Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Ketentuan Faktur Pajak Tahun 2013

Posted by Faisal Doangan pada 28 November 2012


Ketentuan faktur pajak 2013 yang berlaku mulai 1 April 2013 telah diterbitkan yakni PER – 24/PJ/2012  dan Lampiran tanggal 22 Nopember 2012 dan SE – 52/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012, perubahan yang mendasar adalah :

  1. Penomoran faktur pajak yang sebelumnya tidak diperlukan kode aktivasi tetapi dengan ketentuan yang baru wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kode aktivasi. PKP yang dapat diberikan kode aktivasi adalah PKP yang sudah dilakukan registrasi ulang PKP. Kode aktivasi akan dikirim melalui surat via pos dan password akan dikirim via email ke PKP, oleh karena itu lakukan perubahan update alamat apabila alamat PKP  di administrasi kantor pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kode aktivasi diperlukan untuk setiap kali permintaan jatah nomor seri faktur pajak, kode aktivasi ini harus disimpan PKP dan tidak boleh diberitahukan ke pihak lain karena merupakan tanggungjawab PKP apabila ada penyalahgunaan. Kehilangan kode aktivasi maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali kode aktivasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. Kode & nomor seri faktur pajak tetap terdiri dari 16 (enam belas) digit hanya saja pada ketentuan sebelumnya (PER-13/PJ/2010 s.t.d. PER-65/PJ/2010) terdiri dari 6(digit) digit kode Faktur Pajak dan 10(sepuluh) digit nomor seri Faktur Pajak  sedangkan di ketentuan PER-24/PJ/2012 ini  terdiri dari 3(tiga) digit kode Faktur Pajak dan 13(tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak. Untuk itu 3(tiga) digit yang sebelumnya kode cabang dimasukan sebagai nomor seri faktur pajak sehingga kode cabang tidak ada lagi
  3. Permintaan penomoran untuk nomor seri faktur pajak yang 13(tiga belas) digit,  diajukan wajib pajak sebelum masa pajak tersebut dimulai yang diperuntukkan  untuk jangka waktu kebutuhan 3(tiga) bulan ke depan  Dengan syarat PKP yang bersangkutan sudah melaporkan SPT Masa PPN 3(tiga) masa sebelumnya karena pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan terakhir inilah yang menjadi dasar pemberian jatah nomor seri kepada PKP..
  4. Untuk PKP yang melakukan pelaporan PPN secara pemusatan sementara kantor cabangnya belum online maka nomor seri faktur pajak diberikan oleh kantor pusatnya, untuk itu tidak ada lagi kode cabang pada nomor seri faktur pajak yang baru.
  5. Penomoran faktur pajak tidak harus berurut untuk itulah diwajibkan kepada PKP untuk memberitahukan nomor-nomor faktur pajak yang tidak digunakan pada SPT Masa PPN masa Desember tahun yang bersangkutan.
  6. Kode transaksi WAPU 02 atau 03 tidak digunakan apabila dilakukan mekanisme pemungutan PPN secara normal (untuk transaksi yang nilainya tidak melebihi Rp 10juta) atau untuk transaksi yang PPN tidak dipungut(07)/dibebaskan (08).
  7. Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak termasuk 2(dua) digit tahun pembuatan faktur pajak (dalam hal faktur pajak pengganti diterbitkan sudah berbeda tahun) yang diganti hanya kode status yang diubah dari 0 menjadi 1 dan tanggal faktur pajak disesuaikan kapan faktur pajak pengganti diterbitkan. Misalnya faktur pajak yang diterbitkan 1 April 2013 nomor 010.000-13.00000001 kemudian diganti pada tanggal 15 Januari 2014 maka nomornya menjadi 011.000-13.00000001 dan atas faktur pajak pengganti ini hanya dilaporkan di pembetulan masa April 2013 oleh PKP Penjual tidak perlu dilaporkan di SPT Masa PPN masa Januari 2014 seperti ketentuan faktur pajak sebelumnya (PER-13/PJ/2010).
  8. Penjelasan tambahan tentang penggunaan kurs pada Faktur Pajak Valas dalam penerbitan faktur pajak pengganti dan penjelasan tambahan tentang faktur pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya.
  9. Tidak ada istilah lagi faktur pajak cacat yang ada adalah faktur pajak tidak lengkap.
  10. Istilah pejabat/kuasa diganti dengan pejabat/pegawai dan tidak diatur lagi mengenai penunjukan kuasa penandatangan faktur pajak sehingga apabila pejabat/pegawai yang ditunjuk menandatangai faktur pajak berhalangan maka wajib pajak tidak dapat menujuk kuasa wajib pajak untuk menandatangani faktur pajak.
  11. Faktur Pajak yang nomor urutnya dimulai lagi dari 00000001 dipertengahan tahun(karena habis sebelum akhir tahun), kode cabang, dan pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak tidak atau terlambat diberitahunkan ke KPP serta Faktur Pajak yang kode cabangnya keliru dapat dikreditkan oleh pembeli atau pengguna jasa (Pasal 15 ayat (3) huruf b PER-65/PJ/2010) sedangkan pada ketentuan ini atas faktur pajak yang seperti ini tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau pemakai JKP (Pasal 17 ayat (3).
  12. Atas faktur pajak yang double diketentuan yang baru ini maka atas kedua faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai faktur pajak masukan.
  13. Untuk pemberitahuan pejabat atau perubahan pejabat penandatangan faktur pajak oleh PKP ke KPP terdaftar menyaratkan adanya dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Catatan :

  1. Pengajuan Kode Aktivasi dan Password untuk pertama kali bagi yang sudah PKP yaitu mulai 1 Maret 2013
  2. Untuk Formulir Permohonan sesuai PER-24/PJ/2012 di atas dalam bentuk ms. word, silahkan klik di sini.. ^_^
  3. Untuk masa penerbitan faktur pajak 1 Januari s.d. 31 Maret 2013 masih menggunakan ketentuan yang lama sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010 s.t.d. PER-65/PJ/2010
  4. Handout materi sosialisasi
  5. Contoh input nomor faktur pajak yang baru dan menu administrator untuk penginstallan eSPT (yang tidak dapat menginstall di folder C)

Input FP Baru

Setup Administrator

127 Tanggapan to “Ketentuan Faktur Pajak Tahun 2013”

  1. fakri yaman said

    Bisa dibantu dijelaskan pak ? Maksudnya untuk nomor faktur pajak yang diterbitkan, diberikan oleh DJP ?

    Bagaimana teknis pelaksanaannya ?

    =======Faisal=======

    Silahkan dibaca SE-52/PJ/2012nya pak.. ^_^

    Terima Kasih. 🙂

  2. Hani said

    Berlaku untuk seluruh indonesia pak ? koq belum ada sosialisasi ke wp ya…?


    =======Faisal==========

    Iya bu hani, kan baru keluar… hehehe Ditunggu saja sosialisasinya…

    Terima Kasih. 🙂

  3. iya tadi saya sudah coba tanyakan ke kring pajak. ternyata belum dapat rinci untuk prosedurnya. sepertinya harus menunggu dari kpp terkait untuk melakukan sosialisasinya yah, pak?

    terima kasih banyak untuk infonya yah pak.


    =======Faisal==========

    Iya bu Rini, ketentuan ini baru dikeluarkan biasanya internalisasi dulu di kami baru kemudian diadakan sosialisasi ke Wajib Pajak… ditunggu saja sosialisasinya… Sama-sama bu rini…

    Terima Kasih. 🙂

  4. Berlian said

    berarti e-SPT PPN-nya akan berubah lagi ya? haduh DJP-nya kurang kerjaan nih…

    =======Faisal==========

    Coba diperhatikan digit penomoran faktur pajak dengan ketentuan ini tidak ada perubahan kan pak berlian ? Jadi apakah ada yang perlu disesuaikan eSPT menurut pak berlian ? Mohon maaf ketentuan ini jutru melindungi PKP yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar.

    Terima Kasih. 🙂

    • awan setiawan said

      jumlah digit kodenya memang sama pak, tapi arti dan maksud kedenya yang lama dan baru nanti kan berbeda pak, form pengisiannya kan harus berubah juga, pastinya harus ada update lagi ya…


      ======Faisal========

      Masih sama pak awan yang berbeda kan cuma yang ketentuan sebelumnya 3 digit kode cabang sekarang bukan kode cabang lagi, selebihnya tetap sama…

      Terima Kasih. 🙂

  5. nova said

    kode aktivasi dan password itu untuk apa ya Pak? Dan pada point 1, PKP yang dapat diberikan kode aktivasi adalah PKP yang sudah dilakukan registrasi ulang PKP. Bagaimana dengan yg tidak registrasi ulang?

    ========Faisal============

    Kode Aktivasi dan password digunakan untuk dapat menagjukan permintaan jatah nomor seri faktur pajak bu nova, saat ini masi dilakukan secara manual ke depannya diharapkan dapat dilakukan secara online. Kode aktivasi dan password hanya memastikan bahwa yang meminta nomor seri faktur pajak adalah benar PKP yang bersangkutan.
    Yang sudah PKP s.d. 31 Desember 2012 tetapi belum diregistrasi ulang tidak dapat diberikan kode aktivasi dan password dengan kata lain mohon maaf belum dapat membuat faktur pajak bu novi.

    Terima Kasih. 🙂

  6. ndueisndue said

    Reblogged this on Exclusive Ndue.

  7. kode aktivasi,password dan registrasi ulang itu mulai kapan kita bisa mengajukan

    =======Faisal===========

    Registrasi ulang dilakukan oleh KPP tempat bu Sulis terdaftar, coba Bapak/Ibu tanyakan ke AR apakah sudah dilakukan registrasi ulang atas PKP Bapak/Ibu. Pengajuan permohonan kode aktivasi dan password sebaiknya dilakukan di bulan Pebruari 2013 saja bu sulis..

    Terima Kasih. 🙂

    • billy said

      Mohon maaf sebelumnya Pak Faisal, Sesuai pasal 19 ayat 2 PER-24, permohonan Kode Aktivasi dan password dapat diajukan PKP mulai tanggal 1 Maret 2013….

      ========Faisal=========

      Oh ya benar pak Billy mulai diajukan 1 Maret 2013, terima kasih atas koreksinya..

      Terima Kasih. 🙂

  8. aypl said

    Bagaimana cara registrasi ulang ya?

    =======Faisal===========

    Registrasi ulang dilakukan oleh KPP tempat Bapak/Ibu terdaftar, coba Bapak/Ibu tanyakan ke AR di KPP tempat Bapak/Ibu terdafatr apakah sudah dilakukan registrasi ulang atas PKP Bapak/Ibu.

    Terima Kasih. 🙂

  9. Wiwik oktaria said

    Bagaimana cara aktivasinya pak????…perusahaan saya sudah pkp dari dulu….jika tdk melakukan aktivasi apakah pkpnya akan d cabut????
    Terimakasih……

    =======Faisal===========

    Aktivasi ibu mengajukan surat ke KPP terdaftar, bentuk suratnya sesuai dengan lampiran IVA PER-24/PJ/2012 tersebut bu, paling lambat 15 Maret 2013..

    Terima Kasih. 🙂

    • awan setiawan said

      keterangan paling lambat 15 maret ini darimana pak? setahu saya di sosialisasi tidak ada keterangan tersebut. thx

      ======Faisal==========

      Maaf pak awan bukan 15 Maret 2013 tetapi sebelum faktur pajak mulai digunakan… Saya sebutkan 15 Maret supaya jangan diakhir waktu saja wp baru menyampaikan untuk mengantisipasi jika terjadi masalah kan malah wp juga yang dirugikan..

      Terima Kasih. 🙂

  10. Buyung said

    Point No. 1 :
    Penomoran faktur pajak yang sebelumnya tidak diperlukan kode aktivasi tetapi dengan ketentuan yang baru wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan kode aktivasi. PKP yang dapat diberikan kode aktivasi adalah PKP yang sudah dilakukan registrasi ulang PKP. Kode aktivasi akan dikirim melalui surat via pos dan password akan dikirim via email ke PKP. Kode aktivasi diperlukan untuk setiap kali permintaan jatah nomor seri faktur pajak, kode aktivasi ini harus disimpan PKP dan tidak boleh diberitahukan ke pihak lain karena merupakan tanggungjawab PKP apabila ada penyalahgunaan. Kehilangan kode aktivasi maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali kode aktivasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

    Mengenai registrasi ulang PKP utk mendapatkan kode aktivasi, ini sepertinya akan menjadi masalah terhadap PKP yg belum tahu apakah sudah teregistrasi ulang status PKP nya ?

