Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

eSPT PPN 1111

Posted by Faisal Doangan pada 7 September 2011


Sejalan dengan diterbitkan UU No. 42 tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari UU PPN No. 7 tahun 1983 maka dilakukan penyesuaian terhadap faktur pajak yang kemudian dilajutkan dengan penyesuaian dengan media pelaporan SPT PPN dari sebelumnya 1107 menjadi 1111 yang bentuk formulirnya seperti ini(klik di sini– Formulir ini langsung bisa di isi dan dicetak) dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111  sedangkan bagi PKP yang menggunakan norma menggunakan formulir ini (klik di sini) dan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111DM .

Kemudian untuk mendukung pelaporan SPT dalam bentuk elektronik maka DJP telah mengeluarkan eSPT PPN 1111 dan eSPT PPN DM, berikut eSPTnya :

  1. eSPT PPN 1111 (Part1, Part2, Part3, Part4, Part5, dan Part6) serta Patch Updatenya bagi yang sudah terlanjur menginstal versi sebelumnya.
  2. eSPT PPN 1111 DM (Part1, Part2, Part3, Part4, dan Part5) serta Patch Updatenya bagi yang sudah terlanjur menginstal versi sebelumnya.

eSPT PPN 1111 ini adalah versi 1.2.0 (update 17 Maret 2011) yang telah memperbaiki beberapa trouble dari versi sebelumnya.

Berdasarkan pengalaman baru-baru ini yang mungkin juga dialami Bapak/Ibu yakni eSPT PPN 1111 tidak dapat membuat pembetulan jika data faktur pajak/dokumen yang sudah telanjur dientry atau dimpor dalam eSPT Pembetulan belum diposting, untuk itu langkah yang seharusnya dilakukan adalah :

  1. Membuat SPT Pembetulan dulu sebelum melakukan entry data faktur atau impor data faktur
  2. Bagi yang sudah terlanjur melakukan entry data faktur atau impor data faktur maka lakukan posting atas data faktur pajak atau dokumen yang sudah terlanjur dientry atau dimpor tersebut.

Berikut contoh file impor untuk digunakan ke eSPT PPN 1111 (Impor Faktur Pajak.xls) dan contoh file impor  untuk lawan transaksi (lawan transaksi.xls).

Selain itu untuk melakukan pembatalan faktur pajak maka buat pembetulan SPT Masa pada masa dilaporkan faktur pajak tersebut kemudian pilih faktur pajak yang dibatalkan kemudian pilih ubah menjadi  dokumen transaksi dari faktur pajak menjadi faktur pajak batal faktur pajak batal kemudian simpan lalu posting.

Sebagai informasi :

  1. Buku Petnjuk manual akan muncul setelah selesai installasi
  2. Contoh file impor juga muncul di folder installasi setelah proses installasi selesai(untuk jelasnya bisa dibaca di buku petunjuk manualnya).
  3. Untuk multi NPWP cukup mengkopi beberapa database di folder database lalu tinggal memilih pada koneksi database
  4. File database disediakan ada dua, untuk microsoft acces 2003 nama file Data.mdb sedangkan untuk microsoft acces 2007 nama file Data_2007.accdb
  5. Nota Retur atas pembeli yang tidak memiliki NPWP memang tidak dapat dilakukan karena faktur pajak yang tidak lengkap identitas pembelinya tidak dapat dikreditkan (perlakukannya sama dengan faktur pajak sederhana pada ketentuan lama) sehingga pelaporan atas nota retur ini dimasukan dalam  SPT PPN 1111 lampiran B3.

Untuk eSPT PPN 1111 update 21 Nopember 2011  perbaikannya :

  1. Untuk pembatalan faktur pajak sudah dapat dilakukan secara normal, sebagai tambahan informasi faktur pajak yang dibatalkan wajib dilaporkan baik yang faktur pajak yang dibatalkan sudah dilaporkan atau belum dengan mencatumkan DPP dan PPN 0 (Nul)  dan wajib membuat pemberitahuan ke kantor pajak tempat lawan transaksi terdaftar untuk memberitahukan secara tertulis faktur pajak tersebut dibatalkan dan melampirkan fc. faktur pajak dimaksud beserta dokumen yang membuktikan transaksi tersebut batal.
  2. Sudah dapat dilakukan faktur pajak pengganti lebih dari satu atas satu faktur pajak, misalnya faktur pajak gabungan ternyata ada beberapa transaksi yang menggunakan mata uang asing sehingga faktur pajak pengganti harus dibuat menjadi dua.

Untuk eSPT update 21 Nopember 2011 dapat diunduh di tab DOWNLOAD..

208 Tanggapan to “eSPT PPN 1111”

  1. Yoyok said

    Selamat pagi pak faisal,
    saya sudah cukup lama mengikuti tulisan-tulisan pak faisal pada blog ini, semuanya sangat bermanfaat bagi saya yang bekerja sebagai accounting.
    Saya memiliki sedikit kendala dengan penggunaan eSPT 1111 versi yg baru (1.2) dimana saya tidak bisa membuat laporan CSV untuk setiap laporan masa PPN yang saya kerjakan.
    Setiap saya mencoba membuat laporan CSV, progress barnya selalu berhenti di tengah-tengah, dan file yg tercipta selalu lebih kecil dari seharusnya dan sewaktu saya lapor ke KPP file tersebut error kata bagian pelayanan.
    tapi jika laporan CSV tersebut saya buat dengan eSPT versi sebelum 1.2 tidak ada masalah mulai pembuatan sampai pelaporannya.
    Mohon petunjuknya pak, terima kasih


    =======Faisal=========

    Terima kasih pak atas kepercayaan dan mau meluangkan waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya.. Berdasarkan pengalaman update eSPT adalah untuk memperbaiki trouble pada versi sebelumnya begitu pun pada eSPT PPN 1111. Maaf pak saya hanya bisa menduga kemungkinan yang terjadi bisa jadi proses intallasi yang tidak sempurna atau maaf mungkin komputer bapak baru terserang virus. Untuk dugaan awal bolehkan saya dikirmkan file databasenya ? namun untuk lebih tepatnya Bapak dapat menghubungi AR yang ditunjuk untuk perusahaan Bapak.

    Terima Kasih. 🙂

  2. Saya Fatimah Mau tanya nh…

    Saya ada masalah saaat ingin menginstall PPN 1111 versi 1.2
    Kok ga bisa diinstall yah
    Gmn caranya?

    Masalahnya saya msh menggunakan PPN 1111 versi 1.0
    Untuk cara uninstallnya gmn?

    Tolong bantuannya

    ======Faisal======

    Sebaiknya gunakan patch updatenya saja ibu tanpa perlu uninstall yang lama (v.1.0)… Klu mau menguninstallnya ibu masuk ke contorl panel sama ketika ibu mencopot program lain.. tetapi selamatkan dulu databasenya agar data ibu yang lama tidak hilang..

    Terima Kasih. 🙂

  3. edo said

    pak, saya edo..

    saat ini saya menggunakan espt versi 1.0.1.0.. bagaimana cara menginstall patch nya agar saya bisa mengeprint lampiran-lampiran yang ada??

    terima kasih.

    =======Faisal=======

    Downloadnya patch updatenya di blog ini atau di http://www.pajak.go.id atau minta softkopinya dari kantor pajak terdekat kemudian jalankan dalam kondisi bapak tidak sedang membuka eSPTnya..

    Terima Kasih. 🙂

  4. uci said

    pak , saya uci

    mohon bantuannya pak,
    saat ini espt file A2nya tiba-tiba tidak bisa di cetak lagi,
    dan mundul statment

    Could not load file or assembly ‘CrystalDecisions.Windows.Forms, Version=10.5.3700.0, Culture=neutral, PublicKeyToken=692fbea5521e1304’ or one of its dependencies. The system cannot find the file specified.

    cara mengatasinya gimana ya pak?
    makasih pak faisal

    =======Faisal========

    Sudah menggunakan versi 1.2.0 kan bu ? Pastinya saya kurang tahu bisa jadi versinya belum uptodate atau ada salah satu file pendukung yang terhapus, coba untuk diupgrade atau dinstall ulang. Untuk diinstall ulang tolong diselamatkan dulu file database ibu agar tidak hilang.

    Terima Kasih. 🙂

    • saya juga mengalami hal yang sama.

      ada cara lain selain menginstall ulang ga?
      soalnya, e-SPT sudah di upgrade dengan patch yang baru. dan masih muncul pemberitahuan tersebut.

      ========Faisal==========

      Versi yang sekarang 1.5 ibu ita.. pastikan saat mengupgrade pilih folder eSPT PPN yang sudah terinstall di komputer ibu.

      Terima Kasih. 🙂

  5. christine said

    Selamat malam..maaf sy mw bertanya kalo ada yang tau tolong berkomentar yah…sy br pertama x pakai sistem espt ppn 1111 trus pertama2 sy sudah input pajak keluaran dan pajak masukan..setelah itu saya mengisi induk spt dan lampiran ab..stlh itu saya cetak dan saya mau membuat csv dan menyimpan di cd yg sy mw simpan untuk di laporkan ke pajak tapi di sistem csv data nya tidak mw kesimpan hanya da tulisan failed dan data na eror..yg mau sy tnyakan itu krn bermasalh di sistem instal atau apanya krn sy sudah teliti pas pertm x saya instal espt ppn 1111 mksci…tlong sgra dibls…

    =======Faisal=======

    Coba diupdate dengan eSPT per 21 Nopember 2011 ibu..

    Terima Kasih. 🙂

  6. wennie said

    Selamat sore, Pak, saya mau ty: sekarang saya pake espt PPn 1111 versi 1.2.0.0, dan barusan saya lihat ada patch terbaru versi 1.3.0.0, saat ini sih saya tidak ada masalah dgn versi 1.2, apakah saya perlu “download” u/patch terbaru, klo perlu, saya minta bantuan Bapak, bagaimana langkah2 untuk install ke espt PPn 1111. Terima kasih atas bantuan Bapak.


    ======Faisal======

    Saya sendiri belum tahu bu wennie perbaikan dalam hal apa saja.. Sepanjang ibu tidak ada kendala di eSPT PPN 1111 v 1.2.0 silahkan gunakan terus ibu.. Untuk mengupdatenya ibu dapet menggunakan patch updatenya tanpa perlu menguninstall yang lama dan install yang baru, patch update diinstall dalam kondisi eSPT PPN 1111 tidak sedang dalam dibuka(aktif), cukup double klik patchnya tunggu sebentar baru selesai setelah itu ibu buka eSPT PPN 1111 dan seharusnya eSPT ibu wennie sudah terupdate..

    Terima Kasih. 🙂

  7. bekpeker said

    Selamat sore Pak, terimakasih atas informasi2 yang diberikan diblog ini, saya bermaksud menanyakan mengenai NPWP badan pemerintah DPR. BPK, DepKeu, karena saya ada transaksi dengan instansi2 tersebut yang harus menerbitkan faktur pajak

    ======Faisal======

    Maaf pak bekpeker, mengenai hal ini Bapak bisa tanyakan ke pihak yang bersangkutan atau ke Kantor pajak dimana Bapak terdafatar..

    Terima Kasih. 🙂

  8. revita said

    saya ingin bertanya setiap impor file selalu failed (c_get_partner). message: syntax error (missing operator_in query expression ‘NPWP_partner= ‘000000000000000 and npwp_or_tin=”.

    kesalahannya di mana ya? terima kasih

    =======Faisal=======

    Lawan transaksi ibu vita tidak memiliki NPWP ? atau kemungkinan ibu mengisi dan mengubah datanya dalam file excel dalam bentuk csvnya…

    Terima Kasih. 🙂

  9. silvi said

    Selamat siang Pak Faisal. Tulisan Bapak sangat membantu sekali. Saya ingin menanyakan tentang pembataln faktur pajak. Apabila saya ingin membatalkan faktur pajak yang sudah saya buat dan laporkan di bulan juni, bagaimana input ke e spt PPN nya? Saya sudah mencoba input ke faktur keluaran dengan mengubah masanya sesuai dengan masa faktur pajak juni dan mengubah jenisnya menjadi faktur batal. Setelah itu, saya input sesuai dengan faktur pajak tersebut dengan nilai nya 0 (otomatis). Apakah sudah benar? Mengapa ketika saya ingin menyimpan, informasi yang muncul adalah no faktur pajak tersebut telah pernah direkam. Mohon bimbingannya.
    Terimakasih. Saya tunggu jawabannya ya pak 🙂

    ======Faisal==========

    Maaf bu Silvi ibu sudah menggunakan eSPT PPN 1111 versi 1.3.0.0 ? Kalau sudah ibu buat SPT Pembetulan masa pajak dimana faktur pajak yang dibatalkan dilaporkan, kemudian entry kembali faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan DPP dan PPN 0 (Nul). Ibu juga punya kewajiban membuat pemberitahuan ke KPP dimana rekanan ibu terdaftar untuk memberitahukan secara tertulis bahwa ibu membatalkan faktur pajak dimaksud dengan melampirkan fotokopi faktur pajak tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

    • silvi said

      makasih pak atas tanggapannya. Saya masih menggunakan versi 1.2 pak. Bingung 😦

      ======Faisal=========

      Ga usah bingung bu Silvi.. hehehe.. Kalau masih versi 1.2.0 buat pembetulan SPT Masa PPN, kemudian masuk ke menu input faktur pajak keluaran lalu tampilkan data faktur pajak pada spt masa pembetulan.
      Cari faktur pajak yang dibatalkan kemudian ubah DPP dan PPN menjadi 0 kemudian simpan dan posting ulang, selesai deh..

      Terima Kasih. 🙂

  10. Budiman said

    Selamat siang Pak Faisal. Sy bekerja di prsh dibidang distribusi, yg mana masih banyak cust yg blm/tidak punya NPWP, tetapi tetap sy buat faktur pajak. Yang saya tanyakan : Pertama,apakah diinput di lampiran A2 dengan NPWP 00.000.000.0.000.000 di ESPT PPN 1111 atau dikelompokkan ke Faktur Pajak Yang Digunggung, karena pada versi 1.2 keatas retur penjualan tanpa NPWP tidak bisa diinput. Yang kedua:Apakah dalam satu bulan masa laporan no seri FP bisa tidak berurutan, misalkan No.1 ada ditanggal 2 sedangkan No.2 ditanggal 1. Yang ketiga:bila terjadi retur untuk FP tahun 2008 bagaimana penyelesaiannya. Terima kasih sy sampaikan atas informasinya


    =======Faisal=========

    Pak Budiman fasilitas pelaporan digunggung hanya untuk pengusaha retail/pedagang eceran bagi PKP lain pelporan masuk di lampiran A2 dengan mencantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000, retur bagi yang tidak memiliki NPWP memang tidak bisa pak.. Seharusnya tetap berurut karena no urut sesuai tanggal penerbitan jadi tidak dimungkinkan no urut besar tetapi tanggalnya lebih besar. Gunkan versi 1.3.0 pak..

    Terima Kasih. 🙂

  11. silvi said

    Oooh.. jadi ga usah download program espt baru lagi ya pak?
    saya masuk ajah ke option faktuur pajak keluaran, lalu saya ubah pembetulan ke 1? atau langsung ganti ajah faktur yang mau diganti?
    setelah posting ulang, apakah saya harus simpan csv dan melaporkannya kembali ke kantor pajak?


    =======Faisal=========

    Bisa juga bu Silvi akalu masalah ibu hanya ini.. tetapi langkah pertama masuk ke setting SPT PPN 1111 dulu bu.. 🙂 pilih masa pajaknya lalu pilih buka kemudian pilih “buat SPT Pembetulan” baru kemudian masuk ke input faktur pajak keluaran, lihat faktur pajak pembetulan 1, pilih faktur pajak yang dibatalkan (ceklist) kemudian ubah menjadi faktur pajak batal, ubah DPP dan PPN menjadi 0 (nul) kemudian simpan dan posting ulang..
    Ya iyalah ibu, kan ibu mau buat pembetulan 1 maka csv-nya juga pembetulan 1.. Kalau ibu buat pembetulan kan memang harus disampaikan ke kantor pajak akalu tidak disampaikan darimana kita tahu kalau ibu melakukan pembetulan.. 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  12. silvi said

    Apakah saya mencantumkan lampiran print out spt induk pembetulan 0 di bulan juni dan pembetulan 1 di bulan juni?
    Atau pembetulan 1 nya saja?

    =====Faisal======

    SPT Pembetulan ke-1 Juni ibu Silvi…

    Terima Kasih. 🙂

  13. silvi said

    Saya sudah mengikuti instruksi yang Bapak berikan.
    Untuk koreksi, saya mau confirm pak apakah langkah saya sudah benar atau belum, ketika setelah diinput pembetulan ke 1 nya dan diposting, saya ingin melihat pembetulan 1 nya saya tampilkan, tidak ada data apa2. Apakah memang begitu? Terimakasih

    =====Faisal======

    Seharusnya data yang tampil data pembetulan ke-1 Juni bu Silvi, kemungkinan langkah ibu ada yang keliru coba dihapus dulu pembetulannya baru diulangi langkahnya..

    Terima Kasih. 🙂

  14. mita said

    selamat sore pak,
    saya mau buat pembetulan untuk pajak masukan, saya input faktur pajak keluaran, kemudian faktur pajak masukan.
    setelah saya input semuanya, di lampiran A2 muncul Faktur pajak keluaran tapi di lampiran B2 tidak muncul faktur pajak masukan. Sebelumnya faktur pajak masukan untuk pembetulan tsb tidak bisa saya posting. Muncul comment ” Error (Create_spt)……
    dan ada kelebihan lebih bayar untuk periode september. Bagaimana saya harus menginputnya? Di bagian kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN masa Pajak oktober 2011 saya inputnya yang mana pak…

    =======Faisal=========

    Selamat sore juga ibu mita..
    Maaf ibu, langkah pertama ibu membuat SPT Pembetulan masa Oktober 2011 dahulu baru kemudian menginput /mengimpor data faktur pajak masukan yang belum dilaporkan pada SPT PPN masa Oktober 2011. Atas kelebihan karena pembetulan ini ibu dapat kompensasikan ke masa pajak terakhir yang akan ibu laporkan dalam kasus ini masa Desember 2011.

    Terima Kasih. 🙂

    • mita said

      Pak Faisal,saya mau menanyakan lagi..kalau kita buat pembetulan secara manual, sebelumnya pelaporannya pajaknya manual, kita input semua pajak keluaran dan masukannya berikut yang belum dilaporkan ya pak…dan pengisian di perhitungan ppn kurang atau lebih bayar di point mana saya harus isi Point E atau F dan jumlah yang harus dimasukkan itu yang mana??? semisal pelaporan pajak sebelumnya secara manual di bulan oktober (formulir Induk) sbb: (A)Pajak keluarannya 8.370.000 dan (C)pajak masukannya 129.466.220. jd (D)PPn lebih bayar 121.096.220.
      Jadi untuk pembetulannya nanti bagaimana pak? pajak masukan yang belum dilaporkan itu sebesar 5.622.854

      ========Faisal==========

      Untuk SPT SPT PPN Pembetulannya bu mita, poin A tetap, point C bertambah 5.622.854, point D LB 126.719.074, point E diisi sesuai SPT Normal LB 121.096.220 dan point F diisi selisihnya yakni LB 5.622.854

      Terima Kasih. 🙂

  15. mita said

    Balasannya kok nggak ada pak..

