Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Pindah KPP Nih !

Posted by Faisal Doangan pada 30 Maret 2012


Telah diterbitkan keputusan tentang perpindahan Wajib Paka melalaui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-26/PJ/2012 dan KEP-27/PJ/2012 yang berlaku mulai 01 April 2012. Setiap kebijakan ternyata memang ada yang pro dan kontra begitu pun Wajib Pajak ada yang senang atau pun yang tidak dengan ditetapkan sebagaiWajib Pajak yang dipindahkan tempat terdaftarnya secara jabatan.

Beberapa ketentuan dalam PER-6/PJ/2012 dan lampiran XIIyang perlu diketahui bagi Wajib Pajak yang dipindahkan yang perlu diketahui :

  • Formulir Perpajakan Selain Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan/ Pemungutan.
    1. Wajib Pajak wajib menggunakan Formulir Perpajakan Baru.
    2. Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar, sampai dengan Formulir Perpajakan Lama tersebut habis atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT.
    3. Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud pada butir A angka 2 dilakukan dengan mengganti kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.
    4. Penggantian kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud pada butir A angka 3 dilakukan dengan menambahkan kode KPP Baru di atas atau di bawah kode KPP Lama dengan mencoret kode KPP lama pada NPWP yang tercantum dalam seluruh lembar SPT sedemikian rupa sehingga Kode KPP Lama masih tetap dapat terbaca.
  • Faktur Pajak
    1. Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan NPWP KPP Baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanjutkan nomor urut Faktur Pajak Lama.
    2. Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan formulir Faktur Pajak Lama paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT.
    3. Penggunaan formulir Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud pada butir B angka 2 dilakukan dengan cara menambahkan kode KPP Baru di atas atau di bawah kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama dengan cara ditulis sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
    4. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau diterima oleh Pengusaha Kena Pajak dari penjual sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT dan masih menggunakan NPWP Lama, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan bagi pembeli yang menggunakan Faktur Pajak tersebut tetap dapat mengkreditkan PPN yang tercantum pada Faktur Pajak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  • Bukti Pemotongan/Pemungutan
    1. Penggunaan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan yang telah dicetak dan belum digunakan serta penerbitan Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Wajib Pajak sebagai pemotong/pemungut pajak, diatur sebagai berikut:
      1. Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT.
      2. Penggunaan formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dilakukan dengan cara menambahkan kode KPP Baru, di atas atau di bawah kode KPP Lama pada kolom NPWP Lama pemotong pajak, dengan cara diketik tanpa coretan atau koreksi apapun.
    2. Bukti Pemotongan/Pemungutan atas objek pemotongan dan pemungutan PPh oleh yang masih menggunakan NPWP Lama, baik yang diterbitkan sebagai Wajib Pajak pemotong pajak maupun Wajib Pajak yang dipotong pajak, tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak tanggal SMT.

Pengguna eSPT

Bagi yang menggunakan eSPT silahkan langsung mengubah kode KPP lama menjadi kode KPP Baru, diubah di profile wajib pajak namun bagi kode KPP yang belum ada di database eSPT agar menambahkan dahulu di di menu utility referensi Kantor Pelayanan Pajak(KPP). Untuk eSPT Tahunan Badan silahkan menggunakan eSPT Tahunan Badan 2010 atau menambahkan database baru seperti penggunaan eSPT untuk beberapa NPWP.

10 Tanggapan to “Pindah KPP Nih !”

  1. frans said

    Siang pak,
    Terkait penomoran faktur pajak untuk pkp yang pindah kpp, lampiran XII PER-6/PJ/2012 huruf B no. 1 (… melanjutkan nomor urut faktur pajak lama) dan SE – 151/PJ/2010 (1. Ketentuan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang pindah Kantor Pelayanan Pajak maka Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagaimana Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nomor urut 00000001 sejak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang baru.) bagaimana penjelasannya pak ? karena menurut saya bertentangan…
    Trims


    =======Faisal======

    Saya juga berpendapat seperti itu, pak frans… ketentuan sebenarnya di PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 Pasal 9 sedangkan SE-151/PJ/2010 aturan pelaksanaan dari PER-65/PJ/2010 yang mengatur ketentuan khusus tentang faktur pajak, sedangkan penjelasan yang saya terima ketentuan PER-6/PJ/2012 adalah ketentuan khusus tentang WP Pindah jadi untuk kasus ini yang digunakan PER-6/PJ/2012.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • frans said

      Menurut AR, PER-6/PJ/2012 ditujukan untuk WP yang dipindahkan secara jabatan ke KPP yang baru, sedangkan SE-151/PJ/2010 untuk WP yang pindah karena pindah lokasi usaha.
      Sedangkan yang dimaksud dengan “melanjutkan nomor urut Faktur Pajak Lama”, berkaitan dengan definisi Faktur Pajak Lama menurut PER-6/PJ/2012 ps 1 no. 23 huruf a dan b, “Faktur Pajak yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat WP terdaftar pada KPP baru; atau Faktur pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh WP yang terdaftar di KPP baru” Jadi untuk WP yang tidak menggunakan Faktur Pajak yang telah dicetak berikut Nomor Serinya atau yang tidak menggunakan sistem penomoran otomatis, perlakuannya bagaimana pak

      Terimakasih

      =======Faisal======

      Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah Kantor Pelayanan Pajak, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan atau dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak yang baru. Dalam Per-6/PJ/2012 juga tidak menyebutkan untuk penomoran faktur pajak berlanjut dan tidak mengikuti ketentuan di pasal 9 ayat 2 PER-65/PJ/2010.
      NPWP yang lama pada formulir Faktur Pajak hasil cetakan atau print out dari sistem komputerisasi masih dipebolehkan digunakan dengan mencatumkan kode KPP baru di atas/di bawah kode KPP lama tanpa tanda coretan paling lama 2 bulan sejak SMT di KPP yang baru. Maka selain dua kondisi tersebut di atas mulai 01 April 2012 sudah harus menggunakan NPWP yang baru.

