Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Diskon

PENGUMUMAN

Mohon maaf sebelumnya karena kolom DISKON NEW bermasalah silahkan untuk pertanyaan umum di luar tema tulisan ditanyakan di sini.

Jakarta, 23 April 2020

Terima Kasih.

F415AL

=========================================================================

PENGUMUMAN

Mohon maaf sebelumnya mulai, 5 Januari 2011 pertanyaan melalui kolom DISKON ini tidak akan direspon lagi untuk itu mohon pertanyaan itu diajukan di kolom DISKON NEW.

Terima Kasih.

F415AL

=====================================================

Kolom ini dinamai Diskon yang merupakan singkatan dari Diskusi dan Konsultasi, kolom ini khusus untuk menampung pertanyaan yang ditujukan secara terbuka dengan demikian Anda berhak memberikan pertanyaan atau pun jawaban serta komentar atau pun sanggahan mengenai masalah perpajakan di luar tema tulisan yang ada kolom ulasan (misalnya mengenai eSPT, eNPWP, ketentuan perpajakan, dan lain-lain). Kolom ini sebelumnya dinamai Contac Me kemudian tanggal 11 Mei 2009 diubah dan dinamai Diskon karena dirasa lebih mengena dan keren serta lebih mudah diingat karena masyarakat kita doyannya diskon(potongan harga) he..he… Bukan gitu akh kalau contac me kayaknya sifatnya satu arah, sesuai tujuan saya membuka blog ini saya hanya ingin berbagi(sharing), saling belajar karena toh saya juga manusia biasa, jauh dari kata pintar apalagi sempurna… Kritik dan saran Anda sangat berharga buat saya. Terima kasih klu Anda berkenan menyampaikannya.

Terima kasih. 🙂

F415AL

======================================================

Mulai tanggal 20 Oktober 2010 untuk konsultasi dan diskusi Anda juga dapat menggunakan DISKON NEW !! Forum ini sudah dikelompok berdasarkan kategori topik sehingga memudahkan Anda, saya dan pihak lain  untuk mencarinya apabila diperlukan, namun demikian untuk dapat menggunakan forum ini Anda diwajibkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Selamat menggunakan dan semoga dapat lebih memudahkan Anda. Terima Kasih. 🙂

1.029 Tanggapan to “Diskon”

  1. HB Ahan said

    Yth,

    Bung Faisal, gimana untuk mengganti isi sheet yang diproteksi, kan udah dekat ini tahun pajak 2009

    Thanks

    • dewi kajol said

      Salam sejahtera untuk bapak..
      Pak,saya mau tanya bagaimana jika Form 1107B di SPT massa pada kolom perolehan BKP/JKP atau biasa kita sebut dengan kolom pajak masukkan..itu jika pajak masukkannya banyak terus kan tidak cukup tuh pak..itu bagaimana ya pak solusinya…??trims.. tolong balas di email saya ya pak..

      =======Faisal=====

      Maaf ibu diketentuannya bagi PKP yang faktur pajaknya dalam sebulan melebihi 30 buah wajib menggunakan eSPT tetapi kalau belum sampai 30 faktur ibu dapat mengkopi formulir 1107 B untuk mencantumkan sisa dari lembar pertama.

      Terima Kasih. 🙂

  2. Faisal said

    Terima kasih Pak, maaf perhitungan PPh Pasal 21 saya masih menunggu mengingat UU PPh yang baru sampai saat ini belum dipublikasikan (belum diberi nomor dan dicatat di lembaran negara)dan segera setelah dipublikasikan perhitungan akan disesuaikan.

    • Eka Dewi said

      Pak Faisal, saya mau tanya :
      1. ada masalah tidak kalo faktur pajak standar diterbitkan dahulu baru dimohon pengukuhan PKP?apakah faktur pajak yang diterbitkan sah?apa aja syarat pembuatan pengukuhan PKP?
      2. PPh pasal 23 dibebankan ke penerima jasa atau pemberi jasa dlm kondisi dua2nya adalah perusahaan / badan usaha ?

      ====Faisal======

      1. Masalah ibu karena faktur pajak ibu dianggap cacat…
      2. Pemungut/Pemotong adalah pihak yang memberikan penghasilan, kecuali yang memberikan penghasilan tidak berNPWP

      Terima Kasih. 🙂

      • eka dewi said

        Yth Bp. Faisal

        Pak saya mau tanya ttg cara pengisian spt masa pph 21 pembetulan dimana terjadi kesalahan penyetoran ssp pph 21 yang seharusnya 257.000 tapi tersetor 405.000
        Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

        =====Faisal=======

        Mungkin salah perhitungan kali bu, buat aja pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan lebih bayarnya dikompensasikan ke masa sekarang atau masa Mei 2010.

        Terima Kasih. 🙂

      • eka dewi said

        Yth. Bp. Faisal

        Memang salah hitung pak. pengisian pembetulan SPT Masa pph pasal 21nya saya sedikit bingung pak.kelebihannya sbs Rp 148.000 masuk di poin mana aja dlm formulir SPT Masa PPh psl 21 dan jumlah pajak terutang kolom 5 diisikan jlh pph 21 yg sebenarnya kan pak.
        terima kasih atas bantuannya.

        ======Faisal=======

        Asumsi SPT PPh Pasal 21 Normal ibu adalah Rp. 2.148.000,- ternyata salah hitung seharusnya hanya Rp 2.000.000,- maka di SPT Pembetulan ibu angka 25 adalah Rp. 2.000.000,- kemudian pada angka 26 adalah status pada SPT Normal yakni Rp. 2.148.000,- dan angka 27 adalah selisihnya sehingga LB Rp. 148.000,-. Terakhir angka 28 lebih bayar pada angka 27 mau dikompensasikan ke masa berapa, misalnya Mei 2010.

        Terima Kasih. 🙂

  3. Cindy said

    Maaf pak, bagaimana pelaporan dan penyetoran PPh 21 atas THR yang dibayarkan di bulan September 2008 ?
    Thanks

  4. Faisal said

    PPh Pasal 21 atas THR dilaporkan bersama dengan gaji atau upah yang dibayarkan di bulan September 2008, sehingga total penghasilan bruto pada bulan september adalah jumlah gaji atau upah bulan September ditambah dengan THR. SSP yang disetorkan dapat disatukan dengan PPh Pasal 21 tidak final masa September 2008(satu SSP). Untuk penghitungan PPh 21 atas THR tetap mengacu ke PER-15/PJ/2006 atau bisa menggunakan contoh penghitungan PPh 21 yang telah saya buat (kolom download).
    Terima kasih.

  5. Mai said

    Selamat siang pak, contoh penghitungan PPh Pasal 21 yang Bapak buat JHT/THT ada dua, bedanya apa ? Penambahan karyawan ke-11 dan seterusnya bagaimana ?
    Tolong ya pak

  6. Faisal said

    JHT/THT pada kolom gaji adalah untuk penerima JHT/THT dari jamsostek yang dibayarkan secara bulanan sedangkan JHT/THT yang dibayarkan ke jamsostek dimasukan ke kolom iuran THT. Penambahan baris adalah dengan menambahkan baris dibawah nomor urut 10 sesuai keperluan setelah itu kopi pastekan kolom I sampai AG dari nomor urut 10 untuk sheet JAN dan Kolom C sampai AG untuk sheet PEB sampai sheet TOTAL agar terkopi rumus pada baris yang ditambahkan.
    Terima kasih

  7. Welly said

    Yth Bpk Faisal
    saya ingin mendownload file-file yg bapak sediakan, tetapi kok tidak bisa ya…??
    seperti SSP Otomatis, Form 1770 S Otomatis dll.

    terimakasih atas bantuannya.

    regards
    welly

  8. Faisal said

    Maaf, sudah mengikuti petunjuknya pak ? Klu sudah kesulitannya dimana ya ?

  9. Rahyang Rizal said

    Pak Mau Tanya apa ada perubahan PTKP selama tahun fiskal 2008?

  10. Faisal said

    Tidak ada perubahan PTKP untuk tahun pajak 2008. Terima kasih 🙂

  11. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum Pak,

    Sudah ada e-spt tahunan untuk badan dan psl 21 tahun 2008? kalau ada minta dong pak,

    Wassalam

  12. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh…
    Berdasarkan kebiasaan eSPT Tahunan paling cepat diupdate bulan Desember namun apabila diperhatikan formulir yang dipakai untuk tahun pajak 2008 masih sama dengan tahun pajak 2007 sepertinya eSPT (update 26-03-2008 ) masih bisa digunakan. Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan yakni jikalau ada perubahan maka saya sarankan untuk menggunakan fasilitas impor file atau tunggu bulan Desember nanti. Insya Alloh saya kabari. Terima kasih. Wassalam

  13. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum pak,

    Pak Punya program untu membuat Faktur Pajak, sebab program yang saya pakai tidak bisa digunakan setelah pindah ke KPP madya, dan saya menghubungi programmernya pindah ke luar negeri disini tidak ada yg bisa memrogram ulang.

    Atau Bapak bisa memberi saya informasi dimana saya bisa mendapatkannya.

    Terimakasih atas dijawabnya pertanyaan – pertanyaan saya.

    Jazakallah khairan katsiraan

    wassalam

  14. alini said

    Ass WrWb, maaf pak boleh gak boleh mau numpang tanya, berapa ya tarif norma u/jasa software komputer?
    terimakasih sebelumnya.

  15. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh…
    Maaf bu, didaftar norma sesuai KEP-536/PJ/2000 untuk jasa software komputer memang tidak disebutkan, dengan demikian kita dapat menggunakan norma yang mendekati dilihat dari sifat dan bentuk jasa yang diberikan. Dengan demikian klu sifat software tersebut mengolah data perusahaan sehingga menjadi sebuah laporan keuangan atau bentuk lain bisa dikelompokkan ke norma 82300 namun klu memang tidak bisa diidentikan dengan hal tersebut maka dapat dimasukan ke dalam 82990. Terima kasih 🙂

  16. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum Pak,

    Pak Gimana pertanyaan saya soal Program untuk Buat Faktur Pajak?

    Bapak ada informasi dimana saya bisa mendapatkannya pak?

    Wassalam

  17. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh…
    Maaf pak sepertinya jawaban saya terhapus seingat saya sih seperti itu, programnya seperti apa pak ? boleh saya tau klu saya mengerti mungkin bisa saya bantu, klu sederhana dalam bentuk excel mungkin bisa saya buat namaun terkendala waktu.. Maaf klu Bapak ingin cepat coba search di Geogle dengan kata kunci “software faktur pajak” sepertinya ada.. Sekali lagi saya minta maaf, seingat saya saya sudah menjawabnya…*&%@$~ Terima kasih. 🙂

  18. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum,

    Iya Pak belum ada jawaban dari Bapak, Programnya sich dibuat pakai Clipper dan masih under dos jadi saya bingung juga ngeditnya soalnya NPWP nya masih tercetak otomatis dengan NPWP yang lama. Jadi untuk sementara skrg diketik manual lewat Exell, saya sudah pernah cari paling ada yang dari Krishand Software, ada referensi lain pak?

  19. WP PATUH said

    Pak mau Tanya mengenai Sunset Policy

    Saya WP OP punya usaha, saya selama ini sudah melaporkan SPT, tapi dalam laporan saya ada hal yang tidak benar.

    Dalam SPT saya laporkan tempat usaha saya adalah menyew, padahal sebenarnya itu Tanahnya adalah pemberian dari Bos saya dulu, namun bangunannya saya bangun sendiri.

    Bagaimana cara saya membetulkan SPT dalam rangka SUN POL
    Pajak Apakah yang akan dikenakan kepada tanah hasil hibah dari Bos saya tersebut? Apakah ada fasilitas bebas Pajak sebagaimana Warisan?

    Hal – Hal Apa saja yang harus saya lakukan dalam membetulkan SPT mohon diberitahu secara jelas dan lengkap

    Terimakasih atas bantuan Bapak Faisal

    WP PATUH
    BATAM

  20. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh…
    Wah maaf klu gitu saya juga ga mengerti pak rizal, maaf saya tidak punya… 🙂 Terima kasih

  21. Faisal said

    Maaf bukannya terhapus pertanyaannya hal ini karena belum saya approve dan juga karena baru pertama kali memberikan pertanyaan kepada saya, tiga hari kemarin kita ada pelatihan eSPT pak sehingga saya tidak ada di kantor. Pengertian pajak penghasilan adalah tambahan kemampuan ekonomis bukan penambahan harta. Sementara dalam kasus ini hibah tersebut termasuk yang dikenakan pajak penghasilan hal ini bisa dilihat dari UU PPh no. 17 tahun 2000 kutipannya sebagai berikut “keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”; karena hibah yang diterima dalam hal ini termasuk obyek pajak maka atas penghasilan ini dilaporkan sebagai penghasilan pada spt tahunan saat diperolehnya hibah tersebut sebagai keuntungan pengalihan harta (form 1770-I bagian C angka 6). Selain itu juga dilakukan pembetulan spt tahunan atas dibebankan biaya sewa yang sebenarnya tidak ada pada setiap tahun pembayarannya serta permohonan pemindahbukuan atas telah disetornya PPh final sewa tanah bangunan ke pajak yang lainnya serta tentunya pembetulan spt PPh final. Terima kasih. 🙂

  22. Honel said

    Sore Pak Faisal,
    Yang program Xla terbilang di aku kok ngak bisa yah, Xls jadi error, knp yah ? btw bisa bagi referensi supaya saya bisa sepinter bapak dalam hal Excel 😀 Thank

    • Faisal said

      Selamat pagi.. Petunjuk settingnya ada di file SSP Otomatis, sudah diikuti petunjuknya belum ? Errornya seperti apa ? Saya ga pinter kok cuma sedikit tau dari hasil coba-coba, biasalahah masih pemain amatir.. he..he… Mungkin ini bisa jadi referensi (klik). Terima kasih. 🙂

  23. Honel said

    Terima Kasih Pak Faisal, Saya akan donwload dan kemudian mulai belajar, btw masih bisa tanya?
    Apa Perbedaan antara warisan dan Hibah untuk hibah sendiri pajak finalnya tarifnya brp yah ? apa sama dengan bunga bank 20% ?
    Thanks

    • Faisal said

      Boleh… Klu warisan biasanya adalah peninggalan dari yang telah meninggal dunia sedangkan hibah adalah pemberian cuma-cuma.. Hibah dari garis lurus bukan obyek pajak penghasilan sedangkan diluar itu bukan obyek pemungutan/pemotongan PPh tetapi merupakan penghasilan yang diperhitungkan dengan penghasilan usaha dalam spt tahunan sehingga pengenaannya adalah tarif Pasal 17 UU PPh. Terima kasih.

  24. Honel said

    Ganggu lagi nih Pak….

    Untuk Norma Sendiri apakah tarifnya ( % )ada perubahan? atau masih ngikut yg lama, untuk setiap jenis usaha. Thanks

  25. Faisal said

    Gpp kok… 🙂
    Sampai saat ini belum, masih mengacu ke ketentuan yang lama yakni keputusan dirjen pajak nomor KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Terima kasih 🙂

  26. Rizal said

    Selamat Pagi pak…..

    Saya ada sedikit pertanyaan kepada bapak. Apakah pengolahan Limbah B3 dikenakan PPN???

    Kasusnya seperti ini pak:
    Perusahaan kita menampung limpahan minyak bekas dari mesin-mesin kapal dan dipanaskan di sinar matahari, kemudian setelah mengendap, diambil cairan yang diatas dan dikemas. Hasil ini yang dipakai oleh tempat pembakaran kapur rakyat dengan mengganti biaya pemanfaatan yang relatif sangat murah.

    Kembali ke pertanyaan, apakah proses pengolahan dari minyak bekas mesin kapak menjadi cairan yang dipakai pembakaran kapur rakyat dikenakan PPN. Apakah produknya juga terkena PPN?

    Terima kasih

  27. Faisal said

    Selamat pagi juga Pak..
    Iya dech, sedikit-sedikit aja klu banyak-banyak susah jawabnya he… he…
    Begini PPN pada dasarnya adalah negatif list apabila barang atau jasa tersebut tidak terdapat dalam negatif list maka terhutang PPN, negatif list yang saya maksud adalah PP 144 Tahun 2000. Sehingga atas pembelian dan penjualan yang perusahaan Bapak lakukan terhutang PPN.
    Terima kasih. 🙂

  28. Honel said

    Pak Nanya lagi masih bisakan :),
    apa bila saya memiliki Tanah yag belum saya
    laporkan dalam SPT 25 tahunan saya
    dengan tahun perolehan tahun 1998.

    dan pada saat ini saya ingin memanfaatkan sunset police, apakah
    saya harus melakukan pembetulan spt sejak tahun 1998?

    ataukah cukup dari tahun 2006?

    soalnya pada tahun 2005 saya sudah pernah diperiksa
    (Rampung)

    demikian pak

    Terima Kasih

    ^-^

    • Faisal said

      Sebenarnya intinya bukan penambahan harta melainkan penambahan penghasilan di sini saya belum jelas diperolehnya dengan cara dibeli atau diberi, klu dibeli maka penghasilan yang digunakan untuk membeli tanah tersebut apakah sudah dilaporkan ?Klu diberi karena warisan atau hibah dari orang tua misalnya maka hal tersebut bukan obyek pajak dan tidak mempengaruhi perhitungan SPT Tahunan OP lain hal jika bukan dari orang tua maka dilaporkan pada saat diperoleh, bukankah syarat spt tahunan yang diajukan sunset policy adalah kurang bayar… Boleh saja dilaporkan ke tahun berikutnya namun tanah kan aktiva yang tidak disusutkan sehingga tidak mempengaruhi perhitungan rugi laba apalgi jika menggunakan norma sehingga tidak ada kurang bayar tambahan maka boleh saja dilaporkan pembetulan tetapi tidak mendapatkan fasilitas sunset policy. Terima kasih. 🙂

  29. Honel said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    tanah tersebut saya beli pak, dan pendapatan sudah di laporkan, cuman kemarin belum dimasukan dalam daftar harta pribadi….

    saat ini saya ikut sunset police dan tambah bayar juga untuk pendapatan 2006 dan 2007…

    cuman saya bingung apa mesti diadakan pembetulan sejak 1998…( untuk Harta Pribadi ) atau dari tahun 2006 saja sudah bisa.

    Makasi

    ^-^

    • Faisal said

      Maaf klu kasusnya seperti itu, spt tahunan yang diperbaiki cukup tahun 2006 dan 2007 saja.. Apabila terdaftar di tahun 2008 NPWPnya maka sunset policy termasuk tahun 2007 namun apabila terdaftar tahun sebelumnya mohon maaf yang bisa mendapatkan fasilitas susnet policy hanya tahun 2006 saja. Terima kasih. 🙂

  30. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum,

    Koq beberapa hari ga bisa diakses blognya kenapa?

    Pak saya ada perbaikan spt tahunan pph 2007 kurang bayar, sehingga angsuran pph 25 di SPT yang dibetulkan jadi lebih besar, sedangkan angsuran saya dari jan – nov ikut spt yang dulu dilaporkan otomatis angsurannya juga jadi kurang bayar.

    Nach gimana tuch pak saya harus bayar lagi kekurangan dari mar – nov atau nanti saja pak sekalian menghitung pph pasal 29?

    kalau kasusnya seperti diatas saya bisa kena stp untuk pasal 25 yang mar – nov 2007 nggak pak?

    thanx atas jawabannya pak?

    wassalam

    • Faisal said

      Wa’alaikum salam warahmatulahi wabarakatuh… Wah saya tidak mengerti namun seingat saya beberapa hari yang lalu saya akses tidak mengalami kendala kok… Klu pembetulan tentunya mulai bulan Maret sampai dengan Desember 2008 angsuran PPh 25 sudah harus disesuaikan.. Maaf klu pun dibayarkan sekarang tetap diterbitkan STP atas keterlambatan penyetoran karena itu menurut saya lebih baik kekurangan bayar tersebut menunggu STP diterbitkan. Terima kasih 🙂

  31. doni prasetio said

    Assalamualaikum,

    salam kenal pak faisal.

    begini pak permasalahan saya,

    pada program e-spt 1107 .. ketika saya cetak ” pada bagian pojok kanan atas( formulir 1107 ) tertutup / terblog hitam .. jadi hasil print out juga menjadi hitam.

    knp ya pak faisal ?

    terima kasih.

    wassalam

    • Faisal said

      Wa’alaikum salam warahmatulahi wabarakatuh…
      Wah permasalahannya sama dengan Pak Rahyang tetapi saya tidak tau persis permasalahannya karena saya bukan programmer tetapi setelah saya mengganti dengan database yang baru permasalahannya dapat diatasi. Karena kemungkinan Bapak masih menggunakan eSPT PPN yang lama coba update dengan yang terbaru tgl 21-02-2008, klu juga tidak teratasi tolong emailkan databasenya ke saya atau melalui menu uploads file di blog saya. Terima kasih. 🙂

  32. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum,

    Makasih Pak, Kalo Boleh ikut nambahin jawaban Bapak Buat Pak Doni Prasetio, kenapa jadi ada Black Spot di Program SPT PPN nya, itu karena original display settingnya dirubah Pak.

    Biar Black spotnya ilang dari Control Panel pilih Display pilih di display properties pilih appearance lalu ubah colour schemenya ke defaultnya, kalo di OS Windows XP defaultnya Blue, Insya Allah Black Spotnya langsung ilang.

    Kebetulan kemarin saya mengalami masalah yang sama, semoga membantu.

    Wassalam

  33. Faisal said

    Wa’alaikum salam warahmatulahi wabarakatuh…
    Boleh…kenapa ga. Tapi saya penasaran tadi tak coba-coba kayaknya kok ga ada efeknya ya… Btw, thanx atas solusinya.. 🙂

  34. Honel said

    Apa Kbr Pak Faisal…

    Pak Makasih untuk File belajar Xls yg Bapak Berikan.
    tapi File Exel Bab 7 sama Bab 1 dan 2 Emang ngak ada yah ?

    maaf pak pertanyaan diluar topik pajak…

    Terima Kasih

    ^-^

  35. Faisal said

    Alhamdulillah baik, memang segitu yang saya terima dan bab 1, 2 dan 7 memang tidak ada. Untuk itu saya tidak dapat membantu.. 🙂 Ga masalah kok.. Sami-sami.. Terima kasih 🙂

  36. doni prasetio said

    Assalamualaikum,

    Terima kasih Rahyang Rizal, solusi anda manjur.

    – program spt yang buat siapa ya ? dan kalo mo menyampaikan keluh kesah program 😦 kemana ?

    Wassalam

  37. Faisal said

    Saya juga tidak tahu persis buatan siapa tetapi lisensinya ada di DJP, keluh kesahnya tentu disampaikan ke AR masing-masing. Apabila AR tidak mampu menyelesaikan akan disampaikan ke kantor pusat DJP di bagian pengembangan sistem(aplikasi). Maaf, berdasarkan pengalaman saya sejauh ini belum ada masalah eSPT yang tidak bisa diatasi. Terima kasih. 🙂

  38. Rahyang Rizal said

    Waalaikumsalam

    sama2 pak Doni Prasetio, senang bisa membantu, kebetulan aja saya pernah mengalami hal serupa

  39. Ronald said

    mat siang pak boleh nanya?

    saya baru ngurus npwp baru, yang jadi pertanyaan saya
    gimana caranya saya mesti melapor pph 25 bulanan saya?(pendapatan saya hanya dari gaji yang diberikan perusahaan saya)

    saya lapor nihil saya pikir ngak bisa sebab pada dasarnya kan gaji saya dah dipotong tiap bulan, dari kantor bayarnya dah global.

    apa perlu saya lapor sendiri kah potongan gaji saya tersebut?

    maaf pak org baru, mohon pencerahannya.

    Makasih.

  40. flolinda said

    selamat siang pak…
    saya punya sdikit pertanyaan mengenai sunset policy pak, soalnya saya masih belum begitu jelas mengenai itu..
    begini pak, apa hubungan antara program sunset policy dengan harta yang belum saya laporkan?
    sedangkan saya sudah punya NPWP sebelum tahun 2000,pada waktu pemeriksaan,apakah itu akan dipertanyakan asalnya darimana,karena saya baru saja melakukan pembetulan SPT tahunan untuk tahun 2007 dan 2008

  41. Faisal said

    Selamat pagi bu, maaf saya baru masuk kantor setelah cuti.. Bertanya banyak juga tidak apa-apa bu… 🙂 Malah saya berterima kasih. Sebenarnya Sunset Policy lebih terkait mengenai pelaporan penghasilan bukan tambahan harta apabila atas tambahan harta penghasilannya telah dilaporkan kenapa ibu harus takut.. 🙂 Mungkin maksud ibu pembetulan tahun pajak 2007 ya bu.. Terima kasih 🙂

  42. Faisal said

    Maaf, untuk Bapak Ronald klu untuk penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja tidak perlu melaporkan PPh Pasal 25 setiap bulannya, cukup melaporkan 1770 S atau 1770 SS setiap tahunnya. Terima kasih. 🙂

  43. Rico said

    Pak Faisal, salam kenal nich. Saya bekerja di sebuah perusahaan galangan kapal di Batam.

    ada yang saya mau tanyakan berkaitan dengan pelasanaan Peraturan DJP No. 53/PJ/2008 bertanggal 31 Desember 2008.
    Bila seorang WNA yang bekerja pada perusahaan di Batam dimana ia telah memiliki ijin kerja (IMTA), KITAS serta NPWP, namun belum memiliki SKBFLN; selanjutnya WNA tersebut akan bepergian ke luar negeri melalui salah satu pelabuhan laut internasional di Batam, apakah ia harus membayar Fiskal di loket Fiskal pada pelabuhan laut tersebut?
    Pasal mana dari peraturan DJP di atas yang sesuai dengan situasi ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    • Faisal said

      Salam kenal juga pak Rico, Tenaga Kerja Asing yang telah meiliki NPWP(atau sudah lebih dari 183 hari dalam setahun) statusnya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri. Dengan demikian apabila yang bersangkutan telah memiliki NPWP maka otomatis bebas fiskal. SKBFLN diperlukan apabila yang bersangkutan belum memiliki NPWP dengan membuat permohonan (formnya di lampiran IV.3 PER-53/PJ/2008 ) dan melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau 26. Terima kasih. 🙂

  44. Ratini said

    Pak Faisal,

    saya telah mendownload perhitungan pph 21,disitu kan punya NPWP semua yang ingin saya tanyakan bagaimana klu ada karyawan yg blm punya NPWP, kmd pd pertengahan th punya NPWP.