    ========Faisal==========

    Maaf ibu mita, kebetulan saya ada tugas pokok.. Sebagai informasi blog ini bersifat pribadi, sebagai wujud keinginan saya untuk berbagi/share dengan demikian tentu saya mengutamakan pekerjaan utama saya.. Di halaman depan blog ini kan juga saya sampaikan apabila Bapak/ibu ingin informasi yang cepat dapat menghubungi AR Bapak/Ibu atau menghubungi 500200 sehingga kalau pun bisa saya jawab dengan cepat karena kebetulan saya sedang membuka blog ini.. Dan apabila ada yang tidak berkenan saya mohon maaf..

    Terima Kasih. 🙂

    • mita said

      Pak Faisal mau nanya lagi, kalau pelaporan SPT PPN oktober 2011 nya manual, berarti pembetulannya manual ya.,dan kita di Nopember 2011 mulai menggunakan e-spt. Mengikuti pertanyaan saya sebelumnya, berarti saya buat lagi pembetulan ke 2 untuk SPT PPN Nopember di e-spt ya pak? Terima kasih.

      Mita


      =======Faisal======

      Bu Mita terdaftar di KPP Pratama ? Belum tentu ibu kalau pembetualnnya SPT ibu jumlah total faktur pajaknya menjadi lebih dari 30 faktur pajak maka ibu wajib eSPT tetapi kalau belum tentu tidak. Kalau sebelumnya pernah dibetulkan (sekali) maka untuk yang kali ini masuk ke pembetulan ke-2.

      Terima Kasih. 🙂

  16. mita said

    Pagi Pak Faisal…mau nanya lg nih…kalo kita sudah ke pembetulan 2. Pertama,pembetulan di SPT Manual di bln Oktober 2011, Kedua, Pembetulan di e-SPT di bln Nopember 2011. Maka untuk bln Desember 2011 apakah tetap kita cantumin/munculin pembetulan kedua?
    Terimakasih.

    =======Faisal=========

    Bu mita, kalau SPT PPN masa Oktober 2011 disampaikan di Nopember 2011 kemudian pembetulannya pertama disampaikan pada bulan Nopember 2011 maka jika dibuat pembetulan lagi di bulan Desember maka pembetulan masa Okteober 2011 yang disampaikan di Desember 2011 adalah pembetulan kedua.

    Terima Kasih. 🙂

  17. saya pakai windows 7, waktu saya coba instal espt ppn 1107 berhasil tetapi kenapa begitu saya buka programnya selalu muncul “unable to create dsn”. Tolong penjelasannya ya mas. Makasih

    ======Faisal=========

    Pak Done untuk eSPT 1107 di windows vista atau 7 masih harus setting manual ODBC-nya tolong dibaca di manual booknya…
    Terima Kasih. 🙂

  18. Lily Kusuma said

    Siang Pak, ada yang mau saya tanyakan. Saya sudah install espt ppn 1111 versi 1300 r151111, yang katanya sdh menyempurnakan fungsi2 espt versi sebelumnya. Yang mau saya tanyakan adalah:
    1. Kalau saya punya 2 data base karena espt tersebut dikerjakan di 2 komputer yang berbeda (jan – jun di komputer A, jul-des di komputer B), bagaimana cara menyatukannya? Karena takutnya ada no fp yang dobel.
    2. Pada saat saya melakukan spt perbaikan, dengan edit fp yang ada menjadi fp pengganti, kenapa record tersebut malah hilang di daftar pajak keluaran saya. Misal di daftar sebelumnya ada 10, tapi setelah input fp pengganti (nomornya 011.11. 000.000XXX tgl 1 des 2011, untuk mengganti fp 010.11.000.0000xx tg 1 juni 2011), fp tersebut malah hilang. Saya sudah membuat spt pembetulan di bulan juni, dan edit di faktur pajak tersebut, menjadi faktur pajak pengganti. Tapi kenapa di daftar pajak keluaran saya, fp tersebut malah hilang. Bukannya seharusnya muncul, dan ada keterangan fp yang diganti? Tapi saat diposting, jumlah faktur pajak saya tidak berkurang. Mohon bantuannya. Terima kasih banyak sebelumnya.

    ======Faisal=========

    Bener ibu Lily memang seharusnya seperti itu, muncul di faktur pajak keluaran pembetulan SPT PPN hanya faktur pajak penggantinya dan di keterangannya muncul nomor faktur pajak yang diganti. Faktur pajak yang diganti tetap ada di SPT PPN normal ibu..

    Terima Kasih. 🙂

  19. mita said

    Siang pak Faisal…
    Mau nanya lagi nih pak…. kalau kita mau pindah lokasi KPP dari KPP Ujung Menteng Jakarta Timur ke KPP Cikarang Selatan,apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk memindahkan KPP tersebut?

    ======Faisal=========

    Bu Mita maaf ibu, postingnya tolong ke topik yang sesuai atau ke Diskon new saja…

    Terima Kasih. 🙂

  20. Indri said

    Siang pak,

    Mohon bantuanya, kalo saya mau meng-upgrade versi,
    bagaimana cara menyelamtkan database saya yg sudah ada

    Terima kasih.

    ======Faisal=======

    Kalau hanya mengupgrade tanpa mencopot eSPT yang lama tidak perlu dibackup bu Indri tetapi kalau mau menmbackup ibu bisa mengkopi folder db yang ada di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111

    Terima Kasih. 🙂

  21. Desi said

    Siang pak Faisal,

    Mohon saran dan bantuannya pak. Saya sudah menggunakan e-SPT, ternyata baru ketauan kalau saya melakukan pelaporan PPN Keluaran 2x atas transaksi yang sama pada bulan September 2011 dan Desember 2011 dengan nomor faktur pajak yang berbeda pula. Kemuadian untuk faktur pajak yang pertama saya laporkan pada bulan September 2011 akan saya batalkan. Bagaimana cara penginputan di e-SPT dan bagaimana prosedur perpajakannya ya pak? karena saya coba input di e-SPT pada SPT Pembetulan 01 September 2011 dengan cara input faktur pajak yang dibatalkan tetapi tidak bisa.

    Terima kasih
    Desi

    =======Faisal=========

    Bu Desi ibu sudah menggunakan eSPT PPN v.1.3.0 ? Kalau sudah, untuk pembatalan faktur pajak karena pembatalan transaksi yakni melakukan pembetulan pada masa di laporkan faktur pajak tersebut lalu pada fisik faktur pajak yang menjadi arsip ibu dilampirkan dokumen-dokumen yang mendukung tentang pembatalan tersebut dan cukup fotokopinya pada pembetulan spt masa dimaksud.

    Terima Kasih. 🙂

  22. Meyke said

    Sore Pak Faisal,
    Aku minta tolong sedikit bisa yah pak…
    di E-spt 1111 saya ada menginput FP Keluaran dan sudah dilapor, ternyata ada kesalahan input pada detail Transaksi yang seharusnya 030 ternyata terinput 010.
    Sewaktu saya buat pembetulan 1 dan mengedit detail transaksi tsb ternyata ditolak dan tertulis “nomor Faktur sudah pernah terekam pada masa pembetulan 0. Bagaimana caranya agar bisa diedit yah pak? saya masih menggunakan versi 1.2.0.0 krn versi terbarunya tdk bs terinstal pak…..
    Sebelumnya saya ucapkan banyak Terima kasih yah pak.

    ========Faisal=========

    Wah bu mayke peraturan pajak sepertinya tidak ada yang mengatur apabila terjad salah entry pada eSPT atau pun pelaporan manual.. Menurut saya karena faktur pajak yang keliru dientry sudah terlanjur dilaporkan maka prosedurnya terpaksa faktur pajak pengganti bukan mengubah data. eSPT PPN v 1.2.0 masih bisa kok ibu gunakan namun sebaiknya diupdate saja..

    Terima Kasih. 🙂

  23. Ranny Hartantri said

    Pagi Pak Faisal..
    Pak, sya masih pk espt ppn versi 1.0.0.0, saya ingin patch update, tapi setelah saya baca tulisan dan coment2 di atas, saya masih menemukan kendala pak. saya baru akan patch update espt versi 1.3, tapi koq tidak bisa ya pak, seperti yang tertera di coment di atas koq patch update yang saya lakukan filenya masuknya tidak di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111 ya, melainkan di C:\Program File\e-SPT PPN 1107. Gimana ya pak?, terus size filenya berapa ya pak, soalnya pas saya patch update sizenya 4.029kb, apa benar??.

    ======Faisal========

    Maaf bu Ranny, yang ibu maksud eSPT PPN 1107 atau eSPT 1111 ?

    Terima Kasih. 🙂

  24. anna said

    siang pak faisal,

    saya baru pegang pajak sekaligus belajar pajak pada tahun 2010, otomatis semua laporan ppn saya kacau balau. tetapi tetap lapor tiap bulannya. bolehkah saya melaporkan kembali spt ppn masa januari – desember 2010? apakah saya akan di kenakan denda atau sansi administrasi? besar dendanya berapa pak?

    terimakasih
    @_@

    =====Faisal========

    Boleh ibu hanya saja apabila pembetulan mengakibatkan LB tidak boleh lebih dari tiga tahun dari masa pajak yang dibetulkan.. Mengenai denda pasal 7 dan denda pasal 14 ayat (4) UU KUP, denda pasal 7 sepanajang ibu telah lapor setiap bulannya dan tidak terlambat tentu tidaka akan dikenakan denda pasal 7 Rp. 500.000,00 perbulan, pasal 14 ayat (4) sepajang ibu telah membuat faktur pajak sesuaia ketentuan tidaka akan dikenakan denda 2% dari DPP. Jika pembetulan SPT ibu mengakibatkan SPT Menjadai Kurang Bayar maka atas Kurang Bayar tersebut akan dikenakan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar 2% perbulan sejak jatuh tempo penyetoran sampai tanggal penyetoran, bagian bulan dihitung satu bulan.

    Terima Kash. 🙂

    • Anna said

      pak, bagaimana jika spt yang kita revisi tersebut berbeda dengan spt yang telah dilaporkan sebelumnya?

      *maaf banyak tanya

      terimakasih
      @_@

      =====Faisal======

      Namanya juga pembetulan ibu Anna, membetulkan/memperbaiki SPT yang sudah disampaikan. Jadi bisa jadi karena salah tulis, ada faktur yang belum dilaporkan, atau faktur yang dibatalkan..

      Terima Kasih. 🙂

      • via said

        Dear Pak Faisal

        Jika nomor FP November dan FP Desember nomornya sama dan yang benar adalah FP Desember,saya melakukan pembetulan di bulan November dgn mencancel NO November,tapi pas pembetulan Desember saya tidak dapat input ulang karena nomor tersebut sudah terekam,bagaimana solusinya yah Pak untuk masalah tsb ?

        Terima kasih atas bantuannya

        via

        ======Faisal=======

        Kok bisa bu via, ada dua faktur nomornya sama tanggal berbeda ? Iya bu via memang seperti itu nomor faktur pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat dipakai lagi.. Transaksinya di Nopember atau Desember ibu ? Kalau memang Nopember seharusnya buat faktur pajak pengganti saja ibu..

        Terima Kasih. 🙂

  25. Christian said

    Pak,saya mau tanya…
    misal 3 digit pertama di kode seri faktur pajak 040.
    tp di e spt ppn 010. dan tidak bisa diubah..
    cara ubahnya gmn ya pak?

    thx
    ,christian

    ======Faisal=======

    Pak Christian sudah terlanjur lapor atau belum ? kalau sudah maka faktur pajak pengganti kalau belum hapus faktur kemudian input ulang..

    Terima Kasih. 🙂

  26. Santy said

    pak saya mau tanya
    ketika saya akan menginput pajak keluaran berupa nota retur januari 2012
    setelah saya masukkan nomor dokumen dan noseri yang diretur
    total angkanya muncul..
    tapi kektika saya ingin save..
    kenapa muncul peringatan “nomor dokumen yang diganti/ diretur tidak terdaftar”
    padahal no seri tersebut sudah saya input di bulan mei 2011 dan sudah terposting.
    mohon bantuannya.
    terima kasih

    =====Faisal======

    Maaf bu shanty saya belum pernah mengalami ini, seharusnya ketika nomor seri faktur pajak sudah dilaporkan di masa Mei 2011 dan databse yang digunakan dengan pelaporan Januari 2012 adalah sama maka tidak mungkin nomor seri faktur pajak tersebut belum terdaftar. Sebaiknya konsultasikan dengan AR ibu dengan membawa softkopi databse yang ibu gunakan.

    Terima Kasih. 🙂

    • Santy said

      pak,, maaf saya ingin bertanya lagi…
      koq saya selalu gagal jika ingin meng update espt ppn 1111 ya??
      saya udah download part 1 ,part 2, part 3, part 4, part 5, part 6, serta pacth update nya
      setelah saya akan exctract data…
      selalu error..
      sebenarnya langkah langkah yg benar untuk megupdate espt 1111
      itu bagaimana ya???
      terima kasih sebelumnya ya…
      salam
      Santy

      ======Faisal=======

      Untuk mengupdate cukup patch upadtenya saja yang di download bu Santy karena hanya file itu yang digunakan untuk mengupdate. Sedangkan kalau mau menginstal karena filenya besar yang terbagi menjadi beberapa part sebaiknya diminta softkopinya dari kantor pajak saja ibu kecuali sambungan internet ibu bagus, kejadian ibu bisa jadi salah file (part) yang bu santy download tidak sempurna sehingga tidak bisa digabungkan atau di exctract.

      Terima Kasih. 🙂

  27. Dedi - BAndung said

    Salam Pa Faisal,
    Pa Saya Dedi, mau tanya kalau pajak masukan yang terlambat diterima boleh dilaporkan pada masa pajak berikutnya max 3 bulan ke depan? karena kata AR saya harus dilaporkan sesuai masa pajak masukannya dan harus dilakukan pembetulan. saat saya melakukan pembetulan memakai espt v 1.3.0 tidak bisa karena no nya sudah terekam pada masa …. meskipun saya sudah buat spt pembetulan terlebih dahulu bahkan saya hapus dahulu faktur pajak masukannya untuk diinput ulang?

    Terima Kasih,
    Dedi Bandung

    =======Faisal=========

    Salam juga pak Dedi, kemungkinan Bapak sudah terlanjur merekamnya pada masa berjalan coba diteliti dulu jika iya maka dihapus dulu… Faktur Pajak masukan maksimal 3 bulan berikutnya bisa dikreditkan maka jika lebih Bapak bisa membuat SPT Pembetulan pada masa sesauai tanggal faktur pajak tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

  28. elisabeth said

    selamat pagi,
    saya mau tanya, beberapa waktu lalu saya menginstal espt ppn versi 1.2, saya menginstal di dua komputer satu dg win 7 dan satu dg win xp. keduanya bisa berjalan tapi setelah beberapa kali penggunaan, waktu itu awalnya saya membuat data di win 7 , setelah itu saya buaka di win xp, kenapa data yang sudah saya buat di win 7 tidak ada ? (filenya ada tapi dianggap kosong). kemudian saya buat dari awal di win xp setelah itu saya buka di win7 dan file tersebut bisa terbuka. kenapa bisa demikian?
    setelah saya perhatikan beberapa kali,waktu saya buat data di win xp setiap saya menyimpan data, maka file terupdate (baik tgl maupun jam) tapi ketika coba saya lalukan di win 7 hal itu tidak terjadi, kenapa ya?

    mohon bantunanya, thks

    ======Faisal=======

    Itulah bedanya Win XP dengan Windows Vista/Windows 7, karena windows vista/windows 7 menyebunyikan database yang sebenarnya. Database yang ada di folder seperti di windows XP yakni di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db adalah database kosong, database sebenarnya ada di user yang bersangkutan yang biasanya disimpan dalam folder Virtual Store yakni di C:\Users\user\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db sementara user tergantung user di komputer yang bu elisabeth gunakan.

    Terima Kasih. 🙂

  29. probo susilo said

    Siang pak Faisal

    Saya sudah download file excel untuk impor ke espt 1111 tetapi tidak bisa karena di Browse file nya hanya mau CSV
    dan saya sudah simpan ke CSV . dan saya coba impor ternyata Format CSV tidak dikenali.
    mohon bantuan penyelesainnya terimakasih.
    probo

    ======Faisal=======

    Benar pak probo, file yang bisa diimpor ke eSPT adalah file excel dalam format CSV.. oleh karena itu setelah data diimput kemudian disimpan maka untuk dapat dimpor ke eSPT disimpan ulang dalam format CSV, CSV yang dimkasud adalah CSV Comma delimited, apakah sudah dipilih secara benar pak ?

    Terima Kasih. 🙂

  30. salsa said

    Sore Pak

    saya ada kelebihan bayar di PPN masa des 2011, sudah dibuat pembetulan 1 dan dikompensasikan ke masa PPN januari 2012, pada saat pembuatan CSV yang disimpan di flashdisk /dilapor hanya CSV yang januari saja. tetapi hardcopy yg dilampirkan ada 2 (pembetulan 1 PPN des 2011 & PPN januari 2012).
    saya mau menanyakan apakah CSV yang dilaporkan harus ke-dua2 nya atau cukup untuk januari saja.

    Terimakasih

    ======Faisal=======

    Yang mau ibu sampaikan pelaporannya kan SPT Masa PPN 1111 pembetulan masa Desember 2011 dan SPT Masa PPN 1111 masa Januari 2012 maka csv yang diperlukan dalah CSV keduanya ykani csv untuk pembetulan masa Desember 2011 dan csv masa Januari 2012.

    Terima Kasih. 🙂

  31. Nova said

    Siang Pak,

    saya baru menggunakan e-SPT PPN 1111, termasuk sdh install Patch.

    Saya melakukan entry bulan Januari (sdh dialporkan dlm bentuk hardcopy) dan Februari ini. Jd saya baru efektif menggunakan e-SPT baru untuk masa Februari ini.

    Yg ingin saya tanyakan, apakah file csv yg telah saya buat bisa saya cek dulu sebelum saya laporkan dalam bentuk softcopy? Krn saya menggunakan csv editor Krishand, tp isinya kosong. Ukuran file hasil create csv dari e-SPT hanya 2KB, apakah ini wajar?

    ======Faisal=======

    File yang csv kami dapat cek kalau ibu nova tentu tidak bisa, untuk file encrypt kalau akhirnya bisa dilihat ibu ? File diencryp agar bila file ibu diterima orang yang tidak berkepntingan tidak dapat dilihat.. Besar kecilnya csv tergantung banyaknya data yang ibu input dalam eSPT, 2KB mungkin saja berarti data yang ibu input hanay sedikit.. Untuk menghidari file csv tidak terbaca sebaiknya ibu nova juga membawa softkopi database eSPT-nya..

    Terima Kasih. 🙂

  32. winda said

    Pagi pak faizal…

    Saya masih menggunakan e-SPT 1111 versi 1.0 . Versi tsb memang tidak bisa untuk transaksi retur penjualan beda masa pajak ya pak..??? saya kesulitan bila ada transaksi tersebut. Yang bisa diprint juga AB dan induk saja.
    Kalo saya download versi yg baru data sebelumnya hilang atau tidak?
    Sebaiknya pakai yg versi brapa?

    Terima kasih…

    ======Faisal======

    Sebaiknya ibu winda gunakan versi yang 1.3.0… tidak ibu data yang lama tetap ada tetapi yang ibu gunakan hanya patch updatenya saja yakni untuk mengupgrade dari versi 1.0 menjadi versi 1.3.0

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Saya udah download patch updatenya tapi setelah di exstract kok tidak bisa ya pak…, selalu muncul “unexpected end of archive”.

