Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

eSPT Masa PPh Pasal 21

Posted by Faisal Doangan pada 18 Juli 2009


Dalam benak saya sebelumnya adalah adopsi formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru dengan cara mengupdate eSPT PPh Masa 2.0 ternyata tidak untuk PPh Pasal 21 dibuat aplikasi tersendiri. Berbeda dengan aplikasi eSPT sebelumnya pada eSPT ini untuk mengupgrade tidak bisa ditimpa melainkan harus diuninstall yang lama baru kemudian install versi yang baru atau bagi yang tidak ingin menguninstall cukup menggunakan file updatenya saja(untuk eSPT PPh Pasal 21 v.1 Update tanggal 13 Juli 2009 dan file update per-13 Juli 2009 ada di kolom download).
Namun tidak berbeda dari eSPT sebelumnya pada eSPT ini juga disediakan menu impor data dari format excel yang berbeda adalah pada sebelumnya tidak ada menu impor data 1721A1/A2 tetapi dalam eSPT ini sudah ada.
Sebagai informasi file excel yang digunakan untuk impor disertakan pada setiap installer(software)nya begitu pun petunjuk penginstallan dan penggunaan serta pengisian eSPT nya. Untuk tips impor 1721 T tidak bebeda jauh dengan 1721A1/A2 sehingga tulisanΒ Gagal impor ke eSPT PPh Pasal 21)TahunanΒ bisa dijadikan referensi.

Di sini juga terdapat SSP ditanggung pemerintah (point 25a SPT Induk) yang langsung diisi pada kolom tersebut serta juga penambahan akumulasi penghasilan untuk tenaga ahli, untuk bulan Juli 2009 ini yang perlu diisi adalah selain SPT Induk dan bukti potong juga daftar tanggungan masing-masing karyawan tetap selain itu juga 1721 II jika ada. Sedangkan 1721 I akan aktif apabila yang dibuat adalah SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember karena memang lampiran ini hanya disampaikan pada masa Desember tahun yang bersangkutan.

Sesuai SE-62/PJ/2009 untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Juni 2009 dan sebelumnya wajib menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21Β yang baru atau dengan kata lain formulir yang sesuai dengan eSPT ini.Β 

Beberapa trouble eSPT PPh Pasal 21 versi sebelum 27 Juli 2009 antara lain adalah tidak bisa mengimpor data dari excel (versi pertama), data pegawai yang keluar yang terlanjur dientry tidak bisa dihapus atau diedit muncul set your connection,Β menu perekaman atas SSP PPh 21 Final atas pembayaran pesangon tidak ada, maka untuk itu silahkan digunakan versi tanggal 27 Juli 2009 atau update dengan patchnya bagi yang sudah terlanjur menginstall versi sebelumnya agar kendala tersebut bisa diatasi.. (tambahan 19 Juli 2009-pen)Β Β 

Berikut juga saya sampaikan beberapa pengalaman di sini ada beberapa wajib pajak yang file csv untuk dilaporkan ke KPP kapasitasnya 0 kb hal ini terjadi dimana sebelumnya muncul comment β€œcann’t create csv file zlib.dll not found” pada saat membuat file csv,Β  setelah diteliti ternyata memang installer eSPT PPh Masa 2.0Β tidak terdapat file zlib.dll, seperti yang adaΒ di eSPT PPN atau pun eSPT Tahunan sehingga pada komputer yang hanya terinstall eSPT PPh Masa 2.0 tidak terdapat file iniΒ pada folder c:/windows/system32Β  untuk mengatasi hal tersebut maka carilah file zlib.dll di komputer lain yangΒ  terinstall eSPT PPN atau pun eSPT TahunanΒ pada folder c:/windows/system32 (atau gunakan file zlib.dll yang ada dibagian bawah tulisan ini)Β untuk dikopikan ke folder yang sama maka file csv akan terbentuk sempurna.

Berikut contoh file impor data untuk eSPT PPh 21 v.1, eSPT PPh Masa 2.0 dan File zlib.dll.

50 Tanggapan to “eSPT Masa PPh Pasal 21”

  1. jerzz said

    visit my blog
    http://jerzz.wordpress.com/

    Ok, bagus blognya…
    Makasih ya. πŸ™‚

  2. Dangstars said

    Dua hal yang ditinjau dan dipantau pada blog ini,,pertama artikelnya yang berani kedua siapakah dibalik semua ini orang pajak atau orang yang kena pajak…? Me dadangsupriadi.wordpress.com

    πŸ™‚
    Terima Kasih.

