Pembukuan, Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku
Posted by Faisal, S.Mn. pada 26 Mei 2011
Pada dasarnya semua Wajib Pajak wajib membuat pembukuan sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 1 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) UU No. 6 tahun 1983 sebagiamana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan UU nomor 16 tahun 2009, namun bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan kategori tertentu diperbolehkan tidak membuat pembukuan namun tetap diwajibkan membuat catatan sebagaimana diatur di PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran usaha dalam setahun kurang dari Rp 1,8Milyar dan memilih menggunakan norma penghasilan neto dalam menghitung Pajak Penghasilan (diatur di PMK nomor 1/PMK.03/2007); atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas, seperti misalnya karyawan.
Pembukuan yang dilakukan adalah secara komersial sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (penjelasan Pasal 28 ayat (7) KUP) sehingga yang di lampirkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi/Badan adalah Laporan Keuangan secara komersial yang kemudian pada SPT Tahunan PPh baik orang pribadi atau badan dilakukan penyesuaian fiskal baik positif atau negatif. Untuk itu Wajib Pajak cukup membuat Laporan Keuangan secara komersial dan tidak perlu membuat dua laporan keuangan yakni laporan keuangan secara komersial dan laporan keuangan secara fiskal.
Dalam dunia bisnis suatu perubahan adalah hal yang lazim, begitu pun untuk perubahan pembukuan untuk itulah di PSAK kita juga mengatur mengenai perubahan metode pembukuan dan perubahan tahun buku. Perubahan metode pembukuan dan perubahan tahun buku pada awalnya diatur di Pasal 12 UU Pajak Penghasilan nomor 7 tahun 1983 namun pada perubahan ketiga Pasal 12 ini dihapus yakni melalui UU PPh nomor 10 tahun 1994 dan pada tahun yang sama ketentuan ini mucul di UU KUP nomor 9 tahun 1994 yang merupakan perubahan kedua dari UU KUP nomor 6 tahun 1983 dalam pasal 28 ayat 7 kemudian diubah menjadi Pasal 28 ayat 6 pada UU KUP No. 16 tahun 2000 dan sampai UU KUP yang terakhir UU No. 16 tahun 2009 kentetuan Pasal 28 ayat 6 ini tidak diubah sehingga sesaui ketentuan tersebut maka setiap wajib pajak yang ingin melakukan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum tahun buku yang baru berjalan atau metode pembukuan yang baru diterapkan.
Sementara itu aturan pelaksanaannya masih mengacu ke ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.313/1991 yang mengatur bahwa :
- Pengajuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun pajak harus memenuhi : (a) SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir telah dimasukan; (b) apabila ada hutang pajak yang telah jatuh tempo maka wajib dilunasi terlebih dahulu; dan (c) membuat surat pernyataan tentang alasan perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya dan apabila tidak dilakukan perubahan akan mengakibatkan kerugian/kesulitan bagi wajib pajak, tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi, dan perubahan ini tidak ada maksud untuk sengaja melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
- Untuk permohonan pertama dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar sedangkan untuk pengajuan kedua akan diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan metode pembukuan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 28 ayat (6) UU KUP seperti perubahan pengakuan pendapatan dan/atau biaya, metode penyusutan, dan lain-lain.


roy berkata
Salam Pak Faisal,
Saya merencanakan untuk mengubah pengakuan biaya pada bagian komponen yang dikapitalisasi di akun persediaan (cost of material) atas pembelian import, (contoh biaya Forwarder, BM,adm import lainnya). Biaya-2 tsb pada periode lalu masuk sebagai komponent yg dikapitalisasi hingga nilai persediaan menjadi lebih besar dan juga harga pokok barang yang dijual. Direncana pada awal periode tahun ini komponen yg melekat pada nilai persediaan tsb akan dibiayakan saja . alasannya pada saat di periksa Fiskus mengoreksi biaya2 (komponent) tsb ke harga pokok serta GP yang mengakibatkan timbulnya pajak terhutang yang meterial.
Dgn alasan tsb apakah bisa saya mengubah pencatatan pembukuan dengan mengaju pada SE.14/PJ.313.1991 serta penjelasan pada pasal 28 ayat 6 UU KUP dan perkiraan Pak Faisal memerluka berapa lama untuk persetujuaannya , mohon komentar Bapak atau saran yang terbaiknya.
terima kasih, salam
==========Faisal============
Sepertinya saya ragu yang Bapak maksud masuk tidaknya ke pengertian perubahan metode pembukuan ?? Kalau saya tidak keliru metode pembukuan contohnya :
1. Cash Basis dan Accrual Basis
2. Metode Penyusutan
3. Metode Persediaan
4. Metode Investasi
Masalah koreksi sebenarnya plus minus saja pak dipersediaan dikoreksi dan dibiaya dikoreksi secara keseluruhan seharusnya tidak ada koreksi, akalau pun ada hanya perbedaan waktu.