    Makasih

  45. Faisal said

    Bingungnya di perhitungan PPh 21 setahun ya bu ? Untuk ke depannya PPh Pasal 21 tahunan tidak ada lagi, jadi untuk perhitungan setahun diabaikan saja. Nanti klu memang ada peraturan yang mewajibkan dan perlakukan atas selsih tarif bagaimana (bisa dikreditkan atau tidak) Insya Alloh saya perbaiki lagi. Terima kasih 🙂

  46. Risma said

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Pak Maaf mengganggu, mau ikutan nanya. Di kantor saya ada Koperasi Karyawan (KOPKAR), KOPKAR ini punya penyertaan saham kepada Perusahaan sebesar 5%. Kalau di UU PPh pembagian Deviden yang diterima KOPKAR tidak di Potong PPh, benar kan Pak?

    Pertanyaan saya yang ke 2 :

    Tahun ini KOPKAR kami diharuskan membuat NPWP dan telah terdaftar tanggal 31 Des 2008, berarti kami harus membuat SPT PPh Badan untuk tahun 2008, yang saya tanyakan apa saja yang harus saya laporkan, berikut data keterangan kegiatan usaha KOPKAR :

    1. Baru tahun ini saja KOPKAR Menerima Deviden dari Perusahaan atas penyertaan saham sebesar 5%
    2. Menerima bunga atas jasa Simpan Pinjam kepada Anggota, bunga yang dibayar anggota 0.5% sebulan
    3. Menjual barang bekas dan makanan ringan, penerimaan setahun hanya sejumlah Rp.3.400.000

    Bagaimana cara penghitungan pajaknya, apakah sama dengan PPh Badan biasa?

    Bagaimana sangsi karena tidak menyampaikan SPT tahun – tahun yang lalu, Karena KOPKAR telah berdiri sejak tahun 1997?

    Kewajiban Perpajakan apa saja yang harus kami penuhi.

    Terimakasih atas waktu yang diluangkan untuk menjawab pertanyaan saya?

    Wassalamualaikum

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh… Tidak apa-apa bu selama saya bisa menjawab pasti saya akan menjawabnya.. Maaf bu yang tidak dikenakan pajak adalah dividen yang dibayarkan kepada PT, BUMN, BUMD, dan koperasi yang kepemilikan sahamnya minimal 25% sedangkan koperasi ibu kempemilikannya hanya 5% maka atas dividen yang diterima dikenakan pajak(PPh). Perhitungan pajaknya sama dengan PPh Badan biasa bu.. Seharusnya ibu terdaftar saat mulai didirikan yakni tahun 1997 mumpung sunset policy diperpanjang sampai 28 Pebruari 2009 manfaatkanlah untuk melaporkan spt ibu yang belum dilaporkan, syarat dan ketentuannya coba ibu baca artikel saya berjudul “Sunset Policy lagi”. Terima kasih 🙂

  47. Risma said

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Pak Makasih jawabannya, cuma kalau yang mengenai kepemilikan yang 25 % kan hanya untuk PT, BUMN, BUMD seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh, sedangkan koperasi tidak disebutkan harus punya kepemilikan minimal 25%, mohon penjelasan Pak?

    Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPg :

    f.dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
    Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha
    Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
    kedudukan di Indonesia dengan syarat :
    1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2) bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
    Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang
    memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
    modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan
    saham tersebut;

  48. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…
    Maaf bu saya kutipkan penjelsan UU PPh “…Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara
    atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari
    penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak…” Berarti koperasi termasuk kan bu.. 🙂 Terima kasih 🙂

  49. wilianto said

    Siang Pak Faisal, sorry ganggu waktu bapak lagi nih…
    Kalau PPN kurang bayar misalnya 12.354.220 terus di SSP salah ketik jadi 12.354.520 dan sudah dibayar ke kas negara (berarti ada kelebihan bayar 300 perak), nanti pengisian di SPT Masa PPN nya gimana ya pak? apakah nilai yg sdh dibyr (12.354.520) dimasukkan ke SPT Induk bagian II.B (PPN Disetor dimuka dlm masa pajak yg sama) ya?atau II.C (Pajak masukan yg dpt diperhitungkan)ya?terima kasih banyak ya pak

  50. Faisal said

    Atas kasus ini prosedurnya adalah pemindahbukuan atas kekeliruan mencantumkan nilai kurang bayar pada SSP. Maaf PPN disetor dimuka adalah untuk pembayaran PPN yang didahulukan misalnya pita cukai rokok(produsen rokok), pita film, kaset, cd(bagi produsen film dan lagu), dan lain-lain. Sedangkan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah faktur pajak masukan, PPN Impor, dan kompensasi dari masa sebelumnya (dengan melihat lampiran 1107 B mungkin bisa lebih jelas). Terima kasih. 🙂

  51. wilianto said

    Maaf pak, ganggu waktu bapak lagi 🙂
    Sebenarnya permasalahannya gini : nilai di SSP sebesar 12.354.520 dan sudah dibayar ke kas negara, akan tetapi di faktur pajak yg sudah dibuka ke customer ternyata ada selisih usd 0,26 adn pihak customer ngotot suruh kita ubah (kalo kita tidak ubah, mereka akan pending pembayaran kita), sedangkan PPN yg kurang dibayar sudah disetor. Jika saya laporkan dulu faktur pajak yg sebelum revisi (yg nilainya sama dgn nilai PPN yg sdh dibyr) setelah itu baru bikin revisi faktur pajak dan pembetulan SPM PPN des 08, boleh ngak pak?
    kalo pemindahbukuan kan prosesnya panjang, sedangkan SPT Masa PPN bln Des2008 sudah akan dilaporkan ke KPP, apakah ngak ada solusi lain? mohon bantuannya pak please ya pak, thanks bangettttt ya pak

  52. Faisal said

    Maaf pak SSP yang dilampirkan kan tetap yang sebenarnya dan disanalah dapat diketahui salah setor dan kelebihan 300 perak bisa dipindahbukukan ke masa Peb 2009 kan cukup waktu untuk melakukan pemindahbukuan.. 🙂 Cara ini bisa ditempuh karena FP belum dilaporkan dan juga belum diberikan ke pembeli, namun bisa juga ditempuh mekanisme faktur pajak pengganti (lihat Per-159/PJ/2006)pertama lapor dulu sesuai FP pertama lalu buat SPT Pembetulan masa Des 2008 dengan mekanisme faktur pajak pengganti. Terima kasih. 🙂

  53. Risma said

    Assalamualaikum

    Pak Mau tanya lagi, Karyawan saya ada yang pensiun, pesangon yang diterima Rp.116.443.776 dibayar sekaligus. PPh atas pesangon tersebut di TUNJANG oleh Perusahaan, bisa bantu saya bagaimana perhitungan pph 21 dan tunjangan PPhnya Pak?

    Terimakasih

  54. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…
    Penghitungan pesangon yang dibayar sekaligus diatur tersendiri oleh keputusan menteri keuangan sampai saat ketentuan yang dipakai adalah KMK No. 112/KMK.03/2001(ada dikolom peraturan). Maaf klu dimasukan sebagai tunjangan PPh PPh Pasal 21 dan tunjangan PPhnya masing-masing adalah Rp 9.773.188,- (tunjangan PPh penghasilan buat karyawan dan biaya bagi perusahaan) dengan rumus (pesangon + tunjangan PPh )x tarif PPh 21 pesangon = PPh 21 pesangon, dimana tunjangan PPh = PPh 21 pesangon. Terima kasih. 🙂

  55. Risma said

    Assalamualaikum Pak

    Menyambung pertanyaan saya kemarin, Perhitungan PPh 21 nya betul seperti dibawah ini Pak?

    Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pensiun
    Tanpa Tunjangan PPh
    Pensiun yang diterima Rp116.443.776
    Tunjangan PPh
    Jumlah Penghasilan Pensiun yang diterima (Bruto) Rp116.443.776
    Dikecualikan dari Pemotongan PPh Rp25.000.000
    Penghasilan Kena Pajak Rp91.443.776

    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp25.000.000 Rp1.250.000
    10% X Rp50.000.000 Rp5.000.000
    15% X Rp16.443.776 Rp2.466.566
    PPh Pasal 21 Terutang Rp8.716.566

    Perhitungan Gross Up Untuk Tunjangan PPh atas Pensiun
    Dengan Tunjangan PPh
    Pensiun yang diterima Rp116.443.776
    Tunjangan PPh Rp10.254.784
    Jumlah Penghasilan Pensiun yang diterima (Bruto) Rp126.698.560
    Dikecualikan dari Pemotongan PPh Rp25.000.000
    Penghasilan Kena Pajak Rp101.698.560

    PPh Pasal 21 Terutang
    5% X Rp25.000.000 Rp1.250.000
    10% X Rp50.000.000 Rp5.000.000
    15% X Rp26.698.560 Rp4.004.784
    PPh Pasal 21 Terutang Rp10.254.784

    Terimakasih atas jawabannya

  56. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…
    Betul ibu.. Tapi saya bingung kemaren saya dapat nilai Rp 9.773.188,- darimana ya ? he..he… Terima kasih juga koreksinya. 🙂

  57. herry said

    Assalamualaikum wr wb

    pak faisal, apakah form excel untuk 1770 S dan SS yang ada di blog bapak bisa digunakan untuk tahun pajak 2008 ?

    terimakasih

  58. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…
    Bisa kok karena formulir 1770 S dan 1770 SS tidak mengalami perubahan. Terima kasih. 🙂

  59. aris said

    Assalamu”alaikum Wr. Wb.

    Pak saya sudah e-mail permasalahan saya, disini saya akan menanyakan kembali (maksudnya biar cepat informasinya.

    Pak apa ada e-SPT PPh masa yang baru?
    Kalau tidak ada, bagaimana setting tarifnya, saya ragu-ragu pak?

    Sebelumnya saya sampaikan terimakasih atas penjelasan pertanyaan ini.

    Wassalamu’Alaikum Wr. Wb

  60. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…

    Sudah saya jawab diemail sementara selama update eSPT belum ada DPP disetting 100% dan Tarif disetting 2% aturan pelaksanaannya adalah PMK 252/PMK.03/2008 yang sudah saya email. Terima kasih. 🙂

  61. Rahyang Rizal said

    Assalamualaikum Pak,

    Boleh ngga saya mengcopy paste article Bapak untuk di Publish di Blog Lain?

    Wassalam

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…
      Boleh kok pak tetapi kalau ada sesuatu yang keliru dari apa yang saya tulis tolong informasikan ke saya.. Terima kasih 🙂

  62. Pak Faizal, saya menghitung PPh Ps 21 untuk seorang pegawai tetap.
    Tiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    Pada akhir tahun, saya mengisi From 1721 A1 untuk yang bersangkutan, dan terjadi kurang bayar!
    Form 1721 A1 untuk saya, yang dibuat oleh Pertamina dan setelah itu oleh Dana pensiun Pertamina tidak pernah terjadi kurang bayar.
    Bagaimana ini bisa terjadi. Dan kalau saya berikan kepada ybs untuk lapor pajak 1770 S apakah dia masih harus bayar sendiri?. Atau dilunasi dulu baru di isi ulang sehingga nihil?
    Terima kasih atas perhatiannya.

    • Faisal said

      Maaf Pak Herry, di sini banyak kemungkinan yang terjadi bisa saya tidak bisa memastikan mana yang keliru karena perhitungan aktual tidak ada pada saya… Yang penting ikuti saja petunjuk PER-15/PJ/2006, coba uji 1721A1 yang Bapak terima sudah benar atau belum dan teliti kembali perhitungan Bapak sudah sesuai ketentuan atau belum, dari sana akan dapat diketahui siapa yang keliru.. Terima kasih. 🙂

  63. Ass pak Rahyang Rizal.

    Terima kasih ……. saya kira softwarenya yang nggak bener……
    Saya juga terjadi hal itu dan atas petunjuk pak Rahyang sekarang sudah oke …..

    Salam ……

    —————–>
    Rahyang Rizal berkata
    Selasa, 16 Desember 2008 pada 12:50

    Assalamualaikum,

    Makasih Pak, Kalo Boleh ikut nambahin jawaban Bapak Buat Pak Doni Prasetio, kenapa jadi ada Black Spot di Program SPT PPN nya, itu karena original display settingnya dirubah Pak.

    Biar Black spotnya ilang dari Control Panel pilih Display pilih di display properties pilih appearance lalu ubah colour schemenya ke defaultnya, kalo di OS Windows XP defaultnya Blue, Insya Allah Black Spotnya langsung ilang.

    Kebetulan kemarin saya mengalami masalah yang sama, semoga membantu.

    Wassalam

    • Faisal said

      Maaf Pak Herry klu boleh saya berkomentar, eSPT sama tentunya dengan program lain mengalami pengembangan dan tentunya ada beberapa bugs yang terjadi untuk itulah eSPT beberapa kali telah diupdate, karena itu saya sarankan untuk mengupdate ke versi terbaru sehingga kendala yang sebelumnya terjadi oleh pihak lain tidak terjadi pada kita. Kami sangat menghargai apabila Bapak atau siapa pun yang menggunakan eSPT atau aplikasi DJP lainnya mengalami kendala dapat mengkonsultasikan kepada kami(AR) sehingga kami dapat memperbaiki aplikasinya sehingga kedepannya tidak ada lagi mengalami kendala yang sama. Terima kasih. 🙂

  64. Honel said

    Apa Kabar Pak Faisal,

    Saya Ingin Bertannya lagi,
    Saat ini sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 ayat 16
    batas norma Rp 4.800.000.000,- yang ingin saya tanyakan adalah
    berapa batas PKP apakah ada perubahan atau masih tetap di angka
    Rp 600.000.000,-

    Terima Kasih Sukses terus.

    ^-^

    • Faisal said

      Alhamdulillah baik Pak Honel, untuk batasan PKP sampai saat ini belum ada revisi ketentuan batasannya jadi masih 600juta..
      Amin… Terima kasih. 🙂

  65. Risma said

    Assalamualaikum Pak

    Masih boleh nanya masalah pembayarn pensiun yang kemaren, kan sekarang lapisan tarif PPh pasal 17nya berubah Pak, kalau untuk perhitungan pembayaran pensiun berubah tidak pak? Atau perhitungan saya kemarin sudah betul Pak?

    Makasih Pak, ditunggu jawabannya

    Wassalam

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh bu Risma…
      Maaf sepengetahuan saya belum ada ketentuan yang terbaru mengenai uang pensiun yang dibayarkan sekaligus, sehingga masih mengacu ke KMK-112/KMK.03/2001 sehingga perhitungan ibu telah benar. Terima kasih. 🙂

  66. Ratini said

    Siang Pak,

    Saya mau nanya lg nich…masalah PPh 21…Setelah saya coba input data di perhitungan PPh 21 milik bapak ada perbedaan hasil PPh 21 dg perhitungan PPh 21 di daftar gaji, kalo di daftar gaji saya yg tdk ada JHTnya sama hasilnya tp klo yg ada JHTnya kog ngak sama kenapa? Tolong Pak faisal bantu saya.

    Thank’s

  67. Faisal said

    Selamat sore bu Rantini, boleh saya lihat perhitungan ibu… Terima kasih. 🙂

  68. Rina said

    Pak Faisal, saya baru gabung dgn bpk. Makasih bpk udah menyediakan blog ini utk WP yang lain. Saya sudah download perhitungan PPh21 yang baru, tp itu hitungan utk bulanan aja ya pak. Ga bisa dibuat tahunan sekalian. terus kalo PPhnya di grossup rumusnya gmn ya pak ? terima kasih sebelumnya.

    • Faisal said

      Selamat bergabung ibu, perhitungan itu untuk bulanan dan tahunan, tahunan ada dikolom TOTAL… Tetapi maaf ternyata ada salah perhitungan untuk karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP namun menerima THR, untuk itu filenya sedang saya update… Terima kasih kepada Pak Herry atas informasinya… Untuk perhitungan Groos up coba tolong ibu lakukan langkah 6 pada sheet “BACA”. Terima kasih. 🙂

  69. Rina said

    Terima kasih pak, sudah saya coba dan ok bisa digunakan.

  70. Faisal said

    Sama-sama bu, senang bisa membantu. 🙂

  71. Rina said

    Pak, mau tanya lagi nih. Bulan ini saya sudah terbitkan FP keluaran tp saya lupa ketik lembar 1,2,3 (Utk pembeli,penjual,arsip). Apakah saya hrs merevisi lagi FP yg sdh saya terbitkan (krn saya sudah cukup byk terbitkannya dan tidak ada komplein dari pembeli/customer),seandainya tidak direvisi apakah bermasalah buat customer saya pada saat mereka restitusi/pemeriksaan? dan apakah FP saya bisa dibilang cacat. Krn tidak sesuai aturan. mohon penjelasannya pak ?
    Terima kasih pak ? Maaf tanyanya kebanyakan.

  72. Faisal said

    Berdasarkan PER-159/PJ/2006 Pasal 1 ayat 3 dan pasal 5, hal itu bukan merupakan keharusan dan tidak termasuk kriteria faktur pajak cacat. Namun secara formalitas sesuai pasal 4 per-159/PJ/2006 tersebut faktur pajak mencantumkan peruntukannya pada masing-masing faktur pajak secara jelas dengan demikian maaf daripada menimbulkan permasalahan dikemudian hari sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti saja. Terima kasih. 🙂

  73. wilianto said

    Pak faisal, untuk SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan PPh pasal 21 untuk tahun 2008, formulirnya apakah masih sama dgn formulir tahun 2007 ngak ya?

    Pak, sekarang metode qq dalam faktur pajak kan sudah tidak diperkenankan lagi, kalo metode qq dalam PIB apakah masih boleh?
    Terima kasih banyak atas waktu nya ya pak faisal

  74. Faisal said

    Selamat pagi Pak Wilianto. Untuk formulir 1771 dan 1721 setelah saya bandingkan tidak ada perubahannya dengan kata lain masih sama.
    Metode qq yang dicabut adalah metode qq pada faktur pajak standar tidak pada impor sehingga metode qq pada impor masih diperbolehkan. Terima kasih. 🙂

  75. Rina said

    Maaf pak minta waktunya lagi. Kalau kita mau lihat daftar kelompok harta untuk perhitungan depresiasi dan amortisasi cari dimana ya pak. Saya mau rubah daftar sebelumnya. Krn daftar sebelumnya tidak sesuai dgn pajak.

  76. Faisal said

    Coba ibu cari KMK NO. 138/KMK.03/2002 tanggal 08 April 2002 atau ibu juga bisa ambil dicontoh soal pengisian eSPT Tahunan yang ada diblog saya… Terima kasih. 🙂

  77. khomeini said

    Selamat sore pak…salam kenal.
    tanpa mengurangi rasa hormat, saya langsung kepersoalan saja.

    bagaimana cara perhitungan tunjangan pajak (gross up)jika hanya diberikan setengah (50%) dari pajak terutang (tidak full).
    jika berkenan mohon disertai dengan contoh perhitungannya pak.

    terima kasih.

    • Faisal said

      Selamat sore juga pak. Salam kenal juga, boleh… Klu perhitungan manual kayak agak sulit coba download perhitungan PPh 21 saya, namun intinya tunjangan PPh = 50% x PPh Pasal 21 terhutang. Sebagai contoh gaji sebulan 8juta maka tunjangan PPh adalah Rp 301.363,- sehingga total penghasilanRp 8.301.363,- dan pajaknya adalah Rp 602.725,- Terima kasih. 🙂

  78. Pak Faisal mau tanya donk..

    Apa sih maksudnya PPh 23 sebesar 2 % dari bruto dalam UU PPh No.36..
    Bagaimana dengan agency yang menagih ke klien sebesar cost atas pemasangan iklan di media + fee ( dalam invoice dipisah ), apakah objek PPh 23 nya dari fee saja atau dari semua tagihan sebelum PPN terkait dengan kata2 bruto tersebut ??

    Ditunggu ya Pak Faisal jawabannya, terima kasih

    • Faisal said

      Untuk Pak ferry maaf, karena belum adanya aturan pelaksanaan seperti halnya per-70/PJ/2007 yang menyebutkan secara rinci perkiran penghasilan neto bruto dari apa maka untuk saat ini penafsiran kita tentang bruto adalah keseluruhan pembayaran/tagihan/invoice atas pemakaian jasa(total fee) walaupun bisa dipisahkan antara material dan jasa. Dan untuk Pak khomeini coba Bapak buka sheet Baca lakukan point 7(sebelum revisi point 6) kemudian buka sheet JAN ketikan pada tunjangan PPh (kolom 8), contoh dikolom J14 ketikan =50%*AH14 kemudian kopikan ke baris dibawahnya. Terima kasih. 🙂

  79. khomeini said

    sudah saya download pak. tapi untuk mengganti besaran tunjangannya dimana ya?? mohon bantuannya.

    terima kasih.

  80. frangky said

    Salam Mas Faisal,

    Sorry merepotkan mas faisal lagi.. sy mau tanya, apakah mas faisal ada format penghitungan PPh 21 2009 atas “Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan”..?? atau mas faisal tau dimana sy bisa mendapatkan program tersebut? karena sy sedang diberikan pekerjaan yang banyak sekali bersangkutan dgn gaji karyawan harian & borongan.

    Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.

    Salam,
    frangky ^^

  81. Faisal said

    Wah maaf saya tidak tau pak sementara untuk membuatnya saya belum sempat, namun intinya kan begini syarat pembayaran tidak dilakukan secara bulanan klu penghasilan yang diterima kurang dari Rp. 1.320.000,- PTKP harian adalah Rp. 150.000,- tarif yang digunakan adalah tarif terendah yakni 5% namun jika dalam sebulan total penghasilannya di atas Rp 1.320.000,- namun tidak lebih dari Rp 6juta PTKP yang dipakai adalah Rp 1.320.000,-/per bulan sedangkan jika dalam sebulan lebih dari Rp 6 juta maka penghitungannya sama dengan pegawai tetap hanya saja tanpa pengurang biaya jabatan. terima kasih. 🙂

  82. frangky said

    terima kasih atas masukannya mas.. 😉

  83. frangky said

    Salam Mas faisal,

    saya mau tanya nihh.. boleh kan? 🙂

    yang saya tahu Selama ini PPh Pasal 23 dikenakan tarif 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    nahh.. di tahun 2009 ini sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008, tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. dengan kata lain bahwa sudah tidak ada lagi yang nama nya “perkiraan penghasilan neto”.

    Pertanyaan saya adalah bagaimana dgn Formulir SPT PPh Pasal 23 yang masih ada kolom “perkiraan penghasilan neto”nya..apakah diabaikan saja atau bagaimana..??

    atau dirjen pajak sudah mengeluarkan Formulir SPT PPh Pasal 23 terbaru lagi? karena terakhir yang sy tahu bahwa dirjen pajak baru mengeluarkan PER NO.42/PJ/2008 ttg “BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN”

    Terima Kasih,

    Salam,
    frangky^^

  84. Faisal said

    Sama-sama Pak 🙂
    Selama bentuk formulir belum diubah maka formulir yang lama dapat diubah kalau pun nanti ketentuannya berlaku surut kan bukti potong bisa diganti yang penting kewajiban kita tidak dilalaikan, sementara kolom perkiraan penghasilann neto diisi dengan nilai 100% Yak, betul yang terakhir adalah PER-42/PJ/2008. Terima kasih. 🙂

  85. frangky said

    Sore mas faisal,

    kolom perkiraan penghasilan neto diisi dengan nilai 100%. mksdnya apa ya?? truss yg kolom “tarif” di isi berapa persen?

    Terima Kasih. 🙂

  86. Faisal said

    Perkiraan penghasilan neto adalah prosentase dari penghasilan bruto semenatara sekarang kan sudah tidak ada lagi dengan kata lain prosentasenya 100 (100%) lalu tarif di isi dengan 2% untuk sewa harta, jasa managemen, jasa konsultan, dan jasa lain sementara bunga, deviden, royalti, dan hadian diisi 15%. Terima kasih. 🙂

  87. frangky said

    Sore,

    hehehe..gitu yaa? oke dehh.sy mengerti. Terima Kasih Banyak atas info nya.

    salam

  88. Faisal said

    Sama-sama. 🙂

  89. Rina said

    Pak, mau tanya lagi ya ?
    Kalau kita mau buat Faktur pajak Gabungan, apa ada dokumen lain yg hrs dilampirkan ? Krn itemnya banyak saya mau gabungkan saja FP nya. Bisa kan pak ? Terima kasih.

  90. Faisal said

    Tidak ada bu :), kecuali tidak dapat merinci jenis dan kuantitas dan harga di faktur cukup merujuk ke nomor dan tanggal faktur penjualan dengan melampirkan faktur penjualan tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Maaf sekedar mengingatkan FP Gabungan adalah untuk pembeli/penerima jasa yang sama dalam satu bulan. Terima kasih. 🙂

  91. frangky said

    sore mas,

    saya mau tanya nihh..
    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%.

    apa benar seperti itu mass..? 🙂

    truss bagaimana dalam mengisi tarif di formulir SPT PPh 23 apabila pemberi jasa tersebut tidak mempunyai NPWP..??

    apakah tarifnya kita ketik “4%” atau bagaimana?

    Terima Kasih.

    frangky ^^

  92. Rina said

    Jadi kita harus lampirkan FP tsb dengan Faktur Penjualannya. Kalau F.Penjualannya kita Rekap selama 1 bulan, lalu kita lampirkan dengan FP standarnya bisa atau tidak pak?
    Krn kebetulan ada satu pembeli yg transaksinya hampir setiap hari yg itemnya jg banyak, sehingga saya ingin gabungkan saja FP standarnya menjadi satu. Terima kasih.

