Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

PPh Pasal 21 Lebih Setor

Posted by Faisal, S.Mn. pada 13 Januari 2012

PPh Pasal 21 adalah pajaknya karyawan/pegawai yang dipotong oleh perusahaan/pemberi kerja sebagai pemotong pajak, kewajiban sebagai pemotong pajak selain memotong pajak karyawan tentu membuatkan bukti potong kemudian menyetorkan ke Bank Persepsi kemudian melaporkannya ke kantor pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 yang dipotong dari karyawan paling lambat disetorkan ke bank persepsi tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Dengan kondisi seperti maka dimungkinkan kecil sekali terjadi kelebihan setor dari seharusnya karena mekanisme idealnya adalah gaji dibayarkan sudah dipotong PPh Pasal 21 maka PPh Pasal 21 yang disetorkan sesuai jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari karyawannya.

Untuk itu di SPT PPh Pasal 21 apabila terjadi kelebihan setor tidak akan telihat statusnya kelebihan setor.

Lalu bagaimana kalau terjadi kelebihan setor seperti contohnya pajak yang dipotong dari karyawan hanya 10juta namun telah disetorkan 15juta ? Apakah ini mungkin bisa terjadi ?

Hal ini tidak mungkin terjadi yang mungkin terjadi kelebihan pemotongan dan penyetoran namun atas masa pajak tersebut belum dilaporkan ke kantor pajak. Apabila hal ini terjadi maka perusahaan terpaksa menyampaikan dahulu SPT Masa PPh Pasal 21 yang keliru pemotongan dan penyetorannya untuk sekaligus juga menyampaikan pembetulannya dan memperhitungkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 ke masa berikutnya.

Dengan demikian konsekuesninya karena karyawan bulan ini pajaknya dipotong lebih besar dari seharusnya maka kelebihan potong ini akan diperhitungkan ke pemotongan atas pembayaran gaji bulan depan sehingga bulan depan karyawan menerima gaji lebih besar dari bulan ini.  Dan bagi perusahaan kelebihan setor karena kelebihan pemotongan dapat diperhitungkan atas PPh Pasal 21 yang terhutang bulan depan sehingga yang dibayarkan cukup selisihnya saja.

Berikut contoh kasusnya :

PT  A telah membayarkan gaji karyawan yang dimilikinya bulan Desember 2011 sebesar Rp. 30juta dan memotong  PPh Pasal 21 dari karyawannya sebesar Rp. 3 juta, sehingga yang diterima karyawan adalah Rp 27juta. Kemudian PT  A menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotongnya pada tanggal  9 Januari 2012 namun pada tanggal 12 Januari 2012 diketahui ternyata terjadi kesalahan perhitungan sehingga pemotongan PPh Pasal 21  lebih besar dari seharusnya  maka akhirnya penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut ditunda.

Akhirnya setelah selesai dilakukan perhitungan ulang diketahui bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong untuk bulan Desember 2011 seharusnya sebesar Rp 2 juta maka baru pada tanggal 16 Januari 2012 disampaikan ke kantor pajak terdaftar SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2011  PT A dengan status kurang bayar Rp 3 juta sekaligus juga disampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2011 PT A dengan status lebih bayar Rp 1 juta dan lebih bayar ini diperhitungkan ke masa Januari 2012.

Untuk bulan Januari 2012  maka bagi karyawan apabila gaji sama yakni sebesar Rp 30 juta sehingga PPh Pasal 21 terutang juga sama yakni Rp 2 juta namun gaji yang diterima karyawan adalah Rp 29 juta. Mengapa  Rp 29 juta padahal PPh Pasal 21 terutang adalah Rp 2 juta ? Hal ini karena ada kelebihan pemotongan bulan Desember 2011 sebesar Rp 1 juta oleh PT A sehingga karyawan tidak dipotong Rp 2 juta oleh PT A melainkan cukup Rp 1 juta saja. Sehingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2012 PT A adalah terutang Rp 2 juta, perhitungan lebih bayar dari bulan Desember 2011 Rp 1 juta sehingga yang kurang dibayarkan hanya Rp. 1juta maka nilai inilah yang disetorkan ke bank persepsi/kantor pos. Akhirnya status SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2012 PT A adalah kurang bayar Rp 1 juta.

2 Tanggapan to “PPh Pasal 21 Lebih Setor”

  1. alim berkata

    Mas Faisal, apakah PPh 21 Lebih bayar di Desember akan diprioritaskan juga diperiksa? Terima kasih Mas.

    ======Faisal=========

    Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengaturnya mengenai lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 pak alim, untuk semetara masih prioritas pemeriksaan Lebih Bayar SPT Tahunan PPh dan SPT PPN LB Restitusi.

    Terima Kasih. :)

  2. Chitra berkata

    Faisal, mau tanya lagi.. (jangan bosan-bosan ya pak),
    Kalau kita juga menanggung gaji/upah nya dan membayar pph 21 nya, apakah jasa yg mereka dapat juga msk di pph 21? kalau masuk jadi harus bayar double2 ya pak, pph 21 dr pendapatan mereka dr jasa dan pph 23 jasa nya sendiri.
    bagaimana yg betul pak?

    terima kasih banyak pak…

    =====Faisal========

    Tidak bosen sih bu Chitra tapi tolong dong bu postingnya ke tulisan yang sesuai… Tulisan ini kan tentang PPN yang ibu tanyakan tentang PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, tulisan saya tentang PPh Pasal 21 kan banyak bu… Tolong posting ulang Maaf ya bu…

    Terima Kasih.

    Saya bingung carinya pak, posting dimana, disini bolehkah? :D terima kasih

    ======Faisal========

    Bolehlah bu Chitra, beda obyek ibu PPh Pasal 21 kan atas gaji yang dibayarkan ke pegawai yang ibu gunakan sedangkan PPh 23 untuk fee yang ibu berikan ke tenaga outsourchingnya…

    Terima Kasih. :)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 437 pengikut lainnya.