  3. angga said

    salam kenal mas…

    Blog Pelayanan Pajak

    Salam kenal juga, blog Anda bagus juga… Bisa sebagai salah satu referensi juga…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  4. ardi said

    Pak, tolong dijelaskan bagaimana cara input pertama sekali kalau kami hanya punya karyawan tetap. sampai bisa hasilkan SPT, bukti potong dan daftar.

    Maaf Bapak petunjuk penginstallan dan pengisian ada kok softkopinya disetiap installer PPh Pasal 21 namun singkatnya setelah menginstall Bapak akan diminta mengisi data perusahaan setelah diisi buat spt yang akan dilaporkan dalam hal hanya ada pegawai tetap maka Bapak langsung masuk ke SPT Induk di sini Bapak hanya diminta data rekapitulasinya saja. Untuk perhitungannya silahkan Bapak buat Kertas Kerja sendiri atau kertas kerja saya dalam blog ini bisa jadi referensi, setelah diisi maka pilih daftar pegawai tetap (1721 T) untuk mengisikan tanggungan masing-masing karyawan setelah selesai entry data SSP yang telah disetor ke bank/ktr. pos apabila berdasarkan kertas perhitungan PPh 21 Bapak terdapat kurang bayar, kemudian cetak spt induk dan tandatangi pimpinan kebuat buat file csv diperoleh dari menu SPT Tools pilih lapor data ke KPP tampilkan data lalu pilih data spt yang akan dilaporkan serta tempat penyimpanannya terakhir create file. SPT Induk yang telah di ttd dan softkopi csv inilah yang dibawa ke KPP untuk dilaporkan. Untuk pegawai tetap tidak ada bukti potong PPh 21 bulanan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  5. Jos said

    Dalam pencetakan SPT, daftar & bukti potong tidak dapat langsung ke printer, harus melalui preview terlebih dahulu, sehingga jika banyak yang harus dprint sangat merepotkan.

    Maaf pak, kalau dirasa priview teralalu banyak Bapak bisa kok langsung ke printer, coba Bapak masuk ke menu cetakan dan ceklist “langsung ke printer”

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Jos said

      Pak Faisal, terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih atas tanggapannya. Menyambung atas pernyataan saya masalah ngeprint tsb diatas,perlu saya jelaskan bahwa saya juga telah melakukan hal yang bapak sarankan,tapi checklist “langsung ke printer” tsb tidak aktif.

      Salam
      Jo

      ===Faisal===
      Sama-sama pak jo, setelah saya coba memang ternyata mengalami nasib yang sama, sepertinya eSPT PPh Pasal 21 memang belum sempurna. Begitu pun dalam entry pegewai yang keluar dan baru memiliki NPWP data seakan-akan tidak bisa direkam namun sebenarnya sudah masuk karena ketika kita memilih preview data tersebut muncul. Mudah-mudahan tim eSPT segera memperbaikinya.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  6. Faizal R. said

    Saya sudah instal Alpikasi E-spt PPh pasal 21, data pegawai sudah Saya input tapi Saya tidak bisa input Gaji Karyawan, karena Bukti pemotongan 1721-A1 tidak bisa Saya buka, padaha pada Versi sebelumnya Saya bisa menerapkan Aplikasi ini, Mohon Bantuan Bapak untuk input Gaji Karyawan !!!

    =====FAISAL=====
    1721A1 hanya aktif ketika Bapak membuka masa Desember karena 1721A1 dilaporkan hanya untuk masa Desember namun kewajiban membuat 1721A1 bagi pegawai yang berhenti dipertengahan tahun adalah paling lambat satu bulan sejak pegawai berhenti, untuk itu buat saja masa Desember agar 1 721A1 dapat dientry dan dicetak untuk selanjutnya nanti di masa Desember diupdate kembali.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  7. ratna said

    Pak, saya mau tanya nih…, untuk karyawan yg keluar pada pertengahan tahun itu pengisian pada lembar 1721-A1 nya membingungkan karena kan harus ada penghasilan netto yang disetahunkan tapi tidak aktif (tidak dapat diubah2) sedangkan PTKPnya sudah diperhitungkan selama setahun, kan hasilnya jadi minus dan kesannya lebih bayar tp padahal tidak dan hasil di 1721-I nya jadi tidak ada pph terhutangnya dan masuk kategori karyawan dengan penghasilan dibawah PTKP, bagaimana ya pak…sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.

