Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Ketentuan Faktur Pajak 2010

Posted by Faisal Doangan pada 16 April 2010


Seiring dengan terbitnya UU PPN yang baru nomor 42 tahun 2009 diikuti dengan terbitnya peraturan menteri keuangan nomor 38/PMK.03/2010 dan peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-13/PJ./2010Β  danΒ Lampiran yang mengatur tata cara pembuatan, pembetulan, penggatian dan pembatalan faktur pajak yang mulai berlaku sejak 01 April 2010.

Ada perubahan mendasar pada ketentuan ini dimana tidak dikenal lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana yang ada hanya faktur pajak.

Namun demikian contoh format faktur pajak dalam ketentuan ini tidak berbeda dengan contoh faktur pajak standar pada ketentuan lama yakni PER-159/PJ/2006, satu hal lagi perubahannya pengisian identitas pembeli/pengguna jasa seperti nama, NPWP, dan alamat yang tidak lengkap bukan lagi merupakan kriteria faktur pajak cacat namun dengan kata lain sama konsekuensi dengan seperti faktur pajak sederhana pada ketentuan lama.

Untuk itu penomoran invoice yang sekaligus faktur pajak bagi Pedagang Eceran diberikan dispensasi dapat melanjutkan menggunakan nomor invoice lama sampai tanggal 31 Desember 2010.

Masih mengenai penomoran pada faktur pajak mulai 01 April 2010 untuk kode transaksi 05 ditiadakan yakni bagi faktur pajak yang pajak masukannya di deemed yakni yang pajak masukannya menggunakan norma.

Untuk penomoran faktur pajak mulai 01 April 2010 hanya dikenal satu tidak ada lagi penomoran yang dipisahkan seperti ketentuan lama (penomoran faktur pajak standar dan penomoran faktur pajak sederhana) dan untuk pelaporan faktur pajak yang identitas pembelinya tidak lengkap (seperti faktur pajak sederhana pada ketentuan lama) di SPT Masa PPN dimasukan ke penyerahan yang menggunakan faktur pajak sederhana.

Saat pembuatan faktur pajak adalah :

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
  2. Saat pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
  3. Saat penerimaan pembayaran termin
  4. Saat pengajuan tagihan ke Bendaharawan pemerintah.

pengecualian untuk faktur pajak gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur Pajak yang dibuat setelah melewati tiga bulan sejak saat seharusnya faktur pajak dibuat dianggap tidak menerbitkan faktur pajak.

Dengan demikian faktur pajak yang dibuat setelah saat seharusnya faktur pajak dibuat maka dianggap terlambat namun tetap dapat dikreditkan oleh pembeli atau penerima jasa sedangkan jika dibuat setelah melewati tiga bulan maka atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli atau penerima jasa dan keduanya bagi penerbit faktur pajak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP.

Faktur Pajak dianggap cacat jika :

  1. Faktur Pajak salah dalam mencantumkan kode dan no. urut
  2. Faktur Pajak pada awal tahun tidak dimulai dengan 00000001
  3. Membuat kode cabang selain dari kode cabang yang ditetapkan
  4. Terlambat atau tidak menyampaikan pemberitahuan pejabat penandatangan faktur pajak

Dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak, antara lain :

  1. Rekening Telepon, listrik, dan air
  2. Tiket pesawat
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  5. Pemberitahuan Ekspor JKP atau Barang Tidak Berwujud
  6. SSP dalam hal PPN JKP LN(Impor JKP atau Barang Tidak Berwujud) danΒ PPN FTZ

Berikut contoh Faktur Pajak yang baru (klik di sini)Β dan peraturan terkait, yakni :

  1. PMK nomor 65/PMK.03/2010
  2. PMK nomor PMK-70/PMK.03/2010

190 Tanggapan to “Ketentuan Faktur Pajak 2010”

  1. none said

    Selamat Sore, Pak Faisal…
    Apakah ada contoh formulir Faktur Pajak yang terbaru sesuai dengan 38/PMK.03/2010 dan PER-13/PJ./2010? Apakah bisa didownload? Terima kasih.

    ====Faisal=====

    Silahkan bu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • eka dewi said

      Selamat pagi pak Faisal…

      1. saya ada kasus mengenai faktur pajak tahun 2008 dimana baru
      diketahui batal karena batal pembelian, sehubungan dengan hal tsb phk penjual mau minta dibuatkan nota retur dengan tanggal sekarang,menyalahi aturan ga?

      2. Perusahaan kami bergerak di bdg perkbnan kelapa sawit, dlm kasus penjualan kernel / inti sawit tahun 2007 yg dikenakan claim mutu dan kami saharusnya diberikan nota retur atas claim mutu tsb pada saat tahun yang berjalan dari phk penjual tp ternyata tdk diterbitkan. apakah nota retur bisa diterbitkan secara gabungan atas bbrp penjualan yang terdapat claim mutu pada tahun 2007 tersebut?

      terima kasih atas bantuannya

      ======Faisal========

      1. Nota retur harus dibuat pada saat barang dikembalikan atau pada saat jasa dibatalkan, nota retur yang dibuat setelah tanggal tersebut tidak dianggap nota retur.

      2. Tidak ada istilah nota retur gabungan bu…

      Untuk lebih jelasnya tolong dibaca PMK-65/PMK.03/2010

      Terima Kasih. πŸ™‚

  2. Ayu said

    Met pagi pak..
    Saya ada kasus,mengenai faktur pajak. Perusahaan kami adalah pers.jasa. Pada thn 2009 kami membuat tagihan/FP kpd PT.A,hingga saat ini belum dibayar. Ketika dikonfirmasi knp belum dbayar trnyata mereka minta FP yg baru karna FP thn.09 belum&tidak bisa mereka kreditkan.
    Mereka ingin faktur lama dibatalkan/retur. Dan dibuat FP baru.
    Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam UU PPn terbaru ini,mengingat jasa sudah mereka terima pada tahun 2009/lebih dari 3 bln yg lalu?
    Bagaimana konsekwensinya jika tetap menerbitkan FP pd bln April10 ini?
    Terimakasih ya pak,

    ======Faisal=======

    Maaf bu, kenapa tidak bisa dikreditkan ? kan bisa pembetulan SPT Masa PPN… Kalau pembatalan faktur pajak pengertian karena batal transaksi sementara kasus ini kan tidak batal.. Kalau diterbitkan April 2010 menyalahi prosedural dari ketentuan yang telah mengaturnya bu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  3. Ayu said

    tidak bisa dikreditkan karna FP dikeluarkan pd bulan Sept’09. Management PT.A menyetujui pembayaran pd bln ini,bag.keuangan mengakui biaya/material saat pembayran dan bgitupun pengkreditan FP masukan,ktika dokumen sampai ke Bag.keuangan mereka menolak krn FP tentu tdk bisa digunakan krn sdh lbh 3 bln.
    Jadi PT.A meminta kami u/ mbatalkan FP dan membuat FP baru atas jasa yg tlh kami berikan.
    JAdi bagaimana ya pak?
    Apa maksud pak Faisal bisa pembetulan SPT masa PPN?Apakah pembetulan tsb diperkenankan mengingat transaksi kami ad. transaksi jasa yg telah diserahkan pd bln sept09?Bagaimanapula dgn SPT tahunan badan kami,krn kami telah laporkan jika kami betulkan?

    ======Faisal======

    O.. berarti pembukuannya cash basis ya… PPN tidak selamanya sama dengan PPh Badan (omset/biaya) itulah yang dinamakan beda waktu, tidak akan masalah jika beda antara omzet/biaya PPh Badan dengan PPN asal beda tersebut dapat dijelaskan, dan hal ini umum terjadi…
    Dari sisi ibu apabila fkatur Sep ’09 tetap dipertahakan tidak masalah semetara itu dari pihak pemakai jasa yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN ’09 sementara itu biaya tetap diakui di April 2010 (karena cash basis) sehingga terjadi beda waktu biaya di PPh Badan dengan SPT PPN.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Ayu said

      Pak Faisal,
      Jika mmg menyalahi prosedur, dapatkah kami meminta semacam surat keputusan dari Ditjen pajak bahwa penerbitan Faktur Pajak tsb adalah menyalahi prosedur?
      Terimakasih pak,

      ====Faisal=======

      Ketentuan faktur pajak batal hanay diatur untuk transaksi batal sementara itu transaksi ibu tidak batal kan ? apakah itu tidak menyalahi prosedur ?
      Kalau ibu menginginkan ada pegangan tertulis, sebaiknya ibu mengajukan pertanyaan secara terulis ke kantor pajak dimana perusahaan ibu terdaftar sehingga akan mendapatkan jawaban secara terluis (bukan surat keputusan).

      Terima Kaish. πŸ™‚

  4. ayu said

    Kembali kepertanyaan Faktur,
    Dari proses yg menyalahi prosedur tsb,lalu dibuat faktur baru,apakah hal tsb diperbolehkan dan faktur tsb bisa dikreditkan?
    FP pengganti yg dibuat setelah lebih dr 3 bln dr waktu seharusnya,apakah diperbolehkan/dapat dikreditkan ol. pembeli?
    Dan apa konsekwensinya pada penjual jika ttp dibuatkan?
    Terimkasih pak,

    ======Faisal======

    Maaf ibu sesuatu yang menyalahi prosedur apakah bisa dianggap benar ? Konsekuensi sesatu yang menyalahi tentu tidak dapat diakui..

    Faktur Pajak pengganti tidak ada batasan waktu membuatnya sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • ayu said

      Menurut Pasal 12 (3)UU PPN 2010,dalam menerbitkan FP pengganti,berarti kasus diatas sudah sesuai prosedur tdk pak,krn penerbitannya terjadi pd bln April10?
      Dlm pengertiannya dalam menerbitkan FP pengganti,harus diawali pembatalan FP sebelumnya yg telah diterbitkan?
      Mohon koreksinya jika salah pak

      ======Faisal=======

      Maaf ibu tolong dibaca ketentuannya mengenai penerbitan faktur pajak pengganti dalam kondisi bagaimana… Faktur Pajak pengganti tidak membatalkan faktur pajak yang diganti hanya mengganti oleh karena itu baik penjual atau pembeli wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN dimana faktur pajak yang diganti dilaporkan.

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • frida said

        Dear pak Faisal,
        saya juga mengalami case serupa baru2 ini. Vendor mengirimkan invoice pada bulan Februari, tapi ternyata invoice tersebut dialamatkan ke HRD sebagai pengguna jasa, dan baru bulan November ini mereka follow up lagi mengenai pembayarannya, padahal accounting tidak menerima invoicenya.
        Mengingat invoice dan faktur pajaknya bulan februari dan mereka sudah melaporkannya di masa februari, apa yang harus kami lakukan sebagai pembeli ? kami tidak mungkin bisa mengkreditkannya dengan mekanisme pembetulan SPT Februari, karena kami sudah menerima uang hasil restitusi masa tersebut karena kami memiliki fasilitas WP Patuh.
        bisakah kami meminta mereka untuk menerbitkan faktur pajak pengganti atau kami tidak membayar nilai ppnnya ?
        mohon pencerahannya atas case tersebut


        =====Faisal=====

        bu Frida, kalau dengan kondisi seperti itu yang paling memungkinkan adalah ibu membiayakan PPN-nya..

        Terima Kasih. πŸ™‚

  5. wahyuni said

    pak faisal saya mau menanyakan bila kami menerbitkan faktur pajak uang muka pada tanggal 1 april 2010 pembayaran cair pada tanggal 30 april 2010, sedangkan penyerahan barang dilakukan tgl 5 april 2010 bagaimana cara pembuatan faktur pajak yang benar sesuai dengan UU PPN baru?

    terimakasih.

    ======Faisal======

    Ketentuan faktur pajak tidak mengatur faktur pajak diterbitkan pada saat pembayaran uang muka kecuali pembayaran yang menggunakan termin(jasa konstruksi).
    Sehingga karena pembayaran dilakukan sebelum dilakukan penyerahan seharusnya faktur pajak diterbitkan pada saat pengajuan invoice.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • wahyuni said

      Bagaimana kalau saya menerima faktur pajak masukan penerbitan tanggal faktur pajaknya tidak sama dengan tanggal surat jalan tetapi sama dengan invoicenya bolehkah itu menurut UU PPN baru?

      ======Faisal======

      Kan faktur pajak diterbitkan pada saat pengajuan invoice, ebrarti ibu sudah benar…

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • wahyuni said

        pak, klu saya beli barang terus terima barang tgl 1 kemudian invoice dan faktur pjk tgl 8 , menurut uu ppn baru bolehkah itu? apakah klu saya terima faktur pajaknya termasuk faktur pajak cacat? yang betul kan harus sama antara surat jln incoice dan faktur pjk? krn sering terjadi hal2 demikian

        ======Faisal======

        Tidak apa-apa kok bu…
        Maaf, ketentuan nomor berapa dan pasal berapa yang mengatur faktur pajak harus sejalan dengan DO dan invoice bu ?

        Terima Kasih. πŸ™‚

  6. Ibnu said

    Salam Kenal Pak Faisal,
    Mau nanya Pak, tentang FP 2010 & Kerugian Fiskal
    # mengenai penanggalan FP yang baru Pak, bisa ya saya buatnya per tanggal akhir bulan (misal 30 april 2010 untuk semua transaksi di bulan april)kemudian…
    #perusahaan berdiri thn 2008, sampai sekarang belum ad operasi sehingga terjadi kerugian, tahun 2009 kerugian itu mau dimunculkan( yang sebelumnya 2008 kerugian tdk dilaporkan di SPT lapor) nah SPT lapor 2009 (juga rugi)rencananya mau dimunculkan, bisa ga dimunculkan Pak yang 2008 & 2009,gimana caranya atau ad penjelasan lainnya…
    sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terima kasih banyak

    ======Faisal=======

    Kapan faktur pajak diterbitkan sudah diatur ketentuannya pak, faktur pajak yang dapat diterbitkan pada akhir bulan hanya untuk faktur pajak gabungan yakni costumer yang mempunyai transaksi yang cukup banyak dalam satu bulan.
    Sebaiknya Bapak membuat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2008 kemudian baru membuat daftar kompensasi kerugian fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan 2009.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  7. andry said

    Selamat sore Pak Faisal,

    Untuk form spt masa ppn & aplikasi e spt ppn, apakah ada perubahan? Dan apa sudah ada?
    Terima kasih atas bantuannya.

    ======Faisal======

    SPT Masa PPN sudah ada perubahan sedangkan untuk eSPTnya belum ada pak…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  8. edward A said

    Salam Kenal Pak Faisal,
    Pak, dalam ulasan diatas, penomoran dan data2 yg ada di FP ada di invoice, maksudnya apa ya?
    Pak, usaha kita service, kebanyakan ke konsumen Akhir yg artinya ada yg memiliki NPWP ada yg tdk memiliki, kita buat FP nya sprt apa? dan input ke e-spt gimana?
    tapi ulasan di atas disebutkan klo identitas tdk lengkap bisa dimasukkan di SPT Masa PPN penyerahan yg menggunakan FP sdrhana, gimana nanti Nomor FP nya gak nyambung dgn yg lengkap identitasnya. tolong di balas ya Pak
    Thanks bangat, I love u full.

    ========Faisal========

    Data sebagaimana diisyaratkan pasal 13 ayat 5 UU PPN…
    Contoh FP baru ada di tulisan ini, untuk sementara sampai SPT PPN diubah yang lengkap masuk ke penyerahan faktur pajak standar sedangkan yang tidak lengkap masuk ke penyerahan FP Sederhana…
    Nomor FP hanya satu, tidak dipisah antara yang lengkap dan tidak lengkap…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  9. Agus said

    Pak Faisal yth..Saya suka blog Anda.. Sangat bermanfaat..Apalagi aplikasi2nya..Luar biasa.

    Sekalian saya mau tanya neh
    apakah dealer motor (dia sudah PKP tapi OP) termasuk ke dalam kategori PKP pedagang eceran ?
    Kl ya apakah atas setiap penjualan motor harus dibuatkan faktur pajak sesuai yg diatur dlm per-13/pj/2010 ? ( baik bentuk maupun penomoran ) Terima kasih sebelumnya..

    =======Faisal=======

    Terima kasih pak… Diketentuan yang lama atas penjualan motor ke pembeli akhir juga sudah harus menerbitkan faktur pajak, cuma dulu namanya faktur pajak sederhana sekarang faktur pajak karena sekarang tidak ada lagi faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Invoice dapat dianggap faktur kalau data-data yang tercantum sesuai dengan yang diisyaratkan di pasal 13 ayat 5 UU PPN, jadi bukan lagi bentuk tetapi data yang tercantum

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Agus said

      Terus, apakah sekarang fp yg dibuat itu nomor serinya harus mengikuti ketentuan dlm per-13 ? (yg 16 angka kl ga salah )

      ======Faisal======

      Ya, karena penomoran hanya satu tetapi untuk pedagang eceran diberikan dispensasi sampai 31 Desember 2010 masih boleh menggunakan nomor invoice.

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • Agus said

        Maaf satu lagi Pak Faisal..
        apakah Dealer motor yg sudah PKP termasuk kategori pedagang eceran ?

        ======Faisal=======

        Maaf, tolong baca kriteria yang dimaksud di per-13/PJ/2010…

        Terima Kasih. πŸ™‚

  10. ibnu said

    Terima kasih u/ jawaban sebelumnya Pak, sy mau nanya lg..
    PT kita punya group Pak, berupa yayasan, tahun 2009 ad PT C yang beli saham yayasan yd ad di PT B, Keuntungan dr penjualan yayasan sebesar 300.000.000, gimana Pak tentang PPhnya dikenakan Apa at ad penjelasan lainnya, mohon bantuannya terima kasih.

    =======Faisal========

    Maaf pak tolong pertanyaannya di topik yang sesuai… di kolom diskon atau salah satu ulasan-ulasan tentang SPT Tahunan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  11. rizki said

    siang pak,
    apakah dibawah nama penanda tangan faktur pajak harus menyertakan jabatan??
    jika berkenan mohon kirimkan form faktur pajak yang baru baik bermata uang rupiah ataupun valas.

    terimakasih.

    ======Faisal=====

    Kan sudah ada di Per-13/PJ./2010 tulisan di atas, tolong diklik… Sesuai ketentuan ini jabatan tidak perlu dicantumkan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  12. Ronny said

    Dear Mr. Faisal.

    Dulu Perush. kami mempunyai customer sebagian besar adalah NonPKP dan saat ini kami telah menggunakan Faktur Pajak. Untuk pelaporan berarti gimana pak, apakah dimasukkan juga ke SPT Masa PPN ???. Terima kasih untuk bantuannya.

    ======Faisal=======

    Hanya beda sedikit pak, atas penyerahan ke non PKP diketentuan lama pun kan dilaporkan di SPT PPN bedanya bagi non PKP dibuatkan faktur pajak sederhana sedangkan sekarang dibuatkan faktur pajak yang sama dengan transaksi apabila dengan PKP, bedanya apabila data costumer lengkap masuk ke pelaporan PKP (FP Standar SPT PPN) sedangkan yang tidak lengkap pelaporannya tetap di FP Sederhana pada SPT PPN.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  13. β€œIni pukulan telak bagi MA, karena dari awal MA mengatakan tidak ada masalah (dalam kasus Gayus). Tidak ada pelanggaran dan tidak ada suap, tapi ternyata buktinya ada. Ini menunjukan praktek mafia hukum masih eksis sampai sekarang,” ujar peneliti hukum ICW Febri Diansyah di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (18/4/2010).

    Febri menyatakan, klaim MA telah melakukan pembersihan terhadap mafia hukum, harus diuji lagi. β€œKalau begini terkesan MA memberikan perlindungan terhadap pihak bermasalah dengan mengatakan tidak ada masalah,” katanya.

    Febri menyangsikan polisi dapat menyeret aktor utama kasus Gayus Tambunan. Hal ini disebabkan polisi merupakan bagian dari kasus Gayus.
    Selain itu kejaksaan tidak jelas dalam menanggani masalah ini.

    β€œJalur konvensional seperti ini pasti akan gagal dalam kondisi yang kita sebut darurat mafia ini. Sebaiknya diserahkan ke KPK agar lebih baik,” katanya.