    Karena s.d sekarang perusahaan tempat saya bekerja belum didatangi oleh KPP setempat utk hal tsb.

    Mohon saran dari Pak Faisal, mengenai registrasi ulang ini.

    Terimakasih.
    Salam.

    =========Faisal===========

    Silahkan tanyakan ke KPP Terdaftar pak buyung.. sebagai info bagi yang sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahun 2012 atau sudah pernah dikunjungin dalam 6 bulan terakhir tidak perlu dilakukan kunjungan ulang pak buyung..

    Terima Kasih. 🙂

    • Buyung said

      Pak, apakah dari SPN bisa dijadikan dasar untuk verifikasi ulang PKP ?

      Terima kasih…

      =======Faisal==========

      Iya pak buyung, salah satu kriteria untuk tidak perlu dilakukan kunjungan ulang adalah sudah dilaksanakan SPN..

      Terima Kasih. 🙂

      • sri budiyati said

        Mohon maaf pak mau tanya, SPN apa ya?

        ======Faisal========

        SPN = Sensus Pajak Nasional bu sri..

        Terima Kasih. 🙂

  11. nova said

    Pak, apakah dimungkinkan sekalian jalan mengajukan 2 permohonan kode aktivasi/password dan nomor seri faktur? Atau harus mengajukan satu persatu, permohonan kode aktivasi/password, setelah dapat baru permohonan untuk nomor seri?

    Lalu untuk registrasi ulang pkp, saya kemarin menghubungi AR yg bersangkutan, jawaban yg saya terima adalah bahwa apabila pkp tidak menerima surat pencabutan maka pkp tersebut masih terdaftar. Selama 2012 ini kantor saya belum ada kunjungan dari KPP.
    Mohon saran, apakah saya sudah bisa “santai” dengan mengandalkan jawaban tersebut? Dan apakah tidak ada semacam surat resmi dari pajak sebagai bukti masih terdaftar sebagai pkp?

    =========Faisal===========

    Maaf ibu diketentuannya pengajuannya menurut saya bertahap, pengajuan permohonan kode aktivasi dan password dahulu baru kemudian permintaan nomor seri faktur pajak. Ibu sudah pernah dilakukan pemeriksaan paling tidak selesai di tahun 2011 ? atau telah dikunjungi tahun 2012 ? tindakan ini perlu dilakukan KPP untuk memastikan lokasi usaha ibu dan bidang usaha ibu sesuai dengan data administrasi KPP, bentuk pemberitahuan/surat keputusan ke WP memang tidak ada bu, hanya ada laporan internal KPP secara tertulis bahwa WP sudah dilakukan registrasi ulang, kecuali ibu dicabut status PKP-nya maka diberitahukan pencabutan PKP dan diumumkan di KPP terdaftar. Jadi jawaban dari KPP seharusnya sudah, belum, atau ibu dicabut status PKP-nya. ^_^

    Terima Kasih. 🙂

    • nova said

      belum ada kunjungan sama sekali pak, 2012 ini baru genap 3 tahun usia pt.
      Kmrn saya komunikasi dengan AR via telp, apakah bisa saya datang langsung ke KPP utk cek/mengkonfirmasi status pkp? Kalau bisa, di bagian apa saya bisa menanyakan?
      Kuatir juga saya krn batas akhir 31 Desember ini ,sedangkan minggu terakhir kantor sudah libur..

      =======Faisal===========

      Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik bu…

      Terima Kasih. 🙂

      • Buyung said

        Maaf, kalau lancang.
        Cuma niat bantu jawab Pak Faisal…

        Bu Nova, lebih baik langsung datang ke AR nya saja.
        Kebetulan minggu lalu saya jg langsung menghadap ke AR dan bertanya perihal registrasi, verifikasi dll sekitar peraturan baru ini.
        Dan ternyata AR sangat responsif dlm menjawab pertanyaan saya.

        Terima kasih.
        Sekali lagi, maaf kalau saya lancang Pak Faisal…

        ========Faisal=============

        Oh tidak pak buyung, it’s ok… saya malah senang kok dan berterima kasih ada yang mau berbagi… 🙂 Saya di sini juga kan sekedar share aja dengan harapan mudah-mudahan bermanfaat bagi orang lain…

        Terima Kasih. 🙂

      • nina said

        Maaf pak Buyung dan Pak Faisal, apa yang menjadi kendala Bu Nova tentang status PKP “sudah terdaftar ulang atau belum”..itu ternyata menjadi kendala bagi banyak WP termasuk saya..kenyataannya tidak pernah di visit petugas, mohon jawaban yang lebih gamblang dan tidak normatif..khusus tuk pak Buyung yang sudah pernah menghadap AR, share dong disini..karena tujuan blog ini kan untuk pencerahan yang awam menjadi sedikit lebih paham..karena banyak WP yang masih awam dan tidak punya keberanian untuk menghadap AR…trims

        ========Faisal==========

        Kegiatan registrasi ulang memang menjadi tanggung jawab kami sebagai AR selain tugas-tugas yang lain, batas waktu pada ketentuan pertama kami diberi kesempatan dari bulan April 2013 s.d. Agustus 2013 yang kemudian diperpanjang s.d. 31 Desember 2013 mengingat jumlah wajib pajak di KPP Pratama jumlahnya cukup banyak, tentu AR-AR di pratama lebih memahami ini.. Saya mengappresiasi Bapak/Ibu yang berkenan mau berkonsultasi dengan AR yang membawahinya karena itu memang tanggungjawab kami, agar segala sesuatunya menjadi jelas dan transparan.. Tetapi kenyataan di lapangan ternyata tidak sedikit Wajib Pajak yang baru mengajukan kode aktivasi dan password di akhir bulan maret malah baru mengajukan di bulan April ini padahal pemberitahuan secara tertulis dan sosialisasi sudah dilakukan.. Respon dan atnggapan AR tergantung situasi dan kondisional, itu itu tanggapan yang kurang positif kemungkinan disampaikan pada saat dan situasi yang tidak tepat dimana kondisi secara bersamaan wajib pajak lain..
        Untuk itu mohon maaf, alangkah lebih bijaksananya atas segala sesuatu yang belum jelas dipertanyakan di awal waktu tidak menunggu jatuh tempo sehingga ketika ada sesuatu masih ada waktu dan kami melayaninya pun dapat lebih optimal… Namun terlepas dari itu semua ketentuan PER-24 bagi yang belum mendapatkan nomor seri kan masih bisa sampai 31 Mei 2013.. 🙂 Akhirnya apabila ada sesauatu yang belum jelas tentang ketentuan perpajakan silahkan menghubungi AR ibu karena itu sudah menjadi tanggung jawab kami bu nina.. 🙂

        Terima Kasih. 🙂

  12. winda said

    Selamat pagi pak…
    Dengan berubahnya kode nomor seri faktur pajak, apakah eSPTnya juga berubah?
    Bagaimana untuk kode seri PKP pedagang eceran..?

    Terima kasih..

    ========Faisal===========

    Sepertinya sudah pernah ada yang bertanya sebelumnya bu winda, mohon dicek.. Untuk pedagang eceran masih berlaku ketentuan lama bu..

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Jika pedagang eceran menjual barang kpda rekanan bendaharawan bagaimana pak?


      ======Faisal=========

      Berlaku ketentuan pedagang eceran dong bu winda tetapi apabila nilai transaksi 10 ketasa maka PPN-nya dipungut oleh WAPU…

      Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Misalkan toko elektronik pak, Toko ada penjualan ke bendaharawan yg PPNnya jg dipungut mereka.
        Trasaksi sprti tsb tdk continue setiap bln.
        Yang saya tanyakan :
        1. Wajibkah toko membuat faktur pajak dengan no seri ?
        2. Jika toko wajib membuat faktur pajak, perlukah toko mengajukan permohonan no seri faktur pajak ke KPP?

        Terima kasih


        ========Faisal=========

        Tidak ibu apabila penjualannya adalah retail/eceran, baik yang PPN-nya dipungut WAPU atau dipungut oleh ibu sebagai penjual…

        Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Brarti termasuk penjualan ke BUMN jga yah pak…:)
        Jika ada supplier toko yg menginginkan kita utk membuat faktur pajak atas jasa manajemen (rabat) bagaimana pak? Dri supplier tsb telah memberikan kita bukti potong ps. 23 atas jasanya.

        =========Faisal===========

        Iya ibu winda, untuk detailnya coba dibaca PER-58/PJ/2010…
        Klu begitu dibuat faktur pajak bisa (PER-13/PJ/2010) ibu, diperlakukan sebagai diskon atau imbalan jasa bu winda ?

        Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Jasa pak. Jika dibuatkan faktur pajak, brarti saya perlu mengajukan permohonan kode aktivasi dan password untuk no seri faktur pajaknya ke KPP tidak pak?
        Jujur saya masih bingung dgn teknis PER-24/PJ/2012, karena dari KPP setempat belum ada sosialisasinya.

  13. Agus said

    Pak Faisal,

    Jika perusahaan anak cabang untuk nama pemohon kode aktivasi & pasword apakah harus mengunakan nama pimpinan pusat atau pimpinan cabang,

    Trimakasih.

    ==========Faisal============

    Sepertinya pengajuan nomor faktur pajak hanya dapat diajukan kantor pusatnya saja pak agus, untuk selanjutnya kantor pusat membagikan ke kantor cabang masing-masing. Bagi yang tidak pemusatan mungkin melampirkan pelaporan SPT Masa PPN masing-masing cabang untuk 3 bulan terakhir pada saat pengajuan nomor seri faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

  14. billy said

    Pak Faisal, bagaimana dengan PKP bukan pedagang eceran dimana penyerahannya ada yang kepada pihak ber-NPWP dan ada juga kepada pihak yang tidak mempunyai NPWP. Untuk penyerahan kepada pihak yang tidak ber-NPWP apakah boleh dengan bon penjualan saja (nomor seri-nya tidak yang didapat dari KPP) dan dilaporkan sebagai penyerahan dengan faktur pajak yang digunggung, atau harus memakai nomor seri dari KPP?


    ======Faisal========

    Penyerahan yang digunggung hanya untuk pedagang eceran saja pak billy, bagi yang bukan pedagang eceran penyerahan tersebut dimasukan ke penyerahan yang identitasnya tidak lengkap, atas ini tidak dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    Terima Kasih. 🙂

    • billy said

      Pak Faisal, bagaimana dengan butir 4 SE-137/PJ/2010, bahwa :Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang dalam PER-58/PJ/2010 Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE? jadi PKP ini bisa memakai nota penjualan dll tanpa harus menggunakan nomor seri yang diminta ke DJP sesuai Per-24?

      =========Faisal===========

      Sependapat pak billy, sepanjang penyerahan yang bapak lakukan memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang eceran sesuai diatur dalam pasal 1 PER-58/PJ/2010 maka atas penyerahan tersebut pembuatan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012.

      Terima Kasih. 🙂

  15. Rohim said

    Pagi Pak, masukan buat DJP seiring banyaknya peraturan-peraturan baru seharusnya diiringi juga dengan update program-program espt terutama espt PPN karena di per 24 ini bayak yang berubah terutama diteknis inputan kode seri faktur pajak baik keluaran ataupun masukan.trims…


    ========Faisal=========

    Oh iya pak pasti diikuti perubahan eSPT, toh PER-24 juga kan belum berlaku… Maaf menurut pak rohim kaitannya terbitnya PER-24, kira-kira eSPT yang perlu diubah apanya ya pak ? Kalau menurut saya tidak ada yang perlu diubah…

    Terima Kasih. 🙂

  16. frans said

    Selamat pagi pak Faisal,

    terkait pertanyaan pak billy, misal untuk showroom motor.. transaksinya selain penjualan sepeda motor juga penjualan spare part dan service dimana pada transaksi2 tsb sebagian ber NPWP dan sebagian besar non NPWP.. Untuk penjualan sepeda motor baik untuk yang ber NPWP maupun non NPWP dibuatkan FP (lengkap dan tidak lengkap) dan untuk spare part dan service dapat menggunakan bon penjualan dan dilaporkan sebagai penyerahan dengan faktur pajak yang digunggung.. sehingga terkait per-24, hanya minta NSFP untuk penjualan sepeda motor saja… apakah sudah tepat demikian pak ? atau bagaimana menurut pendapat pak Faisal ?
    terimakasih sebelumnya pak…

  17. Zianando said

    Pagi Pak Faisal..! sehubungan dengan Per-24/PJ/2012 ini, saya mau tanya.., apakah bisa mengajukan surat Permohonan Kode Aktivasi, Pasword dan Surat Permintaan Nomor Seri FP secara bersamaan?, dan dalam permintaan Nomor Seri FP tsb apakah berlaku u/ 1 tahun atau selamanya?, dan surat penandatangan FP apakah harus disampaikan lagi? mengingat surat penandatangan FT tsb sudah pernah di sampaikan thn 2009 yg lalu..!
    Terima kasih sebelumnya.. Pak.!
    salam kenal….!