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • frans said

        Mohon maaf pak, yang saya tanyakan di atas berkaitan dengan nomor urut FP bukan penulisan NPWP lama atau baru di FP…
        Menurut pendapat saya, yang dimaksud dengan β€œmelanjutkan nomor urut Faktur Pajak Lama” adalah bila WP yang pindah KPP tersebut masih mempunyai FP yang terlanjur dicetak berikut nomor urutnya atau program yang dipakai belum dirubah maka WP tersebut menggunakan ketentuan pada PER-6/PJ/2012 sampai FP yang terlanjur dicetak tersebut habis atau program sudah dirubah, baru kemudian dimulai lagi dari 00000001. Sedangkan WP yang tidak dalam dua kondisi tersebut menggunakan ketentuan pada SE – 151/PJ/2010 mulai nomor urut 00000001 di KPP yang baru.
        Bagaimana menurut pak Faisal ?

        Terimakasih πŸ™‚

        =====Faisal======

        Oh maaf pak frans…
        Menurut saya menurut PER-6/PJ/2012 penomoran faktur pajak berlajut di kantor pajak /KPP yang baru(tanpa pertimbangan kondisi apap pun), sedangkan penggunaan formulir faktur pajak diatur di point berikutnya..

        Terima Kasih. πŸ™‚

  2. frans said

    Pagi pak Faisal,
    terimakasih atas discuss nya… selamat bekerja kembali.. πŸ™‚

    ======Faisal=======

    Sama-sama pak frans…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  3. pak tom said

    Siang Pak Faisal
    Saya ingin menanyakan perihal perpindahan kpp ini. Jika kami menyetorkan ssp pph masa maret atas npwp customer yg per 1 april terdapat perubahan,namun kami buatkan dan laporkan bukti pungutnya masih menggunakan nomor npwp customer yg lama,apakah bukti pungut (ssp tsb)sah n customer bs kreditkan?kami tidak perlu lakukan pembetulan?terima kasih..

    ======Faisal=======

    Kalau bukti potong tergantung kapan diterbitkannya pak tom, kalau sebelum 1 April 2012 tentu menggunakan NPWP lama tetapi kalau diterbitkan setelah atanggal tersebuttentu dengan NPWP baru.. Setau saya bukti potong yang menggunakan SSP adalah setoran PPh 22 belanja barang oleh bendaharawan pemerintah dan PPh 22 Migas oleh pertamina, kalau pak tom maaf setoran apa pak ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  4. tari said

    Dear pa faisal…

    untuk masalah pindah KPP ini saya juga mau menanyakan, untuk bukti potong Pph#23 ini tetap bisa meneruskan nomornya atau dari awal juga??berpengaruh tidak untuk pelaporan bila saya meneruskan nomor di bukti potong PPh#23?atas bantuannya terimakasih

    =======Faisal=======

    Untuk penomoran bukti potong maaf setahu saya tidak diatur seperti penomoran faktur pajak, yang penting tertib, berurut, dan bisa dipertanggungjawabkan, boleh juga mengikuti ketentuan faktur pajak nomornya dilanjutkan saja bu tari sampai akhir tahun..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  5. aBdullah said

    salam kenal bro..kalau boleh tau bro tugas di KPP or kantor pajak mana bro?


    =======Faisal========

    Salam kenal juga, ada kok di tab “Tentang Saya” coba dilihat..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  6. Daniel said

    Pak, saya mau merubah no npwp yang ada di espt PPh tahunan badan tetap saya tidak bisa melakukannya. bagaimana ya caranya pak?

    =======Faisal=======

    Pada menu utility profile wajib pajak ada menu untuk mengubah NPWP tidak pak daniel ? Kalau tidak ada tolong update ke versi terakhir April 2013.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  7. lina said

    Pak Faisal,

    Pemakaian jasa freight forwading luar negeri (singapore) dikenakan pph 26 yah pak ? dan berapa % ? dan apakah dalam P3B ada mengatur tentang freight forwading tersebut ?

    mohon pencerahannya.

    terima kasih.


    =======Faisal========

    Mohon diposting ke tulisan yang relevan bu Lina…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  8. kristin said

    Selamat pagi pak Faisal,

    Mohon bantuannya, Apakah perlu dibuat surat pernyataaan perubahan tandatangan untuk penandatangan Bukti Pemotongan PPh pasal 23 dari Direktur ke Manager Keuangan ??

    Terima kasih pak

    =========Faisal========

    Maaf, mohon diposting ke tulisan saya yang relevan dengan pertanyaan bu kristin..

    Terima Kasih. πŸ™‚

Tinggalkan Balasan ke frans Batalkan balasan