eSPT PPN 1111
Posted by Faisal, S.Mn. pada 7 September 2011
Sejalan dengan diterbitkan UU No. 42 tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari UU PPN No. 7 tahun 1983 maka dilakukan penyesuaian terhadap faktur pajak yang kemudian dilajutkan dengan penyesuaian dengan media pelaporan SPT PPN dari sebelumnya 1107 menjadi 1111 yang bentuk formulirnya seperti ini(klik di sini- Formulir ini langsung bisa di isi dan dicetak) dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111 sedangkan bagi PKP yang menggunakan norma menggunakan formulir ini (klik di sini) dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111DM .
Kemudian untuk mendukung pelaporan SPT dalam bentuk elektronik maka DJP telah mengeluarkan eSPT PPN 1111 dan eSPT PPN DM, berikut eSPTnya :
- eSPT PPN 1111 (Part1, Part2, Part3, Part4, Part5, dan Part6) serta Patch Updatenya bagi yang sudah terlanjur menginstal versi sebelumnya.
- eSPT PPN 1111 DM (Part1, Part2, Part3, Part4, dan Part5) serta Patch Updatenya bagi yang sudah terlanjur menginstal versi sebelumnya.
eSPT PPN 1111 ini adalah versi 1.2.0 (update 17 Maret 2011) yang telah memperbaiki beberapa trouble dari versi sebelumnya.
Berdasarkan pengalaman baru-baru ini yang mungkin juga dialami Bapak/Ibu yakni eSPT PPN 1111 tidak dapat membuat pembetulan jika data faktur pajak/dokumen yang sudah telanjur dientry atau dimpor dalam eSPT Pembetulan belum diposting, untuk itu langkah yang seharusnya dilakukan adalah :
- Membuat SPT Pembetulan dulu sebelum melakukan entry data faktur atau impor data faktur
- Bagi yang sudah terlanjur melakukan entry data faktur atau impor data faktur maka lakukan posting atas data faktur pajak atau dokumen yang sudah terlanjur dientry atau dimpor tersebut.
Berikut contoh file impor untuk digunakan ke eSPT PPN 1111 (Impor Faktur Pajak.xls) dan contoh file impor untuk lawan transaksi (lawan transaksi.xls).
Selain itu untuk melakukan pembatalan faktur pajak maka buat pembetulan SPT Masa pada masa dilaporkan faktur pajak tersebut kemudian pilih faktur pajak yang dibatalkan lalu pilih ubah menjadi faktur pajak batal kemudian simpan lalu posting.
Sebagai informasi :
- Buku Petnjuk manual akan muncul setelah selesai installasi
- Contoh file impor juga muncul di folder installasi setelah proses installasi selesai(untuk jelasnya bisa dibaca di buku petunjuk manualnya).
- Untuk multi NPWP cukup mengkopi beberapa database di folder database lalu tinggal memilih pada koneksi database
- File database disediakan ada dua, untuk microsoft acces 2003 nama file Data.mdb sedangkan untuk microsoft acces 2007 nama file Data_2007.accdb
- Nota Retur atas pembeli yang tidak memiliki NPWP memang tidak dapat dilakukan karena faktur pajak yang tidak lengkap identitas pembelinya tidak dapat dikreditkan (perlakukannya sama dengan faktur pajak sederhana pada ketentuan lama) sehingga pelaporan atas nota retur ini dimasukan dalam SPT PPN 1111 lampiran B3.
Untuk eSPT PPN 1111 update 21 Nopember 2011 perbaikannya :
- Untuk pembatalan faktur pajak sudah dapat dilakukan secara normal, sebagai tambahan informasi faktur pajak yang dibatalkan wajib dilaporkan baik yang faktur pajak yang dibatalkan sudah dilaporkan atau belum dan wajib membuat pemberitahuan ke kantor pajak tempat lawan transaksi terdaftar untuk memberitahukan secara tertulis faktur pajak tersebut dibatalkan dan melampirkan fc. faktur pajak dimaksud.
