Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Arsip untuk Januari 18th, 2012

Asik Ada Barang Murah !

Posted by Faisal, S.Mn. pada 18 Januari 2012

Asik ada barang murah ! Wong ga ada PPN.. beli ah dari Batam.. Sip deh bisa untung besar nih.. hehehe.. Mungkin itulah yang terlitas dipikiran sebagian orang tentang Batam sejak pemberlakukan Free Trade Zone (Kawasan Bebas) di Batam, Bintan, dan Karimun.

Nah apa bener setelah pemberlakukan bebas PPN di Batam barang lebih murah ? Sebenarnya ada benarnya dan ada tidak benarnya. Benarnya betul barang di Batam tidak ada PPN namun hal itu berlaku sepanjang dimanfaatkan di Batam maka jika barang tersebut di keluarkan dari Batam ke daerah pabean lainnya misalnya Jakarta maka akan terutang PPN.

Lalu jika hal tersebut terutang PPN bagaimana mekanisme pelaksanaanya ? Siapa yang menyetorkan PPN-nya ? Kalau barang tersebut memang bebas PPN atau ada SKB PPN apakah juga perlu dilakukan penyetoran PPN juga ? Jawabannya tolong tanyakan ke rumput yang bergoyang… hehehe…

Tidak semua barang yang keluar dari Kawasan Bebas harus dibayarkan PPN-nya seperti untuk barang yang sementara akan dilkeluarkan dari kawasan bebas (misalnya untuk kebutuhan proyek), barang refill, dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi Rp 2,5juta, penyerahan barang yang tidak terutang PPN (Peraturan Pemerintah nomor 144 tahun 2000), dan barang yang dibebaskan menggunakan SKB PPN.

Lalu jika Barang tersebut memang Barang Kena Pajak (BKP) maka yang melakukan penyetoran adalah Pengusaha yang berada di Kawasan Bebas menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dimana nama dan NPWP yang dicantumkan adalah Nama dan NPWP Pembeli sedangkan di kolom penyetornya dicantumkan nama dan NPWP Penjual, yang disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan bebas. Nah SSP dan invoice inilah sebagai pengganti(dipersamakan) faktur pajak karena pengusaha di kawasan bebas tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Namun ada yang perlu diingat hal ini berlaku jika Barang Kena Pajak yang di keluarkan dari Kawasan Bebas sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari luar daerah pabean (luar negeri) yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan asal usul barang yang dibuat dalam 6(enam) rangkap.

Nah ada masalah baru nih kalau terutang nilai apa yang dipakai kalau penyerahannya ke kantor pusat/kantor cabang di luar kawasan bebas ? Untuk kasus ini nilai yang dipakai adalah nilai pasar wajar.

Terakhir masalahnya jadi bagaimana kalau barang tersebut dari luar daerah pabean (luar negeri) sebagian atau seluruhnya ? Jika barang tersebut dari luar pabean(luar negeri) maka PPh Pasal 22 dan PPN wajib disetorkan. Lalu darimana menghitung PPh Pasal 22 dan PPN-nya, PPh Pasal 22 Impor dihitung berdasarkan tarif PPh Pasal 22 Impor (API atau tanpa API) yang berlaku dari nilai pabean saat barang tersebut masuk ke kawasan bebas oleh pengusaha di kawasan bebas, sedangkan PPN dihitung dari tarif PPN Impor dikalikan harga jual atau harga pasar wajar yang tetap disetorkan oleh pengusaha di kawasan bebas atas nama & NPWP pembeli dan mencatumkan nama & NPWP Penjual di kolom Penyetor. Penyetoran keduanya (PPh Pasal 22 dan PPN) paling lambat ketika barang akan di keluarkan dari kawasan bebas.

So Barang Murah hanya di Batam(Kawasan Bebas) maka jika barang itu dikeluarkan dari Batam (misalnya beli mobil di Batam pada saat sudah penerapan FTZ sekarang akan di keluarkan karena pindah tugas misalnya atau memang sengaja membeli barang dari Batam) maka jangan berharap harganya akan murah karena harga akan kembali normal. Kenapa begitu ? Karena  sebelumnya PPN/PPnBM-nya tidak dikenakan begitu akan dikeluarkan menjadi dikenakan begitu pun PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impornya.