    ===== Faisal=====

    Maaf bu coba dibaca lebih teliti lagi ketentuannya baik diketentuan lama Per-15/PJ/2006 dan yang terbaru Per-31/PJ/2009 yang diubah dengan Per-57/PJ/2009 perhitungan untuk pegawai yang berhenti dipertengahan tahun namun tidak meninggalkan indonesia atau meninggal apakah penghasilannya disetahunkan atau tidak ? Jadi diketentuannya ada perbedaan perlakukan pegawai berhenti ada yang dietahunkan ada yang tidak, yang disetahunkan hanya untuk yang kehilangan pajak subjektifnya seperti meninggal dunia atau meninggalkan Indoensia untuk selama-lamanya, kalau tidak memang tidak disetahunkan dan perhitungan pasti menjadi lebih bayar.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  8. aya said

    bagi siapa saja tolong bantu saya untuk tatacara pengisian espt masa desember yg naru,,,cs…px saya kok g da soft copiannya…atau bisa kirim ke email saya di.: aya_LAchild@yahoo.com,,,,,,terinakasih jika ada yang mw bantu…..cs…ni ngerjain pajak lebih dari satu perush,,,jadinya pusing….

    ===== Faisal ======

    Coba baca-baca tulisan saya bu…
    Semoga bisa membantu.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  9. ivana said

    pak, tlg tanya…
    bgmn cara mengubah “tahun dipotong dari pembayaran gaji….” pd e-SPT pph 21 pd form 1721a-1 ?
    untuk bulannya dapat diubah, tapi tahunnya tidak bisa. selalu tahun 2009, tidak bisa 2010. saat diubah bisa jadi 2010, tp saat akan dicetak kembali lagi ke 2009.
    mohon bantuannya.
    terima kasih.

    ===== Faisal=====
    Memang harus seperti itu ibu karena apabila status 1721A1 kurang bayar maka kurang bayar tersebut merupakan PPh 21 atas pembayaran gaji bulan Desember 2009, maaf ibu sudah memotong pajak (PPh 21) karyawan untuk masa Desember 2009 belum ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  10. wahyuni said

    pak faisal gimana caranya import data untuk 1721A1 Bagi yang lebih bayar karena saya coba yg masuk hanya yang kurang bayar saja, atau mungkin krn lebih bayar diperhitungkan untuk masa 012010 jadi tidak bisa mohon solusinya…

    ======Faisal=====

    Maaf bu, coba tolong dipakai file “Impor 1721A1.xls” yang ada di blog ini..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  11. wahyuni said

    PAK Faisal, bagaimana caranya pengisian SPT 21 Des apakah jumlah peg, dan pajak terhutang peg tidak tetap dan final harus dijumlah jan – Des? krn bukti potong yg dimasuk kan hanya bln des aja? klu jan-des berarti apakah bisa lewat manual?

    =====Faisal====

    Untuk yang tidak final lihat jawaban saya di bawah sedangkan yang final hanya untuk masa Desember 2009 saja…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  12. wahyuni said

    pak, bagaimana caranya klu di SPT induk PPH 21 Des lebih bayar, apakah bisa dikompen di th depan (jan 2010)?

    ===== Faisal=====
    Memang seharusnya seperti itu mekanismenya, cuma apakah akan menjadi salah satu kriteria pemeriksaan atau tidak dikarenakan SPT Tahunan 21 tidak ada lagi sepertinya belum diatur.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  13. Jantan said

    Pak Faisal

    Saya mo tanya kok create file pada lapor data ke KPP tidak bisa di klik ya?? MOhon pencerahannya??

    ======Faisal======

    Sudah menggunakan eSPT update yang terakhir kan ? Umumnya terjadi karena data pembayaran SSP belum dientry di menu perekaman SSP atau keliru menginputkan PPh Terutang, tolong di cek kembali..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    Terima kasih

    Salam

  14. Kalau udah begini eSPT buat WP mempersulit atau mempermudah ya he..a.a.a. berarrti eSPT itu masih perlu diperbaiki biar lebih mudah dipahami dan memudahkan WP buka bukan mempersulit WP.

