Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Arsip untuk Januari 16th, 2012

Faktur Pajak Pengganti

Posted by Faisal, S.Mn. pada 16 Januari 2012

Sudah salah diperbaiki ternyata salah lagi… Kok bisa ? Merasa sudah tahu sehingga tidak perlu bertanya lagi atau mendapat info yang keliru.. Ya.. tulisan ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan lagi.

Ada dua perlakukan faktur pajak pengganti :

  1. Kesalahan di nomor urut faktur pajak
  2. Kesalahan selain nomor urut, seperti identitas pembeli/pemakai jasa, nilai transaksi baik uraian barang/jasa, DPP, atau PPN-nya,  transaksi yang digunakan rupiah atau dollar , nilai jual,  nilai pengganti

maka dua kondisi diterapkan perlakukan yang berbeda, untuk kondisi yang pertama faktur pajak pengganti yang akan diterbitkan menggunakan nomor urut dan tanggal seharusnya, contoh kasusnya misalnya :

PT A pada tanggal 6 Januari 2012 menerbitkan pertama kalinya faktur pajak di tahun 2012 karena ketidak tahuannya PT A menerbitkan nomor urut melanjutkan dari bulan sebelumnya misalnya nomor terakhir di bulan Desember 2011 adalah 010.000-11.00000315 maka nomor seri faktur pajak yang diterbitkan adalah 010.000-12.00000316. Keliru kah ini ? Tentu keliru sesuai diatur di PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 faktur pajak pada awal tahun dimulai lagi dari nomor pertama.  Maka segera perbaiki faktur pajak ini dengan membuat faktur pajak baru yakni faktur pajak pengganti karena apabila timbul pemeriksaan maka faktur pajak ini dianggap cacat.

Lalu bagaimana memperbaiki faktur pajak ini ? maka buatlah faktur pajak pengganti dengan nomor urut baru yakni 011.000-12.00000001 dengan tanggal yang sama dengan tanggal faktur pajak pengganti yakni 6 Januari 2012 dan pada fisik faktur pajak penggati dicatumkan nomor dan tanggal faktur pajak yang diganti.

Sedangkan untuk kondisi yang kedua maka diterbitkan faktur pajak baru berupa faktur pajak pengganti dengan memperbaiki kesalahan yang terjadi kemudian membuat nomor urut sesuai nomor urut yang terakhir akan digunakan dan tanggal kapan faktur pajak tersebut diterbitkan. Agar lebih jelas berikut contoh kasusnya :

PT A menerbitkan faktur pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan nomor seri misalnya 030.000-11.00000115 lalu pada tanggal 16 Januari 2012 diketahui bahwa nilai PPN yang dicantumkan keliru seharusnya Rp 10juta namun tercatum Rp 12 juta maka dibuatlah faktur pajak pengganti dengan nomor seri 031.000-12.00000007 dengan tanggal faktur pajak penggati 16 Januari 2012 dan nilai PPN yang dicantumkan Rp 10 juta. Atas faktur pajak pengganti ini dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPN masa Agustus 2011.

Contoh kasus kedua.

PT A melakukan 4(empat) kali transaksi dengan PT B dibulan September 2011 yakni tanggal 5, 15, 20, dan 27 Sepptember 2011 dengan total nilai transaksi Rp 200juta dan PPN-nya adalah Rp 20 juta maka dibuatlah faktur pajak tanggal 27 September 2011 dengan nomor seri 010.000-11.00000217 tanggal faktur pajak 27 September 2011 kemudian pada tanggal 16 Januari 2012 baru diketahui bahwa untuk transaksi tanggal 5 dan 15 September 2011 menggunakan mata uang asing US Dollar maka untuk kasus ini diterbitkanlah dua faktur pajak pengganti yakni untuk tanggal 5 dan 15 September 2011 dengan nomor seri 011.000-12.00000008 dengan nilai DPP USD 2 ribu dan PPN US $ 200.-  (Kurs. KMK berlaku tanggal tersebut untuk USD misalnya $ 1 USD = Rp 1.000,00) dan faktur pajak penggati nomor seri 011.000-12.00000009 dengan DPP Rp 10juta dan PPN Rp 1juta dengan tanggal faktur pajak penggati yang sama yakni tanggal 16 Januari 2012.

Hal lain yang perlu diperhatikan :

  1. Digit ketiga pada nomor seri faktur pajak adalah kode faktur pajak 0 untuk faktur pajak 1 untuk faktur pajak penggati.
  2. Digit ketujuh dan kedelapan adalah kode tahun pembuatan faktur pajak
  3. Untuk transaksi menggunakan mata uang asing maka faktur pajak yang digunakan bukan faktur pajak yang biasa digunakan apabila menggunakan mata uang rupiah (sesuai Lampiran 1 A dari PER-13/PJ/2010) melainkan diterbitkan adalah faktur pajak menggunakan mata uang asing yakni Faktur Pajak Valas sesuai yang ada di Lampiran I B PER-13/PJ/2010 dan mata uang yang dicatumkan sesuai mata uang yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Ditulis dalam PPN/PPnBM | Bertanda: , , | 5 Komentar »

Kok Tahun Kalender 2012 ? Kok tercetak dua halaman ?

Posted by Faisal, S.Mn. pada 16 Januari 2012

Permasalahan ini sebenarnya bukan permasalah yang baru, tahun kalender tidak sama dengan tahun pajak pada eSPT PPh Pasal 21 khususnya masa Desember, karena eSPT yang saat ini sudah digunakan sejak tahun 2009. Namun tahun ini ternyata masih banyak pertanyaan Wajib Pajak mengenai ini etah memang lupa atau memang belum tahu. eSPT PPh Pasal 21 disetting untuk tahun kalendernya disesuaikan dengan tahun kelender pada komputer yang digunakan, lalau bagaimana ini terjadi ?

Hal ini terjadi karena beberapa Wajib Pajak tidak membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan eSPT sehingga eSPT hanya media untuk pelaporan saja atau Wajib Pajak hanya mempunyai pegawai tetap sehingga otomatis kedua kejadian tersebut eSPT masa yang bersangkutan baru dibuat di bulan berikutnya, sebenarnya hal ini tidak masalah ketika masa bersangkutan tahun pajaknya sama dengan tahun kelender (masa Januari s.d. Nopember) tetapi akan menjadi masalah ketika masa yang dilaporkan adalah masa Desember. Kenapa demikian ? sebagai contoh soal masa pelaporan yang kita buat adalah masa Desember 2011 maka jika masa yang bersangkutan kita buat dieSPT-nya baru pada bulan Januari 2012 maka tahun kelender yang tercantum di SPT Induk (1721) adalah tahun kelender 2012.

Keliru kan ini ? tentu keliru, karena yang dilaporkan adalah masa pajak Desember 2011 untuk tahun kalender 2011 bukan 2012.  Lalu bagaimana solusinya ? Solusinya adalah :

  1. Bagi yang sudah terlanjur,  terpaksa menghapus SPT Masa Desember yang baru dibuat lalu ubah sistem kalender di komputer Anda dengan tahun 2011 baru kemudian membuat lagi SPT masa Desember 2011 setelah selesai baru kemudian kembalikan sistem tanggal di komputer sesuai tanggal sebenarnya.
  2. Untuk ke depannya, agar membiasakan membuatkan bukti potong menggunakan eSPT atau mengentry data dieSPT setelah melakukan pembayaran, jangan menundanya ke bulan berikutnya.

Permasalahan kedua, kok bisa tercetak dua halaman sih ? bukannya seharusnya satu halaman ? Lalu apakah yang salah ?

Setelah memperhatikan settingan kertas yang digunakan dieSPT dan settingan kertas pada printer ditemukan suatu kesimpulan bahwa settingan kertas yang digunakan dieSPT adalah folio (hal ini mengacu ke ketentuan perpajakan yang berlaku untuk beberapa formulir diwajibkan menggunakan kertas folio) sementara di sebagian printer yang umumnya digunakan di Indonesia setting default ukuran kertas folio ternyata tidak ada dan sebagian orang juga berpikir ukuran folio adalah ukuran legal padahal ukuran legal lebih panjang satu inci dari ukuran folio, lalu kenapa tetap tercetak dua halaman padahal kertas yang dipilih malah lebih panjang satu inci, persisnya saya sendiri tidak tahu namun saya menduga ukuran kertasnya sudah dikunci diukuran folio sehingga kalau dipilih ukuran yang tidak sama tetap ditolak.

Pada awalnya saya berpikir ukuran kertas diukur dalam satuan inci sehingga ketika menambahkan ukuran kertas Folio (8,5 x 13in) langkah ini seharusnya berhasil tapi kenyataan tidak, lalu bagaimana seharusnya ? Maka yang dapat Anda lakukan adalah menambahkan ukuran kertas F4 pada printer yang Anda gunakan, dengan menambahkan ukuran kertas F4 yakni 215 x 330mm. Semoga Berhasil ! :)

Ditulis dalam eSPT, e-Filing, dan eNPWP | Bertanda: , | 1 Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 437 pengikut lainnya.