Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Dropbox dan e-Filing

Posted by Faisal, S.Mn. pada 6 Februari 2013


Setelah diatur dropbox mulai tahun 2012 tidak dapat menerima SPT Pembetulan dan SPT dengan status lebih bayar maka di tahun 2013 ini penerimaan SPT DROPBOX juga tidak dapat menerima SPT yang dalam penyampaian menggunakan e-SPT hal ini kemungkinan agar pemerosesan data dan keakurasian data dapat lebih cepat dan terjamin.

Untuk mempercepat pemerosesan data untuk itu dianjurkan bagi Wajib Pajak berstatus sebagai karyawan dapat menyampaikan SPT 1770 S atau 1770 SS melalui e-filing dan Direktoran Jenderal Pajak telah menyediakan konten tersebut di http://www.pajak.go.id secara gratis. Selain Wajib Pajak tidak perlu membuat SPT 1770 S atau 1770 SS secara hardkopi, pelaporan pun pun dapat dilakukan real time dan dapat dilakukan dimana saja baik di rumah atau di kantor secara mandiri sehingga tidak perlu lagi mengantar SPT ke kantor pajak, menitip ke bagian personalia, atau mengirimkan via pos.

Untuk itu segera dapatkan e-fin dengan mengunjungi http://efiling.pajak.go.id/ maka wajib pajak akan mendapatkan e-fin yang akan dikirmkan via pos oleh KPP terdaftar  dan setelah mendapatkan e-fin maka wajib pajak akan terdaftar sebagai pengguna e-filing dan e-fling juga dapat digunakan untuk tahun-tahun berikutnya tanpa harus melakukan registrasi ulang. Dengan menggunakan e-filing maka ketika kita sudah mendapatkan 1721A1 atau 1721 A2 maka pelaporan sudah dapat dilakukan di waktu-waktu senggang kita tanpa menyita pekerjaan yang lain dan apabila pengisian belum selesai maka kita dapat melanjutkannya di lain waktu baru setelah selesai SPT silahkan dikirim secara online. Dengan penggunaan e-filing secara tidak langsung kita juga  ikut melestarikan alam karena dengan e-filing kita akan mengurangi penggunaan kertas.

Begitu mudah dan cepat bukan… ^_^

Ayo kita coba !!

About these ads

2 Tanggapan to “Dropbox dan e-Filing”

  1. Iecha Sacharisa berkata

    ini cuma khusus OP ya pak…
    utk badan gak ada eFilling ya??

    ========Faisal==========

    Semua ada eFilingnya bu icha, namun hanya untuk OP yang berstatus karyawan saja (1770 S/SS) yang providernya dapat dilakukan di http://www.pajak.go.id sedangkan wajib pajak lain PT, CV, BUT, atau OP Usahawan menggunakan provider swasta yang telah ditunjuk DJP, untuk penggunaan provider ini tentu dipungut biaya oleh provider tersebut.

    Terima Kasih. :)

  2. dian berkata

    Apakah sudah pernah dicoba berapa lama diperoleh e-fin sejak mendaftar online? kok saya sudah 1 minggu coba blm dapat2 kiriman. alamat sudah sesuai

    =======Faisal==========

    Mohon maaf bu dian, kebetulan kami didaftarkan secara serentak di kantor tahun lalu sehingga e-Fin didapat langsung dari kantor. Mengenai pendaftaran langsung, pengiriman tergantung proses di KPP dimana tempat ibu terdaftar dan juga proses pengiriman pos-nya. Untuk pastinya, coba ibu hubungi KPP tempat ibu terdaftar.

    Terima Kasih. :)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 210 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: