima Kasih.
jusman pudu berkata
Salam Pak Faisa;
bagaimana prosedur menjadi PKP ? apa memakan waktu lama prosedurnya ?.. Saya punya CV tapi mau menerbitkan Faktur Pajak. untuk penomoran sementara bisa gak di isi sendiri terlebih dahulu ? saya punya saha rental kendaraan bagaimana penomorannya Pak ?. makasih
=======Faisal=======
Buat surat permohonan dan isi formulir pendaftaran, coba konsultasikan dengan AR Bapak… Maaf pak, kalau belum PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak…
Terima Kasih.
Andre Firnando berkata
Salam hangat pak Faisal,
Pak, saya mohon pencerahaannya. saya memiliki sebuah CV dibidang penyelenggaraan acara. dan sudah ber NPWP. perusahaan itu saya dirikan di Januari 2010. yang menjadi pertanyaan adalah:
1) setelah didirikan ternyata saya ada kendala dalam menjalankannya karena kesibukan, sehingga perusahaan tersebut vacum. alhasil saya tidak pernah mengurusi masalah pelaporan pajak dsb ttg perusahaan saya tsb. Namun kini , baru saja ada yg menggunakan jasa kami dan mereka meminta faktur pajaknya. saya bingung bagaimana ya?
2) apakah sudah memiliki NPWP perusahaan maka otomatis harus menjadi PKP ?
saya mohon pencerahaan secepatnya pak, karena klien ternyata sdh mendesak saya. terima kasih atas bantuan bapak, semoga semakin mahir ilmu perpajakannya sehingga makin dapat bermanfaat bagi orang awam seperti saya.
========Faisal=========
Maksimal 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat tentu kalau perusahaan Bapak sudah PKP..
Tidak otomatis pak, tergantung permohonan Bapak kalau permohonan Bapak meminta NPWP sekaligus NPPKP maka otomatis adalah PKP tetapi kalau hanya NPWP maka Bapak harus mengajukan permohonan PKP dahulu…
Terima Kasih.
Andi berkata
Salam kenal Pak Faisal
menindak lanjuti balasan bapak u pengirim bapak Robby Leander, kami ada masalah serupa dimana pada saat ini kami terkontrak individual di kegiatan Pemerintah dimana dalam kontrak tersebut ada unsur biaya personil untuk jasa personil dan biaya non personil untuk kegiatan penunjang personil seperti ATK, perjalanan dinas dan pelaporan, yang kami coba tanyakan :
1 untuk PPN, seperti penjelasan bapak, karena kami bukan PKP maka kami tidak melaporkan PPNnya.. apakah benar begitu
2. untuk PPhnya, dasar pengenaannya bagaimana pak apakah dari total personil dan non personil apa dari biaya personilnya saja dan besarnya apa benar 2,5 %
mohon pencerahannya pak, terima kasih sebelumnya
========Faisal========
Untuk transaksi ke bukan PKP seharusnya tidak dapat dipungut PPN oleh bendaharawan pemerintah, bagi yang bukan PKP tidak ada kewajiban pelaporan PPN.
PPh Pasal berapa yang dikenakan pak ?
Terima Kasih.
Andi berkata
PPh pasal 21 pak
=======Faisal=======
Pak Andi, sebenarnya jasa apa yang Bapak berikan ? Kalau tarifnya 2,5% dikenakan PPh Pasal 21 atas pekerja bebas, yang tepatnya adalah DPP = 50% x penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 adalah 5% x DPP
Terima Kasih.
Syam berkata
Salam Kenal Pak Faisal,
Saya mau tanya nich Pak, saya mendirikan CV pd bulan Februari 2010 dan langsung memiliki NPWP, namun belum memiliki NPPKP. Pada bulan Juli 2010 saya baru mengajukan permohonan untuk PKP, namun sebelumnya (bulan Mei dan Juni) saya sudah menerbitkan Faktur. Yang saya ingin tanyakan:
- Apakah faktur yang saya buat sebelum PKP keluar dianggap cacat?
- Apakah bisa bibuatkan kembali faktur yang baru setelah keluarnya Surat Pengukuhan PKP, mohon solusinya Pak.
======Faisal=======
Sebelum PKP wajib pajak tidak berhak menerbitkan faktur pajak maka apabila diterbitkan sebelum PKP faktur pajak tersebut cacat dan dikenakan sanksi Pasal 14(4) UU KUP..
Maa pak, Faktur pajak yang dapat diterbitkan hanya untuk transaksi setelah dikukuhkan sebagai PKP…
Terima Kasih.
Aurel berkata
Selamat Siang Pak Faisal..
Salam kenal..
Saya ingin minta bantuan dari Bapak mengenai faktur pajak..
Saya bekerja di prshn swasta,khususnya sbagai staff pajak.
Faktur pajak yg saya terbitkan terlompat 1 nomor,cthnya harusnya saya melanjutkan no fp 005,tapi terpakai no fp 006, sedangkan ketentuan pajak,faktur pajak harus berurut, dan setelah itu sudah ada penjualan dan saya terbitkan fp yg berurut setelah no fp 006. Apa perlu dibuat penggantian atau pembatalan ya?
Terima kasih atas bantuannya..:)
=======Faisal=========
Faktur pajak pengganti melanjutkan nomor urut berikutnya sedangkan faktur pajak batal jika transaksi batal. Menurut saya sebaiknya dibuatkan berita acara saja bahwa nomor faktur melompat.
Terima Kasih.
Sinuratvernando berkata
Selamat Siang Pak Faisal,
Salam kenal.
Saya bekerja disebuah perusahaan swasta yang bergerak pada pengerjaan fabrikasi.
Perusahaan sudah dikukuhkan PKP bulan April.
Pertanyaan saya Pak.
1. Pada saat menjual hasil produk, customer minta Faktur dan telah dikeluarkan namun pertanyaan saya kami beli material tidak dikasih faktur karena material dibeli dari toko biasa. selanjutnya material itu di kasih ke tukang bubut untuk dibuatkan barang sesuai permintaan dan tukang bubut juga tidak keluarkan faktur karena mereka tidak PKP. jadi apakah dengan setorkan PPn yang kami trima dari customer sudah selesai ??
2. kami beli material, dikenakan PPn dan dikeluarkan faktur. kemudian dibuatkan barang oleh tukang bubut sesuai permintaan. namun jasa bengkel bubut tidak dikenakan PPn karena tidak PKP. Sementara customer kami tagih non PPn. Bagaimana dengan transaksi semcam ini ??
Trimakasih
Sinurat
=========Faisal=========
Jika Bapak sudah PKP maka penjualan/pemberian jasa baik kepada PKP/Non PKP tetap dipungut PPN sehingga Bapak wajib menerbitkan faktur pajak sedangkan jika pembelian/pemakaian jasa hanya kepada PKP Bapak dipungut PPN dan menerima faktur pajak namun jika kepada non pkp tidak dipungut PPN tentunya tidak menerima faktur pajak.
Terima Kasih.
Tisen berkata
Selamat sore Pak Faisal,
Salam kenal,
Saya mau tanya tentang kasus seperti ini :
PT.A melakukan penjualan dengan menerbitkan FP Keluaran No.0002229 pada tanggal 17 Maret 2011 dengan nilai DPP Rp.1.000.000,- , dan sudah dilaporkan. Lalu pada bulan April ternyata ada kesalahan harga pada FP Keluaran No.0002229 jadi dikoreksi dengan nilai Rp.500.000,-.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana untuk penginputan FP Keluaran masa April, apakah harus dibuatkan faktur pajak pengganti di bulan April, karena saya buatkan FP Keluaran pada masa April dengan no. baru untuk pengganti FP Keluaran masa Maret tapi eSPT 2011 tapi muncul warning box “Nomor Dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar”.
2. jika cara saya salah,mohon petunjuk Bapak untuk pembetulannya.
Terima kasih
Tisen
========Faisal=========
Faktur pajak pengganti dibuat pada masa dilaporkan faktur pajak yang diganti dan pada masa dibuatnya faktur pajak pengganti akan muncul faktur pajak pengganti tersebut dengan DPP dan PPN dengan nilai 0, maka jika faktur pajak penggnati dibuat di bulan Mei 2011 ini maka dibuat pembetulan masa Maret 2011 dengan mengentry faktur pajak pengganti dan otomatis faktur pajak pengganti akan muncul di bulan Mei 2011 dengan DPP & PPN dengan nilai 0.
