Asik Ada Barang Murah !
Posted by Faisal, S.Mn. pada 18 Januari 2012
Asik ada barang murah ! Wong ga ada PPN.. beli ah dari Batam.. Sip deh bisa untung besar nih.. hehehe.. Mungkin itulah yang terlitas dipikiran sebagian orang tentang Batam sejak pemberlakukan Free Trade Zone (Kawasan Bebas) di Batam, Bintan, dan Karimun.
Nah apa bener setelah pemberlakukan bebas PPN di Batam barang lebih murah ? Sebenarnya ada benarnya dan ada tidak benarnya. Benarnya betul barang di Batam tidak ada PPN namun hal itu berlaku sepanjang dimanfaatkan di Batam maka jika barang tersebut di keluarkan dari Batam ke daerah pabean lainnya misalnya Jakarta maka akan terutang PPN.
Lalu jika hal tersebut terutang PPN bagaimana mekanisme pelaksanaanya ? Siapa yang menyetorkan PPN-nya ? Kalau barang tersebut memang bebas PPN atau ada SKB PPN apakah juga perlu dilakukan penyetoran PPN juga ? Jawabannya tolong tanyakan ke rumput yang bergoyang… hehehe…
Tidak semua barang yang keluar dari Kawasan Bebas harus dibayarkan PPN-nya seperti untuk barang yang sementara akan dilkeluarkan dari kawasan bebas (misalnya untuk kebutuhan proyek), barang refill, dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi Rp 2,5juta, penyerahan barang yang tidak terutang PPN (Peraturan Pemerintah nomor 144 tahun 2000), dan barang yang dibebaskan menggunakan SKB PPN.
Lalu jika Barang tersebut memang Barang Kena Pajak (BKP) maka yang melakukan penyetoran adalah Pengusaha yang berada di Kawasan Bebas menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dimana nama dan NPWP yang dicantumkan adalah Nama dan NPWP Pembeli sedangkan di kolom penyetornya dicantumkan nama dan NPWP Penjual, yang disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan bebas. Nah SSP dan invoice inilah sebagai pengganti(dipersamakan) faktur pajak karena pengusaha di kawasan bebas tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Namun ada yang perlu diingat hal ini berlaku jika Barang Kena Pajak yang di keluarkan dari Kawasan Bebas sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari luar daerah pabean (luar negeri) yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan asal usul barang yang dibuat dalam 6(enam) rangkap.
Nah ada masalah baru nih kalau terutang nilai apa yang dipakai kalau penyerahannya ke kantor pusat/kantor cabang di luar kawasan bebas ? Untuk kasus ini nilai yang dipakai adalah nilai pasar wajar.
Terakhir masalahnya jadi bagaimana kalau barang tersebut dari luar daerah pabean (luar negeri) sebagian atau seluruhnya ? Jika barang tersebut dari luar pabean(luar negeri) maka PPh Pasal 22 dan PPN wajib disetorkan. Lalu darimana menghitung PPh Pasal 22 dan PPN-nya, PPh Pasal 22 Impor dihitung berdasarkan tarif PPh Pasal 22 Impor (API atau tanpa API) yang berlaku dari nilai pabean saat barang tersebut masuk ke kawasan bebas oleh pengusaha di kawasan bebas, sedangkan PPN dihitung dari tarif PPN Impor dikalikan harga jual atau harga pasar wajar yang tetap disetorkan oleh pengusaha di kawasan bebas atas nama & NPWP pembeli dan mencatumkan nama & NPWP Penjual di kolom Penyetor. Penyetoran keduanya (PPh Pasal 22 dan PPN) paling lambat ketika barang akan di keluarkan dari kawasan bebas.
So Barang Murah hanya di Batam(Kawasan Bebas) maka jika barang itu dikeluarkan dari Batam (misalnya beli mobil di Batam pada saat sudah penerapan FTZ sekarang akan di keluarkan karena pindah tugas misalnya atau memang sengaja membeli barang dari Batam) maka jangan berharap harganya akan murah karena harga akan kembali normal. Kenapa begitu ? Karena sebelumnya PPN/PPnBM-nya tidak dikenakan begitu akan dikeluarkan menjadi dikenakan begitu pun PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impornya.
Akhirnya, selamat menikmati barang murah hanya untuk orang (penduduk) Batam. ^_^


none_ichie berkata
Thanks atas tanggapannya.
=======Faisal=======
Sama-sama bu Ichie..
Terima Kaish.