- Sudah dapat dilakukan faktur pajak pengganti lebih dari satu atas satu faktur pajak, misalnya faktur pajak gabungan ternyata ada beberapa transaksi yang menggunakan mata uang asing sehingga faktur pajak pengganti harus dibuat menjadi dua.
Untuk eSPT update 21 Nopember 2011 dapat diunduh di tab DOWNLOAD..


Yoyok berkata
Selamat pagi pak faisal,
saya sudah cukup lama mengikuti tulisan-tulisan pak faisal pada blog ini, semuanya sangat bermanfaat bagi saya yang bekerja sebagai accounting.
Saya memiliki sedikit kendala dengan penggunaan eSPT 1111 versi yg baru (1.2) dimana saya tidak bisa membuat laporan CSV untuk setiap laporan masa PPN yang saya kerjakan.
Setiap saya mencoba membuat laporan CSV, progress barnya selalu berhenti di tengah-tengah, dan file yg tercipta selalu lebih kecil dari seharusnya dan sewaktu saya lapor ke KPP file tersebut error kata bagian pelayanan.
tapi jika laporan CSV tersebut saya buat dengan eSPT versi sebelum 1.2 tidak ada masalah mulai pembuatan sampai pelaporannya.
Mohon petunjuknya pak, terima kasih
=======Faisal=========
Terima kasih pak atas kepercayaan dan mau meluangkan waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya.. Berdasarkan pengalaman update eSPT adalah untuk memperbaiki trouble pada versi sebelumnya begitu pun pada eSPT PPN 1111. Maaf pak saya hanya bisa menduga kemungkinan yang terjadi bisa jadi proses intallasi yang tidak sempurna atau maaf mungkin komputer bapak baru terserang virus. Untuk dugaan awal bolehkan saya dikirmkan file databasenya ? namun untuk lebih tepatnya Bapak dapat menghubungi AR yang ditunjuk untuk perusahaan Bapak.
Terima Kasih.
fhatimahFatimah berkata
Saya Fatimah Mau tanya nh…
Saya ada masalah saaat ingin menginstall PPN 1111 versi 1.2
Kok ga bisa diinstall yah
Gmn caranya?
Masalahnya saya msh menggunakan PPN 1111 versi 1.0
Untuk cara uninstallnya gmn?
Tolong bantuannya
======Faisal======
Sebaiknya gunakan patch updatenya saja ibu tanpa perlu uninstall yang lama (v.1.0)… Klu mau menguninstallnya ibu masuk ke contorl panel sama ketika ibu mencopot program lain.. tetapi selamatkan dulu databasenya agar data ibu yang lama tidak hilang..
Terima Kasih.
edo berkata
pak, saya edo..
saat ini saya menggunakan espt versi 1.0.1.0.. bagaimana cara menginstall patch nya agar saya bisa mengeprint lampiran-lampiran yang ada??
terima kasih.
=======Faisal=======
Downloadnya patch updatenya di blog ini atau di http://www.pajak.go.id atau minta softkopinya dari kantor pajak terdekat kemudian jalankan dalam kondisi bapak tidak sedang membuka eSPTnya..
Terima Kasih.
uci berkata
pak , saya uci
mohon bantuannya pak,
saat ini espt file A2nya tiba-tiba tidak bisa di cetak lagi,
dan mundul statment
Could not load file or assembly ‘CrystalDecisions.Windows.Forms, Version=10.5.3700.0, Culture=neutral, PublicKeyToken=692fbea5521e1304′ or one of its dependencies. The system cannot find the file specified.
cara mengatasinya gimana ya pak?
makasih pak faisal
=======Faisal========
Sudah menggunakan versi 1.2.0 kan bu ? Pastinya saya kurang tahu bisa jadi versinya belum uptodate atau ada salah satu file pendukung yang terhapus, coba untuk diupgrade atau dinstall ulang. Untuk diinstall ulang tolong diselamatkan dulu file database ibu agar tidak hilang.
