Wow ! Penyerahan ke Kawasan Bebas kok kena PPN ?
Posted by Faisal, S.Mn. pada 18 Januari 2012
Kok bisa penyerahan ke kawasan bebas dikenakan PPN pak ? kan Bebas berarti bebas PPN dong ! begitu yang disampaikan salah satu wajib pajak. Jadi sebenarnya bagaimana sih perlakukan terhadap penjualan-penjualan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Bebas ?
Setelah hampir enam bulan saya dipindahkan ke Jakarta dari Batam yang merupakan salah satu Kawasan Bebas dan sekarang berada di di daerah pabean lainnya menjadi concern tentang permasalahan ini karena juga sebelumnya juga mempertanyakan permasalahan ini.
Saya menulis ini bukan karena ahli dalam penyerahan kawasan bebas namun setelah berdisuksi dengan beberapa rekan kerja dan mempelajari ketentuan yang berlaku, mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Sesuai yang di aturan di Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/PMK.03/2009 tanggal 05 Maret 2009 sebagiamana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.04/2009 tanggal 30 Desember 2009 untuk dapat diberikan fasilitas bebas PPN maka Wajib Pajak yang melakukan penjualan ke kawasan bebas harus :
- Menerbitkan faktur pajak yang sudah di cap dengan “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″
- Faktur Pajak paling lama diterbitkan pada saat barang akan dikirimkan ke Kawasan Bebas
- Mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dari pembeli yang sudah dicap oleh petugas endorsement (KPP Madya Batam) “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT” atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas.
Sedangkan dari sisi pembeli :
- Mengisi formulir PP FTZ-03 dan mendaftarkan ke Bea dan Cukai
- Melakukan endorsement ke petugas FTZ (KPP Madya Batam) dengan melampirkan PP FTZ-03, Inward Manifest, fotokopi faktur pajak, fotokopi Bill of Lading atau Airway Bill atau Delivery Order, dan fotokopi faktur penjualan atau invoice, serta Asli surat kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK dalam hal pengurusankepabeanan dilakukan oleh PPJK
dengan demikian apabila dokumen lengkap dan datanya telah sesuai maka PP FTZ-03 akan diberi cap diberikan fasilitas maka jika tidak juga akan diberikan cap tidak dapat diberikan fasilitas, proses ini dilakukan satu hari.
Untuk itu bagi penjual apabila menerima PP FTZ-03 dari pembeli yang diberi cap “tidak dapat diberikan fasilitas PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″ maka wajib melakukan :
- mengganti faktur pajak dari kode 070 menjadi 010 dalam hal faktur pajak 070 belum dilaporkan di SPT masa PPN namun jika sudah maka yang diterbitkan adalah faktur pajak pengganti.
- memungut PPN dari penyerahan BKP tersebut dari pembeli di Kawasan Bebas
Untuk itu bagi penjual yang melakukan penjualan ke Kawasan Bebas untuk tidak lupa meminta PP FTZ-03 lembar ke-6 dari pembeli yang sudah dicap dan bagi yang sudah menerima juga memperhatikan cap yang diberikan diberikan fasilitas atau tidak agar terhindar pengenaan sanksi sebagai pemungut PPN.
Dan tidak lupa juga untuk penyerahan ke kawasan berikat untuk tidak lupa meminta fotokopi SK Menteri Keuangan tentang Penunjukan sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dan konfirmasi ke kantor pajak untuk mengetahui SK tersebut sudah dicabut atau belum.
Akhirnya semoga tulisan ini bermanfaat agar Anda sebagai penjual ke Kawasan Bebas atau Kawasan Berikat terhindar dari pengenaan PPN yang seharusnya dipungut dari pembeli ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga 2% apabila terjadi keterlambatan penyetoran dan hubungan baik dengan costumer Anda dapat terus berlangsung dengan baik. Amin.


none_ichie berkata
Selamat pagi, Pak Faisal…
Ulasan yang sangat bermanfaat.
Akan tetapi, bagaimana perlakuan ppn bagi pembeli & penjual jika terjadi penyerahan BKP dr salah satu Kawasan Bebas ke daerah pabean lainnya?
========Faisal=======
Wow langsung mendapat tanggapan nih… Bu ichie saya sudah membuat tulisan tentang FTZ sebelumnya namun dalam tulisan ini membatasi penyerahan ke Kawasan Bebas, menurt ibu apakah perlu dibuat tulisan tersendiri mengenai penyerahan sebaliknya dari Kawasan Bebas ke Daerah Pabean Lainnya ? Karena penyerahan tersebut kan tetap terutang PPN masalahnya faktur pajak tidak perlu dibuat tetapi cukup SSP dan invoice sebagai pengganti faktur pajak. Hal ini berlaku juga terhadap penyerahan dari cabang/kantor pusat yang berada di kawasan bebas ke kantor pusat/cabang lain yang berada di daerah pabean lainnya.
Terima Kasih.
Fitri berkata
Ass Pak,
Pak mw tanya nie :
PPn utk pajak masukan dpt dikreditkan jangka waktunya paling lama kapan ya maksimalnya
Thanks
=======Faisal========
3 bulan sejak tanggal faktur pajak
Terima Kasih.
ade berkata
slamat pagi. perusahaan saya bergerak dibidang jasa periklanan, saya mau tanya dengan kasus seperti ini : perusahaan saya mendpat proyek iklan sjumlah 10 juta. keseluruhan proyek itu dikerjakan perusahaan lain senilai 10 juta. Apakah ada PPn terhadap kasus ini?? tolong dijawab yah mas, terima kasih
======Faisal=======
Transaksi yang mana pak ade, pak ade sebagai pemberi jasa atau pak ade sebagai pemakai jasa ?
Terima Kasih.