Terima Kasih.
Denni berkata
Selamat pagi pak Faisal.
Saya admin accounting pada sebuah perusahaan jasa yang berstatus PKP. 90% pelanggan kami menerapkan sistem PO atas ordernya kepada kami. Yang jadi masalah adalah sangat sering PO terlambat dikirim kepada kami sehingga kami tidak bisa langsung mengirimkan tagihan kepada pelanggan yang bersangkutan, karena setiap pengiriman tagihan (tukar faktur) harus dilampiri dengan PO mereka.
Pertanyaannya :
1. Apakah bisa no faktur pajak tidak urut sesuai tanggal DO. Misalnya : tgl DO = 5 Mei 2011 no faktur pajaknya 010.000-11.00000092, sementara ada transaksi lain dgn tgl DO = 7 Mei 2011 no faktur pajaknya 010.000-11.00000090. Hal ini terjadi karena untuk DO tgl 5 Mei belum bisa kami tagihkan karena masih menunggu PO dari customer, sementara DO tgl 7 Mei PO-nya sudah lengkap.
2. Masih menyangkut pertanyaan no. 1, namun keterlambatan pengiriman PO sampai lebih dari 1 bulan. Apakah bisa tgl faktur pajak TIDAK SAMA dengan tgl Invoice. Misal : tgl DO = 5 April 2011 tapi PO baru kami terima dari customer tgl 15 Mei 2011, maka kami cetak faktur pajak dengan tgl 5 April 2011, tapi karena belum bisa ditagihkan maka Invoicenya kami cetak dengan tgl 15 Mei 2011, setelah itu baru Invoice lengkap dengan faktur pajaknya kami kirimkan ke customer. Agar tidak ada keterlambatan pelaporan PPN Keluaran di SPT Masa April 2011.
Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Denni
=======Faisal=======
Tanggal faktur tidak mengikuti tanggal DO tetapi adalah nomor seri dan tanggal berurut dari kapan seharusnya faktur pajak dibuat dalam setiap transaksi, apabila terjadi transki batal batal maka dapat dibuat faktur pajak batal atau kalau terjadi perubahan kondisi transaksi maka dapat dibuat faktur pajak pengganti.
Terima Kasih.
Ronald berkata
Siang Pak Faisal. Menanggapi pertanyaan Sdr Denni di atas. Mohon maaf, saya kurang setuju dengan pendapat Bapak. Saya sependapat dengan Sdr Denni bhw Faktur Pajak harus diterbitkan sesuai dengan tanggal DO. DO (delivery Order) bisa dijadikan pedoman bahwa PENYERAHAN BKP/JKP tsb sudah terjadi, walaupun belum terbit Invoice. Faktur Pajak harus di terbitkan pada saat PENYERAHAN BKP/JKP. Sehingga menurut contoh Sdr Denni di atas, Tanggal Faktur Pajak harus di terbitkan pada tgl yg sama dgn tgl DO (tgl penyerahan), yaitu 5 April, walaupun invoice tgl 15 Mei 2011. Mohon pencerahannya dan koreksi bila saya salah. Terima kasih
=========Faisal==========
Saya tidak mengatakan faktur pajak harus dibuat sesuai kapan invoice dibuat. Faktur Pajak dibuat kapan seharusnya dibuat sesuai kondisi transaksi sebagaimana diatur di PER-13/PJ/2010, bisa saat penyerahan, atau saat pembayaran atau saat pengajuan invoice.
Terima Kasih.
Iwan berkata
Pak Faisal yg baik hati,
Kami ada beberapa pertanyaan soal faktur pajak.
1. Untuk print faktur pajak apakah bisa lewat printer laser dan kertas A4.
2. Invoice sudah dikirimkan di bulan april ternyata ada permasalahan sehingga pembayaran baru dilakukan mei. Kami tidak akan menerbitkan faktur pajak atau mengakui saat april (saat invoice) karena uang belum kami terima dan kami akan tekor harus setor pajak di depan. Jika kita terbitkan di mei apakah bisa sedangkan invoice komersil sudah mei ? Kami agak worry kalau tgl faktur pajak harus sama dengan tanggal invoice. Kami berasumsi kami terbitin faktur pajak cash basis saat uang diterima.
Mohon pencerahnnya pak
========Faisal==========
Saya tidak ingat ukuran kertas diatur diketentuan atau tidak, untuk pencetakan seabaiknya menggunakan printer tinta atau laser… Saat faktur pajak seharusnya dibuat kan sudah diatur kalau Bapak membuat lebih dari waktu seharusnya namun tidak lebih dari 2 bulan maka faktur pajaknya terlambat, dan atas atas keterlambatan akan dikenakan sanksi 2% dari DPP sesuai pasal 14(4) UU KUP.
Terima Kasih.
Iwan berkata
terima kasih pak faisal,
Cuma saat menerbitkan invoice saya belum mengakui revenue secara profit & loss, saya pengakuan revenuenya saat terima pembayaran (saat penerbitan faktur pajak).kalau begitu secara logika saya sih seharusnya tidak masalah ya pak ?
========Faisal=========
Maaf pak iwan, sayangnya ketentuanya tidak seperti itu… Coba dibaca lagi ketentuan pasal yang menyebutkan kapan seharusnya faktur pajak dibuat…
Terima Kasih.
Sunardin Dedi berkata
Assalamu alaikum wr.wb
Saya adalah salah satu karyawan
=======Faisal=======
Wa’alaikumsalam Warahmatulohi…
Silahkan pak..
Terima kasih.
ichsan berkata
Pak, saya mau tanya batas waktu saya harus setorkan ppn 10% dari transaksi maintenance yang saya lakukan contoh saya keluarkan invoice dan faktur pajak tgl 1 juni 2011 senilai 300jt berarti ppn nya 30 jt nah itu ppn nya paling lambat kapan saya harus setorkan……?
=======Faisal========
Jika transaksi bukan ke Bendaharawan pemerintah faktur pajak dibuat pada saat penyerahan jasa atau pada saat pembayaran apabila dilakukan pembayaran dimuka. Atas selisih kurang antara pajak keluaran dikurangi dengan pajak masukan pada satu bulan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Terima Kasih.
edward A berkata
maaf p’ faisal, batas akhir setor PPN bukannya akhir bulan berikutnya…!
========Faisal=======
Batas Pelaporan yang akhir bulan berikutnya penyetorannya tetap sama…
Terima Kasih.
edward A berkata
P’ Faisal, dalam UU PPN No. 42 Thn 2009 Pasal 15A ayat 1 disebutkan penyetoran paling lama akhir bulan berikutnya, maaf, apa saya salah pengertian, mohon penjelasannya…!
=======Faisal=========
Oh iya maaf, saya lupa pak edward.. Ketentuan jatuh tempo penyetoran PPN diubah juga..
Terima kasih sudah diingatkan…
Terima Kasih.
metha berkata
Selamat sore pak faisal.
Pak mohon pencerahannya apabila kita mau bikin faktur pajak tapi transaksi lawan atau penerima jasa kena pajaknya itu perusahaan asing di Singapura bagaimana saya mengisi no NPWP nya pak? ada yang bilang dikosongin aja atau diisi “000″, kira-kira bagaimana yang benar pak?
Mohon bantuannya ya pak.
Terima kasih.
__Metha__
=========Faisal==========
Sama aja kok bu metha intinya kan ga ada NPWP, ga masalah…
Terima Kasih.