    =======Faisal============

    Tidak pak zian, karena permohonan nomor seri faktur pajak dapat diajukam setelah permohonan kode aktivasi dan password pak zian disetujui… Penomoran nomor seri FP untuk kebutuhan tiga bulan ke depan saja sebelum batas waktu itu habis diajukan kembali untuk tiga bulan berikutnya..
    Pejabat/pegawai penandatangan FP diajukan jika ada penggantian/perubahan saja.

    Terima Kasih. 🙂

    • Zianando said

      Terima kasih pak atas penjelasannya, mau tanya lagi ya pak.., kalo nomor FP yg kita minta itu tdk habis dalam 3 bln apakah bisa di lanjutkan ke bln ke 4 nya?, dan kalo tidk bisa di apakan.., dan sebaliknya pak.., kalo dalam jangka sebelum 3 bulan nomor FP tsb habis, itu bagaimana?

      =======Faisal========

      Penafsiran saya tentang ketentuan PER-24 menyangkut penggunaan nomor seri faktur pajak untuk jangka waktu 3(tiga) bulan ke depan dilihat dari dasar penentuan pemberian nomor seri FP didasarkan pada pelaporan spt masa PPN 3 bulan sebelumnya yang sudah jatuh tempo, selain itu juga pembatasan faktur pajak yang dapat dikreditkan adalah 3 bulan, dan faktur pajak yang dibuat dibatasin 3 bulan dari seharusnya faktur pajak dibuat, oleh karena itu sisa nomor seri faktur pajak yang masih tersisa menurut saya tidak dapat digunakan untuk periode berikutnya, atas nomor seri FP yang tidak digunakan ini dilaporkan di masa Desember. Menurut saya DJP telah memberikan toleransi 20% pada masing-masing bulan selama 3 bulan sehingga jike terjadi peningkatan yang sudah diantisipasi pada bulan ketiga jika pada dua bulan sebelumnya stabil adalah 60%. Namun untuk lebih jelasnya kita tunggu saja ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai hal ini.

      Terima Kasih. 🙂

    • pras said

      Salam Pak Faisal.

      – Bgmn menurut bapak mengenai sebagian client yang meminta kepada vendor utk memberikan copy surat penandatangan faktur pajak untuk memastikan bhw vendor telah memenuhi kewajiban melaporkan pejabatnya sbg penandatangan faktur pajak, dengan alasan agar secure dalam pengkreditan faktur pajak.

      – Apa yang menjadi landasan pendapat bappak bahwa “Pejabat/pegawai penandatangan FP diajukan jika ada penggantian/perubahan saja.”

      Terimakasih sebelumnya

      =========Faisal===========

      Hanya memastikan saja pak pras, diketentuan memang tidak diatur adanya kewajiban memberikan dokumen tersebut kepada vendor tetapi karena diketentuan diatur apabila pihak lawan transaksi (supplier) belum menyampaikan/menyampaikan pemberitahuan pejabat/pegawai penandatangan FP namun terlambat maka faktur pajak yang diterbitkan tidak dapat dikreditkan sehingga menurut saya tidak berelebihan apabila vendor demi secure meminta pihak bapak memberikan fotokopi pemberitahuan penandatangan FP tersebut beserta tanda terimanya..

      Ini persepsi saya pak, untuk pastinya silahkan disampaikan ke 500200.. adapun dasar pemikiran saya diketentuan PER-24/PJ/2012 tidak mengatur kewajiban agar PKP menyampaikan pemberitahuan ulang pemberitahuan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani FP dan penunjukan penandatangan faktur pajak juga tidak diatur batas waktunya sementara mungkin ada pemikiran lain karena ketentuan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya maka PKP diwajibkan untuk menyampaikan ulang pemberitahuan pejabat/pegawai yang menandatangani FP.

      Terima Kasih. 🙂

  18. winda said

    Siang pak…
    Pada SPT Masa PPN II C. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, itu fungsinya apa yah?

    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih…:)

    ========Faisal==========

    PPN yang dibayar dimuka yaitu stiker/pita lunas PPN untuk rokok, kaset/CD film, kaset/CD lagu.. Jadi sebelum diedarkan sudah dibayarkan PPN-nya…

    Terima Kasih. 🙂

  19. victa said

    Siang pak..
    Mohon bantuannya,,misal kan saya ada kirim barang bulan desember 2012, karena suatu hal faktur pajak saya kirim kepada pembeli bulan JaNUARI 2013..apakah penomoroan faktur pajak ikut yg tahun 2013 atau tetap sesuai nomor urut faktur pajak desember 2012..untuk penghitungan PPn nya……..Terimakasih

    =======Faisal=========

    Kapan saat Faktur Pajak dibuat diatur dalam PER-13/PJ/2010 yakni pada saat penyerahan kecualai pembayaran mendahului penyerahan maka pada saat pembayaran. Sekarang faktur pajak ibu dibuat kapan ? kalau dibuat Januari 2013 tentu mengikuti penomoran Januari 2013 tetapi kalau dibuat di Desember 2012 maka mengikuti penomoran Desember 2012 bu victa..

    Terima Kasih. 🙂

  20. Selamat Pagi Pak Faisal,
    Sehubungan pada saat sosialiasi ketentuan Faktur Pajak 2013 yang dilaksanakan di KPP Madya Jaksel pada tgl 22/01/2013 saya belum mendapat kesempatan bertanya karena keterbatasan waktu, maka melalui blog Pak Faisal ini saya mau mengajukan beberapa pertanyaan.
    1. Dalam Poin Perubahan butir 6, dijelaskan bahwa untuk penggunaan kode transaksi (02 dan 03), untuk per-24/PJ/2012 apakah tidak membedakan transaksi diatas 10jt atau dibawah 10jt tetap dipungut oleh Pemungut PPN/WAPU, karena dalam peraturan yang lama untuk BUMN diatas 10jt dipungut oleh pemungut, sedangkan dibawah 10jt tidak. Karena kebetulan diperusahaan tempat saya bekerja ada beberapa BUMN yang menjadi tenant.
    2. Untuk transaksi dengan dollar, apakah ada perubahan dalam pengisian dalam Faktur Pajaknya? Selain kurs pajak yang harus dicantumkan pada Faktur Pajaknya, apakah ada yang harus dicantumkan lagi?
    3. Untuk Nota Retur, apakah mendapat nomor dari djp seperti Faktur Pajak? atau nota retur masih menggunakan nomor dari wp?

    Mohon bantuannya ya pak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Regards
    Nugroho Prabowo

    =======Faisal========

    1. Seperti yang saya sampaikan pak nugroho, hal ini penegasan saja tidak ada perubahan kan diketentuan PER-13/PJ/2010 hanya menyebutkan kode 02 digunakan untuk penyerahan ke bendaharawan pemerintah dan kode 03 digunakan untuk penyerahan ke WAPU sehingga dengan kata-kata ini dapat ditafsirkan seluruh penyerahan ke instansi pemerintah/WAPU digunakan kode 02 atau 03 sementara itu diketentuan WAPU kan diatur penyerahan yang dipungut WAPU atau bendaharawan pemerintah adalah untuk nilai transaksi 10juta keatas sehingga ketentuan PER-13/PJ/2010 menjadi multitafsir. Nah diketentuan PER-24/PJ/2012 hal ini dipertegas bahwa yang menggunakan kode 02 atau 03 hanya digunakan jika penyerahannya dipungut oleh bendaharawan pemerintah atau WAPU yakni untuk transaksi yang nilainya 10juta ke atas sedangkan jika nilainya di bawah 10juta menggunakan mekanisme PPN umum.
    2. Tidak ada perubahan pak nugroho hanya penjelasan tambahan(penegasan) pada contoh faktur pajaknya bahwa kurs yang digunakan untuk faktur pajak pengganti adalah kurs pada saat pembuatan faktur pajak yang diganti.
    3. Bukankah sudah saya sampaikan ketentuan PER-24/PJ/2012 adalah ketentuan tentang pembuatan, pengisian, pembetulan dan pembatalan faktur pajak sehingga ketentuan lain yang berkaitan dengan faktur pajak seperti nota retur, nota pembatalan, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan faktur pajak untuk PE masing-masing sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya. Untuk nota retur mengacu ke ketentuan PMK-65/PMK.03/2010

    Terima Kasih. 🙂

  21. fanny said

    siang pak,
    sebelum ada per-24 kan ada faktur pajak sederhana dan faktur pajak standart yang saya mau tanyakan apakah faktur pajak sederhana masih berlaku untuk pedagang eceran setelah per-24 nanti berlaku dan cara penomorannya apakah sesuai per-24 atau dapat dibuat sendiri oleh pkp terima kasih

    =======Faisal========

    istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana sejak berlakunya PER-13/PJ/2010 mulai tanggal 1 April 2010 tidak ada lagi bu fanny, untuk pedagang eceran mulai 1 April 2010 diatur dalam peraturan Direjen Pajak nomor PER-58/PJ/2010 dan ketentuan itu masih berlaku sampai saat ini dan ketentuan PER-24/PJ/2012 mengatur bahwa ketentuan FP pedagang eceran masih mengacu ke ketentuan yang berlaku (PER-58/PJ/2010).

    Terima Kasih. 🙂

  22. Untuk perusahaan yang melakukan pemusatan, ada tambahan kerjaan untuk mendistribusikan kembali nomor seri pajak yang telah diterima dari DJP, apa betul pernyataan saya? mohon koreksi

    ========Faisal===========

    Menurut persepsi saya juga seperti itu pak ahmad karena satus PKP hanya ada di pusatnya…

    Terima Kasih. 🙂

  23. Tambahan,
    untuk non-pkp bagaimana? apakah tetap menggunakan faktur pajak? apakah nomor seri pajak harus tercantum di faktur penjualan? perlu di ketahui untuk pelangganan kami yang PKP mereka tetap meminta faktur pajak terpisah. bagaimana untuk peraturan yang baru?

    ========Faisal===========

    Penyerahan ke non PKP juga wajib dibuatkan faktur pajak, kecuali penjualan yang secara retail tidak mengikuti ketentuan ini.. Mengenai hal itu sama saja pak, namuna sebaiknya dibuat terpisah saja antara invoice dan faktur pajak kecuali dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

  24. Karimul said

    Mau tanya Pak. Berkaitan dengan pangajuan permohonan kode aktivasi dan password maupun permintaan nomor seri faktur pajak. Siapa yang harus mengajukan/sebagai pemohon ? Apakah seorang direktur perusahaan atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk tanda tangan faktur pajak dapat mengajukan permohonan tsb ?

    =======Faisal=========

    Surat keluar ke pihak lain bukankah seharusnya ditandatangani pimpinan perusahaan tersebut pak karimul kecuali bertindak atas nama pimpinan..

    Terima Kasih. 🙂

  25. mau tanya pak , no seri yang di berikan oleh BJP kan berlaku mulai 1 april 2013, apakah untuk penomoran faktur pajak pada bulan maret kita masih menggunakan no seri yang lama?