      ======Fiasal=======

      Kemungkinan download ibu winda tidak sempurna (100%), coba diulangi lagi..

      Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        ma’af pak saya sudah berkali-kali coba download dan extract filenya tapi tetap muncul “the file corrupt” dan “unexpected end of archive”
        Part1 s/d part 6 tidak usah saya download khan…?

        ======Faisal=======

        Iya bu winda hanya cukup patch updatenya saja, kalau begitu bisa diminta softkopinya ke kantor pajak terdekat ibu..

        Terima Kasih. 🙂

  33. wiwid said

    pak faisal saya ada problem dengan E-SPT ny…
    yaitu syntax error in update statement
    saya sudah patch ke ver 1.3.0

    bagaimana cara saya supaya bisa posting lagi dan print

    =======Faisal========

    Kalau begitu coba diuninstall aja dulu bu wiwid tetapi pindahkan dulu databasenya baru kemudian langsung install yang versi 1.3 terakhir replace database lama ke eSPT yang baru diinstall..

    Terima Kasih. 🙂

  34. Nova said

    Pak, saya ingin menanyakan mengenai hasil print out lampiran lampiran yang pengetikan nama pembeli/penjual nya terpotong karena kolom tidak cukup, apakah nantinya tidak dipermasalahkan apabila diperlukan untuk pelaporan?

    terima kasih

    =====Faisal=====

    Bu Nova sudah gunakan eSPT PPN 1111 v.1.3.0 belum bu ? Mungkin masih menggunakan versi sebelumnya.. Kalau belum silahkan diupdate dengan patch upate bu.. 🙂

    Terima Kasih. 🙂

    • Nova said

      sudah, tertulis Version 1.3.0.0 Update R151111

      =====Faisal=======

      Oh ya bu nova memang terpotong, tidak akan masalah bu sepanjang ibu menggunakan eSPT karena di softkopi sudah lengkap..

      Terima Kasih. 🙂

  35. adhi said

    selamat siang pak faisal, mohon bantuannya.. saya saat ini menggunakan espt ppn 1111 v.1.2.0, saya mau melakukan pembetulan untuk mengganti nomor kode faktur dari 010 menjadi 070, tetapi saat di konfirm muncul peringatan “nomor seri faktur sudah pernah di rekam pada masa jan 12 pembetulan ke 0” gmana solusinya ya pak

    terima kasih

    ======Faisal======

    Kesalahan entry ya pak adhi ? karena mungkin yang diakomdir sebelumnya kesalahan pembuatan faktur pajak maka harus dibuat faktur pajak pengganti. Untuk kesalahan entry/input di versi v.1.3.0 sudah bisa kok pak adhi, silahkan diupgrade saja pak..

    Terima Kasih. 🙂

  36. irma said

    selamat sore pak faisal, saya ingin bertanya tentang pembetulan e-spt masa ppn 1111 atas koreksi faktur pajak keluaran. angka sebelumnya / ppn normal yg sudah saya laporkan k ktr pajak dpp.53.681.818,-….dan ppn 5.368.181,-…yang ingin saya koreksi / rubah angka di pembetulan ppn menjadi dpp 47.499.440,-…dan ppn 4.749.944,-…itu dalm pembetulan ppn di spt masa ppn 1111 tidak bisa ya…??? saat data mau d simpan muncul peringatan “nomor seri faktur suadah pernah di rekam pada masa jan ‘ 12 pembetulan ke 0” mohon gimana solusinya ya pak…

    terima kasih.

    ======Faisal=======

    Maaf nih bu irma… 🙂
    Ibu salah membuat faktur pajak atau salah menginput faktur pajak ke eSPT ? Kalau salah membuat faktur pajak maka ibu seharusnya membuat faktur pajak penggati bukan mengubah faktur pajak yang lama tetapi bila bu irma salah menginput (dipihak pembeli seharusnya tidak terjadi salah input yang sama dengan penjual atau sebaliknya karena kalau terjadi maka kemungkinan yang sesungguhnya terjadi adalah kesalahan membuat faktur pajak) maka silahkan gunakan eSPT versi 1.3.0. Ibu dapat mengupgrade eSPT yang bu irma pakai sekarang.

    Terima Kasih. 🙂

  37. Ningrum said

    Selamat siang Pak Faisal,

    ada yang mau saya tanyakan, bagaimana perlakuan re-ekspor dengan laporan SPT PPN?? jika barang yang sudah dikembalikan selanjutnya dikirim kembali dengan PEB yang baru sesuai dokumen Pemberitahuan Impor Barang, apakah perlu dilaporkan di SPT PPN?? jika sudah terlanjur dilaporkan bagaimana pembetulannya?apakah perlu dilampirkan copy pemberitahuan impor barang??

    Terima Kasih Pak.

    =======Faisal=========

    Baik impornya atau ekspornya kembali menurut saya tetap harus dilaporkan sebagai bagian dari penyerahan impor atau ekspor. Maksud bu nigrum apakah ekspornya dilaporkan sedangkan impornya tidak ? maaf saya kurang jelas ?

    Terima Kasih. 🙂

    • Ningrum said

      Mohon maaf Pak Faisal,

      yang saya maksud tentang ekspornya saja, bulan november pernah melakukan ekspor dengan no PEB xxx, tapi ekspor tersebut dikembalikan karena ada barang yang cacat. Lalu bulan Desember barang tersebut diekspor kembali dan mendapat no. PEB yang baru, kalau saya laporkan PEB yang baru berarti saya diakui memperoleh pendapatan dua kali. Padahal barang dari PEB xxx.
      Bagaimana pembetulannya ya Pak, agar tidak diakui sebagai pendapatan dobel?apakah saya tetap melaporkan PEB dengan no. yang baru atau salah satu PEB tersebut saya hapus?

      sebelumnya Terima Kasih, 🙂

      ======Faisal==========

      Kalau dibandingkan dengan retur dalam negeri sepanjang barang diganti maka dianggap tidak ada retur… Nah kalau menyangkut LN saya juga belum mengerti bu.. hehehe tetapi apakah pada waktu barang tersebut dikembalikan(retur) apakah ada PIB-nya bu ninggrum ? Kalau ada berarti walau diakui dua kali namaun sebenarnya kan tidak double karena ada impor (retur) yang diakui..

      Terima Kasih. 🙂

      • ningrum said

        iya Pak Faisal, barang retur tersebut ada PIB-nya. Jadi saya tidak perlu membuat pembetulan PPN ya Pak? apakah PIB tersebut perlu saya lampirkan ke laporan PPN ya Pak?
        Maaf ya pak tanya terus..
        Terima Kasih 🙂

        ====Faisal======

        Iya bu ningrum, kalau seperti itu nilainya menjadi match kan bu ? tidak perlu kalau impor dan ekspornya kembali sudah dilaporkan..

        Terima Kasih. 🙂

  38. enik kristina said

    Pak saya mo tanya
    saya sudah menggunakan espt ppn 1111 v.1.3.0.0 versi terbaru, tp ewaktu saya mo import retur penjualan knp ga bisa ya, keterangannya d tulis no keterangannya no NPWP salah, saya sudah coba pake no NPWP 00.000.000.0-000.000 tp tetap ga bisa di import.
    ohon bantuannya

    Terima Kasih

    ========Faisal============

    Nota retur yang dapat mengurangkan atau di entry ke eSPT PPN 1111 hanya atas nota retur yang diterima dari pembeli atau pemakai jasa yang memiliki NPWP bu enik, sedangkan atas nota retur yang diterima dari pembeli atau pemakai jasa yang tidak memiliki NPWP bisa dibiayakan PPN-nya.

    Terima Kasih. 🙂

  39. Kukuh Wahyudi said

    selamat siang pak Faizal

    Saya mau bertanya pak saya ada pembetulan di bulan juli 2010 saya menggunakan e-spt 1107. customer saya PKP tetapi di bebaskan pajaknya. seperti kawasan berikat gitu. nagh yang saya tanyakan ketika melakukan pembetulan saya masukkan NPWP 00.000.000.0-000.000 keluar perintah No. NPWP tidak boleh kosong. lalu saya harus bagaimana pak.

    ========Faisal=======

    PKP di kawasan berikat kan punya NPWP juga pak kukuh, tetapi kok NPWP yang bapak cantumkan 00.000.000.0-000.000 ? Untuk yang tidak memiliki NPWP di eSPT 1107 dimasukan ke penyerahan dengan menggunakan faktur pajak sederhana.

    Terima Kasih. 🙂

  40. Lusy said

    Selamat siang Pak Faisal,

    Saya bekerja di perusahaan penerbitan yang ppn-nya dibebaskan. bagaimana ya pak perlakuannya untuk customer2 yang tidak ada npwp-nya, harus saya masukkan ke bagian mana? kalau customer yang ada npwpnya kan, pada saat saya impor data di lampiran AB langsung masuk ke Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang tidak di gunggung.

    Terima kasih sebelumnya pak atas tanggapannya.

    Lusy

    =======Faisal============

    Masuk ke lampiran A2 ibu lusy, dari A2 masuk otomatis ke AB dari formulir AB maka masuk ke formulir induk 1111 sedangkan bila bu lusy menggunakan eSPT maka cukup dientry di penyerahan menggunakan faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

    • Lusy said

      Mohon maaf pak Faisal, formulir A2 itu bukannya daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak ya pak? Maksud pertanyaan saya adalah untuk daftar pajak keluaran yang customernya tidak ada npwp (menggunakan faktur pajak sederhana).

      ========Faisal============

      Bener pak lusy, karena penyerahan ke non npwp juga harus diterbitkan faktur pajak.. Mulai tahun 2011 tidak ada faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana yang ada faktur pajak saja pak lusy..

      Terima Kasih. 🙂

  41. Agus said

    Selamat siang pak, saya sejak januari 2012 tidak bisa impor faktur pajak ke espt 1111 ada pesan seperti ini ketika di impor “Error
    Failed (load_file). message:could not load file or assembly “System core, version:3.5.0.0, culture:neutral, publickeytoken:b77a5c561934eo89′ or one of its dependencies. The system cannot find the file specified.”

    ========Faisal============

    Maaf sebelumnya saya belum pernah mengalaminya, tetapi apakah selama ini tidak masalah hanya mulai Januari 2012 ? Untuk lebih cepatnya sebaiknya bapak menghubungi AR pak agus karena bisa dicari langsung solusinya..

    Terima Kasih. 🙂

  42. Evy sriyanti said

    Pagi Pak… Pak saya mau tanya klu pekerjaan di aceh tp npwp kita di jambi bagaimana pelaporannya? apa saya tetap byr n lapor npwp kita yg di jambi krn pekerjaan ini bukan pekerjaan yg menetap cuma borongan saja.
    Dan satu lagi pak bila selama tahun 2010 kita laporkan SPt bulanan kita nihil sedangkan kita ada pekerjaan yg belum dilaporkan krn sistem pembayaran dari pemberi kerja terlambat apa kita bisa mengadakan pembetulan utk smua transaksi kita selama tahun 2010 itu? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih…
    Wasalam

    =====Faisal======

    Apabila di Aceh tidak ada kantor perwakilan maka pelaporan ibu cukup di jambi saja…
    Silahkan ibu evy, namun apabila ada kekurangan pembayaran tentu dikenakan sanksi bunga pasal 8 ayat 2(a) UU KUP

    Terima Kasih. 🙂

  43. henry said

    selamat malam pak, saya mau bertanya bagaimana cara untuk mengeksport lawan transaksi pada espt ppn 1111?? sedangkan di program tersebut hanya ada eksport untuk faktur pajak. trima kasih.


    =====Faisal=======

    Ada kok pak henry di menu utility, contoh file impornya ada di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\Skema Impor

    Terima Kasih. 🙂

  44. yudha said

    malam pak saya mo nanya, pada bulan januari 2012 saya salah memasukan npwp lawan transaksi pada espt ppn 1111 (seharusnya 000 saya tulis 100 ) , trus baru hari ini saya melihat kesalahan saya, bagaimana kah cara pembetulannya pak. terimakasih atas jawabannya

    ======Faisal========

    Dibetulkan SPT Masa PPN-nya pak yudha, dengan mengubah faktur pajak tersebut dengan NPWP seharusnya…

    Terima Kasih. 🙂

    • yudha said

      itu diprint out lagi trus dilaporkan lagi (saya melaporkan lampiran 1111 dan 1111ab jadi tidak kelihatan npwp lawan transaksi) atau cuma csv nya aja yg dilaporkan, trus ini kan udah bulan april apakah ada sanksi nya,
      terimakasih atas jawabannya pak

      =======Faisal========

      Tidak seperti tu pak yudha, bapak membuat spt PPN 1111 pembetulan ke-1 masa Januari 2012 dengan mengubah data faktur pajak yang salah input tadi..

      Terima Kasih. 🙂

  45. maaf pak, kalo salah input nama lawan transaksi pada e SPT, perlu dilakukan pembetulan atau tidak ya ??
    terima kasih

    =======Faisal========

    Ya benar pak akbar, harus dibuat spt pembetulan…

    Terima Kasih. 🙂

    • akbar said

      oo begitu yaa pak
      oya mau tanya lagi,, sekarang batas waktu pembayaran dan pelaporan ppn tanggal berapa pak ??
      undang-undang terbaru tahun berapa yaa pak ??
      terima kasih sebelumnya

      ======Faisal========

      UU PPN no. 42 tahun 2009, batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah akhir bulan berikutnya…

      Terima Kasih. 🙂

  46. Yusman said

    Malam Pak,
    Maaf sy mw ty ttg FP Masukan batal yg ditarik o/ penjual krn ada brg yg batal dibeli.

    Kami membeli brg2 dan penjual menerbitkan FP keluaran, dan ini sdh kami lapor di bln Feb’12. Ternyata dibulan April’12, penjual beri info bhw ada salah satu brg tsb tdk ada(kosong), shg mrk menarik kembali FP tsb pdhl sdh kami laporkan di feb’12 sbg FP masukan kami, dan mengganti FP dgn No FP, tgl dan jumlah Rp yg berbeda dgn FP yg pertama. Di sisi kami(pembeli) akan melakukan prosedur Pembatalan FP di Masa April ini (bukan maret skrg). Dgn cara pembetulan 1 dibln Feb’12 dan pencatatan DPP dan PPn menjadi Nol, sehingga menjadi kurang bayar sebesar FP Masukan yg dibatalkan tsb.
    Yang ingin sy tanyakan:

    1. Apakah sdh benar cara yg akan kami lakukan ini,
    2. Sy msh binggung utk pengisian pemilihan ketika input eSPT utk SSP(utk mengisi NTPN), apakah pilih : SSP PPN yg telah dibayar atau SSP pbyrn kembali PM PKP Gagal Produksi.
    3. Kode MAP, Kode Jenis Setoran.baik di eSPT dan di SSP (ketika akan byr ke bank)

    Mohon dgn sangat bantuannya.

    Terimakasih

    Salam

    =======Faisal=======

    Faktur pajak pengganti tepatnya pak bukan pembatalan faktur pajak, faktur pajak lama diganti dengan nomor urut dan tanggal sesuai dibulan April hanay saja kode faktur digit ketiga darai nomor seri faktur pajak bukan 0 tetapi 1, di sisi pembeli melakukan pembetulan masa feb 2012 dengan nilai dpp & PPN seharusnya..
    Tidak seharusnya ditempuh faktur pajak batal, selain prosedur yang keliru pihak pembeli akan dikenakan enda 2% dari nilai kurang bayar karena pembetulan sedangkan di sisi penjual akan dikenakan sanksi 2% dari dpp karena keterlambatan penerbitan faktur pajak. Untuk itu sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti.
    Atas nilai kurang bayar karena pembetulan maka yang dipilih adalah SSP PPN yang telah dibayar.
    Kode Akun Pajak (KAP) adalah 411211 dan Kode Jenis Setoran(KJS) adalah 100 sama seperti setoran biasa..

    Terima Kasih. 🙂

  47. sisko said

    SPT Masa PPN 1111 Normal dan pembetulan satu…kami bisa melakukan csv…namun ketika pembetulan ke-2….terjadi kegagalan pembuatan csv-nya….failed ( file handler )…..Message..Retrieving the COM class factory for component with CLSID…………………failed due to the following error…80040154..

    Mohon bantuan, pak

    Terima kasih

    ======Faisal========

    Wah kok bisa ya ? Saya coba tidak masalah.. tetapi versi eSPT PPN 111 pak sisco sudah yang versi 1.3 belum ? kalau sudah coba bapak bawa softkopi databsenya ke AR bapak agar dicari permasalahnya..

    Terima Kasih. 🙂

  48. Budiman said

    Selamat Pagi Pak Faisal
    Bulan Maret 2012, Saya menerima Retur Penjualan dimana faktur yang diretur tahun 2010 (sebelum menggunakan espt). Sy sdh coba input tetapi tidak bisa,karena faktur tidak ditemukan. Bagaimana Solusinya?
    Terima Kasih atas informasinya.

    =======Faisal========

    Kalau seperti ini pak Budiman terpaksa menginput dahulu spt normalnya…

    Terima Kasih. 🙂

  49. Winda said

    Selamat siang pak faisal…
    Mau nanya nih tentang e-SPT PPN. Saya sudah pakai yg versi 1.3.0 tapi tiap kali ada transaksi retur barang kok kalau di impor data nggak bisa masuk yah?
    Barang yang saya retur juga ada PPn BMnya tapi PPn BMnya tidak bisa di retur. Bagaimana solusinya pak….
    Terima kasih…:)

    ======Faisal=======

    Harusnya sih tidak masalah bu Winda, tetapi retur biasanya kan tidak banyak bu coba diinput aja… Memang kendala seperti apa bu winda ?

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Iya pak retur sudah saya input tapi PPn BMnya tidak bisa diedit.
      Dan ternyata kesalahan tersebut karena pada profil WP saya tidak mencentang wajib PPn BM…:)
      Tapi setelah saya ganti pun masih belum betul pak. DPP PPN (-) sedangkan PPn BM bisa diedit tapi (+)
      Cth input :
      DPP (1.000.000)
      PPN (100.000)
      PPn BM 100.000

      PPn BM bisa (-) tetapi dengan jumlah sesuai faktur pajak bukan sesuai nota retur.
      Kesalahannya dimana ya pak?

      Terima kasih…

      =======Faisal========

      Oh ya bu Winda di profile Wajib Pajak harus dicentang wajib PPnBM saya pikir ibu sudah mencetang sebaba kalau tidak seharusnya ibu juga tidak dapat menginput PPnBM pada faktur pajak keluarannya.
      Tidak masalah kok bu retur kan bisa sebagian dan nilai PPnBM belum tentu sama dengan PPN-nya karena tarifnya berbeda-beda, saya sudah mencobanya di versi 1.3.0.0 update 15-11-2011 dan tidak ada masalah. Maaf, ibu sudah menggunakan versi yang sama kan..

      Terima Kasih. 🙂

      • Saya pakai yang update 21-11-2011.
        Ma’af pak ini bukan retur atas faktur pajak keluaran tapi retur atas faktur pajak masukan.
        Pada surat pengukuhan PKP kewajiban pajaknya hanya PPN jadi awalnya PPn BM pada profil tidak saya centang…:) tapi saya sering menerima Faktur dan Retur yg berPPn BM. Jadi saya bingung.

        Terima kasih atas jawaban2nya pak, ma’af kalau saya banyak tanya.

        =======Faisal========

        Nota retur dibuat oleh pembeli atau pengguna jasa sehingga tidak mungkin ada retur pajak masukan, kemungkinan yang ada faktur pajak penggati bu winda. Jadi yang ibu maksud nota retur atau faktur pajak penggati ?

        Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Nota retur pak.
        Saya sbg pembeli tpi jika ada retur saya hanya membuat memo brg apa yg akan diretur selanjutnya nota retur dibuat oleh supplier tmpt saya beli barang.

        ======Faisal========

        Diketentuan perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2011 pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa “dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual” dan pada ayat (2) mengatur bahwa “Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan”.
        Kalau prosedur seperti yang bu winda itu bisa jadi nota retur dibuat setelah barang dikembalikan dong bu ?
        Update terakhir eSPT PPN 1111 tanggal 15-11-2011 bu winda, tidak ada masalah kok bu sepanjang ibu sudah mencatumkan PPnBM pada faktur pajak masukannya.

        Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Nota retur dibuat pertgl dikembalikannya barang.
        Ya pak mungkin saya ada kesalahan saat input faktur pajak masukannya.
        Ma’af Peraturan No.65/PMK.03/2010 kan bukan 2011.

        Terimakasih sekali pak atas jawabannya.
        Sangat membantu…

        ======Faisal=========

        O begitu…
        Iya bu winda, adakok di tulisan baru saya,, Nota Retur dan Nota Pembatalan..

        Terima Kasih. 🙂

  50. ahmadanoval said

    selamat pak faisal sehat2 ya pak

    1. saya mau install ulang e spt PPN 1111, e spt PPh 21 damn e spt PPh badan bagaimana caranya supaya data saya sebelumnya dapat diselamatkan….step…by…step..pak…..maklum nih gaptek…..trimakasih sebelumnya pak….

    ======Faisal=======

    Kopi seluruh databse eSPT bapak noval ke flashdisk atau media lain baru kemudian diunisntall setalah selesai dinstall ulang kembali baru kemudian databse yang ada d flashdisk dikopi kembali ke folder database yang baru untuk menimpa file yang baru. Sebaiknya tidak menggunakan OS Windows 7 atau Windows Vista karena langkahnya lebih sulit sedikit.

    Terima Kasih. 🙂

  51. afrida said

    selamat pagi,pak
    saya mau tanya.
    kalau ingin mengambil database yg ppn 1111 itu lewat mana?
    supaya data nya bisa di pindah kan di pc lain.
    saya sudah pernah copy melalui program file tapi isi nya kosong.
    mohon bantuan nya,pak…
    sebelum nya saya ucapkan terima kasih..

    =======Faisal==========

    Tergantung OS yang bu frida gunakan ibu…
    Kalau di Windows XP dan sebelumnya database ibu ada di C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
    tetapi bila ibu menggunakan Windows 7 atau Windows Vista maka letak databasenya ada di C:\Users\user\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db

    user tergantung user yang ada di komputer bu frida gunakan

    Terima Kasih. 🙂

    • afrida said

      sya menggunakan windows XP.Sebelum nya tidak ada masalah. saya ambil dari C:\program files\DJP\e-SPT PPN 1111\db.
      tetapi kemarin komp saya saya install lg dan saya masuk kan db yg sudah saya copy di flashdisk tapi kosong.
      terus kalu seperti itu salah nya di mana??

      Terima kasih

      =======Faisal========

      Tidak ada yang salah bu afrida seharusnya file database ibu tidak kosong, kecuali ibu menggunakan OS (Opreating System) Windows 7 atau Windows Vista letak database bukan disana tetapi di C:\Users\user\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db atau ibu menggunakan database bukan di folder default/standar tetapi diubah di folder lain..

      Terima Kasih. 🙂

  52. Selamat siang pak…
    Saya mau tanya.
    Jika ada faktur pajak bernomor urut tetapi tidak berNPWP masuk penyerahan faktur pajak yang digunggung atau saya input bersama faktur berNPWP (masuk tidak digunggung) dengan memakai NPWP 00.000.000.0-000.000.
    Yang betul bagaimana pak?

    Terima kasih..

    =======Faisal========

    Masuk ke faktur pajak keluaran seperti penyerahan ke pembeli yang memiliki NPWP bu Winda dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 kecuali ibu sebagai perusahaan retail/pedagang eceran baru penyerahan ke pembeli tidak berNPWP masuk ke penyerahan yang digunggung.

    Terima Kasih. 🙂

  53. labiybah said

    Pagi Pa, saya ingin menanyakan :
    Seorang WP PKP (agen jamu/bukan pengecer) apakah harus menggunakan e-SPT PPN?Jumlah faktur pembeliannya cuma 2-4 lmbr perbulan. Sedangkan jumlah faktur penjualannya >25 documen tetapi semuanya tidak mencantumkan npwp. masuk digunggung atau harus dirinci?
    Jika selama ini masih menggunakan manual dan digunggung, bagaimana konsekuensinya? apakah dianggap belum lapor PPN?
    Terimakasih.

    ======Faisal========

    Digungung hanya untuk perusahaan retail pak noer.. Jika jumlah PK dan PM > 25 buah maka wajib eSPT jika tidak maka SPT tidak dapat diterima. Atas SPT sudah disampaiakan, sepanjang tidak ada pemberitahuan dari KPP SPT bapak dianggap tidak diterima maka tidak masalah pak noer..

    Terima Kasih. 🙂

    • labiybah said

      Jadi untuk selanjutnya saya langsung pake e-SPT saja Pa? (untuk masa pajak April 2012)

      ======Faisal=========

      Iya pak noer sebaiknya seperti itu…

      Terima Kasih. 🙂

  54. DePe said

    Selamat Pagi Pak, mau nanya niy:
    Saya mau melakukan pembetulan 1 di masa Maret 2012 tetapi muncul pesan error :
    Failed(duplicating_faktur)Message : syntax error (missing operator) in query expression” PT. XXX, 082537/CN’,…………………….perlu diketahui saya masih menggunakan versi 1.0.Bagaimana solusinya ya pak?Terimakasih.

    ======Faisal=========

    Saya juga tidak tau pasti bu depe, tetapi coba dipatch upadte ke versi 1.3.0

    Terima Kasih. 🙂

  55. rheeya said

    m’f pak mau tanya…..pengertian dari e-SPT itu sendiri ap y pak???dan gunanya untuk ap????trimakasih,,


    =======Faisal=======

    Sebuah software aplikasi, untuk membuat SPT (Surat Pemberitahuan) baik masa atau pun tahunan dan untuk beberapa jenis pajak antara lain seperti PPh Pasal 21/26, PPh ZPasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dapat menghitung secara otomatis yang bentuk out put menjadi pelaporan SPT secara elektronik.

    Terima Kasih. 🙂

  56. Faldy said

    pak faisal saya mau minta tolong untuk mencari solusi dalam mengatasi masalah yang saya hadapi di espt ppn.
    di espt saya tidak sengaja terhapus pajak masa maret dan pembetulan 1 maret, saya mw input ulang tapi ternyata sudah tidak bisa…
    bagai mana solusinya pak ? saya mulai memakai espt bulan februari 2012

    Terima kasih, pak.. balasnya di email saya : Rifaldy_se@yahoo.co.id

    =======Faisal=========

    diinput ulang pak faldy, penomorannya diubah menjadi manual di setting profile Wajib Pajak… Dan gunakan eSPT PPN 1111 versi 1.3

    Terima Kasih. 🙂

  57. winda said

    Selamat siang pak faisal…
    Per 1 April 2012 ada beberapa WP yang di pindah KPP tmpt terdaftarnya.
    Misal ada faktur masukan bulan jan masih dengan NPWP lama, bulan april ada nota retur dgn NPWP baru. Saya input di eSPTnya bagaimana pak? kalau pakai sesuai nota retur (NPWP baru) otomatis tdk bisa masuk kan…

    Terima kasih…

    ======Faisal========

    Nota retur mengacu ke nomor seri faktur pajak yang diganti, sedangkan di nomor seri tidak ada kode KPP bu winda..

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Maksud saya di data pengusaha kena pajaknya pak, kalau waktu saya input pajak masukan misal PT.A dengan NPWP 01.427.569.9-503.000 setelah ada pergantian NPWP menjadi 01.427.569.9-511.000 (pada nota retur), bukannya itu tidak bisa masuk yah pak krna tidak ada data pajak masukan PT. A dgn NPWP 01.427.569.9-511.000…

      Terima kasih

      ======Faisal=======

      Ibu Winda melakukan update lawan trasaksi dulu sebelum melakukan entry data nota returnya atau faktur pajak penggantinya juga seperti itu, baru kemudian nota retur/faktur pajak penggatinya dientry..

      Terima Kasih. 🙂

  58. nana chan said

    Selamat sore pak Fisal
    Saya mu tanya dunk, saya sudah mengunakan espte 1111 versi 1.3, setiap ada pembetulan selalu muncul faktur tidak dapat dirubah, kemudian saya coba hapus muncul faktur 0 record di hapus, tetapi ternyata faktur tersebut masih ada, tidak bisa menghapus atau mengubah , untuk mengimput data saya sudah mengunakan sistem import data , berdasar kan permberitahuan diatas saya harus membuat faktur penganti , maksudnya bagaimana ya pak, kemudian kalu saya mau mengupdate versi espte bagaimana, saya mengunakan windows 2003 . karena saya pernah mencoba upgrade tapi gagal, terimakasih sebelumnya . mohon bantuannya …

    ======Faisal========

    Tentu saja faktur pajak tidak dapat diubah/dihapus dalam pembetulan bu nana kecuali faktur pajak batal, maka jika ada faktur pajak yang keliru yang diterbitkan adalah faktur pajak pengganti bukan mengubah faktur pajak lama.. Untuk pembetulan apabila menggunakan impor data maka yang dimpor cukup faktur pajak masukan yang belum dilaporkan saja. Windows 2003 ?? mungkin microsft office 2003 ya bu nana ? klu microsoft office tidak masalah sepanjang Operating System(OS) Windows 2000/XP/Vista/Windows 7 bisa kok digunakan..

    Terima Kasih. 🙂

    • nana chan said

      Terimakasih pak atas penjelasannya, untuk mengimport faktur yg bermasalah saya sudah pernah melakukannya tetapi malah jadi double untuk yg benar dan yg salah keduanya tercantum , tetapi bila yg salah saya hapus tidak bisa ,lalu untuk faktur pajak penganti nya itu yg bagaimana ya pak , apakah hanya melakukan pembetulan berikut nya ( pembetulan 1 dari masa normal ) saja atau menerbitkan faktur penganti baru dengan kode Faktur pajak dari 010.000….. menjadi 011.000…. ,saya ingin mengupdate espte versi 1.3 saya bagaimana , soalnya saya pernah download dari www. pajak .go.id untuk part 1 s/d 6 dan patch update nya tapi gagal … nga bisa , maklum mungkin krn pengatahuan komputer yg minim, untuk windows saya menggunakan microsoft windows xp version 2002. maaf pak saya banyak tanya soalnya saya baru dibidang ini, terima kasih sebelumnya atas bantuannya … wassalam

      =====Faisal=======

      Semua orang masih dalam proses belajar bu anan termasuk saya, orang yang masih mau belajar bearti masih mau memperbaiki dirinya.. nah semangat belajar ini yang orang lain beleum tentu punya tetapi ibu masih punya berarti ibu punya kelebihan dibanding orang lain.. 🙂
      Maaf bu nana, permasalahan ibu saya belum tangkap apakah yang ibu maksud kesalahan pembuatan faktur sehingga ibu memperbaikinya.. Kalau kesalahan penerbitan faktur pajak yang diterbitkan faktur pajak pengganti ibu bukan mengubah spt yang sudah ibu laporkan, faktur pajak pengganti adalah faktur pajak baru dengan nomor urut baru pada faktur pajak dan kode faktur pajak 1, faktur pajak pengganti ini dilaporkan pada pembetulan spt masa PPN masa dilaporkan faktur pajak yang salah, jadi ibu buat dualu pembetulan spt masa PPN-nya baru kemudian faktur pajak pengganti dientry ke eSPT. Sebaiknya untuk faktur pajak penganti dilakukan entry data tidak dengan metode impor data ke eSPT.
      Software yang ibu perlukan cukup patch updatenya saja ibu nana bukan file installernya (part 1 sd. part 7) jadi cukup sekali download, setelah di download silahkan diextract kemudian diinstall pada saat install aplikasi eSPT PPN 1111 tidak boleh sedang dibuka.

      Terima Kasih. 🙂

      • nana chan said

        ooo begitu ya pak, jadi cukup mengintal patch update nya saja, terima kasih pak atas penjelasannya, mengenai pembetulan yg saya tanyakan ada lah sebagai berikut, pada masa normal saya mengimport data fp sesuai dengan pajak keluaran ,kemudian lapor ke kpp, tetapi setelah itu dibulan berikutnya saya mendapat pemberitahuan tentang adanya perubahan pada fp yg saya terbitkan cthnya adalah perubahan Npwp atau perubahan kode fp , karena saya sudah lapor saya harus melakukan pembetulan di masa N+1 , tetapi setelah saya buka pajak keluarannya di pembetulan 1 untuk diubah tidak bisa, lalu muncul tulisan faktur tidak bisa diubah , seperti penjelasan saya diatas , saya pernah tanya ke temen yg ngerti katanya mungkin sistem input pernomoran pada espte nya dari auto ke manual tp setelah saya ganti tetap saja tidak berubah , lalu saya baca di panduan espte bisa menerbitkan faktur penganti dengan kode 1, tp ternyata walau menerbitkan fp penganti tersebut masi saja harus pembetulan di masa N+1 tersebut, jadi saya berpikir mungkin ada kesalahan dalam penginstalan espte yg saya lakukan , jadi saya mencoba menginstal tuh satu2 part nya , hasilnya adalah gagal.. makanya saya mencari jalan bagaimana bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan bertanya kepada Bapak, saya sangat mengharapkan bantuannya , terima kasih..dan maaf ya bila merepotkan

        wassalam
        Nana

        =======Faisal========

        Oo.. begitu bu nana, kalau begitu yang seharusnya ibu lakukan adalah menerbitkan faktur pajak baru dengan nomor baru yang namanya faktur pajak pengganti, di faktur pajak pengganti harus dicantumkan nomor dan tanggal faktur pajak yang diganti (Coba tolong ibu baca tulisan saya tentang faktur pajak pengganti). Kemudian ibu mengentry faktur pajak pengganti tersebut di SPT Pembetulannya bukan dengan mengubah faktur pajak yang diganti yang sudah dilaporkan.

        Terima Kasih. 🙂

  59. Tri Setiarto said

    Siang Pak,
    Sy mau tanya klu mau edit nama lawan transaksi dimana yah soalnya sdh sy cari2 tdk ketemu
    Trima kasih
    Tri

    ======Faisal========

    di menu Tools pak tri, di sub menu referensi sub menu lawan transaksi..

    Terima Kasih. 🙂

  60. Eka PL said

    Siang pak Faisal,
    saya mau tanya, bagi PKP yg baru menggunakan E-Spt PPN, sy menemukan permasalah pd saat input Retur atas transaksi penjualan non PKP (tdk ber-NPWP), di aplikasinya merujuk no Faktur yg diretur, padahal saya baru memulai menggunakan E-SPT PPN. Menurut bapak, apa yg hrs saya lakukan? trims atas jawabannya

    =======Faisal========

    Retur tidak dapat dilakukan untuk yang tidak berNPWP bu Eka..

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Selamat siang pak…
      Ma’af melanjutkan pertanyaan diatas.
      Kalau saya sebagai penjual lalu ada konsumen (tidak berNPWP) melakukan retur barang, bagaimana saya input di e-SPTnya…? sedangkan menurut pak faisal retur hanya untuk yang berNPWP.

      Terima kasih…


      =====Faisal=======

      PPN atas retur tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran untuk itu hanya bisa dibiayakan, dimasukan ke lampiran 1111 B3 bu winda.

      Terima Kasih. 🙂

  61. Anisa said

    Selamat siang Pa Faisal yang baik..
    Saya ingin menanyakan, jika terjadi kerusakan atau kehilangan file database e-SPT saya, yang berarti saya kehilangan semua file dari awal pembuatan e-SPT PPN sampai dengan sekarang…
    sedangkan saya harus membuat laporan e-SPT bulan-bulan berikutnya, apakah di KPP tempat saya melapor bisa membantu saya mendapatkan file-file yang hilang tsb? (berdasarkan csv yg saya laporkan)
    Sebab rasanya terlalu berat jika harus mengulangnya dari awal tahun, sedangkan jumlah fakturnya sudah puluhan ribu. Untuk mengimpor data perbulan saja kadang butuh waktu satu jam.
    Bagaimana solusinya jika terjadi demikian Pa.
    Terimakasih…

    =======Faisal========

    Maaf bu anisa,apa yang sudah ibu sampaikan ke kantor pajak merupakan data ouput dari output aplikasi eSPT dan data tersebut sudah masuk ke sistem kami.. Apa yang sudah masuk sistem atau apabila bu anisa masih ada file csv-nya maka data yang sudah di sistem atau pun file csv tidak dapat dimentahkan kembali untuk langsung dimasukan ke eSPT. Untuk kasus ibu mohon maaf tidak ada solusinya kecuali dientry ulang atau dilakukan ulang impor data ke eSPT, untuk ke depannya diharapkan ibu selalau memback up databasenya.. Atau apabila terjadi komputer ibu teinfeksi virus sama seperti kerusakan file atau hardisk pada umumnya ibu bisa mencoba untuk recovery data melalaui IT ibu atau menggunakan jasa perbaikan komputer.

    Terima Kasih. 🙂

  62. Anisa said

    Siang Pa..
    Saya sdh menggunakan espt PPN versi 1.3. Tapi masih belum bisa mencetak lampiran B2. (mungkin sistemnya msh ada yang error) Saya sdh coba download dari beberapa sumber dan menginstalnya kembali, tapi hasilnya tetap tidak bisa. Jika saya teruskan menggunakannya apakah kedepannya aman dan tidak bermasalah dengan output ke KPPnya?
    Terimakasih.


    ======Faisal========

    Bu anisa kemungkinan crystall reports tidak terinstallasi dengan baik ibu tidak perlu install ulang espt tetapi coba diinstall crystall reportnya saja, filenya ada di installer eSPT PPN 1111 v1.2.

    Terima Kasih. 🙂

  63. Susi said

    Siang Pak…
    Saya sedang input ppn keluaran dan ada faktur pengganti… tetapi knp faktur tersebut tidak dapat disimpan ? pada kotak peringatan tertulis faktur tidak ditemukan, sy cek faktur tersebut ada…
    sy melakukan input faktur pajak pengganti di bulan mei pembetulan normal, faktur yg diganti ada di bulan januari pembetulan normal….

    terima kasih atas bantuannya


    ======Faisal========

    Kalau faktur pajak yang diganti di laporkan di SPT PPN masa Januari maka faktur pajak penggantinya diinput di pembetulan masa Januari ibu susi, bukan di masa/bulan pembuatan faktur pajak pengganti..

    Terima Kasih. 🙂

    • Susi said

      terus untuk masa pajak bulan mei, inputannya bagaimana?

      Terimakasih lagi sebelumnya…

      ======Faisal=========

      Pada masa Mei muncul otomatis no faktur pajak pengganti tersebut dengan DPP dan PPN nihil (nul) bu susi..

      Terima Kasih. 🙂

      • Susi said

        saya cb input lg di pembetulan bln jan… pd bln mei otomatis hilang urutan faktur pajaknya.. apakah seperti itu? sy bisa lanjut input faktur berikutnya…


        ======Faisal=========

        Tidak hilang bu susi.. Pada masa Mei muncul otomatis no faktur pajak pengganti tersebut dengan DPP dan PPN nihil (nul) bu..