  93. Faisal said

    Benar sekali Pak Frangky… 🙂
    Maaf Ibu Rina, lampirannya faktur penjualan bukan rekap faktur penjualan..
    Terima kasih. 🙂

  94. frangky said

    Terima Kasih Mass 🙂

  95. ken said

    Siang pak faisal..
    sebelumnya terima kasih..blog ini sangat membantu..

    tp ada yg saya mau tanyakan..mengenai perhitungan pph 21..
    sy sdh coba..tp kenapa diakhir tahun(sheet total) terjadi Lebih Bayar yg cukup material..??

  96. Faisal said

    Selamat siang juga Pak Ken
    Sama-sama senang dapat membantu 🙂

    Hal ini terjadi karena kemungkinan ada penghasilan rutin yang mengalami fluktuatif(naik turun) atau Bapak hanay mengisikan kolom Januari sementara data Peb sampai dengan des menggunakan data yang ada dan penghasilannya lebih kecil dibading dengan penghasilan Jan

    Terima kasih. 🙂

  97. ken said

    oh.. jd gini pak..
    karyawan mulai kerja mei 2008… berarti gaji th 2008 = 8 x gaji + THR..
    di sheet Jan = masa kerja 5 – 12..

    iya seh pak.. pengakuan by gaji tdk accrual, tp cash basis.. jdnya fluktuatif..

    ada saran pak..? thx :p

    • Faisal said

      Klu penghasilannya tidak fluktuatif kasus Bapak tidak mungkin lebih bayar. Sehingga 8 bulan gaji tersebut kemungkinan fluktuatif(tidak sama setiap bulannya).
      terima kasih. 🙂

  98. risma said

    Assalamualaikum Pak

    Pak biasa mau merepotkan. Saya ada Pertanyaan Biaya Gaji yang masih terutang bulan Desember 2008 baru dibayarkan Januari 2009 kepada karyawan. Disetor Pajaknya tanggal 6 Februari 2009.

    Apakah Biaya Gaji Tersebut bisa dikurangkan sebagai biaya pada SPT PPh Badan Tahun 2008 meskipun Biaya nya masih terutang ( Belum dibayar kan ) ?

  99. frangky said

    Mas Faisal,

    Form SPT Masa PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 apakah ada perubahan sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan adanya perbedaan tarif ber NPWP & tdk ber NPWP ? Kalau ada, bolehkah sy minta formnya dlm bentuk softcopy? dan kl tdk ada, bgmn mengisi form SPT lama ini dgn peraturan yg baru..

    Terima Kasih,

    Salam
    frangky 🙂

  100. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh bu Risma…
    Boleh bu asal metode pembukuannya konsisten… Akrual kan bu ? Maaf gaji bulan Desember 2007 tidak ibu bebankan di tahun 2008 kan ? he..he…

    Untuk pak frangky sepertinya untuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 tidak perlu ada perubahan, kemungkinan perubahan hanya dipetunjuk pengisian saja dan eSPTnya. Maaf, ada kendala dimana ya pak ?

    Terima kasih. 🙂

  101. wike said

    aswwrwb
    maap pak mw nanya rumusan perhitungan pph 21 gross up bapak ap y pak???karena saya sudah punya format excel 2008 tinggal merubah yg perhitungan pph 21 gross upnya. Sy memakai rumus IF tolong dibantu
    trims

  102. ken said

    Ok pak.. terima kasih atas sarannya.

    Oya, kl mengenai perhitungan pph 21 yg disetahunkan / tidak disetahunkan bagaimana ya pak kondisinya..?

    kl boleh, mohon disertakan dengan contoh kasusnya..

    Terima Kasih :p

    • Faisal said

      Untuk Pak Ken pegawai lokal berhenti dipertengahan tahun misalnya Sep 2009 maka penghasilannya apa adanya dari Jan s.d. Sep 2009 sementara klu karyawan asing/pegawai lokal yang mutasi penghasilan netonya disetahunkan. Misalnya gaji satu bulan 2juta maka penghasilannya neto setahun apa adanya yakni Rp. 17.100.000,- sedangkan klu karyawan asing penghasilan netonya disetahunkan sehingga menjadi 12/9 x Rp. 17.100.000,- = Rp. 22.800.000,-. Untuk Pak ferry pakai yang 2009 pak..
      Terima kasih. 🙂

  103. Pak Faisal..

    Terima kasih atas tanggapannya mengenai PPh 23 tempo lalu..
    Pak mau tau donk password proteksi Sheet PPh 21 2009 yang saya download dari bapak untuk mengganti biaya jabatannya, terima kasih ya pak

  104. Ohhh saya punya nya yang lama,, maaf ga lihat lagi..he he
    Sudah Saya download, terima kasih banyak ya Pak 🙂

  105. risma said

    Assalamualaikum Pak,

    Makasih jawabannya, maaf saya banyak tanya soalnya saya ga ngerti masalah perpajakan. Kalo gaji bulan desember 2007 kebetulan sengaja dikeluarkan des 2007. Memang kita menganutnya sistem akrual Pak, Tapi kalau nanti ada pemeriksaan pph 21 dan diequalisasi oleh pemeriksa antara biaya gaji SPT PPh 21 dan SPT PPh badan tidak sama suka jadi masalah seperti waktu saya diperiksa tahun 2004.

    Apa memang pemeriksaan PPh 21 harus diequlaisasi antara biaya gaji di PPh Badan dan di SPT 1721 Pak? Kalo menurut saya hal ini sudah pasti berbeda karena PPh 21 menganut sistem cash basis (dipotong PPh nya waktu penghasilannya diterima) sedangkan di PPh Badan nya Biaya Gaji nya diakui secara Acrual Basis.

    Mohon Penjelasan dari Bapak, dan Terimakasih Bapak sudah mau membagi – bagi ilmu kepada kami, semoga Allah S.W.T membalasnya dengan pahala yang berlipat – lipat.

    Wassalam

  106. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh bu,

    Ini kan masalah perbedaan waktu kan bisa dicross cek ke arus kas seperti halnya perbedaan peredaran usaha menurut spt tahunan PPh Badan dengan spt masa PPN hal ini merpakan hal yang lazim dan keduanya pada saat penelitian atau pun pemeriksaan memang harus di equalisasi, untuk itu maaf ibu tinggal memberikan penjelasan dan dokumen pendukungnya selama dapat dibuktikan hal itu tidak akan menjadi masalah. Amin, terima kasih atas do’anya.

    Terima kasih. 🙂

  107. ken said

    Pagi pak Faisal,

    Terima kasih atas penjelasannya, tp misalnya ada kasus seperti ini pak :
    karyawan A mulai kerja mar 08, gaji Rp 8.5jt,status K/1, diberikan tunjangan pph.
    Sy sdh pake template pph 21 Bp, pph 21 yg terutang bln mar dan apr 08 adalah masing2 Rp 764.460.

    Nah karyawan tsb resign di akhir apr 08, jd masa kerjanya hanya 2 bln saja,
    saat perhitungan pph 21 tahunan (di sheet TOTAL), pph terutangnya hanya Rp 135.600, sehingga terjadi LB sebesar Rp 1.393.320.

    Bgmn mnrt pendapat Bp, apa memang dmkian adanya..?

    Terima Kasih -Ken-

    • Faisal said

      Untuk karyawan yang berhenti dipertengahan tahun memang akan lebih bayar, karena penghasilan tidak disetahunkan, maaf tolong diupdate filenya karena masih ada perhitungan yang keliru karena perhitungannya jadi tidak sama.. Namun hal ini tidak berlaku untuk karyawan asing yang lebih dari 183 hari (untuk kurang dari 183 hari kena PPh 26 tarif tunggal 20%). Maaf, rasanya janggal untuk karyawan tetap mulai bekerja dan berhenti bekerja dipertengahan tahun..
      Terima kasih. 🙂

  108. ken said

    Karyawan tsb bkn expat dan msh status percobaan pak dan tiba2 dia resign.
    Dan sy sdh pake file yg update 23 jan 09.

    Terima kasih banyak pak sdh bantu 🙂
    -Ken-

  109. Faisal said

    Waduh maaf pak, saya tidak perhatikan saya pikir tahun pajak 2009. Jadi perhitungan Bapak telah benar.
    Terima kasih. 🙂

  110. Darlene said

    Siang pak, salam kenal sebelumnya.

    Saya mau tanya :
    1. Saya baca di post bpk tgl 9 Jan 2009 No. 52, bahwa untuk ke depannya tidak ada PPh Psl 21 Tahunan. Tolong dijelaskan maksudnya, dan berlakunya kira-kira kapan ?

    2. Untuk Perhitungan PPh 21 tahun 2009, kalau saya mau pakai form tersebut, bagaimana caranya, karena tidak bisa insert row.

    Terima kasih atas bantuannya

  111. khomeini said

    siang pak faisal…

    apakah benar jika saya ingin menyewa tempat/rumah maka pajak yg berlaku adalah pph ps 4(2) sebesar 10% saja? dan untuk pihak yg memotong adalah saya? dan saya hanya tinggal memberikan ssp kpd pemberi sewa tsb? apakah ini berlaku juga untuk halnya jika saya menyewa mobil/rental? mohon koreksi jika ada kesalahan.

    terima kasih atas penjelasannya pak..

  112. Faisal said

    Untuk Ibu Darlene, ketentuan yang menyatakan tidak ada lagi belum ada.. namun pabila dilihat dari ketentuan KUP UU NO. 28 tahun 2007 masalah SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak disebutkan lagi kedua diaturan pelaksanaan PPh Pasal 21 dan penetapan ketetapan pajak PPh Pasal 21 perhitungan PPh pasal 21 diperhitungkan secara bulanan. Sementara untuk masalah yang kedua tolong ibu baca sheet BACA.

    Untuk Pak khomeini pada dasarnya kewajiban pemotongan berada pada pihak yang memberikan penghasilan (penyewa) dengan memberikan bukti pemotongan ke pemilik rumah atau gedung untuk selanjtnya bapak mempunyai kewajiban menyampaikan spt masa PPh Pasal 4 ayat 2 namun lain hal apabila Bapak WP OP tetapi yang menyawakan Badan Usaha maka PPh Final sewa disetor sendiri oleh pemilik gedung/rumah (pihak penyewa membayarkan secara penuh uang sewa)

    Terima Kasih. 🙂

  113. yani said

    siang pak faisal,

    pak faisal saya sudah mencoba spreadsheet pph 21 dri bpk, dan terjadi different amount antara total spreadsheet dri bpk dgn total perhitungan dri acc service saya, different amount sebesar Rp. 3.000 (different amount lebih besar dri spread sheet) sayang nya mereka (my Accounting service) tdk mau memberitahukan ke saya breakdown dri Total amount perhitungan mereka,apakah bapak bersedia untuk membantu saya, jika bapak bersedia saya akan mengirimkan breakdown amount direct ke email bapak, terima kasih.

    • Faisal said

      Untuk bu Yani, boleh bu siapa tau saya yang keliru…
      Untuk pak khomeini, bisa juga dimasukan klu fluktuatifnya tidak terlalu ekstrim atau pada penyetahunan tidak dikalikan 12 tetapi juga dibagi masa yang telah dijalani begitu pun pada PPh terhutangnya dikali masa yang telah dijalani dibagi 12 lalu kemudian dikurangi total PPh 21 yang telah dipotong masa sebelumnya.
      Sedangkan untuk ibu Rina, tidak perlu ibu cukup dengan ubah kode KPP namun apabila ada faktur yang terlajur diterbitkan dengan kode yang lama (masa transisi) maka ibu rekam dulu FPnya baru kemudian ubah kode KPPnya.

      Terima kasih. 🙂

  114. khomeini said

    siang kembali pak faisal…

    untuk perhitungan pph21 (file dr bpk) kalau ada kenaikan gaji atau pengurangan karena absen pada tahun berjalan, apakah lgsg dimasukkan saja gaji yg baru di bulan itu atau harus pakai cara lain?

    mudah2an bapak tidak bosan menjawab pertanyaan dari saya. maklum masih minim ilmu 🙂
    terima kasih.

  115. Rina said

    Pak, mau tanya soal Espt PPn. Klu di pertengahan thn NPWPnya berubah, dr profile companynya ga bisa dirubah lg ya pak ?
    Trs apakah kita hrs buat lg database br,utk buat NPWP yg br. Klu buat database baru bagaimana data faktur2 pjk yg sdh diinput dr Jan-Sept misalnya. Tlg ya pak ? Trm ksh sblmnya.

  116. ken said

    Sore pak faisal,

    Ini sy baru saja pake form SSP otomatis download dari blog bp..
    u/ file terbilangnya ketik di kolom yg mana ya pak..?

    Terima kasih -Ken-

  117. ken said

    oh..sy sdh add ins file terbilang.xla..
    tp muncul di preview ssp nya di kolom terbilang #NAME?

    itu gmn ya pak… trims..

    • Faisal said

      Untuk pak ken, maaf tolong ketikan di worsheet baru sejumlah nilai di kolom A1 kemudian di kolom A2 ketikan =terbilang(A1) pakah berfungsi ?
      Sedangkan Pak rio, terima kasih sudah bersedia menggunakan file saya untuk kolom tersebut protectnya sudah saya buka, silahkan…

      Terima kasih. 🙂

  118. Rio said

    Pak Faisal

    Terima kasih atas file xls-nya saya sudah download file 1770 S 2007.xls untuk membuat SPT thn 2008. Saya mau tanya bagaimana caranya untuk mengisi form 1770 S-1 bagian A penghasilan lainnya karena filenya diprotek dan di sheet entry data tidak ada kolom untuk mengisinya.

    Trima kasih

    Rio

  119. ken said

    Pagi pak,

    Sy sdh coba fungsi terbilangnya.. ok kok pak.. berfungsi dgn baik..
    Hanya saja sy bingung di SSP Otomatis, sheet DATA, fungsi terbilang ini hrs diketik dimana.

    Terima Kasih ya pak.
    -Ken-

    • Melli Henti Moriska, SE said

      gimana caranya tolong inform kan ke saya…
      saya sudah coba tapi kok masih belum bisa muncul ya terbilangnya hasilnya selalu =NAME?

      === Faisal ======

      Maaf bu, sudah dicek lokasi file terbilang.xla dimana seharusnya diletakan dan sudah dikopi ke tempat yang seharusnya ?

      Terima Kasih. 🙂

      • Melli Henti Moriska, SE said

        File terbilang xla seharusnya diletakkan dimana soalnya saya ikuti petunjuk unduh file terbilang.xla dari 4shared laku saya copy ke drive C:
        kok masih belum bisa.
        Tolong ajari pak

        ===== Faisal =====

        Maaf bu, sudah ibu cek memang file terbilang harus diletakan di drive C ? Untuk mengeceknya buka file SSP New Otomatis.xls kemudian klu ms excel 2003 lihat dari menu edit lalu masuk menu edit links sedangkan office 2007 masuk ke menu Data lalu ke menu edit links.. apabila sudah benar, apakah ibu sudah menambahkan setting terbilangnya pada menu Add Ins ?

        Terima Kasih. 🙂

      • Melli Henti Moriska, SE said

        Terus setiap kita unduh file terbilang.xla hasilnya di komputer kita jawabannya macros disable

        ===Faisal====

        Maaf ibu… File terbilang tidak perlu dibuka, hanya perlu diletakan dan disetting dimenu Add Ins dalam Ms. Excel.

        Terima Kasih. 🙂

  120. Faisal said

    Klu sudah benar file terbilang.xla di sipan di folder C dan insert add ins sudah dilaksanakan seharusnya terbilang sudah secara otomatis terisi namun untuk alternatif saya share juga file alternatif.

    Terima Kasih. 🙂

  121. Wahyu said

    Assalamualaikum,

    Selamat Siang dan Salam kenal Pak Faisal

    Maaf merepotkan pak. Saya sudah download file excel untuk perhitungan pph 21 untuk pelaporan 2008 tapi saya mengalami kesulitan untuk mengisi dan menambahkan kolom, ketika saya ingin merubah terdapat warning file protected, bagaimana caranya agar file unprotect,

    Terima kasih

  122. Irfan said

    Assalamualaikum Pak,

    Saya minta tolong dibuatkan rumus excell tentang penggunaan fungsi “IF” untuk pengisian angka 19 Form 1721 A1. Maksudnya setelah angka 18 terisi, otomatis angka 19 akan muncul besaran tarifnya.
    Saya cuma bisa membuat fungsi untuk lapisan tarif pertama (5%) :

    =+IF(AC66>25000000;1250000;+AC66*5%)

    AC66=Cell PKP disetahunkan.

    Untuk fungsi lapis pajak berikutnya setelah dipotong lapis pajak pertama, bagaimana Pak?

    Sukran atas bantuannya.. Jazakallahu Khairan

    Wassalam,

    Irfan

  123. Rina said

    Ok sudah benar. Thanks ya pak.

  124. Faisal said

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh Pak Irfan..
    Saran saya sebaiknya Bapak menggunakan eSPT Tahunan, lebih mudah dan lebih cepat… 🙂 Btw, bapak bisa ketikan =IF(AC66<0;AC66*0;IF(AC66<25000000;AC66*5%;IF(AC66<50000000;AC66*10%-1250000;IF(AC66<100000000;AC66*15%-3750000;IF(AC66200000000;AC66*35%-33750000))))))
    Sama-sama Pak Irfan..

    Untuk bu Yani
    Sama-sama ibu, senang bisa membantu…

    Terima kasih. 🙂

  125. Ratini said

    Sore Pak Faisal,

    Saya ada sedikit pertanyaan….cuma menyampaikan pertanyaan dari karyawan di tempat saya kerja : NPWP buat apa? Keuntungan punya NPWP apa? Saya cuma bisa jawab: Kalo kita mau ke LN bebas fiskal, Kita dipotong PPh 21nya lebih kecil, krn kalo ngk punya NPWP 6% sedang kalo punya NPWP 5%, Kalo punya usaha kita bisa potong PPh 23 ke Suplier/Costumer…Betul ngk Pak kalo saya jawab begitu…Mohon Penjelasannya..

  126. Faisal said

    Sore juga ibu…
    Klu saya yang jawab, alhamdulillah Bapak/Ibu yang belum merasakan manfaat NPWP, karena sudah mampu membeli rumah tunai tanpa perlu KPR, dipotong pajak lebih besar pun tidak masalah, mau ke luar negeri bayar fiskal 2,5juta gpp wong sumbangan buat negera.. He..he…

    Terima kasih. 🙂

  127. trisia said

    mas,kalo ikut sunsetpolice apakah harus disertai dengan spt tahunan?kalo ga gimana donk?

    • Faisal said

      Sunset Policy (kebijakan sunset) bu bukan sunset police (Polisi Sunset)… 🙂 Sunset Policy adalah penyampaian pembetulan SPT Tahunan OP/Badan yang pelaporan belum benar atau penyampaian SPT Tahunan OP/Badan bagi yang belum menyampaikan untuk sebelum tahun pajak 2007, jadi yang disampaikan adalah SPT Tahunan OP/Badan

      Terima kasih. 🙂

  128. Pak Faisal..

    Saya kan menggunakan eSPT PPh, program eSPT PPh berdasarkan UU PPh NO.36 belum ada ya?? terus bagaimana ya solusinya untuk laporan Januari khususnya PPh 23 dan 21 karena perbedaan tarif bagi yg punya NPWP dengan yg tidak..

    Terima kasih

  129. risma said

    Assalamualaikum Pak

    Mau tanya lagi Pak,

    Kantor saya beli mobil bulan april 2008 harga cashnya Rp.121.550.000 tetapi mobil ini dibeli secara kredit via BPR dengan uang muka Rp. 37.050.000 dan cicilan 11 bulan x Rp.8.509.000,- yang saya ingin tanyakan adalah :

    1. Berapa Biaya Penyusutan yang dapat saya perhitungkan untuk tahun fiskal 2008 (dengan metode garis lurus).

    2. Apakah Biaya Bunga yang dikenakan BPR dapat diakui sebagai Biaya Pengurang untuk tahun fiskal 2008?

    Saya tunggu jawabannya Pak, soalnya saya sedang buat SPT PPh Badan 2008.

    Terimakasih Pak

    Wassalam

  130. Ratini said

    Siang Pak, maksudnya begini pak… ngk punya NPWP juga bayar PPh 21 krn langsung potong dari penghasilan, punya NPWP juga begitu trus apa bedanya gitu…Makasih

  131. Faisal said

    Pak Ferry, memang sampai sekarang update eSPT Masa PPh belum ada dan memang ada beberapa kendala dimana walaupun sudah disetting tarifnya menjadi 2% tetapi di SPT Masa dan bukti Potongnya hasil print outnya tetap 15% (PPh 23) sementara maaf solusi yang dapatr saya berikat SPT Induk dan bukti potong sebagai arsip dan diberikan ke rekanan terpaksa dibuat secara manual sedangkan eSPT tarifnya disesuaikan pada setting tarif, PTKP, sementara untuk SPT Pengalihan HTB dengan sangat terpaksa dilaporkan secara manual.

    Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh bu Risma
    Sesuai dengan nilai perolehannya bu (121.550.000*12,5%*9/12) dan pembayaran bunga dibebankan sebagai biaya

    Betul ibu sama-sama dipotong PPh 21 🙂 tetapi ibu, yang mempunyai NPWP diberi kesempatan KPR, diberi kesempatan ke LN tanpa harus bayar fiskal, tidak dibebankan pajak yang lebih tinggi, bisa menjual tanah/bangunannya (karena sekarang harus mempunyai NPWP) dan lain-lain. Banyak loh kelebihannya… 🙂

    Terima kasih. 🙂

  132. risma said

    Assalamualaikum Wr. Wb

    makasih Pak, mau nanya lagi ga apa2 yach pak, trus kalo istilah operational lease ama capital lease maksudnya apa pak? dan kenapa di Pajak yang hanya diakui operational lease? maksudnya gimana pak?

    Terimakasih.

    Jazakallah khairan katsiran

    wassalam

  133. Faisal said

    Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh bu Risma

    Maaf klu saya salah, lease itu bukannya sewa guna usaha klu capital lease itu sewa guna usaha barang modal dan operational lease adalah sewa guna usaha tanpa hak opsi, sepertinya pajak mengakui capital lease yang dilakukan dengan hak opsi (finance lease) atau tanpa hak opsi(operating lease) cuma perlakukan aja yang beda antara akuntansi dengan pajak klu pajak aktiva tidak bisa disusutkan baik bagi lesor maupun lessee, nilai penyerahan dari lessor sebagai unsur pendapatan dan bagi lesse sebagai biaya sedangkan perlakukan akuntasi pasti ibu lebih tau.. 🙂
    Namun maaf klu saya keliru sebagai referensi ibu bisa baca PMK-84/PMK.012/2006.

    Terima kasih.

  134. Endah said

    Sore Pak Faisal

    Langsung saja Pak, saya sdh mendownload Aplikasi PPh 21 karyawan bulanan
    Pertanyaan saya
    1. Bagaimana cara mengisi daftar peg (tdk tetap) dimana dlm 1 th mengalami 2/lebih PKS (Perjanjian Kerja Sama) misal PKS Pertama berakhir 31 Januari— Bl Feb tdk bekerja/Off— kemudian Mulai bekerja lg di bulan Maret,
    Apa dibuat nama karyawan br lagi?dg masa kerja berbeda? atau dg nama yg sdh ada?
    2. Untuk penghasilan lain2 (msl lembur) peg tdk tetap yg dibayarkan bulan berikutnya (saat pembayaran, peg tsb yg sedang Off)

    Terima kasih atas jawabannya

  135. yani said

    sore pak faisal,

    pak terkait dengan peraturan pajak tentang keringanan pengangsuran pph pasal 25 PER-10/PJ/2009, saya belum bisa menemukan peraturan tersebut di web dirjenpajak, terima kasih

    salam
    yani

  136. Faisal said

    Sore juga ibu Endah klu dibayarkan secara bulanan atau penghasilannya diatas 6 bisa digunakan asal tanpa biaya jabatan dan bukan nama baru melainkan tetap nama yang lama

    Untuk ibu yani kalau memang tidak ada di www. pajak.go.id (maaf, saya belum sempat mengeceknya), maaf di http://www.ortax.org/ortax ada kok…

    Terima kasih. 🙂

  137. yani said

    dua lagi pak pertanyaan saya :

    terkait dengan email saya ttg perhitungan 21 saya msh bingung pak kna stlh JKK / JKM di masukkan total pph msh selisih 3.000 dgn acc service saya, jika saya menggunakan angka dri mereka berarti ada kemungkinan kurang bayar di akhir tahun, sedangkan jika saya minta mereka untuk pakai angka dri tabel tersebut mereka juga tdk mau …

    yang kedua pak, saya baru mendapatkan CD E-SPT dri KPP setempat, tpi sepertinya harus mengganti tariff dan PTKP karena tidak sesuai dgn ketentuan UU pph yang baru, apakah memang belum ada software E-SPT yang baru pak,

    terima kasih

    salam

    yani

  138. Faisal said

    Maaf bu, ini masalah kebijakan intern ibu klu memang seperti itu memang kemungkinan diakhir tahun ada selsisih kurang bayar 3.000 atau dalam hal pemeriksaan akan dikenakan sanksi karena ada kurang setor di masa Jan 2009.
    Untuk update eSPT Masa PPh sudah ada bu tetapi sepertinya belum diupload di situs pajak

    Terima kasih. 🙂

  139. Endah said

    Pak Faisal maaf mengganggu lagi
    Untuk pertyanyaan no.2 belum selesai

    2. Untuk penghasilan lain2 (msl lembur) peg tdk tetap yg dibayarkan bulan berikutnya (saat pembayaran, peg tsb yg sedang Off)

    Maksud Saya , apakah tetap dicantumkan ? walo bln itu tdk mendapat gaji? sehubungan dg Off nya , bagaimana pengisian masa mulai/akhir bekerjanya?

    Terima kasih

  140. Faisal said

    O.. maaf ibu, seharusnya dibayarkan di bulan yang sama klu seperti itu buat pembetulan saja bu dan penghasilan tetap dimasukan ke bulan berkenaan namun konsekuensinya dikenakan sanksi administrasi 2% atas keterlambatan setor.