    =========Faisal===========

    Iya ibu lya sampai 31 Maret 2013…

    Terima Kasih. 🙂

  26. Edward said

    Sore Pak Faisal…, Saya Mau tanya pak, mengenai pengajuan permintaan No Seri F.Pajak, di dalam contoh surat ada kolom “masa Pajak” dan Jumlah Penerbitan F.Pajak, u/ pengajuan yg baru ini (u/ masa April’13), sebaiknya saya mengisi mulai masa Pajak bln Berapa, dan apakah saya hanya mengisi Jumlahnya saja di Kolom Penerbitan F.Pajak, kalau saya mengisi mulai masa Pajak Jan’13 (Jumlah 52), Feb’13 (Jumlah 55), Maret ’13 (Jumlah …..), masalahnya, kalo saya membuat surat permintaan F.Pajak Pertengahan maret (misal tgl 18) u/ digunakan di april, saya belum tau berapa Jumlah F.Pajak yg saya isi di masa Maret’13, kalau saya mbuat surat Permintaan F.Pajak di Akhir Maret, takutnya surat balasannya agak terlambat, mohon Penjelasannya Pak,
    Terima kasih Sebelumnya Pak….!


    =========Faisal===========

    Tiga bulan terakhir yang sudah jatuh tempo pelaporannya pak edward maka jika bapak mengajukan permohona permintaan nomor seri faktur pajak misalnya tanggal 1 Maret 2013 atau malah 31 Maret 2013 maka yang dijadikan dasar adalah bulan Nop 2012, Des 2012, dan Jan 2013 kecuali masa Peb 2013 bapak sudah menyampaikan sedangkan masa Maret kan masih berjalan belum ada kewajiban pelaporan pak edward tentu tidak diperhitungkan.

    Terima Kasih. 🙂

  27. Leily said

    Sore Pak faisal,
    Saya mau tanya pemohon dalam surat permintaan kode aktivasi apakah harus atas nama direktur ? kalo atas nama karyawan apakah harus pake surat kuasa, mohon jawabannya terima kasih


    ========Faisal==========

    Karena surat tersebut adalah surat permohonan dan diketentuan PER24/PJ/2012 tidak diatur secara khusus maka penandatangan surat permohonan adalah pengurus(direksi) atau yang mempunyai kewenangan menentukan kebijakan perusahaan dengan demikian apabila ditandatangi selain oleh pengurus maka wajib melampirkan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam PMK-22/PMK.03/2008, menurut saya seperti itu bu leily…

    Terima Kasih. 🙂

  28. lizha said

    Pak, Faktur pajak yg sudah kita cetak, dimana disudut kanan atas terdapat Lampiran IA No Per-13/PJ/2010, apakah masih bisa dipakai untuk per 1 april2013 ?


    ========Faisal==========

    Menurut saya tidak bisa ibu lizha, kalau ibu gunakan juga mulai 1 April 2013 nanti seolah-olah faktur pajak yang ibu berdasarkan ketentuan yang lama untuk itu sebaiknya diganti saja bu.. Untuk ke depannya sebaiknya tidak perlu mencantumkan ketentuan bentuk form FP pada cetakan FP-nya.

    Terima Kasih. 🙂

  29. derry said

    Sore Bang Faisal..
    Mohon pencerahan tentang ketentuan peralihan per-24/PJ/2012..
    di handout sosialisasi bang faisal disebutkan kalo untuk penggantian dan pembatalan faktur pajak sebelum per-24, menggunakan per-24.. bukan menggunakan per-65..?

    misalnya penggantian faktur pajak desember 2012, dilakukan di masa pajak februari 2013, apakah tetep pakai per-24? atau pakai ketentuan yang lama per-13 s.t.d.t per-65..? soalnya per-24 nya kan berlakunya mulai 1 april 2013..?

    thanks before.. 🙂


    ======Faisal========

    Bukan seperti itu maksudnya pak derry, faktur pajak yang diterbitkan sebelum berlakunya PER-24/PJ/2012 namun diganti setelah berlakunya PER-24/PJ/2012 maka pembuatan FP Penggantinya mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012, misalnya FP diterbitkan Maret 2013 namun diganti di bulan Mei 2013 maka penerbitan FP Pengganti pada Mei 2013 mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2012.

    Terima Kasih. 🙂

  30. nova said

    siang pak, ada yg ingin saya tanyakan mengenai permintaan nomor seri faktur pajak, dimana surat permintaan diajukan setelah pkp menerima kode aktivasi & password. Pertanyaan saya
    1. Pihak pkp menyampaikan suratnya langsung ke kpp untuk input password. Berapa lama proses nya pak?
    2. Persyaratan berupa pemberitahuan spt masa utk 3 bulan terakhir yg telah jatuh tempo berikut jumlah faktur yg telah diterbitkan apakah hanya “isian” pada surat permintaan atau disertai fotocopy ataukah asli lembar bukti penerimaan spt?


    ======Faisal========

    1. Pada haris yang sama bu nova…
    2. Sebenarnya cukup dicantumkan dalam surat saja bu nova, namun mengantisipasi permasalahan sistem ada baiknya ibu melampirkan fotokopi tanda terima, spt induk dan form 1111 A2 untuk 3 bulan terakhir yang sudah jatuh tempo..

    Terima Kasih. 🙂

  31. winda said

    Selamat siang pak…
    Saya mau tanya, jika ada masalah seperti ini.
    Misal WP A pedagang eceran melakukan transaksi dgn rekanan.
    Jan , menerbitkan faktur no 1 s/d 5
    Peb , menerbitkan faktur no 6 s/d 8
    Mar, menerbitkan faktur no 9 s/d 12
    Apr, WP menerima SSP PPN dan PPh Ps 22 dari rekanan (sblm’y tdk ada pemberitahuan) yang masa pajak’y jan.
    Apa yg harus WP A lakukan ? Perlukan WP A membuat faktur pajak’y seperti pada rekanan yg lain yg SSP dan PPh Ps 22 nya diterima pda masa yg sama.

    ========Faisal==========

    SSP PPN dan PPh 22 yang diterima April apakah atas transaksi Jan ibu winda ? kalau iya tidak perlu diterbitkan FP lagi bu..

    Terima Kasih. 🙂

  32. Ani said

    saya mau tanya pk, apabila ada WP yg menerbitkan faktur pajak tetapi alamatnya tidak sesuai dengan kode KPP nya apakah ini termasuk faktur pajak tidak lengkap? Saya sudah minta konfirmasi ke wajib pajak tersebut tetapi jwbn ybs karena pemusatan. Mohon penjelasan. Terima kasih.

  33. lemi gunawan said

    pagi pak
    mau tanya nih kemarin aku sudah menyampaikan surat permohonan kode aktivasi & password tanggal 11 maret bersamaan dengan surat pemberitahuan penanda tangan faktur pajak, tapi surat tanda tangannya ditolak karena fotocopy ktp belum dilegalisir & yg permohonan kode aktivasi diterima pihak kpp, dan tgl 13 aku kirim ulang yg tanda tangan faktur pajak lalu diterima dan setelah aku cek email ternyata tgl 11 sore ada email dari efaktur@pajak.go.id yg berisi penolakan aktivasi & password atas nama perusahaan kami. Yang aku mau tanyakan apakah penolakan itu terjadi akibat suratnya dilaporkan berbeda tanggal atau ada alasan lain ya pak? Dan apa yang harus aku lakukan ya pak? Apakah mengirim ulang surat tersebut secara bersamaan?

    =======Faisal========

    Tidak ada hubungannya ibu lemi, jika pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak sesuai PER-24/PJ/2012 mulai 1 April 2013 maka pemberitahuan ke KPP terdaftar paling lambat adalah 31 Mei 2013 ibu.. Ada beberapa kemungkinan yang lain ibu untuk pastinya silahkan konsultasikan dengan AR ibu..

    Terima Kasih. 🙂

  34. PIT said

    Pak saya mau tanya
    Saya rekanan disuatu pemerintahan tapi tagihan saya di bawah 10 JT, setiap tahun paling banyak 30 Faktur pajak , PPN mereka yg potong, tapi kita kesulitan untuk mendapatkan bukti setor mereka.
    Pertanyaan saya apakah masalah di kemudian hari kalau saya tidak lapor, karena kesulitan mendapatkan bukti setornya (perusahaan saya ini hanya untuk menagih ke pemerintahan ini saja)….?

    Dan satulagi

    Apakah bermasalahkah apabila pihak pemotong akan menyetor pajak , apabila kita tidak memakai nomor urut pajak yg sekarang..?


    ======Faisal=========

    Kedudukannya bapak sebagai penerbit faktur pajak, konsekunsinya pengenaan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP pak pit..

    Terima Kasih. 🙂
    Terima kasih

  35. Meri said

    Pak Mau nanya nih , kalau WP khusus exportir saja apa perlu mengajukan Pengajuan Kode Aktivasi dan Password bagi yang sudah PKP , walaupun tidak ada jual lokal ? Jadi nomor seri f pajak yg nanti diberikan itu tidak dipakai sama sekali

    Thanks

    ======Faisal======

    Kalau penjualannya murni ekspor menurut saya sih tidak perlu bu meri karena bu meri tidak mungkin menerbitkan faktur pajak..

    Terima Kasih. 🙂

  36. Meri said

    Siang Pak ,
    Satu Lagi mohon bantuannya Pak . Kalau Exportir tidak ada penjualan lokal , misalnya tidak ada mengajukan kode aktivasi & password , permohonan nomor seri f pajak apakah ada sanksinya ?
    Thanks


    =======Faisal=======

    Tidak ada dong ibu, kan yang wajib meminta yang mempunyai kewajiban menerbitkan faktur pajak bu meri..

    Terima Kasih. 🙂

  37. agus said

    sore pa maaf mau nanya, ini saya kamrin kan ngirim surat minta kode aktivasi katanya tunggu email balesan, cmn pas dapet balesan email kok jawabannya Penolakan Permohonan Kode Aktivasi,, knp ya ? aduh ada pa ya?


    ======Faisal=========

    Coba tanyakan ke AR bapak pastinya pak agus, karena banyak kemungkinan… Misalnya kesalahan perekaman laporan registrasi atau laporan registrasinya belum direkam atau malah berdasarkan penelitian AR status PKP bapak diusulkan untuk dicabut…

    Terima Kasih. 🙂

  38. lukman said

    Selamat siang Pa,
    Mohon info…Saya sdh melakukan semua proses per-24 dan saat ini sudah mendapatkan no seri faktur pajak yg diberikan oleh KPP yaitu 900-13-21xxxxx….saya coba input di eSPT 1111 Pajak Keluaran..tapi tidak bisa karena 3 digitnya ( 900 ) tdk bisa diinput (diblok dari system)….eSPT saya versi 1.0.0.0….apakah ada eSPT yang baru utk mengakomodir ini?…


    ======Faisal=========

    Ubah penomoran FP dari setting profile dari auto menjadi manual pak lukman…

    Terima Kasih. 🙂

    • lukman said

      he.he.. sudah ketemu pa solusinya…..yaitu ganti penomoran faktur pajak dari auto ke manual….ada di menu profil wajib pajak….

      thx

      ========Faisal========

      Iya pak kalau dibuat auto kan kita tidak bisa menginput apa pun dari nomor seri faktur pajak semua digit nomor seri kan otomatis tidak bisa diubah, maaf baru sempat balas pak lukman.. hehe

      Terima Kasih. 🙂

      • Hapid said

        Terima Kasih Pak Infonya.

      • LUSIA RINA said

        Info ini sangat bermanfaat,, saya juga mengalami kesulitan mengisi 3 digit (900) hehe trima kasih ya pak.. .

        e-spt saya versi 1.0.1.0 apakah perlu mengupdate aplikasi yang terbaru?

        bagaimana menyimpan data base e-spt saya agar tidak hilang jika sewaktu-waktu menginstall e-spt versi yang terbaru? mengingat espt yang saya kerjakan tidak ada hasil print outnya untuk lampiran A1 s/d B3..

        trima kasih

        ========Faisal=========

        Oh iya bu lusi silahkan gunakan eSPT PPN 1111 v. 1.4.0
        Linknya ada kok di blog ini, di download..

        Terima Kasih. 🙂

  39. Gadis said

    assalamualaikum
    maaf Pak,sy mau tanya adakah modul sosialisasi dari djp tentang e-spt ppn??
    buat referensi skripsi, terima kasih 🙂


    =========Faisal===========

    Wah saya tidak tahu bu gadis coba dicari di http://www.pajak.go.id tetapi manual book eSPT PPN 1111 ada kok di file installernya.. Saya ada namun itu buatan saya untuk bahan mengajar saya ibu..