Mupit berkata
Teman teman saya mau tanya masalah Peraturan mengenai ” Faktur / Invoice yang juga diberlakukan sebagai Faktur Pajak” juga mengenai “bea materai” nya, apa perlu pakai materai atau tidak. mohon tolong untuk nomer peraturannya kalau tahu atau mungkin ada format PDF peraturannya bisa tolong di email ke muharnast@yahoo.co.id . trims.
chitra berkata
Pak saya mau tanya, perusahaan saya blm PKP (baru mau diurus bulan depan), tetapi sudah dari 3bulan lalu kami menerima faktur pajak dr supplier, apakah bisa di kreditkan pada saat bulan depan kami nanti PKP?
terima kasih
======Faisal=======
Maaf ibu belum bisa, faktur pajak yang dapat dikreditkan hanya faktur pajak masukan untuk transaksi sejak perusahaan ibu menjadi PKP
Terima Kasih.
chitra berkata
terima kasih pak…
====Faisal======
Sama-sama ibu…
Terima Kasih.
riza berkata
selamat pagi pak,
mohon pencerahannya ttg PPN dan Faktur pajak pak, di tmp saya ada jasa pemasaran di tahun 2009 dan 2010 yg setau saya tdk jd objek PPN,
nah kemarin saya baru tahu dr petugas pajak klo ternyta jasa tsb kena ppn, sehingga kami hrs membuat faktur pajak untuk transaksi th 2009 dan 2010. yg saya mau tanyakan :
1. setau saya dulu dalam satu faktur pajak untuk satu rekanan boleh terdiri dr beberapa invoice asalkan dari rekanan yg sama, apakah sekarang masih bisa spt itu pak ? krn klo per invoice wah bakal bayak bgt kan pak.
2. untuk pengkreditan faktur pajak masukan dari supplier masih berlaku maksimal brp lama ya pak dari tgl transaksi ?
mohon pencerahannya pak
Terima kasih
========Faisal=======
Wah pak riza transaksinya sudah terlalu lama, apabila sudah tiga bulan lebih dari seharusnya faktur pajak dibuat Bapak belum/baru membuat maka Bapak dianggap tidak membuat faktur pajak, begitu pun pembeli/pemakai jasa dapat mengkreditkan faktur pajak masa yang tidak sama maksimal tiga bulan ke depan.
Untuk penggunaan faktur pajak gabungan masih tetap berlaku sampai sekarang pak.
Terima Kasih.
samuel berkata
pak, mau tanya, kami perusahaan trading komoditi dapat PO dari salah satu perusahaan besar PKP dan kami belum PKP. Nilai PO cukup besar di atas 5 milyar. pertanyaan saya :
1. Pemberi PO perusahaan PKP minta faktur pajak sementara kita non PKP.apakah kita bisa memberikan FP atau tidak ? kalau tidak bagaimana sebaiknya ?
2. Kita membeli barang dari petani dan di olah di pabrik pengolahan ( titip olah ) otomatis faktur pajak dari pabrik titip olah hanya sebatas biaya titip pengolahan, apakah ada pengaruh kepada pemberi PO atau kepada kami ? dengan kata lain perusahaan kami adalah perusahaan perantara.
======Faisal=======
1. Sepanjang belum PKP maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak namun melihat kontrak Bapak seharusnya Bapak mengajukan PKP karena sudah tidak lagi kategori pengusaha kecil.
2. Klu Bapak samuel membeli dari petani kemudian mengolah dan menjual ke PO sudah tepat sebagai trading bukan jasa perantara/jasa olah, jika dalam kondisi Bapak sudah PKP maka pembelian langsung dari petani atas barang komoditi sebagaiman dimaksud dalam PP 31 Tahun 2007 maka tidak terutang PPN atau pembelian kepada bukan PKP sedangkan penjualan Bapak ke PO terutang PPN dan Wajib membuat Faktur Pajak.
Sebaiknya Bapak mengajukan PKP daripada ditetapkan secara jabatan karena batasan penguasaha kecil peredaran dalam setahun tidak lebih dari Rp. 600juta.
Terima Kasih.
roy berkata
Salam Pak Riza,
Mohon saran dari bapak untuk transaksi tentang tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan dr Uang Muka tapi tidak masuk/dicatat ke SPT pada periode tsb,
Pelaporan baru masuk pada periode berikutnya, dengan nomor FP yang sama tapi tanggal periode berbeda.
contoh: UM diterima tgl 29 jan lalu disetor ke bank.
FP dicetak tgl 29 jan.dan diserahkan ke customer,
Di SPT PPn tidak dicatat no FP tsb pada periode bln Jan, dan baru dicatat pada SPT PPn febr dengan No FP yang sama tapi tanggal FP di SPT tertulis 01 Febr.
Pertanyaan saya :
1. Bagaimana melakukan proses pembetulan SPT tsb mengingat saat ini telah bulan Agustus
2. Apakan FP yg dicatat pada bulan Febr dianggap FP cacat ?
Mohon tanggapan dan saran dari pak Riza
salam
======Faisal========
Maaf pak roy klu boleh saya yang menjawab, kalau pak riza mau mengoreksi atau menambahkan silahkan…
Kalau seperti itu kan berarti salah entry bukan salah faktur pajak, solusinya Bapak membuat pembetulan SPT Masa PPN masa Januari dan Pebruari, dengan menghapus data faktur pajak tersebut pada bulan Pebruari dan memasukannya pada bulan Januari dan atas ke khilafan ini Bapak dikenakan sanksi 2% dari DPP sesuai diatur di Pasal 14(4) UU KUP. Lain hal jika tanggal faktur memang 01 Pebruari maka Bapak dianggap terlambat membuat faktur pajak, faktur pajak tidak cacat pembeli dapat mengkerditkan faktur pajak tersebut dan Bapak dikenakan sanksi 2% dari DPP karena terlambat menerbitkan faktur pajak sesuai pasal 14(4) UU KUP.
Terima Kasih.
roy berkata
Terima kasih atas saran dan komentar untuk pembetulan tetapi bagaimana tentang ssp yang terlanjur dibuat pada bulan januari karena sudah termasuk dengan setoran um yang fp nya baru di laporkan pada bulan febr, sebagai informasi pada bulan selanjutnya (Febr s/d Aprl terjadi LB).
Demikian pak, mohon saran apa yang harus dilakukan selanjutnya. terim-kasih
salam
=====Faisal======
Kalau seperti itu dapat mengajukan pemindahbukuan ke masa berjalan pak
Terima Kasih.
roy berkata
terima kasih pak Faisal
======Faisal=======
Sama-sama pak roy
Terima Kasih.
nurul berkata
Mohon pencerahan Pak Faisal, mengenai pengisian eSPT PPN 1111 untuk Formulir AB Bagian I (B.point 2…. faktur pajak yg digunggung, untuk perusahaan Retail yg menjual barang yg terutang PPN dan Barang yg terutang PPN tapi dibebaskan
Misalnya Total Penjualan 25.000.000 terdiri dari 20.000.000 terutang dan 5 Juta dibebaskan (bukan tdk terutang contoh Buku-buku Pelajaran) kalau dalam eSPT PPN 1107 jelas petunjuknya, pengisiannya di sederhana karena tdk mengeluarkan FPS, DPP 25.000.000 PPN 2.000.000 (PPN 500.000 dibebaskan) dlm eSPT 1111 PPN otomatis 10%nya bagaimana Pak..? terimakasih
========Faisal=========
Pada dasarnya seluruh faktur pajak harus dientry satu persatu ke eSPT PPN 1111 atau dimpor data melalui excel, maka nilai tersebut masuk ke lampiran 1111 A dan 1111 B serta otomatis ke 1111 AB lalau ke induk 1111, namun untuk PKP Pedagang Eceran (PE) masih diberikan dispensasi untuk pelaporannya faktur pajak yang tidak lengkap identitas pembeli dapat ditotalkan nilai DPP dan PPN dan totalnya dicantumkan dalam faktur pajak yang digunggung.
Untuk PPN tersebut nilainya tidak selalalu 10% dari DPP seperti kasus Bapak di atas, nilai PPN memang otomatis muncul namun nilai tersebut dapat diubah.
Terima Kasih.
ayu mutiara berkata
ASS. Pak saya mau tanya kalau orang pribadi gk punya NPWP di faktur pajaknya nanti dikosongkan atau ditulis 00.000.000.0-000.000???
mohon bantuannya
=======Faisal=======
Diisi dengan 00.000.000.0-000.000 ibu..
Terima Kasih.
ayu mutiara berkata
Knp pertanyaan saya gk djawab pak? saya butuh jawabannya
======Faisal========
Bukannya langsung saya jawab ibu ayu…
Terima Kasih.
ayu mutiara berkata
pak, saya mau tanya lg. gmn sih bentuk faktur pajak gabungan? apakah formulirnya beda dgn faktur pajak standar? dan bagaimana cara pengisiannya?
trims
=======Faisal=========
Sekarang hanya ada faktur pajak saja ibu tidak ada faktur pajak standar atau faktur pajak sederhana, bentuk formulirnya sama saja dengan faktur pajak hanya saja transaksi yang ada di faktur pajak tersebut adalah gabungan beberapa transaksi dalam satu bulan atas lawan transaksi yang sama. Dapat diperinci perjenis barang atau jasa serta jumlah unit dan harga perunitnya.