    ======Faisal=====

    Kayaknya OOT nih, lagi pula ini kan masalah oknum bukan instansi…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  14. frans said

    Selamat siang pak,

    Apakah untuk pelaporan SPT Masa PPN April 2010 sudah ada e SPT PPN yang baru pak ?
    Kalau masih pake e SPT yang lama, input data pajak keluaran (Faktur Pajak) diinput semua ke Faktur Pajak Standar atau bagaimana ?
    Mohon penjelasannya, terimakasih…

    salam,

    Frans

    =====Faisal======

    Untuk faktur pajak yang datanya lengkap masuk ke faktur pajak standar sedangkan tidak lengkap masuk ke FP sederhana.. Formulir SPT PPN barunya belum ada pak, otomatis eSPTnya juga belum ada..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • IMELDA said

      pak, berarti pada formulir 1107A dalam kolom no kode dan seri faktur pajak no seri faktur pajak akan lompat2 karena ada no seri yang masuk dalam grup penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak sederhana . Apakah itu tidak akan jadi masalah pak ?

      =======Faisal========

      Memang pasti terjadi seperti itu jadi tidak apa-apa bu… Untuk itu bagi yang menggunakan eSPT tidak menggunakan penomoran auto tetapi manual pada setting profil wajib pajaknya…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  15. edward A said

    pak faisal, gak usah ditanggapin tulisan makelarkasus.com itu, hanya u/ menjatuhkan az itu, maju terus Pak, kami masih membutuhkan tulisan2 bp. dan sy berharap pak faisal jgn pernah menutup blogs ini walaupun jabatan tertinggi sekalipun yg bp jabat nantinya. thanks, GBU

    ======Faisal======

    Terima Kasih pak atas kepercayaan dan dukungannya…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  16. edward A said

    Mat siang Pak!
    pak,gimana caranya u/ membuat multi NPWP di e-spt PPN, karna sy dah coba sesuai petunjuknya, tetap az gak bisa, tolong ya Pak Faisal caranya. Thanks

    =====Faisal======

    Ada dua cara pak, ubah setting ODBCnya ketika akan membuka database yang berbeda atau buat setting ODBC untuk masing-masing database maka cukup memilih setting DSNnya saja ketika akan membuka database yang berbeda.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • edward A said

      Maaf Pak kebetulan saya gak begitu ngerti Komputer, cara buat setting ODBCnya u/ masing2 databasenya gimana ya, karna setting DSNnya dah bertambah 3, setiap di klik masing2, sama az yg muncul satu PT itu juga, tolong ya yg lebih rinci, agak oon nih kalo dah urusan Komputer, Thanks ya.

      ======Faisal=======

      Kopi database kosong di folder C:\program files\eSPT PPN 1107 lalu ubah namanya sesaua nama masing-masing perusahaan lalu setting ODBCnya dengan cara buka control panel pilih administrative tools kemudian pilih data sources (ODBC) pilih system DSN kemudian add pilih microsoft acces driver(*.mdb) klik finish ketik data source name (data source name dapat dibuat sesuai nama masing-masing perusahaan yang ada) kemudian pilih database lalu terakhir Ok.
      Maaf pak kalau tidak jelas, solusinya tolong baca buku petunjuk manualnya yang ada di installer(software) eSPT baca tentang setting ODBC.

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • edward A said

        trimakasih pak, dah ngerti. GBU

        ======Faisal======

        Ok, sama-sama…

        Terima Kasih. πŸ™‚

  17. cute said

    Page pak” mau tanya dunk
    Menurut PMK 65 /PMK.03/2010
    Bahwa BKP yang dikembalikan oleh pembeli non pkp dapat mengurangi Pajak keluaran penjual,
    dan harus membuat nota retur yang paling sedikit mencantumkan npwp pembeli, yg jadi pertanyaan saya apakah BKP yang dikembalikan pembeli yg tidak ada npwp ini tidak bisa mengurangi Pajak keluaran penjual.
    dan satu lage pak” saya minta penjelasan atas pasal4 ayat 7 dari PMK ini yang bunyinya” Dalam hal Pembeli bukan PKP, nota retur dibuat paling sedikit dalam 3(tiga) rangkap, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar” pertanyaan saya ke KPP mana retur tersebut dilapor…?

    thanks atas penjelasannya.

    ======Faisal========

    Nota retur yang tidak lengkap identitas pembelinya perlakukannya sama pada nota retur faktur pajak sederhana pada ketentuan lama yakni tidak dapat mengurangi faktur pajak keluaran.
    Ketentuan tersebut (Pasal 4 ayat 7) mengatur kalau pembeli memiliki NPWP namun bukan PKP bu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  18. dits said

    Pak,dimana ya saya bs mendapatkan faktur pajak lembar ke-3 (penyerahan bkp/jkp dengan bdn pemungut ppn)..trims πŸ˜€

    ======Faisal========

    Sama saja bu dengan lembar ke-1 dan ke-2, lembar ke-1 untuk bendaharawan pemerintah dan lembar ke-1 untuk pertinggal ibu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  19. nawan said

    selamat malam Pa faisal……
    perusahaan saya bergerak dlm manufaktur & dalam pengiriman bkp sering dilakukan dalam beberapa kali pada tanggal berbeda dan bahkan pada bulan yang berbeda.sedangkan tagihan baru bisa dibuat apabila PO telah terpenuhi semua ato dengan katalain bkp terkirim semua.yg ingin saya tanyakan bagaimana saya membuat invoice dan fkt pjk sesuai dengan peraturan yg terbaru.mohon dibalas secepatnya ke email ato forum ini.terimakasih.

    ======Faisal=======

    Berarti penyerahan lebih dahulu ya pak, menurut ketentuan pada saat penyerahan atau jika dalam beberapa bulan ada beberapa kali penyerahan dapat hanya dibuat 1 faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  20. Aris said

    selamat pagi pak

    saya mau tanya tentang FP Gabungan, dalam UU PPN No.42 Tahun 2009 pasal 13 ayat (2)disebutkan “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.”
    Pertanyaan saya, berdasarkan ketentuan tersebut apakah WP dapat membuat FP gabungan lebih dari satu (karena ada kata “dapat…”)dalam satu bulan kalender kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama?
    Terima Kasih Sebelumnya…. πŸ™‚

    ======Faisal=======

    Maaf pak, kalau menurut saya dapat di sini adalah atas transaksi tersebut seharus diterbitkan faktur pajak biasa namun karena jumlah transaksi dengan klien yang sama dalam satu bulan banyak maka dapat dibuat dalam 1 faktur pajak yakni faktur pajak gabungan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • henoch said

      Siang pa..sy henoch
      Masalah Faktur Pajak gabungan ini membuat kita pusing..banyak silang pendapat..sy bertanya ke pada AR kita di KPP Madya Bekasi dan jawabanya Tidak boleh krn disitu tertulis hanya 1 Faktur pajak Gabungan dalam 1 bulan.
      Dibeberapa Customer kita pun coba bertanya kepada yg lebih atas lg dan jawabannya pun sama “Tidak bisa lebih dari 1 FP Gabungan” alhasil bahwa 1 bln hanya boleh diterbitkan 1 FP gabungan.Tapi Konsultan Pajak saya bicara itu bisa…tapi itu sepihak saja tidak ada kekuatan hukum nya.Mereka bicara juga sama seperti bapak itu krn banyak Sj maka dapat dibuatkan 1FP gabungan dalam 1 bln.
      Itu semua berdasarkan Permen no:38/PMK.03/2010..tapi di SE -50/PJ/2011 Point ke 6. tidak membatasi jumlah FP gabungan yg boleh dibuat dalam 1 Bulan:
      6.Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokument pengiriman barang(delivery order),atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur pajak,baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak).Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi pengusaha Kena Pajak penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
      Nah kalau menurut SE ini gmn pak??? trim
      salam

      =======Faisal===========

      Pak henoch di pasal 13 UU PPN ddan penjelasannya diatur bahwa “dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender” artinya jika PKP mempunyai transaksi yang lebih dari sekali dalam satu bulan dengan lawan transaksi yang sama dapat membuat satu faktur pajak untuk masing-masing transaksi atau membuat satu faktur pajak pada penyerahan yang terakhir pada bulan yang bersangkutan. Maaf menurut saya sudah jelas pak henoch, faktur pajak gabungan adalah satu faktur pajak untuk beberapa transaksi dalam satu bulan yang sama dan lawan transaksi yang sama.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  21. nawan said

    maaf pak faisal menindaklanjuti jawaban pak faisal berarti saya bisa membuat faktur pjk gabungan berdasarkan tanggal surat jln terakhir?tetapi apa itu boleh kr surat jln ny sdh dlm masa pjk yg berbeda.

    ======Faisal=======

    Tentu tidak boleh pak…
    Faktur pajak gabungan adalah total penyerahan dalam satu bulan dengan lawan transaksi yang sama… Maaf Pak, bukan “pada bulan akhir penyerahan” tetapi “pada akhir bulan penyerahan”…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  22. edward A said

    Siang Pak, mo nanya nee, batasan menjadi PKP Omzetnya berapa ya Pak dalam 1 tahun.

    thanks,
    edward

    =====Faisal=====

    PMK-68/PMK.03/2010 batasannya total omzetnya tidak lebih dari 600juta setahun..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  23. meina sari said

    saya mw tnya..
    klo ada fp pajk yg salah satu nya tidak urut tanggal itu masih bs dikompensasi tidak?
    trims…
    trus pa solusi’a?

    =====Faisal======

    Punten, tidak urut tanggalnya bagaimana teh ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  24. ekot said

    Mas ada tata cara pengisian dan mengatasi masalah dalam pengisisan E-spt PPn n jenis masa yg lain coz saya dlm pengisian E-spt PPn dalm pjk keluaran ada faktur paka yg tidak lengkap tidak ada npwp kan klau tidak ada npwp tidak lanjut mohon bantuaanya.

    =====Faisal=====

    Di Installernya kan ada petunjuk manualnya mas… Mengenai faktur pajak tidak lengkap sesai per-31/PJ/2010 untuk pelaporannya sementara dimasukan sebagai penyerahan menggunakan faktur pajak sederhana…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  25. Reina said

    Siang pak,
    Pak untuk FP Gabungan selain FP ada dokumen lain yang harus dilampirkan apa tidak ? seperti Surat jalan apa perlu dilampirkan dalam FP Gabungan. dan keterangan BKPnya di FP kita buat terlampir dengan surat jalan No sekian…seperti itu bisa tidak pak.
    Terima kasih.

    ========Faisal=======

    Tidak ada bu… Sebaiknya dicantumkan di FP Gabungan saja bu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  26. ley said

    Siang pak..

    mohon penjelasan..
    apakah yang dimaksud (bukti) Penyerahan BKP itu berupa surat jalan?
    berarti kalo sama,tanggal surat jalan harus selalu sama dengan tanggal faktur pajak?
    apabila terjadi keterlambatan dalam membuat FP (bukan gabungan), tapi masih dibulan yg sama apakah terkena sanksi?
    thanks…

    =====Faisal=======

    Maaf bu seharusnya bagian pengiriman perusahaan Bapak yang lebih tahu, dokumen apa yang membuktikan bahwa barang telah dikirim dan diterima..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  27. Ata said

    Pak, saya bekerja pada toko emas dan terdapat 132 transaksi yang sebelumnya menggunakan pajak sederhana.. sebagai pengecer kan kita hampir tidak pernah menanyakan nama dan NPWP si pembeli..bagaimana cara pengisian eSPT PPN keluaran.. kemarin saya tany ke petugas pajak, langsung aja ke menu SPT PPN, sementara menu SPT PPN pada eSPT tidak akan aktif sebelum kita input data PPN Keluaran.. bagaimana pak menginput data jika pembeli tidak ada nama dan tidak berNPWP.. mohon dibalas segera ya Pak.. Makasi, Pak

    ======= Faisal========

    Untuk saat ini sampai ada ketentuan baru, bagi faktur pajak yang identitas pembelinya tidak lengkap dimasukan sebagai penyerahan dengan faktur pajak sederhana yang merupakan total penyerahan dalam satu bulan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  28. Terus kapan kita wajib pungut PPN atas pembelian barang pak?

    ======= Faisal =======

    Atas pembelian barang kita yang dipungut ibu, kecuali pihak ibu adalah WAPU seperti bendaharawan pemerintah…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  29. cute said

    Pak saya mau menindak lanjuti masalah return, customer saya kebanyak non pkp, tapi setelah 3 bulan terakhir ini banyak yang jadi pkp, yang mau saya tanya apabila ada return dari customer tersebut atas faktur pajak sederhana sebelumnya apakah bisa mengurangi pajak keluaran saya atau tidak ?

    Terima kasih banyak.

    ======Faisal=======

    Sepanjang sudah memiliki NPWP pada saat pembelian maka retur dapat mengurangi PK pada penjual…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  30. cute said

    Sore Pa’Faisal, NPWP yang atas nama siapa pa? karena customer saya rata2 adalah toko, jadi kalo atas tokonya tidak ada NPWPnya karena seperti yang saya bilang baru 3 bulan terakhir ini jadi PKP, tapi kalau NPWP pemiliknya mungkin punya, tapi biasanya mereka return atas nama toko pa’ dan barang returnnya dari Faktur pajak sederhana sebelum PKP, apakah di nota return bisa mencantumkan” Return atas nomer Faktur Pajak Sederhana”

    Mohon jawabanya * Terima kasih *

    ======= Faisal ==========

    Wah kalau begitu sepertinya memang tidak mungkin… Pemikiran saya mengacu ke ketentuan per-13 dimana hanya ada faktur pajak (tidak ada standar atau pun sederhana) jadi sepanjang ada NPWPnya tentu bisa jadi pengurang PK.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  31. Katie said

    Pak Faisal mau nanya sedikit, kalau saya sebagai penjual menjual barang seharga 33.35 EUR lalu KMK nya Rp 11.452,19 lalu di FP kan di kolom DPP valas saya isi 33.35 EUR dan Di kolom Rupiah saya isi 381.930,54.

    Untuk PPN nya kolom valas saya harus isi berapa pak? 3.33 EUR atau 3.34 EUR atau 3.335 EUR?? untuk kolom rupiah kan Rp 38.193. soalnya kalau saya isi 3.33 EUR atau 3.34 EUR hasil perkaliannya ke kurs KMK tidak sama dengan 10% x Rp 381.930,54.

    Jadi saya bingung, apa kolom PPN valasnya tetap bisa dibulatkan dan diabaikan saja walau hasil perkaliannya tidak sama? Mohon pencerahannya pak.

    ========Faisal======

    Diisi 33.35 EUR bu baru dalam rupiah dibulatkan dalam rupiah penuh, PPNnya kan tinggal 10% x 33.35 EUR x Rp 11.452,19… Hasilnya kan sama dengan 10% x Rp 381.931,00.= Rp. 38.193,00 , iya kan…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  32. Anna said

    pagi pak faisal…

    saya sudah mencoba step yang bpk berikan untuk menseting printer agar SPT tercetak menjadi satu halaman..tampilan di menu printernya sudah folio tapi eSPT tetap tampil 2 halaman baik di monitor maupun hasil cetakan..

    gimana ya pak?? printer saya HP Deskjet D730… pls help…

    thanks and regards.. ^_^

    =======Faisal========

    Sudah coba pada saat akan di printer diubah kertasnya bu ? Pada saat akan di printer di preferences printernya ukuran kertasnya apa bu ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Anna said

      di preference printer ketasnya sudah folio pak, uk 8,50 x 13 inches. tapi di preview before printing, tampilannya tetap 2 halaman. dan hasil print pun ttp 2 halaman… @_@

      =======Faisal=====

      Kalau begitu coba ubah ke folio pada saat mencetaknya kemungkinan masih letter..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  33. tata said

    ass..
    pak mau tanya, terkait dg ketentuan PPN no 42 pasal 16 F tanggung jawab renteng,
    apakah pasal ini berlaku juga dibatam pak. kan dibatam PPN dibatam uda ga ada, dan lagi PKP juga sudah dicabut.

    demikian petanyaan saya pak.

    wasalam

    =======Faisal======

    Kalau tibebaskan PPn apa yang mau ditanggung pak… he..he… Kalau barang/jasa keluar batam kan bukan mekanisme faktur yang dipakai tetapi SSP, kalau SSP sudah disetor apalagi yang mau ditanggung…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  34. tata said

    Melanjutkan pertanyaan saya pak yg kemarin
    Misalnya ada kasus spt ini :
    PT.A dibatam membeli barang di PT.X di Jakarta barang dikirim melalui jasa pengiriman dan dibayar melalui transfer, oleh PT.X menerbitkan FK PPN dipungut karna tdk mengetahun ketentuan PPN dibatam, tapi PT.A tetap membayar senilai harga barang saja,PPN tdk dibayar dg alasan PPN dibebaskan dibatam. Pertanyaan saya atas kondisi ini :

    – bagaimana ketentuan pajak yg bener atas kasus diatas.
    – Atas FK PPN dipungut yg diterbitkan oleh PT.X, tapi tdk dibyr oleh PT.A dg ketentuan PPN dibatam sudah bebas dan PKP dicabut. Jika kondisi ini terjadi siapa yg paling bertanggug jawab atas masalah ini.PT.A atau PT.X
    – Jika ada FM yg diterima oleh prus dibatam memakai kode faktur 01 atau 07 yang pengisiaanya kurang,tidak lengkap ( cacat ) apakah berakibat kepada prus dibatam trsbt.

    Demikian dulu pak pertanyaan saya.. nanti ditambah lagi klo masi bingung..hehe boleh kan pak…

    wasalam

    ======Faisal=====

    Atas penyerahan ke Kawasan Bebas tetap harus diterbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan di cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  35. Filia said

    Pagi pak…

    Saya bertransaksi dengan PT A pada bulan maret 2010. Invoice dan Faktur Pajak sudah dikirimkan kepada PT A.tetapi ternyata Invoice dan Faktur Pajak tidak diterima oleh departement yang bersangkutan, dikarenakan kantor PT sedang ada renovasi.

    Manajemen PT A menginginkan invoice dikirimkan kembali tetapi dituliskan bulan July.
    Sedangkan Faktur Pajak sudah saya laporkan pada bulan Maret 2010.

    Apakah yang harus saya lakukan?

    Terima Kasih….

    ======Faisal=====

    Tidak perlu buat apa-apa bu…. Anjurkan saja untuk buat pembetulan SPT Masa PPN

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Hendri said

      bila pihak PT. A . tidak mau melakukan pembetulan , gimana ? ( dianggap repot bagi mereka & bukan kesalahan mereka )

      ======Faisal======

      Jadi salah siapa dong, PT. A merasa belum terima sementara perusahaan penerbit FP merasa sudah mengirimkan.. Salah tukangnya dong ada yang kerja kok malah renovasi… he..he…
      Maaf pak, ribet dan sulitnya dimana ya ? Kalau tidak melakukan pembetulan faktur pajak masukan kan dikreditkan ke SPT masa PPN bulan yang mana ?

      Terima Kasih. πŸ™‚

  36. Mudah-mudahan disini kutemukan jawaban tentang hal dibawah ini:
    1. Jika PT. A membuat surat Jalan tgl 4 Mei 2010 dan diterima Barang Tgl 5 Mei 2010 oleh PT. B.
    2. Tgl 6 Mei 2010, diberitahu PT. B melalui surat pemberitahuan dan BAP bahwa Barang diterima tgl 5 Mei 2010 dan silakan dibuat tagihan dan Faktur Pajak.
    3. Tgl 7 mei 2010 dibuat Tagihan Invoice dan Faktur Pajak misalkan nilai Net Invoice Rp. 20.000 + PPn 2.000.-
    4. Tgl 15 Mei 2010 diterima pembayaran dari PT. B.