        Terima Kasih. 🙂

  64. winda said

    Selamat pagi pak faisal….
    Saya menggunakan e-SPT versi 1.0 setelah di upgrade ke versi 1.3 kok masih belum bisa ngeprint semua lampiran yah…. Crystall reportsnya tidak bisa terinstal.
    Mohon solusinya…

    Terima kasih…

    =======Faisal========

    Kalau belum bisa juga coba tolong dibackup dulu databasenya, kalau ibu menggunakan windows 7 atau windows vista perhatikan letak file database yang sebenarnya… Uninstall eSPT kemudian langsung di install langsung eSPT versi 1.3 saja bu winda..

    Terima Kasih. 🙂

  65. winda said

    Untuk install versi 1.3nya saya harus install mulai part 1 s/d patch updatenya pak…?

    ======Faisal=======

    Cukup part-nya saja ibu (Part 1 s.d. 7) kemudian diextract baru kemudian bisa dinstall tetapi sebaiknya ibu minta softkopinya ke KPP tempat ibu terdaftar saja saya kuatirkan salah satu part tidak sempurna diunduh maka file yang terbentuk tidak sempurna. Tetapi kalau mau dicoba silahkan bu winda..

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Selamat siang pak…
      Terima kasih pak, e-SPTnya sudah terinstall.
      Saya mau tanya jika saya penjual lalu ada konsumen (tidak berNPWP) melakukan retur barang, bagaimana saya input di e-SPTnya pak…?
      Sedangkan menurut pak faisal retur hanya untuk yang berNPWP saja.

      Terima kasih.


      =====Faisal=======

      Sama-sama bu winda.. PPN atas retur tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran untuk itu hanya bisa dibiayakan, dimasukan ke lampiran 1111 B3 bu winda.

      Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Ma’af pak lampiran 1111 B3 bukannya untuk pajak masukan yg tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas yah pak…? apa retur atas transaksi penjualan juga termasuk didalamnya.

        Terima kasih.


        =====Faisal=======

        Oh iya bu winda maaf, retur dari pembeli yang tidak berNPWP tidak dapat dibuatkan nota retur oleh Pembeli karena salah satu syarat dari nota retur adalah mencantumkan NPWP Pembeli, sesuai diatur di Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2010 Pasal 4 ayat (2). Untuk itu PPN atas retur tersebut hanya dapat dibiayakan..

        Terima Kasih. 🙂

  66. laura said

    siang pak.
    pak, sy mau input nota retur ppn u pajak masukan nilaix sama, itu carax gm ya ? soalx sy input seperti biasa tp ga mau save ketx no ppn …. sdh pernah diretur senilai Rp 0, tq


    =====Faisal=======

    Kalau ibu laura menggunakan eSPT PPN 1111 versi 1.2 maka pada SPT Masa Pembetulan Pajak Keluarannya, faktur pajak keluarannya diubah/diedit menjadi nota retur sedangkan jika sudah menggunakan versi 1.3 cukup dientry pada pajak keluaran di SPT Pembetulannya…

    Terima Kasih. 🙂

  67. Dini Handayani said

    Siang pak, gimana caranya memasukan SSP yang berjumlah 2 lembar, Misalnya bulan ini saya kekurangan bayar 45 juta, karena ada kesalahan tgl 25 sy bayar 40 juta dan tgl 26nya saya bayar sisanya,,,, apakah itu bisa di input di eSPT??? dan gimana caranya… makasih atas jawabannya….

    ========Faisal==========

    Iya bu dini tentu bisa diinput SSP keduanya di eSPT sehingga jumlah SSP sama dengan nilai kurang bayarnya…

    Terima Kasih. 🙂

    • Dini Handayani said

      Ya Makasih Pak Faisal…. mau tanya lagi pak, apakah bisa eSPT ini di pake 2 No. NPWP?? soalnya saya mengerjakan 2 perusahaan yang berbeda… makasih sebelumnya

      ======Faisal======

      Tentu bisa bu dini tinggal ibu cari folder database kosong cari file databse kosong kemudian kopikan ke folder database, nanti otomatis muncul di daftar connect to database pada saat ibu membuka eSPT PPN 1111

      Terima Kasih. 🙂

  68. Yophan said

    Selamat Malam Pak.

    Sebelumnya saya sangat berterimakasih sekali dengan adanyaa Blog ini banyak membantu pekerjaan dan menambah wawasan saya mengenai Pajak. Hatur nuhun

    Begini pak, ada hal yang ingin saya tanyakan. Pada bulan Mei 2012 lalu saya dpt surat himbauan dari KPP untuk melakukan pembetulan SPT PPN tahun 2010. Pada tahun 2010 lalu, saya memakai e-SPT PPN yg 1107. Sekarang saya telah memakai e-SPT PPN 1111 versi 1.3. Ketika saya hendak membuat pembetulan untuk tahun 2010 ternyata tidak bisa (muncul warning box : “Tahun Pajak Harus 2011 keatas!!”). Sedangkan e-SPT PPN yang 2010 lalu telah di hapus. Menurut bapak apa yang harus saya lakukan untuk membuat pembetulan SPT Tahun 2010 tersebut?

    Mohon petunjuk dan bimbinganya.. Atas jawabannya, saya ucapkan banyak terimakasih


    ========Faisal==========

    Sami-sami pak yophan… Memmang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-44/PJ/2010 formulir SPT PPN 1111 digunakan mulai masa Januari 2011 dan dalam pasal 11 ketentuan tersebut juga mengatur bahwa untuk pembetulan sebelum masa Januari 2011 menggunakan formulir yang berlaku saat itu (sesuai formulir yang digunakan pada spt yang dibetulkan) untuk itu pada kasus pak yophan maka formulir yang digunakan adalah formulir spt PPN 1107 dengan demikian otomatis eSPT yang digunakan adalah eSPT PPN 1107..
    Sehingga solusinya adalah install kembali eSPT PPN 1107 apabila pak yophan menyimpan database cukup dikopikan database tersebut di folder database eSPT PPN 1107 namun apabila tidak terpaksa bapak harus membuat ulang eSPT PPN normalnya baru dapat dibuat eSPT Pembetulannya..
    Untuk aplikasi eSPT PPN 1107 dapat didownload di blog ini, atau di http://www.pajak.go.id atau dapat dikopi dari kantor pajak dimana pak yophan terdaftar.

    Terima Kasih. 🙂

    • Yophan said

      informasi yang sangat bermanfaat sekali.. Terimakasih banyak pak atas jawabannya.. ^_^

      ======Faisal======

      Sama-sama pak Yophan…

      Terima Kasih. 🙂

  69. Yani said

    Pak, kami sbg penjual ( PKP ) apabila kami jual ke pembeli non NPWP , faktur pajak tetap kita terbitkan.
    Untuk pelaporannya masuk di lampiran A2 dgn NPWP 00.000.000-0.000.000, apakah nama pembeli tsb HARUS dicantumkan dalam laporan di A2 ?
    Atau penjualan ke pembeli non NPWP bisa dimasukkan ke kolom faktur pajak yg di gunggung ?
    Mohon infonya & terima kasih

    ======Faisal======

    Iya bu yani, faktur pajak yang digunggung hanya untuk perusahaan yang penjualan retail… Ibu pedagang retail bukan ?

    Terima Kasih. 🙂

  70. Son Goban said

    Selamat siang pak, saya mau tanya tentang SSP Khusus
    klo sudah melampirkan SSP Khusus apakah masih perlu melampirkan SSP standar yaa pak ??
    contoh format SSP Khusus itu sendiri seperti apa ya pak ?

    ======Faisal=======

    Tidak perlu pak Son, klu sudah SSP khusus tidak perlu SSP Standar lagi.. SSP khsus misalnya SSPCP..

    Terima Kasih. 🙂

  71. eli said

    pak mau nanya: kalo faktur keluaran dilaporkan di bulan berikutnya bagaimana?

    ======Faisal======

    Tidak boleh bu eli.. Faktur Pajak keluaran bulan Juli 2012 hanya bisa dilaporkan pada masa Juli 2012…

    Terima Kasih. 🙂

  72. Son Goban said

    Selamat sore pak, saya menerima faktur pajak dengan tgl 10 juli 2012 padahal penyerahan barang difaktur sudah terjadi pada Agustus 2011 namun baru ditagih pada bulan juli
    apakah faktur pajak tersebut tetap berlaku ?
    apakah faktur pajak tersebut dapat diganti atau dihapuskan saja pak ?
    mohon solusinya
    terima kasih

    ======Faisal=======

    Faktur Pajak yang diterbitkan melebihi batas waktu tiga bulan dari seharusynya diterbitkan maka dianggap tidak pernah menerbitkan faktur pajak pak son… Maka tidak perlu diterbitkan faktur pajak pak untuk PPN-nya maka bapak dapat biayakan…

    Terima Kasih. 🙂

  73. winda said

    Selamat siang pak…
    Saya membuat faktur pajak per juni sudah bernomor urut 10 tapi ternyata ada transaksi bulan januari yang seharusnya diterbitkan faktur pajak. Apa saya perlu melakukan pembetulan dari masa jan sampai mei? Bagaimana dengan penomorannya?

    Terima kasih..

    ========Faisal=========

    Berarti ibu Winda belum menerbitkan faktur pajak, kalau diterbitkan sekrang ibu sudah melewati batas waktu tiga bulan dari seharusnya maka faktur pajak yang diterbitkan tidak dianggap sebagai faktur pajak. Faktur fajak tetap dibuat dengan nomor urut 11 dan tanggal sesauai tanggal penerbitan agar PPN yang ibu pungut dapat dilaporkan.

    Terima Kasih. 🙂

  74. nana cuby said

    Sore Pak Faisal ,
    apa kabar nya semoga baik2 saja ya, pak saya mau bertanya mengenai penerimaan bonus, perusahaan saya bekerja bergerak di bidang trading dan kebetulan menerima bonus dari supplier, karena telah melakukan penjualan sesuai target , bonus tersebut di berikan secara langsung , dan telah di potong pph 23 sebesar 15%, yg saya mau tanyakan apakah saya perlu menerbitkan faktur pajak nya .mohon dibantu terima kasih sekali sebelumnya

    ========Faisal=========

    Iya bu nana karena terutang PPN 10%..

    Terima Kasih. 🙂

  75. Manusia Biasa said

    Pak, saya mau tanya, jika ada suatu kasus dimana saya salah mencatat FK yang seharusnya 730 kg dgn harga Rp 1000 = Rp 730.000 tetapi yang saya catat adalah 370 kg dengan harga Rp 1000 = Rp 370.000. Permasalahannya adalah saya udah laporkan ke kpp sebesar Rp 370.000 saya baru menyadari kesalahan ini sesaat sebelum saya menuju ke kpp. padahal waktu sudah mepet untuk membuat fk yang baru karena susah mendapatkan ttd bos, karena bos sering berada di luar kota. Apa ya yang harus saya lakukan?


    =======Faisal=======

    Kesalahan tersebut memang manusiawi kok pak, pak dragon ya ? Silahkan buat laporkan saja pak jika tidak ada waktu untuk memperbaikinya lagi dibadning bapak dikenakan denda keterlambatan penyampaian pelaporan dan selanjutnya pak dragon dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan menerbitkan faktur pajak pengganti.. Namun apabila kesalahan tersebut mengakibatkan SPT PPN menjadi kurang bayar atau nilai PPN Kurang Bayar menjadi lebih besar maka atas selisihnya tersebt wajib disetorkan kembali dan atas PPN kurang bayar atau selisih PPN kurang bayar dapat dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran 2% perbulan.

    Terima Kasih. 🙂

    • Manusia Biasa said

      Pak faisal mohon penjelasan lebih lanjut.
      Terus bagaimana dgn bukti pembayaran yang telah di bayarkan ke bank? dan apakah bisa menambahkan bukti pembayaran baru atas kurang bayar karena terjadi selisih perhitungan itu?

      ======Faisal=======

      kan akan diperhitungkan pada status kurang/(lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan.. Tentu bisa pak karena memang yang disetorkan hanya selisihnya saja..

      Terima Kasih. 🙂

  76. Nur Aazijah aliyah said

    Selamat sore pak,, kenapa yah pak saat saya mau mengekstrak estp selalu keluar message seperti ini “! D:\e-SPT_PPN_1111_110317.part1.rar: Unexpected end of archive
    ! D:\e-SPT_PPN_1111_110317.part1.rar: CRC failed in e-SPT PPN 1111 v1.2.exe. The file is corrupt
    ! D:\e-SPT_PPN_1111_110317.part1.rar: Unexpected end of archive
    ! D:\e-SPT_PPN_1111_110317.part1.rar: Packed data CRC failed in e-SPT PPN 1111 v1.2.exe. The volume is corrupt
    ! D:\e-SPT_PPN_1111_110317.part2.rar: The required volume is absent
    ! Cannot execute “C:\DOCUME~1\Vita\LOCALS~1\Temp\Rar$EXa0.293\e-SPT PPN 1111 v1.2.exe”
    sebetulnya apa yang salah yah??
    mohon bantuannya.
    terima kasih.

    =======Faisal=======

    Biasanya karena file yang di donload belum sempurna coba ibu perhatikan kapasitas file yang seharusnya berapa dibandingkan dengan kapasitas file yang berhasil bu nur donwload pasti besarnya tidak sama.. Perhatikan seluru part sudah didownload dengan sempurna atau belum dan seluruh part memang sudah didonload ? Kalau belum sama silahkan donload ulang atau kalau belum seluruh part di download silahkan di download part yang belum..
    Kalau memang tetap gagal sebaiknya ibu meminta softkopi dari kpp dimana ibu nur terdaftar.

    Terima Kasih. 🙂

  77. Eli said

    Pak, cara input pajak import di ESPT gmn y pak….


    ======Faisal========

    Masuk ke menu input faktur pajak masukan bu Eli kemudian pilih jenis transaksi impor

    Terima Kasih. 🙂

  78. Noer Ik said

    Selamat sore Pa Faisal yang baik..

    Berkenaan dengan perubahan kode KPP beberapa supplier perusahaan kami, bagaimana jika kami sudah terlanjur mencantumkan npwp lama pada laporan Pajak Masukan, karena kami baru menyadarinya sekarang, apakah kami harus melakukan pembetulan?? bagaimana caranya?


    ======Faisal=====

    Kesalahan input atau kesalahan juga pada faktur pajaknya pak noer..

    Terima Kasih. 🙂

  79. winda said

    Selamat siang pak…
    Mohon masukannya untuk masalah saya :
    WP A sudah laporan SPT Masa Juli LB 3.882.549. Setelah itu ada PK 2.292.802.
    Saya sudah bikin pembetulan masa juli seperti ini :
    PK yang harus dipungut sendiri 2.292.802
    PM yg diperhitungkan 3.882.549
    PPN LB (1.589.747)
    PPN KB/LB SPT yg dibetulkan (3.882.549)
    PPN KB/LB krn pembetulan 2.292.802
    Brarti SPT Pembetulan Juli ada PPN yg harus disetor 2.292.802 dan untuk Lebih Bayar 3.882.549 pada masa juli dikompensasikan ke Masa pajak agustus.

    Tetapi menurut AR di KPP, SPT Pembetulan Juli tetap lebih bayar. Karena pada kolom IIE PPN yg kurang atau (lebih) bayar pada SPT yg dibetulkan menurut AR tidak usah diisi (NOL).
    Brarti Pembetulan Juli LB 1.589.747 dan dikompensasi ke Masa Agst.

    Bagaimana menurut Pak faisal…?

    Terima kasih.

    ========Faisal========

    Ibu winda boleh menyetor Rp 2.292.802,00 pada SPT Pembetulan PPN masa Juli 2012 sehingga yang ibu kompensasikan ke masa Agustus 2012 tetap Rp 3.882.549,00 atau ibu juga boleh tidak menyetor Rp 2.292.802,00 tetapi yang berhak ibu kompensasikan ke masa Agsutus 2012 hanya sebesar Rp 1.589.747,00. Jika SPT Masa PPn masa Agustus 2012 sudah disampaikan maka ketika ibu memilih pilihan pertama ibu winda tidak perlu membuat pembetulan SPT Masa PPN masa Agustus 2012 namun jika ibu memilih pilihan kedua maka ibu perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPn masa Agustus 2012 dengan membetulkan kompensasi dari masa Juli 2012 dari Rp 3.882.549,00 menjadi Rp 1.589.747,00. Menurut saya seperti itu bu sesuai diatur dalam PER-13/PJ/2010 yang diubah dengan PER-65/PJ/2010

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Ok. Terima kasih pak untuk masukannya….


      =======Faisal========

      Sama-sama bu winda..

      Terima Kasih. 🙂

    • Sutarto said

      Selamat siang Pak,
      Mohon masukannya Pak atas masalah saya ini Pak:

      saya sedang melakukan Pembetulan SPT PPN masa Agustus 2012 Pembetulan ke-1
      kurang bayar Rp. 187.829.181,- dan sudah dibayar. dan karena ada faktur pajak yang batal PPN: 124.252.000 (sebab retur) maka dilakukan pembetulan ke-2 SPT PPN masa Agustus hanya kurang bayar Rp. 63.577.181,- sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp. 124.251.999,-. bagaimana cara kompensasikan kelibihan bayar tersebut/

      terima kasih atas masukannya Pak,
      Salam

      ========Faisal=========

      Pada spt induk pak sutarto tinggal memilih kelebihan akibat pembetulan tersebut dikompensasikan ke masa pajak berapa, misalnya Januari 2013..

      Terima Kasih. 🙂

  80. anna said

    Selamat siang pak Faisal, semoga sehat selalu..
    mohon pencerahan dan masukannya.. bagaimana cara pembetulan faktur pjk std atas penyerahan PPN dipungut oleh pemungut PPN yg ternyata ada kesalahan pada hrga dan juga ada fktur pjak stard atas penyerahan PPN dipungut oleh pemungut PPN yg dibatalkan, pihak kami pnjual telah melaporkannya pada spt masa feb, mar, april dn mei..sedangkan pihak pembeli blum melaporkan karena blum ada pembayaran s/d skrang, terimakasih

    =======Faisal========

    Maaf bu anna sekarang tidak ada lagi faktur pajak standar yang ada hanya faktur pajak.. Untuk yang ada kesalahan ibu dapat membuat faktur pajak pengganti (tolong dibaca tulisan saya tentang faktur pajak pengganti
    sedangkan untuk yang transaksinya dibatalkan ibu melakukan pembatalan faktur pajak dan baik faktur pajak penggati atau pembatalan faktur pajak ibu wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa faktur pajak tersebut dilaporkan.