Terima Kasih.
wiwit berkata
pak saya mau tanya. perushan saya mengeluarkan faktur pajak bulan desember. msh menggunakan E-spt 1107. lalu tahun 2011 kami menggunakan e-spt 1111. ada faktur pajak pengganti untuk penjulan bulan desember yang di buatkan faktur pajak pengganti di bulan april. untuk penginputannya seperti apa? karna nilainya tidak 0 apa bila di input dengan espt 1111. karna data basenya berbeda
======Faisal========
Solusinya terpaksa membuat spt normal pada saat faktur pajak yang diganti dilaporkan dengan menggunakan eSPT PPN 1111 bu wiwit, baru membuat faktur pajak penggantinya…
Terima Kasih.
girl_smile berkata
mohon pencerahannya pak,
perusahaan kami bergerak di bidang jasa,
apakah ada ketentuan khusus (peraturan) yang mengatur mengenai pemberian -nama Jasa yang kami berikan yang dimunculkan di Faktur Pajak
, kebetulan kami Jasa Event Orginizer yg menjual Stand untuk pameran.
Kami bermaksud memunculkan “penekanan pada jasa kami sebagai event organizer bukan pada penyewaan stand untuk menghindari pengenaan pasal 4 ayat 2 (PPh Final).
Terima kasih.
=======Faisal=========
.
Di ketentuan hanya menyebutkan apa-apa yang dicantumkan di faktur pajak merupakan informasi terhadapat jasa/barang yang diberikan sehingga tidak menimbulkan salah tafsir. Walau pun ibu sebagai EO tetap harus benar-benar dipisahkan antara jasa ibu sebagai EO dan jasa ibu hanya sebagai pemberi jasa penyewaan stan. Untuk nyewaan stan memang terutang PPh Pasal 4 ayat (2).
Terima Kasih.
chitra berkata
Pak, mohon pencerahannya
Saya ada pembelian barang yang tanpa faktur pajak (tanpa PPN-M), lha sekarang barang tersebut akan dijual ke prsh dan minta faktur pajak, bolehkah saya membuat faktur pajaknya?
terima kasih
======Faisal========
Sepanjang perusahaan ibu PKP dan barang yang diserahkan adalah BKP/JKP ibu wajib membuat faktur pajak…
Terima Kasih.
chitra berkata
Terima kasih atas penjelasannya Pak…
======Faisal=======
Sama-sama bu…
Terima Kasih.
Riza Harahap berkata
Mohon bantuannya pak,
perusahaan kami menggunakan eSPT 1111 bagaimana perlakuannya bgi pembeli yang tidak ber NPWP?
lalu no Faktur Pajak bagi yang tidak memiliki NPWP maka ditulis 00.000.000.0-000.000 tetapi tidak bisa di input ke eSPT 1111.
Terima Kasih.
======Faisal======
Bapak sudah menggunakan versi 1.2.0 ? klu sudah seharusnya tidak masalah…
Terima Kasih.
riza harahap berkata
maaf pak sebelumnya sayamau bertaya lagi kami perusahaan bergerak dibidang penjualan motor (dealer) misal kami menjual motor dengan harga 12.500.000 dengan rincian
10.000.000 harga mtr,
1.000.000 PPN
1.000.000 biaya surat menyurat
dan 500.000 sebagai keuntungan.
yang kami tanyakan berapa nominal yang tertera di FP? 12.500.000 atau hanya harga mtr sesungguhnya senilai 10.000.000?
mohon penjelasannya pak
terima kasih.
======Faisal=======
Seharusnya DPPnya 10.500.000 dan PPN-nya 1.050.000 serta uang titipan untuk pengurusan STNK dan BPKB 1.000.000
Terima Kasih.
dadifajrin berkata
pagi pak faisal,
mau tanya nih, perusaahaan saya melakukan transaksi dengan kontraktor untuk pembayaran pembangunan pabrik, tapi belum di bayar oleh perusahaan saya, tapi pihak kontraktor sudah membuat kan PPN nya . apakah itu bisa?
======Faisal=======
Untuk jasa konstruksi berdasarkan termin pembayaran berdasarkan penyelesaian pekerjaan, kecuali ke bendaharawan pada saat pengajuan invoice..
Terima Kasih.
Ashif berkata
Pagi Pak….
Saya mau tanya, apabila suatu perusahaan hanya mengeluarkan faktur pajak yang digunggung, tanpa mengeluarkan faktur pajak keluaran yang tidak digunggung dan juga tidak ada faktur masukan lainnya,
pada saat input ke eSpt PPN, itu kan hanya masuk pada form AB, tapi pada form induk PPN 1111, pada point VI. kelengkapan SPT : formulir AB 1111 tidak terconteng, apakh langkah yang dilakukan udah benar ?
trims…
====Faisal=========
Pajak yang digungung hanya untuk retail atau pedagang eceran, kalau memang kondisi seperti sudah benar hanya formulir AB harusnya diceklist.
Terima Kasih.
ashif berkata
sudah saya coba untuk cheklist, tapi tetap tidak mau,…
apa karena saya buka awalnya pada input datanya, saya buat di SPT tanpa rincian faktur??
setelah saya buat, saya buka lagi disetting SPT PPN 1111–> bln yg bersangkutan, baru saya buka lampiran SPT 1111–>Lampiran AB, saya inputlah jumlah PPN kluaran yg menggunakan faktur yg digunggung tersebut.
kalau masih tidak bisa diconteng, apakh bisa lapor SPT PPN tersebut di KPP???
=======Faisal=======
Maaf pak ashif sepertinya memang otomatis dan tidak bisa diubah, dapat tercheklist jika ada faktur pajak keluaran yang tidak digunggung..
tidak apa-apa pak klu kendalanya memang seperti itu..
Terima Kasih.
ashif berkata
tanks atas pencerahannya, laen waktu bisa diskusi lagi…..
======Faisal=====
Sama-sama, insya Alloh…
Terima Kasih.
junaedi berkata
salam kenal pak, bisnis saya di advertising, saya belum berbadan usaha. konsumen saya perusahaan2 besar, mereka ngotot minta faktur pajak dari saya, sementara yang saya punya hanya NPWP pribadi.
bagaimana jalan keluarnya? apakah sy bikin saja faktur pajak sesuai template, soal penomoran apakah itu dari saya sendiri?
terima kasih banyak atas tanggapannya
======Faisal=======
Salam kenal juga pak Junaedi…
Syarat untuk bisa menerbitkan faktur pajak Bapak sudah PKP, Bapak sudah PKP ?
Kalau Bapak belum PKP maka Bapak belum berhak menerbitkan faktur pajak dan memungutnya…
Solusinya Bapak mengajukan permohonan sebagai PKP secara tertulis melalui surat ke kantor pajak tempat Bapak terdaftar baru Bapak dapat membuat faktur pajak dan sejak Bapak sudah menjadi PKP maka mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN baik ada transaksi atau pun tidak, jangan sampai lupa atau terlambat karena dendanya adalah Rp. 500.000,- per masa pajak pelaporan.
Terima Kasih.
ganjar berkata
assalammualaikum pak,, salam kenal..
mau bertanya nii pak..
Bagaimana jika rekanan tidak memiliki NPWP atau alamat ? Apakah masih bisa membuat FP sederhana?
======Faisal======
Pak Ganjar saat ini tidak ada istilah faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar hanya ada faktur pajak, faktur pajak tetap dapat dibuat walau identitasnya tidak lengkap.
Terima Kasih.
anwar berkata
pak faizal…
saya punya ptanyaan lom di jawab yua pak…tntng pengisian NTPN pph di espt,,,
thanks
======Faisal======
Sudah Bapak, di komentar Bapak yang pertama kali..