    Terima kasih. 🙂

  141. Risma said

    Assalamualaikum Pak

    Pak di program e-spt pph tahunan dan ppn selalu saja hasil print out nya terbagi dua, seperti skrg saya mau ngeprint form 1721-A1 tiap 1 form kalo di print jadi 2 lembar terpotong di bagian no. 26,terus di lembar ke 2nya tercetak lagi identitas pegawai seperti no. urut, nama, npwp, gimana yach pak koq hasil print outnya jadi ngaco bgini?

    saya coba atur di page setup, juga ukuran kertas ga ada pengaruhnya, gimana Pak cara mengatasinya? atau bapak ada spreadsheet khusus untuk mencetak 1721 A-1 seperti form 1770s yang ada di kolom download pak?

    Mohon bantuannya

    Wassalam

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarkatuh ibu..

      Coba cari printer yang ada ukuran kertasnya folio bu biasanya di printer tertulis Folio atau 8,5×13 atau German Stanfanfold tetapi bukan legal bu karena legal ukurannya adalah 8,5 x 14. Maaf klu memang tidak ada printer seperti itu, ibu mengubahnya dengan menggunakan legal dan di layout(layar) ukurannya telah menjadi 1 lembar tetapi maaf ketika dicetak tetap menjadi dua lembar, klu seperti itu ibu kopi saja dan paste kan ke ms. word per orang
      Maaf pada kesempatan yang lalu pernah Pak Herry Sutjipto meminta bantuan saya membuat 1721A1 seperti itu namun saya kuatir malah nanti tidak menggunakan eSPT, untuk itu dengan berat hati saya tidak dapat memenuhi permintaan ibu.

      Terima kasih. 🙂

  142. midun said

    pak faisal…
    tanya :
    Perusahaan kami terdaftar di KPP Madya per 7 April 2008 … dan per 1 juni 2008 untuk Faktur Pajak Keluaran telah menggunakan kode kpp madya (sesuai dengan Per-15)..

    nah, yg kami tanyakan bagaimana dengan faktur pajak masukan?
    1. Adakah batas waktu menggunakan kode kpp lama? karna kami menemukan (sekarang) ,ternyata ada bebearapa faktur yang terbit dibulan juni keatas ex. agustus, september, oktober yang mana pd kolom pembeli (kami) , dicantumkan oleh si penjual dengan kode kpp lama (pratama)
    2. Apakah faktur PM tsb dapat kami kreditkan?
    3. Apabila Faktur tsb dianggap cacat?
    4. bagaimana solusinya apabila dianggap cacat (dg kondisi si penjual sudah tidak mau lagi menerbitkan faktur pajak pengganti)

    Terima Kasih sebelumnya atas kesediaan pak faisal menjawab pertanyaan kami ini…

    • Faisal said

      Ada ketentuannya coba baca PER-15/PJ/2008 penggunaan kode lama masih bisa dikreditkan asal tidak memenuhi kriteria FP cacat, mungkin dianggap cacat karena penafsiran tidak menampilkan data yang seharusnya, untuk lebih amamnya sebaiknya meminta Penjual agar dibuatkan FP Pengganti, klu tidak PPNnya dibiayakan saja.
      Terima kasih. 🙂

  143. midun said

    Bisa dijelaskan sedikit ttg Per-15 tsb pak ?, karena penafsiran kami berbeda :
    Per-15/PJ/2008 Poin B :
    angka 4 : penafsiran sy, angka ini mengatur apabila faktur keluaran telah terlanjur dicetak (oleh wp yg pindah ke madya) jumlah banyak maka masih bisa digunakan s.d 31 desember 2008.
    angka 6 : mengatur faktur keluaran yg diterbitkan WP yg pindah ke madya (seperti kami), bisa dikreditkan oleh lawan transaksi walau kami masih mencantmkan kode kpp lama pada kolom pkp penjual.

    jadi ttg faktur pajak masukan yang dimiliki oleh WP yg pindah ke madya (dg kode kpp lama) blom ada ..

    mohon penjelasan lebih lanjut

    • Faisal said

      Betul yang Pak Midun tafsirkan, aturan peralihan dibuat agar WP mempunyai kesempatan menggunakan formulir FP yang sudah terlanjur dicetak agar tidak terbuang sia-sia, memberikan waktu untuk menyesuaikan sistem dengan kode KPP yang baru, dan memberi waktu kepada WP untuk memberitahukan rekanannya adanya perubahan kode KPP ini. Dengan demikian apabila kesempatan ini tidak dilakukan tentunya ada konsekuensinya. Dan di Pasal 5 ayat 2 Per-159/PJ/2006 disebutkan FP yang tidak diisi secara benar merupakan FP Cacat.
      Terima kasih. 🙂

  144. yani said

    pagi pak faisal,

    terkait dgn per-10/PJ/2009, dikatakan bahwa penghitungan nya didasari dari angsuran pph 25 masa Desember 2008, bagaimanakah dengan perusahaan yg brau berdiri di tahun 2008, karena belum pernah ada SPT 29 dan pph 25 masa Des 2008 masih nihil, terima kasih

    wasalam

  145. Faisal said

    Ibu… 🙂 Ketentuan ini kan untuk yang sudah memiliki angsuran klu baru berdiri coba ibu baca KMK-537/KMK.03/2000.

    Terima kasih. 🙂

  146. Darlene said

    Siang pak, saya mau tanya : di tahun 2008 saya buka faktur pajak ke pemungut. Baru-baru ini dia minta faktur pajak diubah ke tahun 2009, karena mau dibayar pakai anggaran th 2009 (harus, karena ada aturannya).

    Pertanyaan saya : apa yang harus saya lakukan spy nanti pada saat diperiksa, saya tidak dipersalahkan ?
    Dan bagaimana caranya, karena saya sudah memakai e-SPT, dan apa pengaruhnya secara accounting??

    Terima kasih

  147. Faisal said

    Wah tidak bisa ibu karena batas waktu pembuatan FP ke pemungut pada saat penyampaian tagihan, maaf bu setahu saya klu invoice dan FP tahun 2008 dibayar di 2009 memang tidak bisa tetapi seharusnya bendaharawan menyegerakan pembayaran atau meminta menunda penagihan(penyampaian invoice). Maaf bu, saya tidak dapat memberikan solusi..

    Terima kasih. 🙂

    • Sarah said

      Wah saya baru tahu tentang ini Pak Faisal. Karena tahun 2010 ini perusahaan saya seluruhnya merupakan penyerahan ke pemungut. Aturannya di mana ya?

      Regards

      =======Faisal=======

      Ketentuan rekanan yang dipungut oleh pemungut (bendaharawan pemerintah) tidak ada perubahannya bu…

      Terima Kasih. 🙂

  148. yani said

    pak faisal, kebetulan saat ini web dirjen pajak sdg eror jdi saya coba hunting di web pajak lain nya, yg ada KMK-537/KMK.03/2000

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 537/KMK.04/2000

    TENTANG

    WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN

    • Faisal said

      Waduh maaf salah bu maksud saya perdirjen pajak 537/PJ/2000 tetapi untuk usaha yang baru berdiri ketentuannya di 522/KMK.04/2000, sekali lagi maaf…

      Terima kasih. 🙂

  149. yani said

    pagi pak faisal,

    pak faisal terkait sunset policy neh, jika npwp nya terdaftar di jan 09, apakah kewajiban untuk lapor spt baru timbul di maret 2010 ?? atau sdh harus lapor di maret 2009.

    terima kasih

  150. Siang PAk Faisal..

    Saya ingin membuat ekualisasi PPh 21 dan 23..tapi saya bingung mau mulai darimana?? punya contohnya ga pak?? klo punya bisa minta tolong dikirim via email..

    Makasih banget Pak Faisal..

  151. Faisal said

    Untuk bu Yani..
    Sunset policy untuk kewajiban yang telah lewat bu bukan yang akan datang, klu terdaftar di Jan 09 hal ini tergantung dari WP sendiri apakah secara subyektif & obyektif seharusnya sudah terdaftar di tahun-tahun sebelumnya maka kewajibannya harus dilakukan mulai pada saat WP tersebut secara obyektif dan subyektif memenuhi syarat untuk diberikan NPWP namun klu memang yang bersangkutan secara obyektif & subyektif baru memenuhi syarat pada Jan 2009 maka hak & kewajiban baru timbul di Jan 2009, dalam hal WP tersebut karyawan maka kewajiban tahunannya baru ada untuk tahun pajak 2009 yang disampaikan Maret 2010.

    Untuk Pak Ferry, equalisasi menyangkut biaya-biaya yang terkait dengan obyek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 23, jadi coba dulu inventarisir berapa jumlah obyek PPh Pasal 21/23 yang telah dipotong dan dilaporkan kemudian inventarisir biaya-biaya yang menjadi obyek PPh 21/23 di rugi laba lalu jumlahkan masing-masing dan lihat apakah jumlahnya cocok atau tidak klu cocok berarti equal.

    Terima kasih. 🙂

  152. wilianto said

    Pak Faisal, kalo perusahaan mau bayar jasa tenaga ahli (konsultan manajemen) ke orang pribadi harus potong PPh brp persen ya?trus kalo bayarnya ke perusahaan potongnya berapa persen ya? thanks ya pak udah bantuin banyak

  153. Darlene said

    Psgi pak,

    Saya mau tanya :

    1. Saya baca katanya ada insentif
    PPh 21 hanya untuk gaji di bawah
    Rp 5 juta. Cara perhitungannya
    dan pelaksanaannya bagaimana??
    Apakah sudah ada dlm bentuk
    excel?? Kalau ada, tolong
    beritahu dimana, karena untuk
    perhitungan PPh 21 bulanan.

    2. Untuk SPT Orang Pribadi, seblmnya
    istri ikut NPWP suami. Bila istri
    membuat NPWP sendiri atas nama
    istri, apakah lungsum suami bisa
    diturunkan?? Bila boleh,
    bagaimana prosedurnya dan cara
    perhitungannya, baik di SPT
    suami, ato di SPT istri??

    Terima kasih banyak

  154. Faisal said

    Untuk Pak Willianto,
    Mulai 01 Januari 2009 langsung dikenakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh No. 36 tahun 2008 dari penghasilan bruto.

    Untuk ibu Darlene,
    Aturan pelaksanaannya belum ada bu, suami diturunkan maksud ibu ?? Klu isteri mendaftar sendiri, namun harus mengajukan pencabutan NPWP isteri, berarti kewajiban pelaporan ada di masing-masing pihak dengan tanggungan tetap berada di pihak suami kecuali ada perjanjian pisah harta.

    Terima kasih. 🙂

  155. wilianto said

    Pak Faisal, PPh pasal 21 atau PPh pasal 23 ya?kalo ngak salah jika bayarnya ke OP kita hrs potong PPh 21 dan jika bayarnya ke PT/CV, kita harus potong PPh 23 ya?betul ngak pak?trus PPh 21 yg kita potong itu masih 7,5 % bukan ya?Bapak bilang dikenakan tarif pasal 17 UU nomor 36 thn 2008 berarti langsung dipotong 5% dari fee (Fee nya di bawah 50jt) nya ya?trus ada pengurangan PTKP ngak ya?Thanks pak

  156. Faisal said

    Ketentuan yang lama iya 7,5% tetapi mulai 01 Januari 2009 berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 dan PMK-252/PMK.03/2008 dan UU PPh No. 36 tahun 2008 jasa tenaga ahli apabila orang pribadi dikenakan PPh 21 dengan tarif PPh Pasal 17 langsung dari penghasilan bruto(berarti tanpa pengurang PTKP, biaya Jabatan, atau THT) begitu pun apabila ke perusahaan dikenakan PPh Pasal 23 yang tarifnya adalah 2% langsung dari bruto.

    Terima kasih. 🙂

  157. Darlene said

    Siang pak,

    Menyambung pertanyaan saya yang sebelumnya :

    u/ pertanyaan no 1 : bagaimana baiknya untuk menghitung PPh 21 karyawan masa Feb 2009 ( mumpung belum setor PPh 21 masa Feb09), kan sudah berlaku insentif pajak u/ gaji di bawah 5 jt, bebas PPh 21. Apakah boleh langsung aja, lihat dari gajinya di bln Feb, bila kurang dr 5 jt, berarti PPh 21 = 0 ??.

    Bila kary yang tdk ada NPWP dan gaji dibawah 5 jt, berarti PPh 21 mulai Feb’09 = 0??

    Bagaimana dengan adanya THR??

    u/ pertanyaan no 2:
    bagaimana cara u/ menurunkan angsuran PPh 25 bulanan orang pribadi ?? Syaratnya?? Draft suratnya ?? Peraturuan pajaknya ??

    Terima kasih

    • Faisal said

      Untuk ibu Darlene, sampai sekarang kan aturan pelaksaannya belum ada perhitungan dan perlakukan gimana kan belum jelas sementara batas waktu penyetoran untuk masa Pebruari 2009 kan tanggal 10 Maret 2009 sekarang masih tanggal 26 Pebruari 2009. Maaf, sebaiknya ditunggu sampai tanggal 08 Maret 2009 atau tanggal 09 Maret 2009.
      Mengenai pengurangan angsuran tahun pajak 2009, maaf tolong ibu baca dulu per-10/PJ/2009, di http://www.ortax.org/ortax ada kok, klu belum jelas silahkan tanya kembali… 🙂

      Untuk pak Mark, silahkan pak…

      Terima kasih. 🙂

  158. Mark said

    bookmarks ah..

  159. risma said

    Assalamualaikum Pak

    Mau tanya lagi kalau di SPT 1721 A1 untuk Pegawai Tetap yang menerima Penghasilan Gaji Bulanan hasilnya tidak selalu nihil ya Pak, Bilamana hal tersebut terjadi Pak?

    Satu lagi Pak, kalau untuk Direksi, Pengurus, Dewan Pengawas selain perhitungannya dimasukkan ke 1721-A1 dimasukkan juga ke 1721-C ya Pak?

    Terimakasih atas jawabannya Pak.

    Wassalamualaikum

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuh…
      Betul ibu, dalam hal kurang bayar bisa terjadi bila ada kenaikan gaji dipertengahan tahun atau lembur atau komisi yang besarnya naik turun (lebih banyak yang besarnya) dan dalam hal lebih bayar terjadi sebaliknya seperti disebutkan diatas atau ada pegawai lokal yang berhenti dipertengahan tahun.
      Betul sekali ibu 1721A1 dan 1721 C

      Terima kasih. 🙂

  160. risma said

    Assalamualaikum,

    Makasih Pak, mau tanya lagi Pak, kalau penyerahan BKP kepada Rekanan (bukan Wajib Pungut / Bendaharawan Pemerintah) dilakukan bulan November 2008 kapan batas waktu pembuatan Faktur Pajak Standartnya Pak?

    Kalau kita buat Faktur Pajak Standartnya bulan Februari 2009 diperbolehkan tidak Pak?

    Mohon Penjelasan dan dasar hukumnya Pak.

    Terimakasih Pak, Jazakallah khairan katsiraan.

    Wassalamualaikum

  161. Faisal said

    Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh…

    Sama-sama bu, klu transaksinya november paling lambat akhir bulan berikutnya yakni 31 Desember 2008 dalam hal pembayaran belum diterima sampai tanggal tersebut, apabila sudah pada tanggal pembayaran, boleh juga dibuat sampai 31 Maret 2009 kondisi pertama dan 28 Pebruari 2009 jika kondisi kedua namun keduanya dikenakan sanksi Pasal 14(4) UU PPN sebesar 2% dari DPP jika lebih dari itu walaupun dibuat tidak dianggap sebagai faktur pajak. Dasar hukum Per-159/PJ/2006 pasal 2 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1
    Terima kasih. 🙂

  162. risma said

    Assalamualaikum Pak

    Terimakasih Pak, Kalau pada kasus diatas penyerahan BKP dilakukan bulan november 2008 tapi dibuat Faktur Pajak Februari 2009, PKP pembeli bisa mengkreditkannya pada bulan februari 2009 tidak pak?

    Wassalam

  163. Faisal said

    Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh…

    Sama-sama bu,
    Bisa bu karena belum melebihi tiga bulan dari saat seharusnya Faktur Pajak dibuat

    Terima kasih. 🙂

  164. risma said

    Assalamualaikum Wr.Wb

    Oh gitu ya Pak, kalau dasar peraturannya apa ya Pak? sebab setahu saya batas waktu Pembuatan Faktur Pajak Standart adalah 1 bulan dari Penyerahan Pak?

    Wassalam

  165. Faisal said

    Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh…

    Loh kan udah saya sebutkan di atas Per-159/PJ/2006. Hal itu jika pembayaran melebihi akhir bulan berikutnya dari tanggal penyerahan namun klu pembayaran belum sampai akhir bulan berikutnya batas waktunya pada saat pembayaran ini yang tidak dikenakan sanksi 2% bagi penjual/pemberi jasa, setelah itu masih boleh menerbitkan FP namun dikenakan sanski 2% tetapi bagi pembeli/pemakai jasa boleh dikreditkan, lebih dari itu tidak dianggap sebagai FP.

    Terima kasih. 🙂

  166. wilianto said

    Pak Faisal, minta pencerahannya donk, perusahaan tempat kerja saya memakai jasa konsultan pajak, trus pada saat kita mau potong PPh ke dia orang (kita misalkan namanya si Budiman), dia kasih npwp pribadi dia dan suruh kita potong PPh 23 sebesar 2% dari jasanya, sedangkan pada saat teken perjanjian/kontrak, dia mewakili kantor konsultannya yakni KKP Budiman dan Rekan (kalo secara pribadi kita seharusnya harus potong PPh 21 sebesar 5% dan bukan PPh 23 sebesar 2% kan? salahkah jika kita mengikuti dia dgn memotong PPh 23 sebesar 2% dan di bukti potong PPh 23 atas nama BUDIMAN?saya kurang paham untuk istilah Kantor Konsultan Pajak (KKP) Budiman dan Rekan, apakah KKP Budiman dan Rekan itu badan hukum ya pak?setau kami, Pak Budiman itu buka kantor sendiri (tidak partner dgn konsultan yg lain) saya nyari2 tidak ada peraturan yg mengatur tentang ini dgn jelas, ada peraturan yg mengatur ini nga ya pak?mohon bantuannya donk pak, terima kasih banyak ya pak

    • Faisal said

      Di aturan pelaksanaan PPh Pasal 21 diatur tentang siapa yang menjadi subyek pajak PPh Pasal 21 yakni pegawai dan bukan pegawai sedangkan diaturan pelaksanaan PPh Pasal 23 diatur bahwa penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 tidak lagi dipotong PPh Pasal 23, maka konsultan yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi merupakan subyek pajak PPh Pasal 21 dan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaannya menjadi obyek pajak PPh Pasal 21 dan aturan pelaksanaan yang dipakai saat ini adalah PMK-252/PMK.03/2008.

      Terima kasih. 🙂

  167. Rina said

    pak, mau tanya ? Kalau kita mau lihat daftar persentase perhitungan norma lihat nya dimana ya pak ? Katanya klu kita menghitung berdsrkan norma tergantung bidang usahanya ya pak ?
    Makasih ya sebelumnya.

  168. Faisal said

    Kep-536/PJ/2000 ibu, ibu bisa lihat kok diblog ini atau http://www.pajak.go.id atau di http://www.ortax.org/ortax. Betul, tergantung bidang usaha, ada dimana, dan jumlah omzet setahun.

    Terima kasih. 🙂

  169. yani said

    ass, wr, wb pak

    siang pak faisal

    terkait dengan S-11/PJ/2009 mengenai sunset policy yang mengatakan WP yg terdaftar di jan – feb 2009 mempunyai kewajiban dgn wp yg terdaftar di 2008, dan wajib melaporkan spt tahunan nya sd maret 2009, maksud nya apa yah pak, thanks

    wasalam

  170. yani said

    satu lagi pak, untuk tunjangan (allowance) bisnis trip apakah dikenakan pph psl 21 ??

    thanks

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh…

      Maksudnya penyampaian SPT Tahunan 2007 dan sebelumnya dalam rangka sunset policy untuk yang terdaftar di tahun 2008 dan Jan s.d. Peb 2009 adalah 31 Maret 2009.
      Iya ibu..

      Terima kasih. 🙂

  171. midun said

    tanya lagi pak faisal :

    Apakah Pajak Masukan pembelian sedan, jeep, station wagon (yg tidak dapat dikreditkan tsb)… dapat dibiayakan Di pph?

    dg catatan : Faktur tidak cacat dan berhubungan dengan kegiatan usaha

    terima kasih pak…

  172. Faisal said

    Selama berkaitan dengan usaha dan secara perpajakan pembelian tersebut merupakan yang bisa dibiayakan maka PPN tersebut bisa dibiayakan.

    Terima kasih. 🙂

  173. Widia said

    Siang pak..

    Pak klu kita lpr SPT WP pribadi dgn status kary. Kita gunakan form 1770S.Dan kita jg hrs lampirkan form 1721 A1 dr perush. Klu perush gak bisa ksh form 1721 A1, bgm kita melapornya pak ? Apakah kita masukan ke penghasilan lain ?

    Mohon pencerahannya. Trm ksh…

    • Faisal said

      Siang juga ibu.. 🙂
      1721A1 harus dibuat dan diberikan ke karyawan oleh pemberi kerja, penghasilan lain yang dimkasud di lampiran 1770 S I adalah penghasilan lain yang sifatnya pasif(hanya menunggu hasil) diluar yang disebutkan pada item diatasnya.

      Terima kasih. 🙂

  174. yani said

    siang pak faisal,

    pak jika perusahaan membayarkan JKK & JKM dri jamsostek itu merupakan penghasilan untuk karyawan dlm perhitungan pph 21, tpi jika perusahaan mengikut sertakan asuransi lain selain JKK & JKM apakah asuransi tersebut merupakan objek pajak dan masuk ke dalam perhitungan pph 21 juga ?

    satu lagi pak, jika kita akan membayarkan asuransi mobil atau asuransi kesehatan apakah perlu memotong pph 23 ?

    terima kasih

    wasalam

    • Faisal said

      Siang juga bu, premi JKK dan JKM tidak diatur selama lembaga tersebut adalah lembaga resmi, premi tersebut adalah penghasilan buat karyawan. Yang diatur hanya JHT/THT harus di lembaga yang telah mendapat pengesahan dari menkeu baru bisa jadi pengurang bagi karyawan.

      Terima kasih. 🙂

  175. Ratini said

    siang pak Faisal,

    Saya mau nanya nih…saya kan udah dapat NPWP bulan Desember 2008, apakah saya berkwajiban menyampaikan spt? Kalo ya mulai kapan? Dan bagaimana caranya krn kita kan dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja dan telah dilaporkan tiap bulan? trus penyampaian spt 2008 terakhir kapan?

    • Faisal said

      Sore ibu Rantini, klu ketentuannya sejak ibu seharusnya memiliki NPWP bu… 🙂 Dan klu ibu sampaikan sekarang atas SPT tahunan yang telah lewat ibu dikenakan sanksi Pasal 7 KUP, formulir yang dipakai adalah 1770 S atau 1770 SS dengan melampirkan fotokopi 1721A1 ibu, penyampaiannya setahun sekali dan untuk tahun pajak 2008 paling lambat 31 Maret 2009.
      Sore juga ibu Rani, hematnya saya tidak perlu semuanya dicantumkan yang nilainya material saja bu.. Tidak mungkin baju, peralatan dapur dicantumkan di SPT kan bu ? 🙂 Mungkin menurut saya yang nilainya di atas 1juta rupiah..
      Sampaikan aja ke AR ibu bahwa kartu NPWP hilang dengan menyebutkan nomor NPWPnya agar dicetak ulang namun maaf mengingat saat ini sedang banyaknya pengajuan NPWP baru biasanya kita lebih memperioritaskan untuk yang mengajukan NPWP baru.

      Terima kasih.

  176. rani said

    sore pak mau menyanyakan mengenai harta di wp op yang musti dicantumin di kelompok harta itu apa saja sih? apakah tabungan harian perlu juga dimasukkan kalau iya angka & th perolehannya pakai yang mana? lalu mis furniture & barang elekronik & perhiasan juga musti dimasukkan pak? satu lagi kalau kartu npwp hilang bgm caranya utk mendapatkan lg ya? tks

    rani

  177. midun said

    tanya pak faisal…

    1. sebenarnya kapan paling lambat bukti potong pph pasal 23 dibuat? pada saat terutang ? ato pada saat pembayaran? (karna saat terutang ama pembayaran kan bisa berbeda tuh)

    contoh:
    Pekerjaan desember 2008 (telah dibebankan sebagai hutang oleh si pemberi kerja)… ===> saat terutang

    akan tetapi penagihan dan pembyaran baru dilakukan di februari 2009…

    2.kelanjutan dari kasus diatas …tarifnya make yg UU lama ato yg baru?

    mohon penjelasan

  178. Darlene said

    Siang pak Faisal,

    Saya mau tanya : ada penambahan modal saham, dan aktenya sudah jadi bulan Des 2008, tapi pengesahan dari Menteri kehakiman belum ada, dalam proses.

    Apakah nilai penambahan modal tersebut sudah boleh dimasukkan di SPT Tahunan th 2008??

    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih banyak

  179. rani said

    nanya lagi ya pak faisal,
    kalau istri bekerja pada satu pemberi kerja blom punya npwp, bisa ga sih pake npwp atas nama suami? krn tahun ini khan ada perbedaan tarif antara yang punya npwp dg yg tdk punya tks

  180. yani said

    siang pak faisal,

    pak untuk perusahaan perwakilan dagang asing, apakah terhutang pph psl 29 atau tidak ?? pak bisa tlg jelaskan sedikit pengertian dari SE-2/PJ.03/2008 ? apakah yg di dlm SE tersebut merupakan perhitungan untuk pph 29 untuk KPDA ?? terima kasih

  181. Faisal said

    Unutk Pak Midun,
    UU yang lama pada saat terhutang atau pada saat pembayaran mana yang lebih dahulu sedangkan UU sekarang pada saat dibayarakan, akan dibayarkan atau siap akan dibayarkan.

    Untuk ibu Darlene,
    Sepertinya untuk kasus ini kita tidak terlepas dari PSAK klu PSAK sudah mengakui per-31 Desember 2008 kita juga.

    Untuk ibu Rani,
    Isteri boleh menggunakan NPWP suami kecuali pisah harta.

    Terhutang bu, SE tersebut mengatur penggunaan norma khusus klu statusnya sebagai KPD yang tidak mempunyai P3B mengikuti ketentuan tersebut tetapi klu ada P3B maka mengikuti ketentuan BUT.