    Terima Kasih. 🙂

  81. Arracelli said

    pagi pak..
    pak, saya sudah terlanjur masukin data surat setoran pajak tuk ppn ke espt, ternyata setelah saya ingin lapor dan sy cek kembali ternyata saya salah masukin nominal ppnnya. bagaimana cara revisinya dan cara menghapus data ssp yg salah di espt nya ya pak?. tolong di balas cepat ya pak, soalnya saya mau lapor. makasih sebelumnya.
    😀


    =======Faisal=======

    Masuk ke eSPT PPN pak arra, pilih masa pajak untuk diedit pilih perekaman SSP lalau pilih ubah…

    Terima Kasih. 🙂

  82. yanthi said

    Siang pa faisal
    Saya mau minta pencerahannya sedikit, saya mau lapor PPN pas sy mau Buat CSV -lapor data dan disimpan diflash disk atau dikomputer tidak bisa. ada tulisan Failed (file_handler).Message : Retrieving the COM class factory for component with CLSID (A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D)failed due to the following error : 80040154
    itu kenapa yah pa?
    apa ada yang salah dengan komputer, atau bagaimana

  83. susan said

    pak faisal, aku mau tanya donk ttg e-spt pph 21 versi terbaru..
    versi yg lama ku (13072009) mau aku update ke versi (30112009) cara’nya gimana ya? apa versi lama’nya hrs di uninstalled dulu kah? terimakasih 🙂

    =======Faisal=======

    Tidak perlu bu susan cukup gunakan patch updatenya saja tapi saat installasi pastikan foledr installasinya disamakan dengan folder eSPT yang sudah diintal di komputer ibu…

    Terima Kasih. 🙂

  84. winda said

    Selamat siang pak…
    Bagaimana cara nginstal e-SPT pake windows 7 & linux…? sama nggak yah dgn windows xp?

    Terima kasih

    =======Faisal=======

    Untuk Windos 7 tidak ada masalah, hanya perbedaan pelatakan folder intallasi bukan di program file tetapi Program data bu winda dan database juga ditempatkan di virtual storenya.. klu soal linux saya belum pernah mencobanya bu winda..

    Terima Kasih. 🙂

  85. star said

    pak perbedaan espt ppn 1111 dan espt ppn 1111 dm apa seh pak?
    thanks

    =======Faisal=======

    1111 untuk menggunakan PK-PM sebenarnya sedangkan 1111 DM jika PM-nya menggunakan norma pak star..

    Terima Kasih. 🙂

  86. wennie said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    saya menggunakan espt PPn 1111 versi 1.2.0.0, dan saya akan melakukan pembetulan masa september 2012, akan tetapi tidak bisa, karena pada saat import data PPN Keluaran ada salah satu outlet namanya menggunakan tanda (‘), contohnya : ARY’S CAFE.

    Apakah dikarenkan hal tanda (‘) sehingga saya tidak bisa membuat pembetulan, karena ada warning error syntax……….

    Trims ya ‘n warm regards,

    =======Faisal=======

    Betu bu wennie, tanda kutif atas tidak dapat diinput ke eSPT, silahkan ibu ganti tanda lain…

    Terima Kasih. 🙂

    Wen Nie

  87. nova said

    mohon bantuannya pak,
    1. ada penggantian di Juli yg membuat kurang bayar, pengganti masuk utk Oktober.
    2. ada pembatalan di Agustus yg membuat lebih bayar.
    3. ada pembatalan di September yg membuat lebih bayar.
    utk pembetulan masing” masa sudah saya lakukan, tp utk urusan kompensasi nya saya bingung bagaimana & dimana perekamannya..

    terima kasih

    =======Faisal=======

    1. Untuk masa Juli silahkan PPN-nya dibayarkan saja bu nova
    2. Untuk Agustus & September ibu bisa mengkompensasikan ke masa berjalan, untuk saat ini masa Oktober 2012 ibu input dalam lampiran 1111 AB romawi III huruf B angka 2.

    Terima Kasih. 🙂

    • nova said

      utk input kompensasi di lampiran AB sepertinya hanya disediakan kolom utk 1 masa saja. Apakah harus satu-satu, saya input lebih bayar agustus utk dikompensasi di oktober dulu, lalu baru lebih bayar september di nopember?

      terima kasih.

      =========Faisal==========

      Seharusnya bisa sih bu tetapi memang bentuk formulir dan aplikasi diberikan satu masa pajak kalau begitu solusinya seperti yang bu nova sampaikan agustus kompen ke oktober sedangkan september kompen ke nopember.

      Terima Kasih. 🙂

  88. anna said

    siang pak, kebetulan espt ppn 1111 yg dikomputer versi 1.1 mau di update ke versi 1.3 apa data yng di versi 1.1 akan hilang Pak, trims…

    =======Faisal=======

    Tidak ibu silahkan ibu menggunakan patch upatenya, bukan file installasinya…

    Terima Kasih. 🙂

  89. edo said

    pagi pak…
    saya hanya ingin mengucapkan banyak terima kasih atas info yg bpk berikan, smga bpk sehat selalu…amiennnnn


    ======Faisal=========

    Amin, semoga pak edo juga demikian.. amin..

    Terima Kasih. 🙂

  90. samosir said

    permisi pak, mau numpang nanya…

    baru2 saja computer ku saya format, semua data kupindahkan ke ex-hd termasuk program e-spt. Setalah format, aku copy balik program e-spt pajak pertambahan nilai 1111 nya ke C-drive (OS tetap sama), dan berhasil konek ke database, tetapi tidak mengerti kenapa pada kolom input data>pajak keluaran, tidak ada data yang tertampil pada semua masa waktu…

    Setelah formatting, saya belum mempunya ms-access, apakah itu source masalahnya? atau ada beberapa step yang tertinggal. Balasannya ditunggu

    Terima Kasih banyak 😀

    ======Faisal==========

    Kalau saya menebak Bapak menggunakan OS Windows 7 atau Windows Vista atau di atasnya, sebagai informasi pada operating system ini dilakuikan proteksi lebih oleh microsoft dibanding jika pak samosir menggunakan Windows XP karena database eSPT PPN bapak yang sebenarnya bukan yang tersimpan di C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db tetapi pada C:\Users\PC\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db dan file inilah yang bapak belum pindahkan ke extrenal hardisk. Jadi tidak masalah bapak mempunyai microsoft access atau tidak pada komputer yang bapak gunakan sepanjang database yang lama bapak pindahkan maka data-data SPT yang lama tidak akan hilang

    Terima Kasih. 🙂

    • Samosir said

      terima kasih untuk balasan nya, saya menggunakan windows xp dan setelah format tetap windows xp. tetapi terima kasih untuk balasannya, akan kucoba dan jika ada masalah saya akan kembali bertanya

      Terima kasih 😀

      =====Faisal========

      O begitu pak samosir, seharusnya tidak masalah pak.. Sebenarnya langkah yang benar adalah pindahkan file databse eSPT untuk windows xp ada di folder C:\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db sedangkan windows 7 atau visata ada di folder C:\Users\PC\AppData\Local\VirtualStore\Program Files\DJP\eSPT PPN 1111\db lalau setelah diinstal ulang OS-nya maka install kembali eSPT-nya lalu copas databse yang dpindahkan tadi.

      Terima Kasih. 🙂

  91. herlino said

    slmt sore pak..
    pa aku mau tanya… bagaimana mengganti tangggal faktur pajak di espt, sedangkan faktur tesebut sudah dilaporkan di bulan sebelumnya, mohon pencerahannya

    ========Faisal==========

    Mohon maaf, ketentuan perpajakan tidak ada yang mengatur mengani perubahan tanggal faktur pajak pak herlino…

    Terima Kasih. 🙂

  92. Manusia Biasa said

    Pak, saya mau tanya, perusahaan saya bekerja memiliki NPWP xx.xxx.xxx.0-433.000 dipakai sejak 2010-april 2012… Pada bulan mei 2012 perusahaan mengganti NPWP menjadi xx.xxx.xxx.0-433.001… Tp, ada satu mslh yg mengganjal pak, yaitu npwp yg terdaftar dan digunakan di kantor bea dan cukai adalah npwp kmi yang lama, sehingga ppn masukan import kami menggunakan no npwp yg lama padahal kmi sudah menggunakan no npwp yg baru.

    Saya mau tanya apa yang harus saya lakukan untuk mengganti no npwp kami yang lama yang terdaftar di bea dan cukai dengan no npwp kami yang baru? Bagaimana cara kami agar bisa melakukan restitusi ataupun kompensasi terhadap ppn import kami yg telah kami bayarkan menggunakan npwp yg lama? Mengapa hal itu bisa terjadi? dan apa pengaruh yg mungkin timbul bila hal ini masih tetap terjadi kepada perusahaan ini?

    ========Faisal==========

    Saya juga bingung pak, kok bisa terjadi apakah bapak mengubah kantor pusat bapak menjadi kantor cabang dan kantor cabang menjadi kantor pusat ? Kalau perubahan itu yang bapak lakukan maaf, seharusnya juga dilakukan perubahan data ke instansi yang terkait.

    Terima Kasih. 🙂

  93. citra said

    Siang pak, saya mau tanya saya sudah lapor SPT PPN masa okt 12 dan ternyata saya ada kesalahan input no faktur pajak keluaran yang seharusnya no.603 saya input 663. lalu saya bikin pembetulan 1 masa okt 12, lalu di bulan nov 12 saya input no 663 koq gak bisa ya pak muncul peringatan “nomor seri faktur suadah pernah di rekam. lalu saya harus gimana ya pak, thx

    =========Faisal=========

    Iya ibu karena dianggap nomor tersebut sudah dipakai (masuk ke pelaporan normal Okt 2012, diketentuan tidak diatur secara detail kasus seperti itu menurut saya lebih baik nomor tersebut tidak dipakai dengan membuat berita acara salah input bu citra karena data pelaporan ibu yang salah input sudah masuk ke data pelaporan ke kantor pajak…

    Terima Kasih. 🙂

  94. via said

    Selamat siang pak Faisal…
    Pak, saya mau tanya ketika saya selesai menginput semua pajak keluaran november dan saya posting, ternyata ada satu nomor seri pajak yang tidak muncul, awalnya saya kira belum terinput, lalu saya input ternyata tidak bisa, keterangannya “nomor faktur sudah terekam”,,dan saya filter nomor tersebut dari awal januari – november , nomor tersebut tidak muncul..padahal katanya sudah terekam..(sembunyi dimana ya pak),,alhasil saya delete csv bulan november, karena penasaran (saya mau input ulang), dan muncul kotak peringatan ” failed (delete faktur) the search key was not found in any record..
    mohon bantuannya ya pak..terima kasih


    ========Faisal=========

    Kalau seperti itu silahkan menghubungi AR ibu dengan membawa atau mengirimkan data base via email untuk diperbaiki databasenya bu via…

    Terima Kasih. 🙂

    • via said

      oke pak,,tks y
      salam……….

      =======Faisal========

      Sama-sama bu via..

      Terima Kasih. 🙂

      • via said

        pak, setelah kita email espt-nya ke AR..dan di cek ternyata espt nya rusak,mesti buat database baru,,apa ya yg jadi penyebab databasenye rusak pak?


        =======Faisal========

        Insya Alloh, database eSPT ibu via tidak rusak hanya ada perlu data yang dihapus secara administrator..

        Terima Kasih. 🙂

  95. pak saya mw tanya. saya bulan kemarin ada input ppn keluaran di e-spt ppn 1111 sampai nomor dokumen faktur pajak terakhir …029. bulan ini saya mw input nomor pajak selanjutnya tapi yang muncul langsung …031. yang saya mohon bantuan dari bapak. bagaimana urut …030 bisa ada ya pak? mohon bantuannya.

    =======Faisal========

    Di Informasi Wajib Pajak ubah penomoran faktur pajak dari Auto menjadi manual pak evendi…

    Terima Kasih. 🙂

  96. viana said

    selamat sore, pak Faisal..

    saya mau tanya. saya sudah download patch update e-spt 1111 v1.3.(sebelumnya v1.0)
    setelah saya install, sya berhasil ganti versi ke v1.3 namun saat sya klik Program –> Koneksi Database, muncul “failed get access files.message : could not find a part of the path ‘C:\Documents and Setting\skd\Local Setting\Temp\Rar$EX00.906\db’
    saya sudah pindahkan file e-spt nya ke C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111
    namun di folder DJP ada 2 folder e-spt PPN 1111
    bagaimana pak? mohon solusinya.
    terima kasih

    ========Faisal==========

    Nah itu bu viana, seharusnya pada saat melakukan update pastikan folder update sama dengan folder eSPT PPN yang sudah diinstall ke komputer ibu dengan cara mengubah folder installasi patch update, solusinya hapus folder patch updatenya sehingga hanya ada satu folder database (pastikan jangan keliru menghapus database yang lama) kemudian ulangi installasi patch updatenya kemudian “browse” ke folder installasi yang ada..
    Hal ini terjadi karena folder e-SPT yang lama dengan yang baru berbeda folder sama halnya dengan e-SPT PPh Pasal 21.

    Terima Kasih. 🙂

  97. Via said

    Selamat sore pak faisal..

    Semoga dalam keadaan sehat selalu ya pak,,senang sekali saya berkunjung ke blog ini.nambah ilmu pastinya.
    Mohon bantuannya lagi pak,,
    Untuk faktur pajak (Klaim TPR uang dan barang) desember 2012, bermasalah ga y kalau saya terbitkan faktur pajaknya di bulan januari 2013?

    =======Faisal========

    Amin, semoga bu via juga demikian.. terima kasih ibu…
    Bermasalah dong bu karena pengajuan TPR dalam bentuk uang dan barang bu via ajukan kan di Desember seharusnya kan faktur pajak dibuat pada saat itu kalau ibu buat di Januari ini berarti bisa dianggap terlambat dong, penerbit bisa dikenakan sanksi denda 2% dari dpp sesuai pasal 14 ayat (4) UU KUP sedangkan buat supplier (penerima jasa) tidak ada masalah.

    Terima Kasih. 🙂

  98. slamat siang pak.
    saya amel.
    saya bingung espt ppnkalo faktur pajak bulan okt’12 sdh lapor pembetulan 1, tp pihak sii customer mau di terbitkannya bln nov’12..
    fp itu saya anggap batal atau ganti?
    trus nomor fp okt itu tetap sama di nov’12 bisa atau ga?
    soalnya untuk pembetulan 2 di espt ppn ini tidak bisa dibatalkan.
    salah programnya atau saya yg ga ngerti caranya?
    trims~

    ======Faisal=======

    Maaf bu siti tidak adapat keduanya, faktur pajak batal dibuat jika transaksi batal sedangkan faktur pajak pengganti dibuat jika ada kesalahan dalam faktur pajak. Coba dicek versi eSPT PPN 1111 yang bu siti gunakan, silahkan gunakan yang versi 1.3…

    Terima Kasih. 🙂

  99. Dewi KC said

    Selamat Siang Pak

    maaf pak sebelumnya saya ingin bertanya cara memasukan NOMOR NPWP di Program E-SPT PPN utk BKP / JKP yg tindak memiliki NOMOR NPWP
    pada saat saya memasukan data yg di perlukan di Lawan Transaksi
    program tsb menolak 00.000.000.0-000.000 ( Format NPWP Salah )
    bagaimana caranya agar saya dapat memasukan NOMOR NPWP
    Bagi BKP / JKP yg tidak memiliki NOMOR NPWP ?
    atau apakah sama sekali tidak dapat memasukan
    NOMOR NPWP seperti ini 00.000.000.0-000.001
    ini adalah FAKTUR PAJAK (dalam negeri) Keluaran yg Tidak di Gunggung (dapat di kreditkan)
    mohon bantuan bapak
    Thank’s

    Dewi KC


    =======Faisal========

    Maaf bu dewi ibu sebagai penerbit faktur pajak tersebut atau sebagai penerima ? kalau ibu sebagai penerbit faktur pajak tersebut bisa kok direkam sebagai faktur pajak yang tidak lengkap identitas pembelinya sementara jika ibu sebagai penerima faktur pajak mohon maaf ibu faktur pajak yang identisanya tidak lengkap tidak dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.

    Terima Kasih. 🙂

    • Dewi KC said

      saya yg menerbitkan faktur pajak tersebut
      terus caranya gimana yach pak utk memasukan
      di nama wp di lawan transaksi agar tidak di tolak oleh program e-spt ppn
      krn setiap kali coba di imput wp yg non npwp tidak dapat di terima
      programnya selalu bilang Format NPWP Salah

      contoh sbb :
      nomor npwp = 00.000.000.0-000.000
      nama wp = budi
      alamat = jl. mangga dua raya

      data tersebut tidak dapat saya rekam sebagai Lawan Transaksi
      jadi bagaimana cara nya pak agar bisa di rekam sebagai Lawan Transaksi utk
      wp non npwp ?

      mohon bantuannya pak

      terima kasih

      ========Faisal=========

      O.. saya pikir ketika ibu dewi menginput di faktur pajak keluaran, karena menginput di faktur pajak keluaran tidak masalah bu… Referensi lawan transaksi memang tidak dapat menginput lawan transaksi yang npwpnya tidak ada bu karena hanya untuk referensi yang ada npwpnya saja… Selain itu jika yang tidak berNPWP di masukan di referensi lawan transaski akan banyak pilihan yang harus dimunculkan ketika menginput faktur pajak keluaran tersebut di eSPT karena bisa jadi dalam satu Perusahaan jumlah cukup banyak untuk yang lawan transaksi tidak memiliki NPWP. Referensi lawan transaksi hanya memudahkan wajib pajak untuk tidak mengetik kembali nama dan alamat wajib pajak ketika menginpput faktur pajak keluaran atau faktur pajak masukan.

      Terima Kasih. 🙂

  100. Daniel said

    Selamat sore pak.
    Saya ingin bertanya pak, di bulan juni perusahaan kami menerbitkan faktur pajak penjualan kepada PT A dengan DPP Rp 50 jt, dan ppn nya Rp 5 jt. sedangkan PPN masukan hanya Rp 43 jt.
    Di bulan ini, setelah di hitung ulang, rupanya kami menyadari dpp yg seharusnya terjadi di bulan juni sebesar Rp 40 jt dan PPN masukan Rp 4 jt.

    Yang saya mau tanyakan: apakah saya harus membuat spt pembetulan atas transaksi bulan juni tsb? jika saya harus membuat spt pembetulan, apakah lawan transaksi saya juga harus membuat spt pembetulan di bulan yang sama?

    =========Faisal===========

    Iya pak daniel, pak daniel wajib membuat spt pembetulan begitu pun apabila kesalahan karena FP keluaran maka pak daniel wajib juga untuk membetulkan FP (FP Pengganti). Lawan trasaksi (pembeli) wajib juga membuat pembetulan jika kesalahannya dalam pembuatan FP pak daniel..

    Terima Kasih. 🙂

  101. ANISA said

    Pagi Pa, saya mau menanyakan,
    Pada bulan November saya melakukan salah input Penomoran Faktur Pajak Keluaran
    Misalnya 8,13,25,32,39 yang seharusnya 8,9,10,11,12
    Karena saya masih punya data basenya, Saya membuat e-SPT baru sampai bulan Oktober, dan Novembernya saya buat dengan menginput no faktur yang benar.
    Karena statusnya Pembetulan tetapi tidak ada perubahan jumlah omset penjualan,
    saya menarik selembar Faktur Masukannya sehingga menambah Kekurangan Bayarnya.
    Apakah pembetulan dengan ilustrasi seperti itu bisa diterima Pa?

    Terimakasih..

    =========Faisal===========

    Wah kok bisa terjadi seperti itu ya bu anisa ? nomornya melompat terlalu jauh… Kesalahan nomor urut yang diatur karena kesalahan nomor berlanjut pada awal tahun ibu, kesalahan seperti ini menurut tidak diatur bu… Untuk lebih jelasnya coba ibu konsultasikan dengan AR ibu..

    Terima Kasih. 🙂

    • ANISA said

      Maaf Pa, Jika tetap saya laporkan seperti itu, di program yang masuk ke data KPP, perbedaan e-SPT PPN yang saya laporkan Normal dan Pembetulan, ketahuan atau tidak bahwa nomor faktur keluarannya sudah berubah?
      Terimakasih..