Terima Kasih.
tom berkata
Slmt Pagi Pak Faizal,
Pak, saya mau tanya apabila PT A menjual barang kepada PT B pada tgl 1 Agustus. PT A telah menerbitkan faktur pajak kepada PT B pd tgl tsb (misal :nomor faktur 0250 dg DPP RP 1000.000). Setelah Faktur pajak diterima PT B, baru disadari oleh PT A bahwa dlm menerbitkan faktur pajak tsb ada kesalahan pada nomor NPWP si PT B. Kemudian PT A menerbitkan kembali faktur pajak nomor 0250 dg DPP yang sama dan tgl yg sama, hanya nomor NPWP saja dirubah menjadi Nomor NPWP PT B yang benar. Setelah di konfirmasi kepada PT B untuk meminta kembali faktur pajak yg lama (yg salah no NPWP PT B), bag. pajak PT B bilang bahwa faktur yg nPWP nya salah tidak ada di tempat dia, yg ada faktur dg Nomor NPWp yg sudah benar. Bgamana Pak, apa yg harus lakukan PT A lakukan, mengingat bahwa PT A telah menerbitkan 2 faktur dg nomor faktur yg sama, hanya yg berbeda nomor NPWP si pembeli yg berbeda?dan kemungkinannya akan sulit sekali untuk meminta kembali fisik faktur yg lama tsb. Trima ksh
========Faisal=========
Faktur pajak sudah dilaporkan belum pak tom ? kalau sudah seharusnya membuat faktur pajak pengganti sehingga tidak perlu menarik yang lama.. Kalau belum sebaiknya menarik faktur pajak yang lama baru memberikan yang baru… Sebaiknya diusahakan secara persuasif lagi pak..
Terima Kasih.
tom berkata
Terima Ksh sblmnya Pak Faisal,
Kedua faktur tsb sdh dikirim ke PT. B Pak, hanya saja skg saya kesulitan untuk menarik faktur yg lama .Sepertinya bag. pajaknya sudah melaporkan Pak, tapi ketika saya konfirm lisan dia mengatakan bahwa yg dia pegang adalah faktur dg Nomor NPWP yg benar dan faktur lama yg salah NPWP nya dia tdk tahu ada dimana (tidak ada). Lalu apakah faktur dg nomor yg sama bisa dikreditkan 2 kali Pak?dan apakah bila nomor NPWP PT B.yg tertera pd faktur itu salah tetap bisa dikreditkan oleh PT B?Terima Ksh atas penjelasannya..
======Faisal========
Secara sistem eSPT pengkerditan dua kali dengan nomor faktur yang sama persis tidak dimungkinkan tetapi bila pelaporannya masih manual bisa dimungkinkan namun tetap saja apabila pihak kami mengetahuinya akan dilakukan koreksi atau sebelumnya disampaikan permintaan klarifikasi. Sekedar saran kalau NPWP yang tercantum adalah perusahaan lain bisa bapak sampaikan pemberitahuan tertluis ke kantor pajak tempat NPWP yang keliru terdaftar bahwa faktur pajak tersebut seharusnya tercantum bukan atas NPWP dimaksud..
Terima Kasih.
tom berkata
Untuk nomor NPWPnya yg salah merupakan nomor NPWP PT B yang lama Pak, karena setelah saya konfirmasikan kpd bag. admin saya diketahui bahwa ada perubahan NPWP atas PT B tapi terjadi kesalahan pada program kami yg mengakibatkan faktur tetap tercetak dg Nomor NPWP PT. B yang lama. Setelah saya konfirmasikan lg kepada PT. B, ternyata benar ada perubahan dikarenakan perpindahan KPP. Jika PT. B tetap tidak dapat mengembalikan faktur yg lama tsb apakah perlu dibuatkan semacam surat konfirmasi kepada PT. B untuk menjelaskan secara tertulis mengenai hal ini ataukah hal ini tidak materil Pak/
Terima Ksh
========Faisal=======
Klu soal pengkreditan dua kali tidak mungkin pak tom…
Terima Kasih.
Angelinee berkata
Selamat malam pak…
saya angeline.. maw bertanya beberapa seputar problem pajak yang saya alami..
1. Mengenai PPH 23 Suplier.. seharusnya pada bulan Oktober saya memotong 3 % dari suplier.. tapi terjadi kesalahan, yang saya potong hanya 2%.. kira2 apakah saya harus memotong 1% lagi di bulan berikutnya?? atawkah saya harus membuat pembetulan?
2. Kami menjual sparepart mobil ke PT. A .. tetapi Customer kami meng claim barang NG.. Dia menerbitkan Faktur Pajak.. posisi nya PT kami sebagai pembeli.. menurut bapa, apakah faktur itu dapat kami input di pajak masukan?? ataukah harus membuat nota retur?? kalau membuat nota retur, customer kami, ataw PT saya yg membuat nota retur?/??
3. Kami membeli material beruba besi ke PT. B.. ia menerbitkan invoice dan faktur pajak, tetapi harga nya tidak sesuai dengan harga yg telah disepakati dalam kontrak.
>> Misalnya di kontrak harganya 5000.. beberapa invoice dan faktur pajak di tulis dengan harga 3000 beberapa lagi ditulis dengan harga 8000..
sedangkan posisinya faktur pajak masukan dari suplier, sudah saya laporkan k KPP..
yang mau saya tanyakan.. mengenai perbedaan hrga tsb.. apakah harus suplier km menerbitkan faktur pengganti?? ataukah Debit Note??
trimakasih pa…
berharap bapak menjawabnya dan membantu problem saya…
Salam sejahtera
- Angeline -
======Faisal===========
1. Ya melakukan pemotongan kembali dan melakukan pembetulan karena hal itu adalah kewajiban ibu sebagai pemotong PPh Pasal 23
2. Posisi ibu bukan sebagai penjual sprepart ibu, klu seperti itu seharusnya pembeli menerbitkan nota retur dan mengambalikan barangnya dan ibu mengembalikan uangnya.
3. Pihak penjual seharusnya menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai kesepakatan harga dan tidak seharusnya ibu menerbitkan nota retur.
Terima Kasih.
Angeline berkata
Terima kasih pak atas jawabnnya…
problem yg pertama dan kedua telah terselesaikan atas saran bapa…
Tapi masih ada pertanyaan lagi nie pa…
Kalau suplier saya kurang tagih ke saya, apakah bisa di terbitkan invoice baru dengan selisih harga tsb??
oo yaa,, kalau nota retur ataw debit note sebenernya masih berlaku ataw tidak yaa sampai sekarang??
terima kasih paa…
- Angeline -
========Faisal=======
Invoice baru menurut saya boleh saja ibu angeline tetapi menyebutkan kekurangan pembayaran invoice sebelumnya namun untuk faktur pajak dibuatkan faktur pajak pengganti…
Nota retur untuk BKP/JKP yang diretur masih berlaku ibu Angeline, hal itu diatur di PMK no. 65/PMK.03/2010
Terima Kasih.
Andi berkata
Siang Pak,
Saya mohon bantuanya segera soalnya saya dikejar untuk memberikan jawaban secepatnya…begini pak:
1. Saya msh awam masalah pajak pak, saya punya usaha . Ada badan usaha pemerintah minta kita supplai barangnya dgn syarat penagihan menyertakan faktur pajak.gmn caranya kita bisa menerbitkan faktur pajak buat konsumen tersebut?
2. Bagaimana caranya kita menjual barang ke badan usaha pemerintah tersebut tanpa ada faktur pajak karena kita hanya usaha dagang skala kecil?
3.mohon kiranya dikasih info yg bisa saya mengerti sebagai orang awam.ato dikirim lampiran ke email saya yg bisa saya pelajari.
trima kasih,
Andi
=======Faisal========
Yang dapat menerbitkan faktur pajak hanya Pengusaha Kena Pajak, bag Pengusaha Kecil yang total perderan usaha setahun tidak lebih dari Rp. 600juta boleh memilih menjadi PKP atau tidak. Kalau Bapak ingin menjadi PKP Bapak dapat mengajukan permohonan menjadi PKP namun tentu harus dipelajari dulu tentang hak dan kewajiban Bapak sebagai PKP. Atau kalau Bapak belum PKP bapak dapat sampaikan bahwa Bapak belum PKP atau Bapak dapat meminta usrat keterangan tertulis ke kantor pajak tempat Bapak terdaftar tentang keterangan bahwa Bapak bukan PKP sehingga seharusnya tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Terima Kasih.
novi berkata
pagi,,
Pak saya mau taya,,jika PT A membeli barang ke PT B dan PT A menjual barang lagi ke PT C dengan barang yang dibeli dr PT B apakah boleh jika PT A mengeluarkan faktur pajak duluan ke PT C selama PT A menunggu faktur pajak dr PT B?