    Pertanyaannya.
    1. Apakah pembuatan Faktur Pajak diatas salah menurut UU No. 42 thn 2009?
    2. Kalau salah menurut “SAAT PENYERAHAN”, berapa denda yang mungkin akan diterima pihak PT. A, mengingat dalam aturan mengatakan bahwa bila tidak tepat waktu penerbiatannya akan dikenakan denda 2% SEBULAN. Pengertian Sebulan itu apakah langsugn 2% kali NIlai Net Invoice untuk keterlambatan di Bulan MEI atau gimana?.
    3. SPT Pajak PPn dilaporkan tepat waktu.
    4. JIka terlambat menerbitkan dianggap satu bulan / 2% sebulan dalam hal Beda Bulan atau termasuk dalam TANGGAL DALAM BULAN YANG SAMA?
    5. Bagaimana andaikan sementara BKP itu dianggap sebagai barang konsinyasi???

    Mohon sang guru memberikan petunjuk????

    Thanks..
    ======Faisal=====

    1. FP harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP kecuali pembayarannya lebih dulu
    2. Denda 2% dari DPP pak bukan bunga
    3. Untuk konsinyasi sama saja pak..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  37. Anna said

    sore pak..

    mw nanya lg ney…maklum “awam pajak” ^_^

    customer kantor saya minta revisi faktur pajaknya
    yang semula tertanggal 1 april, minta diubah jadi 26 juli ini.

    padahal PPn untuk april sudah saya laporkan ke dirjen pajak…
    kira2 solusinya gimana ya pak??

    Thanks and best regards

    =======Faisal=======

    Tidak perlu diubah bu, kalau juli ini masih bisa dikreditkan kok…
    Memang alasannya apa bu ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  38. tata said

    Misalnya ada kasus spt ini :
    PT.A dibatam membeli barang di PT.X di Jakarta barang dikirim melalui jasa pengiriman dan dibayar melalui transfer, oleh PT.X menerbitkan FK PPN dipungut karna tdk mengetahun ketentuan PPN dibatam, tapi PT.A tetap membayar senilai harga barang saja,PPN tdk dibayar dg alasan PPN dibebaskan dibatam. Pertanyaan saya atas kondisi ini :

    – bagaimana ketentuan pajak yg bener atas kasus diatas.
    – Atas FK PPN dipungut yg diterbitkan oleh PT.X, tapi tdk dibyr oleh PT.A dg ketentuan PPN dibatam sudah bebas dan PKP dicabut. Jika kondisi ini terjadi siapa yg paling bertanggug jawab atas masalah ini.PT.A atau PT.X
    – Jika ada FM yg diterima oleh prus dibatam memakai kode faktur 01 atau 07 yang pengisiaanya kurang,tidak lengkap ( cacat ) apakah berakibat kepada prus dibatam trsbt.

    Demikian dulu pak pertanyaan saya.. nanti ditambah lagi klo masi bingung..hehe boleh kan pak…

    wasalam

    =======Faisal=======

    Tetap diterbitkan FP pak tetapi dengan kode transaksi terhutang tidak dipungut… Hendaknya saling mengingatkan, tidak diatur ketentuannya mungkin bisa digunakan mekanisme faktur pajak batal pak.. FP cacat sekalipun bagi pembeli/pemakai jasa bukan PKP tidak ada konsekuensi apa pun.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  39. Irene said

    Selamat siang Pak Faisal,
    tolong mau tanya apakah bila kita pertama kali menerbitkan faktur pajak, menurut undang-undang yang baru harus memberitahukan dahulu ke KPP?

    ==========Faisal========

    Tolong dibaca Per-13/PJ/2010nya bu… Penandatangan faktur pajak dan penjukan cabang memang harus ada pemberitahuan ke kantor pajak

    Terima Kasih. πŸ™‚

  40. wahyu said

    Pak, saya mau tanya soal penyerahan..
    Bolehkah tanggal penyerahan dlm DO berbeda dengan tgl FP??

    ==========Faisal========

    Kalau menurut ketentuannya harusnya sama pak, kalu tidak berarti terlambat..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  41. paulus said

    Sore Pak Faisal,
    untuk transaksi non PKP yang diretur secara keseluruhan, sedangkan PPn sudah dilaporkan. bisakah transakasi tersebut dianggap batal saja.

    Terimakasih untuk jawabannya

    =======Faisal=========

    Sore juga pak… Secara kalkulasi retur keseluruhan dengan transaksi batal memang sama saja, namun yang terjadi retur kan bukan transaksi batal dengan demikian kalau dibuat batal tidak mencerminkan transaksinya yang sebenarnya.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Sulis said

      begini Pak Masalahnya vendor yg bersangkutan tidak mau mengganti faktur pajaknya dgn alasan selama ini mereka mengeluarkan FP tdk ada masalah & tidak mau menggantinya dengan alasan ribet. dan memang saya lihat dy NPPKP tahun 2001.
      Bagaimana ini ya Pak.?

      Terima Kasih,

      =======Faisal=======

      Bisa jadi belum menjadi masalah pak… ? Coba sampaikan bukankah lebih baik menutup peluang untuk jadi masalah daripada membuka peluang, kalau sudah ditutup kan lebih tenang…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  42. Wahan said

    Salam kenal,

    Pak, bagaimana pembatalan atas nota retur pajak pembelian pada espt?
    karena nota retur di terbitkan 2 kali atas surat jalan yang sama

    terima kasih

    ======Faisal=======

    Salam kenal juga pak, mungkin yang Bapak maksud atas faktur pajak yang sama terjadi dua kali retur ya pak ? Kalau seperti itu tidak masalah kok…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  43. Sulis said

    Salam Kenal,

    Pak di perusahaan saya ada faktur pajak transaksi pembeliannya dlm USD ,.di faktur pajak, DPP & PPN USD dicantumkan , namun di DPP IDR nya tidak dicantumkan, sedangkan u/ PPN IDR nya dicantumkan. Apakah faktur tersebut dianggap cacat??

    terima kasih.

    =========Faisal=======

    Kan masuk ke pengertian harga jual pak, kalau begitu sebaiknya diperbaiki saja…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  44. Donna said

    Yth Pak Faisal,

    Mohon petunjuknya mengenai masalah penerbitan Faktur Pajak sesuai peraturan baru .

    Perusahaan kami menjual barang kepada PT B, dimana sesuai dengan kontrak bahwa kami baru bisa menagih kalau sudah ada BAST. Kami sudah melakukan penyerahan barang tgl 1 April 2010, sedangkan BAST baru kami terima dari pembeli tgl 24 Agustus 2010 , dan kami membuatkan invoice pada tanggal 26 Agustus 2010. Invoice kami dikembalikan karena dari bagian Pajak PT B meminta sesuai dengan DO/DN yang kami kirimkan yaitu tgl 1 April 2010. Sedangkan kami baru membuat invoice karena memang dari PT B sendri yang telat menyerahkan BASTkepada kami.

    Mohon bantuan dari Bapak solusinya bagaimana? Apakah kami harus membuat pembetulan SPT PPN Masa April 2010 ini?

    Selain itu terkait dengan pembetulan SPT Masa PPN, apakah kami harus berkali2 membuat pembetulan karena banyak penjualan kami penagihannya berdasarkan BAST?

    Mohon bantuan dari Bapak.

    Terima kasih sebelumnya

    Donna

    =========Faisal=======

    Diketentuan UU PPN yang baru memang faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, menurut saya sebaiknya pada saat penyerahan barang langsung dibuat faktur pajaknya kemudian kalau ada perubahan DPPnya maka ibu dapat membuat faktur pajak pengganti, sebab kalau ibu membuatnya di luar waktu itu ibu dianggap terlambat membuat FP sedangkan apabila melebihi 3 bulan maka kalau pun ibu membuat faktur pajak maka dianggap tidak membuat faktur pajak.
    Pembetulan SPT Masa PPN tetap harus dibuat sepanjang nilai pada faktur berbeda dengan nilai pada invoice…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  45. Andy said

    pak Faisal,
    Mencarmati komentar-2 disini sangat membantu saya, kali ini saya tanya tentang prosedur pelaporan FP yang diterbitkan tahun lalu.
    Bagaimana prosedurnya ? apakah memperbaiki/merevisi bulan diterbitkannya FP atau bagaimana?

    Terima kasih sebelumnya,
    Andy

    ========Faisal========

    Ya tepat yang Bapak katakan yakni dengan membuat pembetulan SPT Masa PPN yang sudah disampaikan pada bulan diterbitkan FP tersebut

    Terima Kasih. πŸ™‚

  46. KIKI said

    Dear P’ Faisal,

    Menarik sekali mengikuti forum tanya jawab ini.
    Pak, saya mau tanya ditempat saya ada kasus sbb :
    Pada tgl 07 April 2010 saya membuat inv tagihan dan fp (asumsi no fp no.10) untuk pembayaran termin pekerjaan dengan nilai 60% dari nilai kontrak.Ternyata inv tsb tidak pernah diinput dalam spt oleh pihak pembeli karena terdapat perbedaan pendapat antara bagian purchasing pembeli dengan marketing kami dimana si pembeli hanya mengakui pekerjaan tsb sebesar 25% sehingga mereka baru akan memproses tagihan tersebut dengan nilai sebanyak 25% dan mereka mengharuskan kami untuk mengganti nilai inv dan fp-nya.Sedangkan disisi kami fp tsb sdh kami laporkan di bulan April 2010. Setelah berkonsultasi akhirnya kami menerbitkan fp pengganti di bulan Juli dengan no berurut tetapi tanggal sesuai dengan tgl fp diganti yaitu tgl 07 April 2010 (no fp 31) dan kami kirimkan ke pembeli pertanggal 21 Juli 2010.
    Sekarang masalahnya si pembeli tidak mau menerima fp tsb karena menurut mereka fp tsb sdh kadaluarsa sebab mereka telah melaporkan spt juli mereka sebelum menerima fp pengganti dari kami padahal sebelum penerbitan fp tsb sdh kami informasikan kepada mereka di pertengahan juli.
    jadi yang menjadi keinginan pembeli adalah fp pengganti tsb harus di beri tanggal di bulan juli karena kami menerbitkannya di bulan Juli.
    Apakah memang seharusnya seperti ini dan atas dasar peraturan pajak yang mana yang mendefinisikan secara jelas mengenai aturan penanggalan untuk fp pengganti?
    Jika fp yang saya terbitkan tersebut sudah sesuai dengan aturan,sebenarnya hal apa yang harus dilakukan oleh pihak pembeli agar fp tersebut dapat mereka kreditkan?

    Mohon pencerahannya karena masing2 pihak bersikukuh dengan pendapat masing2 tanpa didasari dengan acuan aturan sehingga tidak menemukan solusi terbaik.

    Hormat saya,
    Kiki

    Ps : untuk fp pengganti sdh saya buat spt pembetulan di bulan April 2010 dan melaporkan di bulan Juli dgn nilai dpp dan ppn 0.

    ========Faisal==========

    Sepertinya ibu keliru ditanggal deh bu, tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal kapan diterbitkan faktur pajak pengganti bukan sama dengan tanggal faktur pajak yang diganti.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  47. KIKI said

    Thank’s atas jawabannya Pak.
    Tapi saya masih agak penasaran,kalau tanggal fp pengganti adalah tanggal kapan fp pengganti tsb di terbitkan apakah nantinya tidak menyalahi aturan “fp harus dibuat saat penerimaan pembayaran termin.”
    karena awalnya fp yang diganti diterbitkan bulan april.
    Apakah nantinya pihak penjual tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar 2%/bulan dari DPP?

    Hormat saya,
    Kiki

    ========Faisal=========

    Faktur Pajak pengganti tentu yang dilihat pasal/bagian yang mengatur tentang faktur pajak pengganti, tolong dibaca lebih teliti Per-13/PJ/2010.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  48. Pierre said

    Selamat siang Pak Faisal,
    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H.

    Saya sangat senang bisa menemukan blog Bapak ini karena banyak membantu pemahaman tentang pajak. Penghitungan PPh 21 Bapak dalam format excel juga sangat bermanfaat dan membantu.

    Mohon informasi dari Bapak, untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit KLU 01134, apakah boleh menjual bibit kelapa sawit dan menerbitkan Faktur Pajaknya / PPN dibebaskan ? Apakah ada peraturan khusus yang mengatur hal ini ?

    Terima kasih atas perhatian dan informasinya Bapak.

    Salam,
    Pierre

    =======Faisal=======

    Boleh tidaknya sepertinya bukan kewenangan DJP pak, tentunya tidak ada aturan khusus yang mengaturnya… sepanjang perusahaan Bapak PKP maka boleh menerbitkan faktur pajak…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  49. sri said

    mohon penjelasannya…
    sy menerbitkan faktur pajak 122 di bln maret 2010 utk PT.A DPP : Rp. 1.000.000,tapi baru di bulan ini di ketahui ada kesalahan di npwp dan nama pembeli jkp,seharusnya PT.X..permasalahannya,PT.A sudah mengkreditkan F.Pjk 122 di bulan April,apakah sy harus melakukan pembatalan langsung?dan melakukan pembetulan ESPT? Krn JKP kan tidak mengenal yg namanya Retur JKP

    =======Faisal=======

    Menurut saya solusi yang lebih tepat bukan pembatalan tetapi faktur pajak pengganti, kalau ibu buat pembatalan lalu transaksi dengan PT. X bulan Maret 2010 kapan dibuat faktur pajaknya ? πŸ™‚
    Lagian PT. A kok ga merasa ya.. he..he.. Tolong informasikan ke PT. A agar membuat pembetulan SPT Masa PPN dengan mencabut faktur pajak masukan dimaksud dan memberikan informasi ke kantor pajak tempat PT. A terdaftar bahwa atas faktur pajak no. 122 telah diterbitkan faktur pajak pengganti karena terjadinya kesalahan identitas lawan transaksi.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  50. Putri Dewi said

    Pak saya mau tanya..
    Kalo misal PT.A membeli barang dari PT. B (di pungut PPN)
    tapi pada saat mau lapor PPN PT.B komplain ke PT.A ada masalah input No NPWP PT.A.. itu kenapa ya pak? Biasa nya PT.A tidak pernah mengalami masalah dengan PPN saat pembelian atau pembayaran BKP/JKP.
    NB: PT.A adalah perusahaan survey yang pendapatan nya NIHIL.
    PT. B adalah pejual peralatan survey..

    Trimaksih Pak..
    Mohon pencerahan.. saya awam dengan pajak..

    =======Faisal========

    Kesalahan input manusiawi, namanya juga manusia ibu… Yang penting minta tolong ke PT. B agar dibuatkan faktur pajak pengganti..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  51. Novena said

    Mas Faisal, saya senang membaca jawaban-jawaban permasalahan pajak yang diajukan. Saya mohon bantuannya atas masalah yang saya hadapi saat ini. Kami sudah menerbitkan Faktur Pajak atas uang muka pada saat uang muka tersebut diterima. Akan tetapi ternyata transaksi yang terjadi nilainya lebih kecil dari uang muka yang kami terima, dan PPN nya juga lebih kecil dari PPN atas uang muka tersebut. Apakah pengembalian kelebihan uang muka dan PPN tersebut diterbitkan dalam Nota Retur? Atau ada cara lain untuk perlakuan pajaknya? Mohon bantuannya.

    Terima kasih.

    ========Faisal=========

    Kok bisa terjadi ya bu Novena ? Biasanya DP maksimal 30% kok bisa harga berubah begitu jauh.. Tidak ada retur kan jadi tidak mungkin nota retur yang mungkin adalah faktur pajak pengganti ibu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Novena said

      Terima kasih atas penjelasan Mas Faisal. DP yang kami terima sebesar 80% sesuai kontrak. Akan tetapi karena terdapat perubahan kontrak sehingga realisasi lebih kecil dari DP yang sudah dikirimkan.

      Terima kasih. πŸ™‚

      ======Faisal======

      Oke deh ibu…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  52. Icha said

    Pak Faisal, saya mau bertanya mengenai faktur pajak batal.
    Jadi begini pak, saya mendapat kasus bagaimana kalau ada perusahaan yang membatalkan faktur pajaknya untuk penjualan di tahun 2008 dengan alasan surat jalan dan faktur pajak cacat, dll.
    yang saya akan tanyakan sbb :

    1. apakah dengan begitu, selaku pembeli, saya dapat menerbitkan nota retur kepada perusahaan penjual tsb?

    2. apa perbedaan “faktur pajak batal” dan “faktur pajak retur” dilihat dari pihak Penerbit Faktur Pajak (Penjual)?

    Mohon bantuannya ya pak.
    Terimakasih πŸ™‚

    ======Faisal======

    Bu Icha retur untuk pengembalian barang karena tidak sesuai pesanan atau rusak sedangkan batal adalah untuk transaksi yang dibatalkan sedangkan kasus ibu bukan keduanya..
    Bagi penerbit klu nota retur faktur pajak tidak dibatalkan sedangkan pembatalan FP dibatalkan

    Terima Kasih. πŸ™‚

  53. Icha said

    Terimakasih pak sebelumnya atas penjelasannya,
    tapi saya mau memperjelas lagi, kalau melihat kasus tsb berarti “faktur pajak biasanya dibatalkan karena adanya pengembalian BKP dari pembeli ya?”.

    Yang saya tangkap dari penjelasn bapak, berarti dengan begitu “faktur pajak tidak akan dibatalkan kalau tidak ada pengembalian BKP?”.

    Terimakasih pak faisal, mohon pencerahannya πŸ™‚

    =========Faisal========

    Wah tepatnya arahnya bukan kesana ibu Icha, sekarang kuncinya transaksi tersebut batal atau tidak… Btw, menurut ibu jika suatu transaksi (jual beli) batal apakah yang akan terjadi ? atau pertanyaanya apakah yang menjadi tolak ukur bahwa transaksi tersebut batal ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  54. via said

    soree…mu tanya ni pak..
    jika ada 1 transaksi yang dibayar termin..
    invoice dibuat 2
    yang pertama invoice atas dp yang k2 invoice atas pelunasan tapi k2 invoice tersebut dbuat ditgl dan bln yang sama…untk pembuatan faktur pajak’y itu harus digabung atau boleh dipisah sesuai invoice?? dan dasar hukum’y apa?
    mhn bantuan’y..

    ======Faisal=======

    Penyerahan ke selain Bendaharawan, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran, mana yang lebih dahulu..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  55. selamat malam pak faisal, saya mau tanya. pada fp yang mencantumkan jasa service dan sparepart dibuat satu fp apa 2 fp( dipsah part dan service ). karena menurut saya service kena pph 23 2% saja dan penjualan part-nya kena ppn 10% dan pph psl 22 1,5 %. maaf saya baru belajar usaha.

    ======Faisal=======

    Tidak perlu pak ketut, faktur pajak cukup satu saja…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  56. Agus said

    Mau nanya Pak.. apakah di dalam Faktur Pajak terbaru dalam baris Potongan Harga boleh disisipkan juga potongan harga dalam prosentase. Untuk diketahui, perusahaan kami menjual spare part selalu menggunakan diskon bertingkat, contohnya : 16 % + 2 % dst.. Kemudian apakah Faktur Pajak boleh tercetak KOP (Logo) Perusahaan. Mohon penjelasannya beserta aturan pajak yang mengatur ketentuan tersebut. terima kasih.

    ======Faisal=======

    Boleh saja sepanjang data-data sebagaimana dimaksud dalam contoh faktur pajak sesuai lampiran Per-13/PJ/2010 tetap dicantumkan…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  57. Sore Mas Faisal,

    Yang saya tanyakan adalah seputar kolom pencoretan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin di FP.

    Misalnya ada contoh kasus kayak gini:
    Pekerjaan: Jasa Perbaikan Mesin Ketel Uap.
    Jangka Waktu: 3 Bulan.
    Metode Pembayaran: 10% UM, 30% Progress Bulan-1, 30% Progress Bulan-2, 30% Progress Bulan-3.

    1) Untuk FP 10% UM yang tidak dicoret adalah Uang Muka, apakah betul?
    2) Untuk FP 30% Prog-1 & Prog-2 yang tidak dicoret adalah Termin, apakah betul?
    3) Bagaimana dengan FP 30% Prog-3? Manakah yang tidak dicoret? Apakah Termin juga? Atau Penggantian? Dan apakah alasannya?