    ===== Faisal ======

    Saya teringat sebuah pepatah tak kenal maka tak sayang, sebagaian besar yang sudah mengetahui justru telah merasakan kemudahannya.. Semua butuh proses, tidak ada sesuatu yang instan.. Dalam proses pembelajaran tentu ada rintangannya, yang mau membaca dan membuka pikiran tentu tidak akan berjalan di tempat. Namun demikian terima kasih atas masukannya.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  15. SRI BUDI said

    siang pak,
    Pak mau tanya ttg cara mengimport data kary utk 1721 a1 th 2009 kr yg aku liat di blog bapak th 2008. mohon bantuannya makasih byk pak

    ======Faisal====

    Siang juga ibu…
    Caranya sama saja ibu, cuma file yang digunakan saja yang berbeda untuk itu tolong ibu gunakan saja file Impor 1721A1.xls ayang ada di blog ini..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  16. yoga said

    Siang Pak,

    pak saya mau tanya..untuk perlakuan pesangon di eSPT nya bagaimana ya? soalnya pada form SPT Induk bagian C tidak bisa diisi (berwarna kuning).
    terimakasih

    ======Faisal====

    Untuk pesangon pengisiannya harus dari bukti potong PPh 21 Final…
    FYI pelaporan pembayaran pesangon tidak kumulatif.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  17. legowo said

    salam kenal pak,
    aq ada kesulitan pak, baru pertama pake espt ini, terus mau impor data pegawai, format udah sesuai, dah bisa ke csv delimited, tetapi tetap terbaca gagal (error) apa yang salah ya pak
    thanx b4

    ======Faisal=====

    Commentnya “Format data Impor salah” ya pak ? Kalau seperti itu pada saat membuat file CSV setting regional komputer Bapak bukan Indonesia.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  18. Nina said

    Maaf pak ..kalau import file 1721A1 saya sudah selesai tapi mau ada pengeditan …tapi ga bisa tolong bantuannya ….Terimakasih banyak

    =====Faisal=====

    Tidak bisa bagaimana bu ? Tolong gunakan file Impor 1721 A1.xls yang ada di blog ini untuk memudahkan pengeditan dan pengisian.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • NINA said

      Maaf pak ..kalau import file 1721A1 saya sudah selesai tapi mau ada pengeditan DI PROGRAM E-SPTNYA ga bisa tolong TULISAN ERRORNYA NO NPWP SUDAH ADA ….Terimakasih banyak

      =====Faisal=====

      Kemungkinan besar ada lebih dari satu orang yang memiliki NPWP yang sama bu… Coba cari dengan Ctrl + F

      Terima Kasih. πŸ™‚

  19. ayumas said

    mas, bisa aku minta dikirimkan ssp krn tdk bisa langsung mendownload.thanks ya

    =====Faisal=====

    Sudah saya email mas…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  20. papam said

    Mohon Maaf Pak…

    Saya mo tanya kok create file pada lapor data ke KPP , muncul error “Error Saat Buat File Lapor SPT.!”, kenapa ya pak..?…
    Mohon Bantuannya yah pak…?

    =====Faisal======

    Folder eSPT PPh 21 versi sebelum 27-07-2009 dengan versi 27-07-2009v dan sesudahnya berbeda, solusinya kopi dahulu databasenya kemudian uninstall eSPTnya hapus folder eSPT PPh Pasal 21 yang di folder C:\Program Files\eSPT PPh Pasal 21, kemudian install ulang dan kopikan kembali database yang diselamatkan tadi ke folder C:\Program Files\DJP\eSPT PPh 21\Database.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  21. Muhammad Heri said

    Pak Faisal saya mau nanya…
    Berapa besaran untuk Tarif Tenaga Ahli yang tidak berkesinambungan.

    Thanks πŸ™‚

    =====Faisal======

    Sama saja pak tarif umum PPh Pasal 17 hanya saja tidak dapat pengurang PTKP

    terima Kasih. πŸ™‚

  22. Zulfan-ifan said

    PAK FAISAL SAYA MENCOBA MENGISI DATA2KARYAWAN PADA Perhitungan PPh Pasal 21 DTP 2009.xls Update 12-01-2010, ADA KARYAWAN YANG BARU MASUK BULAN FEB 2010, MARET 2010, PADA KOLOM
    PKP SETAHUN/DISETAHUNKAN (KOLOM 24) – PPH SEBULAN
    (24) (25)
    34.430.000 – MASUK FEB
    8.805.000 – MASUK MART
    HASIL PERHITUNGAN PPh 21 SEBULAN BARU KELUAR DI BULAN JUNI MASING-MASING 199.151 DAN 48.206
    APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN PAK UNTUK HAL DIATAS PAK. MOHON BIMBINGANNYA. TERIMA KASIH

    ======Faisal========

    Perhitungan PPh Pasal 21 DTP 2009 hanya dapat digunakan untuk tahun pajak 2009 karena di tahun 2010 PPh 21 DTP sudah tidak berlaku lagi. Untuk Perhitungan PPh 21 DTP gunakan file Perhitungan PPh Pasal 21 2009.xls saja..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  23. Zulfan-ifan said

    OH YA PAK, KELUPAAN, MO NANYA LAGI. PADA Perhitungan PPh Pasal 21 DTP 2009.xls Update 12-01-2010,KAN ADA RANGE/KOLOM YANG TERSEMBUNYI (RANGE/KOLOM AH S/D AM, SAYA BUKA FAN DISITU ADA DATA2NYA, TRUS DATA2 TSB DIAPAKAN PAK. MAKASI SEKALI LAGI PAK ATAS PENJELASANNYA.