Apakah PT A membayar pajak lagi pak apabila pajak telah dibayarkan oleh PT B? terima kasih pak
=======Faisal=======
Tidak masalah bu noviyang penting memang sudah serah terima atau sudah dilakukan pembayaran..
Tetap saja ibu kan PPN PK-PM, PPN ibu dipungut oleh PT B sedangkan ibu memungut PPN PT C, kalau ibu tidak membayar membayar PPn bagaimana PT B melaporkan PPNnya..
Terima Kasih.
novi berkata
oke,,,terima kasih pak atas penjelasannya
======Faisal=====
Sama-sama ibu..
Terima Kasih.
novi berkata
Siang pa,,
Saya mau taya boleh tidak pembayaran PPN di cicil, nilai PPN dari PO apakah bisa di gabungkan dan di cicil pembayarannya?
terima kasih pak
======Faisal======
Tidak pembayaran cicilan pajak ibu, kecuali untuk pembayaran utang pajak (STP, SKPKB, SKPKBT) itu pun melalui permohonan..
Terima Kasih.
novi berkata
klau misalnya kita banyak order pak,apakah kita membayar ppn per order apa bisa di gabung semuanya?atau bisa dibayarkan beberapa order dlu?order lain dibayarkan nanti lagi sampai masa pajak pembayaran PPN berakhir?
Terima kasih pak
======Faisal======
Hal itu kesepakatan ibu novi dengan penjual, karena penjual yang memungut PPN ibu.. PPN yang ibu bayarkan menggunakan SSP tergantung selisih faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan dalam satu bulan..
Terima Kasih.
PinPin berkata
Pak Mau Nanya soal Faktur Pajak,….
Pak Gimana Kalo Faktur Pajak Kita Melompat..
Apakah ada sangsinya ?, sementara itu kan gak kita sengaja…Trus bapak ada solusi tuk faktur yg bolong tsb…trims bapak
========Faisal=======
Dibuat saja faktur pajak pengganti dengan nomor urut sebenarnya dan tanggal sesuai faktur pajak yang diganti dengan kode status dari 0 menjadi 1, sesuai diatur dalam SE-151/PJ/2010 tgl 31 Desember 2010.
Terima Kasih.
kaibe berkata
saya sangat tidak tahu ttg pajak,
Bila saya doawnload formulir faktur pajak di internet (tdk punya kode dan nomor seri, dibiarkan kosong, apakah itu bermasalah ? bila wajib diisi kira-kira apa/bgmn/petunjuk/syarat yg harus dilakukan atau siapa yg hrs dihubungi ? tlg info dan contoh dong. Makasi
=====Faisal=====
Pasti bermasalah pak, karena diketentuannya diatur seperti itu… Untuk lebih detailnya bapak kaibe bisa menghubungi AR(Account Representative) yang menangani perusahaan Bapak dengan menghubungi kantor pajak dimana perusahaan Bapak terdaftar.. Untuk memudahkan bapak bisa menggunakan file excel saya yang ada di tab Download dengan nama Faktur Pajak Otomatis
Terima Kasih.
nerom septian berkata
Pak, bulan oktober kemaren saya mendapat kiriman FP bulan Januari dan saya tidak bisa mengkreditkan FP tersebut karena telah melebihi batas ketentuan 3 bulan,
pertanyaan saya,
::: jika FP tersebut tidak saya laporkan karena telah melebihi batas ketentuan, apakah ada sanksinya?jika ada sanksinya apa ya pak?
Terimakasih_
=======Faisal=========
Seluruh penyerahan yang Bapak lakukan baik yang terutang atau tidak tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN begitu pun pajak masukannya apabila tidak dapat dikreditkan juga tetap dilaporkan. Sepanjang untuk masa Januari belum dilakukan pemeriksaan Bapak nerom masih dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut untuk mengkreditkan faktur pajak tersebut.
Terima Kasih.
nerom septian berkata
sebelumnya maaf pak, saya cewek lho…hehe…nama saya mengecoh ya?
begini pak, bulan januari s/d september pernah saya buat pembetulan karena dulu kompensasi untuk bulan februari blm di input oleh krywan sblum saya masuk.
kalau untuk pembetulan SPT masa PPN ada batasannya tidak ya pak?
terima kasih kembali.
========Faisal===========
Oh ya ibu maaf saya tidak familiar dengan nama nerom kalau septian bisa cowo atau cewe sih bu, sekali lagi maaf…
Tidak ada batasannya berapa kali namun sebelum pembetulan ada baiknya diteliti kembali apakah tidak data yang perlu diperbaiki lagi sehingga tidak perlu pembetulan sampai beberapa kali..
Terima Kasih.
nerom septian berkata
iya pak nggak papa kog…
Terima Kasih ya pak atas informasinya, sangat membantu sekali.
======Faisal=======
Oke deh siip bu…
Sama-sama..
Terima Kasih.
nda berkata
Sore Pak…
Begini pak saya mau tanya..
Waktu bulan mei saya mengeluarkan Faktur fajak misal 0034 dan ternyata belum di laporkan oleh customer saya karena ada item yang di repair/ perbaiki dan masalah pembayaran pun di pending karena 1 part tersebut..
Perbaikan baru selesai bulan oktober dan customer saya minta revisi faktur untuk yang bulan mei itu menjadi bulan oktober dan nilai DPPnya tetap sama..
nah yang sulit itu kan otomatis saya buat faktur pajak pengganti bulan oktober dan nilainya sama hanya tanggalnya saja yang beda dengan faktur pajak yang diganti..
pas buat sptnya bagaimana dan pada saat pelaporannya itu bagaimana????
Mohon penjelasannya ya Pak…
Makasih..
=======Faisal=========
Faktur pajak pengganti ?? Apanya yang salah mba nda ? Sebaiknya faktur pajak batal saja karena penyerahan dan pembayarannya baru dilakukan di bulan Oktober sehingga di bulan Mei sebenarnya batal, bagaimana mba nda ?
Terima Kasih.
nda berkata
iya pak…
jadi saya tidak usah menerbitkan faktur fpajak pengganti pak???
terus terang saya kurang paham pak untuk kasus ini karena saya baru kerja di bagian admin…
nah untuk faktur yang di batalkan itu gimana pak cara pelaporannya??
berarti saya harus buat SPT pembetulan untuk bulan mei apa tidak???
maaf ya pak jadi tanya lagi…. ^_^’
=======Faisal=========
Iya mba nda… Coba pelajarai kapan seharusnya faktur pajak dibuat mba.. Faktur Pajak yang dibatalkan cukup distempel dibatalkan disertai dokumen yang mendukung pembatalan.. Nah data ini dimasukan di Pembetulan SPT PPN 1111 dimana faktur yang dibatalkan dilaporkan sebelumnya..
Terima Kasih.
nda berkata
Pak mau tanya lagi nih…
customer saya minta revisi faktur pajak tapi bulannya aja karena sudah lewat 3 bulan dan customer saya belum lapor nah kalo gitu gimana pak???
Mohon penjelasannya
Terima kasih.
========Faisal========
Revisi ada yang salah atau bagaimana mba nda ? tolong detail kasusunya…
Terima Kasih.
Rachmat berkata
Selamat Sore Pak.
Mau tanya soal faktur Pajak, perusahaan saya berubah alamat tapi NPWP tidak berubah karena 1 wilayah KPP, SKT & Surat Pengukuhan PKP atas alamat yg baru dikeluarkan tanggal 27 Sep 2011, pertanyaan saya :
1. apakah Faktur Pajak yang diterbitkan mulai tanggal 27-09-2011 s/d 30 Nov 2011 dan terlanjur saya kirim ke customer harus diganti alamat dan dibuatkan Faktur Pajak Pengganti ?