    Terima kasih. 🙂

  182. wilianto said

    Sore Pak Faisal, maaf mengganggu waktu Bapak lagi nih… hehehehe saya lagi mau mendaftarkan npwp karyawan kantor secara massal, prosedurnya gimana ya?saya sudah input semua data karyawan ke dalam program eNPWP, akan tetapi di dlm program eNPWP tidak ada menu print ya?pada saat mau daftarin ke ktr pajak bawa dokumen apa aje ya?cukup bawa flashdisk yg berisi file hasil dari package eNPWP aje ya?harus bikin surat lagi ngak dgn kop surat perusahaan?Thanks atas waktunya pak

  183. Faisal said

    Pagi Pak Willianto,

    Wah-wah coba buka kolom saya yang lain pak, soal itu ada kok di kolom Info. Pada dasarnya memang file package yang dibawa namun untuk menjaga-jaga siapa tau file Bapak tidak terbaca sistem maka mohon file xmlnya dibawa juga. Menu Print ada kok maaf coba Bapak masuk ke menu rekapitulasi setelah tampil layoutnya di layar monitor maka bagian tersebut dapat dicetak seperti halnya eSPT.

    Terima kasih. 🙂

  184. yani said

    pak faisal, terkait pertanyaan saya diatas ;
    jika KPD Asing tersebut mempunyai tax treaty berarti terhutang pph pasal 29 ? tapi saya pernah baca di forum pajak , bahwa KPD Asing tidak mempunyai kewajiban pph pasal 29 .. mohon pencerahan nya

    terima kasih
    wasalam

  185. ken said

    Pagi pak faisal,

    Mengenai PPh 21 tahunan, misalnya ada kasus seperti ini :
    Ada perush baru yg berdiri th 2008, tetapi krn ketidaktahuan tentang kewajiaban perpajakan,
    maka selama operasional th 2008 tidak melaporkan PPh 21 nya, dan di Okt 08 perush tsb mendapatkan npwp secara jabatan dari KPP lokasi.

    nah pelaporan pph sdh dilakukan per jan 09, atas pph masa okt – dec 08.
    dan di mar 09, kan hrs setor kekurangannya atas pph 21 th 2008, yg menjadi masalah adalah saat dilakukan perhitungan perbulan dan diakumulasikan 12 bln, terhutang misalnya Rp 18 jt, tetapi setelah dilakukan perhitungan ulang (pake sheet TOTAL), pph terhutangnya hanya Rp 16 jt.
    sedangkan di pembukuan sdh dijurnal tunjangan pph 18jt, apakah di maret 09 boleh dijurnal balik atas kelebihan pph sebesar Rp 2jt tsb..?
    Mohon pencerahannya pak, agar tdk terjadi lebih bayar..

    Terima Kasih banyak 🙂
    -Ken-

  186. rani said

    siang pak faisal,
    ada 2 kasus spt ini:
    1. ada pegawai honorer dia digaji bulanan dengan perhit 3 kali hadir per minggu setiap hadir dibayar Rp.150.000 jadi untuk satu bulan misal ada 4 minggu dia dibayar 1.8 jt, nah pertanyaan saya bagaimana perhitungan PPh21nya apabila peg tsb statusnya K/0 lalu bukti potongnya apakah menggunakan 1721A1 atau bentuk lain?
    2. Seandainya di tahun 2007 pelaporan SPT tahunan WP OP dicantumkan di kolom harta memiliki mobil misal th 91 dengan harga perolehan 50 jt, nah di tahun 2008 ini mobil tsb dijual misal harga 60 jt, nah pertannyaanya bagaimana perlakuan atas penghasilan penjualan mobil tsb dan apakah atas selisih /keuntungan (10 jt) harus di laporkan di SPT 2008 di bag 1770-SI bag A poin 6 kah? tks atas pencerahannya.

    • Faisal said

      Selamat pagi semua, maaf baru sempat dibalas…

      Untuk bu Yani,
      Maaf bu, setelah saya baca lagi ketentuannya sepertinya untuk perwakilan asing memang tidak ada kewajiban PPh 29(bukan pelaporan tahunan), pelunasan pembayaran adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto sedangkan bagi yang ada P3Bnya adalah 0,3% ditambah tarif BPT x (1-0,3)%

      Untuk Pak Ken,
      Nah itulah pak masalahnya yang penghasilan rutinnya fluktuatif, seharusnya pada perhitungan Desember nilai tersebut sudah dalam setahun sehingga diperhitungan tahunan tidak terjadi kurang bayar atau malah lebih bayar. Namun dalam kasusu ini sudah terlanjur, maaf bagaimana klu solusinya melaporkan juga PPh 21 yang seharusnya sudah terhutang sebelum dikukuhkan secara jabatan sehingga kelebihan tersebut dapat diperhitungkan ke masa tersebut ? 🙂

      Untuk Ibu Rani,
      Perhitungan sama seperti pegawai tetap hanya saja tanpa biaya jabatan dan bukti otong bukan 1721A1 tetapi Bukti Potong PPh 21 yang dibuat secara bulanan.
      Betul ibu dimasukan sebagai keuntungan dari penjualan/pengalihan harta

      Terima Kasih. 🙂

  187. rani said

    pak melanjutkan pertanyaan saya di atas mengenai perhit gaji untuk honorer artinya meskipun pegawai tsb dibayar bulanan dan misalnya lama bekerja lebih dari 1 th tetep menggunakan bukti potong pph 21 bulanan ya pak, trus masuk di poin 1 / 7 di bukti potong tsb? untuk tarif PPh yg dipotong, ptkp diperhitungkan atau tidak? atau dari Ph bruto x tarif pak? Nah kalau Ph yang diterima bulan tsb tidak melebihi ptkp sebulan apakah tetap dipotong pajaknya? tks

  188. ken said

    Terima kasih pak atas sarannya,

    Tp mnrt AR kita, lapor masa hanya sejak dikukuhkan saja,yaitu dari okt 08. trs nanti dihitung ulang di tahunannya.

    Mksd bapak di Dec dihitung langsung scr tahunan..??
    Mohon bantuannya ya pak.. Makasih 🙂

  189. Faisal said

    Ibu Rani,
    Mengenai perhitungan seperti yang saya sampaikan sebelumnya sama dengan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap hanya saja tanpa memperhitungkan biaya jabatan dan untuk bukti ptongnya yang dipakai adalah bukti potong bulanan, 1721A1 hanya untuk karyawan tetap

    Bapak Ken,
    Maaf untuk masalah itu saya beda pendapat, karena kewajiban pajak harus dilihat secara subjektif dan objektif.
    Betul pak, di desember sudah diperhitungkan secara tahunan sehingga tidak ada kurang bayar atau lebih bayar lagi.

    Terima kasih. 🙂

  190. ken said

    Siang pak,

    Kl mengenai penyertaan modal dalam bentuk aktiva dan biaya2 pra operasi boleh gak pak dicatat sebagai modal..?
    dan u/ by praoperasi ada aturannya gak pak, boleh diamortisasi brp thn..?

    Terima Kasih 🙂

  191. risma said

    Assalamualaikum Pak Faisal yang baik hati

    Pak Saya sedang mengisi data profile WP, mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan :

    1 Modal Statuter / Modal Dasar
    2 Modal Ditempatkan
    3 Modal Disetor Penuh
    4 Cadangan Modal

    Terimakasih Penjelasannya

    Wassalamualaikum

  192. Faisal said

    Selamat Pagi semuanya… 🙂
    Maaf pak ken, klu dalam bentuk aktiva setau saya boleh cuma masalahnya pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan sebelum perusahaan berdiri dengan biaya sendiri, maaf saya tidak mengerti tetapi memang biaya praoperasi bisa diamortisasi. Masalah ketentuannya ada di UU PPh pasal 11A.

    Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh..
    Wah saya ga baik hati kok bu saya hanya senang bila saya bermanfaat bagi orang lain itu aja kok…
    Maaf, setau saya biasanya di akta pendirian dan akta perubahannya disebutkan kok bu, klu modal dasar ya modal pokok perusahaan, modal ditempatkan yakni dana yang akan disediakan, modal disetor penuh modal yang sudah secara nyata diberikan, sedangkan cadangan modal sama dengan laba di tahan. Wassalam.

    Terima kasih. 🙂

  193. risma said

    Assalamualaikum Pak

    Justru itu ga ada pak saya liat di aktenya waktu pendirian tahun 1970 modalnya disetor oleh pendiri 2.500.000,- terus tahun 1995 kan ada perubahan Undang – undang PT kan Pak, nach di akte notarisnya berubah jadi Rp.250.000.000 s/d sekarang tapi waktu tahun 1995 itu ga ada setoran modal tambahan lagi Pak dari pemegang saham, cuma karena menyesuaikan UU yang baru.

    Nah dimana saya harus mengisikan modal tersebut Pak di modal dasar,atau modal apa? modal yang berubah karena ada penyesuaian UU itu kan tanpa disertai penyetoran lagi pak, disebut modal apa?

    Terimakasih atas jawabannya Pak.

    Wassalam

    • Faisal said

      Selamat sore semuanya..
      Untuk ibu Risma,
      Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh. Klu begitu sehrusnya ada setoran modal, bisa jadi dengan kondisi ini neraca menjadi tidak match dengan kondisi sebenarnya. Untuk modal disetor penuh dan cadangan modal ibu bisa lihat neraca tahun terakhir sedangkan modal statuter dan ditempatkan sesuaikan dengan kate perubahannya tetapi yang pasti modal statuter dan modal ditempatkan tidak lebih kecil dari modal disetor penuh. Wassalam.
      Untuk Pak ken.
      Sore juga pak ken, mengcover kok pak kan ada kolom penghasilan dari kantor sebelumnya dan pajak yang dipotong dari kantor sebelumnya, tetapi memang ada kekeliruan karena penghasilan tetap disetahunkan untuk itu tambhkan pada kolom Y14 yakni Z14=0sehingga menjadi seperti ini =IF(OR(AND(RIGHT(C14;3)=”WNA”;OR(J14>1;K14<12);Z14=0);AND(RIGHT(C14;6)=”Mutasi”;OR(J14=1;K14<12);Z14=0));(T14-S14-X14+V14)*(12/(K14-J14+1));T14-X14) atau file telah diupdate.
      Terima kasih. 🙂

  194. ken said

    Sore pak,

    Yg format perhitungan Pph 21 2008, tidak mengcover misalnya ada karyawan yg pindahan dari perusahaan lain ya pak..? kan ada A1 dari perush sebelumnya..

    Terima Kasih banyak.. 🙂

  195. rani said

    siang pak, mau tanya aja kalau ada rapel atas gaji, kl mau masuk ke perhit pph 21 th 2009 yang dibuat pak faisal itu masuk ke kolom mana ya tks, lalu untuk koreksi perhit di atas (dr pak ken) koreksi juga gak utk th 2009nya? tks

  196. Faisal said

    THR/Bonus, tidak bu untuk perhitungan 2009 sudah benar. Kekeliruan di 2008 untuk karyawan pindahan yang ada 1721A1 dari perusahaan atau kantor sebelumnya.

    Terima kasih. 🙂

  197. yani said

    siang pak faisal,

    pak jika ada kasus seperti ini :

    untuk RO (KPDA) melaporkan pph 21 tahunan nya di form 1721-A1 tidak di breakdown tunjangan pph yg di berikan oleh perusahaan, jdi salary dan tunjangan pph di gabung dan di masukkan di baris salary di 1721-A1, sementara di spt tahunan badan nya 1771 expenses list di pisah salary dengan tunjangan pajak, mohon pencerahan nya

    terima kasih, wasalam

  198. yani said

    pagi pak faisal,

    msh sehubungan dengan KPDA (RO) jika ada case di 1721 KPDA thn 2008 ada kelebihan pembayaran, lalu di Agt 2008 KPDA itu mengukuhkan diri nya sbg PT, apakah kelebihan pembayaran KPDA tersebut bisa dikompensasikan dgn kurang bayar 1721 PT thn 2008 ??

    mohon pencerahan nya, terima kasih

    wasalam

  199. yani said

    satu lagi pak faisal

    terkait dengan peraturan no. 634/KMK.04/94, mohon penjelasan nya, dan apakah nilai ekspor tersebut nilai ekspor dri head off yg di LN … dan bagaimanakah mekanisme nya.

    terima kasih

    wasalam

  200. pak faisal..

    saya mau tanya mengenai eSPT setelah saya download dan install eSPT PPh Per-42, waktu mau input timbul “activex component create object” maksudnya apa ya Pak??

  201. Faisal said

    Selamat sore ibu, klu pengkuhan tersebut berubah status bisa tetapi klu pengukuhannya mengakibatkan yang lama dibubarkan lalu membentuk yang baru itu tidak bisa.
    Pelunasan pembayaran adalah 0,44% dari nilai ekspor bruto dari head office ibu yang ada di luar negeri sedangkan kalau head office ibu di luar negeri yang ada P3Bnya adalah 0,3% ditambah tarif BPT x (1-0,3)%

    Pak julianto setelah saya mencoba update eSPT pertanggal 18-02-2009, 26-02-2009, 12-03-2009 dan 17-03-2009 masih terdapat kendala yakni adanya error ketika membuka menu PPh 23 serta jasa pmk-244 tidak muncul di spt induk menu cetakan. Untuk spt PPh Pasal 4 ayat 2 penghasilan ternetu lainnya dikolom uraian tidak mucul melainkan nominal penyerahan yang muncul.
    Untuk itu saya sarankan tetap menggunakan eSPT yang lama dengan cetakan secara manual menggunakan excel sedangkan pelaporan tetap menggunakan eSPT.

    Terima kasih. 🙂

  202. terima kasih pak faisal, untuk eSPT PPH yang update tgl 17 maret ada ga pak?? karena setahu saya sudah ada update yg tgl tersebut dan tidak ada masalah, jika sudah ada tolong diupload di blog bapak biar saya tinggal download 🙂

  203. rani said

    pagi pak, melanjutkan pertanyaan saya mengenai pegawai honorer, bila pada bulan lalu (jan,feb) sudah dilap di spt masa tsb pegawai tsb dimasukkan sbg bagian dari pegawai tetap & untuk bukti potong bulanan juga tdk dibuat bisakah untuk bulan maret ini dibuat bukti potongnya? dan bisakah dibuat pembetulannya atas kekeliruan di bln jan & feb dg mengg. form apa? tks

  204. ken said

    Pagi pak Faisal, salam luar biasa… 🙂

    sy ada sedikit pertanyaan mengenai penyertaan modal.
    apakah penyertaan modal harus disetor terlebih dahulu sebelum tanggal akte pendirian ?
    dan apakah diperbolehkan bagi anak perusahaan u/ mencatat modal dari induk perusahaan dlm bentuk pembelian asset, seperti mesin, gedung. dan juga ada biaya2 operasional yg dibayarkan langsung oleh induk perusahaan.. nah atas pembelian asset dan biaya2 tsb.. diputuskan sebagai penyertaan modal induk kepada anak perush nya.. Apakah diperbolehkan pak..?

    Mohon masukannya ya pak dan kl ada teman2 yg lain ada masukan silahkan ya..:)

    Terima kasih banyak.-ken-

  205. yani said

    siang pak,

    masih dengan pertanyaan yg sama mengenai KPDA, apakah bedanya perubahan status dengan mulai dri awal pak (mohon penjelasan nya)

    dan bagaimanakah perhitungan pph 21 karyawan jika PT tersebut didirikan di bulan okt 2008, apakah masa kerja nya dihitung dari okt sd des 2008 (awal berdiri nya PT) atau dari Jan (KPDA) sd Des 2008

    terima kasih

    wasalam

  206. yani said

    FYI pak,

    terkait dgn pertanyaan saya diatas,
    NPWP untuk KPDA sdh mengajukan penghapusan NPWP nya, jdi PT tersebut sdh memiliki NPWP yg baru.

    pak bisa tolong dengan UU / peraturan pendukung dri jwbn Bapak atas pertanyaan saya ini.

    terima kasih

    wasalam

  207. midun said

    siang pak faisal :

    Apa bapak bisa menjelaskan Ttg PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan ?
    Usaha kami dibidang developer, menurut PMK 243 disebutkan bahwa wajib menyetor PPh sebesar 5% (non RS dan RSS)..
    yg masih membingungkan kami :
    1. apakah yg dimaksud oleh PMK 243 itu pph final pasal 4 ayat 2?
    2. seperti apa bukti potongnya ?
    3. di SPT masa Pasal 4 ayat 2 kami tidak menemukan ada item “pph pengalihan hak Tanah dan bangunan”, apa masuk “pph tertentu lainnya”?

    Terima kasih …

  208. posma said

    bung faisal tolong penjelasan pph 21 2009 saya dapat copy soft dari KPP tapi paswordnya apa ya kok gak bisa dibuka ?? dan jumlah baris 10 boleh ngak dotambah?? jika ditambah rumus otomatis nggak jalan atau giman untuk copy celnya tolong dong dijelaskan secara detail thanks GBU

    • Faisal said

      Untuk ibu Rani,
      Bisa bu.. Pembetulan SPT Masa masa Jan dan Peb ibu… 🙂

      Untuk Pak Ken,
      Seharusnya seperti itu pak disetorkan sebelum akte pendirian dibuat. Saya rasa beda antara pembelian dengan penyetoran modal baik secara akuntansi maupun perpajakan. Menurut saya klu penyertaan modal penyertaan modal saja atau kalau pun dianggap sebagai pembelian juga tidak masalah namun tidak keduanya.
      Iya silahkan, saya juga kan manusia bisa yang tidak luput dari khilaf dan salah.
      Perubahan status hanya statusnya saja yang berubah misalnya dari CV ditingkatkan menjadi PT tetapi klu mulai dari awal kan dianggap dua badan hukum yang berbeda.
      PPh 21 dihitung dari PT yang baru yakni Okt 2009 namun di 1721A1 mencantumkan penghasilan dari KPDA sebelumnya dan pajak yang dipotongnya.
      Maaf, untuk PPh Badan coba baca UU PPh dan klu PPh 21 coba tolong baca PMK-252/PMK.03/2008.
      Untuk Pak Midun,
      PPh Pasal 4 ayat 2 adalah obyek yang masuk kategori dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh dan bersifat final.
      Tidak ada bukti potong pak dalam kasusu ini kan setoran sendiri dari pihak Bapak sebagai penjual(developer)
      Betul pelaporannya masuk di SPT PPh Pasal 4 ayat 2 di item 9 Penghasilan tertentu lainnya
      Untuk Pak Posma,
      Maaf, coba Bapak baca petunjuknya di sheet baca filenya telah saya emailkan.

      Terima kasih. 🙂

  209. Awang said

    Malam Pak Faisal, numpang nanya ya pak, saya kerja di perusahaan A, istri kerja di perusahaan B, kami masing2 dapat bukti potong A1 dgn memakai NPWP saya, trus pada saat saya mau isi SPT Tahunan yg 1770 S, saya jadi bingung pak dengan tanggunggan, saya kawin 2 anak (di A1 saya juga sama K/2 dan istri saya A1 nya TK/0) nah pada saat isi SPT Tahunan saya, PTKP nya tetap K/2 kan?walaupun istri saya kerja?? kalau saya ada sampingan jadi agen asuransi (part time), cara pelaporannya gimana ya?penghasilan dari asuransi hrs msk ke lampiran brp ya?terima kasih banyak ya pak

    • Faisal said

      Selamat pagi pak awang..
      Maaf klu penghasilan Bapak hanya dari satu pemberi kerja benar yang digunakan 1770 S maka penghasilan isteri dari satu pemberi kerja diperlakukan final sehingga cukup disi di lampiran 1770 S II sehingga PTKP Bapak tidak berubah dan pada kondisi ini fotokopi 1721A1 baik dari Bapak atau pun isteri wajib dilampirkan.
      Jika selain menjadi karyawan Bapak juga punya penghasilan lain maka pelaporan yang Bapak gunakan adalah 1770

      Sama-sama bu Rani, formulir sama bu dengan pelaporan masa PPh 21 hanya saja pada formulirnya dituliskan spt pembetulan ke-1 (jika pembetulan pertama)jika menggunakan eSPT cukup pilih pembetulan .

      Terima kasih. 🙂

  210. rani said

    tks infonya pak lalu pembetulan spt masa pph 21 itu tetap memakai form yang sama atau ada form khusus untuk pembetulan? tks

  211. Awang said

    oooo… berarti saya musti pakai formulir 1770 ya?kalo gitu penghasilan dari asuransi dimasukkan di formulir mana ya pak?apakah diisi pada kolom yg sama (induk spt point ke 2 ya?dan bukti potong dari asuransi dimasukkan di formulir 1770-II ya?dan PTKP saya tetap K/2 kan?mohon pencerahannya ya pak faisal….
    Makasih ya pak

  212. ken said

    Sore pak,

    Terima kasih atas sarannya, tp apakah aturan perpajakan memperbolehkan kl penyertaan modal berupa asset, seperti mesin dan peralatan pabrik.
    apakah ada aturan pelaksanaannya..?

    Makasih banyak.. -Ken-

  213. rani said

    pak nanya lagi ya pak,melanjutkan pertanyaan saya di atas seandainya atas pembetulan tsb terjadi kurang bayar lalu harus bagaimana? & apakah akan dikenakan sanksi? tks

    • Faisal said

      Pak Awang, klu menurut saya agen asuransi Bapak termasuk pekerjaan bebas maka dimasukan dipoint 1 di spt induk, 1770-I sedangkan dari pekerjaan Bapak baru masuk ke point 2 spt induk.
      Untuk Pak Ken penyertaan modal dengan melakukan penyerahan harta diperbolehkan, hal ini diatur di pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008
      Bu Rani, iya bu.. kena sanksi administrasi bunga 2% perbulan dari nilai kurang setor.

      Terima kasih. 🙂

  214. Yohanes said

    Pagi Pak,

    Kalau ayah saya sudah tidak mempunyai penghasilan lagi selain dari bunga deposito, tabungan & pemberian anak-anaknya untuk biaya hidupnya. (Dahulu Karyawan tanpa tunjangan pensiun) maka dalam pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi harus menggunakan form 1770S atau 1770SS atau tetap 1770 seperti saat dia masih sebagai komisaris ?
    Thanks,
    Yohanes

  215. rani said

    siang pak, boleh tanya lagi..(boleh dong) gini pak kalau si WP tsb seorang pendeta dan di memiliki NPWP nah untuk pelaporan SPTnya bagaimana? apakah 1770 lalu normanya berapa %? karena pekerjaan dia ya sebagai pendeta yang berada & digaji dr gereja tp terkadang memperoleh viatikum (apakah viatikum ini mrpk objek pajak pak?) bila memimpin ibadat di luar gereja tks atas pencerahannya

  216. yani said

    sore pak faisal,

    pak jika ada kasus , seorg krywn ingin melaporkan 1770SS (kna bruto nya kurang dr 60 jt/thn) dan dia mempunyai 2 lembar 1721-A1, dri ktr lama dan ktr baru, tetapi di ktr baru tdk di isi dgn pengh netto masa sebelum nya, pertanyaan saya apakah saya perlu menghitung ulang lagi 1721-A1 kedua nya atau tdk perlu hanya tinggal di isi saja 1770SS nya dan di lampirkan kedua buah 1721-A1 yg saya punya ??

    tapi jika saya hitung ulang 1721-A1 baru dgn ditambahkan netto masa sebelum nya dri 1721-A1 ktr lama maka akan timbul kurang bayar 1 juta lebih …

    bagaimanakah solusi nya pak, terima kasih

    wasalam

  217. Faisal said

    Pak Yohnaes,
    1770 S adalah SPT untuk karyawan atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara rutin, maka pelaporan selanjutnya adalah 1770

    Bu Rani, boleh ibu kenapa tidak…
    Maaf bu, saya tidak mengerti masalah administrasi di gereja namun menurut saya selama ada keterikatan dengan gereja bisa dipersamakan dengan penghasilan karyawan sedangkan viatikum (maaf bu, apakah viatikum semacam uang ucapan terima kasih dari pihak yang mempunyai hajat ?) klu iya maka viatikum bisa dipersmakan dengan honor penceramah yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, maka formulir yang tepat digunakan adalah 1770

    Bu Yani,
    Menurut saya harus dihitung ulang 1721A1nya sehingga perhitungannya menjadi benar.

    Terim kasih. 🙂

  218. yani said

    sore pak faisal,

    pak klu ternyata stlh di hitung kedua 1721-A1 terdapat kurang bayar , bagaimanakah mekanisme pembayarn kurang bayar nya, kna unutk pelaporan nya menggunakan form 1770SS.

    Terima kasih,

    wasalam

    • Faisal said

      Selamat pagi bu, 1721A1 adalah tanggung jawab pemberi kerja sehingga apabila 1721A1 lebih bayar atau kurang bayar adalah tanggung jawab memperhitungkan ke pembayaran gaji berikutnya. Pelaporan 1770 S atau 1770 SS adalah nihil selama pegawai bersangkutan penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja begitu pun apabila pegawai pindahan karena pada dasrnya penghasilan tetap hanya dari satu pemberi kerja.

      Terima kasih. 🙂

  219. yani said

    pagi pak faisal,

    maaf yah pak klu saya tanya lagi …

    jdi case nya kek gini, di 1721-A1 ktr baru tdk memasukkan netto penghasilan masa sebelum nya, alhasil ada 2 1721-A1 (lama dan baru) jika saya melakukan penghitungan ulang , saya gabungkan ke dua A1 tersebut maka akan timbul kurang bayar … saya jdi bingung dan sampe skrg blum lapor spt op tsbt pak, dan jika sya laporkan saja tanpa membayar jgn2 tahun dpn ketika di periksa kena denda 2% / bln …

    pertanyaan kedua .. apakah bsa di kategorikan ke dlm spt 1770S (penghasilan lebih dri 1 pemberi kerja) jika selama 1 thn pindah kerja ke dua tempat tetapi penghasilan bruto nya kurang dri 60 jta setahun ..

    terima kasih

  220. Yenni said

    Selamat Pagi Pak Faisal,
    Saya ingin bertanya mengenai pengisian SPT Tahunan 1770 SS. Saya sudah mendownload-nya tapi ketika saya isikan NPWP di ‘Entry Data’ ternyata hasilnya tidak keluar, yang terlihat dan tercetak hanya ####. Apakah ini hanya masalah format? Saya coba untuk merubah cell-nya tapi tidak bisa/terkunci.
    Kemudian, apakah yang dimaksud dengan KLU Pegawai?
    Terima kasih atas jawabannya.