    ======Faisal=======

    Perhitungan yang disembunyikan adalah perhitungan apabila ada penghasilan tidak teratur seperti THR.. tidak perlu diapa-apakan karena itu hanya rumus perhitungan saja…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  24. sri budi said

    Siang Pak,

    Pak saya udah coba pakai espt 21, dan udah lapor sekarng mau bikin pembetulan untuk des 09 karena ada karyawan yang berhenti di tengah tahun. Pada saat mau isi spt induk no. 21 (PPH 21/26 yang telah disetor masa pajak januari s/d nopember ) point no 25a ngak mau diisi. klu point 25a mau diisi point no 21 ngak mau diisi.

    gimana caranya ya pak supaya point 21 dan point 25a bisa diisi semua ?

    makasih jawabannya

    ========Faisal========

    Untuk point 21 diisi manual sesuai total SSP PPh 21 yang sudah disetor ke Bank/Kantor Pos ditambah PPh 21 DTP yang dapat diperhitungkan sedangkan untuk point 25a untuk masa Desember 2009 tidak ada karena PPh 21 hanya untuk masa Pebruari s.d. Nopember 2009 untuk WP bidang usaha tertentu dan pegawai tertentu.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  25. ria said

    espt pph 21 sya koq aneh ya, pertama gak bisa import gagal trs pdhl input bukti potongnya udah bnr, trs pas udah bisa malah gak bisa validasi, dan skrg jg malah tambah gak bisa simpan karna ada aja yg kurang padahal biasanya gak gitu, apa patch updatenya ngaruh ya? sya pake yg 30112009.

    ======Faisal=====

    Ibu Ria sudah pakai yang terakhir.. Kalau boleh tau apakah ibu pernah yang menggunakan versi Juli 2009 kemudian diupdate dengan patch update per-30 Okt 2009 kemudian Per-30 Nop 2009 ? Saya juga tidak tau pasti apakah pengaruh folder yang berbeda karena jika menggunakan installer yang Juli 2009 foldernya berbeda dengan yang tanggal 30 Okt 2009 dan 30 Nop 2009, coba ibu copy databasenya kemudian uninstall hapus juga folder eSPT PPh Pasal 21 kemudian install ulang eSPTnya dan copas database lamanya..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  26. Pierre said

    Selamat Siang Pak,
    Saya sedang membuat pelaporan PPh 21 Nihil untuk bulan Desember 2010 (Jan s/d Nov 2010 juga nihil) dengan eSPT PPh 21 v1.0. Errornya begini : Seperti biasa saya pilih “Buat SPT Baru” dan saya isi Desember 2010. Ternyata langsung muncul pesan bahwa SPT masa Desember 2010 sudah dibuat, tetapi di pilihan “Buka SPT yang ada”, SPT Masa Desember 2010 ini tidak nampak, dan hanya nampak jika saya lakukan pencarian dengan kriteria “Desember 2010”, dan munculnya di halaman tersendiri.

    Jika SPM Desember 2010 hasil pencarian ini diklik untuk dibuka/diedit, di pilihan “SPT Induk PPh Pasal 21/26”, muncul pesanan error : “Either BOF or EOF is True, or the current record has been deleted. Requested operation requires a current record”
    Jadi SPT Induk PPh 21/26 ini sama sekali tidak bisa diedit maupun diprint. Dan untuk pilihan “Lapor Data SPT ke KPP”, pilihan Desember 2010 juga tidak ada.

    Mohon bantuan Bapak solusi untuk masalah ini agar saya bisa tetap melaporkan SPM PPh 21 Desember 2010 ini.

    Terima kasih atas perhatian dan solusi Bapak.