2. ada 2 pendapat yang bertolak belakang, menurut AR di KPP saya tidak perlu diganti karena bukan sifatnya material , sedangkan Faktur pajak yang belum dibuat dan dikirim ke customer maka alamat yang digunakan di FP adalah alamat yang baru, sedangkan menurut petugas yang saya hubungi di call centre di 500200 Dirjen pajak harus diganti, pendapat mana yg harus saya ikuti ? Terima kasih
==========Faisal========
Sebaiknya diganti pak rachmat, faktur pajak kan tidak hanya menyajikan informasi identitas dan uraian dan nilai transaksi.. Kalau informasinya menjadi tidak akurat karena Bapak sudah pindah kedudukan untuk itu sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti…
Terima Kasih.
chitra berkata
Pagi Pak Faisal,
, kami ada kerjasama penjualan oli dengan pertamina, dan kuitansi pertamina sudah dnyatakan sebagai faktur pajak juga, dan format no seri tidak sama dengan perusahaan lain.
MOhon pencerahan lagi
Bagaimana perlakuan PPN nya ya pak? kog dengar2 nya PPN Pertamina itu final, maksudnya bagaimana?
Terima kasih sebelumnya pak….
======Faisal========
Kan diatur seperti itu bu Chitra, coba tolong dibaca Peraturan Dirjen Pajak nomor 67/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak.
Diatur dimana ya bu setahu saya di PPN tidak dikenal istilah Final ibu yang ada faktur yang tidak dapat dikreditkan.
Terima Kasih.
chitra berkata
Makanya itu pak saya juga tidak tau ada PPN Final… ini saya dengar2 dari sesama supplier oli yg kerjasama dengan pertamina…
Jadi kuitansi dari pertamina dengan no yg sudah di persamakan ini bisa tetap saya masukkan sebagai PPN Masukan ya Pak?
Terima kasih atas penjelasannya pak
======Faisal========
Bener ibu Chitra..
karena kuitansi dari pertamina salah satu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Terima Kasih.
suhardi berkata
Selamat sore pak faisal.
mohon penjelasan.
Gini, perusahaan bergerak dibidang jasa sudah PKP dah telah menerbitkan faktur pajak dari januari 2011 sampai saat ini secara berurutan tetapi belum dilaporkan. Sekarang sudah nomor 00000350. Pada bulan maret 2011 terjadi kesalahan penomoran FP yaitu ada nomor 00000027 untuk PT. A dan 00000027A untuk PT. B
Yang ingin saya tanyakan :
1. Masih bolehkan saya lapor dari masa Januari sampai sekarang ?
2. Bagaimana pelaporan FP nomor 00000027 untuk PT. A dan 00000027A untuk PT. B tersebut ?
3. Masih bolehkan costumer saya mengkreditkan FP bulan Januari sampai skr yang belum saya setor dan lapor ?
4. Sanksi apa yang saya dapat dengan pelaporan dari bulan januari sampai sekarang ?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.
=======Faisal=========
Ehm…
1. Tidak masalah kan belum daluarsa penetapan…
2. Kalau penomoran faktur ke PT B seperti itu kan ga sesuai ketentuan, dibuat faktur pajak pengganti dari no. 27A sampai nomor terakhir karena otomatis mempengaruhi nomor berikutnya yakni dari 00000028 atau dibatalin dibuat faktur baru dengan konsekuensi sanksi 2% dari DPP dan di pembeli dibiayakan saja..
3. Boleh saja sepanjang untuk masa yang bersangkutan atau paling lambat tiga bulan berikutnya selain itu juga belum dilakukan pemeriksaan dan belum dibiayakan.
4. Sanksi Pasal 7 atas keterlambatan pelaporan Rp. 500.000,- permasa pajak pelaporan dan sanksi pasal 9 (2a) atas keterlambatan penyetoran belum termasuk angka 2 di atas.
Terima Kasih.
wewith berkata
Aslm wr wb, apakah Pak Faisal memiliki rumus yang nge-link antara faktur pajak dengan faktur penjualan dan surat jalan?
=======Faisal=========
Maaf tidak ada bu wewith..
faktur penjualan dan surat jalan tiap perusaan belum tentu saa bentuknya bu…
Terima Kasih.
Moshe Dayan Barus berkata
bang mau tanya, kawan saya tidak bisa input data wajib pajak bendaharawan kepala 00.xxx.xxx.x.xxx.xxx di espt ppn 1111, kira2 apa yah salahnya? kalo input data wp kepala 01 atau 02 bisa tapi yg 00 ngak bisa. apa ada patch terbaru??? atau harus install ulang dgn espt ppn 1111 terbaru??? apakah sudah ada yg terbaru??? atau ada salah setting??? maaf banyak tanya nih…trims atas pencerahannya..
=======Faisal=========
Bang Moshe, coba minta tolong ke teman abang cek eSPT yang digunakan sudah yang terakhir belum yakni versi 1.3, kalau sudah coba dicek kembali NPWPnya sudah benar atau belum. Semoga berhasil !
Terima Kasih.
Eko berkata
saya mau tanya pak,,,,,, kalo misalkan pada ESPT yang saya laporkan (PPN) dalam kondsi kurang bayar,,,,, tapi saya lupa menulis no NTPN pada lembar ESPT nya,,,, Apa yang harus saya lakukan? Sementara hal tersebut sudah saya laporkan
======Faisal========
Tidak masalah pak eko, untuk ke depannya sebaiknya dicatumkan sehinggan tidak perlu lagi klarifikasi jika akan mengecek pembayaran.
Terima Kasih.
Chitra berkata
Pak Faisal, mohon percerahannya untuk kesekian kalinya
Bengkel kami menggunakan tenaga outsourshing…. dan kami dengar2 harus membayar pph nya…
Perhitungannya bagaimana ya pak, outsourchingnya berbadan usaha atau yang perorangan.
terima kasih pak
=======Faisal=========
Ibu Chitra, jasa tenaga kerja (Ousourching) adalah obyek PPh Pasal 23 baik oleh badan atau orang pribadi. Dasar Pengenaan Pajak hanya atas nilai jasanya saja tidak termasuk upah karyawan kecuali tidak dapat dipisahkan antara jasa dan upah karyawan dengan tarif 2% jika memiliki NPWP dan 4% jika tidak memiiliki NPWP. Untuk upah karyawan tergantung perjanjian bu Chitra dengan outsourching jika upah dibayarkan ibu maka ibu sebagai pemotong PPh Pasal 21 tetapi jika dibayarkan pemberi jasa maka pemberi jasa sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Terima Kasih.
Chitra berkata
ooooo gitu, Terima Kasih pak Faisal atas pencerahannya….. membantu sekali..
======Faisal=========
Sama-sama bu Chitra
Terima Kasih.
Chitra berkata
Pak Faisal, mau tanya lagi.. (jangan bosan-bosan ya pak),
Kalau kita juga menanggung gaji/upah nya dan membayar pph 21 nya, apakah jasa yg mereka dapat juga msk di pph 21? kalau masuk jadi harus bayar double2 ya pak, pph 21 dr pendapatan mereka dr jasa dan pph 23 jasa nya sendiri.
bagaimana yg betul pak?
terima kasih banyak pak…
=====Faisal========
Tidak bosen sih bu Chitra tapi tolong dong bu postingnya ke tulisan yang sesauai… Tulisan ini kan tentang PPN yang ibu tanyakan tentang PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, tulisan saya tentang PPh Pasal 21 kan banyak bu… Tolong posting ulang Maaf ya bu…
Terima Kasih.
pak faizal berkata
salam kenal Pak faizal,,,
saya mohon bantuannya,, saya bekerja di perusahaan farmasi,,, sebagai sales,,, yg mau saya tanyakan,,
> saya ada tagihan berupa invoice beserta faktur pajak di bulan september 2011 yang belum saya tagihkan karena kelengkapan dokumen yang kurang,,, sebagai syarat dari customer kami,,, sedangkan sekarang sudah bulan januari 2012. sementara dokumen kami belum lengkap, apa yang harus kami lakukan supaya faktur pajak kami tidak terjadi masalah ya Pak,,,
mohon bantuan jawaban dari Bapak,, sebelum,y saya ucapkan banyak terima kasih,,
========Faisal=========
Maaf pak, bapak pak faizal atau pak rochadi ? Sebaiknya faktur pajak diberikan paling lmbat 3 bulan setelah transaksi apabila ada sesuatu hal tidak lengkap karena dikuatirkan wajib pajak tidak berkenan melakukan pembetulan SPT Masa PPN namun pelaporan diperusahaan Bapak tetap harus masa yang sama. Jika dikemudian hari ada sesuatu yang keliru kan dapat dibuat faktur pajak pengganti atau yang terburuk transaksi batalkan kan faktur pajak dapat dibatalkan.
