Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Pengusaha Non PKP

Posted by Faisal, S.Mn. pada 15 September 2011

Setelah pindah kantor baru menyadari ada yang berubah dari ketentuan pasal 14 ayat (1) huruf e  UU KUP No. 28 tahun 2007 stdtd UU No. 16 Tahun 2009, dimana ketentuan lama mengatur bahwa bagi Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi 2%  dari Dasar Pengenaan Pajak dan ternyata diketentuan UU KUP nomor  28 tahun 2007 ketentuan ini tidak ada, lalu bagaimana perlakuannya ?

Menurut saya perlakuannya dibagi menjadi dua, pertama jika dilakukan tanpa sengaja maka kembali ke ketentuan UU PPN Pasal 14 ayat 2 UU No. 11 tahun 1994 stdtd UU No. 42 tahun 2009 bagi penguasaha non PKP yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN wajib menyetorkan PPN yang dipungutnya ke Kas Negara dan yang kedua jika dilakukan dengan sengaja maka pengenaan sanksinya adalah sesuai diatur di Pasal 39A huruf b UU KUP NO. 28 tahun 2007 stdtd UU No. 16 tahun 2009 yakni sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun ditambah sanksi denda dua kali dari PPN yang dipungut.

Jadi memang yang masih belum diatur adalah pengenaan sanksi bagi yang melakukan karena bukan faktor kesengajaan diketentuan sebelumnya dikenakan 2% diketentuan yang baru tidak  diatur namun jangan sampai faktor ini menjadi faktor kesengajaan maka sanksinya menjadi jauh lebih berat.

Untuk itu bagi pengusaha yang tidak PKP sementara peredaran usahanya dalam satu tahun telah melebihi Rp. 600.000.000,00 maka paling lambat akhir bulan berikutnya untuk mengajukan sebagai pengusaha kena pajak. Dan bagi pengusaha berdasarkan data tertentu diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak telah melampaui batasan tersebut namun pengusaha yang bersangkutan tidak mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak  maka Direktorat Jenderal Pajak dapat mengukuhkan secara jabatan dan dapat menetapkan pajak yang seharusnya terutang terhitung sejak pengusaha yang bersangkutan peredaran usahanya telah melebihi batasan pengusaha kecil, sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010.

7 Tanggapan to “Pengusaha Non PKP”

  1. Ira berkata

    sukses selalu,,,dan tetap semangat,jaya terus Indonesiaku.salam dari kami kios-pulsa pelopor distribusi pulsa murah,aman,dan cepat

    =======Faisal=======

    Terima Kasih… :) Ok…

    • Anto berkata

      Selamat Pagi menjelang siang Pak Faisal, numpang nanya nich… jika PT/CV lokasinya di Batam dan penjualan semuanya di batam saja, apakah tetap harus PKP (omset sudah melewati 600jt)?bukannya batam daerah bebas PPN? mohon penjelasannya pak…. thanks berat ya pak

      ======Faisal========

      Untuk pengusaha di Batam yang masih wajib PKP hanya untuk perusahaan jasa telekomunikasi dan penerbangan dalam negeri jika ada..

      Terima Kasih. :)

      • anto berkata

        Perusahaan kami bergerak dibidang trading alat2 elektronik, dalam hal ini berarti perusahaan kami tidak perlu PKP donk ya pak walaupun omset sudah lewat 600jt???
        Makasih banyak ya pak atas jawabannya

        ======Faisal=========

        iya pak Anto…

        Terima Kasih. :)

  2. Nisa berkata

    pak faisal,

    kami perusahaan baru yg blm PKP (krna pendapatan blm 600jt spt syarat PKP),tp kami menangani Principal yg sdh PKP, dimana pd PO yg mereka terbitkan tercantum PPN, PO tsb berfungsi sbg acuan bgi kami untuk penagihan atau membuat invoice tagihan. yg ingin saya tanyakan, apakah perusahaan kami dapat mendaftarkan diri mnjd PKP, agar bs menerbitkan faktur pajak meski pendapatan blm memenuhi syarat? atau kemungkinan lainnya bisa tidak jika principal tsb yg menerbitkan faktur pajak sendiri?…maaf sblmnya,tp saya bnr2 awam dlm hal pajak dan ingin belajar….

    Terima kasih.

    ==========Faisal========

    Iya bu Nisa.. Faktur pajak hanya bisa diterbitkan oleh Penjual bagi penyerahan BKP atau Pemberi Jasa bagi penyerahan JKP.. Boleh ibu bagi pengusaha kecil merupakan pilihan, kalau ibu memilih menjadi PKP maka ibu dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak sehingga hak dan kewajiban ibu sama dengan PKP lain..

