Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 162.PMK.011.2012 tanggal 22 Oktober 2012 maka mulai 1 Januari 2013 PTKP akan disesuaikan dari sebelumnya untuk diri sendiri (single) adalah Rp 15.840.000,00 dalam setahun menjadi Rp 24.300.000,00 dan untuk tambahan status kawin dan tanggungan sebelumnya masing-masing Rp 1.320.000,00 dalam setahun menjadi Rp 2.025.000,00. Dengan demikian bagi Bapak/Ibu tidak ada salahnya menyesuaikan besarnya nilai PTKP pada eSPT PPh Pasal 21 yang Bapak/Ibu gunakan mulai dari sekarang karena tidak akan mengganggu perhitungan bulan Nopember dan Desember 2012, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Buka aplikasi eSPT PPh Pasal 21, masuk ke menu Utility, lalu pilih Referensi kemudian pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak seperti gambar dibawah ini :
Klik gambar untuk memperbesar
2. Lalu ubah masa berlaku PTKP yang berlaku saat ini yang sebelumnya berlaku dari 1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2014 menjadi berlaku sampai dengan 31 Desember 2012 seperti gambar di bawah ini :
Klik gambar untuk memperbesar
3. Lalu akan muncul comment dibawah ini :
4. Lalu tambahkan data PTKP yang baru sesuai PMK No. 162/PMK.011/2012, dengan mencatumkan PTKP Diri Sendiri Rp 24.300.000,00 dan PTKP Status Kawin/Tanggungan Rp 2.025.000,00 dengan masa berlaku mulai 1 Januari 2013 dan berakhir asumsikan 31 Desember 2017 seperti gambar di bawah ini :
Klik gambar untuk memperbesar
5. Lalu muncul comment di bawah ini :
6. Setelah diklik Yes maka akan muncul comment gambar seperti ini :
7. Terakhir klik OK maka PTKP selesai ditambahkan seperti gambar di bawah ini, :
Klik gambar untuk memperbesar
8. Selesai, eSPT PPh Pasal 21 Bapak/Ibu sudah menggunakan PTKP yang baru sehingga per 1 Januari 2013 perhitungannya sudah menggunakan PTKP yang baru..
Selamat mencoba…
Catatan :
- Untuk aplikasi Excel Perhitungan PPh Pasal 21 yang telah disesuaikan dengan PMK No. 162/PMK.011/2012 silahkan di download di kolom Download, atau klik dibawah :
- Kertas Kerja Perhitungan PPh Pasal 21 (Perusahaan Swasta)
- Impor 1721 A1 (Perusahaan Swasta)
- SPT PPh Pasal 21/26 (Instansi Pemerintah)
- SPT PPh Pasal 21 -Khusus masa Desember (Instansi Pemerinath)
- Impor 1721 A2 (Instansi Pemerintah)
- eSPT PPh Pasal 21 yang bisa digunakan adalah update per-30 Nopember 2009, Update Per-14 Januari 2010 (updatedari versi sebelumnya ukuran kertas dari folio menjadi legal kemungkinan karena beberapa printer tidak memiliki ukuran folio), dan Update Per 6 Agustus 2012 (Update dari versi sebelumnya catatan pada bukti potong PPh Pasal 21 Final sebelumnya tercantum dapat menjadi kredit pajak diubah menjadi pajak bersifat final), untuk yang sebelumnya menggunakan eSPT per 13 Juli 2009 atau 30 Nopember 2009 pada saat update pastikan foldernya sama dengan yang sudah diinstal di komputer yang digunakan karena ada perbedaan folder installasi dari eSPT PPh 21-26 menjadi eSPT PPh Masa Pasal 21-26) .
- Untuk update per 6 Agustus 2012 masih ada kendala di OS Windows 7 karena gagal registry di CReport21.dll dan cSPT21.dll sehingga akan kesulitan melakukan pencetakan baik di layar monitor komputer (print preview) atau ke printer, untuk itu silahkan install di OS Windows XP lalu cari file CReport21.dll dan cSPT21.dll (file ini juga dapat diminta ke kantor pajak)kemudian kopi dan paste kan ke C:\Windows|System32 pada Windows 7 kemudian lakukan registry dengan jalan masuk ke cmd atau C: prompt sebagai administrator kemudian ketik regsvr32 CReport21.dll lalu enter ulangi dengan ketik regsvr32 cSPT21.dll lalu enter, maka eSPT 21 sudah dapat melakukan print preview dan mencetak.
- Pada saat menginput 1721A1/A2 untuk masa Desember 2012 dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2012 apabila sudah dilakukan penyesuaian PTKP maka ubah dahulu system tanggal di komputer yang Bapak/Ibu gunakan menjadi tanggal 31 Desember 2012 karena jika tidak maka PTKP akan pada perhitungan 1721 A1/A2 akan mengikuti ketentuan yang baru selain itu tahun kalender menjadi 2013.
- Tambahan info terakhir yaitu mengenai tambahan penghasilan, bagi Bapak/Ibu yang PPh Pasal 21nya ditanggung oleh perusahaan tentu kenaikan ini tidak berpengaruh bagi bapak ibu tetapi bagi perusahaan berpengaruh secara komersial karena biaya PPh Pasal 21 berkurang sedangkan bagi PPh 21-nya dipotong dari penghasilan atau menggunakan metode gross up. Peningkatan PTKP sebesar Rp 705.000,00 perbulan di tahun 2013 bagi yang single maka bagi Bapak/Ibu yang perhitungan PPh 21-nya masih dilapisan pertama 5% maka akan ada tambahan penghasilan Rp 35.250,00 (Rp 705.000,00 x 5%) perbulan untuk diri sendiri perbulan sedangkan jika penghasilan sudah dilapisan kedua maka akan ada tambahan penghasilan sebesar Rp 105.750,00 (Rp 705.000,00 x 15%) perbulan dan jika menggunakan metode gross up tambahan penghasilan perbulan dari Rp 35.250,00 menjadi Rp 37.008,00 dan dari Rp 105.750,00 menjadi Rp 124.413,00. Begitu seterusnya untuk pengenaan tarif selanjutnya(Selisih PTKP Baru dikurangi PTKP Lama dikalikan tarif PPh Pasal 17 UU PPh).