Akhirnya,  selamat menikmati barang murah hanya untuk orang (penduduk) Batam. ^_^

Ditulis dalam PPN/PPnBM | Bertanda: , , | 1 Komentar »

Wow ! Penyerahan ke Kawasan Bebas kok kena PPN ?

Posted by Faisal, S.Mn. pada 18 Januari 2012

Kok bisa penyerahan ke kawasan bebas dikenakan PPN pak ? kan Bebas berarti bebas PPN dong ! begitu yang disampaikan salah satu wajib pajak.  Jadi sebenarnya bagaimana sih perlakukan terhadap penjualan-penjualan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Bebas ?

Setelah hampir enam bulan saya dipindahkan ke Jakarta dari Batam yang merupakan salah satu Kawasan Bebas dan sekarang berada di di daerah pabean lainnya menjadi concern tentang permasalahan ini karena juga sebelumnya juga mempertanyakan permasalahan ini.

Saya menulis ini bukan karena ahli dalam penyerahan kawasan bebas namun setelah berdisuksi dengan beberapa rekan kerja dan mempelajari ketentuan yang berlaku, mengambil kesimpulan sebagai berikut :

Sesuai yang di aturan di Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.03/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebagiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.04/2009 tanggal 30 Desember 2009 untuk dapat diberikan fasilitas bebas PPN maka Wajib Pajak yang melakukan penjualan ke kawasan bebas harus :

  1. Menerbitkan faktur pajak yang sudah di cap dengan “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″
  2. Faktur Pajak paling lama diterbitkan pada saat barang akan dikirimkan ke Kawasan Bebas
  3. Mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dari pembeli yang sudah dicap oleh petugas endorsement (KPP Madya Batam) “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT” atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas.

Sedangkan dari sisi pembeli :

  1. Mengisi formulir PP FTZ-03 dan mendaftarkan ke Bea dan Cukai
  2. Melakukan endorsement ke petugas FTZ (KPP Madya Batam) dengan melampirkan PP FTZ-03, Inward Manifest, fotokopi faktur pajak, fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill atau Delivery Order, dan fotokopi faktur penjualan atau invoice, serta Asli surat kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK dalam hal pengurusankepabeanan dilakukan oleh PPJK

dengan demikian apabila dokumen lengkap dan datanya telah sesuai maka PP FTZ-03 akan diberi cap diberikan fasilitas maka jika tidak juga akan diberikan cap tidak dapat diberikan fasilitas, proses ini dilakukan satu hari.

Untuk itu bagi penjual apabila menerima PP FTZ-03 dari pembeli yang diberi cap “tidak dapat diberikan fasilitas PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″ maka wajib melakukan :

  1. mengganti faktur pajak dari kode 070 menjadi 010 dalam hal faktur pajak 070 belum dilaporkan di SPT masa PPN namun jika sudah maka yang diterbitkan adalah faktur pajak pengganti.
  2. memungut PPN dari penyerahan BKP tersebut dari pembeli di Kawasan Bebas

Untuk itu bagi penjual yang melakukan penjualan ke Kawasan Bebas untuk tidak lupa meminta PP FTZ-03 lembar ke-6 dari pembeli yang sudah dicap dan bagi yang sudah menerima juga memperhatikan cap yang diberikan diberikan fasilitas atau tidak agar terhindar pengenaan sanksi sebagai pemungut PPN.

Dan tidak lupa juga untuk penyerahan ke kawasan berikat untuk tidak lupa meminta fotokopi SK Menteri Keuangan tentang Penunjukan sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dan konfirmasi ke kantor pajak untuk mengetahui SK tersebut sudah dicabut atau belum.

Akhirnya semoga tulisan ini bermanfaat agar Anda sebagai penjual ke Kawasan Bebas atau Kawasan Berikat terhindar dari pengenaan PPN yang seharusnya dipungut dari pembeli ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga 2% apabila terjadi keterlambatan penyetoran dan hubungan baik dengan costumer Anda dapat terus berlangsung dengan baik. Amin.

Ditulis dalam PPN/PPnBM | Bertanda: , , , , , | 3 Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 437 pengikut lainnya.