    Terima Kasih. 🙂

  40. Siang Pak, untuk permintaan kode aktivasi dan password yang saya ajukan tgl 1 maret saya sudah terima email untuk password nya pad minggu kedua tetapi sampai skrg saya belum mndpatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak yg dikirim Via POS. apakah saya harus menunggu surat pemberitahuannya dlu baru meminta no seri faktur pajak ke KPP atau langsung minta aj tanpa ad surat pemberitahuannya pak?

    Dan untuk Permintaan no seri faktur pajak itu apakah untuk 1 tahun langsung atau perbulan pak?
    terima kasih.


    =======Faisal=========

    Pastikan alamat ibu di administrasi kantor pajak sesuai dengan alamat sebenarnya bu nadiah.. dan surat menyeurat tidak kempos..

    Terima Kasih. 🙂

    • Buyung said

      malam pak faisal,

      pak, saya sdh mendapatkan no seri faktur pajak per tgl 18-04-2013.
      Tetapi tanggal pada surat tsb adalah tgl 12-04-2013, sedangkan kami sudah membuka faktur dari tgl 12 s/d 17-04-2013.

      pertanyaan saya adalah, apakah faktur pajak yg telah dibuat dr tgl 12 s/d 17-04-2013 tsb harus kami ganti ?

      terima kasih.
      salam.

      ========Faisal=========

      Seharusnya diterima pada hari yang sama pak buyung, ada bukti tanda terima tidak pak buyung ? kalau ada berarti mulai dari bapak terima tetapi kalau tidak sebaiknya bapak memperbaiki FP mulai 12-04-2013 s.d. 17-04-2013.

      Terima Kasih. 🙂

  41. Edward said

    pak faisal.. mau tanya lagi ni… mohon tidak bosan u/ menjawabnya.., Pak sampai saat ini (28 maret 2013) kami belum mendapatkan surat balasan pengajuan kode aktivasi, namun Password nya dah dapat email, saya dah beberapa kali telpn ke KPP namun selalu jawab, “tunggu aja dulu” karena tidak sabar saya datangin KPP, u/ permohonan No F.Pajak, namun selalu ditanyakan Surat dari kantor pajaknya mana?, akhirnya saya balik kanan tanpa ada solusinya.., ini info saja, bahwa minggu lalu teman saya mengajukan surat Permohonan No F.Pajak tanpa ada surat Kode Aktivasi nya tapi Passwordnya ada, dia bisa dapat, karena seksi pelayanannya mbuka data2 file PT tersebut, sehingga menemukan ada surat kode aktivasi di komputer tersebut namun tidak print hanya di baca saja, sehingga teman saya ini bisa mendapatkan No. F.pajak tersebut..,kata orang KPP tersebut mungkin suratnya masih dalam perjalanan…., u/ kasus saya ini bagaimana solusinya Pak? sementara 3 hari lagi sudah April’13

    =======Faisal=========

    Pak Edward mengajukannya tanggal berapa pak ? tapi tak usah kuatir kalau memang belum sampai sepanjang bukan kesalahan alamat dan status PKP-nya karena ada PER-08/PJ/2013…

    Terima Kasih. 🙂

    • Buyung said

      sama dgn kasus pak edward.
      bahkan lebih fatal, password smp dengan detik ini blm dapat juga…

      :pluk:
      :tepok jidat:


      =======Faisal=========

      Sama dengan jawaban pak edward.. 🙂

      Terima Kasih. 🙂

  42. Naga said

    Selamat pagi pak Faisal, maaf pak saya masih agak hijau mengenai pajak. Pertanyaan saya adalah apakah untuk barang yang dijual di wilayah FTZ (barang NONNPN) perlu di bikin faktur pajaknya terimakasih.


    ========Faisal==========

    Sepanjang penjualan BKP tersebut di dalam kawasan FTZ tidak perlu dibuatkan faktur pajak karena PPN-nya dibebaskan pak naga.

    Terima Kasih. 🙂

    • Naga said

      Selamat pagi pak Faisal.
      saya punya pertanyaan mengenai kode aktivasi. Saat ini saya sudah menerima kode aktivasi, password, dan juga no seri faktur pajak dari KPP Pratama. pertanyaan saya, apabila kedepannya no seri faktur pajak yang diberikan kepada saya hampir habis, dan saya ingin mengajukan no seri faktur pajak ke KPP Pratama, apakah saya harus kembali mengajukan permintaan kode aktivasi dan password sebelum meminta no seri FP ataukah saya langsung meminta no seri FP menggunakan kode aktivasi yang lama?


      ======Faisal=========

      Bagi yang sudah menerima kode aktivasi dan password, tidak perlu lagi mengajukan permintaan kode aktivasi dan password karena hanya sekali saja pak naga.. Kode aktivasi dan password inilah yang digunakan untuk permintaan nomor seri FP yang pertama dan seterusnya…

      Terima Kasih. 🙂

  43. nova said

    siang pak,
    saya mau menanyakan, untuk nomor faktur yang sudah kita terima melalui surat dengan sifat rahasia tersebut, apakah boleh dipublikasikan ke pihak lain?
    Karena ada pihak lawan transaksi meminta fotocopy surat tersebut untuk di cek apakah benar nomor tersebut sesuai dengan yang didistribusikan/diberikan oleh pihak KPP ke PKP yang berhak menerbitkan.
    Karena toh wewaktu saya mengikuti sosialisasi per-24, ada pembahasan upaya utk mencegah “terjebak” dengan lawan transaksi yang belum diregistrasi ulang/nmr faktur palsu, kita bisa menelpon kpp/kring pajak utk cross check.


    ========Faisal==========

    Suatu hal yang logis bu nova apabila pihak lawan transaksi ibu meminta bukti pemberian nomor seri faktur pajak karena apabila nomor seri yang tercantum di FP yang diterbitkan Penjual/Pemberi Jasa maka FP tersebut tidak dapat dikreditkan sementara dokumen yang membuktikan nomor tersebut benar-benar diberikan DJP adalah surat tersebut. Untuk itu silahkan tanyakan ke Kring Pajak kami 500200 bu nova..

    Terima Kasih. 🙂

  44. hendro said

    kasus saya lebih parah. udah kasih alamat lengkap sesuai ktp berikut kode pos hingga tanggal 6 april 2013 kode aktivasi belum aja dtang. lalu apa saya musti menunggu? padahal permohonan aktivasi sudah saya ajukan sejak akhir februari dan password udah di tangan. bagaimaa jawaban sodara faisal? apakah saya musti biarkan banyak transaksi mangkrak?

    =======Faisal=========

    Alamat KTP apakah sudah sesuai dengan alamat NPWP bapak ? Tanggal berapa password diterima pak hendro ? Sudah ditanyakan ke KPP terdaftar kapan pemberitahuan nomor seri faktur pajak dikirim ?

    Terima Kasih. 🙂

  45. lizha said

    pagi pak Faisal, FP February salah dan untuk menerbitkan FP pengganti di bulan April, apakah pakai nomor baru / nomor Fp Feb ?
    terima kasih

    =======Faisal========

    Nomor sesuai FP yang diganti bu lizha, sedangkan kode pembetulannya dari kode faktur pajak diganti dari 0 menjadi 1

    Terima Kasih. 🙂

    • lizha said

      Maaf pak faisal, masih kurang nangkap…
      contoh FP feb no. 010.000-13.00000010 ini salah,
      Pada bulan april melakukan pembetulan u/ FP tsb .
      Apakah mengunakan nomor dari KPP 011.900-00000123 / nomor tetap nomor lama 011.000-13.00000010 ?
      terima kasih

      ========Faisal==========

      nomor tetap nomor lama 011.000-13.00000010 bu lihza..

      Terima Kasih. 🙂

      • lizha said

        Pak Faisal, Jika sudah terlanjur pakai no. 011.900-00000123 ?
        apa yang harus dilakukan?
        terima kasih

        =======Faisal=========

        Kalau kedua pihak belum melaporkan FP Pengganti tersebut sebaiknya diubah saja bu lihza, anggap 011.900-13.00000123 belum pernah diterbitkan dan sebaiknya faktur pajak 011.900-13. 00000123 yang terlanjur diterbitkan jangan disimpan baik oleh pembeli atau penjual sehingga pelaporan yang salah dapat dihindarkan.

        Terima Kasih. 🙂

      • benny said

        maaf pak saya mau tanya,,saya sudah buat faktur pajak pengganti sesuai yang bapak sarankan pada ibu lizha yaitu hanya dirubah dari 010 menjadi 011, namun setelah mau di simpan di espt 1111, ternyata tidak bisa direkam karena sudah direkam pada bulan awal pembuatan pajak,,,mohon solusinya pak. terima kasih

        =======Faisal==========

        Seharusnya tidak masalah versi 1.3 atau 1.4 pak benny.. Langkah yang dilakukan seharusnya membuka spt masa yang akan dibuat faktur pajak pengganti lalu buat pembetulan, lalau masuk ke menu input faktur pajak keluaran tampilkan faktur pajak keluaran pada pembetulan masa yang akan dilakukan perbaikan, setelah itu baru input faktur pajak penggantinya.

        Terima Kasih. 🙂

  46. Selamat Pagi Pak Faisal,

    Pak saya mau tanya, untuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apakah tidak mengikuti penomoran yang dari DJP. Kebetulan saya mendapat tagihan berupa invoice yang dipersamakan dengan Faktur Pajak oleh perusahaan telekomunikasi. Dan apakah masih bisa dikreditkan PPN nya?

    =======Faisal========

    Iya pak nugroho, masih mengikuti ketentuan lama.. tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN…

    Terima Kasih. 🙂

  47. novita said

    pak, saya mau tanya untuk permintaan kembali Nomor seri FP yang sudah abis, syaratnya apa saja ya???

    =======Faisal========

    Sama saja dengan permohonan nomor seri FP yang pertama bu novita..

    Terima Kasih. 🙂

  48. Asrory said

    bisa gak sih penggantian faktur pajak yang sudah menerapkan e-spt???
    misal saya membuat tagihan (dan termasuk faktur pajaknya tanggal 20 maret 2013) ke PT. A, karena proses verifikasi tagihan yang lama sehingga memakan waktu hingga april baru sampai bagian ke uangan PT. A. dan PT A minta ganti faktur pajaknya bulan april. cara perubahan faktur pajaknya bagaimana???


    ========Faisal=========

    Maaf pak asrory faktur pajak tidak ada mengatur mengubah tanggal penerbitan, untuk itu FP tidak adapat hanya diubah tanggal.

    Terima Kasih. 🙂

  49. Selamat siang pak…
    Ma’af pak saya kan download file faktur pajak otomatis 2013 di sini.
    Saya mau tanya utk penambahan uraian BKP/JKP , caranya bagaimana yah pak?
    dan sheet lembar yg tersedia kan hanya 2. Bisa tidak kalo ditambah lembar 3?

    Terima kasih


    ========Faisal==========

    Lembar ke-3 untuk apa bu winda ? Uraian BKP e-2 dst ibu atau apabila juga tidak cukup langsung di form FP lembar ke-1

    Terima Kasih. 🙂

  50. chichi said

    Siang Pak Faisal

    Sy uda baca nih tentang ketentuan faktur pajaknya, cuman kan sy orang awam diperpajakan jadi nga terlalu ngerti, cm disatu sisi perusahaan sy mesti ikut ketetapan barunya, dan untuk sekarang masi make Nomor seri pajak yang lama, karena kemarin katanya ada sosialisasi tentang ketetapan terebut, cm nga ada kabar buat perusahaan kami, jadi untuk mencari atau mengganti nomor seri faktur pajak yang baru gimna caranya pak…? tnk’s

    Mohon Dibantu yach… ^_^


    =======Faisal=========

    Ibu segera mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP terdatar bentuk permohonannya ada di lampiran PER-24/PJ/2012, kemudian setelah menerima kode aktivasi dan password segera ajukan permintaan nomor seri faktur pajak, kemudian pada saat ibu menerima nomor seri faktur pajak mulai saat itu ada kewajiban menggunakan nomor seri yang baru.

    Ibu masih diberi dispensasi untuk dapat menggunakan nomor seri yang lama sampai tanggal 31 Mei 2013 dengan catatan bu chichi belum menerima nomor seri faktur pajak yang baru.

    Terima Kasih. 🙂

  51. wamin said

    klau bisa janganla di ruba jalankanla yang ada biar tidak memberatkan masyarakat banyak,,dan kalau ada perubahan datangila perusahaan 1 per 1, jelaskanla perubahannya,,apa tujuannya,.?ada perubahan tanpa memberitahu perusahaan itu suda memberatkan perusahaan dan siapa yang tidak rugi,,.dan jangan sampai nanti smua orang pajak di bilang gayus smua,


    ========Faisal=========

    Untuk mendatangi perusahaan satu persatu tidak mungkin pak wamin, tetapi kita kan sudah melakukan sosilisasi dengan mengundang wajib pajak untuk dapat hadir.. Secara tertulis sudah juga kita sampaikan, melalui media website juga sudah kita sampaikan, apakah di KPP pak wamin terdaftar sudah dilakukan hal ini ? Coba konsultasi dengan AR bapak.. Ketentuan faktur pajak memang merepotkan wajib pajak namun ini bertujuan agar bapak terhindar bertransaksi dengan wajib pajak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Untuk itu dengan bapak melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar justru ikut membantu kami untuk tidak mebuat gayus-gayus baru.

    Terima Kasih. 🙂

  52. BERRY.S said

    bagaimana pak, cara meminta faktur pajak tambahan jika yg lama hampir habis,trims


    ======Faisal========

    Sama seperti saat pengajuan pertama pak berry…

    Terima Kasih. 🙂

  53. ria said

    jika terlanjur pakai seri faktur pajak pelaporan spt masa mar-13 sementara pihak penjual telah melaporkan ke kpp sebaliknya pihak pembeli belum lapor minta direvisi bagai mana solusinya pak.


    ======Faisal========

    Tidak ada ketentuannya bu ria, solusinya mungkin bisa dianggap sebagai salah input saja..

    Terima Kasih. 🙂

    • ria said

      please petunjuk dari pak faisal gimana solusinya perusahaan kita terlanjur pakai faktur pajak per-24/pj/2012 pada masa spt ppn mar-13 kita kira mulainya berlaku 1 april 2013 sudah wajib makanya kita buka faktur pajak penjualan maret pakai no.seri penomoran dari pajak . tapi sebelumnya kita ada tanya AR dan orang yang khusus bagian yang menerbitkan kode aktivasi faktur pajak penomoran katanya sudah wajib kapan kita terima no,fakur pajak dari kpp ( tgl 19 maret 2013 kita terima faktur penomoran pajak per-24/pj/2012).


      ======Faisal========

      Tidak seperti itu bu, untuk yang memperoleh nomor seri sebelum 1 April 2013 maka nomor seri FP yang baru dapat digunakan mulai 1 April 2013 sedangkan apabila PKP menerima setelah tanggal 1 April 2013 maka wajib menggunakan pada saat menerima nomor seri faktur pajak yang baru..
      Solusi dapat dianggap salah input saja bu ria…

      Terima Kasih. 🙂

      • ria said

        apa bisa dipakai utk periode april no.seri 080.900.13.27670798 yang sudah terlanjur dipakai pada periode maret 2013.
        trimakasih


        ========Faisal========

        Kalau salah input kan berarti nomor tersebut dianggap belum pernah dipakai bu ria… dokumen yang salah tidak perlu disimpan baik di ibu atau di pembeli sehingga nomor tersebut dapat dipakai untuk transaksi April 2013.

        Terima Kasih. 🙂

  54. Eni said

    Sore Pak Faisal,
    Saya mau tanya,supplier kami baru terima no seri pajaknya tgl 19 April 2013,mereka sdh keluarkan faktur pajak dari tgl 1 sd 18 April 2013 dengan no seri lama,apakah faktur pajak tersebut masih berlaku.

    Terima kasih

    Eni


    ======Faisal========

    Masih ibu, penggunaan nomor seri yang baru bagi PKP tersebut yaitu mulai 19 April 2013…

    Terima Kasih. 🙂

  55. luni said

    Siang Pa…..
    Kalau boleh saya bertanya, apakah orang yg ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak itu harus mempunyai NPWP? Kalau belum ada, harus bikin dulu ga?


    ======Faisal========

    Tidak ada ketentuan yang menyebutkan seperti itu bu luni… tetapi yang ada jika penghasilannya di atas PTKP maka paling lambat akhir bulan berikutnya harus sudah memiliki NPWP…

    Terima Kasih. 🙂

  56. BERRY.S said

    maaf pak faisal,
    apakah nomor seri faktur pajak 010-000-13-000000xxx, masih berlaku untuk pelaporan bulan 4, menurut suplayer di jakarta barat menurut mereka bisa, sampai bulan 5 memakai yg lama, mohon pencerahannya pak…berikut uu dan pasal yg mengatur nya
    Trimakasih


    ======Faisal========

    Iya pak berry namun dengan catatan yang bersangkutan memang belum menerima nomor seri faktur pajak yang baru diberikan dispensasi sampai 31 Mei 2013 masih boleh menggunakan nomor seri faktur pajak yang lama… Diatur dalam PER-08/PJ/2013…

    Terima Kasih. 🙂

  57. budi windoko said

    Sore Pak, kalau saya punya usaha, saya punya NPWP pribadi apakah saya bisa menerbitkan FP kalau customer saya minta FP masukan?
    Terima Kasih


    ======Faisal========

    Boleh dengan sayat bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP..

    Terima Kasih. 🙂

  58. Sore Pak Faisal,

    Pak saya mau bertanya , misalkan untuk penomoran pajak bulan April sudah kita closing dan kita teruskan nomor selanjutnya untuk transaksi di bulan Mei. Lalu dipertengahan bulan ada beberapa faktur/invoice bulan April dari penjualan kanvas yang belum dibuatkan Faktur pajaknya dan mau akan saya buatkan dibulan mei ini. Yang mau saya tanyakan, apakah boleh meneruskan nomor faktur pajak yg masa mei diselipkan masa pajak april (nyebrang bulan)? misalkan per 30 April sudah closing di nomor 53516000, 1-10 mei 53516500, 53516500-53516510 (invoice 30 April). Mohon penjelasannya ya pak. Kalau tidak boleh, mohon solusinya ya pak.

    Terima kasih


    ======Faisal========

    Kalau Mau dibuatkan faktur pajaknya atas transaksi/invoice April berarti tertanggal bulan Mei ini pak nugroho dan bapak terlambat membuatkan faktur pajak..

    Terima Kasih. 🙂

  59. ian said

    Ian
    Sy mau tanya bos, sy bergerak dibidang konstruksi….sy mempunyai transaksidari tahun 2008 s/d 2012…selama ini laporan kami nihil,…dan berencana membetulkan pelaporan…pada saat kami laporkan pembetulan , ternyata pkp kami ditutup…terus masa registrasi ulang telah habis masa desember 2012…jadi kami berencana mendaftar ulang PKP….yg sy mau tanyakan apakah ppn masukan tetap bisa diakui, karna ada kelebihan bayar, rencana restitusi utk kelebihan bayar….


    ======Faisal========

    Untuk masa yang dicabut tidak bisa pak ian, untuk masa-masa sebelumnya sepanajang tidak lewat tiga tahun dari masa pajak dapat dilakukan pembetulan..

    Terima Kasih. 🙂

  60. Rohim said

    Siang Pak Faisal,
    Saya mau tanya bisakah faktur pajak uang muka atas pembelian BKP misal total 2 milyar tanggal DP dibayar 19 April 2013 sebesar 1 milyar 900 juta penjual sudah terbitkan faktur pajak atas uang mukanya, dan kami sudah input di espt ppn atas uang muka tersebut. selanjutnya barang dikirim dicicil tapi yang saya bingung setiap kirim BKP penjualnya selalu terbitkan faktur pajak yang DPP dan PPN nya NOL karena sudah termasuk pembayaran Uang muka tersebut. setelah saya konfirmasi ke penjual mereka bilang bisa dilapor di KPP di jakarta tempat mera terdaftar tapi cuma dilampiri surat pada saat kita lapor espt ppn tersebut.Nah yang saya mau tanya gimana cara inputnya di Espt PPN karena dpp dan ppn nol tidak bisa diinput diprogram tersebut terus sudah benarkah prosedur yang mereka lakukan. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.maaf pajang pertanyaanya.

    ========Faisal=========

    Waduh besar banget uang mukanya pak rohim 95% dari harga jual ? sudah benar pada saat pembayaran diterbitkan faktur pajak pak rohim, karena pengiriman barang dicicil maka faktur pajak dibuat lagi pada saat pengiriman barang di atas 95% atau pada saat pelunasan jika pembayaran mendahului penyerahan sedangkan di luar itu menurut saya tidak perlu diterbitkan faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

    • Rohim said

      Pagi Pak,
      Menyambung pertanyaan saya kemarin, Atas total uang muka sebesar 1M 900jt yang sudah terbit faktur pajak tgl 19 april 2013 tersebut BKP mereka cicil tiap kirim BKP mereka buat faktur pajak yang DPP dan PPNnya Nol Ex. tgl 30/4 kirim BKP senilai DPP 250jt, PPN 25jt diketerangan faktur pajaknya penjualan termasuk uang muka jadi DPPnya 250jt-250jt(bagian dari uang muka yang sudah dibayar)=hasilnya 0, dan PPN otomatis 0 juga. begitu seterusnya tiap kirim BKP mereka buat Faktur Pajak sampai total BKP yang mereka kirim sebesar 1M 900jt. nah yang kami bingung bagaimana melaporkan Faktur Pajak yang mereka terbitkan untuk kita setiap mereka kirim BKP bagian dari pembayaran uang muka yang sudah kami bayar dan sudah diterbitkan FP nya??
      Kami juga ada tanya ke PKP penjual BKP tersebut mereka bilang mereka lapor ke KPP di JKT pake surat ket bahwasahnya atas Faktur Pajak yang DPP dan PPNnya Nol tersebut bagian dari uang muka yang sdh dibayar, apakah bisa seperti itu dilapor di KPPnya masalahnya kami baru ketemu kasus seperti ini. Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih.


      =======Faisal========

      Faktur Pajak pada kasus pak rohim hanya perlu dibuat 2 (dua) kali yaitu pada saat pembayaran uang muka
      dan pada saat penyerahan BKP yang ke-8(delapan) atau pada saat pelunasan jika pelunasan dilakukan sebelum penyerahan barang (BKP) yang ke-8(delapan).

      Terima Kasih. 🙂

  61. Herli said

    Siang pa Faisal,

    Saya mau ucapin terima kasih banyak untuk program pph 21 yang versi excel, hal ini sangat membantu.

    Mengenai Faktur pajak terbaru, kalau sudah habis nomor yang diberikan KPP, kan harus minta lagi. Nah proses minta nomornya kembali bagaimana pa? apakah format suratnya sama dengan surat permintaan nomor faktur yang pertama dan harus memberikan jumlah faktur pajak yang terpakai selama 3bln terakhir?

    Terima Kasih,
    Herli


    ======Faisal=======

    Sama-sama pak herli.. Iya sama seperti permohonan pertama.. dan yang menjadi dasar juga adalah pemakaian faktur pajak pada spt masa PPN tiga masa terakhir yang sudah jatuh tempo..

    Terima Kasih. 🙂

  62. winda said

    Siang pak faisal…
    Mohon solusinya
    Misalkan Bln mei saya bikin fakt no 25 s/d 40, tp trnyata no 30 transaksi dibatalkan. Bagaimana solusinya utk no fakt 30 pak?

    ======Faisal=======

    Kalau sudah pernah diterbitkan ya tidak bisa dipake lagi bu winda, di lampirkandi spt pembetulannya sebagai faktur pajak batal.

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Saya kan belum lap masa mei pak, apa saya tetap input faktur yg batal tsb pada SPT masa mei dengan DPP PPN nol. Begitu pak?


      ======Faisal=======

      O begitu bu winda, di pembeli juga belum dilaporkan kalau seperti itu… Sebaiknya tidak digunakan biar berurut namanya nanti di masa desember dilaporkan sebagai nomor seri faktur pajak yang tidak dipakai..

      Terima Kasih. 🙂

      • winda said

        Ya, pembeli tidak melaporkan pak karena memang transaksinya batal.
        Terima kasih pak utk masukannya.


        =======Faisal=========

        Ok bu winda, sama-sama..

        Terima Kasih. 🙂

  63. Mariana Nadeak said

    Bagaimana tata cara atas pembuatan nota retur oleh pembeli barang kena pajak dan pelaporannya di SPT?


    ======Faisal=========

    Maaf bu mariana, tolong baca tulisan saya tentang retur..

    Terima Kasih. 🙂

  64. warno said

    mohon maaf pak,,, saya bertanya untuk peraturan tentang kode nomor seri NPWP itu adakah ? jika ada, mohon petunjuk pak,,, nomor berapa yaa…?

    ======Faisal==========

    Maaf pak warno, tolong dibaca tulisan saya di atas..

    Terima Kasih. 🙂

  65. Rohim said

    Selamat siang pak,
    saya mau tanya mobil jenis toyota avansa, inova, xenia, (di STNK/BPKB jenis kendaraan minibus) perusahaan beli untuk operasional kantor ada hubugan dengan kegiatan perusahaan apakah bisa ppnnya dikreditkan masalahnya saya masih binggung dengan pengertian uu ppn mengenai station wagon yang tidak bisa dikreditkan. Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih.


    =======Faisal ===========

    Nah begini saja pak rohim, sepanjang pak rohim bisa membuktikan avanza, innova, dan xenia tidak dimasukan sebagai kategori mobil station wagon bearti PPN-nya bisa dikreditkan sehingga apabila sebaliknya maka tidak.
    Karena beberapa referensi yang saya baca dari bentuk dan fungsinya avanza, innova, dan xenia dapat dikelompokkan sebagai jenis station wagon.

    Terima Kasih. 🙂

  66. Mei said

    Selamat sore pak,

    Saya mau tanya soal pemakaian nomor seri pajak, masa april saya di ksh 75 nomor, ke pake hanya 16 nomor, nah masa mei saya minta lagi 75 nomor yang baru, dan ke pake hanya 14 nomor (krn sebelumnya saya tidak tau, kl nomor seri yang di berikan hanya utk faktur pajak yang tidak di gunggung, jd sisa nya jadi banyak).
    Nah lalu untuk masa juni ini, apakah masih boleh di pake nomor seri sisa yang di kasih dlm masa april dan juni? sebaiknya sisa nomor masa april atau mei yang di pake dahulu?

    Terima kasih.


    ========Faisal=========

    Pemberian nomor seri faktur pajak berdasarkan pemakaian faktur pajak 3(tiga) bulan terakhir yang jatuh tempo bu Mei kecuali untuk PKP baru(untuk pertama kali akan diberikan 75 nomor), digunakan untuk 3(tiga) bulan ke depan namun apabila belum habis dapat digunakan ke bulan berikutnya sampai akhir tahun (31 Desember tahun yang sama).
    Nomor seri faktur pajak yang baru dapat diminta ketika nomor seri yang sudah diberikan akan habis tidak lama lagi kecuali ketika mendekati tanggal 31 Desember tahun yang sama nomor seri faktur pajak yang baru dapat diminta untuk penggunaan tahun pajak berikutnya.

    Terima Kasih. 🙂

  67. Dhiana said

    Selamat siang, Pak….

    Saya mau tanya tentang aturan PPN yang baru…
    Bila perusahaan kami membayar ke vendor atas pembelian suatu barang dengan kondisi barang & Invoice belum diterima, apakah di dalam kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (Faktur Pajak yang dikeluarkan vendor kami) ditulis detail barang yang dijual atau ditulis uang muka?

    Mohon klarifikasinya. Terima kasih

    ========Faisal===========

    Pembayaran yang bu dhiana lakukan pembayaran uang muka ? maka pada saat itu FP hanya mencantumkan nilai uang muka saja. Faktur Pajak berikutnya dibuat pada saat barang diterima atau pada saat pembayaran pelunasan jika pelunasan dilakukan sebelum barang diterima/diserahkan. Pada saat pembayaran uang muka detail barang tetap dicantumkan hanya saja pada kolom nilai yang dicantumkan hanya nilai uang mukanya saja..

    Terima Kasih. 🙂

  68. Loys said

    Saat masuk utk input Espt baru 2013, kita harus isi id dan paswordnya. id dan pasword apa yg kita isi di sana, apakan no aktivasi dan pasword yg didapat dari KPP atau disamakan dgn id dan pass sebelum diberlakukannya ESPT 2013
    Terima kasih… Mohon bantuannya..

    ======Faisal==========

    Id dan password hanya untuk login ke eSPT pak loys, id dan password sama untuk semua eSPT yakni user : Administrator dan Password adalah : 123

    Terima Kasih. 🙂

  69. albert widjaja said

    sore pak, saya mao tanya, apakah surat tentang no seri faktur pajak yang bersifat rahasia itu boleh dibagikan ke customer?karena ada beberapa customer meminta surat itu sedangkan kami tidak berani memberikannya
    thanks

    ======Faisal========

    Ditutup saja bagian pemberian nomor seri faktur pajak pak albert, mungkin bapak bisa menunjukan bahwa bapak memang sudah diberikan nomor seri faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

  70. obi said

    saya mau tanya pak, kalo misal bulan mei saya buat faktur pajak, terus saya sudah laporkan ke kpp, tetapi klien saya minta untuk di ganti menjadi bulan juni faktur pajaknya bagaimana pak?
    mohon bantuannya pak, terima kasih


    ========Faisal=========

    Tidak perlu dilakukan pak obi…

    Terima Kasih. 🙂

  71. cendani said

    Sore Pak, saya ingin menanyakan, jika faktur pajak yang dibuka pada bulan maret sudah dilaporkan namun pada bulan juni diketahui ada perbaikan maka dibukalah pajak pengganti. untuk nomor serinya bagaimana pak? apakah masih tetap dengan nomor yang dibuka pada bulan maret atau mengikuti nomor yang diberikan oleh kantor pajak? mohon pencerahannya pak.

    thanks


    ======Faisal=========

    Nomor seri sama dengan faktur pajak yang diganti bu cendani bukan nomor seri yang baru, misalnya nomor seri sebelumnya 010.000-13.00052457 maka faktur pajak penggantinya adalah 011.000-13.00052457

    Terima Kasih. 🙂

  72. indra said

    pak setelah mendapat kode aktivasi dan password setelah itu kita harus ngapain pakk..tolong panduannx


    ======Faisal========

    Mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak pak indra, agar bapak bisa menerbitkan faktur pajak..

    Terima Kasih. 🙂

  73. ari adisa said

    siang pak, saya mau tanya dan mohon dibantu saya sudah menerima Nomor Seri Faktur Pajak tgl 28 juni 2013 mulai 901-13.xxxxxx sampai 901-13.xxxxxx.
    jadi yang saya mau tanyakan sebenarnya penggunaan Nomor Seri tersebut gimana saya masih awam dan bingung?dipakai untuk bulan Juni,juli dan seterusnya?untuk bulan sebelumnya maret, april, mei?
    terima kasih banyak


    ======Faisal========

    Yang digunakan mulai 28 Juni dan seterusnya sampai habis namun hanya sampai akhir tahun, apabila akan habis segera minta nomor seri yang baru.. Serta apabila sudah akhir tahun (bulan Desember) segera lakukan permintaan nomor seri yang baru untuk tahun berikutnya..

    Terima Kasih. 🙂

  74. afdhol said

    pagi pak faisal, mau tanya untuk penyerahan hadiah ke pelanggan terutang PPN sebesar harga pokoknya danharus diterbitkan faktur pajak ya pak ? bagaimana cara menerbitkan faktur pajaknya, ? apakah sama dengan faktur pajak sederhana ?

    terimakasih


    ======Faisal========

    Sama seperti faktur pajak penjualan ke pelanggan pak afdhol…

    Terima Kasih. 🙂

  75. Sore Pak Faisal,

    Pak kok untuk bentuk Form Faktur Pajak yang menggunakan valas berubah tidak dibahas ya, yang dibahas hanya sistem permintaan dan penomoran faktur pajak saja. Kebetulan saya masih menggunakan form faktur pajak yang lama untuk transaksi dengan menggunakan mata uang asing, karena cetakan form nya masih banyak. Perubahan form ini pun sedikit banyak menyusahkan kami, karena mesti mensetting ulang kembali program untuk sistem ppn ini. Yang mau saya tanyakan, apakah masih boleh menggunakan form faktur pajak yang lama untuk transaksi mata uang asing mengingat stock form faktur pajak kami yang masih ada? Dan kalau boleh sampai kapan batas waktunya, karena saat ini kami sedang mengajukan ke percetakan untuk membuat form faktur pajak yang baru.


    ======Faisal========

    Mungkin bisa menambahkan atau mesetting printer dengan menambahkan nilai kurs dan aturan menteri keuangannya pak nugroho.. Kebanyakan kita mungkin tidak membaca secara detail sehingga perubahan yang mendasar saja yang diperhatikan.

    Terima Kasih. 🙂

  76. nova said

    selamat pagi pak,
    mengenai faktur pajak pengganti dan e-spt, saya ada fp bulan Februari 010.000-13.0000002 yang diganti di bulan juni (saya juga sudah terima nota retur nya). Bulan Juni saya terbitkan 011.000-13.0000002. Sesuai per-24, saya hanya perlu melakukan pembetulan di masa Februari kan? Saya hanya buat pembetulan Februari untuk input nota retur, lalu 011.000-13.0000002 diinput dimana ya? Apakah cukup hanya menyimpan copy nya saja?
    terima kasih.

    =======Faisal=========

    Ini faktur pajak pengganti atau nota retur ? kok bisa keduanya ? Barang dikembalikan atau tidak ? retur dilaporkan ditanggal nota retur sedangkan fp pengganti dialporkan di pembetulan faktur pajak yang diganti

    Terima Kasih. 🙂

    • nova said

      oh maaf pak, saya cuman ingat input 011 di masa diterbitkan nya, lupa kalau di masa yang dibetulkan juga ada, dan per-24 mewajibkan hanya di masa yg dibetulkan..:D
      Jd ini fp Februari saya ada yg dikembalikan krn xxx lalu expired, saya terima nota retur nya, lalu saya input di pembetulan masa Februari. Lalu di Juni ini saya terbitkan fp pengganti nya..
      Utk pembetulan spt sendiri apakah ada batas maksimal nya pak selain waktu? Lalu utk jatah nmr fp apabila blm/tdk diinput di e-spt v1.5 apakah berpengaruh dlm pelaporan?

      ========Faisal==========

      Ketentuan PER-24 mengatur faktur pajak pengganti hanya diinput di masa pembetulannya saja bu nova.

      Terima Kasih. 🙂

  77. Dhiana said

    Selamat siang, Pak Faisal

    Saya mau bertanya mengenai Permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

    Pada awal peraturan PPN yang baru diberlakukan, kami meminta nomor seri Faktur Pajak ke KPP dengan estimasi bahwa nomor seri tersebut akan habis pada pertengahan Jul13.
    Kemudian kami membuat Surat Permohonan Permintaan Nomor Seri FP yang baru tertanggal 17 Jul13 & nomor seri FP yang baru telah diterbitkan oleh KPP.

    Sayangnya, kami keliru dalam menghitung estimasi habisnya nomor seri FP yang pertama (estimasi akan habis pada pertengahan Jul13, tapi ternyata nomor seri tersebut sudah habis untuk transaksi hingga tanggal 07 Jul13).
    Kekeliruan ini terjadi karena kami baru bisa membuat FP periode Jul13 pada tanggal 19 Jul lalu.

    Apa yang harus kami lakukan untuk transaksi antara tanggal 08 – 17 Jul, Pak?
    Apakah kami bisa membuat Surat Permohonan Permintaan Nomor Seri FP yang baru tertanggal 07 Jul13 (back dated)?
    Ataukah kami bisa menggunakan nomor seri FP yang telah diterbitkan oleh KPP meski dalam Surat Pemberian Nomor Seri FP yang baru tanggal tercantum adalah tanggal 17 Jul (sesuai tanggal permohonan nomor seri FP yang ke-2 diajukan).

    Mohon saran dari Pak Faisal.
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam hormat.

  78. Rina Kusuma said

    Selamat Siang,

    saya mau bertanya,

    saya sudah mengisi form sesuai dengan yang saya dapat, tapi kenapa saat mau menyimpan tidak bisa dan tertulis no seri faktur pajak tidak sesuai jatah,

    Apa masalahnya…??
    mohon bantuannya,

    Terima Kasih

    =======Faisal=========

    Maaf coba dibaca tulisan saya tentang eSPT PPN v 1.5 bu rina..

    Terima Kasih. 🙂

  79. ARAFAH NUSU said

    MAU NANYA PAK FAISAL. SAYA SUDAH PAKE ESPT 1.5 DAN SUDAH MEMASUKKAN NOMOR JATAH FAKTUR PAJAKNYA. JATAH NOMOR FAKTUR INI TERBIT BULAN JULI 2013. KETIKA SAYA MAU MELAKUKAN PEMBETULAN APRIL 2013, SAYA MASUKKAN DI ESPT TETAP NOMOR DAN SERI FAKTUR PAJAK LAMA. DI ESPT MUNCUL “NOMOR SERI FAKTUR TIDAK SESUAI DENGAN JATAH”. MENURUT PAK FAISAL APA YANG TERBAIK SAYA LAKUKAN ??? TERIMA KASIH

    ========Faisal=========

    Kalau pembetulannya karena ada faktur pajak yang salah atau keliru tidak masalah pak arafah tetapi kalau karena faktur pajak keluaran yang belum dilaporkan itu yang tidak bisa. Pembetulan bapak karena apa ?

    Terima Kasih. 🙂

  80. Aeni said

    mau nanya ni, kalau mau minta nomor seri faktur pajak itu apakah lagi kita minta kode aktivasi dan password ?
    kode aktivasi dan password yang dulu masih ada..terimakasih 😀


    ========Faisal========

    Tidak bu aeni masih menggunakan kode aktivasi dan password yang lama..

    Terima Kasih. 🙂

  81. lia said

    Dear Pak Faisal

    Saya mau tanya,jika ada CV,sudah punya NPWP tapi penghasilan setahunnya tidak sampai 600 juta,apakah CV tersebut tetap harus mengeluarkan Faktur Pajak. Karena CV ini baru bediri

    Terimakasih

    =======Faisal=========

    CV bu lia sudah PKP belum, klu belum tidak dapat menerbitkan faktur pajak ibu.. Omzet belum Rp 600juta belum wajib menjadi PKP..

    Terima Kasih. 🙂

  82. Desi Ana said

    mau nanya pak,apakah tuk meminta nomor seri faktur pajak harus kekantor pelayanan pajak pusat?
    sedangkan didaerah saya ada kantor pajak!!!!
    jadi tuk apa kantor cabang kalau akhirnya kita harus kepusatnya n’ setiap pertanyaan tidak pernah dapat jawaban yg logis…


    =========Faisal==========

    Iya ibu Desi karena yang berhak meminta nomor seri adalah kantor pusat ibu, hal ini dikarenakan tidak ada lagi kode cabang pada nomor seri faktur pajak yang baru, kecuali ibu tidak melakukan pemusatan tempat terutang PPN. Kebijakan seperti ini juga kan membantu kantor pusat ibu untuk mengetahui banyaknya penjualan yang masing-masing cabang lakukan.

    Terima Kasih. 🙂

  83. Pangeran Akbar said

    saya mau bertanya pak,,,
    didalam form permintaan nomor seri faktur pajak ada kolam 3 baris….
    tuk kolam tersebut kita isi tuk masa pajak 3 buln terakhir atau masa pajak tuk permintaan nomor seri faktur pajak…
    mohon pejelasannya…terima kasih


    =========Faisal==========

    Disi dengan jumlah faktur pajak keluaran yang telah bapak keluarkan pada 3 masa/bulan yang sudah jatuh tempo pelpoarnnya.

    Terima Kasih. 🙂

  84. nova said

    Halo Pak Faisal, mohon pertimbangan & masukan nih, dan maaf, ini kasusnya saya copas komunikasi saya & penjual.

    Saya :
    Sebagaimana Faktur Pajak yang kami terima (terlampir), rupanya terdapat kekurangan kode transaksi dan kode status yang belum dituliskan. Mohon kiranya dikirimkan revisi untuk Faktur Pajak ini.

    Penjual :
    Ditempat kami tidak menggunakan “kode transaksi” dan “kode status”.
    Jadi Faktur Pajak yang telah kami kirimkan sudah benar.”

    Saya :
    Mohon kiranya berkenan merevisi menyesuaikan dengan PER 24/PJ/2012 (terlampir) yang berlaku, karena berdasarkan ketentuan pada Lampiran III, Faktur Pajak yang kami terima tidak lengkap.

    Penjual :
    Kami sudah mengikuti PER 24/PJ/2012 yang berlaku.
    Silahkan lihat lampiran halaman 1.
    Selama ini pelanggan kami tidak ada masalah mengenai faktur pajak yang kami terbitkan.
    Jadi, saran kami silahkan tunjukkan ke orang pajak di kantor pajak, nanti pasti jawabannya OK.

    =========Faisal==========

    Kemungkinan pihak lawan transaksi ibu nova keliru membaca ketentuan PER-24/PJ/2012, yang dicantumkan nomor seri pada faktur pajak tidak hanya nomor seri yang diberikan oleh kantor pajak (13 digit) tetapi juga kode transaksi dan kode statusnya ( 3 digit) sehingga keseluruhan nomor seri faktur pajak adalah 16 digit. Mohon dicrosscek ulang ke lawan transaksi ibu bener kah memang dari pegawai pajak yang memberikan penjelasan tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

    • nova said

      Tapi pada dasarnya saya benar kan pak ya, tanpa 3 digit kode itu maka jadi FP tdk lengkap, tdk sesuai ketentuan, dan saya jg terkena imbas?
      Andaikan saya tny/lapor ke kpp (saya), apakah ada ketentuan/pertimbangan yg memungkinkan saya bisa diberi dukungan utk hal ini, misal nya surat pernyataan bahwa FP yg saya laporkan ini salah, yg nanti akan saya forward ke lawan saya? Atau mungkin pihak kpp langsung menghubungi lawan saya? Krn dari 2 reply yg saya dapat itu kok rasanya lbh baik kalau ada fiskus yg jadi penengah..

      =======Faisal========

      Klu seperti itu masalahnya minta tolong saja rekanan ibu buat pertanyaan tertulis ke KPP dimana terdaftar
      agar KPP-nya menjawab secara tertulis, kita akan lihat apakah jawabannya seperti apa yang disampaikan kepada ibu nova..

      Terima Kasih. 🙂

  85. Poltak said

    Selamat sore Pak Faisal..
    No. seri Faktur Pajak yang di terbitkan KPP apa berlaku mundur..?
    Contoh : No seri Faktur Pajak yang di terbitkan oleh KPP pada bulan October dgn No. seri A s/d Z.
    akan tetapi No seri Faktur Pajak tersebut digunakan oleh WP untuk Bulan Agustus dan September..
    Mohon pencerahan nya.. terima kasih sebelumnya.

    =======Faisal========

    Nomor faktur pajak yang diberikan digunakan mulai saat diterbitkan sampai sehabisnya sepanjang tidak melewati tahun takwim yang berbeda pak poltak..

    Terima Kasih. 🙂

  86. ari said

    Pagi Pak faisal,
    Mohon bantuan setiap saya mau cetak Lampiran 1111 A2 kok error, gimana cara penyelesainnya? kemarin sudah saya uninstal terus saya instal lagi masih sama error juga?terima kasih

    =======Faisal=======

    Windows 7 ya bu ari, saat install klik kanan pilih run administrator.. kemudian upgrade ke versi 1.5

    Terima Kasih. 🙂

  87. winda said

    Selamat siang pak..
    Pak faisal th 2011 & 2012 saya laporan PPN menggunakan eSPT. Dan ini ada data dari AR kalo 2011 & 2012 ditemukan data faktur ganda. Bukankah setiap kita menginput data faktur dan misal ada faktur dgn no sama eSPT langsung muncul warning “Faktur pajak no…telah terinput dimasa…” dan otomatis kan kita revisi SPTnya pak.
    Yang saya mau tanyakan, Kok bisa terjadi faktur ganda? Apa data dari AR selalu benar???

    ========Faisal=========

    Faktur Pajak ganda keluaran atau masukan bu winda ? Sistem kan bisa jadi tidak berjalan sempurna ibu.. Benar tidaknya toh ibu akan tahu… 🙂

    Terima Kasih. 🙂

    • winda said

      Faktur pajak masukan pak.
      Kalo memang benar terjadi faktur ganda, sedangkan pihak saya sbgai konsumen kan hanya menerima dan mengkreditkan. Saya tdk tau no tsb oleh supplier diterbitkan ganda. Apakah akan terkena sanksi?


      =======Faisal========

      Ya bagaimana ya bu winda, ketentuannya mengatur seperti itu.. Sebaiknya lebih selektif memilih supplier..

      Terima Kasih. 🙂

  88. Lina said

    selamat pagi pak faisal.
    saya mau menanyakan, misalkan kita membukak invoice tgl. 01 nov 2013, karena customer baru akan melakukan pembayaran dibulan februari 2014, otomatis faktur pajaknya baru akan kami buatkan tertanggal pebayaran customer (februari 2014) bisakah demikian pak ?
    terimakasih 🙂


    ========Faisal=========

    Maaf tidak bisa bu lina, klu diterbitkan Feb 2014 malah ibu nanti dikenakan sanksi 2% dari DPP sesauai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    Terima Kasih. 🙂

  89. donny said

    Mohon penjelasannya pak,

    *Bln Agustus Pihak penjual Menerbitkan FP 010.901.13.00000001 atas nama PT.A

    *Pihak penjual telah melaporkan sbg pajak keluaran, tetapi pihak pembeli blm mengkreditkan sbg pajak masuka

    *Bulan Oktober PT.A menerbitkan FP pengganti 011.902.13.00000001 utk mengganti FP 010.902.13.00000001

    *FP Pengganti diterbitkan krna ada perubahan nama pada penjual dari PT.A menjadi PT.B

    Yang ingi saya tanyakan
    *Bagaimana dari sisi pembeli, apakah bisa mengkreditkan FP pengganti tsb sementara FP yg di ganti blm pernah di kreditkan ?
    *Apa FP Pengganti bisa mengakomodir kesalahan/perubahan nama pada penjual ? Dari PT. A berubah nama menjadi PT.B ?

    Mohon penjelasannya pak…terima kasih


    ========Faisal=========

    Bisa pak fp pajak normalnya dientry pertama dengan dpp dan PPN nihil kemudian baru dientry faktur pajak penggantinya..
    Perubahan nama termasuk juga NPWP-nya pak Donny ? Rasanya kok ga masuk akal yah, namanya sendiri bisa keliru dicantumkan..hehe
    Di ketentuannya tidak dibatasi kekeliruan pengisiannya pak donny, sehingga menurut saya tetap dapat diakomodir..

    Terima Kasih. 🙂

  90. yuli said

    sore pak,mau tanya kalau faktur pakak di buka dengan kurs usd bisa tidak?.

    thnks.
    yuli


    ==========Faisal ==========

    Bukan bisa ibu tetapi harus, format faktur pajak kan ada dua bu yuli ada yang rupiah dan ada yang valas (dollar), kalau transaksinya dollar maka harus menggunakan faktur pajak valas.

    Terima Kasih. 🙂

  91. Sore Pak, mau tanya apakah pelaporan pembetulan fp 011 dapat dilaporkan oleh pkp penjual saja atau yang melaporkan wajib kedua pihak (dengan pkp pembeli) ?

    Terima Kasih 🙂

    ========Faisal==========

    Oleh keduanya bu ike..

    Terima Kasih. 🙂

  92. Imam Gayani said

    Dengan diberlakukannya e-faktur,apakah sisa no seri faktur pajak yang diberikan di th 2015 yang belum dipergunakan,dapat dipergunakan di thn 2016? Mhn infonya.Tks
    Salam.

    Imam


    ========Faisal===========

    Maaf pak imam nomor seri yang tidak digunakan pada tahun yang lewat harus dikembalikan ke KPP dan jatah nomor seri faktur pajak hanya dapat digunakan pada tahun yang bersangkutan…

    Terima Kasih. 🙂

Tinggalkan Balasan ke lizha Batalkan balasan