Menurut saya memang lebih baik dibiayakan agar jelas nilai barang itu sendiri dan menurut saya perubahan ini tidak termasuk perubahan metode pembukuan, sehingga sepanjang penerapan menganut azas konsistensi tidak akan masalah.
Terima Kasih.
roy berkata
Salam pak Faisal,
Perubahan yang saya maksudkan adalah metode (pencatatan) persediaan (pencatatan kapitalisasi atas unsur-2 biaya yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan barang tsb).
Bila pada periode ini dan selanjutnya, saya mem-biayakan unsur-2 yg melekat pada harga barang tsb, apakah akan menjadi masalah dengan spt fiskal, mengingat trend dar hpp terhadap penjualan menjadi besar di periode yang akan datang. dengan demikian apakah saya perlu membuat surat pernyataan ke KPP atas perubahan tsb agar saat terjadi pemeriksaan tidak lagi menjadi pertanyaan.
terima-kasih
salam
=======Faisal========
Sebelumnya saya bingung apakah ini bisa dikategorikan sebagai perubahan metode pembukuan karena metode pembukuan untuk persediaan yang saya tahu adalah FIFO, LIFO dan average. Kalau tolak ukurnya akan mempengaruhi laba/rugi tahun sebelumnya dengan tahun ini mungkin bisa dikategorikan sebagai perubahan metode pembukuan, kalau seperti ini maka Bapak harus mengajukan ijin ke KPP terdaftar sebelum melakukan perubahan sebagaimana diatur di SE-14/PJ.313/1991
Terima Kasih.
edward A berkata
Siang p’Faisal, saya mo nanya ni, kalo perushn t4 sy bekerja hanya persewaan ruangan, bagaimana saya buat LK u/ lampiran SPT tahunanya, pengisian SPT badannya bgmna? apakah sama dgn SPT badan yg biasanya..yg masuk ke perhitungan Tarif PPh.. kalo bisa tolong kasih contoh u/ Pengisian SPT badannya..!
Thx sebelumnya,
edw
========Faisal===========
Kalau penghasilannya final semua atau tidak final semua sama saja pak edward bentuk laporan keuangannya, seperti yang biasa Bapak buat karena yang dilampirkan di SPT Tahunan adalah laporan keuangan komersial. Hanya saja berbeda ketika ada penghasilan keduanya maka dalam SPT Tahunan perlu dilampirkan rincian penghasilan final dan biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tersebut, jika ada biaya bersama (joint cost) yang tidak dapat dipisahkan maka untuk mendapatka biaya yang berkaitan dengan penghasilan final tersebut dapat digunakan proporsi penghasilan final dengan penghasilan tidak final. Untuk pengisian di SPT Tahunan tidak ada bedanya hanya saja yang sering tidak diperhatikan Wajib Pajak penghasilan final yang dicantumkan di angka 4 lampiran 1771-I adalah penghasilan final neto. Contoh laporan keuangan dan pengisian SPTnya ada kok di blog ini.
Terima Kasih.
edward A berkata
maaf p’Faisal, contoh yg bp maksudkan saya gak ketemu, persisnya di mana ya pak….
Thx, edw
edward A berkata
Pagi Pak Faisal…!
sy mo nanya lagi nii…!, Perusahaan t4 sy kerja beberapa bulan ini mengalami Penurunan laba bahkan pernah meRugi, masalahnya PPh 25 yg kami setor selama ini sesuai perhitungan dari SPT thnan 2010, takutnya nanti spt badan 2011 jadi lebih bayar, u/ antisipasinya apa saya boleh mengurangi PPh 25 nya?, misalnya : dari masa Jan – Juni 2011 saya setor PPh 25 Rp. 8.500.000.- jadi dari mulai masa Juli ini saya kurangi PPh 25 nya jadi Rp. 5.000.000.- Bagaimana pak apa boleh?
=========Faisal=========
Untuk penurunan angsuran PPh Pasal 25 harus melalui pengajuan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25 pak
Terima Kasih.
sman6pandeglang berkata
Pak faisal….!
sy sk melaporkan spt 1721 bend pemerintah dr thn klndr 2009 thn klndr 2011 da prubhn pegawai (mutasi) apa sy laporkn/jgn ms krj ybs sktr 4 bln
========Faisal========
Maaf pak tolong diperjelas pertanyaannya…
Terima Kasih.
abdillah berkata
Tolong pak faisal….!
Sudah akhir tahun saya mau minta program aplikasi PPh pasal 21 ( spt 1721 bend. pemerintah ) pajak tahunan yang terbaru kalau bisa untuk guru dan pegawai saya. Program yang bapak berikan tahun lalu sangat membantu saya.demikian mohon program aplikasinya…. di tunggu. trima kasih sebelumnya….
=======Faisal=========
Pak Abdillah maaf, tolong dong lihat tulisannya kalau mau posting, soalnya tidak pas kalau diposting di sini… Untuk 1721 bendaharawan sudah ada yang baru tolong lihat di tab DOWNLOAD, kalau untuk tahunan karyawan belum ada formulir yang baru pak..
Terima Kasih.