Menurut saya sebaiknya diberikan ke costumer karena costumer masih bisa mengkreditkan ke masa Desember 2011 ini..
Terima Kasih.
felice berkata
Pak Faisal , saya mau nanya, rencana perusahaan yg akan kami dirikan bergerak di bidang keagenan atau jasa perantara, jd kami hanya sebagai agen yang menjembatani pihak penjual di luar negeri yang melakukan penjualan barang ke pembeli di indonesia, nantinya apabila ada transaksi , pihak pembeli akan membayar langsung ke pihak penjual di luar negeri dan barang juga dikirim langsung dari luar negeri ke pihak pembeli tanpa melibatkan kami, segala dokumen semuanya antara pihak pembeli dan penjual saja..kami hanya menerima komisi agen saja apabila pihak pembeli sudah membayar ke penjual. pertanyaan saya :
1. apakah ada kewajiban bayar ppn oleh perusahaan kami?
2. apakah ada kewajiban kami membuka faktur pajak kepada pihak yang memberikan jasa kepada kami, dalam hal ini pihak penjual yang berkedudukan di luar negeri padahal mereka tidak bisa gunakan faktur pajak kami di negaranya. dan uda pasti perusahaan kami tidak pernah menerima faktur pajak masukan.
3. bagaimana cara pengisian di form 1111 (apakah diisi di bagian A2 juga? walaupun pembayar jasanya adalah pihak luar negeri? dan untuk lampirannya, yang mana yang harus kami isi ?
maaf pak , masih awam soal pajak, sedangkan kami blm mampu membayar konsultan pajak.
terima kasih.
felice
=======Faisal=========
1. Apabila perderana usaha bu felice sudah melebihi batasan pengusaha kecil yakni di atas Rp 600juta setahun maka wajib mengajukan diri sebagai PKP, untuk penyerahan jasa ke pihak ibu di luar negeri dinamakan ekspor jasa, untuk jasa perantara ke luar negeri tidak terutang PPN.
2. Maaf ibu sebagai pemberi jasa atau ibu sebagai pemakai jasa, kalau ibu sebagai pemakai jasa maka ibu wajib membayar PPN Jasa Lauar Negeri dengan menggunakan SSP dan nama yang dicantumkan adalah nama pihak yang di luar negeri sedangkan nama dan NPWP ibu divantumkan dalam kolom penyetor, SSP inilah yang dipersamakan dengan faktur pajak. namun jika ibu sebagai pemberi jasa perantara maka atas jasa yang ibu berikan tidak terutang PPN dan tidak perlu diterbitkan faktur pajak.
3. Untuk penyerahan baik barang atau pun jasa yang tidak terutang PPN, pelaporannya dalam SPT Induk PPN 1111 dalam angka I huruf B.
Terima Kasih.
heryanto berkata
Asalamualaikum Pak Faizal..
mohon bantuannya nih,,,Kalau Perusahaan dibebaskan dari PPN,apakah Faktur Pajak dan Invoice nya msh dicantumkan besarnya PPN?
Makasih Pak
=======Faisal========
Wa’alaikumsalam Warahmatullohi pak heryanto..
Terutang tidak dipungut dengan dibebaskan nilai PPN di Faktur Pajak tetap dicantumkan sedangkan di invoice tidak karena invoice adalah jumlah tagihan. Beda antara terutang tidak dipungut dengan dibebaskan, akalau terutang tidak dipungt FP masukan bisa dikreditkan sedangkan jika dibebaskan FP Masukannya tidak dapat dikreditkan…
Terima Kasih.
ana berkata
Asalamualaikum Pak…
Saya mendapatkan PO plus PPN dari customer, sedangkan CV yg kami miliki blm pernah menerbitkan FP sejak berdiri tahun 2005 dan sudah memiliki NPWP dimana sebelumnya usaha kami hanya wartel saja, sekarang diperluas usahanya menjadi trading. Apakah kami diperbolehkan menerbitkan FP???
Terima Kasih…
====Faisal=======
Wa’alaikumsalam Warahmatullohi.. bu ana
Boleh membuat atau tidak tergantung ibu suudah PKP atau belum ibu…Ibu sudah PKP atau belum ? klu belum ibu tidak boleh membuat faktur pajak..
Terima Kasih.
Dadan Erdiansyah berkata
Asalamualaikum Pak…
Saya mau menanyakan pelaporan PPN dengan 3 faktur, yaitu:
- yang pertama, faktur keluar 30% kepada pembeli tanggal 30 Desember 2011 (misalnya nilai PPN 8,2 Juta), dan belum bayar
- yang kedua, faktur masuk dari penjual tanggal 26 Januari 2012 (nilai PPN 20 Juta)
- yang ketiga, faktur keluar 70% kepada pembeli tanggal 13 Februari 2012 (nilai PPN 18,9 Juta)
yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan pengurangan faktur keluar – faktur masuk?
Seandainya PPN dibayarkan sesuai faktur terakhir, di Bulan Maret apakah perhitungannya adalah :
18,9 Juta – 20 Juta + (8,2 + 2 denda)
-1,1 Juta + (8,2 + 2 x denda)
atau ada saran yang lebih bagus?
Terima Kasih…
====erdi=======
======== Faisal=========
Wa’alikumsalam Warahmatullohi pak erdi..
Kalau pelaporan masa Desember baru disampaikan Maret 2012 maka konsekuesinya Bapak dikenakan denda keterlamabatan pelaporan Pasal 7 UU KUP Rp. 500.000,00 dan sanksi bunga pasal 9 ayat 2a UU KUP 2% x 1 bln x Rp 8,2juta = Rp 328.000,00 dikarenakan bapak baru menyetor PPN Kurang Bayar masa Desember 2011 Rp 8,2juta pada bulan Maret 2012.
Untuk pelaporan masa Januari Bapak dapat melaporkan bulan ini dengan satus lebih bayar Rp 20juta dan mengkompensasikan ke masa Pebruari 2012, batas waktu pelaporan sampai kahir bulan ini pak.
Untuk pelaporan masa Pebruari 2012 jumlah PK Bapak Rp 18,9juta karena ada kompensasi kelebihan dari masa Januari 2012 Rp 20juta maka Bapak cukup menyetorkan kekurangannya Rp 1,1juta batas waktu pelaporan dan penyetoran masa Pebruari 2012 adalah tanggal 31 Maret 2012, namun karena tanggal 31 Maret 2012 hari sabtu maka batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN mundur ke tanggal 2 April 2012.
Maaf pak erdi pelaporan PPN adalah pelaporan per masa pajak tidak dapat digabungkan dalam satu pelaporan masa pajak.
Terima Kasih.
Ans berkata
Asslamualaikum Pak.
Saya mau tanya.
Boleh kah sebuah perusahaan distributor tidak mencetak Faktur Pajak atas penjualan ke pelanggan Non NPWP. Dikarena Pelanggan yang Non NPWP sangat banyak, sebulan bisa sebanyak 30 ribu pelanggan.
dimana :
1. Faktur Pajak sdh dibuat menggunakan No Seri yang berurutan dengan tidak membedakan pelanggan ber NPWP dan Non NPWP.
2. Untuk Penjualan ke Pelanggan Non NPWP Faktur Pajaknya tidak dicetak /tidak diberikan kepelanggan dan hanya disimpan dalam bentuk softcopy saja.
Apakah hal ini bertentangan dengan UU PPN Pasal 13 ayat 1
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D dan/atau setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dan/atau setiap ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dan/atau setiap ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h.
terimakasih sebelumnya…
=======Faisal=======
Penjualan ke pembeli non NPWP harus diberikan faktur pajaknya ibu karena faktur pajak adalah bukti pemungutan PPN dari pembeli oleh penjual..
Namun apabila kategorinya pedagang eceran bisa kok tidak membuat faktur pajak secara khusus ketentuan ini diatur di peraturan Direktur Jenderal Pajak nomr PER-65/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tolong dipelajari..
Terima Kasih.