    Terima kasih sebelumnya πŸ™‚

    =======Faisal=======

    Mr. Lutfi yang dicoret adalah yang tidak diperlukan yang diperlukan tentu tidak dicoret, untuk uang muka tentu uang muka yang tidak dicoret sedangkan untuk pembayaran secara termin adalah termin yang tidak dicoret pembayaran setelah uang muka samapai termin terakhir dinamakan termin sedangkan yang dimaksud penggatian apabila pembayaran tersebut adalah pembayaran keselurahan atas nilai jasa yang diberikan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  58. ike said

    Siang pak,

    Saya mau tanya mengenai nota pembatalan untuk faktur pajak valas. Kurs pajak yang dicantumkan di nota pembatalan itu, mengikuti kurs pada saat faktur pajak yang dibatalkan dibuat, atau pada saat nota pembatalan dibuat ya pak?

    Terimakasih

    =======Faisal=========

    Pada saat nota pembatalan dibuat ibu Ike…
    Terima Kasih. πŸ™‚

  59. Nur said

    Pak, mau tanya…

    kalau ada penyerahan bkp yg ppn-nya dibebaskan dengan menggunakan faktur pajak sederhana bagaimana yah cara inputnya di e-spt PPN 1107? Mis. Total DPP sederhana 300, yg terutang PPn 200, yg dibebaskan 100. Apa diinput di penyerahan sederhana ya pak? jadi DPP 300 ppn 20…apa betul begitu pak ? thx

    ========Faisal=========

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Saat ini tidak ada lagi faktur pajak sederhana pak Nur…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  60. yanto said

    Sore Pak, saya mo tanya, PT tempat saya bekerja baru saja menjadi PKP tgl 27 Oct 2010, berarti setelah tgl tsb saya harus membuat invoice yang ada PPN nya ya pak, dalam 1 bulan saya bisa membuat invoice >30 invoice tetapi hanya pada 1 customer saja pak apakah saya msh boleh menggunakan form 1180 dengan membuat 1 faktur pajak gabungan?

    =======Faisal=======

    Membuat invoice sekaligus berfungsi sebagai faktur pajak… Kalau begitu incoice dan faktur terpisah nanti pada akhir bulan baru dibuat faktur pajak gabungan… Boleh kan jumlah faktur pajak gabungan < 30 buah…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  61. Icha said

    Siang pak Faisal, senang rasanya masih diberi kesempatan untuk kembali bertanya.
    Perusahaan saya hendak mengeluarkan Faktur Pajak yang berisikan tentang barang-barang jualan kami yang barang-barang tersebut merupakan bentuk bonus untuk customer kami. yang ingin kami tanyakan, apakah barang-barang bonus tersebut bisa kami gabungkan pencatatannya di dalam satu faktur pajak dalam waktu sebulan.
    Mohon pencerahannya ya pak, sekalian minta peraturannya ada dimana?

    ========Faisal=======

    Saya juga senang ibu masih mau bertanya kepada saya…
    Kuncinya sebenarnya bahwa penyerahan tersebut atas bulan yang sama dan costumer yang sama, ketentuanya ya per-13/PJ/2010 itu bu ika…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  62. Anna said

    Pak Faisal,

    mau tanya lagi…dan lagi….

    bagaimana cara membatalkan faktur pajak yang sudah dilaporkan di bulan agustus? FP ini adalah FP untuk tagihan masa garansi. saya keliru membaca contract dengan customer, garansi yang seharusnya ditagih dua tahun lagi, saya tagih di bulan agustus. fp tersebut langsung saya tarik (untungnya blm dilaporkan pihak customer). gimana cara melaporkannya di dalam SPT ya pak????

    makasi ^_^

    =======Faisal========

    Ibu Anna, saya ragu apakah ini termasuk kategori transaksi batal… Namun kalau diasumsikan transaksi kali ini batal atau tidak jadi ditagih karena seharusnya tidak ditagih saat ini melainkan tahun berikutnya, maka jika ibu sudah terlajur melaporkan faktur pajak atas transaksi yang tersebut maka ibu harus membuat pembetulan atas masa pajak Agustus 2010 dengan mengedit faktur pajak dibatalkan menjadi DPP dan PPN menjadi 0 (nul), apabila menggunakan eSPT maka cari faktur pajak dimaksud kemudian ceklist lalu pilih edit/ubah, ubah dokumen transaksi dari faktur pajak menjadi faktur pajak batal, secara otomatis DPP dan PPNnya menjadi 0 (nul) kemudian klik update. Selesai.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Anna said

      UWAWWWW…PENCERAHANNNN YANG SANGAT MEMBANTU ^_^

      SEBELUMNYA MALAH TIDAK TERPIKIR SAMA SEKALI PAK

      MAKASI BUANYYYAKKK PAK…

      ========Faisal========

      Sama-sama ibu Anna..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  63. muji said

    Pak Faisal,

    Saya masih bingung dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR 13/PJ/2010 dan aturan terkait lainnya mengenai faktur pajak terutama di pasal Pasal 2

    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Saya baru bekerja di perusahaan IT yang kegiatannya adalah jual barang dan jasa sebagai staff pajak.

    Di kantor saya yang baru transaksi penjualan adalah sbb :
    a. PO dari customer TOP yang sering di sepakati adalah :
    DP 30%, 60% setelah delivery complete & 10 % setelah berita acara instalasi.

    b. Untuk proses pengiriman barang kami lakukan partial, karena kami tidak ada stok. Proses pembelian barang akan dilakukan bila ada order dari customer. Dan belinya melalui import dimana barang akan datang 2-3 minggu setelah order.

    c. Untuk proses penerbitan invoce dan faktur pajak, diterbitkan pada tgl. Yang sama .Maksudnya setiap 1 invoice = 1 faktur pajak.

    d. Untuk alur penerbitan invoice dan faktur pajak sesuai TOP tsb adalah :
    Contoh : PO dari customer A senilai USD 10.000,- (Exlude VAT)
    Details PO sbb : Barang Type A , 3 unit x USD 1000= USD 3.000,-
    Barang Type B, 5 unit x USD 1.400=USD 7.000,-

    Proses penerbitan surat pengiriman barang, invoice dan faktur pajak sbb :

    1. Tgl. 5 Mei 2010 –οƒ  kami buat invoice dan faktur pajak untuk uang muka senilai 30% x USD 10.000= USD. 3.000,-. Di faktur pajak β€œHarga Jual/Penggantian/Terminj β€œ yang kami coret.
    2. Tgl. 19 Mei 2010 -οƒ  kami buat surat pengiriman barang untuk Barang Type A sebanyak 2 unit
    3. Tgl. 25 Mei 2010 –οƒ  kami buat surat pengiriman barang untuk Barang Type B sebanyak 4 unit
    4. Tgl. 01 Juni 2010 –οƒ  kami buat surat pengiriman barang untuk Barang Type A sebanyak 1 unit dan Barang Type B sebanyak 1 unit.
    5. Tgl. 03 Juni 2010 –οƒ  kami menerbitkan invoice dan faktur pajak senilai 60% x USD 10.000,-.. Di invoice kami tulis β€œ Terminj pembayaran ke-2 sesuai PO ….., 60% x USD 10.000. Dan di faktur pajak β€œ harga jual/penggantian/uang muka yang kami coret.
    6. Tgl. 04 Juni 2010 , berita acara instalasi di tanda tangani oleh kedua belah pihak.
    7. Tgl. 05 Juni 2010, kami terbitkan sisa tagihan 10% nya.
    Isi invoice dan faktur pajak kami adalah :
    – Barang Type A , 3 unit x USD 1000= USD 3.000,-
    -Barang Type B, 5 unit x USD 1.400= USD 7.000,-
    Total USD 10.000,-
    Dikurangi uang muka yg telah diterima USD 9.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak USD 1.000,- x rate pajak tgl.5 Juni 2010
    PPN USD 100,- x rate pajak tgl.5 Juni 2010

    Di faktur pajak β€œpenggantian/uang muka/terminj” yang kami coret.

    Saya ingin menanyakan , dengan proses penerbitan invoice dan faktur seperti penjelasan diatas, apakah sudah sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010, Pasal 2 ?

    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih
    muji

    ========Faisal=======

    Uang muka sepertinya sudah jelas Pak muji ya… Harga jual ini menyangkut jual beli BKP sekaligus baik cash atapun kredit, harga penggantian biasanya menyangkut nilai penyerahan jasa sekaligus baik secara cash atau pun kredit sedangkan termin apabila pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai penyelesaian pekerjaan.
    Dalam kasus Bapak pendapat saya transaksi ini memang jasa namun pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai proses pekerjaan maka saat pembauatan faktur pajaknya adalah pada saat pembayaran uang muka dan pada setiap termin dari termin pertama sampai termin terakhir. Untuk itu pembayaran termin terakhir menurut saya tetap pembayaran termin maka dicantumkan pembayaran termin terakhir (100%).

    Terima Kasih. πŸ™‚

  64. tomy said

    pak faisal
    saya mau bertanya..bagaimana cara pembetulan SPT masa PPN karena ada salah pencatatan nomor FP yang seharus nya no FP 3701 tetapi saya catat 3761 jadi di SPT Masa tersebut saya catat 2 FP…satu FP 3701 dan FP 3761 padahal yang benar hanya 3701…saya coba membuat Pembetulan ke 1 dan saya hapus no FP 3761 tetapi setelah saya lihat masih ada di data e-spt tetapi di kolom “keterangan” e-spt ada tulisan “deleted” dan setelah saya posting dan saya lihat hasil cetaknya sudah tidak muncul..apa yang sya lakukan dalam pembetulan ini sudah benar pak…
    mohon jawabannya
    terimakasih

    ========Faisal=======

    Sudah benar Pak Tomy…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  65. Anna said

    Nanya lagi pak…
    (Kayak dosen sendiri)

    saya bikin FP Pengganti di bulan oktober untuk FP Bulan April
    sudah saya input di bulan april n oktober juga
    nah, di SPT Induk 1107 April, Bagian III-IV-V dikolom jumlah lebih bayar, ada poin “dikompensasikan ke masa pajak (bulan – tahun)”
    apakah poin ini harus dicentang dan di isi ‘oktober 2010’atau di biarkan saja Pak?

    saya bener2 kurang mengerti dengan SPT karena basic saya bukan akuntansi, tapi terpaksa “terjerumus” jadi accounting @_@
    bnr2 harus banyak belajar..

    ========Faisal=======

    Kebetulan memang ada yang namanya mirip dengan ibu..
    Terjerumus bu Ana, ada-ada aja…
    Kalau memang karena pembetulan mengakibatkan lebih bayar maka pilihannya dua, dikompensasi atau diresitusi..
    Dikompensasi dapat ke bulan berikutnya (jika ibu melakukan pembetulan juga ke bulan berikutnya) atau ke bulan berjalan (Oktober 2010)…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  66. Wildan said

    Pak Faisal,

    Saya mau tanya donk,

    tempat saya kan bukan PKP, lalu kami membeli jasa….dalam pelaksanaannya ada kami dikenakan jasa dan PPN dan ada faktur pajaknya….setelah itu ada dua invoice dan dua faktur pajak…dari penjual. karena mereka sudah lapor…Apakah kami harus buat nota retur atau nota debet untuk membatalkan transaksi yang double tersebut, untuk diserahkan kepada penjual karena mereka meminta hal itu untuk membatalkan transaksi tsb.

    Terima kasih

    =======Faisal========

    Double invoice dan faktur pajak pak Wildan ? Tidak diatur di ketentuan sih pak, namun mungkin yang bisa diterapkan aturan pembatalan faktur pajak dibandingkan retur karena tidak ada barang yang diterima atau dikembalikan serta tidak pembayaran atas transaksi tersebut. Jadi pihak penjual membuat pembatalan faktur pajak tersebut dan pembetulan SPT Masa PPN dilengkapi copy dokumen yang membuktikan faktur pajak tersebut double kemudian menyampaikan pemberitahuan ke tempat kantor pajak dimana pihak pak Wildan terdaftar.
    Bagi pihak pak Wildan(Non PKP) tidak perlu membuat nota retur hanya mengadministrasikan faktur pajak yang dibatalkan…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  67. edward A said

    Siang Pak… sy mo nanya lagi neeh.. kalo sy terbitkan invoice 3 item sekaligus(dlm tgl & bln yg sama) boleh gak sy menerbitkan F. Pajak 1 nomor (kata lain 3 invoice 1 F.pajak)

    Thank’s atas jawabannya.

    edw

    ======Faisal======

    dan syarat lain atas rekanan yang sama, namanya faktur pajak gabungan….

    Terima Kasih. πŸ™‚

  68. Riyan said

    Terima kasih sebelumnya Pak Faisal. saya mau tanya. perusahaan kami adalah perusahaan pelayaran. kemudian kapal kami sandar di malaysia dan di urus oleh agen kapal di malaysia.
    atas jasa agen di malaysia itu. kami byr mereka. kemudian kami ada kewajiban perpajakan atas jasa itu?? kami yang lapor atau mereka ?

    ======Faisal======

    Dikenakan PPN Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean, yang memungut dan melaporkan pihak Bapak…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  69. oppi said

    Hallo Pak Faisal,

    1. Saya ingin menanyakan hubnya Invoice dgn FP?
    2. Jika tgl invoice beda dgn tgl FP tapi bulannya sama boleh tdk pak?
    3. U/ FP tgl FP nya muda no. FP nya muda ; jika tdk demikian boleh tdk ya pak?krn customer request tgl & sering sekali invoice telat dtg jadi tgl FP nya muda sedangkan no. FP nya mrpkan no. FP selanjutnya (tgl tua)dari FP yg telah di cetak ,, itu bgmana ya pak?

    Trima kasih
    oppi
    ========Faisal========

    Hallo juga bu Oppi…
    1. Faktur bisa juga sekaligus sebagai invoice namun bisa juga terpisah
    2. Faktur Pajak selain penyerahan ke Bendaharawan Pemerintah atau Pembayaran secara termin, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP keculai terjadi pembayaran sebelum penyerahan… Dengan demikian bisa jadi tanggal faktur berbeda denga tanggal invoice.
    3. Faktur pajak diberi tanggal pada saat faktur pajak dibuat dan tidak dapat dibuat tanggal mundur, dengan demikian nomor dan tanggal faktur dapat sejalan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  70. Arief Rasyadi said

    Siang Pak Faisal,
    ada yang mau saya tanyakan dengan bapak nich,semoga bapak mau berkenan untuk menjawabnya…
    Perusahaan saya bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi (Kontraktor), apakah boleh bila saya menerbitkan faktur pajak tidak sama dengan tanggal invoice, misal Invoice tertanggal 22 Nopember sedangkan faktur pajak kami terbitkan tanggal 1 desember 2010…penerbitan invoice memang berdasarkan termin…terima kasih untuk jawabannya…

    Arief rasyadi

    =======Faisal=========

    Kalau ke Bendaharawan pemerintah pada saat pengajuan invoice selain itu pada saat penerimaan pembayaran termin, kalau dilakukan setelah itu maka Bapak Arief dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak.

    Terima Kash. πŸ™‚

    • Arief Rasyadi said

      Ok..terima kasih pak…satu lagi,meskipun csutomer tsb baru akan bayar invoice tsbt 1 bulan ke depan,kita ttp harus bikin tgl faktur pajak sama dengan tanggal invoice…?? misal, tgl inv 22 nop,tgl FP 1 des, dan customer kita bayar tagihan tsb tanggal 10 des…beribu terima kasih untuk jawabannya pak…

      =======Faisal=======

      Ya sesuai kapan saatnya seharusnya faktur pajak dibuat… Kalau transaksi bukan ke bendaharawan seharusnya faktur pajak pada saat penerimaan pembayaran termin yakni 10 Des.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  71. Ari said

    Selamat Pagi Bapak..

    Saya ada kasus mengenai faktur pajak(FP)…
    Perusahaan kami adalah perusahaan jasa angkutan yg bekerjasama dgn salah satu Perusahaan Pemerintah.Pada Bln. Juli 2010 kami menerbitkan FP yg telah kami kreditkan, karena ada suatu hal FP tersebut dikembalikan pd bulan November 2010 karena mereka terlambat mengkreditkan FP tersebut( FP terselip di Perusahaan tersebut )dan apabila kami tidak melakukan penggantian FP, maka mereka tidak akan mengganti pajak yg. telah kami kreditkan. Langkah2 apa yg perlu kami lakukan..mengingat kasus ini merupakan kesalahan bukan dari pihak kami..??
    1.Apakah kami:
    a. harus menerbitkan FP pengganti?
    b. harus melakukan pembetulan SPT. masa PPN?
    c. melakukan pembetulan SPT. masa bulan yg mana?
    2.Apa yg. perlu kami lakukan seandainya kami tidak perlu menerbitkan FP pengganti dan melakukan pembetulan SPT. masa?
    Sekian Terimakasih..

    =======Faisal=========

    Seharusnya yang melakukan tindakan adalah pihak rekanan Bapak Ari yakni melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan atau tiga masa berikutnya.

    Terima Kaasih. πŸ™‚

  72. dita said

    Halo Pak,

    Saya ada pertanyaan tentang kesalahan nomor seri faktur pajak di awal tahun 2010 tetapi baru disadari akhir tahun 2010. Permasalahannya adalah nomor seri faktur pajak di awal tahun 2010 masih mengurut dari nomor seri faktur pajak tahun 2009. Bagaimana solusinya pak? Jika saya membuat faktur pajak pengganti, maka nomornya melanjutkan dari nomor seri faktur pajak saat ini. Apakah hal tersebut diperkenankan? Trims.

    =======Faisal========

    Waduh kok bisa ?? Sudah hampir setahun berarti sudah banyak faktur pajak yang terbit bu ? Menurut saya sih sebaiknya ibu tetap membuat faktur pajak pengganti dengan memperbaiki no urut yang keliru seharusnya di awal tahun nomor dimulai lagi di awal, mengenai no urutnya menurut saya tidak melanjutkan tetapi tetapi dari nomor satu kembali kalau melanjutkan untuk apa faktur pajak pengganti.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Dita said

      Waduh, kalau saya buat faktur pajak pengganti dari nomor satu kembali berarti saya harus mengganti atas seluruh faktur pajak yang telah saya terbitkan dong pak? 😦

      =======Faisal=======

      Ya seperti itu, masih untung ibu Dita… malah kalau sekarang terjadi lagi, faktur pajak ibu dianggap cacat, ibu dikenakan sanksi Pasal 14(4) KUP dan bagi penerima faktur (pembeli/pemakai jasa) tidak dapat dikreditkan sesuai Per-65/PJ/2010.. πŸ™‚

      Terima Kasih. πŸ™‚

  73. Nurliyah Dwi P said

    MALAM pak

    saat input ppn masukan d e Spt saya salah seeting masa pajak. harusnya masa pajak november…saya setting desember. sedangkan data sudahsaya input semua.gimana cara membetulkannya tanpa menghapus inputan data yg sudah terekam???biar saya tidak input lagi. makasih…

    ========Faisal========

    Masa Nopember ? Udah terlambat dong bu ayya… Caranya export data faktur pajak dari eSPT kemudian hapus data faktur yang ada di eSPT lalu impor data yang telah diexport tadi ke eSPT namun untuk masa Nopember.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  74. selamat siang pak…numpang nimbrung nih…..dan nanya
    ni…
    pertanyaannya…
    1.perus sy bergerak di pengecoran beton…selama ini no invoice dan no fp sama, kalu beda boleh gak pak.
    2. penerbitan invoice dan fp yaitu pada saat pengecoran selesai xx% yang pengecoran tersebut sdh berlangsung 2 minggu lalu.jadi invoice dan fp tdk dibuat saat penyerahan tapi saat selesai sekian persen.baru ditagih. apakah ini sdh sesuai peraturan pajak.
    3. akibat keterlambatan pembayaran oleh pembeli. dan sering pembeli meminta ppnnya dibayar dulu oleh kita.sehingga kita harus nunggu dana lebih untuk bayar ppn.akhirnya lapor dan bayar telat. sehingga harus menanggung denda administrasi keterlambatan lapor ppn yang jumlahnya cukup besar. ada solusi gak pak buat kasus ini.
    4. setuju gak pak. bahwa peraturan ppn sekarang masih memberatkan para pelaku ekonomi. karena faktur pajak dibuat saat penyerahan sehingga para penjual harus nombokin dulu kalu gak mau kena denda. harusnya pembuatan faktur pajak dibuat saat ppn nya dibayar pembeli. betul gak pak.

    makasih sebelumnya atas jawabannya nanti……

    =========Faisal=========

    Saat pembuatan faktur pajak tidak sama pak ahmad tergantung kondisi dan bertransaksi dengan siapa, kalau metode pembayaran Bapak adalah metode termin (% penyelesaian ) maka saat pembuatan faktur pajak adalah pada saat pembayaran uang muka dan tiap-tiap pembayaran termin(tidak pada saat pengajuan invoice). kecuali transaksinya dengan bendaharawan pemerintah maka saat pembuatan faktur pajaknya adalah pada saat pengajuan invoice.

