Sudah salah diperbaiki ternyata salah lagi… Kok bisa ? Merasa sudah tahu sehingga tidak perlu bertanya lagi atau mendapat info yang keliru.. Ya.. tulisan ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan lagi.
Ada dua perlakukan faktur pajak pengganti :
- Kesalahan di nomor urut faktur pajak
- Kesalahan selain nomor urut, seperti identitas pembeli/pemakai jasa, nilai transaksi baik uraian barang/jasa, DPP, atau PPN-nya, transaksi yang digunakan rupiah atau dollar , nilai jual, nilai pengganti
maka dua kondisi diterapkan perlakukan yang berbeda, untuk kondisi yang pertama faktur pajak pengganti yang akan diterbitkan menggunakan nomor urut dan tanggal seharusnya, contoh kasusnya misalnya :
PT A pada tanggal 6 Januari 2012 menerbitkan pertama kalinya faktur pajak di tahun 2012 karena ketidak tahuannya PT A menerbitkan nomor urut melanjutkan dari bulan sebelumnya misalnya nomor terakhir di bulan Desember 2011 adalah 010.000-11.00000315 maka nomor seri faktur pajak yang diterbitkan adalah 010.000-12.00000316. Keliru kah ini ? Tentu keliru sesuai diatur di PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 faktur pajak pada awal tahun dimulai lagi dari nomor pertama. Maka segera perbaiki faktur pajak ini dengan membuat faktur pajak baru yakni faktur pajak pengganti karena apabila timbul pemeriksaan maka faktur pajak ini dianggap cacat.
Lalu bagaimana memperbaiki faktur pajak ini ? maka buatlah faktur pajak pengganti dengan nomor urut baru yakni 011.000-12.00000001 dengan tanggal yang sama dengan tanggal faktur pajak pengganti yakni 6 Januari 2012 dan pada fisik faktur pajak penggati dicatumkan nomor dan tanggal faktur pajak yang diganti.
Sedangkan untuk kondisi yang kedua maka diterbitkan faktur pajak baru berupa faktur pajak pengganti dengan memperbaiki kesalahan yang terjadi kemudian membuat nomor urut sesuai nomor urut yang terakhir akan digunakan dan tanggal kapan faktur pajak tersebut diterbitkan. Agar lebih jelas berikut contoh kasusnya :
PT A menerbitkan faktur pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan nomor seri misalnya 030.000-11.00000115 lalu pada tanggal 16 Januari 2012 diketahui bahwa nilai PPN yang dicantumkan keliru seharusnya Rp 10juta namun tercatum Rp 12 juta maka dibuatlah faktur pajak pengganti dengan nomor seri 031.000-12.00000007 dengan tanggal faktur pajak penggati 16 Januari 2012 dan nilai PPN yang dicantumkan Rp 10 juta. Atas faktur pajak pengganti ini dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPN masa Agustus 2011.
Contoh kasus kedua.
PT A melakukan 4(empat) kali transaksi dengan PT B dibulan September 2011 yakni tanggal 5, 15, 20, dan 27 Sepptember 2011 dengan total nilai transaksi Rp 200juta dan PPN-nya adalah Rp 20 juta maka dibuatlah faktur pajak tanggal 27 September 2011 dengan nomor seri 010.000-11.00000217 tanggal faktur pajak 27 September 2011 kemudian pada tanggal 16 Januari 2012 baru diketahui bahwa untuk transaksi tanggal 5 dan 15 September 2011 menggunakan mata uang asing US Dollar maka untuk kasus ini diterbitkanlah dua faktur pajak pengganti yakni untuk tanggal 5 dan 15 September 2011 dengan nomor seri 011.000-12.00000008 dengan nilai DPP USD 2 ribu dan PPN US $ 200.- (Kurs. KMK berlaku tanggal tersebut untuk USD misalnya $ 1 USD = Rp 1.000,00) dan faktur pajak penggati nomor seri 011.000-12.00000009 dengan DPP Rp 10juta dan PPN Rp 1juta dengan tanggal faktur pajak penggati yang sama yakni tanggal 16 Januari 2012.
Hal lain yang perlu diperhatikan :
- Digit ketiga pada nomor seri faktur pajak adalah kode faktur pajak 0 untuk faktur pajak 1 untuk faktur pajak penggati.
- Digit ketujuh dan kedelapan adalah kode tahun pembuatan faktur pajak
- Untuk transaksi menggunakan mata uang asing maka faktur pajak yang digunakan bukan faktur pajak yang biasa digunakan apabila menggunakan mata uang rupiah (sesuai Lampiran 1 A dari PER-13/PJ/2010) melainkan diterbitkan adalah faktur pajak menggunakan mata uang asing yakni Faktur Pajak Valas sesuai yang ada di Lampiran I B PER-13/PJ/2010 dan mata uang yang dicatumkan sesuai mata uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