Terima Kasih.
christine berkata
Selamat malam..maaf sy mw bertanya kalo ada yang tau tolong berkomentar yah…sy br pertama x pakai sistem espt ppn 1111 trus pertama2 sy sudah input pajak keluaran dan pajak masukan..setelah itu saya mengisi induk spt dan lampiran ab..stlh itu saya cetak dan saya mau membuat csv dan menyimpan di cd yg sy mw simpan untuk di laporkan ke pajak tapi di sistem csv data nya tidak mw kesimpan hanya da tulisan failed dan data na eror..yg mau sy tnyakan itu krn bermasalh di sistem instal atau apanya krn sy sudah teliti pas pertm x saya instal espt ppn 1111 mksci…tlong sgra dibls…
=======Faisal=======
Coba diupdate dengan eSPT per 21 Nopember 2011 ibu..
Terima Kasih.
wennie berkata
Selamat sore, Pak, saya mau ty: sekarang saya pake espt PPn 1111 versi 1.2.0.0, dan barusan saya lihat ada patch terbaru versi 1.3.0.0, saat ini sih saya tidak ada masalah dgn versi 1.2, apakah saya perlu “download” u/patch terbaru, klo perlu, saya minta bantuan Bapak, bagaimana langkah2 untuk install ke espt PPn 1111. Terima kasih atas bantuan Bapak.
======Faisal======
Saya sendiri belum tahu bu wennie perbaikan dalam hal apa saja.. Sepanjang ibu tidak ada kendala di eSPT PPN 1111 v 1.2.0 silahkan gunakan terus ibu.. Untuk mengupdatenya ibu dapet menggunakan patch updatenya tanpa perlu menguninstall yang lama dan install yang baru, patch update diinstall dalam kondisi eSPT PPN 1111 tidak sedang dalam dibuka(aktif), cukup double klik patchnya tunggu sebentar baru selesai setelah itu ibu buka eSPT PPN 1111 dan seharusnya eSPT ibu wennie sudah terupdate..
Terima Kasih.
bekpeker berkata
Selamat sore Pak, terimakasih atas informasi2 yang diberikan diblog ini, saya bermaksud menanyakan mengenai NPWP badan pemerintah DPR. BPK, DepKeu, karena saya ada transaksi dengan instansi2 tersebut yang harus menerbitkan faktur pajak
======Faisal======
Maaf pak bekpeker, mengenai hal ini Bapak bisa tanyakan ke pihak yang bersangkutan atau ke Kantor pajak dimana Bapak terdafatar..
Terima Kasih.
wennie berkata
Teima kasih Pak, atas tanggapannya.
======Faisal======
Sama-sama bu wennie..
Terima Kasih.
revita berkata
saya ingin bertanya setiap impor file selalu failed (c_get_partner). message: syntax error (missing operator_in query expression ‘NPWP_partner= ’000000000000000 and npwp_or_tin=”.
kesalahannya di mana ya? terima kasih
=======Faisal=======
Lawan transaksi ibu vita tidak memiliki NPWP ? atau kemungkinan ibu mengisi dan mengubah datanya dalam file excel dalam bentuk csvnya…
Terima Kasih.
silvi berkata
Selamat siang Pak Faisal. Tulisan Bapak sangat membantu sekali. Saya ingin menanyakan tentang pembataln faktur pajak. Apabila saya ingin membatalkan faktur pajak yang sudah saya buat dan laporkan di bulan juni, bagaimana input ke e spt PPN nya? Saya sudah mencoba input ke faktur keluaran dengan mengubah masanya sesuai dengan masa faktur pajak juni dan mengubah jenisnya menjadi faktur batal. Setelah itu, saya input sesuai dengan faktur pajak tersebut dengan nilai nya 0 (otomatis). Apakah sudah benar? Mengapa ketika saya ingin menyimpan, informasi yang muncul adalah no faktur pajak tersebut telah pernah direkam. Mohon bimbingannya.
Terimakasih. Saya tunggu jawabannya ya pak
======Faisal==========
Maaf bu Silvi ibu sudah menggunakan eSPT PPN 1111 versi 1.3.0.0 ? Kalau sudah ibu buat SPT Pembetulan masa pajak dimana faktur pajak yang dibatalkan dilaporkan, kemudian entry kembali faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan DPP dan PPN 0 (Nul). Ibu juga punya kewajiban membuat pemberitahuan ke KPP dimana rekanan ibu terdaftar untuk memberitahukan secara tertulis bahwa ibu membatalkan faktur pajak dimaksud dengan melampirkan fotokopi faktur pajak tersebut.