    Kalau pun terjadi pembayaran terlambat sebenarnya Pak Ahmad tidak menanggung PPN 100% karena yang bapak tanggung adalah 10% dari nilai lebihnya karena adanya faktur pajak masukan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  75. e namara said

    selamat siang pak.

    saya bekerja diperusahaan jasa, dimana setiap bulan kami menerbitkan faktur pajak, yang saya tanyakan adalah invoice untuk jasa bulan desember 2010 khan dibuat pada bulan januari 2011, apakah no faktur dibuat dari 01 lagi? atau diteruskan dari no faktur sebelumnya.trima kasih…bingung nih pak..:(

    =======Faisal========

    Jasa konstruksi ya bu Namara ? Kalau memang pembayaran terminya ada di bulan Januari 2011 maka faktur pajak dibuat kembali ke dimulai dari nomor urut satu.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  76. Anna said

    pak faisal,

    saya input data ppn masa februari 2010 (database kena virus dan tidak terbaca)
    setelah di posting, di SPT Induk 1107 bag II poin G, saya kok tidak bisa simpan data SSP nya y? NTPN, jumlah bayar dan tanggal bayar sudah di isi, tetapi tulisan “simpan” tidak bisa di klik, yang bisa di klik hanya bagian “keluar” saja.
    lalu saya coba input data bulan maret, setelah di posting, hal yang sama terjadi lagi,data SSP tetap tidak bisa di simpan. kira-kira ini kenapa ya pak?
    SPT sudah di remove dan di install lagi tetap tidak berubah….
    what should i do????……

    ======Faisal========

    Jangan bingung bu Anna tolong dicek apakah digit NTPN sudah 16 digit kalau belum adakah ibu kurang mengetikan angkanya, biasanya terjadi demikian…
    I hope this solution can solve u problem…

    Thanx u. πŸ™‚

    • Anna said

      haah…sekali lagi kebodohan terjadi pada accounting yang terjerumus ke pajak…

      thanks indeed for the solution ^_^

      =======Faisal========

      bu Anna, bu Anna… Semua perlu proses ibu, ke depannya bisa jadi ibu lebih mengerti dibanding saya..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  77. edward A said

    Siang P’ FAisal..!saya mo nanya, skema import spt ppn 1111 di input dimananya ya, karna saya coba buka gak bisa, saya bingung mo input dimana & bentuknya apa ya, XL atau docprops,atau bisa gak email skema importnya…
    thx bgt P’Faisal

    edw

    ======Faisal========

    Maaf Pak Edward saya belum sempat mencobanya karena di sini Batam (FTZ) tidak ada lagi pelaporan PPN… he..he…
    Insya Alloh kalau sudah saya kabari…
    NB : Sepertinya contoh file impornya belum ada atau kalau Pak Edward mau coba input saja data faktur kemudian export jadikan file tersebut sebagai file contoh impor faktur pajak karena setelah saya lihat skemanya berbeda namun tetap menggunakan file csv

    Terima Kasih. πŸ™‚

  78. Anna said

    sore pak faisal..

    i have any other question bot Tax…
    kalo mau lapor PIB, nilai mana yang harus di input ke SPT 1107 Pak?
    apakah nilai “PPN Impor” atau nilai di “jumlah pembayaran penerimaan negara”?

    Many Thanks ^_^

    =======Faisal=======

    Ok, i try solve ur question…
    Nilai transaksi impor dan PPN Impor, nilai transaksi 10 x dari PPN Impor…

    Syukron. πŸ™‚

    • Anna said

      pak faisal…

      pajak impor sdh beres, thanks for the solution ^_^
      tp masih ada lagi mslh lain pak..
      accounting yang lama menerbitkan invoice double untuk satu pekerjaan, otomatis faktur pajaknya juga double. padahal transaksi hanya berlangsung satu kali. dan ini bukan hanya untuk satu PO saja, tetapi ada 10 PO yang dua kali tagih (sy g tau alasannya apa, yang pasti saya ketiban sialnya untuk merapikan semua laporan pajak tahun 2010). pertanyaannya, bisakah saya melaporkan kembali perbaikan untuk semua SPT mulai dari Januari S.D November 2010? karena kesalahan pada SPT awal berimbas pada SPT bulan2 berikutnya. dan apakah kelebihan bayar atas pajak yang double tagih tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak desember?

      tolong dijelaskan ya pak…haduuuh kayaknya saya paling banyak nanya deh.

      =======Faisal=======

      Welcome..
      Gpp bu kan nanti dapet appresiasi dari bos… he..he…
      Boleh bu, pembetulan dapat dilakukan sebelum daluarsa penetapan (5 tahun) namun sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.. Bolehlah lah kalau memang kenyataannya lebih bayar…

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • Anna said

        hmm..baiklah pak…
        lagi-lagi terimakasih

        =======Faisal=======

        Sama-sama ibu…

        Terima Kasih. πŸ™‚

  79. abel said

    Sore pak faisal.
    Saya ada masalah faktur pajak gabungan. Saya ada beli barang, tanggal penyerahannya 10 Des, 15 Des, 20 Des & 25 Des 2010. Pihak supplier membuat faktur pajak gabungan dgn tanggal 20 Des 2010.
    Masalahnya, apakah faktur pajak gabungan tsb benar/tidak cacat?
    dan bila benar/tidak cacat, apa dasar hukum yg mendukungnya.
    Thanks.

    =======Faisal=======

    Bagaimana mungkin penyerahan 25 Desember sedangkan fakturnya 20 Des ? Faktur Pajak gabungan dibuat pada saat penyerahan terakhir bulan yang bersangkutan, jadi pembuatan faktur pajaknya tidak tepat waktu…
    diatur di Per-13/PJ/2010
    Terima Kasih. πŸ™‚

  80. selamat pagi pak faisal.

    sorry nih ngerepotin nanya lagi nih saya……kalu PT bergerak sebagai pengembang jenis SPT Masa apa saja yang harus dilaporkan perbulannya….apakah setiap penyerahan rumah terhutang PPN…..Cara hitung pajak atas transaksi penjualan rumah dengan cash atau cicilan itu gimana pak….terima kasih sebelumnya…

    =======Faisal=======

    Sama saja dengan Wajib Pajak lain, SPT Tahunan Badan, PPh 25, 21, 4(2), dan PPN serta PPh Pasal 23 jika ada obyek PPh Pasal 23.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  81. selamat sore pak….semoga bapak sehat selalu….mau ngerepotin lagi..sama pertanyaan nih pak

    1. PT saya selalu dapat tender dari TNI sehingga PPNnya selalu dibebaskan. Ada sk bebas ppn nya.kemudian dari tahun 2008 sudah impor barang yang didalamnya ada PPN impor dan PPh 22 impor. Dari 2008 s/d sekarang PPN dilaporkan nihil. apakah PPN impor tsb bisa direstitusi melalui pembetulan SPT PPN.
    2. Agarkemudian hari saya tidak direpotkan oleh spt lebih bayar. bisa tidak pada saat mau bayar barang impor tersebut kita menunjukan surat bebas PPN tsb. sehingga kita tidak dikenakan PPN impor. makasih pak sebelumnya atas jawaban nanti…

    ========Faisal=======

    Maaf Pak ahmad yang Bapak maksud SK Bebas Bea Masuk atau Bebas PPN ? Kalau sudah ada SK PPN kenapa PPNnya masih dipungut ?? Kalau dibaca ketentuan KMK Nomor 231/KMK.03/2001 stdtd PMK Nomor 616/PMK.03/2007, sepanjang barang yang diimpor adalah untuk perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan yang dibebaskan bea masuknya maka PPN/PPnBM tidak dipungut. Agar tidak dipungut PPN Impor pihak Bapak harus mempunyai SKB PPN sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 2 KMK No. 370/KMK.03/2003.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Suhardi said

      siang Kep,

      nimbrung nih, kl yg aq tangkap dr pertanyaan pak ahmad. perusahaan dia dpt tender dr TNI nah atas penyerahan BKP ke TNI PPN bebas dengan SKB. yg jd pertanyaan apakah PPN Impor/PPh 22 Impor atas impor BKP yg diserahkan ke TNI tersebut jg bisa bebas PPN dg menunjukkan SKB PPN penyerahan ke TNI ?

      okey kep, good luck.

  82. Roy said

    Pak, mohon solusinya.
    Apakah diperkenankan dalam bulan yang sama, dikeluarkan dua jenis faktur pajak yaitu faktur pajak tunggal dan faktur pajak gabungan kepada satu customer?

    Contoh kasus.
    Delivery ke customer PT. A sebanyak 10x dalam bulan November.
    karena permintaan customer, maka delivery yg 1 dibuatkan FP tunggal, sementara delivery 2-10 dibuatkan FP gabungan di akhir bulan.
    terima kasih

    =======Faisal=======

    Kalau memilih faktur pajak gabungan maka seluruh transaksi di bulan yang sama dan lawan transaksi yang sama dapat dibuatkan dalam satu faktur pajak gabungan atau di buat faktur pajak pertransaksi. Ini hanya pilihan pak, salah satu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Roy said

      kalo pilihan, kita pilih salah satu khan? brarti kalo diterbitkan dua jenis FP spt case daya diatas,tidak diperbolehkan ya Pak? Bakal kena denda 2% ya pak?
      terima kasih.

      ======Faisal=======

      Kalau pilihan persepsi saya hanya bisa salah satu tidak keduanya… Mengenai itu seperti tidak disebutkan di ketentuannya..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  83. Hendy Rahalim said

    Pak Faisal, saya baru membaca jawaban2 yang bapak berikan terhadap setiap pertanyaan, saya baru terjun di dunia pajak, bolehkah saya minta email bapak agar dikemudian hari jikalau saya memiliki masalah perpajakan saya bisa langsung mengirimkan pertanyaan via email kepada bapak. Terima kasih

    ========Faisal==========

    Maaf, petanyaan lewat email diperuntukan untuk Wajib Pajak yang saya handle saja pak hendy

    Terima Kasih. πŸ™‚

  84. Hendy Rahalim said

    Pak Faisal, saya ingin membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan karena ada barang yang belum dikirim. Pada saya membuat pajak keluaran pada SPT, DPP-nya saya buat nol, tapi tidak bisa diinput, yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana tata cara pembatalan faktur pajak yang benar ? Terima kasih

    ======Faisal======

    Kalau sudah terlanjur terbit dan dilaporkan, buat spt pembetulan pada bulan dilaporkan faktur pajak tersebut kemudian ubah faktur pajak tersebut menjadi faktur pajak batal dengan DPP dan PPN 0. Kalau menggunakan eSPT buat spt pembetulan cari faktur pajak dimaksud kemudian ubah menjadi faktur pajak batal maka otomatis DPP dan PPNnya menjadi 0

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Pak Faisal,

      Menyangkut penginputan faktur pajak batal pada eSPT, apabila ada notifikasi “Nomor Seri Faktur sudah pernah direkam pada masa (faktur dilaporkan) pembetulan ke 0” itu terjadi karena apa yah pak?
      Apa saya perlu menginput no seri faktur pajak batal berbeda dgn faktur pajak sebelumnya?

      Terima kasih

      ======Faisal=======

      Solusinya ada di tulisan saya tentang eSPT PPN 1111, maaf tolong dibaca..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  85. rini said

    Pak Faisal, saya masih awam dgn mslh pajak. Bisakah bapak membantu saya?
    Saya bekerja di perusahaan jasa transportasi kapal laut.
    Utk tanggal faktur pajak, tgl manakah yg dipakai, tgl BL (tgl berangkat kapal), tgl terbit invoice atau tanggal pemilik barang memberikan instruksi kpd kami.
    Terima kasih.

    =======Faisal=======

    Mana yang lebih dahulu pembayaran atau pemberian jasa, kalau lebih dulu pemberian jasa berarti saat BL….

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • rini said

      Tapi, bagaimna jika pemberian jasa terlebih dahulu, kemudian menyusul pembyaran, tetapi faktur terlambat dikeluarkan. Misalnya, pemberian jasa di bulan 19 jan, pembayaran 28 jan, faktur pjk bln feb dikeluarkan dgn tgl faktur 19 jan. Apakah bs spt itu? Ataukah tgl faktur menjadi 28 jan? Krn ada kejadian spt ini, customer minta tgl faktur diubah menjadi tgl.invoice.Mohon bantuannya ya pak.

      =====Faisal=======

      Kalau penyerahan jasa diberikan pada tanggal 19 Jan maka faktur pajak harus dibuat pada saat itu, kalau dibuat lebih dari tanggal itu maka faktur pajak terlambat diterbitkan namun dapat dikreditkan oleh penerima faktur pajak sepanjang tidak melebihi tiga bulan sejak seharusnya faktur pajak dibuat(19 Jan).

      Terima Kasih. πŸ™‚

  86. inel said

    pak faisal ,saya mo bertanya tentang faktur yg telat dibuat,perusahaan sy bergerak dibidang jasa,krn saya baru, sy tdk menerbitkan fp bulan juni sampai okt. kemudian sy dpt informasi atas jasa yg sy berikan hrs mebuat fp. nah skrg sdh maret,apa yg sy lakukan agar fp yg akan sy buat atas transaksi jan sampai okt tersebut bisa nantinya dikreditkan oleh perusahaan yg sy serahkan jasa tsb,mohon bantuannya pak.

    ======Faisal========

    Sepertinya sudah terlalu lama pak, maksimal 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  87. Evy said

    Siang Pak,
    Saya mau tanya dalam kasus ini faktur pajak masukan dan keluaran yang sudah diterbitkan dan diterima tapi pada masa pajak yang bersangkutan spt masanya di laporkan nihil. Bila dilakukan pembetulan spt masa apa masih bisa? Contohnya FP keluaran di buka 31 October 2010 PPn nya sebesar Rp. 1.000.000 dan diterima pajak masukkan 25 October 2010 ppn sebesar Rp. 500.000 di spt masa dilaporkan nihil apakah bisa dilakukan pembetulan spt masanya?

    =======Faisal=======

    Tentu saja boleh ibu…. namun ibu akan dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan setor kurang bayarnya…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Evy said

      Terima kasih banyak Pak atas info nya. Pak kalau saya ada masalah boleh ya saya tanya tanya lagi. Soalnya saya baru belajar tentang pajak.Banyak hal yang membingungkan apalagi ini sufah mau dekat laporan wp badan.Salut untuk Bapak…

      ====Faisal====

      Silahkan bu evy.. πŸ™‚

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • Evy said

        Malam pak,
        maaf ni Pak saya tanya, saya ada terima surat tagihan pajak pajak penghasilan tentang sanksi administrasi denda pasal 7 kup. itu kesalahan kita dimana ya pak

        =======Faisal========

        Denda pelaporan, kemungkinan ibu terlambat atau belum menyampaikan SPT Masa PPN…

        Terima Kasih. πŸ™‚

  88. haduh ..saya masih bingung tentar pembatalan faktur pajak….tambah lagi masalah nota retur pajak…adakah perbedaan nya

    =======Faisal=======

    Faktur pajak batal karena transaksi batal tetapi kalu retul adalah pengembalian barang sebagian atau seluruhnya karena rusak atau tidak sesuai pesanan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  89. Nana said

    Maaf nih Pak mau ikutan nanya. Kalo Faktur Pajak yang sudah pernah diganti, diganti lagi boleh nggak ya? Perusahaan saya WAPU. Kejadiannya gini Pak. vendor mau nagih bulan nop 2010 tapi karena kelengkapan dokumen yang kurang maka tagihan kami tolak. bln feb 2011 vendor masukkan tagihan lagi dengan FP pengganti (Kode FP “031”). tapi karena dokumen masih belum lengkap, tagihan ditolak lagi. Bln maret 2011 vendor sudah melengkapi dokumen dan memasukkan tagihan lagi tapi FP masih yang FP februari. dia beralasan sudah tidak bisa mengganti FP lagi karna sudah merupakan FP pengganti. Gimana ya Pak solusinya…
    Ma kasih pak.

    ========Faisal========

    Tidak diatur pembatasan pembetulan faktur pajak untuk berapa kali bu, menurut saya sepertinya sama dengan pembetulan spt… sepanjang dapat dibuktikan memang harus dibuat faktur pajak pengganti seharusnya dapat dibuat.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  90. Ola said

    Siang Pak,

    Saya mau bertanya tentang pembuatan FP Gabungan.
    Saya bekerja di perusahan yg menyediakan jasa penyewaan gudang (space) dan pengepakkan barang.

    Invoice atas jasa mengepak barang, FP dibuat berdasarkan tanggal penyerahan barang.

    Invoice atas space, FP dibuat berdasarkan tanggal sewa space (biasa nya setiap tanggal akhir bulan).

    Misalkan ada 1 custumer yg memakai ke-2 jasa kami tersebut, Apakah kami harus membuat 2 FP atau membuat FP Gabungan berdasarkan tanggal terlama antara penyerahaan barang atau space.

    Mohon petunjuknya pak…

    Salam,
    Olala

    ========Faisal=======

    Maaf bu Ola, pembuatan FP seharusnya dibuat pada saat penyerahan jasa pengepakan atau pun sewa space kecuali pembayaran mendahului penyerahan jasa…
    Faktur pajak gabungan dibuat paling lambat pada akhir penyerahan pada bulan yang sama, faktur pajak gabungan dipertuntukkan bagi yang mempunyai transaksi yang intensitasnya cukup besar dalam satu bulan dengan rekanan yang sama.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  91. puji said

    Selamat siang pak Faisal,

    Saya mau tanya mengenai faktur pajak yang double.

    Bulan April tahun 2009 saya pernah menerbitkan invoice dengan faktur pajak no. 99. Di bulan itu juga atas permintaan customer, invoice minta diganti dengan tidak perlu menambahkan PPN sehingga faktur pajaknya saya batalkan. Faktur pajak tidak saya tarik, hanya secara verbal saja saya katakan kalau invoice dan faktur pajaknya batal dan diabaikan saja. Pembayaran yang saya terimapun tanpa PPN. Faktur pajak no. 99 tersebut kemudian saya gunakan untuk customer yang lain.

    Tetapi tahun 2011 ini baru diketahui kalau faktur no. 99 ternyata digunakan oleh customer tersebut sebagai pajak masukan. Untuk pembetulan, pihak customer tidak dapat melakukannya lagi karena sedang dalam proses pemeriksaan.

    Mohon nasehat dari pak Faisal, apa yang sebaiknya saya lakukan. Apakah bisa saya lakukan pembetulan dengan nomor faktur pajak yang sama? Ataukah ada cara lain yang lebih baik?

    Terima kasih sebelumnya,
    puji

    =======Faisal=======

    Maaf sebelumnya ini bu Puji atau Pak Deni ? komentarnya masuk tiga kali, mengenai komentar tidak otomatis muncul lihat halaman depan.
    Faktur pajak yang dibatalkan seharusnya ditarik ditambah surat pernytaan tidak akan mengkreditkan faktur pajak tersebut bila perlu, untuk menghindari hal seperti ini karena itu jika datang surat permintaan pertanggungjawaban faktur pajak Bapak/Ibu dapat menjawab dan membuktikannya bahwa ini bukan kesalahan Bapak/Ibu sehingga Bapak/Ibu tidak dikenakan sanksi sebagai penerbit faktur pajak.
    Pihak pembeli/penerima jasa tidak dapat melakukan pembetulan karena sedang diperiksa dan akan dikenakan sanksi kenaikan 100%, tetapi kok bisa faktur pajak sudah dibatalkan tetap dikreditkan ?
    Sedangkan bagi Bapak/Ibu jika dapat dibuktikan transaksi tersebut dibatalkan dan atas faktur pajak tersebut belum dilaporkan/dibebankan sebagai biaya dan ada bukti penarikan/pembatalan maka tidak ada konsekuensi apa-apa tetapi jika tidak dapat dibuktikan faktur pajak tersebut dibatalkan kemungkinan pihak Bapak/ibu akan diterbitkan SKPKB atas faktur pajak tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • puji said

      Kalau SKPKB diterbitkan untuk saya, apakah saya masih perlu membuat pembetulan untuk tahun 2009 atas faktur pajak tersebut?