    Salam,
    Yenni

  221. yohanes said

    Siang Pak,

    untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah menjadi pengangguran lebih dari 6 tahun dahulu karyawan(hidup numpang dengan orang tua & anggota keluarga yang lain) apakah masih wajib membuat spt tahunan op ? Jika wajib apakah boleh menggunakan form 1770SS ?

    Thanks
    Yohanes

  222. Faisal said

    Maaf bu Yani, tolong sampaikan kantor yang baru agar memasukan penghasilan neto dari perusahaan sebelumnya dan PPh 21 yang telah dipotong dari kantor sebelumnya, apabila tidak disampaikan maka kantor yang barulah yang dikenakan sanksi kurang potong dan karyawan yang bersangkutan juga menjadi kurang bayar, ini kan demi kepentingan bersama baik pemberi kerja atau pun pegawai yang bersangkutan dan agar tidak dirugikan keduanya.
    Klu total penghasilan bruto tidak lebih dari 60juta tentu formulir yang digunakan 1770 SS, pegawai pindahan kan pada dasarnya penghasilan dari hanya satu pemberi kerja, misalnya Jan s.d. Juni pada PT. A dan Juli s.d. Des pada PT. B tidak berpindah sesuka hati.

    Bu Yenni,
    Ini bisa jadi masalah pengetikan saja rumus yang saya buat pengetikan digit NPWP hanya angka saja tanpa tanda baca (titik dan tanda hubung) bisa juga digitnya yang kurang yakni digit tidak sampai 15 digit atau lebih dari 15 digit angka.
    KLU adalah digit angka yang mengklasifikasikan bidang usaha wajib pajak, klu untuk pegawai negeri 95001, TNI/Polri 95002, pegawai BUMN/BUMD 95003 dan pegawai swasta adalah 95004.

    Pak Yohanes,
    Ketentuannya selama Wajib Pajak masih terdaftar wajib menyampaikan spt, karena status terakhir pegawai dan murni tidak ada penghasilan lain dari pekerjaan bebas maka spt yang disampaikan adalah 1770 S atau 1770 SS

    Terima kasih. 🙂

  223. yani said

    siang pak,

    maaf pak tanya lagi (tanya melulu yah bu yani) … apakah boleh jika total penghasilan bruto spt masa tidak sama dgn total penghasilan bruto di spt induk 1721 ??

    terima kasih, jgn bosen yah pak di tanya terus oleh saya

    wasalam

  224. Faisal said

    Seharusnya sama bu, klu tidak sama kemungkinan nanti ada himbauan equalisasi untuk menjelaskan perbedaannya.

    terima kasih. 🙂

  225. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    saya mau tanya.. berapa yaa tarif PPh atas tenaga ahli untuk tahun 2009 ini..??

    kalau menurut temen saya, ada perubahan yaa..?? katanya 5% (5 Persen). Betul tidak yaa pak..?

    terima kasih sebelumnya.

    frangky

  226. Faisal said

    Selamat Siang Pak Frangky,

    Betul Pak Frangky tenaga ahli yang menjadi obyek PPh Pasal 21 sebelumnya adalah 7,5% (50% x 15%) namun mulai 01 Januari 2009 menjadi langsung penghasilan bruto dikalikan tarif berlapis PPh Pasal 17 UU PPh sesuai penghasilan bruto yang diterima oleh tenaga ahli sedangkan apabila menjadi obyek PPh Pasal 23 adalah menjadi 2% dari penghasilan bruto.

    Terima kasih. 🙂

  227. syafrudin said

    sian mas faisal,

    Saya mau menggunakan File Excel 1721 2008
    tapi pegawai di instansi saya lebih dari 135 orang ( 176 orang)
    untuk nambah row di entri ada cell yang di protect.
    solusinya gimana mas?
    atau mungkin bisa ngasih password wokkbook nya ?
    terima kasih

    • Faisal said

      Selamat siang pak syafrudin, maaf 1721 yang saya buat memang hanya untuk intansi yang mempunyai pegawai paling banyak 135 orang sedangkan apabila lebih saya sarankan Bapak utnuk menggunakan eSPT PPh Tahunan.

      Alhamdulillah baik, Pak Ferry…
      Boleh, kok… Maaf klu kondisi seperti itu pembuatan faktur pajak paling lambat tanggal 30 April

      terima kasih. 🙂

  228. Sore Pak Faisal..

    Gimana kabarnya? tanya lagi boleh kan pak 🙂
    Perusahaan saya kan sebagai agency iklan, kemudian saya terima order dari klien tanggal 25 Maret untuk pemasangan iklannya di Koran tanggal terbitnya 5 April, lalu saya langsung order ke media housenya. Atas order itu saya menagih reimbursement atas pemasangan media + fee ke klien tgl 15 Juni. Pertanyannya kapan ya paling lambat Saya menerbitkan FP atas kasus diatas??

  229. Terima kasih pak faisal,, klo kasus saya itu berarti saya nagih ke klien tanpa ada dasar pastinya berapa jumlah PPN nya yag harus saya tagih dong pak, karena FP dari media housenya sekitar bulan Mei..
    OOhhh dari tgl order ya pak bukan dari tgl tagih atau tgl terbit di media massanya??

  230. frangky said

    Siang Pak Faisal,

    terima kasih jawabannya.

    saya mau tanya lagi mengenai masalah PPh 21 bersubsidi, yaitu untuk pendapatan yang kurang dari 5.000.000. Apakah semua karyawan dapat hak tersebut ( karyawan yang punya NPWP atau Non NPWP)? Atau hanya karyawan yang Punya NPWP saja ?

    Catt: Perusahaan saya termasuk yg mendapatkan fasilitas subsidi PPh 21.

    Terima Kasih.
    frangky ^^

  231. Faisal said

    Ups maaf Pak Ferry keliru iya ya penyerahan jasanya tanggal 05 April ya, berarti pembuatan faktur pajak paling lambat tanggal 31 Mei.. Sekali lagi maaf..

    Klu memang perusahaan Pak Frangky termasuk bidang usaha yang dimaksudkan PMK-43/2009 fasilitas ini diberikan ke semua karyawan yang penghasilan bruto sebulannya tidak lebih dari 5 juta rupiah.
    Sesuai PMK-49/2009 fasilitas untuk karyawan ber-NPWP sampai masa Nopember 2009 sedangkan bagi yang tidak ber-NPWP hanya sampai masa Juni 2009

    Terima kasih. 🙂

  232. Awang said

    Malam Pak faisal, numpang nanya lagi ya pak, untuk SPT Tahunan PPh pasal 21 perusahaan paling telat bayar nya kapan ya?dan paling telat lapornya kapan ya?trus kalo untuk SPT Tahunan PPh pasal 21 orang pribadi, batas waktu bayar dan lapor apakah sama dgn SPT Badan?
    Terima kasih atas jawabannya …..

  233. Faisal said

    SPT Tahunan PPh Pasal 21 (tidak membedakan orang pribadi atau badan)batas waktu penyetoran dan pelaporannya sama dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pelaporannya paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak yang bersangkutan dan penyetorannya paling lambat sebelum spt disampaikan. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan pelaporannya paling lambat adalah akhir bulan ke empat setelah tahun pajak yang bersangkutan dan penyetorannya adalah sebelum spt disampaikan

    Terima kasih. 🙂

  234. yani said

    pagi pak faisal,

    pak u/ spt 1770S ada kolom angsuran psl 25, apakah wajib di isi pak u/ wp op yg status nya hanya sbg karyawan dan tdk melakukan pekerjaan bebas ?? kna jika di isi akan terjadi lebih bayar di thn pajak 2009 … kna pajak atas penghasilan thn 2009 nanti nya akan dibayarkan oleh si pemberi kerja.

    terima kasih

    wasalam

  235. Faisal said

    Selamat pagi juga ibu.. 🙂

    Wajib diisi jika staus SPT ibu adalah Kurang Bayar atau angka 13a pada SPT Induk adalah positif, dalam kasus ibu karena penghasilan hanya dari satu pemberi kerja maka status spt 1770 S ibu adalah Nihil

    Terima kasih. 🙂

  236. yani said

    siang pak faisal,

    kekurangan bayar spt 1770S saya thn 2008, adalah kna saya pindah kerja di pertengahan thn 2008, ketika saya hitung ulang lagi 1721-A1 saya (ktr lama & baru) maka timbul kurang bayar.

    nah jika di 1770S nya sya isi pph psl 25 dmna tiap bulan nya sya membayar angsuran mulai masa maret 2009, maka akan timbul lebih bayar kan pak di akhir thn 2009, sementara pajak saya di thn 2009 di bayarkan oleh perusahaan..

    terima kasih (maaf klu bertanya lagi yah pak, kna sya msh awam dan dlm pembelajaran pajak)

  237. Faisal said

    Klu kasusnya seperti itu, seharusnya sebelumnya ibu meninformasikan ke perusahaan baru bahwa sebelumnya ibu bekerja dalam hal ini 1721 A1 telah dibuat maka maaf ibu minta tolong ke perusahaan baru ibu untuk memperbaiki 1721A1 dengan memperhitungkan penghasilan ibu dari perusahaan sebelumnya sehingga SPT 1770 S ibu tidak kurang bayar.

    Terima kasih. 🙂

  238. yani said

    siang pak faisal,

    jika kasus nya ktr baru tdk mencantumkan netto masa sebelum nya, (kna tdk semua ktr baru mau menanggung kurang bayar atas pajak di ktr lama) maka spt op saya trdpt kurang bayar, jika seperti ini apakah saya mempunyai kewajiban u/ mengangsur dan melaporkan pph psl 25 u/ thn pajak 2009, kna jka merujuk ke SE.21/PJ.41/2001 terdapat 2 hal yg berbeda, mohon penjelasan nya

    terima kasih

  239. ya tidak apa2 faisal, namanya juga manusia he he he…

    Oh ya mau tanya nih, klo PPH Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan (1770) apakah perlu mengisi daftar harta dan kewajiban,tetapi di list depresiasi sudah ada??

  240. Faisal said

    Maaf bu yani, dalam kasus ibu seharusnya tidak akan terjadi kurang bayar dan perusahaan yang baru pun tidak mungkin menangung kurang bayar dari perusahaan lama klu perhitungan bulanannya sudah merujuk ke per-15/PJ/2006. Klu pun kurang bayar kan yang menanggung karyawan yang bersangkutan kan bu… Maaf bu, SE-21/PJ.41/2001 dua hal berbeda apa ya bu ? Dua pemberi kerja atau lebih pengertiannya di sini dalam tahun yang sama bekerja dibeberapa perusahaan misalnya, Joko pada tahun 2008 menjadi direktur pada PT. A dan sekaligus juga sebagai Manajer pada PT. C

    Ok, tahnx pak ferry…
    Diketentuannya tidak ada pengeculaian bagi OP yang menggunakan pembukuan dengan demikian wajib diisi.

    Terima kasih. 🙂

  241. yani said

    siang pak faisal,

    maaf sblm nya jka saya msh bertanya lagi ttg case saya di atas,
    kna jika merujuk ke SE.21/PJ.41/2001 dan KMK.535/2000 saya sbg wp yg hanya berstatus pegawai dri 1 pemberi kerja tdk di wajibkan mempunyai angsuran pph psl.25 walaupun di thn pajak 2008 spt sya terdapat kurang bayar bukan kna mempunyai penghasilann lain tetapi kna di tengan thn 2008 saya pindah kerja dri PT. A ke PT. B

    mohon penjelasan nya, Terima kasih

    wasalam

    • Faisal said

      Selamat siang juga bu yani,
      Maaf ibu, kalau saja PT. B melakukan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 sesaui PER-15/PJ/2006 kasus ibu tidak akan terjadi. Solusi untuk kasus ini hanya satu yakni memohon bantuan PT. B untuk memperbaiki 1721A1 sesuai per-15/PJ/2006.

      Terima kasih. 🙂

  242. syarudin said

    siang pak faisal,

    Saya mau tanya, bagaimana cara mengubah jenis kertas di eSPT, kertas defaultnya A4, saya sudah seting di preferences fax and printer set up, dan page setup di eSPT, tapi tetap jadi A4,
    mohon solusinya

    bagi WP yang belum punya NPWP, untuk eSPT bagaimana solusinya

    terima kasih

    • Faisal said

      Selamat sore pak syarudin, klu boleh tau printernya pa ya pak ? Krena beda printer beda settingannya namun secara umum sama. Klu belum punya NPWP ya ga ada medianya, SPT diperuntukan pelaporan bagi WP yang sudah memiliki NPWP.

      Pak Irawan, PPh 21 yang dipotong sama artinya total keseluruhan untuk itu dibuat dua SSP satu SSP yang distorkan ke bank persepsi satu lagi SSP PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah dan nilai inilah yang dikembalikan ke pegawai yang berhak, sedangkan masa Pebruari yang sudah terlanjur disetorkan di perhitungkan ke masa berikutnya sehingga SSP yang distor masa Maret dikurangi dengan kelebihan masa Peb yang sudah terlanjur setor.
      Maaf sekedar informasi perhitungan PPh 21 yang ditanggung pemerintah telah juga saya butakan kertas kerja perhitungannya di kolom download.

      Terima kasih. 🙂

  243. irawan said

    Selamat siang pak faisal,

    Saya mau menanyakan mengenai PPh21 DTP. Masa feb 2009 lalu saya sudah terlanjur setor pph21 & belum bayar cash ke kary yang dapat stimulus tsb sampai tgl 31 maret 2009 ini. Untuk itu saya mau buat ssp masa feb & maretnya. Namun untuk pengisian SPT masa Maretnya bagaimana pak…? PPh yang dipotong apakah sudah dikurangi dengan yang mendapat DTP tsb…?bagaimana teknik pengisiannya untuk kelebihan setornya…?

    terima kasih.

    Irawan

  244. Welly said

    Selamat siang pa’Faisal,

    mohon jawaban / saran / tanggapan dari bpk atas kasus dibawah ini;
    ini tentang Faktur Pajak pengganti di lihat dari sisi penerima / pembeli.
    contoh kasus;
    bulan january 2009, penjual menerbitkan FP 010.000.09-00000001.FP ini telah diberikan ke pembeli dan telah dilaporkan di masa Januari.
    di bulan april 2009, ternyata FP tsb ada kesalahan tulis, sehinga penjual menerbitkan FP pengganti 011.000.09-00000055.

    di sisi pembeli, FP 010.000.09-00000001 belum dikreditkan / belum dilaporkan sbg FP masukan, rencananya bulan april 2009 ini baru akan dikreditkan tetapi sudah menerima FP Pengganti 011.000.09-00000055.

    pertanyaan saya:( menggunakan applikasi espt ppn )
    apakah pembeli harus melakukan pembetulan di bulan januari dengan memasukan FP 010.000.09-00000001 dulu lalu baru bisa mengkreditkan FP Pengganti 011.000.09-00000055 ?
    atau
    apakah pembeli bisa langsung memasukan FP Pengganti 011.000.09-0000055 di bulan april sebagai FP masukan ?

    terimakasih sebelumnya atas analisa bapak.

    • Faisal said

      Pak Welly, klu memang belum dimasukan sebagai FP Masukan FP Normalnya langsung saja FP Penggantinya dimasukan di masa April 2009.

      Pak Aghe, berdasarkan pengalaman saya tidak masalah kok, cuma masalah eSPT yang terbatu setting ODBCnya pada OS Windows XP sudah secara otomatis sedangkan pada Windows Vista setting ODBC dilakukan secara manual seperti pada eSPT yang lama, cara settingnya maaf bisa dibaca pada petunjuk manualnnya ada di dalam paket Installer eSPT atau ada di blog saya di kolom Problem & Solusi

      Terima kasih. 🙂

  245. aghe said

    Selamat siang Pak Faisal,

    Mau nanya nih pak, saya sudah coba instal e-SPT PPN di komputer yang mana operasional systemnya memakai vista, apakah bisa software tersebut di vista?

    Mohon inputannya dan solusinya Pak?

    terima kasih atas waktu dan kerjasamanya

    salam,
    ag

  246. aghe said

    Dear Pak Faisal,

    Terima kasih atas infonya Pak,berati sebelum instal di vista saya harus setting dulu di ODBC begitu ya pak? apa yang harus saya Add pada menu tersebut? mohon pencerahnnya Pak faisal?

    terima kasih atas waktu dan kerjasmanya.

    salam,
    Ag

  247. Faisal said

    Maaf pak aghe keliru, setting ODBC dilakukan setelah penginstalan eSPT. Waduh ternyata saya baru menyimak pertanyaan Bapak dan rupanya Bapak sudah menginstallnya, software eSPT tidak ada masalah di Vista.. Syarat OS menggunakan Windows 98 ke atas dan untuk impor data ke eSPT yang digunakan adalah Micrsoft Office.

    Terima kasih. 🙂

    • Rudy Ardyan said

      Hanya saran dan informasi sesuai pengalaman…

      Sehubungan pertanyaan yang di sampaikan oleh Bp. Aghe, perihal eSPT apa support jika di jalankan pada O/S Windows Vista…?

      Secara aplikasi eSPT memang bisa di Install pada O/S Windows Vista, tetapi file hasil kerja yang di simpan pada file dengan ekstension *.MDB tidak akan bisa di buka oleh aplikasi eSPT yang terinstall pada O/S Windows XP.

      Sebagai ilustrasi, adalah sebagai berikut :
      Sebelumnya anda memiliki file hasil kerja input transaksi eSPT yang terinstall dengan dukungan O/S Windows XP, misalkan terakhir sampai akhir bulan Agustus 2009, lalu anda coba copy file hasil kerja (*.MDB) tersebut dan di paste pada eSPT yang memiliki O/S Windows Vista, file kerja anda tersebut masih dapat di buka dan dilanjutkan proses pengerjaannya, misalkan anda menginput data-data transaksi September 2009. Hasil kerja terakhir yang anda lakukan dengan eSPT yang memakai O/S Windows Vista tersebut tidak akan bisa di lanjutkan / dibuka oleh aplikasi eSPT yang memakai O/S Windows XP.

      Kesimpulannya:
      File hasil kerja anda pada eSPT yang memakai O/S Windows Vista tidak akan bisa dibuka oleh eSPT yang memakai O/S Windows XP, sekalipun di masing-masing media (PC / Notebook) memakai Microsoft Office yang sama versinya, misal Ms.Office 2003 / 2007.

      Sampai detik ini ulasan saya sampaikan, belum dapat saya temukan solusinya.
      Kecuali kita mengetahui PASSWORD untuk OPEN file MDB tersebut agar bisa di konversikan ke aplikasi yang mendukung ODBC versi Windows yang lebih rendah.

      Demikian informasi ini saya sampaikan, semoga dapat bermanfaat untuk rekan-rekan di forum ini.

      Salam Sukses,

      Rudy Ardyan
      rudy_ardyan@yahoo.com

      ==== Faisal =======
      Terima Kasih atas kunjungan dan masukannya Pak Rudy, berdasarkan pengalaman juga bulan Agustus kemaren kebetulan ada WP yang membawa laptop dan menggunakan O/S Windows Vista dan kebetulan PC yang ada di ruang konsultasi kami menggunakan windows xp agar lebih rileks saya coba menggunakan PC kantor setelah saya coba kopikan databasenya dari laptop ke PC ternyata diminta mengiskan NPWP dan data perusahaan ketika pertama kali menggunakan eSPT PPh Pasal 21 kemudian saya coba kopikan ulang ternyata hasilnya sama, lalu saya coba cari akal dengan mengkompres file mdb di laptop baru dikopikan ke flashdisk untuk selanjutnya diexctrat dan dipindahkan ke PC hasilnya baru bisa berfungsi eSPT yang ada di PC.
      Salam sukses juga buat Pak Rudy.

      Terima Kasih. 🙂

  248. aghe said

    Dear Pak Faisal,

    Terima kasih Pak Faisal ,Baik Pak saya akan coba lagi di OS vista mudah2an ada pencerahan.

    terima kasih atas waktunya.

    Salam,
    Ag

  249. WA_ONE said

    Assallammu’alaikum Wr. Wb.

    Pak Faisal, saya mau tanya gimana perlakuan PPh pasal 25 dan 29 didalam penyajian laporan keuangan dan mohon disertai contohnya, ya pak? trus kalau pajak dibayar dimukanya cuma 11 bulan dan penghitungan pajak terhutangnya PDMnya berapa bulan 11 atau 12? Pak, juga tanya apa bapak bisa memberikan ketentuan tarif pajak yang baru seperti pasal 4, 21, 23, 25 dan lainnya serta lampiran yang dikenakan dan tidak dikenakan.
    Sebelumnya saya sampaikan terima kasih.

    Wassallamu’alaikum Wr. Wb

    Ady H_Blitar

    • Faisal said

      Wa’alaikusalam warahmatulahi Wabarakatuh Pak Ady,
      Kalau secara akuntansi termasuk Pajak Penghasilan (Income Tax) yang disajikan setelah laba bersih, Pajak dibayar dimuka seperti sewa secara akuntansi sesuai masa pemakaian sedangkan perpajakan sesuai saat terhutang. Maaf pak PDM 11 bulan saya belum mengerti pertanyaan tolong diperjelas. Bentuk tabel saya tidak punya untuk tarifnya sebaiknya maaf Bapak baca UU PPh terbaru begitu biaya yang bisa dikurangkan atau tidak.

      Untuk pesangon setau saya sampai saat ini belum ada ketentuan baru bu Rani

      Maaf Pak Willianto tolong diperjelas errornya dimana ?

      Terima kasih. 🙂

  250. rani said

    pagi pak, mo tanya nih adakah perubahan peraturan untuk penghitungan besarnya PPh atas pesangon di th 2009 ini pak? tks ya

  251. Wilianto said

    Sore Pak Faisal, eSPT Masa PPN versi terbaru yg saya download dari web Bapak kok ngak bisa diinstall ya?saya download dari web pajak.go.id juga sama, tidak bisa diinstall? ada yg error, tolong diupload lagi donk pak…. thanks sebelumnya ya pak

  252. Wilianto said

    Pada saat klik setup muncul pesan :
    Could not open file named, C:\……… (posisi file hasil download dari web)
    SETUP.LST
    The SETUP.LST file could not be copied – Setup cannot continue
    sekali lagi terima kasih ya pak

  253. Faisal said

    Setelah diunduh diexctract di folder C atau folder lainnya asal jangan di my documents atau desktop baru kemudian diinstall. Semoga berhasil… 🙂

    Terima kasih. 🙂

  254. Wilianto said

    Terima Kasih Pak Faisal, sudah bisa diinstall dan sudah sukses, tapi pada saat ngeprint kok tulisan FORMULIR 1107 yg di pojok kanan atas hitam banget. itu karena pengaruh apa ya?Lampiran A dan B juga sama loh, tolong saya donk pak,
    thanks ya pak

  255. irawan said

    Selamat siang pak faisal,

    Terima kasih atas jawaban bapak tgl 31/3 lalu… dan saya juga sudah download trix excell nya…..
    Trim’s

    Irawan
    Cikarang

  256. Faisal said

    Sama-sama pak wiilianto, untuk kasusu ini coba baca solusi yang diberikan pak rahyang rizal pada komentar no. 38 di atas kelihatan kasusnya sama…

    Sama-sama Pak Irawan, senang dapat membantu… 🙂

    Terima kasih. 🙂

  257. Amin said

    Selamat Sore Bapak Faisal, Numpang tanya boleh kan pak? kantor saya ambil franchise kursus pendidikan bahasa Inggris seperti hard court, CNN dll, apabila omset nya sudah melebihi 600 jt dalam setahun apakah wajib PKP atau tidak? bidang usaha pendidikan apakah wajib PKP?jika tidak salah bidang pendidikan termasuk negatif list PPN kan?jika memang termasuk negatif list apakah juga wajib PKP ya pak?? Terima kasih banyak atas waktunya pak

  258. irawan said

    Selamat siang pak faisal,

    Saya mau tanya lagi nih, saya menerima faktur pajak standar dari PD.XX tapi nama PKP nya bukan nama PD.XX tetapi nama perorangan dan NPWP nya pun juga…apakah FP tersebut dapat diterima…atau harus nama badan usaha juga…?

    Terima Kasih,

    Irawan

    • Faisal said

      Pak Amin, sesuai Pasal 4A UU PPN No. 18 tahun 2000 jasa pendidikan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena penyerahnnya tidak terhutang PPN maka seharusnya lembaga Bapak tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.
      PD secara status adalah perusahaan perseorangan oleh karena itu yang terdaftar di administrasi kantor pajak adalah orang pribadinya dan adalah tidak keliru yang dicantumkan di faktur pajak nama dan NPWP orang pribadinya.

      Terima kasih. 🙂

  259. rahyangrizal said

    Assalamualaikum Pak

    PAk Bisa minta informasi syarat apa saja yang harus ada untuk mengajukan penundaan SPT Tahunan PPh Badan beserta dasar hukumnya.

    Terimakasih

    Wassalamualaikum

  260. Faisal said

    Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Rahyang,

    Sudah lama nih tidak bersua, perpajangan SPT Tahunan PPh Badan yakni dengan menyampaikan SPT 1771 Y dan melampirkan laporan keuangan sementara untuk lebih jelasnya ketentuannya adalah per-21/PJ/2009. Maaf sekedar informasi apabila belum mengetahui eSPT 1771y bisa juga didapat dengan menggunakan eSPT Tahunan yang biasanya Bapak pakai dengan memilih setting permohonan.

    Jazzakumullah.. 🙂

  261. Rusdi said

    Sore Pak Faisal, Numpang nanya donk, eSPT PPN jika dipreview (sebelum dicetak) kenapa kolom isian Masa Pajak dan NPWP jadi kosong ya?begitu juga rincian pajak masukan juga muncul strip (….) gitu, padahal saya sudah download versi terbaru thn 2009 punya. Terima kasih atas jawabannya ya

  262. Faisal said

    Pak Rusdi, maaf saya belum pernah mengalami kasus seperti ini.. Maaf Bapak meng-upgrade atau install baru sama sekali ? Dan database yang dipakai baru atau database lama ?