  102. Daniel said

    Selamat sore pak faisal…
    Saya mau bertanya lagi nih, teman saya memiliki masalah mengenai pelaporan pajak perusahaannya dia.
    Di bulan juni 2012 dy telah membuat, membayar dan melaporkan spt masa ppn, besarnya ppn anggap saja, sebesar Rp 50 jt dan ppn masukan sebesar Rp 40 juta rupiah, sehingga status ppn di bulan tsb kurang bayar. Terus, di bulan november 2012, dy di beritahu oleh bosnya, bahwa pelaporan pajak keluaran di bulan itu bukan sebesar Rp 50 jt, melainkan sebesar 30 jt. sehingga, ppn pada bulan itu seharusnya menjadi lebih bayar 10 juta dan plus lb 20 jt dr ppn yg di bayar di masa itu.

    Saya bingung untuk memberi saran kepada dy karena saya belum pernah mengalami hal ini.

    =========Faisal===========

    Iya pak daniel tinggal dibuatkan pembetulan saja pak daniel, status spt menjadi lb 10jt ditambah lb karena pembetulan 10juta sehingga totalnya menjadi lb 20juta. PK yang sebelumnya 50juta menjadi 30juta karena apa pak daniel ? apakah karena ada pembatalan transaksi atau penggantian faktur pajak ?

    Terima Kasih. 🙂

  103. Nova said

    selamat sore pak,

    kebetulan saya akan menerbitkan fp utk kedutaan besar. Dokumen yang saya terima dari kedutaan berupa order (tercantum dpp & ppn), dan scan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (dari depkeu) dan Surat Keputusan (dari djp). Dalam 2 surat tsb tercantum nama, alamat, npwp wp, namun npwp nya : 00.000.000.0-0XX.000. (XX=sensor)
    Saya cb dulu tes input npwp nya sebagai lawan transaksi di e-spt, muncul notifikasi npwp tidak valid.

    mohon pengarahan nya pak..


    =======Faisal========

    Masukan saja ke faktur pajak keluaran ibu, untuk npwp tidak ada tidak dapat dimasukan sebagai refernsi lawan trasaksi ibu nova..

    Terima Kasih. 🙂

    • nova said

      apa bisa dipandu langkah nya pak? saya coba langsung input manual di pajak keluaran kok tidak bisa..


      =========Faisal===========

      Untuk yang tidak memiliki NPWP di faktur pajaknya cukup dicantumkan 00.000.000.0-000.000 saja bu nova..

      Terima Kasih. 🙂

  104. David said

    Selamat sore pak,
    Saya mau tanya: kawan saya membuat membuat faktur pajak dengan nomer pajak berurutan dari nomer 1 sampai dgn nomer 8 dan kemudian dia membuat ssp utk nomer faktur pajak tersebut sebanyak 8 ssp dalam satu masa pajak anggaplah bulan januari ini dan dengan nama perusahaan Ɣªήğ sama atau dengan 1 perusahaan dan akhirnya mendapat nomer NTPN sebanyak 8, dan akan di input di e-spt, dia bingung karena dalam masa pajak tersebut dgn satu perusahaan terdapat 8 NTPN,

    Demikian, mohon pencerahannya
    Terimakasih

    =======Faisal========

    Banyaknya SSP & NTPN bukan masalah pak david karena data pembayaran dapat diinput seluruhnya ke menu perkamana SSP namun demikian bagi PPN yang dipungut sendiri maka PPN yang disetorkan adalah selisih antara FP Keluaran dengan FP masukan bukan atas setiap FP yang dikeluarkan… Jika berdasarkan perhitungan PPN yang disetorkan lebih silahkan untuk diajukan permohonan pemindahbukuan pak david..

    Terima Kasih. 🙂

  105. Nita said

    Selamat sore Pak Faisal.
    Begini pak, mengenai e-SPT PPN 1111, saat bulan September dan November 2012 saya melakukan kesalahan penginputan. Di bulan September kami ada lebih bayar Rp 135.000, dan di bulan November kami ada kurang bayar Rp 880.000. Nah yg mau saya tanyakan, bagaimana mengkompensasi lebih bayar di bulan September ke bulan November yg lebih bayar. Atau ada solusi lainnya? Terima kasih pak.


    =========Faisal==========

    Ibu nita melakukan pembetulan masa September 2012 atas kelebihan Rp 135.000,00 dikompensasikan ke pembetulan masa Nopember 2012, sehingga pembetulan masa September PPn kurang dibayar karena pembetulan hanya Rp 745.000,00

    Terima Kasih. 🙂

  106. Via said

    Sore Pak Faisal..
    Semoga dalam keadaan sehat selalu ya pak..
    Begini, saya baru melakukan pembetulan 3 untuk masa PPN maret 2012, dimana ada tambahan pajak masukan senilai 560.000,-jadi statusnya lebih bayar, selama ini saya selalu menginput kesistem dan otomatis di formulir 1111 nya akan berubah sendiri. Sebelumnya saya telah melakukan pembetulan 2 maret 2012 dengan tambahan pajak masukan senilai 135.965.jadi selama 2 pembetulan itu kita telah “lebih bayar”
    Yang mau saya tanyakan, apakah di baris II.B (PPN distor dimuka dalam Masa Pajak yang sama) perlu di isi manual ga pak?
    Terima kasih pak Faisal.

    =========Faisal===========

    PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama pembayaran PPN sebelum barang tersebut diistribusikan atau dijual, seperti pita lunas PPN pada rokok dan pita lunas PPN pada kaset, CD, DVD rekaman. Apakah usaha ibu bergerak di bidang usaha ini bu via ?

    Terima Kasih. 🙂

    • Via said

      bukan pak, perusahaan saya bergerak dibidang distributor makanan, yang ingin saya tanyakan , ketika melakukan pembetulan pajak ke 3 (lebih bayar), “ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama” perlu di isi ga ya??

      tks..


      ========Faisal==========

      Diisi apa ibu via ? kan ibu tidak ada melakukan pembayaran PPN dibayar dimuka.. 🙂

      Terima Kasih. 🙂

  107. Indah said

    Selamat sore pak, mau tanya kalo saya salah input nominal pajak keluaran gmn pembetulannya ya.. seharusnya 7.100.000 saya input 6.500.000 dan SPT masa PPN nya sudah saya laporkan. Thanks atas jawabannya 🙂

  108. Adit said

    saya menawarkan jasa instalasi espt, jika berminat silakan sms/telp 085719753309

  109. feri said

    Selamat pagi pak faisal..semoga sehat selalu.
    Mau tanya pak, apa ada sanksi ketika kita selaku perusahaan barang yang sudah dikukuhkan menerbitkan faktur pajak ke Toko yang tidak ada surat pengukuhan pajak?
    – apa sanksi yang diterima bagi yang menerbitkan, dan apa sanksi bagi yang menerima faktur pajak tersebut?
    mohon pencerahannya ya pak..
    terima kasih….

    salam


    ========Faisal==========

    Selamat pagi juga pak feri.. amin.. Bagi PKP yang melakukan penjulan ke non PKP wajib menerbitkan faktur pajak pak feri, justru akan dapat dikenakan sanksi jika PKP tersebut tidak menerbitkan faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

  110. anna said

    pagi pak, saya import faktur pajak di espt ppn 1111 tp kenapa untuk khusus 030.900-13.xxxxxxxx dan 020.900-13.xxxxxxxx ada kata2 format faktur salah mohon informasinya apkah ada format espt ppn 1111 yg bru untuk faktur pajak yang ditetapkan pemerintah trims


    ======Faisal========

    Penomoran faktur pajak pada Profile Wajib Pajak apakah sudah diubah dari auto menjadi manual bu anna ?

    Terima Kasih. 🙂

  111. devy said

    Pagi pa, mau tanya saya mau tanya soal espt,saya kan mau print lampiran AB tapi ko tidak bisa terus ya padahal lampiran induk bisa dprint. Ketika saya mau print ada tulisan corupt. apa yg hrs saya lakukan???


    ======Faisal========

    Sudah dicoba di komputer yang lain ibu ? tetapi seperti aneh juga spt induk bisa sedangkan lampiran AB-nya tidak bisa..

    Terima Kasih. 🙂

  112. agus said

    selamat sore pak,saya mau bertanya ….saya sudah meng upgrade pacth yang 1.3 tp kenapa ketika csv nya bentuknya seprti virus,biasanya berbentuk huruf tp beracak tp kali ini seprti virus ssetelah update patch versi 1.3


    ======Faisal========

    Seperti virus bagaimana pak, maaf saya kurang jelas.. lalu apakah ada masalah saat pelaporan ?

    Terima Kasih. 🙂

  113. lia said

    masalahnya saat membuat csv terjadi corrupt?
    pertanyaanya apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
    trims.


    ======Faisal========

    Kemungkinan ada salah satu file aplikasi yang hilang atau teregistry tidak sempurna, sebaiknya dilakukan repair atau install ulang eSPT-nya bu lia..

    Terima Kasih. 🙂

  114. Jamez said

    Siang pak, Saya menambahkan koneksi baru di ESPT 1111 ver 1.4 dengan cara mengkopikan satu file mdb ke C:\Program files\DJP\db
    Waktu jalanin ESPT nya, saat jalanin prog ESPT, di menu pilih Koneksi nya list nya udh bertambah dg nama database yg saya tambah tadi.
    Yg sy tanyakan, kenapa setelah file mdb tadi saya delete, kenapa di list Koneksi nya masih muncul aja…
    Apakah ada trik nya utk menghapus permanen list Koneksi di ESPT 1111 ?
    Thanks

    =======Faisal========

    Kalau pak james menggunakan Windows XP seharusnya begitu bapak hapus database yang baru ditambahkan tersebut maka koneksinya otomatis hilang namun lain hal jika bapak menggunakan Windows 7/Vista maka selain bapak menghapus file yang di folder c:\program file bapak juga harus menghapus file databse yang ada di folder virtualnya..

    Terima Kasih. 🙂

  115. Selamat siang pak, Saya mau tanya pak kalo no Faktur Pajak yang sudah dibatalkan bisakah dipakai lagi untuk no. faktur pjak pengganti.
    terimakasih.


    =======Faisal=========

    Faktur pajak pengganti tidak menggunakan nomor yang baru pak omah tetapi dengan nomor yang sama.. Faktur pajak batal yang faktur pajaknya sudah dilaporkan di penjual atau pembeli tidak dapat digunakan lagi untuk faktur pajak baru.

    Terima Kasih. 🙂

  116. Sisca said

    Selamat siang pak, Saya mau tanya,, saya kan mau buat data CSV, kmudian ada konfirmasi (saya menggunakan pemisalan rupiah)
    Jumlah Kurang Bayar : Rp. 60.0000.000
    Jumlah Bayar SSP : Rp. 180.000.000
    Apakah sudah benar?
    nah, harusnya kan antara jmlh krg byr & jmlh byr SSP itu sama” 60jt,, ternyata jmlh byr SSP yg lebih itu karena wktu buat induk, NTPN saya isi sampai 3 kali, cara mengembalikanny bagaimana ya pak? saya tunggu ya pak, karena saya butuh segera untuk laporan, terima kasih

    ========Faisal==========

    Masuk ke menu daftar SSP/Pemidahbukuan lalu hapus data SSP yang double tadi bu sisca

    Terima Kasih. 🙂

  117. aceng ulumudin said

    pak faisal ,,knapa y pas saya mw buat file csv ke FD datanya sedikit, file nya eror…jadi g bisa lapor….saya pakai espt versi 1.4…
    terima kasih..


    ======Faisal=========

    Kasus jelasnya seperti apa pak aceng…

    Terima Kasih. 🙂

  118. aceng ulumudin said

    kalaw saya instal lagi yang dulu normal lagi csv nya benar…knapa y?


    ======Faisal=========

    Updatenya bisa jadi belum benar…

    Terima Kasih. 🙂

  119. Novita said

    Met pagi pak,
    saya mau tanya ni..saya udah selesai rekap data pada e spt udah saya posting juga, sekarang mau bawa lapor ke kantor pajak, gimana cara mindain datax ke flash disk/usb.
    Terima kasih ^_^


    ========Faisal=========

    Pada eSPT pilih menu lapor ke KPP pilih folder flashdisk ibu novita..

    Terima Kasih. 🙂

  120. Novi said

    Pagi Pak..
    saya menggunakan eSPT versi 1.3.
    sy mau buat pembetulan bulan februari 2013. ada beberapa retur beli tahun 2012 saya laporkan di feb 2013. retur ini akan saya hapus di eSPT februari 2013 dan saya tmbahkan pada eSPT nov & des 2012. yg sy mau tnyakan, knp pilihan buat “baru” di input PPN masukan tidak bisa di klik ya Pak? tidak aktif gitu (warnanya pucat).
    Thank’s pak


    ======Faisal=========

    Returnya di Pebruari 2013 atau di tahun 2012 ? kalau returnya memang di Pebruari 2013 atas barang yang dibeli tahun 2012 memang pelaporannya masuk ke Pebruari 2013 bu novi..

    Terima Kasih. 🙂

  121. 04091989 said

    Siang pak Faisal, saya mau tanya pada e-SPT pembetulan, pada daftar SSP yang sudah dibayarkan muncul SSP yang sudah saya laporkan pada SPT normal. Yang saya mau tanyakan apakah ssp yg sdah saya laporkan di SPT normal harus saya hapus atau tidak. Jika saya tidak memnghapus SSP normal di pembetulan saat akan membuat CSV maka Jumlah kurang bayarnya lebih kecil dibanding dengan SSP yang saya bayarkan. Jika SSP normaldi hapus Jumlah byar di SSP akan sesuai dengan kurang bayarnya. Mohon penjelasannya pak, Terimakasih.


    ======Faisal========

    Tidak perlu dihapus bu evi, hanya saja cantumkan nilai spt yang dibetulkan pada spt induk..
    Kemungkinan ibu evi belum melakukan hal itu..

    Terima Kasih. 🙂

  122. Norma said

    Selamat pagi pak.
    Saya menggunakan eSPT Versi 1.4
    Setelah saya input pajak masukan dan keluaran selesai saya melihat hasilnya pada induk dan lampirannya. karena saya masih ada lebih bayar pada bulan lalu maka saya input Lebih bayarnya pada lampiran AB kemudian save. Yang menjadi pertanyaan saya kenapa di spt induknya pajak keluaran tidak muncul, tapi di form Lampiran A2 pajak keluaran ada.
    Bagaimana solusinya ??

    Terima kasih pak.


    ======Faisal========

    Iya ibu trouble di versi 1.4 untuk itu sebaiknya diupdate ke versi 1.5

    Terima Kasih. 🙂

  123. rini said

    saya masih menggunakan aplikasi espt ppn 1111 v.1.0 bagaimana caranya untuk mendownload espt ppn 1111 v.1.5


    ======Faisal========

    Diminta ke KPP terdekat saja pak ratno/bu rini..

    Terima Kasih. 🙂

  124. wati said

    Mat siang pak. Mohon penjelasannya. Mulai Bulan Juli 2013 ini di KPP Pratama Kupang para WP diwajibkan membuat e-spt ppn 1111 sendiri. Kami diberi software e-spt ppn 1111 versi 1.4 dan path e-spt. Yang menjadi kendala bagi saya setelah membuat CSV dan saat file CSV tersebut dibuka, datanya tidak bisa dibaca malah datanya seperti terserang virus. Bagaimana cara agar file cvs-nya bisa dibaca? Terima kasih atas bantuannya

    ======Faisal========

    Data CSV memang adalah data yang diacak istilahnya diencrypt bu wati.. dan file tersebut hanya bisa dibaca oleh sistem ayang ada di kantor pajak..

    Terima Kasih. 🙂

  125. agung.sugiyanto@gmail.com said

    Selamat Siang Pak. Mohon Penjelasannya utk masalah yang sedang saya hadapi untuk pembuatan eSPT PPN Masa Juli. Yang dmana tidak dapat membuat file CSV. pertanyaan saya adalah : apakah eSPT PPN tidak bisa membuat file CSV karna berbeda jenis setoran yaitu 100 dan 104.

    terima kasih


    ======Faisal========

    eSPT hanya membaca jumlah setoran dengan jumlah terutang pak agung..

    Terima Kasih. 🙂

  126. lena said

    mau buat laporan ppn masa juni pas imput ppn masukan tgl 5 april sesudah selesai tdk bisa disimpan yang keluar kata2 tanggal dokumen melebihi yang ditetapkan.sdh nanya kantor pajak kata bisa.saya pakai ppn 1111 versi 1.5.0.0


    ======Faisal========

    Bukan di pajak masukan sepertinya bu mungkin ibu input di pajak keluaran..

    Terima Kasih. 🙂

  127. suyadi said

    met siang pak,
    pada saat input faktur keluaran di e-Spt PPn 1111 versi 1.4 setelah mau di simpan selalu muncul ( nomor faktur seri tidak sesuai jatah ). trims
    mohon penejelasan 😀

    =======Faisal=========

    Input surat pemberian faktur pajaknya dulu pak suyadi..

    Terima Kasih. 🙂

  128. Daniel said

    Mohon penjelasan bapak, untuk pelaporan PPN masa juni kan paling lambat kan di akhir bulan berikutnya (juli), perusahaan kami sudah melaporkan ppn kami di awal bulan juli tepatnya 10 juli 2013. beberapa hari kemudian kami temukan ada masalah:

    1. PT. A ( supplier kami) menerbitkan FP di bulan 9 juni 2013, namun di bulan juli mereka mengabarkan adanya perubahan di no seri FP dan membwt Faktur pajak baru dgn tgl 9 juli 2013. No seri FP yg berubah misal: 900-13.05041230 menjadi 900-13.54342349. disini perubahanya hanya di no seri fp dan tgl aja, tuk yg lain dah benar.

    2. Kami menerbitkan fp dgn no seri fp 901-13.04524383 dgn total dpp 50 jt tgl 19 juni 2013. Tp di bulan juli kami mengetahui adanya perbedaan harga yg sudah di laporkan ke kpp dgn kesepakatan awal antara kami dgn customer tsb. disini harga jadi lebih murah drpd harga yg telah dilaporkan.

    Untuk kedua masalah ini, kendalanya adalah pihak customer maupun supplier belum melaporkan pajak, sedangkan kami telah melaporkan PPN tsb di awal bulan…

    mohon bimbingan bapak

    =====Faisal===========

    Untuk kasus pertama mohon maaf pak daniel ketentuan yang mengatur perubahan tanggal atau nomor seri pada faktur pajak. Sedangkan untuk kasus kedua bapak membuat faktur pajak pengganti saat ini apabila belum dibuat lalu melaporkannya adalam pembetulan masa Juni 2013.

    Terima Kasih. 🙂

  129. hasta said

    Selamat pagi Pak,
    Mohon dijelaskan mengapa saat saya mau membuat csv slalu tidak bisa dan muncul pesan jumlah kurang bayar masih lebih besar dari pembayaran , silahkan input SSP, padahal saya sudah mengisi sesuai dengan petunjuk pengisian e-spt ppn. Juga saya telah mencetak SPT induk yang di situ tertera NTPN,PPN kurang bayar dan tanggal pelunasannya.Adapun versi e-spt ppn yang saya gunakan adalah versi 1.5.
    Mohon penjelasan nya, terima kasih.

    =======Faisal=========

    SSP sudah dientry pak hasta, coba dicek ke daftar surat setoran pajak apakah nilainya telah sama dengan PPN yang kurang dibayar..