      Terima kasih..

      =========Faisal=========

      Pembetulan karena apa bu ? Transaksi ibu kan batal namun faktur kan belum dilaporkan sayangnya ibu tidak menarik faktur pajak yang dibatalkan tersebut.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  92. lita said

    selamat padi pak faisal ,
    salam kenal.

    pak saya mau tanya mengenai program espt..saya ada retur atas penjualan namun lawan transaksi tidak ber npwp
    itu gimana ya pak cara peng inputan nya dalam e-spt? karena setelah saya coba berulang2 tidak bisa selalu error
    tertulis tidak bisa melakukan retur pada lawan transaksi yg tidak ber npwp..

    sebelumnya terima kasih ,

    =========Faisal==========

    Tolong ibu gunakan eSPT PPN update tanggal 22 Maret 2011

    Terima Kasih. πŸ™‚

  93. ahmadanoval said

    Selamat malam pak….mudah2 an bapak dalam kedaan sehat2…mau tanya pak :

    1. saya ada buat faktur pajak bulan mei 2011 dari no seri 50 s/d 62. dan bulan juni no seri 63 sd 75.pada saat saya teliti ternyata ada pembatalan no seri 57 dan 58 pada bulan mei tsb dan diganti dengan no seri yang sama yaitu 57 dan 58 tapi tanggal faktur pajaknya diubah jadi 1 juni 2011. sehingga pada SPM masa mei saya melaporkan no seri 50 s/d 62 tanpa no seri 57 dan 58. sedangkan di SPM masa Juni saya laporkan No seri 57, 58, dan 63 s/d 75. apakah ini sudah sesuai dengan UU PPN.
    2. Siapa yang dirugikan pada saat faktur pajak dinyatakan cacat. pkp penjual atau pkp pembeli.

    terimakasih pak. atas jawabannya… met malam………

    =========Faisal==========

    Alhamdulillah sehat pak, Pak Noval bagaimana ? seharusnya tidak seperti itu pak faktur pajak batal karena transaksi batal nomor serinya tetap ada dan tidak seharusnya digunakan untuk transaksi yang baru.
    Dua-duanya dirugikan tetapi yang paling dirugikan adalah pembeli karena PPN adalah pajaknya pembeli..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  94. Teguh said

    Selamat siang Pak,

    Sy mau nanya…sebenarnya utk penulisan DPP & PPn itu apa ada dasar hukumnya utk “digit di belakang koma (pembulatan)”….terimakasih

    =======Faisal========

    Diketentuan faktur nilai rupiah penuh tetapi sejalan dengan ketentuan PPh nilai pajak dalam rupaih dicatumkan dalam rupiah penuh..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  95. kerenzia said

    selamat pagi pak…

    saya mau tanya jika penjualan terjadi tgl 03 agustus dan barang habis diserahkan semuanya ke pembeli tanggal 11 agustus. dimana pihak pembeli telah melakukan pembayaran pertama tgl 09 agustus sebanyak 90%, dan 10 % lagi tanggal 22 agustus. saya mau tanya tanggal berapa semestinya sya membuat faktur pajaknya??? dan untuk kwitansinya apakah dibuat satu senilai jumlah penjulan atau berdasarkan pembayaran mereka yang dua kali pembayran. mohon bantuannya. Thks

    =======Faisal=========

    Menurut saya pada saat barang pertama kali diserahkan.. Maaf klu boleh saya bertanya balik, kalau secara akuntansi kapan penjualannya diakui ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • kerenzia said

      tapi kami melakukan beberpa kali penyerahan dan habisnya tgl 11 pak. kalo penjualannya diakui saat uang diterima. klo saya menerbitkan 2 kali faktur pajak bagaimana pak? saat pembayran 90% tgl 9 dan saat penyerahn terakhir sisanya tgl 11.

      ======Faisal========

      Untuk penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan pembayaran berdasarkan termyn dan proses penyelesaian memang pembuatan faktur pajak dapat lebih dari dua kali untuk satu kali penyerahan jasa.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  96. menikk said

    Selamat sore,
    saya mau melakukan pembatalan Faktur Pajak, tapi saat saya input di spt pembetulan kok tdk bisa disimpan ya? ada tulisan bahwa nomor faktur pajak tersebut sudah diinput di SPT Masa X Pembetulan 0 (normal), bagaimana solusinya?
    Terima Kasih

    =======Faisal=======

    Iya tampaknya memang seperti itu, solusi sementara ubah di spt normal faktur yang dibatalkan dari faktur pajak ke faktur pajak batal.. Mudah-mudahan secepatnya ada revisi..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  97. rani said

    selamat sore,
    saya mau nanya.
    dealer saya komplain.
    dia minta pertanggungjawaban dari perusahaan saya karena keterlambatan memberi nota retur bulan juli (diberikannya di bulan september dan kesalahan dari nota retur adalah kesalahan menulis tanggal retur).
    apakah dalam UU menentukan bahwa nota retur tidak boleh diberikan lebih dari 1 bulan dari diterbitkannya ?
    sedangkan dia sudah lapor ke kantor pajak .
    dan kami pun dusah lapor di bulan juli.
    kalo sudah terjadi seperti itu,apa yang harus dilakukan dealer kami ?
    apakah melakukan pembetulan ?
    terima kasih

    ======Faisal========

    Iya bu rani nota retur harus dibuat pada saat barang dikembalikan dan nota retur yang dibuat saat dikembalikan maka dianggap tidak terjadi retur, tolong ibu baca peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2010 terutama pasal 4.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  98. echi said

    Selamat siang…
    Pak saya mau nanya ni,,,kami pkp perus jasa, kami membeli jasa dari rekanan nilai include ppn.
    rekanan tst mengeluarkan invoice nilai dpp,ppn dan totalnya tp faktur pajaknya mereka tdk keluarkan.
    setelah kami knfrmasi dan meminta faktur pajak nya u menjadi faktur pajak masukan kami,mereka bilang invoce mereka itu sudah sekalian faktur pajak.
    no invoice dan no faktur pajak mereka bilang sama,,,,
    saya bingung pak setahu saya faktur pajak itu terpisah y πŸ˜€
    mohon penjelasannya y pak, thanks……….

    ======Faisal========

    Iya ibu sepanjang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU PPN.. Sebagai referensi ada penegasan dari Dirjen Pajak nomor SE-56/PJ/2010

    Terima Kasih. πŸ™‚

  99. yuda said

    sore pak,
    perusahaan kami melakukan penyerahan jasa ke PT B bulan juli dan telah dibuat invoice dan FP, kami dan PT B telah melaporkan pajak tsb, pada bulan oktober baru ketahuan harga yg dibuat u FP bulan juli tersebut salah, apakah faktur pajak penganti dapat dibuat, apakah faktur pajak penganti dibuat dalam bulan juli atau oktober, kalau FP penganti dibuat bulan juli bagai mana penomorannya sedangkan kami telah masuk pada nomor untuk oktober, apakah boleh dilanjutkan
    dan bagaimana pelaporannya
    terima kasih pak

    ======Faisal========

    Pak yuda, faktur pajak pengganti dibuat dengan no urut dan tanggal pada saat faktur pajak dibuat untuk kasus Bapak dibuat pada bulan Oktober 2011 namun untuk pelaporan dilaporkan pada pembetulan SPT Masa PPN Masa Juli 2011. Nomor faktur pajak pengganti tersebut juga muncul di masa Oktober 2011 dengan DPP dan PPN 0 (nul)..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  100. adi said

    Selamat siang pak,

    Saya mau tanya mengenai faktur pajak.
    Pada bulan Nop 2010, kami terbitkan FP atas nama PT. *** mining.
    Ternyata kami baru mendapatkan kabar klo PT. *** mining itu seharusnya PT.*** contractor.
    Kami akan menerbitkan FP pengganti. Karena transaksi menggunakan USD mengakibatkan timbulnya selisih kurs (LB).
    Bagaimana saya harus melaporkannya? Karena transaksi ini memang dilakukan di Nop 2010, dan hanya melakukan pembetulan nama perusahaan pada FP.
    Mohon bantuannya ya pak…

    Terima kasih banyak

    ======Faisal=========

    Menurut saya kurs yang digunakan kurs pada saat pembuatan faktur pajak yang diganti bukan kurs pada saat membuat faktur pajak pengganti..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  101. Teguh said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Sy mau nanya….di tempat sy kerja kerap kali terjadi return penjualan, masalahnya customer kita sampai luar pulau.
    Nah yg jd masalah barang yg direturn sampai kpd kita memakan wkt cukup lama -/+ 1 bln.
    Menurut peraturan yg berlaku bahwa tgl. pembuatan NOTA RETURN harus = Surat Jalan/barang Keluar dari Customer.
    Dan saat barang sampai ke kita posisi sy sdh menyampaikan laporan SPT, pertanyaan sy apa sy hrs selalu melakukan PEMBETULAN SPT tiap kali ada RETURN.

    Contoh kasus :
    Barang yg kita jual dikembalikan ke kita pd tgl.28/9/2011(Surat Jalan) dari Palembang shg sampai ke kita baru tgl.18/10/2011.
    yang seharusnya sy bukukan di SPT Masa Sep’11.
    Sdngkan sy kan sdh lapor SPT Masa Sep’11.
    Bagaimana solusinya Pak…apa tiap kali ada RETURN PENJUALAN sy hrs buat SPT PEMBETULAN ?
    Mohon Pencerahannya Pak….Terima kasih

    ======Faisal=======

    Ketentuan mengatur bahwa nota retur dibuat pada saat barang dikembalikan oleh pembeli (PMK-65/PMK.03/2010) dan mengurangi Pajak Keluaran sesuai tanggal nota retur. Bagaimana klu nota retur dikirim dengan jasa titipan kilat sementara barang dan surat jalan menyusul..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  102. yuyun said

    Selamat siang pak…

    saya mau nanya…. saya bekerja di perusahaan jasa konstruksi, pada saat cuti teman saya yang menggantikan saya membuka faktur pajak no 33, dia lupa tidak konfirmasi dengan saya sehingga pada bulan oktober saya membuka faktur dengan nomor seri yang sama sehingga menjadi double dan ini baru saya ketahui akhir oktober, padahal di bulan oktober saya sudah membuka beberapa tagihan terminj. apa yang harus sy lakukan? sedangkan faktur pajak yang di buka teman saya tersebut tidak ikut saya laporkan…. mohon bantuannya pak….

    ====Faisal======

    Dibuat pembetulan aja bu dilaporkan faktur pajak yang salah takutnya di pembeli sudah terlanjur dilaporkan sekaligus dibuat faktur pajak pengganti dan dilaporkan di spt yang sama tetapi masalahnya eSPTnya tidak memungkinkan karena no. faktur tersebut dianggap telah dilaporkan kalau manual tidak masalah..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  103. Selamat siang Pak,

    Kami perusahaan Retail, outlet kami ada 100…
    1. Apakah outlet kami mesti disebut cabang dan hrs punya npwp masing masing.
    2. Apakah pemusatan hrs lapor dulu walau outlet kami hanya terbitkan faktur sederhana(digunggung).

    Danar

    ======Faisal=======

    1. Iya pak kalau dalam wilayah kantor pajak yang berbeda
    Untuk PPh 25nya masing-masing oulet ada PPh 25nya dan NPWP cabang sebagai sarana pelaporannya..
    2. Ya, Bapak… Bapak dapat ajukan permohonan pemusatan dan setelah pemusatan paling lambat akhir bulan sejak menerbitkan faktur segera melaporkan penunjukan kode cabang masing-masing dan pejabat yang berah menandatangani faktur pajak.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  104. rudi said

    Selamat Sore Pak.

    Saya baru pertama kali ini mau membuat faktur pajak. Saya ( perusahaan swasta A ) membeli software license ke distributor dengan PPN , kemudian saya jual ke perusahaan B dengan PPN juga. Perusahaan B ini akan jual lagi ke pemerintah.
    Saya masih bingung dalam mengisi nomor faktur pajak di bagian kode transaksi, untuk transaksi di atas , faktur pajak yg saya terbitkan harus menggunakan kode transaksi yg mana ya Pak.

    Terima kasih.

    ======Faisal=======

    Kan ada petunjuknya di lampiran PER-13/PJ/2010 kodenya 02 ibu untuk transaksi ke bendaharawan pemerintah.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  105. saya baru dalam pembuatan faktur pajak.Ada kasus salah pemberian no Faktur pajak.
    langkah yg harus saya lakukan apa ya,krn FP itu harus dilaporkan besok..
    mohon solusinya.terima kasih.

    =======Faisal=======

    Segera perbaiki pak, kalau belum dlapor atau buat faktur pajak pengganti kalau sudah terlanjur dilapor sebab apabila tidak dilakukan nanti faktur pajak Bapak dianggap cacat..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  106. Dinar said

    Pak Faisal,
    Ada beberapa yang mau saya tanyakan :
    1. Maksud dari faktur pajak bisa dikreditkan itu bagaimana ya pak?
    2. Apakah ada kaitannya antara faktur pajak dengan pelaporan? Maksudnya apabila kita telah mengeluarkan faktur pajak, kemudian kita tidak melaporkan.

    Mohon penjelasannya.
    Terima kasih.

    =====Faisal=====

    1. Diperhitungkan dengan faktur pajak keluaran bulan yang sama atau paling lambat 3 bulan di depannya..
    2. Erat kaitannya karena faktur pajak yang diterbitkan atau pun yang diterima wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN

    Terima Kasih. πŸ™‚

  107. dewi said

    Siang Pak Faisal
    Saya baru dalam pelaporan faktur pajak. Ada kasus salah pemberian no kode pajak. Harusnya 040 yang saya laporkan malah 010.
    dan salah nya diketahui setelah 1 bulan saya lapor. langkah yg harus saya lakukan apa ya?
    mohon solusinya.terima kasih.


    ========Faisal========

    Buat faktur pajak pengganti bu dewi dengan nomor urut faktur dan tanggal faktur sesauai kapan faktur pajak pengganti dibuat dan dilaporkan di SPT pembetulan masa faktur pajak yang diganti dilaporkan….

    Terima Kasih. πŸ™‚

  108. Kevin agustian said

    pak saya mao tanya masalah saya adalah faktur pajak penjualan saya salah pak pada tgl 18-oktober-2011 tapi di pulangkan tgl 27-desember-2011,sedangkan pajak nya sudah saya laporkan.sedangkan perusahaan yg bersangkutan ingin minta kurs pajak tgl 18-oktober-2011apakah itu bisa pak.thanks.

    =======Faisal=======

    Maaf Pak Kevin, Kurs tanggal berapa yang Bapak gunakan pada faktur yang diterbitkan tanggal 18 Oktober 2011 ? Apakah tidak tepat kurs menteri keuangan yang digunakan ? kalau memang keliru maka jalan keluarnya adalah menerbitkan faktur pajak pengganti. Untuk tata caranya silahkan dibaca ketentuannya pak..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  109. edward A said

    Selamt siang pak Faisal..!
    Saya mo nanya nii..,di bln sept’11 kita ada terbitkan F.Pajak dgn kode 020.000.11.00000999 dan di bln Nop’11 No 020.000.11.00001152, (bendahara pemerintah) masalahnya di bln januari ini mereka mengembalikan PPN yg di pungut, dgn alasan F.Pjk nya harsnya an nama pribadi, sementara PPN masanya sy dah lapor, bagaimana saya hrs buat Pembetulannya Pak. Mohon pencerahannya.

    Thank’s
    edw

    =======Faisal=========

    Selamat sore juga pak edward..
    Bapak dapat membuat faktur pajak pengganti untuk faktur pajak nomor 020.000.11.00000999 dengan kode nomor seri 021.000.12.XXXXXXXX dan tanggal sesuai kapan Bapak buat serta melaporkan di pembetulan SPT Masa PPN masa September 2011, begitu pun untuk faktur pajak nomor 020.000.11.00001152 bapak juga membuat faktur pajak pengganti dengan nomor seri 021.000.12.XXXXXXXX dan tanggal sesuai kapan Bapak buat serta melaporkan di pembetulan SPT Masa PPN masa Nopember 2011,. Untuk nomor urut faktur (XXXXXXXX) disesuaikan dengan nomor urut saat bapak membuat faktur pajak pengganti.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • edward A said

      Thank’s pak atas balasannya, namun kalo saya tetap pakai kode 021.000XXXXXX bukankah itu tetap ke bendahara pemerintah? Namun ini maudibuat ke an Pribadi atau bukan bendahara pemerintah. gimana pak?

      ========Faisal========

      Tolong jelasin transaksinya dong pak edward saya jadi bingung transaksi ke bendahara kok jadi ke orang pribadi..

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • edward A said

        Bgini Pak Faisal.., di bln sept’11 kita ada terbitkan F.Pajak dgn kode 020.000.11.00000999 dan di bln Nop’11 No 020.000.11.00001152, (bendahara pemerintah) masalahnya di bln januari ini mereka mengembalikan PPN yg di pungut, dgn alasan F.Pjk nya harsnya an nama pribadi (Bendahara Pemerintah tsb tidak mau menyetor PPN yg di Pungut dgn alasan sudah terlambat u/ menyetor), jadi PPN yg di pungut tadi di kembalikan agar PT kami yg setor dan F. Pajaknya diganti an Pribadi, sementara PPN masanya sy dah lapor, bagaimana saya hrs buat Pembetulannya Pak. oo ya, gimana caranya buat Pembetulan di eSPT PPNnya sy dah coba otak-atik gak bisa pak, Thx ya…,

        ======Faisal=========

        Faktur Pajaknya dibuat identitas pembeli bukan atas nama instansi pemerintah tetapi atas nama pribadi bendaharanya ? Kok bisa ? Apakah tidak menyalahi prosedur ? Kalau keterlamabatan penyetoran resiko bendaharanya dong, namun biasanya bendaharawan menyiasati rekanan untuk menyetor terlebih dahulu sebelum terlambat..

        Terima Kasih. πŸ™‚

      • edward A said

        Solusi buat PT kita gimana dong Pak?, apa dikembalikan lagi PPN nya ke bendaharanya atau kami yg setor a/ nama bendahara tesebut?

        ======= Faisal ===========

        Sampaikan ke bendaharanya ketentuan perpajakan yang seharusnya diterapkan pak edward.. Yang menyampaikan ke bank persepsi tidak masalah siapa namun yang penting setoran tersebut adalah setoran pemungutan PPN sehingga nama & npwp di SSP nama perusahaan Bapak sedangkan nama penyetor nama bendaharawan dengan cap instansi yang bersangkutan.