    Terima Kasih. :)

  3. sule berkata

    tp kayak klo d periksa nembak nya tetap 2% DPP y mas klo bkn pkp menerbitkan faktur..

    =======Faisal=========

    Bener Pak sule tetapi hanya untuk 2007 dan sebelumnya sedangkan untuk tahun pajak 2008 dan setelahnya ketentuan UU KUP diubah menjadi tidak dikenakan lagi..

    Terima Kasih. :)

  4. ubay berkata

    Yth. Pak Faisal,

    Saya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan eksplorasi pertambangan, perusahaan ini didirikan pada Februari 2011 dan telah memiliki NPWP (mulai tanggal 19 Mei 2011). Penghasilan utama perusahaan didapatkan dari proyek-proyek tidak tetap dengan variasi jangka waktu pekerjaan mulai dari 2 minggu hingga 1 setengah bulan dan kisaran nilai proyek antara 25 s.d 200 juta. Setiap rencana anggaran (RAB) yang saya ajukan ke klien tetap saya cantumkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, namun pada termin penagihan invoice-nya yang harus dibayarkan klien kepada perusahaan saya adalah sejumlah nilai yang belum termasuk PPN.

    Saya ingin bertanya:
    1. Kewajiban PPN tersebut merupakan tanggungjawab perusahaan saya atau perusahaan klien? Jika menjadi tanggungjawab perusahaan klien apakah saya harus meminta bukti pembayarannya dari klien?
    2. Jika katakanlah perusahaan saya mendapatkan 5 proyek dalam tahun ini (2011), apakah pembayaran pajaknya dapat diakumulasikan atau harus dibayar setiap selesai masing-masing proyek?
    3. Apakah pekerjaan tanpa kontrak tertulis juga harus dibayar pajaknya?
    4. Berdasarkan omzet perusahaan pada tahun buku 2011 senilai kurang lebih 300 juta, apakah perusahaan saya tergolong PKP atau non-PKP?

    Terimakasih banyak atas jawabannya..

    Hormat Saya,
    M. Ubaidillah B.

    ========Faisal=========

    Pak ubay kewajiban PPN idealnya ada di Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak sebagai Penjual atau Pemberi Jasa. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak ada hal yang perlu dipertegas :
    1. Perusahaan Bapak PKP atau bukan PKP ?
    2. Pajak yang Bapak maksud apakah PPh atau PPN ? Tolong lebih spesifik..
    3. Kewajiban mendaftarkan diri sebagai PKP apabila omzet/peredaran usaha dalah setahun lebih dari Rp 600juta dan DJP punya hak untuk menetapkan secara jabatan apabila setelah satu bulan WP belum mendaftarkan diri, jadi maaf pak ubay tidak secara otomatis. Untuk omzet di bawah Rp 600juta boleh mengajukan permohonan sebagai PKP dan boleh juga tidak. Sepanjang belum dikukuhkan sebagai PKP maka perusahaan Bapak tidak memupnyai hak sebagai PKP.

    Terima Kasih. :)

  5. sri budiyati berkata

    assalamualaikum pak,

    suami saya mempunyai sebuah CV, namun belum PKP.kewajiban pajaknya hanya PPh 25/29 saja bukan?yang ingin saya tanyakan ;
    1.untuk pemotongan PPH 21 atas karyawannya bagaimana ya( bukankah perusahaan non PKP tidak boleh memotong pajak?) lalu bukti potong apa yang digunakan para karyawannya yang dilampirkan dalam laporan spt Pribadi 1770SS?

    ======Faisal======

    Wa’alaikumsalam Warahmatullohi bu sri..
    Untuk kewajiban ada kok bu tercantum di Surat Keterangan Terdaftar yang diberikan oleh Kantor Pajak tempat CV suami ibu terdaftar..
    Kewajiban PKP kaitannya hanya dengan PPN ibu, di PPn istilahhnya bukan pemotongan tetapi pemungutan..
    Bagi perusahaan(CV) yang memberikan penghasilan ke karyawan atau ke orang pribadi wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika melakukan penyewaan ruangan ke orang pribadi lain wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2), atau jika menggunakan jasa iklan misalnya wajib memotong PPh Pasal 23.
    Untuk bukti potong bagi karyawan tetap bukti potong yang dimaksud adalah 1721 A1 yang dilampirkan dalam SPT 1770 S/1770 SS, untuk bentuknya bisa dilihat dalam salah satu tulisan saya tentang PPh Pasal 21 atau di kolom download file Impor 1721A1.xls.

    Terima Kasih. :)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 437 pengikut lainnya.