Terima Kasih.
silvi berkata
makasih pak atas tanggapannya. Saya masih menggunakan versi 1.2 pak. Bingung
======Faisal=========
Ga usah bingung bu Silvi.. hehehe.. Kalau masih versi 1.2.0 buat pembetulan SPT Masa PPN, kemudian masuk ke menu input faktur pajak keluaran lalu tampilkan data faktur pajak pada spt masa pembetulan.
Cari faktur pajak yang dibatalkan kemudian ubah DPP dan PPN menjadi 0 kemudian simpan dan posting ulang, selesai deh..
Terima Kasih.
Budiman berkata
Selamat siang Pak Faisal. Sy bekerja di prsh dibidang distribusi, yg mana masih banyak cust yg blm/tidak punya NPWP, tetapi tetap sy buat faktur pajak. Yang saya tanyakan : Pertama,apakah diinput di lampiran A2 dengan NPWP 00.000.000.0.000.000 di ESPT PPN 1111 atau dikelompokkan ke Faktur Pajak Yang Digunggung, karena pada versi 1.2 keatas retur penjualan tanpa NPWP tidak bisa diinput. Yang kedua:Apakah dalam satu bulan masa laporan no seri FP bisa tidak berurutan, misalkan No.1 ada ditanggal 2 sedangkan No.2 ditanggal 1. Yang ketiga:bila terjadi retur untuk FP tahun 2008 bagaimana penyelesaiannya. Terima kasih sy sampaikan atas informasinya
=======Faisal=========
Pak Budiman fasilitas pelaporan digunggung hanya untuk pengusaha retail/pedagang eceran bagi PKP lain pelporan masuk di lampiran A2 dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000, retur bagi yang tidak memiliki NPWP memang tidak bisa pak.. Seharusnya tetap berurut karena no urut sesuai tanggal penerbitan jadi tidak dimungkinkan no urut besar tetapi tanggalnya lebih besar. Gunkan versi 1.3.0 pak..
Terima Kasih.
silvi berkata
Oooh.. jadi ga usah download program espt baru lagi ya pak?
saya masuk ajah ke option faktuur pajak keluaran, lalu saya ubah pembetulan ke 1? atau langsung ganti ajah faktur yang mau diganti?
setelah posting ulang, apakah saya harus simpan csv dan melaporkannya kembali ke kantor pajak?
=======Faisal=========
Bisa juga bu Silvi akalu masalah ibu hanya ini.. tetapi langkah pertama masuk ke setting SPT PPN 1111 dulu bu..
pilih masa pajaknya lalu pilih buka kemudian pilih “buat SPT Pembetulan” baru kemudian masuk ke input faktur pajak keluaran, lihat faktur pajak pembetulan 1, pilih faktur pajak yang dibatalkan (ceklist) kemudian ubah menjadi faktur pajak batal, ubah DPP dan PPN menjadi 0 (nul) kemudian simpan dan posting ulang..
Ya iyalah ibu, kan ibu mau buat pembetulan 1 maka csv-nya juga pembetulan 1.. Kalau ibu buat pembetulan kan memang harus disampaikan ke kantor pajak akalu tidak disampaikan darimana kita tahu kalau ibu melakukan pembetulan..
Terima Kasih.
silvi berkata
Apakah saya mencantumkan lampiran print out spt induk pembetulan 0 di bulan juni dan pembetulan 1 di bulan juni?
Atau pembetulan 1 nya saja?
=====Faisal======
SPT Pembetulan ke-1 Juni ibu Silvi…
Terima Kasih.
silvi berkata
Saya sudah mengikuti instruksi yang Bapak berikan.