    Terima kasih. 🙂

  263. aghe said

    selamat malam Pak,

    Pak saya sudah coba dan bisa install E-spt ke Vista, disaat mau klik programnya ada bacaan Create DSN . saya bingung untuk DSN dikomputer bukan? saya create apanya supaya bisa ESPT tersebut berjalan di Os Vista mohon pencerahnnya Pak?

    terima kasih atas waktu dan kerjsamanya.

    salam
    Ag

  264. Rusdi said

    Saya download versi terbaru dan sudah diinstall, tapi database nya saya copy paste pake database yg lama punya, salah ya pak?tolong kasih petunjuk nya ya pak, apakah diinstall versi terbaru setelah itu datanya diimpor atau dicopy dari database lama?Terima kasih atas petunjuknya

  265. Faisal said

    Selamat pagi Aghe,
    Seperti pernah saya sampaikan ke apak aghe untuk windows vista setting ODBC tidak seara otomatis terbentuk namun harus dibuat secara manual. Control Panel > Administrative Tools > Data Sources(ODBC) > System DSN > Add > Microsft Acces Driver(*.mdb) > Data Sources Name : DB1107 > select databasenya klik OK > Selesai

    Maaf Pak Rusdi, klu Bapak ingin mengerjakan sendiri silahkan Bapak Impor dulu semua data faktur, dan pastikan ada arsip hard copy spt induk karena untuk penyerahan FP Sederhana, tidak terhutang, dan kompensasi dari masa sebelumnya di entry manual lagi) kemudian pindahkan database lama ke tempat lain kopi database baru dari folder support yang ada di installer eSPT PPN isi data profile perusahaan kemudian impor ulang data FP dan entry ulang FP Sederhanan, Penyerahan tidak terhutang dan kompensasi dari masa sebelumnya. Klu kesulitan silahkan kirimkan database yang sudah di zip ke email saya.

    Terima kasih. 🙂

  266. aghe said

    Pagi Faisal,

    Terima kasih atas responnya dan pencerahnnya, saya akan coba lagi Pak.

    terima kasih atas waktu dan kerjsamanya

    salam,
    Ag

  267. Rusdi said

    OK pak, saya akan coba ikuti petunjuk Bapak dulu, oh ya nanya lagi donk pak, perusahaan tempat kerja saya berada di kawasan berikat dan orientasi ekspor, jika kami beli inventaris/peralatan yg ada PPN 10%, apakah PPN nya boleh dikreditkan sebagai Pajak Masukan di formulir 1107 B? dan jika kami beli bahan baku yg PPN nya tidak dipungut (kode 07), apakah faktur pajak yg distempel PPN tidak dipungut itu tetap kita laporkan di formulir 1107 B di bagian II (Pajak Masukan yg memperoleh fasilitas) atau tidak ya?sekali lagi terima kasih banyak pak

  268. aghe said

    Malam Pak,

    Saya sudah bisa buka program E-SPT PPN, disaat saya mau connect ke to database, DSN nya ada satu

    yaitu cuma DB1107(biasanya ada beberapa) saya klik ada bacaan koneksi database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih.

    sekali lagi mohon pencerahannya Pak?

    terima kasih atas waktu dan bantuannya.

    salam,
    Ag

  269. Faisal said

    Pak Rusdi selama pembelian inventaris tersebut berkaitan langsung dengan bidang usaha dan penyerahan yang dilakukan bukan penyerahan tidak terutang PPN maka FPnya dapat dikreditkan. Maaf, untuk lebih jelasnya silahkan baca Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Benar, dilampiran 1107 B di bagian II (Pajak Masukan yg memperoleh fasilitas).

    Selamat Pagi Pak Aghe, Standarnya memang satu yakni DB1107, maaf apakah setting ODBC sudah dilakukan ? dan file database sudah benar yang dipilih pada saat setting ODBC ? Coba tolong dicek apakah tercantum “Database C:\…\Database\eSPT1107.mdb”

    Terima kasih.

  270. Rusdi said

    Berarti SPT Masa PPN jadi lebih bayar terus ya?karena ekspor PPN nya kan 0 (nol) persen, kalo lebih bayar trus ntar bisa diperiksa donk ya??hehehe
    apabila PPN nya kami biayakan tidak masalah kan?
    terima kasih banyak pak

  271. Rusdi said

    Satu lagi pak, perusahaan di kawasan berikat, pelaporan SPT Tahunan nya seperti biasa (sama dgn perusahaan yg bukan di kawasan berikat) kan? atau musti dilampirkan dokumen apa? tidak musti pakai eSPT SPT Tahunan kan pak?
    semoga bapak tidak bosan dgn pertanyaan2 yg gitu banyak dari saya dan terima kasih banyak sekali atas bantuan bapak

  272. Faisal said

    Sama saja pak, sebaiknya menggunakan eSPT tidak sulit kok.. Untuk lengkapnya coba Bapak baca tulisan saya tentang tata cara pengisian eSPT Tahunan. Tidak kok, saya justru iri dengan Bapak yang mempunyai semangat belajar yang tinggi…

    Terima kasih. 🙂

  273. aghe said

    Pagi Pak Faisal,

    Pak untuk ESPT PPn di Vista sudah bisa berjalan karena pencerah dari bapak. Terima kasih Pak atas waktu dan pencerahnnya.

    salam,
    Ag

  274. yani said

    Ass pak faisal,

    pertanyaan saya terkait dengan business trip allowance (tunjangan perjalanan dinas) apakah hal tersebut termasuk ke dalam objek pph psl.21 jika iya, saya mohon di berikan dasar hukum peraturan nya pak.

    dan apakah perlu di koreksi fiskal …

    terima kasih, wasalam

  275. Faisal said

    Sama-sama Pak Aghe, senang dapat membantu.. 🙂

    Wa’alaikum alam warahmatullahi wabarakatuh bu Yani,

    Diketentuan PPh Pasal 21 PMK-252/PMK.03/2008 tidak disebutkan secara jelas namun perjalan dinas menurut saya merupakan biaya yang dapat dikurangkan selama memang perjalanan tersebut adalah kepentingan dinas dan ada dokumen pendukungnya dan bukan obyek PPh Pasal 21(Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 4 dan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf b), bisa dimasukan sebagai obyek PPh Pasal 21 jika ada tambahan seperti uang saku, pemikiran saya ini mengacu ke Pasal 1 angka 1 PMK-252/PMK.03/2008.

    Terima kasih. 🙂

  276. selamat siang pak .. saya mau tnya, bagaimana kalo ada pertanyaan ttg pph 21 2009 u/ tn. x ..tapi pd bln juni menerima rapel surut sejak jan 09, kemudian dya menerima bonus pada bulan okt 09

    bagaimana step step pengerjaanya??
    terimakasih

    • Faisal said

      Maaf bu Rosi untuk perhitungan rapel, bonus, dan THR sama saja karena ketiganya termasuk ke penghasilan tidak teratur perhitungan PPh 21nya pertama penghasilan rutin disetahunkan ditambahkan penghasilan tidak teratur dikurangi biaya jabatan dan PTKP kemudian dikalikan tarif PPh Pasal 17 kemudian perhitungan kedua penghasilan tidak tertaur dikeluarkan dan selisihkankan PPh 21 terhutang maka didapatlah PPh 21 atas bonus/THR tersebut, atau untuk lebih mudahnya ibu masukan penghasilan tersebut pada kolom 14(tantiem, Bonus, Gratifikasi, THR) contoh perhitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk excel yang ada dalam blog ini.

      Terima kasih. 🙂

  277. rani said

    siang pak, mo nanyain nih misal WP OP sudah punya NPWP, bila selama th 2009 ini penghasilan yang diperoleh dibawah PTKP WP tsb (K/3) yang menjadikan WP tsb tidak terhutang pajak dan dari pemberi kerja pasti tidak mengeluarkan bukti pemotongan pajaknya khan? dan WP ini tidak bekerja di tempat lain sedangkan status di prsh ini adalah honorer nah pertanyaannya untuk pelaporan SPT Tahunan OP 2009 nanti bagaimana? apakah menggunakan form 1770S, SS atau 1770 sedangkan lampiran 1721A1nya khan WP tidak punya. Mohon pencerahannya tks.

  278. Faisal said

    Sebaiknya bukti potong tetap dibuat yang membuktikan bahwa tidak ada pajak yang dipotong dan pelaporan tahunannya menjadi 1770 SS.

    Terima kasih. 🙂

  279. rani said

    ok deh pak meneruskan pertanyaan saya artinya pemberi kerja harus membuat bukti potong setiap bulan (krn dia honorer) cuma di kolom PPh yg dipotong di isi 0 (betul begitu tidak pak) selanjutnya perlu di laporkan di SPT Masa-nya ngga pak? khan tidak terhutang pajak? tks mohon pencerahannya.

  280. Faisal said

    Honorer menerima upah sesuai hari kerja ? Klu tidak kerja tidak mendapat upah ? Maaf coba ibu baca tentang definisi pegawai tetap di PMK-252/PMK.03/2008. Setelah itu bari simpulkan pegawai ini masuk kategori pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Klu pegawai tetap bukti potongnya 1721A1 tetapi klu bukan pegawai tetap bukti potongnya adalah perbulan kapan yang bersangkutan menerima penghasilan.

    Terima kasih. 🙂

  281. Rina said

    Pak, mau tanya di Download bapak gak ada Form untuk SPT tahunan PPh badan ya Pak ? Soalnya saya liat adanya Espt PPh badan. Kalau form lainnya ada hanya form 1771 badan yang tidak ada.
    Terima kasih.

  282. aghe said

    Siang Pak Faisal,

    Mau tanya lagi nih Pak,saya mau coba impor file to database daftar penyusutan tahunan utk 2008 di E-SPT, yang mana rekapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan baik itu dalam bentuk Txt dan format Csv.yang ingin saya tanyakan adalah sbb:
    1. disaat impor untuk nama harta dan nominal yang sama tidak bisa diproses?
    2. terdapat kesalahan penulisan pada data misalnya baris ke 5 padahal formatnya sudah sama dengan baris yg lain yang bisa diterima?

    Mohon pencerahnnya Pak ?

    terima kasih atas waktu dan perhatian

    salam,
    AG

  283. Faisal said

    Selamat siang pak aghe,

    Untuk nama harta kelompok aktiva bukan bangunan tambahkan pada bagian kolom keterangan nama harta yang dimaksud apabila ada lebih dari satu maka tambahkan nomor urut dibelakang nama harta pada kolom keterangan (misalnya Laptop Acer 1, Laptop Acer2, dst) sedangkan aktiva kelompok bangunan tambahkan dulu nama harta pada eSPT baru kemudian data bisa diimpor.
    Kesalahan impor pada umumnya format tidak sesuai, untuk itu kopi format pada contoh file impor yang ada di installer eSPT Tahunan ke file impor Bapak.
    Sebagai informasi apabila ada baris kosong yang terformat maka baris tersebut juga akan terbaca oleh eSPT untuk itu pada baris kosong tersebut lakukan clear format/all.

    Semoga dapat membantu.

    Terima kasih. 🙂

  284. aghe said

    Selamat siang Pak Faisal,

    terima kasih atas responnya, saya sudah lakukan sesuai petunjuk Bapak, yg ingin saya tanyakan sbb:
    1. uji coba pertama (baris 1-15)terdapat kesalahan penulisan pada data misalnya baris ke 10,uji coba kedua (baris 10 tidak dimasukin)ternyata disaat diimpor baris ke9 ada warningnya terdapat kesalahan penulisan pada baris ke 9?

    2. saya coba impor file to database daftar penyusutan (total baris baris 100) disaat saya klik view data totalnya s.d 99 , kenapa untuk no terakhir tidak masuk ya Pak?

    Mohon bantuannya Pak? saya jadi bingung nih..

    terima kasih atas waktunya.

    salam,
    Ag

    • Faisal said

      Maaf klu tidak keberatan, tolong emailkan file impornya sehingga saya menjadi jelas.

      Terima kasih. 🙂

      • Faisal said

        Maaf, kekeliruannya ada tiga hal yakni tidak boleh ada tanda koma atas (‘), tidak boleh ada nama yang sama dimana kelompok dan masa perolehannya sama, dan untuk rupiah tidak boleh ada angka dibelakang koma(sen)

        Terima kasih. 🙂

      • aghe said

        Selamat siang Pak Faisal,

        Terima kasih atas respon bapak yang begitu cepat untuk ferivikasi file Impor saya..dan sudah saya terima file tersebut by email. saya akan coba Impor di ESPT Tahunan dan akan saya kabari perkembangannya.

        terima kasaih atas waktu dan perhatiannya.

        salam,
        Ag

      • aghe said

        Selamat Malam Pak Faisal,

        Alhamdullilah….. sudah bisa diimpor Pak penyusutan di Espt. terima kasih banyak Pak..saya jadi lega…..

        terima kasih atas waktu dan kerjasamanya.

        salam,
        ag

  285. yani said

    Ass pak faisal,

    maaf jika pertanyaan saya terlalu sederhana,

    pak jika saya membayar tagihan fee konsultan less tax art 23 tgl.4 mei 2009, kapan kah saya harus membayar pph 23 nya .. di tgl. 10 mei kah atau di tgl. 10 Juni, terima kasih

    wasalam

  286. yani said

    terima kasih pak to jawaban nya,

    saya mau bertanya lagi pak, jika direktur mendapatkan fasilitas sewa rumah … apakah merupakan objek pajak 21 atau tidak ?? di masukkan ke dalam biaya gaji direktur tersebeu atau sebagai expense perusahaan yg merupakan objek pph badan .. terima kasih

    wasalam

    • Faisal said

      Jika sewa rumah perusahaan maka hal itu termasuk natura yang tidak bisa dibiayakan dan bagi karyawan bukan penghasilan, jika diberikan dalam bentuk uang yang dibayar sekaligus atau berbetuk tunjangan maka tas pengeluaran tersebut bisa dibiayakan dan bagi karyawan termasuk penghasilan.

      Terima kasih. 🙂

  287. ken said

    Sore pak…

    Mohon masukannya pak.
    Kl misalnya perusahaan meminjam uang dari direksi dan pemegang saham apakah terutang PPh..?
    Dan apakah ada aturannya pak.?

    Terima Kasih sebelumnya..:)
    -Ken-

  288. Faisal said

    Kenapa ga setoran modal aja pak, klu pinjaman logikan pasti pake bunga dunk kalu ga rugi, bener ga pak.. he…he..

    Terima kasih. 🙂

  289. ken said

    Heheh.. bener jg pak jwbannya..

    Kl pengalihan saham dari WP LN (china) ke WP DN (Indonesia) misalnya sebsar $50.000, apakah ada pjk yg harus dibayr.. tax treatynya brp % ya pak..?
    Dan yg hrs setor siapa pak..?

    Terima Kasih 🙂
    -Ken-

  290. Faisal said

    Pemegang sahamnya china kayaknya enggak dech pak tetapi klu aktiva tidak bergeraknya milik perusahaan sendiri maka baru dikenakan pajak 5% sesuai artikel 13 P3B Indonesia China dan KMK Nomor 434/KMK.04/1999.

    Terima kasih. 🙂

  291. irawan said

    Selamat siang pak …

    Saya ada transaksi untuk overhaul mesin, Deskipsi biaya : Sparepart + Biaya tenaga kerja LN + Transport.
    Saya mau menanyakan, transaksi tersebut termasuk objek pajak PPh apa dan tarifnya berapa pak …??
    Mereka mengirimkan TK nya ke RI. dan merupakan BUT LN.

    Terima kasih

  292. Faisal said

    Klu ada BUTnya di Indonesia obyek PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.

    Terima kasih. 🙂

  293. ken said

    Sore pak faisal,

    Menyambung pertanyaan yg kmrn mengenai penjualan saham.
    Jd kasusnya gini pak, ada 1 PT joint venture PT A (60% = indonesia, 40% = china).
    Nah skrg diputuskan, ada penjualan saham sebesar 10% saham milik China ke Indonesia, sehingga modal 70% = indonesia, 30% = china).

    Kl baca di PMK 258/PMK.03/2008 (pasal 1 dan 2), diharuskan menyetor PPh 26 sebesar 5% dari harga jual. dan WP indonesia wajib memberikan buktipotong PPh 26 ke China.

    Kl mnrt pak faisal gmn pak..? Mohon pencerahannya…

    Terima kasih banyak 🙂
    -ken-

  294. Faisal said

    Maaf pak ken, sepertinya PMK No. 258/PMK.03/2008 mengatur tentang conduit company sementara perusahaan di china bukan conduit company bukan ? Untuk itu aturan yang tepat digunakan dalam kasus ini bukankah KMK No. 434/KMK.04/1999 ?
    Tolong dikoreksi kalau saya keliru…

    Terima kasih. 🙂

  295. ken said

    Siang pak faisal,

    Maaf pak, sy juga kurang familiar.. hehhe 🙂
    Tp kl boleh mohon dijelaskan conduit company ini seperti apa pak..

    Dan kl mengacu pada 434/KMK.04/1999, jdnya kena pajak 5% final ya pak.

    Makasih.. 🙂

  296. Anik said

    Ass.Wr.Wb
    Selamat sore pak ???
    Mau tanya soal stimulus PPh21 utk kary.
    sampai saat ini saya msh setor ke pajak jd blm ada stimulus utk kary. Pak klu perush kami dibidang ind.perajutan (KLU 17300) apakah mendpt stimulus pph 21 ? Krn klu tdk slh stimulus tidak diberikan kpd smu perush. Mohon pencerahannya ya pak ???
    Terima ksh. Ass.Wr.Wb

  297. Faisal said

    Selamat Sore Pak Ken,

    Pak Ken, conduit company itu perusahaan yang ditujukan untuk pengalihan saham dan biasanya ada di negera tax heaven, china bukan negara tax heaven bukan ? Menurut saya, penegasan aja perusahaan di negara tax heaven pun kena pajak, iya tarif efektifnya sama 5% final.

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh bu Anik,
    Maaf ibu, perusahaan ibu perajutan yang mana ? 17301, 17302, 17303, atau 17304 ? Klu ini memang mendapatkan stimulus pajak. Bidang usaha yang mendapat stimulus pajak PPh 21 adalah perikanan, peternakan, dan industri pengolahan namun untuk lebih jelasnya ibu bisa baca PMK-43/PMK.03/2009, PMK-49/PMK.03/2009 dan PER-22/PJ/2009 serta PER-26/PJ/2009. Ada kok diblog ini.. 🙂

    Terima kasih. 🙂

  298. Rusdi said

    Pagi pak Faisal, Mau tanya ttg NPWP & PKP ya pak….
    saya sudah punya NPWP di Domisili (KTP) dan buka usaha di Mal A (beda dgn domisili dan domisili tidak ada usaha), mulai thn 2009 ini saya ada buka outlet lg di 4 mal yg berbeda2 dan kemungkinan omset global nya bisa di atas 600jt, berarti saya harus mohon NPWP & PKP di masing2 outlet ya? bagaimana dgn PKP di domisili?apakah di domisili juga harus mohon PKP sedangkan di domisili tidak ada usaha? karena di domisili blm PKP, apakah kita boleh mohon PKP di tempat usaha saja (di outlet2)?

    Makasih banyak ya pak

    • Faisal said

      NPWP selain domisili juga masing masing cabang/lokasi, untuk PKP boleh hanya domisili saja apabila memilih pemusatan dengan mengajukan pemusatan dan memberitahukan kode cabang masing-masing cabang ke KPP Domisili (namun apabila domisili terdaftar di KPP Madya maka secara jabatan PPNnya dipusatkan) atau boleh juga PKP hanya masing-masing lokasi saja.

      Terima kasih. 🙂

  299. Rusdi said

    Terima kasih banget atas pencerahan nya ya pak, btw bagaimana dgn PPh 25 dari Jan-Apr 2009 yg sudah dibyr di KPP Domisili ya pak?karena angsuran PPh 25 di KPP cabang kan sudah final, berarti utk thn 2009 SPT nya bisa LB donk (bisa dipindahbukukan ke PPh 25 cabang atau tidak ya?). NPWP cabang outlet lg sedang diproses bln Mei 2009, setelah NPWP cabang keluar berarti angsuran PPh 25 di KPP domisili secara otomatis tidak usah diangsur lg ya?atau musti bikin permohonan ke KPP domisili?

    Sekali lagi terima kasih ya

    • Faisal said

      Klu memang didomisli tidak ada kegiatan seharusnya PPh 25nya nihil karena dasar penghitungan angsurannya nihil. Untuk itu ajukan permohonan pemindahbukuan masa Jan-Apr 2009 ke PPh 25 cabang masa berjalan namun maaf saran saya agar adanya kesamaan persepsi tolong bicarakan dulu dengan AR Bapak.

      Terima kasih. 🙂

  300. frangky said

    Sing Mas Faisal,

    Saya mau tanya…

    Saya dengar2 tahun 2009, untuk PPnBM atas Karpet / Permadani sudah dibebaskan yaa(tidak kena PPnBM)..apakah benar itu..?? jika benar..bisa saya tahu di atur dalam peraturan nomor brp yaa..?? Terima Kasih.

    frangky^^

  301. Faisal said

    Siang juga mas frangky,
    setau saya sih belum klu udah tolong infonya dunk…
    Terakhir masih PMK-137/PMK.011/2008 tanggal 07 Oktober 2008, untuk permadani dari sutra, wool kena 40% sedangkan dari kulit hewan halus kena 50%.

    Terima kasih. 🙂

  302. frangky said

    Siang mas faisal,

    HeHeHe..begitu yaa? Saya juga belum tahu ada diperaturan mana..

    Oke deh mas faisal..nanti kalau ada info terbaru sama-sam sharing dehh..

    Ths atas info-nya.

    frangky ^^

  303. Mimi said

    Selamat siang pak faisal, mau nanya donk pak
    perusahaan tempat kerja saya baru menjadi PGB (Penyelenggara Gudang Berikat) merangkap PPGB (Pengusaha Pada Gudang Berikat) yg berarti mendapat fasilitas penangguhan bea masuk, PPh 22 dan PPN apabila kami mengimpor brg dan dijual ke kawasan berikat, masalahnya jika kami beli barang lokal dan dijual ke kawasan berikat, apakah kami tetap mendapat fasilitas tsb?berarti PPN dari brg yg kami beli tsb PPN nya tidak dipungut (karena kami jual brg tsb ke kawasan juga tidak memungut PPN)
    terima kasih banyak ya pak

  304. sore pak faisal bagaimana kabarnya??

    Mau tanya mengenai eSPT nih pak, saya kan telah install eSPT PPh Masa (17032009) tetapi kenapa ya pas Saya cetak bukti potong nilainya tidak ikut tercetak padahal di daftar bukti potong nya bisa ikut tercetak..??

    Terima kasih ya pak atas diskon nya he he he..

  305. Faisal said

    Selamat pagi bu mimi dan pak ferry,
    Benar bu mimi, pembelian dari lokal PPNnya terhutang tidak dipungut.

    Pak ferry coba tolong pakai yang tanggal 20 Maret 2009 ada di www. pajak.go.id

    Terima kasih. 🙂

    • Mimi said

      Maksudnya kami boleh beli dari lokal dgn PPN tidak dipungut ya?kata konsultan pajak kami, kami tidak boleh membeli brg dari lokal (kami harus impor), karena di ijin Menkeu nya kami sbg Penyelenggara Gudang berikat bukan Kawasan berikat, ada peraturannya ngak ya yg melarang PGB tidak boleh/boleh beli lokal?jika ada minta donk pak, supaya bos kami tidak bingung.
      Thanks banget

      • Faisal said

        Maaf bu saya keliru, PGB/PPGB boleh saja membeli dari lokal tetapi tidak mendapatkan fasilitas PPN ditunda, pemberian fasilitas PPN, PPh 22 Impor, dan bea masuk bagi barang impor. PPN ditunda diberikan atas penyerahan di Kawasan Bebas atau Kawasan Berikat. Tidak ada larangan ibu namun pemberian fasilitas hanya sebatas barang hasil impor dan bukan untuk tujuan konsumsi di GB, untuk lebih jelasnya tolong ibu baca KMK NOMOR 399/KMK.01/1996 dan dan PMK NOMOR 32/PMK.04/2008.

        Terima kasih. 🙂

  306. risma said

    Assalamualaikum Pak

    Mau minta tolong dibantu menghitung PPh Pasal 21 atas tantiem yang diterima Direksi dan Komisaris dengan data sbb:

    Jabatan Status PTKP Jumlah Tantiem diterima
    Komisaris Utama TK/0 Rp33.229.230
    Komisaris 1 K/1 Rp24.921.923
    Komisaris 2 TK/0 Rp24.921.923
    Direktur K/1 Rp83.073.076

    Bagaimana cara menghitung PPh 21 Terutangnya Pak mohon di email ke saya.

    Atas segala bantuannya saya ucapkan terimakasih

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalamwarahmatullahi Wabarakatuh.
      Klu komisaris yang merangkap sebagai karyawan dan direksi saya harus mengetahui dulu gaji rutin, karena perhitungannya sama seperti pemberian THR atau bonus. Sedangkan komisaris yang tidak merangkap sebagai karyawan tantiem langsung dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Dengan demikian maaf pertanyaan ibu belum bisa saya jawab.

      Terima kasih. 🙂

  307. Budiman said

    Assalamualaikum Pak Faisal
    Numpang nanya donk
    kalo badan hukum berbentuk CV, pembayaran gaji kepada pemilik CV kan tidak boleh dibiayakan secara fiskal, bagaimana jika gaji nya dibayarkan kepada istri pemilik CV yg di dalam akte CV tsb tidak ada nama istri pemilik (karena yg mengelola CV adalah istri nya)apakah gaji yg dibayarkan kpd istri pemilik CV boleh dibiayakan secara fiskal?

    Terima kasih atas bantuannya

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalamwarahmatulahiwabarakatuh…

      Numpang lewat juga boleh pak..he..he.. Klu CV ga boleh dibiayakan karena pertimbangannya pemilik modal menanggung atas perusahaan begitu pun orang-orang yang menjadi tanggungan pemilik modal seharusnya juga tidak boleh dibiayakan, sementara menurut penafsiran saya seperti itu.

