Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

BUMN Sebagai Pemungut PPN/PPnBM Lagi

Posted by Faisal Doangan pada 19 Juli 2012


Perusahaan BUMN kini ditunjuk lagi sebagai Pemungut PPN/PPnBM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012Β  yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2012.

Sehingga dengan perubahan status ini mengakibatkan perubahan pada mekanisme penerbitan dan pelunasan PPN/PPnBM dari pihak-pihak yang bertransaksi dengan pihak BUMN dan BUMUN-nya itu sendiri perbedaannya itu antara lain :

  1. Faktur Pajak tetap dibuat oleh rekanan namun jika sebelumnya kode transaksinya 01 saat ini menjadi 03, selain itu sebelumnya faktur pajak dibuat dalam 2(dua) rangkap maka saat ini faktur pajak dibuat menjadi 3(tiga) rangkap dan pada Faktur Pajak tersebut oleh BUMN harus dicap kapan PPN tersebut disetor dengan memberi cap “DISETOR TANGGAL : XX-XX-XXXX”. Menurut saya pada faktur pajak lembar ke-3 di pojok kiri atas dapat ditulis dengan Lembar ke-3 : Untuk WAPU sebagai laporan SPT ke KPP karena sesuai dengan Pasal 4 PER-13/PJ/2010 stdtd PER-65/PJ/2010 diatur bahwa faktur pajak boleh diterbitkan lebih dari dua sepanjang peruntukannya jelas.
  2. Pada transaksi sebelum berlaku ketentuan ini pihak rekanan tidak menyetorkan langsung melalui SSP, sedangkan ketentuan ini pihak rekanan membuat SSP 5 (lima) rangkap dengan identitas rekanan dan pihak penyetor dicantumkan Nama dan NPWP BUMN (BUMN sebagai penyetor). Hal ini karena pihak rekanan BUMN tidak menerima lagi uang ttipan PPN karena PPN-nya disetorkan sendiri oleh BUMN namun dengan SSP atas nama rekanan, namun dalam invoicenya tetap mencantumkan nilai PPN karena bentuk pembayaran hanya berubah menjadi SSP.
  3. Efek dari penerapan ini bagi rekanan BUMN karena PPN atas transaksi ini telah di pungut oleh WAPU maka tidak mempengaruhi lagi Faktur Pajak keluaran yang dipungut sendiri sehingga SPT Masa PPN bisa menjadi lebih bayar, untuk itu sebaiknya pada saat pengajuan restitusi faktur pajak yang sudah dicap “disetor tanggal … ” dan SSP Lembar ke-1 dan ke-3 sudah diterima dari WAPU sehingga dapat membuktikan kewajiban PPN atas transaksi tersebut telah dilaksanakan.
  4. Bagi WAPU sendiri selain timbul kewajiban baru memungut dan menyetorkan PPN dan memberi cap “Disetor tanggal ….” di faktur pajak atas transaksi tersebut timbul juga kewajiban baru menyampaikan SPT Masa PPN Pemungut yakni 1107 PUT.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2012 dengan tolak ukur kapan PPN/PPnBM seharusnya terutang dan dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian ketentuan ini membatasi atas nilai transaksi di atas Rp 10juta rupiah sehingga untuk nilai di bawah Rp 10juta rupiah berlaku mekanisme PPN biasa.

NB. Ketentuan ini telah diubah dengan PMK-136/PMK.03/2012 tanggal 16 Agustus 2012 yang berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2012 dengan point-point anatara lain :

  1. Rangkap dalam faktur pajak ditentukan hanya 2(dua) rangkap saja dan begitu juga dengan SSP yang dibuat cukup 4(empat) rangkap.
  2. Penegasan kewajiban pemungutan oleh BUMN dan kewajiban pelaporannya, untuk penyetoran PPN-nya paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya serta pelaporan SPT Masa PPN oleh BUMN paling lambat kahir bulan berikutnya dengan melampirkan daftar nominatif faktur pajak dan SSP-nya.

52 Tanggapan to “BUMN Sebagai Pemungut PPN/PPnBM Lagi”

  1. Renata said

    kalau BUMN yang melakukan penyerahan BKP/JKP ke WP Biasa (bukan Pemungut PPN), bagaimana penerbitan Faktur dan pelaporannya?

    =======Faisal=======

    WP Biasa maksudnya WP non PKP bu renata ? Jika yang melakukan penyerahan BKP/JKP bukan PKP maka tidak perlu diterbitkan faktur pajak karena WP bukan PKP tidak berhak menerbitkan faktur pajak, untuk itu sebaiknya BUMN melakukan transaksi hanya kepada WP yang PKP saja apalagi nilai transaksinya lebih dari Rp 1juta..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  2. Adi said

    Berarti BUMN melaporkan dua SPT masa PPN ya?
    yang pertama SPT masa biasa atas penjualan yang dilakukan oleh BUMN,
    dan yang kedua SPT masa pemungut PPN, untuk perolehan yang dilakukan BUMN,
    sebab di SPT masa pemungut PPN tidak terdapat kolom untuk melaporkan penjualan/penyerahan BUMN,
    yang ada hanya kolom perolehan/pembelian,

    Thank you,

    Adi

    =======Faisal=========

    Benar pak Adi SPT Masa PPN 1107 PUT BUMN sebagai WAPU dan SPT Masa PPN 1111 BUMN sebagai PKP

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • maaf pak saya mau tanya…. bagaimana pelaporan spt masa PPN bagi rekanan BUMN setelah berlakunya aturan ini selain berubahnya kode faktur? apakah sama seperti sebelum berlakunya aturan ini (pengisian form induk) ? terima kasih pak
      -Agus-


      ======Faisal========

      Tentu berubah karena faktur pajak tersebut tidak lagi masuk ke PPN yang dipungut sendiri pindah ke PPN yang dipungut oleh pemungut PPN.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  3. nova said

    Pak, ada yg ingin saya tanyakan,
    1. itu kode transaksi dari 01 menjadi 03 untuk pemungut bukan bendaharawan ya? Kalau semisal persero pakai 02 kan?
    2. seandainya pkp dalam tahun berjalan sudah sampai di nomor faktur 010.000-12.00001423, kemudian ada transaksi dng bumn, apakah cukup hanya mengganti kode penyerahan menjadi 020 atau nomor urut jg ikut menyesuaikan ke 00000001 (transaksi pertama dng bumn ditahun tersebut)?
    3. untuk ssp ppn lembar ke-5 apakah ditulis “untuk bumn” saja atau perlu detail nama nya? kemudian disisi mana perlu mencantumkan npwp bumn tersebut?

    terima kasih..


    ======Faisal=====

    1. bendaharawan pemerintah adalah bendaharawan dari instansi pemerintah (tidak termasuk BUMN/D) dan biasanya tidak bernetuk badan hukum. Persero bukan bendaharawan pemerintah bu nova..
    2. cukup menggati kode transaksi saja bu nova nomor urut tetap berlajut.
    3. Sesuai PMK-136/PMK.03/2012 tentang perubahan PMK-85/PMK.03/2012 Faktur Pajak yang dibuat cukup dua lembar dan SSP yang dibuat cukup 4 lembar.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  4. Ric Ch said

    Pak, bagaimana dengan Jurnal umum waktu ada transaksi penjualan barang ke BUMN ??
    Faktur Pajak Lembar Ke – 3, wajib di buat yah ?
    Pada waktu pembuatan e SPT PPN 1111, nanti gak ada selisih PPN nya? (nanti double)>> Makasih


    =======Faisal========

    Klu jurnal umumnya sepertinya sama saja pak, hanya saja tidak ada penerimaan cash PPN pak
    Mulai 16 Agustus 2012 tidak perlu dibuat lagi pak ric, cukup dua saja..
    Tidak pak karena tidak akan mempengaruhi faktur keluaran bapak

    Terima Kasih. πŸ™‚

  5. Iema said

    berarti sebagai rekanan qt menyerahkan ssp (5lbr) ke BUMN tsb??
    dan qt hanya mendapatkan copy-an sspny saja dari BUMN?

    ========Faisal========

    Ketentuan diubah pak lema SSP yang dibuat seperti biasa cukup 4 rangkap, sebagai rekanan BUMN menerima SSP Lembar ke-1 & ke-3 sedangkan BUMN jika diperlukan dapat memfotokopi SSP-nya.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  6. robert said

    Pak Faizal , Peraturan ini juga berlaku untuk BUMD kah??


    =======Faisal========

    Tadinya saya pikir seperti itu tetapi klu dibaca lagi sepertinya hanya untuk BUMN pak robert..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  7. yully said

    Mau nanya pak, mis.perush.sy bekerja sbg rekanan BUMN (WAPU) faktur pajak yg sy terbitkan cukup rangkap 2(dua)? msh bingung, karena dr pihak WAPU mengharuskan FP dibuat rangkap 3(tiga).

    ======Faisal=========

    Ketentuannya sudah diubah bu yully, faktur pajak tidak perlu tiga lagi tetapi cukup 2 rangkap saja..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Kristin said

      sy mau menyambung pertanyaan ibu yully, sbg rekanan BUMN(WAPU), bagaimana utk penomoran faktur pajaknya pak, dengan kode 030 apakah harus di pisahkan atau kode 030 penomoran melanjutkan yang kode 010 ??

      misalnya terakhir penomoran: 010.000-12.00001118, ketika saya mw buat faktur pajak untuk BUMN(WAPU) apakah bisa di lanjutkan dengan 030.000-12.00001119 ATAU 030.000-12.00000001.

      mohon penjelasan bapak. terima kasih.

      =====Faisal=========

      Penomoran tetap berlajut bu kristin tanpa membedakan kode transaksi jadi baik ibu ada transaksi 01, 02, 03, 07, atau 08 penomoran tidak boleh masing-masing tetapi tetap berlajut.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  8. lina said

    Yth. Pak Faisal,

    Sebagai rekanan SPT PPN akan lebih bayar, bagaimana jika kita tidak meminta restitusi PPN masukan dan PPN Masukan nya langsung dibebankan sebagai biaya saja? boleh kah pak?

    Jika ingin meminta restitusi, berarti semua PPN masukan dikumpulkan dan baru dimintakan restitusi pada akhir tahun ya pak?
    Sy pernah mendengar bahwa PPN masukan hanya berlaku selama 3 bulan dari tanggal Faktur Pajak nya, dan setelah itu akan kadaluarsa/tidak dapat diperhitungkan lagi, apakah benar begitu pak?

    Terima kasih,
    Lina

    =======Faisal=========

    Maaf bu Lina PPN yang dibebankan sebagai biaya karena PPN tersebut tidak dapat dikreditkan di SPT Masa PPN, bisa dikreditkan atau tidak atas faktur pajak tersebut tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
    Pengajuan restitusi tidak harus menunggu akhir tahun ibu bisa mengajukan kapan saja ketika ibu merasa nilainya material dengan memberi tanda ceklist restitusi pada SPT Masa PPN, mungkin PKP lain mengajukan diakhir tahun bisa jadi mungkin menunggu nilainya material dan tidak ingin setiap bulan direpotkan oleh pemeriksaan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • lina said

      Terima kasih atas jawabannya Pak Faisal,

      Mengenai aturan bahwa PPN Masukan hanya bisa dikreditkan dalam batas waktu 3 bulan apakah memang benar pak?
      Maksud sy, kalo misalnya Faktur Pajak Masukan tertanggal 1 Mei 2012 apakah masih boleh dimintakan restitusi nya pada SPT PPN Masa Des’12? (sudah lewat dari jangka waktu 3 bulan)

      =====Faisal======

      Sama-sama bu lina…
      Ada ibu tetapi pengertian tidak seperti itu… Artinya jika saat ini ibu terima faktur pajak masukan tertanggal 1 Mei 2012 maka yang bisa ibu lakukan adalah memasukan faktur pajak masukan tersebut pada masa Mei 2012 atau Juni 2012 atau Juli 2012 atau Agusutus 2012 dengan cara melakukan pembetulan salah SPT Masa PPN tersebut, kecuali atas masa-masa tersebut telah dilakukan pemeriksaan maka tidak ada jalan lain kecuali dibiayakan.

      Terima Kasih. πŸ™‚

      • lina said

        Jadi kalau PPN Masukan tersebut sudah kita laporkan di SPT Masa Juni 2012 berarti restitusinya tetap bisa dimintakan di masa Desember 2012 ya pak?

        Terima kasih banyak atas penjelasannya Pak Faisal..

        =======Faisal========

        Iya bisa bu lina..

        Terima Kasih. πŸ™‚

  9. Brigitta said

    Pak Faizal,

    mengenai pembelian dibawah 10 juta yang wajib dibayarkan oleh rekanan BUMN, saya baru tahu di bulan September ini, dan ada pembelian di bulan Juli & Agustus yg sudah terlanjur di pungut oleh BUMN sendiri. Dan ternyata oleh pihak BUMN PPn tersebut (Juli & Agustus) belum disetorkan ke KPP. Lantas apa yg harus saya lakukan? apakah saya harus merevisi SPT masa PPn Juli & Agustus tersebut? ataukah dari pihak BUMN masih bisa menyetorkan PPN tersebut?
    Terimakasih

    =========Faisal============

    Kewajiban BUMN sebagai WAPU dibatasi oleh nilai bu ita, diketentuannya kan disebutkan maka nilai transaksi belum mencapai Rp 10juta kewajiabn sebagai WAPU tidak ada maka rekanan BUMN yang wajib memungut PPN dari BUMN. Kalau PPN-nya belum dipungut silahkan dipungut bu, lalu betulkan SPT Masa PPN-nya. Batasan nilai tersebut diatur dalam ketentuannya ibu, silahkan dibaca…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  10. anna said

    Pak Faizal,
    ada pembelian di bulan januari dan dilaporkan pada spt masa feb..akan tetapi pihak BUMN belum ada pembayaran dan belum melaporkannya ke KPP karena ada perubahan pada harga, terus apakah kami hrus melakukan spt pembetulan masa feb atau bagaimana pak..mohon pencerahannya..
    Terimakasih

    =======Faisal========

    Maaf bu anna untuk yang ada kesalahan ibu dapat membuat faktur pajak pengganti (tolong dibaca tulisan saya tentang faktur pajak pengganti dan ibu wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN pada masa faktur pajak tersebut dilaporkan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • anna said

      terimakasih pak penjelasannya, berarti tidak boleh ya pak faktur pjk yg sudah dilaporkan trus saya rubah jumlahnya, berarti hrus tetap diganti no faktur pajaknya, oh ya kalau mengenai faktur pajak yg dibatalkan bagaimana cara pelaporan espt pembetulannya …jumlahnya dpp / ppn nya tetap jumlah yg tsb atau di nol kan terimakasih


      =======Faisal=========

      Benar bu anna tidak bisa hanya mengubah data namun membuat faktur pajak penggati nomor dan tanggal berubah..
      untuk faktur pajak batal, buat spt pembetulannya kemudian masuk ke menu input faktur pajak keluaran lalu pilih faktur pajak yang dibatalkan tersebut kemudian ubah dokumen transaksinya dari faktur pajak menjadi menjadi faktur pajak batal maka otomatis DPP dan PPN menjadi 0 (nul) hal ini belum dapat dilakukan bila ibu masih menggunakan eSPT versi 1.2 bu anna.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  11. lizha said

    Pak Faisal, untuk pelaporan PPN oleh rekanan , apakah rekanan wajib melampirkan Faktur pajak & Ssp yg sudah dicap disetor tanggal dari Wapu? dimana fp & ssp tsb kadang lambat dikirim oleh wapu.
    terima kasih


    =======Faisal=========

    Hanya SSP saja bu lihza, kalau begitu pada saat diterima dibuat pembetulan saja ibu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • lizha said

      Terima kasih Pak, apakah rekenan tidak perlu melaporkan faktur pajak tersebut tanpa adanya ssp dari Wapu ? dan Bagaimana jika ssp tsb tidak dikirim oleh Wapu ?

      =======Faisal=======

      Tetap dilaporkan saja ibu nanti begitu ibu terima SSP baru dibuat pembetulan SPT, ibu lihza sebagai rekanan WAPU ada hak untuk meminta loh…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  12. Rita said

    Dear Pak Faisal,

    Bagaimana cara pembetulan SPT jika kami telat terima SSP dari WAPU.

    Contoh :
    Pada Masa Pajak Agustus’12 ada transaksi PK kami dengan BUMN(WAPU),
    namun pada awal Oktober baru kami terima FP dan SSP tsb dari WAPU dimana SSP tsb harusnya kami lapor pada SPT Masa Pajak Agustus yang dilaporkan pada akhir bulan September.

    Terima kasih.

    =========Faisal========

    Tidak perlu pembetulan bu Rita, SSP-nya disimpan saja bersamaan dengan SPT mSa PPN-nya…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  13. Rita said

    Dear Pak Faisal,

    Bagaimana cara pembetulan SPT jika kami telat terima SSP dari WAPU.

    Contoh :
    Pada Masa Pajak Agustus’12 ada transaksi PK kami dengan BUMN(WAPU),
    namun pada awal Oktober baru kami terima FP dan SSP tsb dari WAPU dimana SSP tsb harusnya kami lapor pada SPT Masa Pajak Agustus yang dilaporkan pada akhir bulan September.

    Terima kasih.

  14. anita said

    Pak Faisal..bagaimana kalau antara faktur pajak penjualan rekanan dan ssp ppn wapu berbeda masa nya, terus ssp ppn wapu kita kreditkan sebagai ppn masukan sesuai masa faktur pajak penjualan atau sesuai masa ssp ppn tersebut.

  15. Elysa said

    Pak Faizal,

    Jika transaksinya pas senilai Rp 10 juta, apakah digolongkan sebagai WAPU atau WP ?

    Terimakasih


    =========Faisal==========

    Rp 10 juta termasuk PPN-nya bu Elysa, jadi nilai tanpa PPN yang dilaksanakan sendiri oleh rekanan adalah Rp 9.090.909,00. Jadi kalau nilainya pas 10 juta termasuk PPN atau lebih kecil dari itu maka kewajiban PPN tidak dipungut oleh WAPU melainkan dilaksanakan secara biasa yakni rekanan memungut PPN dari WAPU.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  16. Dimas said

    Bagaimana dengan BUMN (lebih dari satu) yang melaksanakan pekerjaan secara Joint Operation, apakah bisa dikategorikan sebagai WAPU? Terima kasih.

  17. fafan said

    pak faisal

    bagaimana pelaporan SPT PPN rekanan Wapu, apakah rekanan Wapu menunggu ssp dari BUMN baru lapor SPT PPN nya atau dapat langsung melaporka langsung ke KPP tp untuk faktur 030 dicantumkan di form induk penyerahan PPN yg dipungut oleh pemungut sehingga PPN nya memungkin kan terjadi lebih bayar…

    terima kasih..

    ========Faisal==========

    Kode transaksi 03 memang dilaporkan ke penyerahan yang dipungut oleh pemungut PPN pak fafan, pelaporan tetap dialporkan dahulu nanti apabila sudah diterima SSP-nya dari WAPU dapat dilakukan pembetulan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  18. NURMALA said

    Pak Faisal, mohon bantuanya: biasa kalau jurnal atas penjualan sbg berikut:
    A/R PTPN —- 110.000.000 (Debit)
    VAT Out ——– 10.000.000 (Kredit)
    Sales ————- 100.000.000 (kredit)

    Pertanyaan saya, kalo PPNnya dibayar lgs oleh PTPN, berarti piutangnya gantung dong, karena kita tdk terima uangnya.
    jadi sebaiknya bagaimana jurnalnya pak..
    mohon solusinya. terima kasih


    ======Faisal========

    Kalau seperti itu maaf bu nurmala, bukan seharusnya tidak dimasukan sebagai piutang ke PTPN kan sudah dibayar sendiri oleh PTPN…
    Jurnalnya cukup seperti ini saja bu…

    A/R PTPN —- 100.000.000 (Debit)
    Sales ————- 110.000.000 (kredit)

    CMIIW… ^_^

    Terima Kasih. πŸ™‚

  19. Eva Rachmawati said

    pak jika si client tidak mau di kenakan pajak atau membuat faktur itu gimana ya ???

    ======Faisal========

    Sebaiknya dihindari client seperti itu bu Eva…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  20. pak, pada SPP nya nama & NPWP siapa yang dicantumkan.. Kita sebagai penjual atau mereka (WAPU) sebagai Pembeli

    mohon penjelasannya

    terima kasih

    ======Faisal=========

    Apabila PPN-nya dipungut WAPU maka NPWP, Nama, dan Alamat adalah PKP Penjual dan nama & NPWP WAPU dicantumkan di kolom penyetor

    Terima Kasih. πŸ™‚

  21. fitri said

    Pak faisal,saya mohon bantuanya kami sebagai wapu ( bumn) ada keslahan dalam dlaam pelaporan ssp dimana nama wp pada ssp kami salah dlm penulisan dan nomor kode akun pajaknya, yg seharusnya nama rekanan kami isi dengan nama perusahaan kami sebagai wapu.. apakah bisa di adakan pembetulan lagi ke kantor pajak dan bagaimana slusinya

    mohon bantuanya …terimaksih.

    =======Faisal========

    Iya bu fitri ibu bisa ajukan permohonan pemindahbukuan (pbk) ke KPP dimana ibu terdaftar.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  22. rilis said

    salam sejahtera pak faisal,,, saya mau tanya pak… saya ada transaksi ke bumn itu faktur pajak dalam 1 bulan terdapat 5 faktur yang masing2 nilai nya tidak sampai 10 juta…ppn untuk fp A = 5jt,fp B = 5jt , fp C = 10 jt… apakah itu bs digabungkan sehingga dikatakan ppn tersebut dipungut (030) dan dibuat dalam 1 SSP untuk pihak BUMN… terima kasi?


    ========Faisal==========

    Diketentuan kita memang diatur beberapa transaksi dalam satu masa pajak dengan lawan transaksi yang sama dapat dibuatkan faktur pajak gabungan bu rilis, namun dibatasan tentang penyerahan ke WAPU batasan nilai yang PPN-nya wajib dipungut oleh WAPU adalah nilai dari masing-masing transaksi. Dengan demikian apabila ada beberapa transaksi dengan WAPU yang sama namun kondisi berbeda tidak dapat dibuat faktur pajak gabungan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  23. ANDRI said

    jika PT. abc (PKP) menjual barang kepada BUMN senila 100jt. jurnal untuk BUMN nya gmn? ketentuan WAPU


    ========Faisal========

    Sama saja pak Andri bedanya sebelumnya PPN dibayarkan ke rekanan karena WAPU PPN-nya dibayarkan WAPU ke Bank..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  24. okta wulandari said

    Pak faisal mohon bimbingannya, kalo mau ngambil topik tentang ppn wapu, non wapu buat TA mendukung gak ya materi itu? apa saja yang bisa di bahas? terimakasih


    ======Faisal========

    Bisa saja mba okta.. Mendukung atau tidak dosen pembimbing ibu dong yang tau.. mungkin soal pemungutan PPN oleh WAPU agak sulit disandingkan dengan data pembayaran rekanan karena data di SSP adalah data rekanan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  25. ririn said

    Yth. Pak Faisal,

    Saya mau tanya, untuk SSP dengan kode transaksi 411211 900, apakah rekanan wajib melaporkan ke KPP, karena lembar ke-1 dan ke-3 SSP diberikan ke kami oleh pemungut (bendahara pemkot).
    Terima kasih pak atas penjelasannya..

    =======Faisal=========

    Iya ibu sebagai lampiran dari SPT PPN 1111

    Terima Kasih. πŸ™‚

  26. Bagaimana jika rekanan BUMN adalah instansi pemerintah yang hanya mempunyai NPWP Bendahara?

    =========Faisal========

    Instansi pemerintah bukan BUMN bu Denok tetapi juga sama dengan BUMN sebagai WAPU juga hanya saja pada nomor seri faktur pajak kode transaksinya berbeda kalau BUMN 03 sedangkan Intansi Pemerintah adalah 02.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  27. teona said

    Terkait dengan penyerahan ke pemungut, bolehkah diajaukan restitusi di tengah tahun pajak jika Faktur Pajak keluaran atas penyerahan ke pemungut baru diterbitkan dan dilaporkan di akhir tahun pajak (misal restitusi di bulan juli dan FP ke pemungut baru di masa desember) ?terima kasih


    ======Faisal========

    Boleh saja bu teona..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  28. Pak Faisal

    Apakah sudah benar, untuk pengisian formulir 1111 SPT masa PPN, faktur pajak dengan kode 030 diisikan pada kolom I.A.3 dan II.B, dan direkap pada formulir 1111 A2?
    Karena menurut konsultan saya tidak perlu diisikan atau dilaporkan untuk transaksi sebagai rekanan. Mengingat adanya pengkreditan pajak masukan, jika transaksi sebagai rekanan tidak dimasukkan maka laporan SPT saya akan menjadi lebih bayar.

    Mohon bantuan. Terima kasih.

    =======Faisal=========

    030 tetap masuk ke form A2 lalu di formulir AB masuk ke I.C. 2 dan di SPT Induk masuk ke I.A.3.. Transaksi dengan WAPU memang menyebabkan SPT ibu nita lebih bayar karena apajk keluaran ibu dipungut oleh WAPU namun bukan berarti tidak perlu dilaporkan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  29. Dian said

    bagaimana penjurnalan jika PPN lebih bayar Akhir tahun pak .. ?
    dan akun baru yang muncul karena lebih bayar apa pak .. ??
    mohon balasannya .. πŸ˜€ .

    =======Faisal=========

    Kok WAPU bisa lebih bayar, kasusnya bagaimana pak dian ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  30. Dian said

    dan bagaimana perlakuan terhadap laporan SPT Masa PPN.nya jika WAPU terlambat setor SSP.nya … ??
    mohon balasannya PAk .. πŸ™‚ .

    =======Faisal=========

    Ya berarti pelaporannya juga terlambat pak dian.. Akan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran dan keterlambatan pelaporan..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  31. rokhim said

    transaksi 8jt exclude ppn .. tp pemungut meminta pkp menyetorkan ssp untuk syarat pencairan. apakah kami harus menyetorkan kode transaksi 411211 900 ,,kalo iya pelaporan di espt bgmn.. soalnya nanti akan ada 2 ntpn , yang satu global pelaporan tiap bulan yang satu Pemungut PPN Dalam Negeri


    =========Faisal==========

    Pajak Keluaran yang PPN-nya dipungut oleh pemungut sedangkan PPN Kurang bayar adalah selisih positif pajak keluaran atas PPN yang dipungut sendiri dikurangi dengan pajak masukan pak rokhim.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  32. erika said

    cth: beli barang dr A + B + C untuk membuat barang D, yg kemudian di jualkan ke BUMN (wapu), apakah ppn pembeliannya bs dipotongkan dengan penjualan?
    apakah mereka terpisah?
    jika terpisah, bukannya akan memiliki ppn lebih?

    =======Faisal========

    Dipotong bagaimana maksud bu erika ? transaksi dengan WAPU PPN dipungut oleh WAPU sehingga jika ada PPN masukan maka dipastikan terjadi lebih bayar.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  33. sari said

    Pak faisal
    saya mau mengangkat masalah dampak penunjukan BUMN sebagai wapu terhadap tingkat pelaporan SPT lawan Transaksi,
    bagaimana menurut pak faisal?

    =======Faisal=======

    Menurut bu sari ada pengaruhnya tidak bu ? πŸ™‚

    Terima Kasih. πŸ™‚

  34. aris said

    p faisa
    saya mau tanya kan ada pajak masukan dan ada pajak pengeluaran, contoh
    membeli alat 1.000.000.000 pajaknya 100.000.000 itu merupakan pajak masukan
    sedangkan ada pajak keluaran untuk wapu 50.000.000 dan non wapu 10.000.000
    untuk pemotongannya
    100.000.000
    10.000.000
    ____________
    90.000.000
    apakah yg wapu sebesar 50.000.000 bisa dipotongkan dengan pajak masukannya? kalau tidk bisa kita kan lebih bayar sebesar 90jt?

    ========Faisal=========

    Tidak bisa pak aris, transaksi ke WAPU langusng dipungut 100% tanpa dipotong dengan perhitungan PM bapak.. tentu dengan kondisi ini bapak LB 90juta..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  35. nia said

    berarti jika fp di tanggung oleh bumn(sbagai pemungut), maka saya tidak lagi meninput faktur pajak ke spt dan melapor k wp yaa? dan saya kirim invoicenya dan ssp saja bitu kah?


    ==========Faisal ==========

    Kewajiban ibu sebagai PKP mengenai pelaporan sama saja bu tetap ada kewajiban pelaporan hanya saja atas PPN yang dipungut WAPU tidak diperhitungkan sebagai pajak keluaran karena PPN telah dipungut WAPU.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  36. azmil said

    Yth. Pak Faisal

    Saya sering mendengar dari rekan saya yang sering menjual BKP ke Bendaharawan. Namun Bendaharawan anehnya minta Faktur Pajak tanggalnya dikosongkan. Sehingga rekanan tersebut untuk melaporkan faktur pajak keluarannya menunggu dari pemungut tsb diberi tanggal berapa brp di faktur pajak yg ditagihkan tadi.

    Bagaimana menurut anda, Pak?

    terima kasih


    ==========Faisal ==========

    Kalau seperti itu praktek yang tidak tepat(tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan) pak azmil karena kewajiban rekanan ketika trsaksi dengan bendaharawan adalah membuat faktur pajak saat pengajuan tagihan(invoice) ke bendaharawan, sehingga tanggal faktur pajak adalah tanggal sesuai pengajuan tagihan tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  37. Saya bertanya. selama transaksi dengan Wapu, kami tidak pernah menerima ssp lbr 1 atau 3..kami telah meminta tapi tidak direspon.jadi selama ini kami melaporkan espt ppn sudah langsung dikurangkan ppn keluarannya. dalam pencatatan piutang, apakah ppn nya dimunculkan jg atau hanya DPP saja?makasi

    =========Faisal========

    Idealnya sih tidak dimasukan PPN-nya cukup DPP-nya saja, namun kepastian PPN telah disetorkan perlu juga ibu ita dapatkan…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  38. mohon maaf pak faisal, saya sudah memperoleh jawaban dari komentar2 di atas. terima kasih banyak


    ==========Faisal ==========

    Ok, sip…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  39. Yuvinie said

    permisi rekan”.. mau Tanya.. Perusahaan A menjual barang kepada perusahaan BUMN.. tetapi saya masih bingung penggunaan no seri FP 03 & 01
    Transaksi :
    1. 14 Juli perusahaan menjual barang seharga 15jt dengan ppn 1,5jt kepada BUMN.. didalam faktur pajak it pakai 03 / 01 ?
    2. 16 Juli perusahaan menjual barang seharga 8,8jt dengan ppn 880ribu kepada BUMN.. it pakai 03 ap 01 ?

    apa benar jika jika penjualan kepada BUMN dibawah 10jt akan dipakai no seri faktur 01 ?
    Mohon penjelasannya rekan πŸ™‚

    ========Faisal========

    Sesuai ketentuan bu yuvinie, mekanisme WAPU diperlakukan apabila penyerahan ke WAPU minimal 10juta rupiah, sehingga apabila nilai trasaksi dibawah 10juta rupiah berlaku mekanisme umum pemungutan PPN.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • kristin said

      Tetapi apabila saya melakukan kesalahan, ketika transaksi diatas 10 juta dan saya tetap memakai kode FP 010, apakah harus dirubah menjadi 030 atau tidak dirubah juga tidak apa-apa ? terima kasih.

      ========Faisal==========

      Ibu salah kode transaksi? kalau begitu dari WAPU, apakah selain memberikan pembayaran barang/jasa ibu juga memberikan pembayaran PPN-nya? Kalau iya, ibu buat faktur pajak pengganti dan ibu setorkan sendiri PPN-nya namun tetap kodenya pemungut (KJS = 900).