    Salam,
    Pierre

    =======Faisal========

    Saya belum pernah menghadapi kasus seperti ini, berarti Bapak memang sudah pernah membuat SPT Masa Desember 2010 ? Dugaan saya kemungkinan Bapak ada membuka lebih dari satu aplikasi eSPT PPh Pasal 21 kemudian menghapus di salah satu aplikasi yang terbuka, ini hanya dugaan saya belum mencobanya…
    Solusi buat database baru toh hanya untuk SPT Nihil kan, jadi tidak perlu waktu lama untuk mengulangnya…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • andre said

      saya juga mengalami hal yang sama seperti Bapak alami, kalau saya mengakali dengan ubah database pph 21 langsung, buka database C:\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26\Database, buka file db 1721 (saya sarankan agar file diback dan dipindahkan ke folder lain terlebih dahulu), jika pada saat membuka file database meminta password Bapak harus cari sendiri aplikasinya (seperti accesspv) saya tidak akan memberitahu password databasenya langsung.
      Jika database sudah terbuka pilih tab table, kemudian buka table DS_FILE_INDUK, disana akan kelihatan ada record pajak ms-pajak 12 dan th_pajak 2010, hapus record tersebut. kemudian save database. coba Bapak buka lagi espt pph 21 buat spt baru masa Desember 2010, semoga bisa dan berhasil.

      =======Faisal=======

      Apakah eSPT PPh Pasal 21 yang Bapak gunakan sudah update terakhir 30-11-2009 ? Sebaiknya cara di atas tidak digunakan kalau Bapak/Ibu belum benar-benar mengerti…

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • Andy said

        saya juga mengalamin error ini pak waktu melakukan export data.
        cara membetulkan yang selain harus bongkar database apakah ada?

        ======Faisal=========

        Sepertinya tidak pak Andy, sebaiknya bapak membawa softkopi databasenya ke AR bapak untuk dapat diperbaiki…
        atau dapat juga mengirim database eSPT bapak dalam bentuk zip ke email saya, untuk saya perbaiki dan diemail kembali…

        Terima Kasih. πŸ™‚

  27. Pierre said

    tambahan info Pak, saya berencana untuk menghapus data SPM Desember 2010 ini, tetapi untuk pilihan menu “Hapus SPT”, data bulan Desember 2010 ini tidak ada, sehingga tidak bisa dihapus.

    Mohon jawaban dan solusi Bapak.

    Terima kasih.

    Salam,
    Pierre

    =======Faisal=======

    Tolong lihat jawaban dipertanyaan sebelumnya…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  28. remmy said

    makasih banyak atas info daftar impor pph 21 1721A1-nya. Benar2 sangat membantu..

    =======Faisal=======

    Sama-sama, alhamdulillah kalau begitu…

    Terima Kasih πŸ™‚

  29. faisal said

    assalam.wr.wb

    sblmnya salam knal, nama ane faisal, bang ane mw tnya nih,

    cara masukin data yg ada di excel ke e-SPT bgmn?

    cara buat form excel agar mudah di masukin ke e-spt

    boleh minta tutorialnya dari abang untuk dikirim ke e-mail ane faisalzx@gmail.com

    mksh bang.. πŸ™‚

    ======Faisal=======

    Umumnya software masing-masing eSPT sudah menyertakan contoh file impor dan petunjuk pemakaiannya pak, tolong diteliti kembali…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  30. callist said

    siang pak, saya sudah buat laporan pph pasal 4 ( bukti potong sudah di buat dan SSP juga sudah saya setor ) namun saat memasukan SSP yang telah dibayar tidak bisa alias menu simpan tidak muncul, saya sudah cek di system32 udah ada file zlib.dll bagaimana ini pak mohon solusinya sebelumnya terima kasih

    jawaban boleh di tampilkan disini / diemail

    ========Faisal==========

    Biasanya No. NTPPNnya kurang dari 16 digit coba dicek kembali…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  31. irene said

    pak,

    mau tanda saya mau create file csv lapor ke kpp, disaat saya create file muncul error saat buat file spt, itu gimana ya pak cara tanganin nya?

    =======Faisal=========

    Kalau sebelumnya tidak bermasalah sekarang menjadi masalah kemungkinan installasi eSPT ibu terganggu virus atau program lain. Tolong dicoba dikomputer lain…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  32. Temi said

    Salam kenal Pak Faisal,
    Saya mau bertanya di Menu Input SSP, setelah saya lengkapi semua entry data-nya, ternyata tombol “SIMPAN” nya tidak aktif, kenapa ya?
    Terimakasih…..

    ========Faisal==========

    Salam kenal juga bu Temi… Kemungkinan nomor NTPNnya belum 16 digit..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  33. yenni said

    kereeen, thx bgt yh

    =======Faisal=======

    Terima Kasih. πŸ™‚

  34. edward A said

    Pak Faisal…! u/ Up date PPh 21 tahun 2010 ada gak ya pak! saya bingung carinya, jadi sy pakai xl u/ Bukti Potong PPh 21 A1 thn 2010.