        Terima Kasih. πŸ™‚

  110. dina said

    pak minta bantuannya nech….
    saya punya masalah dengan ppn…..
    saya telah menyetor ppn bulan agustus 2011 itupun saya bayarnya separoh separoh (dalam 1 bulan itu saya buat 3 kali bayar) dan ternyata pada hari berikutnya ( masih pada bulan yang sama) terjadi return…..yang saya bingungkan adalah kan ppn-nya sudah dibayar…truz klo melakukan pembetulan ppn pastinya ppn-nya tidak sebesar sekian(pastinya ppn yang telah saya bayarkan lebih byar karena dikurangi return) dan kelebihan bayarnya itu harus d apakan ….bagaimana cara pembetulan ppn pada bulan tersebut?saya cari-cari di internet sepertinya susah mencari contoh kasus serta contoh laporannya seperti yang saya alami…


    ========Faisal========

    Kok bisa sih bu dina ? bukan kah seharusnya diawal bulan berikutnya dihitung total PK dan PM-nya jika PKnya lebih besar dari PM-nya baru terjadi kurang bayar dan itulah yang ibu setorkan paling lambat pada akhir bulan.
    Kalau memang sudah terjadi seperti itu solusinya:
    1. Ibu buat SPT Masa Agustus 2011 tanpa melaporkan retur dan juga sekaligus membuat SPT Pembetulan masa Agustus 2011 dengan melaporkan retur tersebut sehingga Pembetulan SPT Masa PPN masa Agustus 2011 menjadi lebih bayar.
    2. Ibu langsung menyampaikan SPT Masa PPN masa Agustus 2011 dengan melaporkan returnya juga dan sekaligus mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kelebihan setor tersebut.

    maka jika pilihan pertama diambil maka ibu bisa mengkompensasikan kelebihan tersebut ke SPT Masa PPN masa pajak berikutnya atau masa pajak berjalan, namun jika pilihan kedua diambil ibu dapat memindahbukukan ke jenis pajak yang sama atau yang lain sesuai keinginan ibu.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  111. Julius said

    Pak Faisal,

    Kalau kasus Distributor yang menjual barang ke customer PKP & NON PKP, jika kami membuat FP PKP sesuai saat penyerahan tetapi untuk NON PKP karena transaksi byk maka kami buat FP gabungan di akhir bulan.
    Pertanyaan saya:
    1. Jika ada penyerahan bKP ke customer A yang non pkp cuma satu kali, sedangkan kita tidak tau pasti dia akan order berapa kali dlm bulan itu. Sedangkan perusahaan kita mau melakukan utk semua customer non pkp dibuat fp gabungan atau fp tunggal akhir bulan. Kl customer Non PKP yang mempunyai invoice lebih dr 1 kali kan tidak ada masalah dibuat fp gabungan akhir bulan. Tetapi bila customer non PKP yang pada bulan itu cuma order 1 kali, apakah boleh dibuat FP tanggal akhir bulan?

    Terima Kasih.

    =====Faisal======

    pak Julius seharusnya yang dibuatkan faktur pajak gabungan penyerahan ke pelanggan, karena ke pelanggan Bapak bisa menanyakan kira-kira kapan peneyarahan terakhir bulan ini misalnya.. Faktur pajak gabungan hanya untuk penyerahan yang dalam satu bulan lebih dari sekali Bapak dan faktur pajak gabungan bukan dibuat pada akhir bulan tetapi pada akhir bulan penyerahan..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Julius said

      Lanjutan dari topik atas,
      2. Secara sistem kami menerbitkan nomor faktur pajak untuk customer non PKP tersebut. Pertanyaannya yaitu apakah boleh untuk tidak mencetak faktur pajaknya? tetapi tetap di akhir bulan kita laporkan melalui softcopy SPT. Bila harus dicetak, apakah harus ditandatangani? Karena dalam peraturan per13/pj/2010 pasal 15 ada pengecualian.
      Dan untuk gabungan, apa perlu ada lampiran FP gabungan yg mana memuat nomor nota apa saja yang masuk dlm Gabungan itu.

      3. Tampilan faktur pajak gabungan sama ya Pak seperti faktur pajak biasa? jadi tidak ada tulisan gabungan gitu ya Pak?

      4. Untuk Faktur Pajak PKP, apakah boleh tanda tangan 1 x dengan menggunakan kertas NCR.

      Mohon Penjelasannya ya Pak,
      Terima Kasih


      ======Faisal======

      1.Maaf pak Julis Faktur Pajak yang identitas pembelinya tidak lengkap tidak dikategorikan sebagai faktur pajak cacat, jadi kalau bapak tidak membuat faktur pajak akan dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) KUP.
      2. Faktur pajak dapat menggambarkan transaksinya, kalau ingin memperjelas silahkan dilampirkan pak.
      3. Sama saja pak, hanya beda istilah saja..
      4. Sepertinya boleh karena ketentuannya menyebutkan harus ditandatangani.

      Terima Kasih. πŸ™‚

    • Julius said

      Iya Pak Faisal ke pelanggan kami, tapi kan ada pelanggan yang ada NPWP dan tidak ada NPWP.
      Nah yg tidak ada NPWP itu byk Pak dan beragam seperti kl penjualan kami ke toko2 secara kanvas atau ke toko2 kecil yang tidak ada NPWP. Kan itu Jumlahnya banyak dan kami tidak bisa tracking kapan kira2 mereka akan order lagi.
      Secara sistem, kami telah menyediakan fasilitas dimana khusus untuk pelanggan yang tidak ada NPWP, kami langsung otomatis terbitkan 1 nomor faktur pajak per pelanggan dan otomatis bila pelanggan A order lebih dari 1 kali maka otomatis jumlah barang untuk beberapa kali order tsb masuk dalam faktur pajak gabungan, tetapi untuk pelanggan B misalnya yg order kebetulan cuma 1 kali bulan ini, maka karena sistem sudah otomatis cetak FP, apakah itu gabungan maupun tunggal sesuai orderan yg terjadi pada bulan penyerahan.
      Nah untuk kondisi seperti itu khusus pelanggan tidak ada nPWP atau non PKP, apakah boleh memakai tanggal akhir bulan penyerahan jika kebetulan invoice yg dikeluarkan utk pelanggan tsb cuma 1 kali.
      Karena jumlahnya byk, maka kami tidak mgkn tracking satu2 pelanggan tidak ada NPWP mana yg bakal order lebih dari 1 kali berdasarkan kondisi ekonomi yg tidak menentu.

      Terima Kasih.

      =====Faisal=======

      Kalau kondisinya seperti itu sebiaknya dibuat faktur pajak biasa saja pak Julius..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  112. Rina said

    Pak, bagaimana kalau kita terima nota retur dari supplier bulan Des 2011, sedangkan nota retur tersbt atas FP bulan Juni, Juli, Agustus, Sept, Okt 2010. Apakah masih bisa dibuat laporannya di bulan Desember 2011. krn saya mau buat pembetulan Des 2011. apakah bisa diinput di lap Espt nya pak, krn sdh beda thn.

    Terima kasih pak.

    ======Faisal========

    Retur setahu saya diketentuan pajak tidak diatur untuk jangka waktunya, seharusnya secara akuntansi yang membatasi retur secara logika biasanya retur tidak lama dari pembelian biasanya barang tidak sesuai spesifikasi pesanan karena itu barang diretur, kalau barang diretur setelah 3 bulan atau lebih dari pembelian barang apakah ibu sebagai pengusaha mau menerima barang tersebut ?
    Secara ketentuan perpajakan, nota retur harus dibuat pada saat barang diretur. Oleh karena itu nota retur dibuat dan diberikan setelah tanggal tersebut dianggap tidak terjadi retur(retur tidak diakui).

    Terima Kasih. πŸ™‚

  113. anggie said

    pak, mau tanya PPN yang dipungut oleh bendahara pemerintah:

    1. PPN kan pajak keluaran dan masukan, bagaimana dengan PPN yang dipungut bendahara pemerintah apakah di form 1111 nya dikreditkan juga?
    2. apakah di ssp masa nya dituliskan jumlah PPN yang seharusnya (belum dikreditkan)?

    terima kasih pak,

    -anggie-

    ======Faisal=======

    Kalau transaksi dengan bendahara kaitannya dengan pajak keluaran ibu sehingga dimasukan di lampiran 1111 A1 dan otomatis masuk ke lampiran 1111 AB.
    Di faktur pajaknya saja ibu terlihat dari kode transaksi yang ada di nomor seri faktur pajak dan stempel bendahara pada faktur pajaknya sedangkan SSP untuk menunjukan bahwa PPN yang dipungut telah disetor ke kas negara melalaui KPPN/Bank Persepsi.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  114. Luqi said

    saya mau tanya, dalam pembuatan faktur pajak harus urut tanggal kirim barang apa urut nomor surat jalan ? kalau ada surat jalan yang rusak apa ya harus di buatin faktur pajak?

    =====Faisal=======

    Belum tentu keduanya pak Luqi karena ketentuannya faktur pajak harus dibuat berbeda-beda tergantung kondisinya, misalnya kalau penjualan barang ke instansi pemerintah maka faktur pajak harus dibuat pada saat/tanggal pengajuan invoice sedangkan selain ke instansi pemerintah maka faktur pajak dibuat pada saat penyerahan kecuali pembayaran mendahului penyerahan maka pada saat pembayaran.
    Maka jika penjualan yang Bapak lakukan semuanya pembayaran dilakukan setelah penyerahan dan tidak ada penyerahan/penjualan ke instansi pemerintah maka tanggal pada faktur pajak seharusnya sejalan dengan tanggal delivery order/tanggal kirim.
    Namun yang pasti nomor urut faktur pajak berurut sesuai urutan tanggal faktur pajak.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  115. chaca said

    selamat malam Pak Faizal.

    saya mau tanya, bila ada retur dari penjualan faktur biasa bulan2 lalu dan status pelanggan biasa (tidak berNPWP), bagaimanakah perlakuan yang benar secara pajak dan akuntansinya
    – apakah Retur diakui? (besarnya DPP ataukan DPP+PPN)
    – apakah PPNnya diakui sebagai biaya PPN (karena tidak dapat dikreditkan)
    – Biaya PPN apakah DE? atau NDE?
    – Biaya PPN apakah terkena fiskal?
    mohon penjelasannya

    terimakasih,
    chaca

    =======Faisal=========

    Retur ibu chaca karena kepada yang tidak memiliki NPWP tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran ibu namun PPN-nya dapat dibiayakan. PPN deductible Expense ibu sepanjang belum dikreditkan di SPT Masa PPN, kalau sifatnya biaya bukan kah mengurangi fiskal ibu ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • chaca said

      Terima kasih pak atas jawabannya,

      maksud saya Biaya PPN itu diakuinya saat komersial, nah apakah terkena koreksi fiskal (tidak dianggap biaya)?

      terimakasih

      =======Faisal========

      Kalau Dedectible Expense(DE) kan tidak dikoreksi fiskal ibu chaca..

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • chaca said

        secara pajak, sebenarnya sebutannya biaya apa ya pak..

        terimakasih

        =====Faisal=====

        Sama saja bu chaca menurut akuntansi/komersial hanya saja mengenai pengakuan bisa jadi secara akuntansi akui sebagai biaya tetapi secara pajak tidak diakui..

        Terima Kasih. πŸ™‚

  116. Arya K said

    Selamat sore pak faisal,
    Mohon informasinya, apabila pada bulan Maret 2012 ini saya melaporkan PPN Masukan tertanggal 01 Januari 2012 apakah masih diperbolehkan pak?

    Terimakasih.

    wassalam…

    =====Faisal======

    Boleh pak arya, kan batas waktunya 3 bulan sejak masa faktur pajak masukan seharusnya dikreditkan..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  117. rina said

    Sore Pak Faisal yang baik..:)
    Mau tanya pak. Ada beberapa PPN keluaran yg batal di bulan januari 2012 (2 buah) dan Feb 12 (6 buah) dikarenakan berita acara belum disetujui dr pihak klien. Baru disetujui di bulan Maret 12. Bagaimanakah pembetulannya pak.
    Apakah yang di Januari saya buat form pembetulan 1 , dihapus 2 nomer tsb. lalu kelebihan ppn out nya dikompensasikan ke feb 12.
    Lalu yg Feb 12 karena 6 invoice (12,15,16,19,20,21) tidak berurutan. Apakah saya input saja, karena nomer sudah ter record, lalu pilih apa ya di pilihan espt ppn nya, batal atau butuh nota retur dr klien. Mohon penjelasannya pak faisal.
    Terima kasih sebelumnya.

    =======Faisal=======

    Boleh seperti itu bu rina boleh juga langsung dikompensasikan masing-masing ke masa pajak berjalan… Retur atau batal kan tergantung transaksi yang sebenarnya terjadi batal atau retur, akalau transaksi batal maka faktur dan dokumen yang mendukung pembatalan transaksi harus disatkan kemudian ada kewajiban dari ibu untuk memberitahukan tertulis ke KPP tempat lawan transaksi ibu terdaftar maka atas faktur pajak yang transaksinya dibatalkan wajib dibuat pembetulan untuk membatalkan faktur pajak tersebut sedangkan kalau retur maka pihak pembeli lah yang menerbitkan nota retur dan dipihak penjual melaporkan pada masa diterbitkan nota retur tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  118. bella said

    dear pak faisal

    mohon bantuanya,, saya telah melaporkan Faktur pajak ppn masukan atas nama PT. A di bulan september 2011,, ternyata terdapat kesalahan, saya telah melaporkan faktur pajak yg sama atas nama PT A di bulan oktober, yg seharus PT B,krn jumlah nominal nya yg sama ,apa yg hrs sy lakukan? kalo hrs melakukan pembetulan, gmn cara nya? apakah bs dilakukan pembetulan di bln feb 2012 krn sudah melewati 3 bln?? mohon bantuan nya pak faisal

    terimakasih

    =======Faisal==========

    Lakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2011 saja bu bella, dengan mengubah data faktur yang sesuai/seharusnya. Bu bella yang dibatasin paling lambat 3 bulan dari masa pajak yang sama dengan masa penerbitan faktur pajak adalah pengkreditan faktur pajak masukan bukan pembetulan SPT Masa PPN dan penerbitan faktur pajak yang melebihi 3 bulan dari faktur pajak seharusnya diterbitkan, kesalahan ibu bukan pada salah satunya kan ? Pembetulan SPT Masa PPN boleh dilakukan paling lambat 5 tahun dari masa pajak yang bersangkutan atau paling lambat3 tahun jika pembetulan tersebut mengakibatkan lebih bayar dengan catatan atas masa pajak tersebut belum diperiksa kantor pajak.

    Terima kasih. πŸ™‚

  119. nana said

    Pak, saya mau tanya . Saya awam PPN pak.
    Jika Perusahaan jasa punya cabang, pelaporan PPN nya dimana ya Pak ?
    Di pusat nya atau di cabang nya ya pak ?
    Seandainya di Cabang tidak ada kegiatan Penjualan saja tapi di cabang terima faktur pajak dari lawan transaksi dan NPWP nya NPWP cabang
    NPWP cabang dan pusat sudah pasti tidak sama kan ya pak ? Nah Faktur pajak untuk NPWP cabang bisa tidak kita pakai untuk mengurangi pelaporan PPN Penjualan di pusat nya pak (mengingat NPWP pusat nya tidak sama dengan cabang ya pak ?)?

    thanks

    ========Faisal=========

    Bapak nana sebaiknya mengajukan pemusatan PPN di kantor pajak dimana NPWP pusat terdaftar, agar pajak masukan dari cabang dapat dikreditkan. Dan pelaporan PPn bapak cukup di kantor pusatnya saja.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  120. Brahmana said

    Yth, Pak Faisal

    Perusahaan kami bergerak dibidang manufaktur, selama ini kami melaporkan PPN masih manual dan kami krimkan ke Pusat. setelah saya cek ada beberapa NPWP relasi yang kami input ke e-spt salah, secara fisik faktur pajaknya dan nilainya sudah benar. Kesalahan ini hanya pada proses Up Load NPWP relasi ke E-SPT. Apakah kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki? bagaimana bila kesalahan itu pada periode 2011.

    Terima Kasih

    Brahmana

    =======Faisal=========

    Bisa pak brahmana, lakukan saja pembetulan… selain tidak ada nilai yang diubah juga kan belum 5 tahun…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  121. Yayoi said

    Dear Pak Faisal,

    Saya mau tanya, mengenai PPN JKP LN saya ada kesalahan pengisian SSP pada kolom nama wajib pajak yang seharusnya saya isi dengan nama lawan transaksi saya,,sedangkan sudah saya setor sejumlah terutang tapi malah diisi dengan nama wp saya sendiri dan nominal tersebut secara komulatif dalam satu masa pajak yang padahal terdiri dari beberapa nama lawan transaksi, tolong solusinya ya pak Faisal..

    Terima Kasih πŸ™‚

    =======Faisal=========

    Silahkan ajukan pemindahbukuan bu yayo…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  122. Yayoi said

    Iya Pak, saya berniat untuk itu tetapi satu SSP yang saya komulatif per masa pajak yg terdiri dari beberapa nama lawan transaksi, saya telah jadikan satu bukti SSP sehingga hanya ada satu nomor NTPN apakah saya tetap pakai satu itu dengan menuliskan beberapa nama lawan teransaksi satu nomor ntpn di aplikasi PPN B1?
    Mohon dengan sangat masukannya.

    Terima Kasih πŸ™‚

    =======Faisal=========

    Tidak masalah bu yayo asal bukti pbk-nya sudah diterbitkan, dan jumlah setorannya sesuai dengan pemecahan SSP melalui permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

    Terima Kasih. πŸ™‚

  123. winda said

    Selamat siang pak…
    Saya mau nanya kode faktur pajak untuk PDAM, PLN, PT. Jamsostek yg betul 010, 020 atau 030…?

    Terima kasih

    ======Faisal========

    Bu winda, 01 penyerahan selain ke pemungut, 02 untuk bendaharawan pemerintah, 03 untuk ke pemungut selain bendaharawan pemerintah. PDAM, PLN, dan PT Jamsostek setahu saya bukan Bendaharawan Pemerintah dan bukan pemungut PPN oleh karena itu kode transaksinya seharusnya 01..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • winda said

      Tetapi instansi2 tersebut setor PPN sendiri pak. Apa tetap saya masukan ke 01..?


      ========Faisal=========

      Iya ibu karena mereka bukan bendaharawan pemerintah dan bukan pemungut PPN…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  124. chitra said

    Pagi pak Faizal,
    Saya minta petunjuk bagaimana membuat Faktur pajak pengganti, baru saja ada 1 FP April 2012 saya buat dan sudah saya laporkan ke KPP… eh ternyata hari ini saya dikasih tau kalau nama dan no npwp nya salah, RP DPP + PPN tetap.
    Lebih baik saya langsung buat sekarang krn blm akhir bulan atau bagaimana?
    Mohon petunjuknya Pak

    Terima kasih… salam sejahtera

    =======Faisal========

    Tolong dibaca dulu tulisan saya tentang faktur pajak pengganti bu chitra.. Kalau dibuat sekarang juga kan dilaporkannya di SPT Pembetulan masa dilaporkannya faktur pajak yang diganti ibu karena SPT PPN ibu masa April 2012 sudah dilaporkan kan.. SPT Pembetulan kan tidak ada batas waktunya.. hehehe Tapi memang faktur pajak pengganti dibuat kapan diketahuinya ada kesalahan untuk itu sebaiknya secepatnya dibuat faktur pajak penggantinya bu chitra.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  125. Maspri Yo said

    Pak Faisal,
    Customer saya menghendaki penagihan satu PO dalam satu tagihan. Sedangkan waktu pengiriman seringkali dilakukan beberapa kali (pengiriman parsial), dan lompat bulan. Bisakah pengiriman barang bulan Januari dan Februari digabungkan dalam satu FP?? Apakah tidak ada penyimpangan??

    ======Faisal=======

    Kalau dalam lebih dari satu bulan yang berbeda tidak dapat dibuat dalam satu faktur pajak gabungan pak maspri..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  126. winny said

    Sore Pak Faisal.
    Saya mau bertanya, jika ada retur terjadi di bulan Mei (PM), apakah masih bisa dilaporkan dibulan Agustus? Atau hanya bisa diretur di saat(bulan) transaksi retur terjadi..? Mohon Penjelasannya pak Faisal…
    Trima Kasih πŸ™‚

    ======Faisal=========

    Nota retur dibuat pembeli pada saat penyerahan ke penjual bu winny jika pada saat retur belum dibuat nota retur maka dianggap tidak terjadi retur. Nota retur dilaporkan pada masa dibuatnya nota retur baik oleh pembeli (pembuat nota retur) atau pun penjual(penerima nota retur)..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  127. ani said

    Pagi pak faisal,
    saya mau nanya.kami da penjualan brg elektronik di kontrak tertulis 5 pcs dengan harga 20 jt (excld).di tanggal 24 juli brg dikirim 2 pcs, di tanggal 26 juli diterima pembayaran 10 jt(50% dari hrg yang di kontrak).brg yang belum dikirim 3 pcs.gmn cara pembuatan faktur pajak nya.tq

    ======Faisal========

    Barang diterima pada hari yang sama ibu ani ? jika iya maka faktur pajak dibuat pada tanggal 24 Juli 2012 dengan DPP 10juta dan PPN 1juta atas penjualan 2 pcs barang elektronik.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  128. teguh said

    Sore Pak Faisal,
    Sy mau nanya :
    Apakah dibenarkan pembuatan Faktur Pajak lebih dari 1 halaman ? krn dari item2 di invoicenya banyak sekali dalam 1 kali transaksi…..
    Terimakasih


    =======Faisal========

    Boleh saja pak teguh asal pada tiap halaman mencatumkan halaman keberapa dari berapa halaman..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  129. ASFARMAN said

    siang pak,
    waktu pembayaran ppn bln juli salah centang di ssp sehingga di lapor nihil.
    bagaimana cara buat e-spt pembetulannya?