Untuk koreksi, saya mau confirm pak apakah langkah saya sudah benar atau belum, ketika setelah diinput pembetulan ke 1 nya dan diposting, saya ingin melihat pembetulan 1 nya saya tampilkan, tidak ada data apa2. Apakah memang begitu? Terimakasih
=====Faisal======
Seharusnya data yang tampil data pembetulan ke-1 Juni bu Silvi, kemungkinan langkah ibu ada yang keliru coba dihapus dulu pembetulannya baru diulangi langkahnya..
Terima Kasih.
mita berkata
selamat sore pak,
saya mau buat pembetulan untuk pajak masukan, saya input faktur pajak keluaran, kemudian faktur pajak masukan.
setelah saya input semuanya, di lampiran A2 muncul Faktur pajak keluaran tapi di lampiran B2 tidak muncul faktur pajak masukan. Sebelumnya faktur pajak masukan untuk pembetulan tsb tidak bisa saya posting. Muncul comment ” Error (Create_spt)……
dan ada kelebihan lebih bayar untuk periode september. Bagaimana saya harus menginputnya? Di bagian kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN masa Pajak oktober 2011 saya inputnya yang mana pak…
=======Faisal=========
Selamat sore juga ibu mita..
Maaf ibu, langkah pertama ibu membuat SPT Pembetulan masa Oktober 2011 dahulu baru kemudian menginput /mengimpor data faktur pajak masukan yang belum dilaporkan pada SPT PPN masa Oktober 2011. Atas kelebihan karena pembetulan ini ibu dapat kompensasikan ke masa pajak terakhir yang akan ibu laporkan dalam kasus ini masa Desember 2011.
Terima Kasih.
mita berkata
Pak Faisal,saya mau menanyakan lagi..kalau kita buat pembetulan secara manual, sebelumnya pelaporannya pajaknya manual, kita input semua pajak keluaran dan masukannya berikut yang belum dilaporkan ya pak…dan pengisian di perhitungan ppn kurang atau lebih bayar di point mana saya harus isi Point E atau F dan jumlah yang harus dimasukkan itu yang mana??? semisal pelaporan pajak sebelumnya secara manual di bulan oktober (formulir Induk) sbb: (A)Pajak keluarannya 8.370.000 dan (C)pajak masukannya 129.466.220. jd (D)PPn lebih bayar 121.096.220.
Jadi untuk pembetulannya nanti bagaimana pak? pajak masukan yang belum dilaporkan itu sebesar 5.622.854
========Faisal==========
Untuk SPT SPT PPN Pembetulannya bu mita, poin A tetap, point C bertambah 5.622.854, point D LB 126.719.074, point E diisi sesuai SPT Normal LB 121.096.220 dan point F diisi selisihnya yakni LB 5.622.854
Terima Kasih.
mita berkata
Balasannya kok nggak ada pak..
========Faisal==========
Maaf ibu mita, kebetulan saya ada tugas pokok.. Sebagai informasi blog ini bersifat pribadi, sebagai wujud keinginan saya untuk berbagi/share dengan demikian tentu saya mengutamakan pekerjaan utama saya.. Di halaman depan blog ini kan juga saya sampaikan apabila Bapak/ibu ingin informasi yang cepat dapat menghubungi AR Bapak/Ibu atau menghubungi 500200 sehingga kalau pun bisa saya jawab dengan cepat karena kebetulan saya sedang membuka blog ini.. Dan apabila ada yang tidak berkenan saya mohon maaf..
Terima Kasih.
mita berkata
Pak Faisal mau nanya lagi, kalau pelaporan SPT PPN oktober 2011 nya manual, berarti pembetulannya manual ya.,dan kita di Nopember 2011 mulai menggunakan e-spt. Mengikuti pertanyaan saya sebelumnya, berarti saya buat lagi pembetulan ke 2 untuk SPT PPN Nopember di e-spt ya pak? Terima kasih.
Mita
=======Faisal======
Bu Mita terdaftar di KPP Pratama ? Belum tentu ibu kalau pembetualnnya SPT ibu jumlah total faktur pajaknya menjadi lebih dari 30 faktur pajak maka ibu wajib eSPT tetapi kalau belum tentu tidak. Kalau sebelumnya pernah dibetulkan (sekali) maka untuk yang kali ini masuk ke pembetulan ke-2.
Terima Kasih.
mita berkata
Pagi Pak Faisal…mau nanya lg nih…kalo kita sudah ke pembetulan 2. Pertama,pembetulan di SPT Manual di bln Oktober 2011, Kedua, Pembetulan di e-SPT di bln Nopember 2011. Maka untuk bln Desember 2011 apakah tetap kita cantumin/munculin pembetulan kedua?
Terimakasih.
=======Faisal=========
Bu mita, kalau SPT PPN masa Oktober 2011 disampaikan di Nopember 2011 kemudian pembetulannya pertama disampaikan pada bulan Nopember 2011 maka jika dibuat pembetulan lagi di bulan Desember maka pembetulan masa Okteober 2011 yang disampaikan di Desember 2011 adalah pembetulan kedua.
Terima Kasih.
doneeadityadonee berkata
saya pakai windows 7, waktu saya coba instal espt ppn 1107 berhasil tetapi kenapa begitu saya buka programnya selalu muncul “unable to create dsn”. Tolong penjelasannya ya mas. Makasih
======Faisal=========
Pak Done untuk eSPT 1107 di windows vista atau 7 masih harus setting manual ODBC-nya tolong dibaca di manual booknya…
Terima Kasih.
Lily Kusuma berkata
Siang Pak, ada yang mau saya tanyakan. Saya sudah install espt ppn 1111 versi 1300 r151111, yang katanya sdh menyempurnakan fungsi2 espt versi sebelumnya. Yang mau saya tanyakan adalah:
1. Kalau saya punya 2 data base karena espt tersebut dikerjakan di 2 komputer yang berbeda (jan – jun di komputer A, jul-des di komputer B), bagaimana cara menyatukannya? Karena takutnya ada no fp yang dobel.
2. Pada saat saya melakukan spt perbaikan, dengan edit fp yang ada menjadi fp pengganti, kenapa record tersebut malah hilang di daftar pajak keluaran saya. Misal di daftar sebelumnya ada 10, tapi setelah input fp pengganti (nomornya 011.11. 000.000XXX tgl 1 des 2011, untuk mengganti fp 010.11.000.0000xx tg 1 juni 2011), fp tersebut malah hilang. Saya sudah membuat spt pembetulan di bulan juni, dan edit di faktur pajak tersebut, menjadi faktur pajak pengganti. Tapi kenapa di daftar pajak keluaran saya, fp tersebut malah hilang. Bukannya seharusnya muncul, dan ada keterangan fp yang diganti? Tapi saat diposting, jumlah faktur pajak saya tidak berkurang. Mohon bantuannya. Terima kasih banyak sebelumnya.
======Faisal=========
Bener ibu Lily memang seharusnya seperti itu, muncul di faktur pajak keluaran pembetulan SPT PPN hanya faktur pajak penggantinya dan di keterangannya muncul nomor faktur pajak yang diganti. Faktur pajak yang diganti tetap ada di SPT PPN normal ibu..
Terima Kasih.
mita berkata
Siang pak Faisal…
Mau nanya lagi nih pak…. kalau kita mau pindah lokasi KPP dari KPP Ujung Menteng Jakarta Timur ke KPP Cikarang Selatan,apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk memindahkan KPP tersebut?
======Faisal=========
Bu Mita maaf ibu, postingnya tolong ke topik yang sesuai atau ke Diskon new saja…
Terima Kasih.
Indri berkata
Siang pak,
Mohon bantuanya, kalo saya mau meng-upgrade versi,
bagaimana cara menyelamtkan database saya yg sudah ada
Terima kasih.
======Faisal=======
Kalau hanya mengupgrade tanpa mencopot eSPT yang lama tidak perlu dibackup bu Indri tetapi kalau mau menmbackup ibu bisa mengkopi folder db yang ada di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111
Terima Kasih.