    ======Faisal========

    Ada permasalah dimana ya pak ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  35. Dewi said

    Selamat sore Pak Faisal,…
    Salam Kenal Pak,…
    Pak,.. di laptop saya klo program eSPT PPn 1111 kenapa ga bisa dibuat pembetulan yach??
    klo mw buat pembetulan selalu keluar tulisan ” Failed (Duplicating_Faktur) Message. Data Type Mismatch in Kriteria Expression.
    Itu kenapa yach Pak???
    Saya udah coba di laptop lain tapi ga ada masalah Pak,…

    ======Faisal========

    Ibu bertanya soal eSPT PPh Pasal 21 atau eSPT PPN ? Klu PPN tolong diposting ke eSPT PPN 1111..
    Maaf OS ibu apa ? XP, Vista, atau 7 ? eSPT PPN 1111 versi brp ibu ? v.1.2.0 ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  36. jumaiki said

    ratna berkata
    8 Desember 2009 pada 10:30

    Pak, saya mau tanya nih…, untuk karyawan yg keluar pada pertengahan tahun itu pengisian pada lembar 1721-A1 nya membingungkan karena kan harus ada penghasilan netto yang disetahunkan tapi tidak aktif (tidak dapat diubah2) sedangkan PTKPnya sudah diperhitungkan selama setahun, kan hasilnya jadi minus dan kesannya lebih bayar tp padahal tidak dan hasil di 1721-I nya jadi tidak ada pph terhutangnya dan masuk kategori karyawan dengan penghasilan dibawah PTKP, bagaimana ya pak…sebelumnya terima kasih atas penjelasannya.

    ===== Faisal=====

    Maaf bu coba dibaca lebih teliti lagi ketentuannya baik diketentuan lama Per-15/PJ/2006 dan yang terbaru Per-31/PJ/2009 yang diubah dengan Per-57/PJ/2009 perhitungan untuk pegawai yang berhenti dipertengahan tahun namun tidak meninggalkan indonesia atau meninggal apakah penghasilannya disetahunkan atau tidak ? Jadi diketentuannya ada perbedaan perlakukan pegawai berhenti ada yang dietahunkan ada yang tidak, yang disetahunkan hanya untuk yang kehilangan pajak subjektifnya seperti meninggal dunia atau meninggalkan Indoensia untuk selama-lamanya, kalau tidak memang tidak disetahunkan dan perhitungan pasti menjadi lebih bayar.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    –> siang pak..
    mau tanya sedikit,gimana dengan perlakuan lebih bayar terhadap karyawan yang berhenti sebelum 1 thn pada laporan SPT masa desember?seperti contoh diatas.terima kasih

    =======Faisal=========

    Untuk pegawai yang berhenti dipertengahan tahun pada SPT Masa Desember tidak ada pengaruhnya, hanya saja 1721A1 dilaporkan pada masa tersebut. Pengaruhnya justru ada di masa saat dibuat 1721 A1 yakni bulan saat yang bersangkutan berhenti atau satu bulan berikutnya.
    Lebih bayar tersebut dikembalikan ke karyawan yang berhenti tersebut bersamaan dengan 1721A1-nya sedangkan perusahaan berhak memeprhitungkan ke pegawai yang lain yang kurang bayar pada bulan bersangkutan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  37. Heni said

    Pagi pak, saya mau tanaya, urgent nih pak
    saya sudah membuat spt pembetulan 1, apakah spt yg normal (dari spt yg saya buat pembetulan 1) sdh tidak bisa di edit lagi, sekian dan terima kasih ^_^

    =======Faisal========

    Bener bu Heni, kalau sudah melakukan pembetulan maka SPT Normalnya sudah tidak bisa diperbaiki lagi…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  38. PRIYANI said

    Pagi pak, saya Priyani.

    saya mau tanya pak, untuk penginputan pph 21 saya ingin input penghasilan neto masa sebelumnya, kok di nomor 16-nya tidak ngelink dari jumlah penghasilan neto + penghasilan neto masa sebelumnya, itu di nomor 16-nya ko ga ngelink dari penjumlahan 2 tadi itu ya pak ?