      Terima Kasih. πŸ™‚

  40. kristin said

    Pagi pak Faisal, saya mohon pencerahannya. Saya melakukan transaksi dengan BUMN sebagai Pemungut PPN. Tetapi mereka melakukan kesalahan dalam pencontrengan masa pajak dalam SSP dan harus dilakukan pemindahbukuan. Mohon penjelasannya, siapa yg harus melaporkan pemindahbukuan tsb pak, apakah pihak saya atau pihak BUMN tersebut?? dan berapa lama prosesnya ?
    terima kasih

    =========Faisal===========

    Pihak pemungut ibu kristin, karena yang melakukan penyetoran secara ketentuan adalah WAPU… Prosesnya paling lama 1(satu) bulan ibu…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  41. Irene said

    “Namun demikian ketentuan ini membatasi atas nilai transaksi di atas Rp 10juta rupiah sehingga untuk nilai di bawah Rp 10juta rupiah berlaku mekanisme PPN biasa.”

    Adakah ketentuan dalam peraturan perpajakan yang mencatumkan hal tersebut di atas pak?
    peraturan nomor berapa pak?

    Terima kasih πŸ™‚

    =========Faisal========

    Bukan kan saya sebutkan di awal kalimat tulisa saya di atas bu irene, silahkan diklik pada tulisannya

    Terima Kasih. πŸ™‚

  42. afrina said

    dear pak faisal
    yang saya mau tanyakan apakah ssp yang dikembalikan oleh pemungut yaitu BUMN dapat dikreditkan dengan kurang bayar yang harus di setor dalam pajak keluaran.

    sekian terima kasih.


    ========Faisal==========

    Transaksi dengan pemungut PPN (WAPU) PPN-nya tidak dipungut oleh penjual tetapi oleh WAPU dan bagi penjual tidak diperhitungkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut sendiri. Kalau terjadi kesalahan penyetoran seharusnya diajukan pemindahbukuan oleh pemungut (WAPU) karena kewajiban memungut dan menyetorkan PPN ada di WAPU bu afrina.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  43. Sonny said

    ijin pak…..kalau misalnya relanan saya (BUMN) adalah BUMN (Wapu) jga, dimana ada transaksi di bawah sepuluh juta yg memakai kode 010 namun oleh BUMN ybs meminta untu kmenggunakan kode 030? apakah hal ini dapat dibenarkan? mohon pencerahan dan peraturan pendukungx….tks


    ========Faisal==========

    Tidak pak, diketentuan PMK-37/PMK.03/2015 pasal 4 ayat (1) tidak dipungut PPN/PPnBM oleh WAPU tetapi berlaku mekanisme umum penjual yang memungut PPN/PPnBM namun jika transaksi tersebut ditambakan nilai PPN/PPnBM jumlah melebihi 10juta rupiah maka berlaku PMK-37/PMK.03/2015.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  44. Sumarsono said

    Mau nanya mas,
    Klo lawan transaksi kita adalah bumn dan faktur yg kita kluarkan dg kode 030 sesuai permintaannya pihak bumn, bagaimana cara pengisian e spt masa ppn nya, agar tidak terjadi lebih bayar.kolom mana aja yg diisi di induknya


    ========Faisal==========

    Mohon maaf pak sumarsono, memang secara ketentuan untuk transaksi 10jt ke atas berlaku mekanisme WAPU dengan kode faktur 03.
    Kalau transaksi dengan WAPU mau tidak mau SPT PPN-nya pasti lebih bayar pak dan hak bapak untuk menerima kembali PPN yang sudah dibayarkan kepada penjual saat pak sumarsono membeli sebelumnya. Contoh misalnya bapak beli Rp. 1juta kemudian jual ke WAPU Rp. 1,2juta karena PPN yang Rp 120rb sudah dibayarkan sendiri oleh BUMN maka bapak berhak menerima kembali PPN yang Rp. 100rbnya melalui restitusi. Jadi kenapa dihindari, itu kan hak bapak.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  45. Mira said

    Pak, saya mau tanya, kami ada transaksi dengan BUMN bulan Agustus 2020, bagaimana jika BUMN lupa melapor dan menyetor PK dari perusahaan tempat kami? sedangkan kami sudah melaporkan di SPM PPN kami di bulan Agustus tersebut? Apakah BUMN bisa melakukanpembetulan DI SPM PPN mereka? atau kami selaku rekanan yang harus membetulkan? karena BUMN tersebut minta transaksi di batalkan dan diganti di bulan November ini. Terima kasih


    ========Faisal==========

    Iya bu Mira seharusnya BUMN yang melakukan pembetulan SPT PPN 1111 dan SPT PPN 1107 PUT kalau dalam kasus lupa melakukan penyetoran dan pelaporan tetapi dalam hal transaksi memang batal dari pihak ibu melakukan pembatalan faktur pajak dengan dokumen pendukung yang diketahui kedua belah pihak kalau transaksi batal dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 di masa pajak faktur pajak yang dibatalkan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

Tinggalkan Balasan ke nia Batalkan balasan