Desi berkata
Siang pak Faisal,
Mohon saran dan bantuannya pak. Saya sudah menggunakan e-SPT, ternyata baru ketauan kalau saya melakukan pelaporan PPN Keluaran 2x atas transaksi yang sama pada bulan September 2011 dan Desember 2011 dengan nomor faktur pajak yang berbeda pula. Kemuadian untuk faktur pajak yang pertama saya laporkan pada bulan September 2011 akan saya batalkan. Bagaimana cara penginputan di e-SPT dan bagaimana prosedur perpajakannya ya pak? karena saya coba input di e-SPT pada SPT Pembetulan 01 September 2011 dengan cara input faktur pajak yang dibatalkan tetapi tidak bisa.
Terima kasih
Desi
=======Faisal=========
Bu Desi ibu sudah menggunakan eSPT PPN v.1.3.0 ? Kalau sudah, untuk pembatalan faktur pajak karena pembatalan transaksi yakni melakukan pembetulan pada masa di laporkan faktur pajak tersebut lalu pada fisik faktur pajak yang menjadi arsip ibu dilampirkan dokumen-dokumen yang mendukung tentang pembatalan tersebut dan cukup fotokopinya pada pembetulan spt masa dimaksud.
Terima Kasih.
Meyke berkata
Sore Pak Faisal,
Aku minta tolong sedikit bisa yah pak…
di E-spt 1111 saya ada menginput FP Keluaran dan sudah dilapor, ternyata ada kesalahan input pada detail Transaksi yang seharusnya 030 ternyata terinput 010.
Sewaktu saya buat pembetulan 1 dan mengedit detail transaksi tsb ternyata ditolak dan tertulis “nomor Faktur sudah pernah terekam pada masa pembetulan 0. Bagaimana caranya agar bisa diedit yah pak? saya masih menggunakan versi 1.2.0.0 krn versi terbarunya tdk bs terinstal pak…..
Sebelumnya saya ucapkan banyak Terima kasih yah pak.
========Faisal=========
Wah bu mayke peraturan pajak sepertinya tidak ada yang mengatur apabila terjad salah entry pada eSPT atau pun pelaporan manual.. Menurut saya karena faktur pajak yang keliru dientry sudah terlanjur dilaporkan maka prosedurnya terpaksa faktur pajak pengganti bukan mengubah data. eSPT PPN v 1.2.0 masih bisa kok ibu gunakan namun sebaiknya diupdate saja..
Terima Kasih.
Ranny Hartantri berkata
Pagi Pak Faisal..
Pak, sya masih pk espt ppn versi 1.0.0.0, saya ingin patch update, tapi setelah saya baca tulisan dan coment2 di atas, saya masih menemukan kendala pak. saya baru akan patch update espt versi 1.3, tapi koq tidak bisa ya pak, seperti yang tertera di coment di atas koq patch update yang saya lakukan filenya masuknya tidak di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111 ya, melainkan di C:\Program File\e-SPT PPN 1107. Gimana ya pak?, terus size filenya berapa ya pak, soalnya pas saya patch update sizenya 4.029kb, apa benar??.
======Faisal========
Maaf bu Ranny, yang ibu maksud eSPT PPN 1107 atau eSPT 1111 ?
Terima Kasih.
anna berkata
siang pak faisal,
saya baru pegang pajak sekaligus belajar pajak pada tahun 2010, otomatis semua laporan ppn saya kacau balau. tetapi tetap lapor tiap bulannya. bolehkah saya melaporkan kembali spt ppn masa januari – desember 2010? apakah saya akan di kenakan denda atau sansi administrasi? besar dendanya berapa pak?
terimakasih
@_@
=====Faisal========
Boleh ibu hanya saja apabila pembetulan mengakibatkan LB tidak boleh lebih dari tiga tahun dari masa pajak yang dibetulkan.. Mengenai denda pasal 7 dan denda pasal 14 ayat (4) UU KUP, denda pasal 7 sepanajang ibu telah lapor setiap bulannya dan tidak terlambat tentu tidaka akan dikenakan denda pasal 7 Rp. 500.000,00 perbulan, pasal 14 ayat (4) sepajang ibu telah membuat faktur pajak sesuaia ketentuan tidaka akan dikenakan denda 2% dari DPP. Jika pembetulan SPT ibu mengakibatkan SPT Menjadai Kurang Bayar maka atas Kurang Bayar tersebut akan dikenakan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar 2% perbulan sejak jatuh tempo penyetoran sampai tanggal penyetoran, bagian bulan dihitung satu bulan.