    Terima Kasih. 🙂

  130. dina said

    bagaimana cara membuat pembetulan faktur pajak keluaran pada masa mei 2013 yang masih menggunakan versi 1.3 yang no. fakturnya masih manual ke versi 1.5 yang no. fakturnya berasal dari DJP


    ======Faisal========

    Sama saja bu dina, hanya saja bapak cukup melakukan di masa pembetulannya saja.. nomor seri yang dipakai untuk faktur pajak pengganti sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti..

    Terima Kasih. 🙂

  131. Nilam said

    sore pak, saya mau tanya gimana ya cara meinput di e spt versi baru untuk pajak masukan yang beda msa pajaknya,? misal masa pajak juli 2013, tapi saya baru dapat faktur pajak bulan juni 2013 di bulan juli, jadsi gimana itu pak saya melaporkankanya? tolong bantuannya,


    ======Faisal========

    Sama saja dengan versi yang lama bu nilam..

    Terima Kasih. 🙂

  132. vira said

    selamat siang pak…
    saya membuat fp manual di bulan april dengan no faktu yg kita tentukan sendiri bukan dr DJP contoh 010.000-13.00000001. pada saat ingin meminta no seri fp baru kita harus melunasi 3 bulan terakhir.pada saat saya meminta no seri saya membuat ssp nihil. dan skrg saya ingin membuat pembetulan pertama untuk bulan april. tetapi setiap saya selesai menginput lalu klik ok selalu ada peringatan (nomor faktur seri tidak sesuai jatah).

    yang mau saya tnyakan apakah saya harus membuat revisi fp kepada custommer dgn no seri yg telah di berikan dari DJP atau tetap dengan no fp yg manual yg di buat sendiri? lalu bagaimana caranya membuat pembetulan dengan no yg masih manual agar tidak ada muncul peringatan.
    mohon untuk pencerahannya pak terimakasih


    ======Faisal========

    Gunakan versi 1.3 bu vira apabila masih menggunakan nomor lama..

    Terima Kasih. 🙂

  133. Sore..

    saya pernah menghapus SPT di bulan agustus lalu membuatnya kembali, lalu setelah itu saya ingin membuat CSV untuk Excel namun yang keluar di excel bukanlah nomor2 yang biasanya tertera melainkan form pajak yang biasanya kita cetak lewat pdf.

    pertanyaan saya, bagaimana cara merubah CSV excel tersebut kembali menjadi nomor2? apakah saya salah jika pernah menghapus file lalu membuatnya kembali?

    Terima Kasih pak atas waktunya.

    =======Faisal=========

    Tidak masalah ibu dira, kalau ibu menghapus lalu membuatnya lagi.. Tetapi kalau file csv yang dibuat dibuka di excel menjadi bentuk formulir sepertinya maaf tidak mungkin terjadi..

    Terima Kasih. 🙂

  134. tika said

    sore pak,,mau tanya:
    eSPT 1111 saya kok gak bisa di buka…
    setiap di buka minta setting time ya…
    tapi time udah di setting tidak mau menyimpan…
    bagaimana solusinya pak?
    terimakasaih..

    =======Faisal=========

    Ibu tika kemungkinan ibu merubah setting regionalnya secara manual misalnya pemisah ribuan, angka desimal, dan tanggal coba kembalikan ke defaultnya dan pilih setting regional indonesia.

    Terima Kasih. 🙂

  135. ian said

    Saya sedang membuat Pembetulan untuk bulan Juni dan Agustus 2013 (Pembatalan FP), dan pada bulan Agustus kami Lebih bayar (misal Rp. 5jt) untuk yang bulan sept 2013 kenapa tidak ada pengurangan pajak dari pembatalan tersebut ya ?

    Terima Kasih


    =========Faisal==========

    Pembatalan FP untuk Pajak Keluaran pak ian ? kalau masa Agustus 2013 menjadi lebih bayar maka lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa September2013 di form AB, kompensasi dari masa sebelumnya…

    Terima Kasih. 🙂

  136. Tiur said

    cara ngesave eSPT ke cd caranya gmn yah…

    =======Faisal=========

    Simpan dulu di komputer baru simpan ke cd bu tiur.. simpan ke cd sama seperti ibu menyimpan data lain ke cd…

    Terima Kasih. 🙂

  137. ari said

    mohon bantuannya pak faisal
    Tadi pagi barusan saya bayar SSP untuk SPT masa pembetulan 1 bulan januari sebesar Rp. 10.325.000,- setelah saya cek kembali ternyata salah perhitungan jumlahnya karena terburu2, seharusnya yang dibayar di SSP Rp. 6.320.000,-.
    1. Untuk masalah ini pembuatan SPT Masa Pembetulan 1 gimana ya pak?untuk SPT normal bulan januari kurang bayar Rp. 4.450.000,- ?
    2. Dan gimana cara mengkreditkan SSP yang lebih bayar sekitar Rp. 4.000.500,- tersebut? Dan gimana cara membuat SPT nya ?
    Mohon bantuan dan infonya karena baru kali ini saya dapat masalah seperti ini.
    Terima kasih

    =======Faisal========

    Sepertinya anagkanya tidak berkaitan bu ari..
    Pembetulan saja sesuai nilai sebenarnya atas kelebihannya diajukan permohonan pemindahbukuan..

    Terima Kasih. 🙂

  138. lia said

    apabila sudah dilakukan kredit ppn masukan di nov & des 2012 tetapi baru ketahuan bulan juni 2013 bahwa lawan transaksi belum pkp, selain pembetulan spt ppn nov-des 2012 apakah perlu dilakukan pembetulan spt tahunan 2012 ?

    Terima kasih

    =======Faisal========

    Perlu ibu lia karena walaupun atas transaksi tersebut tidak seharusnya dipungut PPN, ibu dapat minta pengembalian PPN dari penjualnya sehingga posisi kas neraca pada spt tahunan pasti berubah..

    Terima Kasih. 🙂

  139. ahmad said

    saya sedang membuat espt 1111 patch 1.5. pajak masukan dah saya input lampiran spt juga sudah ,namun ketika ingin input ssp yg tlh dibayar tidak bisa diinput, tp kl ppnbm bisa. dan ketika saya buka di database terkunci (terdpt gambar gembok). bagaimana cara mengatasi hal ini .mohon bantuan.terima kasih

    =======Faisal========

    Apakah status spt pak ahmad ? lebih bayar atau kurang bayar, klu lebih bayar tentu tidak dapat menginput ssp..

    Terima Kasih. 🙂

  140. Mariana Nadeak said

    Pak faisal,saya Mariana,mau tanya…
    Cara mengisi data ke lampiran B3 bagaimana y pak?

    Trims
    =======Faisal========

    Oh iya bu mariana… Klu menggunakan espt pilih saja faktur pajak yang tidak dikreditkan pada saat menginput faktur pajak masukan.

    Terima Kasih. 🙂

  141. Devi said

    selamat sore Pak,

    Saat ini saya sedang pembetulan spt 2010, dgn menggunakan espt 1107 v.3.1. pembetulan ini seharusnya lebih bayar tapi ketika ditampilkan di induk espt bag.f muncul angka yg statusnya menjadi kurang bayar(tidak dalam kurung) angka nya yaitu pengurangan dari faktur yg di keluarkan.
    Bagaiamana ya Pak?

    Terimakasih.

    =======Faisal========

    Pembetulan yang ibu lakukan kemungkinan menyebabkan lebih bayar menjadi lebih kecil, untuk kondisi ini bu devi pada saat ibu memposting akan muncul pertanyaan apakah ibu akan melakukan pembayaran ? maka jika pilih ya spt ibu kurang bayat tetapi jika pilih tidak maka ibu harus melakukan pembetulan spt masa PPN berturut-turut sampai pengaruh kompensasinya hilang, dan status spt adalah lebih bayar sesuai kondisi yang baru.

    Terima Kasih. 🙂

  142. Martoni said

    Selamat sore Pak Faisal,
    Terimakasih atas segala postingannya, ini sangat bermanfaat Pak, terutama buat orang yang masih belajar seperti saya ini Pak.
    Pak saya baru update eSPT PPN 1111 v.15 pak setiap sy input data untuk PPN Keluaran saat disimpan pasti ad keterangan no seri faktur tidak sesuai jatah, itu kenapa ya Pak, mohon penjelasan Bapak, Terimakasih

    ========Faisal==========

    Maaf, tolong baca tulisan saya tentang eSPT PPN v 1.5 pak martoni..

    Terima Kasih. 🙂

  143. rika said

    Selamat siang pak faisal..
    Saya mau tanya, saya terlambat lapor espt PPN Nihil sebanyak 3bulan..
    Apakah saya kena denda pak???
    Trz kl misal nya iya sekitar berapa lama dikeluarkan Surat Tagihan Pajak pak?


    ========Faisal==========

    Iya bu rika, denda pasal 7 Rp 500rb perbulan.. Tergantung KPP-nya ibu..

    Terima Kasih. 🙂

  144. Tia said

    Selamat siang Pak..
    Mau tanya tentang mdb PPN, normalnya apabila espt PPN setelah diedit maka tanggal dan waktu mdb akan secara otomatis update sesuai tanggal terakhir di edit. tapi yang saya alami adalah tanggal dan waktu pada mdb tidak pernah berubah dimana tanggal mdb selalu tanggal saat saya install espt PPN 1.5. Jadi ketika kita ingin pindah ke komputer lain dengan copy mdb selalu saja data yang tampil hanya bulan sebelum saya install espt PPN terbaru versi 1.5.
    Mohon bantu infonya…

    ========Faisal=========

    Kemungkinan folder database eSPT PPN 1.5 dengan sebelumnya berbeda ibu, OS Windows 7 atau XP ibu tia ? Klu XP coba ibu cek di folder C:/Program Files dalam folder DJP apakah terdapat lebih dari satu folder eSPT PPN 1111..

    Terima Kasih. 🙂

  145. Rika said

    Siang Pak.

    Saya mau tanya.
    Saya memakai espt-PPN DN versi 1.5.
    Pda bulan November kmrin kita ada melakukan pembelian barang, kemudian pada bulan yang sama kita ada membuka nota retur . Ketika saya mau input nomor nota retur tsb ke e-spt , muncul tulisan “Faktur Pengganti/ Faktur yang diretur tidak ditemukan” . Kenapa sperti itu y pak?

    Mohon solusinya pak.


    ========Faisal==========

    Faktur yang diretur sudah diinput bu rika ? kalau sudah diinput seharusnya bisa bu.. jadi input dahulu faktur pajaknya baru input nota returnya..

    Terima Kasih. 🙂

  146. cahyo said

    Selamat siang pak faisal….
    saya mau tanya kemaren laptop saya,, saya instal ulang dan data E-spt nya semuane ilang kira2 ada cara buat ngembaliinya gk ya pak??
    trimakasih atas jawabanya,,,


    ==========Faisal ==========

    Ada beberapa program yang dapat mengembalikan data-data yang dihapus atau terformat coba bapak cahyo search di internet.. sepanjang belum tertimpa data yang baru masih mungkin dapat dikembalikan.

    Terima Kasih. 🙂

  147. ari said

    Pak ada file excel untuk e-SPT PPh 4 ayat 2 dan PPh 23 ? saya sudah instal e-SPT tapi tidak ada file contoh. mohon bantuannya pak, aries.fiskal@gmail.com


    ==========Faisal ==========

    Kok menanyakan PPh Pasal 4 ayat (2) di tulisan ini pak ini kan tentang SPT PPN, mohon pak ari posting ulang…

    Terima Kasih. 🙂

  148. Hanna said

    Pak saya hanna,

    saya memiliki kendala tiap kali import data faktur pajak ke e-spt, masalahnya di massa faktur pajak, padahal sudah dimasukkan dengan benar sesuai format dan petunjuknya, tetapi tetap tidak bisa. bagaimana ya pak?
    mohon jawabannya segera, soalnya urgent banget pak..
    terima kasih atas jawabannya..


    ==========Faisal ==========

    Maksudnya seperti apa bu Hanna ? Masa pajaknya bagaimana saya belum jelas.. tetapi sudah saya email conotoh file impor faktur pajak ke email ibu..

    Terima Kasih. 🙂

  149. tamtam said

    Pak, saya mau tanya
    jika saya salah menginput pajak keluaran dalam e-spt, jika saya melakukan pembetulan ternyata nilai kurang bayar jadi lebih besar, tapi nilainya hanya Rp.1, apakah boleh pak saya abaikan saja?karena akan merepotkan kalo harus kena sanksi 2%..

    Terima kasih Pak..


    ======Faisal========

    Sepertinya kalau 1 rupiah tidak material pak, menurut saya bisa diabaikan..

    Terima Kasih. 🙂

  150. Nana said

    Pak saya mau tanya,, bagaimana caranya menginput lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP? karena sudah saya coba di Tools>Referensi>Lawan transaksi>baru>input yes> trus isi data NPWP dan sebagainya,, karena lawan transaksi kami tidak memiliki NPWP jadi saya kosongkan cuma nama perusahaan saja dan yang lainnya saya isi dan kemudian ketika saya mau simpan muncul jendela dialog informasi NPWP tidak valid. Saya coba isi NPWP dengan angka nol semua tetap ketika ingin disimpan NPWP tidak valid. Atau mungkin lawan transaksi kita tsb harus memiliki NPWP supaya bisa tetap menggunakan E-SPT Ppn ini? kalau cuma seperti toko kecil? terima kasih.


    ========Faisal========

    Lawan transaksi yang bisa disimpan hanya yang memiliki NPWP karena kuncinya adalah NPWP, kalau tidak memiliki NPWP terpaksa bu nana harus menginput detailnya setiap penginputan faktur pajak. Iya bu kalau mau bisa sebaiknya ibu bertransaksi dengan yang memiliki NPWP saja..

    Terima Kasih. 🙂

  151. Elfa Yusnita said

    selamat sore pak .. .
    saya mau bertanya . . . mengapa kolom PPn kurang atau lebih bayar karena pembetulan pada eSPT 1107 yang saya buat tidak terposting ?


    ========Faisal========

    Maaf, maksudnya seperti apa bu elfa, mohon lebih detail misalnya menyebutkan angka sebelum pembetulan PK sendiri dan PM berapa dan setelah pembetulan menjadi berapa dan kendalanya dimana ?

    Terima Kasih. 🙂

  152. erlina said

    Saya selalu gagal mengimpor data faktur di espt ppn, pesan yang muncul kesalahan format csv. Data sudah ada di bagian atas atau data yg berhasil impor, namun saat di klik tab impor di bagian bagian bawah, tab nya tidak aktif. Dan data tidak berhasil masuk.

    ========Faisal==========

    Kalau format file excelnya sudah memakai contoh yang diberikan, kemungkinan seting regional bukan Indonesia atau setting excelnya bukan default.

    Terima Kasih. 🙂

  153. elamat siang..
    saya ingin menanyakan mengenai SPT Tahunan. Pada SPT Tahunan untuk pelaporan nihil, apakah setiap SPT perbulannya kita buat nihil? sementara kita sudah input data perbulannya, namun untuk menghindari kena denda usul AR Pajak saya, kita harus buat SPT dinihilkan dan laporan keuangang nihil.
    apakah inputan data yang sebelumnya kita sudah input bisa kita buat pembetulan untuk nihil?
    Terima Kasih

    =========Faisal========

    Maaf bu fitri tolong di topik tulisan yang sesuai…

    Terima Kasih. 🙂

  154. Meisya said

    selamat siang pak, saya ingin bertanya pak kalo ingin menghapus spt ppn pembetulan, bagaimana yaa caranya ? contoh : saya tadinya membuat spt ppn pembetulan dibulan juli yang (1), kemudian saya posting ulang dan saya hapus lagi karna masih ada kesalahan. setelah saya hapus saya ingin membuat ulang lagi pembetulan (1), tapi malah jadi double, sebagai contoh pajak keluaran ada 100, tetapi saat saya ingin melakukan pembetulan 1 menjadi 200 ..
    sudah dicoba utk dihapus muncul tulisan seperti ini ”0 record berhasil dihapus”, dan pada spt ppn juli 0 (normalnya) tidak dapat dirubah ..mohon bantuanya yaa pakk ..terima kasih

    ========Faisal========
    Kemungkinan saat menhapus spt ibu meisya tidak selaigus data faktur pajaknya sehingga data faktur pajak tetap ada, jadi pada saat menhapus data spt pembetulan maka pilih juga menghapus data faktur pajaknya. Kalau bu meisya menghapus data faktur pajak kemungkinan yang dihapus bukanlah data faktur pajak pembetulan terakhir, mohon dicek lagi apakah pembetulan terakhir atau tidak. Gunakan eSPT PPN 1111 versi 1.5.

    Terima Kasih. 🙂

  155. Putut Girie said

    Selamat siang,
    Saya baru saja mengupdate eSPTT PPN 1111 dari versi 1,3 ke 1.4 dengan cara menginstal ulang. Tapi sebelum menghapus eSPT versi 1.3, file data base nya saya salin ke flash disk. Yang menjadi masalah, ketika saya akan membuka data base tesebut di eSPT versi 1.4, muncul pesan error yang berbunyi : Coutdn’t connect to DB. Message : The ‘Microsoft.ACE.OLEDB.12.0 provider is not registered on the local machine. Apa yang salah dengan ini pak?! Mohon bantuannya, terima kasih

    ==========Faisal===========

    Bapak ada mengubah microsoft officenya tidak ? Microsoft office yang bapak gunakan apa, pak putut? Startpack 2010 bukan?
    Ini masalah soal 32bit dan 64bit dari microsoft access di komputer bapak, bisa dengan menginstall access database engine.. atau mengganti microsoft officenya, terutama microsft access..

    Terima Kasih. 🙂

  156. sore pak, saya ada masalah pak dengan pelaporan ppn saya,
    kesalahannya terletak pada tanggal dari faktur pajak yang salah input,..
    yang mau saya tanya, apakah saya harus melakukan pembetulan pak ?
    jika iya, bagaimana caranya pak ?
    terimakasih pak

    =========Faisal========

    Salah tanggal diaturan tidak diatur bu… bu vivi masih menggunakan eSPT kan bu? Kalau begitu buat pembetulannya ubah tanggal faktur pajak pada esptnya…

    Terima Kasih. 🙂

  157. REZVIANA said

    Pak bagaimana solusi nya, saya sudah terlanjur untuk menekan pembatalan pada faktur..tp blm lapor SPT cuma baru di upload.


    ========Faisal==========

    Klu sudah diupload dan sukses, maaf bu rezviana sudah tidak bisa diubah lagi…

    Terima Kasih. 🙂

    • VIVI SINABUTAR said

      selamat siang pak,saya ,mau tanya paksaya punya teman yg ditahun 2012 bekerja di kantor dinas yang bisa dibilang sebagai karyawan hono selama lebih kurang 2 bulan, disaat dia bekerja di sana di suruh buat npwp, jadi semenjak dia keluar dari sana dia tidak pernah melaporkan lagi pph 21 pribadinya dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang hal itu. sedangkan sekarang dia hanya membuka usaha kecil-kecilan. itu gimana ya buat pelaporannya ?makasih sebelumnya pak 🙂


      ========Faisal==========

      Selama penghasilan sebagai karyawan dan tidak bekerja dibawah PTKP tidak ada kewajiban pelaporan bu vivi, tetapi ketika ada usaha kecilan maka ajukan pengubahan KLU dari karyawan menjadi usahawan tetapi dengan konsekunsi pelaporannya adalah 1770 dan ada kewajiban pelaporan PPh Pasal 25 setiap bulan ke KPP.

      Terima Kasih. 🙂

Tinggalkan Balasan ke feri Batalkan balasan