    ======Faisal========

    Coba diupdate eSPTnya ibu priyani… ke tanggal 6 Agustus 2012…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  39. denny meidiansyah said

    salam kenal pak,,saya msh blm paham apa itu impor data e-spt masa 21?yang ke dua,ada tdak aplikas untuk membuka program csv?krn saya pernah kejadian,PC kena virus,dan semua file e-spt ilang,yg tersisa hanya di soft copy.,jd terpaksa harus isi ulang NTPN dr awal lg,,mohon bantuaannya.tk

    =======Faisal========

    Ada tetapi hanya untuk internal DJP pak denny, dan hanya dapat melihat dan tidak ada menu mencetak atau mengemablikan ke data awal sehingga mau tidak mau pak denny terpaksa harus menginput ulang jika hanya ada file csv-nya saja.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • denny meidiansyah said

      lalu yang di maksud dengan impor data & update SPT itu seperti apa pak? jika dilakukan berarti seluruh data hilang kah?

      ========Faisal=========

      data pelaporan SPT yang dibuat dan diolah dalam excel untuk dimasukan ke dalam eSPT pak denny sedangkan upgrade eSPT ke versi teranyar tidak akan menghapus data eSPT sebelumnya namun pastikan foledr upgrade sama dengan folder eSPT yang terinstall di komputer pak denny.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  40. EBE said

    PAK FAISAL MOHON SARANNYA : PERUSAHAAN SY MEMBERIKAN FEE KEPADA PIHAK KETIGA PERORANGAN (BUKAN PEGAWAI) MISALKAN FEE 100 RIBU SAYA POTONG 3% KARENA TIDAK BERNPWP DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK 50% DARI BRUTO; TAPI WAKTU DIJALANKAN MELALUI SKEMA IMPOR BUKTI POTONG MUNCUL ERROR JUMLAH PPH4 SALAH ( SAYA MASUKAN DALAM PPH4 KARENA BUKAN PEGAWAI) JUMLAH PENERIMA FEE SETIAP BULANNYA SEKITAR 150 ORANG KALO DIINPUT SATU-SATU KAYAKNYA AGAK BERAT. MOHON SARAN DAN SOLUSINYA
    TERIMA KASIH


    =======Faisal========

    Pak ebe kalau kategorinya bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi;dan distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; maka sudah benar DPP-nya 50% tetapi mohon maaf pak ebe tarifnya sesuai Pasal 17 UU PPh No. 36 tahun 2008 sehingga tarif efektifnya adalah 2,5% bukan 3% jika penghasilanya tidak melebihi 50juta

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • EBE said

      TERIMA KASIH PAK ATAS SOLUSINYA TADINYA ASUMSI SAYA KARENA TIDAK BER NPWP JADI 2,5% X 120%
      MAKASIH BANYAK SANGAT MEMBANTU


      ======Faisal=========

      Oh ya pak bee mohon maaf saya keliru, saya lupa klu penerima penghasilan tidak berNPWP, jadi bapak sudaha benar dikenakan tarif 20% lebih tinggi.. Mengenai impor data dari excel, kalau bapak memilih PPh4 berarti imbalan yang bapak berikan adalah kepada Penjaja Barang Dagangan jika demikian apakah bapak sudah mengisi dengan benar kode pada kolom Jenis Bayar 4 dan Dipotong Oleh 4 sesuai yang ditentukan dan sesuai kondisi transaksi bapak sebenarnya ?

      Terima Kasih. πŸ™‚

  41. saga said

    pak faisal,, saya saga..

    pada espt pph 21 saya tidak bisa membuat data baru karna tombol simpannya tidak muncul,, tapi untuk update bisa pak..
    mohon petunjuknya pak..


    =======Faisal=======

    Tombol simpan saat dimana pak saga ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  42. salam kenal pak, saya mau tanya, untuk PPh 21 kuq saya gagal terus yah untuk import data pegawai tidak tetap/tidak final masa februari ke masa maret padahal daftar excelnya udah sama dan sudah di edit untuk masanya tks mohon solusinya

    ========Faisal==========

    Gagalnya seperti apa pak.. Sepanjang rinciannya pegawainya sama dan penghasila dan PPH Pasal 21 sama cukup mengganti bulannya saja jangan lupa format dulu npwpnya dengan 000000000000000 (0 sebanyak 15 digit) pak rinaldi.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  43. desy said

    pph 21 final di desember ini ada kelebihan bayar pak. dan pas dibuat csv itu ga bs pak. ga kaya bulan2 sebelumnya. mohon informasinya pak.

    ========Faisal==========

    Maaf bu desy, kurang detail informasinya kasus persisnya seperti apa?

    Terima Kasih. πŸ™‚

Tinggalkan Balasan ke Jantan Batalkan balasan