Terima Kash.
Anna berkata
pak, bagaimana jika spt yang kita revisi tersebut berbeda dengan spt yang telah dilaporkan sebelumnya?
*maaf banyak tanya
terimakasih
@_@
=====Faisal======
Namanya juga pembetulan ibu Anna, membetulkan/memperbaiki SPT yang sudah disampaikan. Jadi bisa jadi karena salah tulis, ada faktur yang belum dilaporkan, atau faktur yang dibatalkan..
Terima Kasih.
via berkata
Dear Pak Faisal
Jika nomor FP November dan FP Desember nomornya sama dan yang benar adalah FP Desember,saya melakukan pembetulan di bulan November dgn mencancel NO November,tapi pas pembetulan Desember saya tidak dapat input ulang karena nomor tersebut sudah terekam,bagaimana solusinya yah Pak untuk masalah tsb ?
Terima kasih atas bantuannya
via
======Faisal=======
Kok bisa bu via, ada dua faktur nomornya sama tanggal berbeda ? Iya bu via memang seperti itu nomor faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat dipakai lagi.. Transaksinya di Nopember atau Desember ibu ? Kalau memang Nopember seharusnya buat faktur pajak pengganti saja ibu..
Terima Kasih.
Christian berkata
Pak,saya mau tanya…
misal 3 digit pertama di kode seri faktur pajak 040.
tp di e spt ppn 010. dan tidak bisa diubah..
cara ubahnya gmn ya pak?
thx
,christian
======Faisal=======
Pak Christian sudah terlanjur lapor atau belum ? kalau sudah maka faktur pajak pengganti kalau belum hapus faktur kemudian input ulang..
Terima Kasih.
Santy berkata
pak saya mau tanya
ketika saya akan menginput pajak keluaran berupa nota retur januari 2012
setelah saya masukkan nomor dokumen dan noseri yang diretur
total angkanya muncul..
tapi kektika saya ingin save..
kenapa muncul peringatan “nomor dokumen yang diganti/ diretur tidak terdaftar”
padahal no seri tersebut sudah saya input di bulan mei 2011 dan sudah terposting.
mohon bantuannya.
terima kasih
=====Faisal======
Maaf bu shanty saya belum pernah mengalami ini, seharusnya ketika nomor seri faktur pajak sudah dilaporkan di masa Mei 2011 dan databse yang digunakan dengan pelaporan Januari 2012 adalah sama maka tidak mungkin nomor seri faktur pajak tersebut belum terdaftar. Sebaiknya konsultasikan dengan AR ibu dengan membawa softkopi databse yang ibu gunakan.
Terima Kasih.
Dedi - BAndung berkata
Salam Pa Faisal,
Pa Saya Dedi, mau tanya kalau pajak masukan yang terlambat diterima boleh dilaporkan pada masa pajak berikutnya max 3 bulan ke depan? karena kata AR saya harus dilaporkan sesuai masa pajak masukannya dan harus dilakukan pembetulan. saat saya melakukan pembetulan memakai espt v 1.3.0 tidak bisa karena no nya sudah terekam pada masa …. meskipun saya sudah buat spt pembetulan terlebih dahulu bahkan saya hapus dahulu faktur pajak masukannya untuk diinput ulang?
Terima Kasih,
Dedi Bandung
=======Faisal=========
Salam juga pak Dedi, kemungkinan Bapak sudah terlanjur merekamnya pada masa berjalan coba diteliti dulu jika iya maka dihapus dulu… Faktur Pajak masukan maksimal 3 bulan berikutnya bisa dikreditkan maka jika lebih Bapak bisa membuat SPT Pembetulan pada masa sesauai tanggal faktur pajak tersebut.
Terima Kasih.
Dedi - BAndung berkata
Terima kasih Pa Faisal Pencerahannya.