    ======Faisal========

    Dengan membuat SPT Pembetulan pada saat membuka data SPT Masa yang bersangkutan kemudian pilih untuk dibetulkan lalau input faktur pajak keluaran yang belum dilaporkan…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  130. vony said

    Sore pak, saya mau tanya. Jika perusahaan yg bergerak dibidang jasa sudah menerbitkan FP dibulan mei dan sudah melaporkan nya dibulan juni. Tetapi customer belum mendapatkan faktur pajak asli dri perusahaan.jasa tsb. Apa konsekuensinya bagi customer(apakah hrus melakukan pembetulan pajak) dan apa yghrs dilakukan oleh perusahaan jasa sbg penerbit FP (apakah akan terkena denda?) krn terlambat mengirim FP asli ke customer?


    =======Faisal=========

    Iya ibu vony, costumer harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN karena faktur pajak yang terbit di bulan Mei paling lambat dikreditkan pada masa Agustus.. Ya ambil hikmahnya saja ibu untuk ke depannya tidak terlambat memberikan faktur pajak ke costumer.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  131. lina said

    Pak saya mau tanya bila saya sebagai supplier di faktur pajak alamat jl xxx , no . 07 , Tanggerang akan tetapi penulisan yang benar adalah tangerang apakah faktur ini perlu dibetulkan ? Terima kasih atas pencerahannya


    ======Faisal========

    Untuk tertib administrasi sebaiknya dibuatkan faktur pajak penggatinya saja bu lina..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  132. lizha said

    Pak Faisal, misalkan kita kirim tagihan 10sep, faktur pajak tertgl 10sep, tetapi sampai dibagian keuangan customer wapu bulan oktober (menurut mereka prosesnya dibeberapa dept) , dan Pihak Customer menginginkan faktur pajak diganti ke bulan oktober. Mereka mengingin nomor fakturnya tetap, blnnya diubah ke oktober. Apakah boleh ? terima kasih.


    ======Faisal========

    Diketentuan perpajakan ada istilah faktur pajak pengganti yakni faktur pajak yang menggantikan faktur pajak yang pernah diterbitkan karena ada kesalahan, seperti kesalahan identitas pembeli/penjual, perhitungannya, atau kesalahan pencantuman nilai. Faktur pajak pengganti sudah pasti nomor seri faktur pajaknya juga berganti. Faktur pajak diganti tanpa ada kesalahan apalagi nomor seri faktur pajak tidak berubah tidak diperkenankan diaturan perpajakan bu lihza.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  133. Edward A said

    Pak, saya mau tanya ni.., kalau kita ada transaksi ke Pemungut PPN Lainnya (KPS Migas) kode transaksinya 03 kan, namun kalau transaksinya di bawah Rp. 10.000.000.- harus menggunakan kode transaksi 01, apa benar begitu ya Pak ?.apakah ada ketentuannya?. terima kasih atas jawabannya…!

    =======Faisal=======

    Oh iya pak edward, sama seperti WAPU BUMN, untuk Migas malah ketentunya lebih dulu dari WAPU BUMN/D coba dibaca Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2010 Pasal 5

    Terima Kasih. πŸ™‚

  134. juls said

    pak
    boleh tanya.
    PT X memberikan jasa dan sudah menerbitkan faktur pajak kepada pt A, tetapi ternyata salah seharusnya saya menerbitkannya kepada pt B, lalu saya membuat faktur pajak baru kepada pt b, faktur pajak kepada pt a belum saya lakukan tindakan lanjutan (nota pembatalan atau faktur pajak batal), apa yang harus sy lakukan pak?
    trims sebelumnya.


    ======Faisal=======

    Harusnya faktur pajak pengganti karena ada kesalahan pada faktur pajak bu juls.. kalau nota pembatalan karena jasa yang ibu berikan tidak jadi digunakan/dikembalikan yang membuat nota pembatalan bukan ibu tetapi pengguna jasa(klien ibu) sedangkan faktur pajak batal jika penggunaan jasa dibatalkan/tidak jadi digunakan seluruhnya..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  135. juls said

    pak,
    sepertinya pertanyaan sy kurang lengkap sehingga tidak mendapat response dari bapak.
    baiklah saya ulang:
    PT X memberikan jasa dan sudah menerbitkan faktur pajak kepada pt A (dan sudah dilaporkan pada spt masa), tetapi ternyata salah seharusnya saya menerbitkan(invoice + faktur pajak)nya kepada pt B (karena jasa tsb sebenarnya diberikan kepada pt b) , lalu saya membuat faktur pajak baru kepada pt b (dpp sama), faktur pajak kepada pt a belum saya lakukan tindakan lanjutan (nota pembatalan atau faktur pajak batal), apa yang harus sy lakukan pak, membuat nota pembatalan atau membuat faktur pajak batal? apa bedanya pak antara nota pembatalan dan faktur pajak batal?
    trims sebelumnya.


    ======Faisal=======

    Maaf bu juls saya baru sempat membuka blog, bukan karena tidak jelas pertanyaan ibu… Pertanyaan ibu sudah saya jawab di pertanyaan sebelumnya.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  136. Arya said

    Selamat siang pak,

    1. Mau konsultasi mengenai Faktur pajak untuk uang muka 100 %, bagaimana ya pak? Waktu terima uang sya buat faktur pajak DP 100%.Waktu penyerahan barang sy tetap terbitkan faktur pajak tetapi nilai DPP 0 ya pak?

    2. Seandainya perusahaan belum bisa membayar PPN masa sampai 6 bulan terakhir bagaimana konsekuensinya pak? Karena info yang saya dapat, kita tidak bisa lapor sebelum kita bayar PPN nya pak.

    Terimakasih atas bantunnya pak.


    ========Faisal==========

    Kalau 100% bukan DP lagi ibu arya, tetapi dibayar lunas… sehingga pada waktu penyerahan tidak perlu dibuatkan faktur pajak lagi…
    Sama dengan kewajiban pajak lain akalau ada pajak yang mesti dibayar ya dibayar dahulu baru dilaporkan ibu.. Secepatnya dilaporkan ibu, malah diketentuan baru nanti klu ibu belum lapor spt masa PPN 3(tiga) bulan terakhir ibu tidak dapat menerbitkan faktur pajak…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  137. Billy said

    Pagi Pak Faisal,
    Tertarik dengan topik faktur pajak gabungan, saya sependapat bahwa faktur pajak gabungan hanya dibuat satu kali dalam sebulan untuk beberapa penyerahan kepada customer yang sama.
    Apabila faktur pajak gabungan ternyata dibuat lebih dari satu kali, apakah berlaku sanksi pasal 14(1) KUP?
    begitu juga bagi PKP pembeli, apakah atas faktur pajak gabungan yang lebih dari satu kali tersebut tidak dapat dikreditkan?

    Terima kasih dan sukses selalu Pak πŸ™‚
    Billy


    =======Faisal========

    Faktur Pajak cacat yang tetap bisa dikreditkan (PER-13/PJ/2010 jo PER65/PJ/2010 karena pemberitahuan pejabat/kuasa penandatangan FP tidak/terlambat disampaiakan, penggunaan kode cabang, nomor urut dimulai 1 lagi di pertengahan tahun, dan keliru mencantunmkan kode cabang selain itu maka tidak dapat dikreditkan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  138. Jemy said

    Pak Faisal, numpang bertanya seputar pencoretan pada faktur pajak….
    Perusahaan saya melakukan penjualan atas design baju dan produksinya, untuk itu saya melakukan tagihan atas penyerahan barang dan jasa tersebut dalam satu satu invoice karena sesuai dengan po yang saya terima…
    Apakah benar jika saya dalam menerbitkan faktur pajak, yang saya coret adalah uang muka dan termin ?
    Terima Kasih


    ========Faisal==========

    Dalam hal yang diterima adalah uang muka maka yang tidak dicoret adalah uang muka pak jemy, namun apabila yang diterima adalah nilai jual barang (BKP) maka yang tidak dicoret nilai jual, dan apabila yang diterima adalah pembayaran atas jasa yang diberikan maka yang tidak dicoret adalah nilai penggantian, serta apabila pembayaran dilakukan berdasarkan termin penyelesaian maka yang tidak dicoret adalah termin.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • aga said

      Ass pak faisal..
      Sy mw nnya swkt sy d luar batam sy beli 1 unit hape.. skr hape tsb mw sy klaim garansinya k jkt.. apakah utk mengklaim garansi barang tsb sy hrus bayar pajaknya??


      =======Faisal========

      Tidak pak aga, sepanjang bapak bisa membuktikan barang tersebut adalah milik bapak dan dibeli di luar batam (masih di wilayah pabean misalnya jakarta) serta bukan barang dagangan.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  139. aga said

    Wah terimakasih pak faisal..
    Sy senang mndengar nya pak
    .
    Sy sempat kaget ketika sy ke kantor jne utk mengirim, dan sy d suruh bayar pajaknya..
    Hmm..
    Surat yg sy miliki swaku membeli d jkt hnya bukti pembelian nya saja pak.. ap itu sudah cukup..?
    Sy harus gmn ya pak utk mengirim hape trsebut k jkt..
    Kata karyawan jne semua brg elektronik yg keluar btm d kenakan pajak.. atau adkah ktentuan lain dr pemerintah..? Ktentuannya sprt ap ya pak..?
    Supaya sy gampang dan ad pegangan swkt menjelaskannya..

    Terimakasih banyak pak.. ^_^


    =======Faisal=========

    Inilah yang sulitnya pak aga, kalau kendaraan bermotor kan jelas terlihat dari faktur pajak, flat kendaraan, dan BPKB serta KTP pemilik.. Kalau barang elektronik untuk menyakinkan petugas bahwa barang tersebut dibeli di jakarta dan ingin diklaim garansinya di jakarta tidak cukup kuat pak aga..
    Menurut saya sebaiknya dititip teman ketika ada yang berangkat ke jakarta tetapi akan ada masalah jika barang tersebut baru karena ada batasan barang bawaan penumpang nilai batasannya adalah Rp 2,5juta.. FTZ adalah pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN sehingga pengusaha di batam ketika membeli barang-barang dari jakarta tidak dipungut PPN namun ketika barang tersebut dikeluarkan lagi dari batam maka PPN-nya wajib dipungut… Nah sekarang yang membuktikan pembelian tersebut sudah dipungut PPN tercantum tidak di bukti pembelian pak aga? dan jika bapak diposisi petugas, bagaimana menurut bapak caranya membuktikan dokumen pembelian tersebut adalah benar ? Ketentuannya diatur di PP 10 tahun 2012 coba dipelajari…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  140. valencia said

    Selamat Siang Pak Faisal.
    saya mau nanya Di Bulan 12 sudah melaporkan faktur pajak sebagai masukan, di bulan 2 menerima faktur pajak pengganti atas faktur pajak tersebut yang mana nilainya berubah. perlakuan untuk di e spt nya gmn?

    Terima kasih Pak…………………


    =========Faisal===========

    Dilaporkan di pembetulan SPT Masa PPN masa Desember ibu valencia, coba ibu baca tulisan saya tentang faktur pajak pengganti…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  141. Noer ik said

    Selamat Pagi Pa.
    Saya ingin menanyakan solusi dari kasus berikut :
    Pada tahun 2009 WP pindah ruko yang tentunya berbeda alamatnya, tetapi masih dalam satu kota yang sama. Pada waktu itu WP sudah mengupdate NPWPnya. Karena lalai suplier tetap menerbitkan faktur dengan alamat yang lama. Faktur pajak tersebut tetap dikreditkan oleh WP. Kekhawatiran WP sekarang adalah bagaimana jika pada tahun ini dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2009, bagaiman jika faktur tersebut dianggap cacat dan tidak dapat dikreditkan? tentunya WP akan dikenai kurang bayar PPN cukup besar. Sedangkan WP sudah membayar PPNnya pada saat membeli jadi sebenarnya negara tidak dirugikan.. kira-kira apa yang bisa dilakukan WP sekarang sebelum benar-benar terjadi hal yang dikhawatirkan WP tersebut… Trimakasih Pa.


    =======Faisal=========

    Membuat faktur pajak pengganti pak noer…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  142. Rhani said

    Sore pa, saya ada pertanyaan.
    kalau fk pajak masukan bln februari, apa masih bisa di lapor bulan ini (juni)?
    sebenarnya cara menghitung 3 bulan bagaimana?

    =======Faisal=========

    Tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak bu rani, kalau masa pajak februari berarti paling lambat dikreditkan di masa Mei, sehingga di masa juni tidak dapat dikreditkan lagi. Untuk itu solusinya ibu melakukan pembetulan salah satu masa Feb, Mar, Apr, atau Mei..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  143. Maria said

    Sore Pak Faisal,
    Kita mengorder bahan baku ke supplier, ternyata bahan baku yang diberikan bermasalah jadi kita mengembalikan bahan baku tersebut ke pihak supplier dengan membuka nota retur. Selain daripada itu karena bahan baku tersebut telah kita gunakan sebagian untuk produksi mengakibatkan produk jadi kita jadi rusak, kita mengklaim biaya-biaya produksi yang telah kita keluarkan untuk kerusakan ini.
    Mekanismenya klaim ini dengan melakukan pemotongan hutang/tagihan supplier. Untuk pemotongan tagihan atas klaim kerusakan ini, nota apa yang perlu kita terbitkan ke supplier dan bagaimana dengan pelaporan di spt ppn nya. Terima kasih.

    Maria

    ===========Faisal=========

    Menurut saya penggantian seperti itu tidak terutang PPN bu maria, kecuali ketika barang yang rusak tersebut dimusnahkan atau dijual. Di spt dimasukan sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  144. Rohim said

    Sore Pak Faisal,
    Saya mau tanya atas faktur pajak tgl 29 juni 2013 yang kita buat dan sudah kita lapor di espt PPN masa juni lapor tgl 30 Juli 2013 ternyata salah seharusnya dibuat tanggal 05 Juli 2013 sesuai Berita Acara serah terima pekerjaan/Invoice sewa alat berat. yang ingin saya tanyakan prosedur apa yang harus saya lakukan atas kesalahan tersebut apakah harus terbit faktur pajak pengganti, atau pembatalan faktur pajak? masalahnya lawan transaksi kita pihak penyewa mau minta dibuatkan faktur pajak sesuai tanggal invoicenya tanggal 05 Juli 2013, karena kesalahan itu mereka belum melaporkan faktur pajak tanggal 29 Juni 2013 tersebut. Mohon penjelasanya, Terima Kasih.

    ========Faisal==========

    Ketentuan tanggal seperti ini tidak diatur diketentuan kita pak rohim, maaf coba konsultasikan dengan AR bapak..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  145. Priya said

    Selamat malam pak faizal, tentang faktur pajak dengan menggunakan mata uang asing apakah tergolong FP cacat jika :
    1. Pada kolom Harga jual di konversikan ke dalam rupiah;
    2. tak menyebutkan Berdasarkan KMK No. …………………..Tanggal…………..
    hanya tertulis kurs pajaknya saja. terima kasih. salam

    ========Faisal==========

    Sekarang tidak ada istilah FP cacat pak priya tetapi FP tidak lengkap… Diketentuannya tidak mengatur seperti itu namun dalam contoh faktur pajak valas memang tertulis untuk mencantuman nomor SK Menteri Keuangan tentang kurs yang berlaku, agar tidak terjadi pertentangan sebaiknya dicantumkan saja.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  146. Jem said

    Pak saya mau tanya,

    Saya menerima faktur pajak dari forwader dengan nilai :
    DPP USD 339.36 Kurs 11.916 menjadi Rp 4.043.813
    PPN USD 33.94 kurs Rp 11.916 menjadi Rp 404.429

    Menurut accounting saya bahwa pengisian nilai PPN tersebut tidak benar karena seharusnya nilai PPN tersebut adalah 10% dari nilai DPP yang sudah dikonversi ke Rupiah, yaitu :

    DPP USD 339.36 = DPP Rp 4.043.813
    PPN Rp 404.381

    Sedangkan pihak forwader tidak dapat merevisi faktur pajak tersebut karena pengisian sudah sesuai dengan sistem mereka.

    Yang ingin saya tanyakan apakah faktur pajak yang sudah saya terima bermasalah.

    Terima kasih,

    Jemi


    ==========Faisal ==========

    Sudah benar bu jemi, PPN adalah 10% dari DPP sesuai transaksi..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  147. Salam kenal Pak,,

    kami perusahaan PT.A, mendapat tagihan pembayaran outsourching dari bulan mei s/d sep 2014 namun perushaan B, ini membuat hanya 1 FP dan 1 no seri faktur pajak beserta dengan jumlah tagihan tesebut di rekap menjadi 1 tagihan,,, apakah dapat terjadi demikian pak???? mohon pencerahanya pak…..

    ========Faisal=======

    Oh ya tidak bisa bu helen, peneyrahannya kan setiap bulan maka faktur pajaknya juga setiap bulan.. Btw, kasian juga karyawannya 5 bulan ga terima gaji, gajinya langsung dirapel…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  148. James Herman said

    Selamat Siang Pak,

    saya tertarik mengenai FP Gabungan, saya ada pertanyaan apabila perusahaan saya memiliki beberapa cabang di beberapa kota yang dilakukan pemusatan PPN di kantor jakarta, misalnya ada customer A kebetulan membeli BKP ke lokasi cabang di Kota Semarang dan Surabaya di bulan yang sama dan atas penyerahan tersebut masing-masing lokasi menerbitkan FP Gabungan ke customer A. Dalam hal ini, apakah penerbitan FP Gabungan di masing-masing cabang dianggap sebagai sebuah kekeliruan ? Mohon bantuan untuk penjelasannya pak.

    Terima kasih

    James Herman


    ========Faisal==========

    Faktur Pajak gabungan adalah satu faktur pajak atas beberapa transaksi yang dilakukan oleh PKP dalam periode satu bulan yang sama kepada pihak pembeli atau pengguna jasa yang sama. Sehingga ketika pembeli atau pengguna jasa adalah PKP yang melakukan pemusatan PPN maka dianggap pihak yang sama maka cukup diterbitkan satu faktur pajak atas dua lokasi yang berbeda namun jika pihak pembeli/pengguna jasa tidak melakukan pemusatan PPN maka sudah benar faktur pajak gabungannya adalah masing-masing tidak digabungkan dalam satu faktur pajak. Jadi beberapa transaksi di Kota Semarang dibuatkan faktur pajak gabungan dan di Kota Surabaya atas beberapa transaksi dibuatkan faktur pajak gabungan, terpisah dan tidak disatukan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • James Herman said

      Terima kasih pak, yang saya tanyakan dalam hal ini adalah dari sisi penjual BKP yg merupakan PKP yang dipusatkan PPN nya , apabila penerbitan FP gabungan di masing-masing cabang apakah merupakan kekeliruan sehinggan menimbulkan sanksi STP ?

      karena menurut pemahaman saya, dikarenakan masing-masing cabang menjual BKP kepada banyak pembeli yg kemungkinan ada kejadian 1 pembeli membeli ke 2 lokasi cabang sehingga masing-masing cabang menerbitkan FP gabungan ke pembeli tsb sehingga pada saat pelaporan akan terdapat pelaporan 2 nomor FP gabungan ke 1 pembeli di masa yg sama. mohon penjelasannya

      terima kasih


      ========Faisal==========

      Iya pak pak james kan pemusatan kuncinya di pembeli, klu pembelinya tidak pemusatan tidak masalah karena kan PKP-nya masing-masing tapi klu pembelinya pemusatan ya harus dibuat dalam satu faktur pajak gabungan.

      Terima Kasih. πŸ™‚

Tinggalkan Balasan ke Sulis Batalkan balasan