      Terima kasih. 🙂

  308. Trias Puji Waluyo said

    Assalamu’alaikum.Wr.Wb

    Pagi menjelang siang Pak…

    Mo nanya nich pak,
    Formulir terbaru spt masa pasal 21 kan dah keluar klo ga salah di Per 32/PJ/2009.
    Apakah eSPT nya jg berubah ???

    Terima KAsih.

  309. Trias Puji Waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    nanya Lagi nih Pak,,,

    Apakah pelaporan spt masa psl 21 dengan format terbaru berlaku untuk masa bulan Juni ?????

    Klo tdk ada eSPT apakah boleh pake manual ???

    Klo Boleh Pake Manual apakah Untuk Bukti potong PPh psl 21 karyawan Lepas / Tdk tetap Boleh Menggunakan eSPT ????

    Terima Kasih Banyak…

  310. Trias Puji Waluyo said

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh…

    Selamat Pagi Pak Faisal….

    Maaf ya pak nanya terus nich pak….

    Setelah Berlakunya FTZ di BBK, banyak yang menanyakan perihal lapor masa PPN nya.

    Apakah masih wajib lapor atau tidak?

    Sedangkan PKP akan dihapuskan secara bertahap.

    Saya ucapkan terima kasih sebanyak2nya atas Informasi2 yg telah anda sampaikan melalui Blog ini,semoga bermanfaat bagi semua.Amin…

    • Faisal said

      Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Pak Puji..

      Sepanjang PKPnya belum dicabut sebaiknya kewajiban formalnya yakni penyampaian SPT tetap disampaikan. Dengan memasukan penyerahan di/dari FTZ BBK sebagai penyerahan tidak terutang PPN dan FP yang Bapak terima atas penyerahan dari DPIL dimasukan sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

      Sama-sama, amin…

      Terima kasih. 🙂

  311. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    saya mau tanya.. jika ada pemberi sewa gedung tidak memiliki NPWP, apakah tarif pajak nya ada kenaikan sebesar 100% (seperti PPh 23)..??

    kalau tidak salah, kenaikan tarif bagi yang tidak memiliki NPWP hanya berlaku untuk Pot / Put PPh yang tidak FINAL..? benarkah begitu?
    Mohon petunjuknya..

    Terima kasih,
    frangky

  312. Faisal said

    Selamat siang juga mas frangky,

    Tidak mas frangky, pengenaan tarif lebih tinggi(20% atau 100%) berlaku hanya untuk PPh yang bisa dikreditkan atau PPh tidak final.

    Terima kasih. 🙂

  313. frangky said

    ok dehh..

    b’arti benar yaa..tidak berlaku untuk PPh final seperti PPh Pasal 4 (2).

    Terima Kasih ;P

  314. frangky said

    Mas faisal,

    mau tanya lagi…hehehe

    Dalam hal PPh 21 ditanggung pemerintah. bagaimana mengisi SPT PPh 21 nya?

    apakah saya isi sesuai PPh yang ditanggung pemerintah atau saya kosong kan saja??

    Misalnya:
    total karyawan 10 org
    Penghasilan Bruto Rp 25.000.000
    PPh 21 Rp 0

    atau saya isi PPh 21 nya sesuai SSP..??

    Mohon Petunjuknya.
    terima kasih

  315. Faisal said

    Contoh karyawan 12 orang penghasilan bruto 35juta PPh 21 terutang 1juta maka yang dilaporkan sesaui nilai itu. Jika yang 10 orang mendapat PPh 21 DTP pajaknya misalnya 700ribu maka yang 700ribu dibuatkan SSPnya dan diCAP “PPh 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 43 TAHUN 2009” dan sisanya 300ribu dibuatkan SSPnya dan disetorkan ke bank.

    Terima kasih. 🙂

  316. frangky said

    Jadi,

    yang tertulis di SPT sebesar PPh 21 yg terutang (totalnya). namun yang membedakan adalah SSP nya yaa..? ok deh klo gitu..

    terima kasih banyak atas petunjuk nya.

    salam,
    :p

  317. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    saya mau tanya..
    bagaimana tata cara PBK atas kesalahan input NAMA, NPWP & Alamat Wajib Pajak di SSPCP impor ?? maksudnya, apakah saya bisa melakukan PBK secara keseluruhan (BEA MASUK, PNBP, PPh Ps.22 Impor, PPN Impor, Administrasi Bank)..? atau saya hanya bisa PBK untuk PPh Ps.22 Impor, PPN Impor-nya saja..?? kalau bisa semua nya..bagaimana cara nya?

    (Latar belakang kesalahan : NAMA, NPWP & Alamat Wajib Pajak pada SSPCP adalah nama importir-nya, seharusnya NAMA, NPWP & Alamat Wajib Pajak pada SSPCP adalah nama si PEMASOK. NB: pemasok merupakan perusahaan dalam negeri beralamat di KBN)

    Mohon Masukannya, Terima Kasih.

  318. Faisal said

    Wah ga bisa mas, karena yang menanganinya beda, kan ada tiga institusi tuh bea cukai, pajak dan bank. Jadi Pbknya ke masing-masing instansi deh mas tetapi soal bea cukai dan bank saya belum paham.

    Terima kasih. 🙂

  319. frangky said

    OoO..

    Begitu yaa pakk..?? belum ada kasus seperti ini ya pak..?? waahh..b’arti saya yg pertama nihh..hehehe..

    Oke deh..terima kasih atas masukannya…

    salam 🙂

  320. Faisal said

    Iya nih belum pernah, masih sebatas Pbk dari SKPLB, SSP ataua dari Pbk itu sendiri. Sama-sama. 🙂

    Terima kasih. 🙂

  321. calie said

    tanya dunks…

    kL karyawan expatriate resign di tengah tahun, biaya jabatannya dihitung full 6 juta atau sejumlah bulan dia kerja ya …??? thanks.

  322. Chris said

    Pak Faisal

    saya ingin menanyakan saran bapak nih…
    jika saya ingin membuka PT(Perseroaan ) yang bergerak dalam bidang real estate..dan sudah membuat NPWP untuk PT.tsb
    yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah saya harus mengajukan PKP PPn?karena yang baru saya terima hanya PKP pph saja…
    2. kira² aspek² pajak apa saja yang harus dipersiapkan?
    3. apa maksud dari KMS ( Kegiatan Membangun Sendiri )?
    4. mis.nya jika ada penjualan rumah/tanah maka terkena PPh 5 % final ya?selain BPHTB n BBN …

    thx/chris

  323. Faisal said

    Expatriat atau pun lokal biaya jabatan sama sebatas bulan yang bersangkutan bekerja tidak ada perbedaan, perbedaan hanya di penghasilan neto saja kalau pegawai lokal tidak disetahunkan namun expatriat disetahunkan.

    Terima kasih. 🙂

    PT didirikan oleh lebih dari satu orang/badan pemegang saham, PKP bukan untuk PPh melainkan hanya untuk PPN, maaf mungkin yang Bapak maksud NPWP. PKP wajib diajukan apabila omzet setahun lebih dari 600juta rupiah namun sebaiknya Bapak mengajukan PKP agar faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan. KMS adalah kegiatan membangun suatu konstruksi yang dikerjakan sendiri oleh Wajib Pajak yang bergerak selain di bidang konstruksi/real estate. Untuk penjualan rumah bagi penjual hanya dikenakan PPh Pengalihan hak atas tanah atau bangunan dengan tarif 5% sedangkan BPHTB dan BBN dikenakan kepada pembeli.

    Terima kasih. 🙂

  324. Chris said

    KMS adalah kegiatan membangun suatu konstruksi yang dikerjakan sendiri oleh Wajib Pajak yang bergerak selain di bidang konstruksi/real estate..
    kalo Perusahaannya bergerak dibidang konstruksi/ Real Estate jadi gimana perlakuanya?apakah gk bisa dibilang sebagai KMS?

  325. Faisal said

    Kalau bidang usahanya real estate/konstruksi kenapa pake KMS malah rugi dong mending pake PPN biasa, PK-PM kalau pake KMS PM tidak bisa dikreditkan lagi. Bener ga ?

    Terima kasih. 🙂

  326. Chris said

    ooo..begitu toh..
    kalo PPh penjualan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% nya pak itu dibayar dan laporkan setiap ada penjualan ato tunggu di penghitungan PPH tahunan?

    Thx/Chris

    • Faisal said

      Sesuai PP 71 tahun 2008 mulai 01 Januar i 2009 bagi perusahaan developer/real estate PPH Pengalihan dibayarkan 5% dari setiap transaksi yang dilaporkan setiap masanya dengan SPT PPh Pasal 4 ayat 2.

      Terima kasih. 🙂

  327. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    saya mau tanya mengenai e-SPT PPN.

    bagaimana menginput nota retur penjualan dalam hal jika dulu-nya saya mengeluarkan faktur pajak sederhana untuk customer saya tersebut..

    apakah bisa saya input nota retur tersebut seperti hal-nya menginput nota retur (untuk Customer yg memakai faktur pajak standar)…?

    Mohon Masukannya..terima kasih.

    Salam,
    Frangky ^^

    • Faisal said

      Sama hal ketika kita menerbitkan FP Sederhana perekaman pada eSPT kan hanya totalnya saja tidak diperinci begitu pun ketika ada retur hal tersebut hanya mengurangi penjualan saja beda halnya jika menerbitkan faktur pajak penjualan menggunakan FP Standar baru returnya bisa direkam.

      Terima kasih. 🙂

  328. frangky said

    owh begitu ya pak ? oke dech..terima kasih banyak atas masukannya. 🙂

  329. Trias Puji Waluyo said

    Ass.Wr.Wb
    Selamat pagi menjelang siang Pak…

    Sebelumnya terima kasih atas software e-spt masa psl.21 & ssp otomatis nya…udah tak UNDUH mas…..

    Tapi kita mengalami kesulitan untuk mengimpor bukti potong PPh 21 untuk kryawan lepas/Peg.tidak tetap.

    Bs di upload contoh impor PPh 21 nya ga Pak ? biar jadi referensi kita Pak..

    Terima KAsih….

    • Faisal said

      Maaf pak puji baru dibalas, contoh file impornya ada di folder suport sub forldr skema impor nama file Skema Impor Bukti Potong PPh Ps2126 v1.0.xls sheet F113301.

      Terima kasih. 🙂

  330. frangky said

    Sore Mas Faisal,

    Tanya lagi ya..

    saya membaca peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.252/PMK.03/2008 terutama pasal Pasal 8 ayat 2 yang berbunyi: “Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah, merupakan penerimaan dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b)”.

    Jadi untuk Tahun 2009 ini Tunjangan PPh 21 yang dibayar perusahaan tidak masuk lagi kedalam Objek pajak. Sehingga formula atau rumus Gross Up sudah tidak berlaku lagi. Kalaupun tunjangan PPh 21 itu masih ada di perusahaan maka Tunjangan PPh 21 diberikan setelah nilai PPh 21 dihitung.

    Pertanyaan saya, apakah kolom TUNJANGAN PPh pada “APLIKASI PERHITUNGAN PPh 21 2009” sudah tidak bisa dipakai lagi? atau bagaimana? dan Bagaimana dengan rumus nya itu??

    Terima Kasih 🙂

    • Faisal said

      Maaf mas frangky, bedakan tunjangan pajak dengan pajak ditanggung. 🙂 Penghitungan PPh 21 2009 bisa digunakan ada atau tidak adanya tunjangan PPh 21, bukan begitu mas ?

  331. frangky said

    Masih bingung nih saya.. 😦

    Menurut teman saya, di tahun 2009 Tunjangan PPh 21 yang dibayar perusahaan tidak masuk lagi kedalam Objek pajak. Sehingga formula atau rumus Gross Up sudah tidak berlaku lagi. Kalaupun tunjangan PPh 21 itu masih ada di perusahaan maka Tunjangan PPh 21 diberikan setelah nilai PPh 21 dihitung. Misal :
    Status pegawai pria lajang (TK/0)
    Gaji per bulan Rp 2.000.000,-
    Gaji Setahun Rp 24.000.000,-
    Biaya jabatan Rp 1.200.000,-
    Penerimaan Bersih atas gaji setahun Rp 22.800.000,-
    PTKP Rp 15.840.000,-
    PKP Rp 6.960.000,-
    PPh 21 atas gaji setahun Rp 348.000,-
    PPh 21 per bulan Rp 29.000,-

    Maka di dalam slip gaji akan tertulis
    Gaji Rp 2.000.000,-
    Tunjangan PPh 21 Rp 29.000,-
    Penerimaan sebelum pajak Rp 2.029.000,-
    Potongan (PPh 21) Rp 29.000,-
    Peneriman pegawai Rp 2.000.000,-

    Nahh..mksd saya jika saya masih memakai rumus Tunjangan pajak, maka akan berbeda hasil-nya dengan contoh saya diatas. Benarkah begitu ? Mohon Masukannya. Trims 🙂

    • Faisal said

      Nah itu baru pajak ditanggung perusahaan, kalau tunjangan pajak berarti total penghasilannya bukanlah Rp. 2.000.000,- melainkan Rp 2.029.000,- dan sudah pasti pajaknya lebih dari Rp 29.000,-

      Terima Kasih. 🙂

  332. frangky said

    Begitu ya pak..? 🙂

    Tanya lagi pak, saya dengar dari kawan bahwa jika ada perusahaan PKP mengalami perubahan nomor atau alamat NPWP, maka faktur pajak standar nya dimulai dari nomor urut 1 laig yaa? benar begitu? diatur dalam peraturan mana ya?

    Trim’s 🙂

    Saya belum ada kasus nih mas frangky he..he.. Tapi Kalau pindahnya menyebabkan kode KPPnya berubah biasanya dimulai dari nomor 1 kembali namun pengaturannya soal perpindahan ke kpp madya. Maaf coba konsultasikan dengan ARnya langsung..

    Terima kasih. 🙂

  333. Susanto said

    Salam kenal Pak Faisal.. Saya dapat copy file ssp otomatis tapi saya tidak punya file terbilang.xla, kira2 saya dapat donwload dimana ya Tq

    Salam kenal juga pak anto, Ada di kolom download blog ini pak.. 🙂

    Terima kasih.

    • Susanto said

      Thanks atas infonya.. saya mau tanya lagi pak, perusahaan kami adalah perusahaan sudah PKP dan mengolah bahan kopra menjadi minyak kelapa dan menghasilkan barang residu berupa bungkil. dimana bungkil ini dapat dijual kepada peternak, yg menjadi pertanyaan saya adalah sbb :
      1. Atas penjualan bungkil ke Peternak yg belum PKP kami menerbitkan faktur sederhana, sedangkan menurut peraturan penjualan kepada peternak berupa pakan ternak bukan merupakan obyek PPN sehingga kami dibebaskan untuk tidak memunggut PPN. atas transaksi bebas PPN ngimana cara menginput transaksi tersebut di eSPT PPN..

      Sama-sama pak anto. 🙂
      Maaf pak anto untuk penyerahan yang dibebaskan apabila menggunakan FP Standar tidak menjadi masalah karena diatur kode transaksinya di nomor seri FP adalah 080 sedangkan di FP Sederhana ini tidak diatur. Untuk itu pemahaman saya FP Sederhana adalah atas penyerahan yang dikenakan PPN sedangkan penyerahan yang dibebaskan atau terutang tidak dipungut yang menggunakan FP Sederhana dimasukan ke penyerahan tidak terutang PPN.

      Terima kasih. 🙂

      • Susanto said

        Saya msh binggung dengan penjelasan dr Bapak, kl FP Sederhana dimasukan ke penyerahan tidak terutang PPN bagaimana cara menginput dalam program eSPT PPN.. Sedangkan waktu menginput nilai FP Sederhana terdapat isian DPP, PPN dan PPnBM, apakah nilai isian PPN boleh kita kosongkan aja jd kita cukup menginput nilai DPP aja.

        Kan tinggal memasukan nilai DPP di SPT Induk.. Di FP Sederhana bukan kah tidak diatur kode transaksi untuk masing-masing pengenaan PPN untuk PPN FP sederhana adalah 10% dari DPP sedangkan pada FP Standar untuk penyerahan terutang tidak dipungut dan dibebaskan nilai PPNnya tetap harus dicantumkan. Sehingga pengisian hanya nilai DPP saja pada FP Sederhana menurut saya tidak boleh..

        Terima Kasih. 🙂

  334. Darlene said

    Siang Pak,

    Saya mau tanya apakah untuk form SPT Masa PPh 21 yang baru (PER-32) sudah ada dlm bentuk excelnya??. Kalau ada mau donk…
    Thanks yach….

    Kan sudah ada eSPTnya bu.. 🙂 Sudah saya kirim via email..

    Terima kasih. 🙂

    • rani said

      siang pak, saya jg mau dong SPT Masa 21 yang sesuai PER 32/PJ/2009 bentuk exelnya, unduhnya dimana ya? tks

      Rani

      Sudah saya kirim via email.

      Terima kasih. 🙂

  335. Rina said

    Ass.Wr.Wb

    Pak, mau tanya soal PPh 23 untuk perusahaan kontruksi/kontraktor,
    perhitungan PPh 23 itu atas jasanya saja atau atas total tagihan pak ? Dan pajaknya berapa % ? Sedangkan utk PPn nilainya 10 % dari total tagihan atau jasa pak ?
    Trima kasih.

    Rina

    Wa’alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Jasa Konstruksi itu dibagi dua bu, yaitu :

    1. Bagi Pengusaha Konstruksi hanya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tarifnya bisa 2%, 3% atau 4% sesuai PP 51 tahun 2008 dari total invoice tidak termasuk PPN.
    2. Bagi selain pengusaha konstruksi dikenakan PPh Pasal 23 namun dibatasi untuk jasa instalasi mesin, listrik, air atau gas serta jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi mesin, listrik, air atau gas dan/atau bangunan tarifnya 2% dari jasa apabila bisa dibuktikan atau 2% dari invoice apabila tidak bisa dibuktikan(bukti pembelian). Serta dikenakan tarif 100% lebih tinggi apabila tidak memiliki NPWP.

    Untuk PPN tentunya sama dikenakan 10% dari total tagihan/invoice.

    Terima kasih. 🙂

  336. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Mau tanya..
    Dalam Undang-Undang disebutkan
    “Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

    Format bukti potong untuk hal di atas, seperti apa ya? kemudian kapankah waktunya bukti potong dimaksud disampaikan ke karyawan yang bersangkutan?

    Bagaimana dalam hal jika karyawan tersebut tidak termasuk “karyawan yang PPh 21 nya ditanggung pemerintah” ? apakah harus dibuatkan bukti potongnya tiap bulan?? atau pas akhir tahun saja (bulan desember)..

    Mohon pencerahannya

    terima kasih.

    Bukti pemotongan pegawai tetap baik yang menerima fasilitas PPh 21 DTP atau pun tidak adalah sama yakni 1721A1, dikolom 1721A1 bukannya telah ada kolom PPh 21 Ditanggung Pemerintah yang mengurangi PPh terutang bai karyawan yang mendapat fasilitas ini sedangkan yang tidak dikosongkan.

    Terima kasih. 🙂

  337. zandi said

    sore pa faisal…sy mau tanya kalo tarif utk jasa iklan berapa?ada bukti potong pph 23 dan spm nya dlm xl ngga?sy coba dwnload tp ngga bs aja,kalo ada tolong di email ya pa…trimakasih sebelumnya.

    Sesuai PMK-244/PMK.03/2008 tarifnya 2% dari penghasilan bruto, sudah saya email.

    Terima kasih. 🙂

  338. Darlene said

    Sore pak,

    Saya mau tanya:

    PT A penjual brg (PKP), PT B pembeli brg (PKP). PT A mengirim brg lewat ekspedisi lgs ke customer PT B, dan PT A minta agar biaya kirim brg menjadi tanggungan PT B.

    Yang jadi pertanyaan saya adalah :

    1.Pada saat PT A meng-claim biaya kirim brg tsb ke PT B apakah hrs menggunakan Faktur Pajak Standar? atau cukup dengan kuitansi?. Keterangannya ditulis apa?

    2. Atas peng-claiman biaya kirim brg tsb, apakah PT B hrs potong PPh 23? Kalo iya, atas jasa apa??

    Terima kasih….

    Selamat sore juga ibu..
    1. Cukup kuitansi karena untuk pengusaha jasa pengiriman kan pake tarif efektif 1% dari omzet. Ditulis aja ongkos kirim bu.
    2. Jasa pengiriman bukan kah bukan obyek pemotongan PPh Pasal 23 apalagi biaya penggatian.

    Terima kasih. 🙂

  339. yani said

    ass pak faisal,

    pak , klu untuk service mobil di bengkel apakah termasuk objek pph 23, andaikan lupa motong bagaimana, kna pd saat service sopir nya membayar sesuai invoice dri bengkel dpp + ppn, dan nilai dri pph 23 nya juga tdk materiil.

    terima kasih
    wasalam
    yani

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh ibu.
    Pemotongan PPh tanggung renteng pemotong kalau tidak dipotong, tanggung jawab pemotong ibu.

    Terima kasih.

  340. frangky said

    Sore Mas Faisal,

    Saya mau tanya Mengenai Jasa Konstruksi.

    Jika ada kontrak sebesar lebih dari Rp 1 milyar yang ditandatangani pada bulan Nopember 2008, tetapi proyek sudah berjalan sejak tahun 2007 (sudah dibuatkan faktur pajaknya sebagian sesuai progress dan sudah dibayar sebagian s/d desember 2008) namun belum dipotong PPh-nya.

    melihat kondisi diatas..bagaimana perlakuan perpajakan dalam hal menghitung PPh yang harus dipotong..?Apakah dipotong PPh Pasal 23 atau pasal 4 (2) final.

    Terima Kasih,
    Frangky

    Selamat malam mas frangky,
    Karena kontrak ditandatangani setelah 31 Juli 2008 maka yang berlaku adalah ketentuan PP 51 tahun 2008 dengan demikian pengenaannya adalah PPh Pasal 4 ayat 2, untuk lebih jelasnya tolong baca ulasan saya tentang PP 51 tahun 2008 dan PP 40 tahun 2009.

    Terima Kasih. 🙂

  341. yani said

    sore pak Faisal,

    pak saya mau tanya mengenai pph 21 untuk sopir yang penerimaan per bulan nya tidak sama,

    apakah sheet perhitungan pph 21 punya Bapak bisa digunakan untuk kondisi diatas …

    terima kasih
    yani

    Selamat malam bu Yani,
    Untuk penerimaan rutinitas perbulannya bersifat fluktuatif memang sangat sulit mencari angka pastinya, namun itulah pendekatan yang mungkin. Yang pasti angka finalnya kan ada di masa Desember tahun yang bersangkutan.
    Untuk lebih jelasnya tolong dibaca kembali Per-31/PJ/2009..

    Terima Kasih. 🙂

  342. frangky said

    Salam Mas Faisal,

    Saya mau tanya mengenai aplikasi eSPT PPh Masa Pasal 21-26 PER-32 V.1.

    gmana cara mengisi “jumlah SSP PPh Pasal 21 DTP” pada angka 25a SPT Induk ?? karena kotak tersebut terkunci (berwarna kuning) atau tidak bisa di input / di edit..

    Mohon Pencerahannya…

    Terima Kasih 🙂

  343. frangky said

    Salam Mas Faisal,

    Mau tanya, di aplikasi eSPT PPh Masa versi terbaru kenapa di “menu cetakan” untuk formulir SPT induk PPh Ps. 4(2) nya kepotong yaa ? padahal sy sdh setting printer & kertas nya menjadi “LEGAL”. sedangkan untuk SPT PPh 21,23,dll nya tdk bermasalah..apakah memang harus pakai PRINTER tertentu baru bisa..?

    truss untuk aplikasi eSPT PPh 21/26 (PER-32), kenapa pas saya mau cetak formulir SPT 1721-T juga kepotong yaa bagian bawahnya ??

    apakah ada solusi ?? Mohon Masukannya..

    Terima Kasih 🙂

    Maaf mas Frangky, apakah benar mas frangky sudah menggunakan kertas legal(8,5″ x 14″) dan bukan folio(8,5″ x 13″) ? He..he.. Soalnya di pasaran adanya kertas ukuran folio(F4) karena itu print preview di monitor satu halaman sedangkan hasil cetakan dua lembar. Solusinya ada dua bisa scalenya diperkecil jadi 90% atau dikopi paste ke word dech..

    Terima Kasih. 🙂

  344. frangky said

    Owh Begitu ya mas.. ??

    Maaf, iya mksd saya kertas nya ukuran folio(8,5″ x 13″). Oke deh akan saya coba cara mas faisal..

    truss bagaimana yaa dengan pertanyaan saya (tgl 24 Juli 2009 pada 01:39) …??
    apakah sudah ada solusi nya..?? karena sebentar lagi saya mau buat SPT PPh 21 Masa Juli 2009, tp saya msh belum tau cara input SSP PPh 21 DTP nya.

    Mohon Masukannya..

    Terima Kasih 🙂

    Langsung diketikan d spt induk di point 25a dan untuk perekaman SSP ketikan NTPP 0 16 digit.

    Terima kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf Mas Faisal,

      Saya masih kurang mengerti mksd mas faisal, karena yang sy lihat di eSPT PPh 21/26 induk pada angka 25a tidak bisa langsung diketik (terkunci “berwarna kuning).

      jika saya input di menu SSP dan ketikan NTPP 0 16 digit, maka jumlah tersebut masuk ke angka 25b “PENYETORAN DENGAN SSP”.

      Maaf jika sy masih kurang paham mksd bapak..

      Terima Kasih 🙂

      Unsintall dulu mas frangky dari control panel, kalau menggunakan upgrade memang seperti itu coba instal yang update tanggal 13 Juli 2009.

      Terima kasih. 🙂

      • frangky said

        Malam Mas Faisal,

        sy sdh uninstall programnya & meng-install ulang sesuai update tgl 13 juli’09.

        Tapi sama saja hasilnya…

        permasalahannya adalah pada angka 25a SPT Induk BAG. B (21-28) tidak bisa langsung diketik (terkunci “berwarna kuning”).

        jika saya input di menu SSP dan ketikan NTPP 0 16 digit, maka jumlah tersebut masuk ke angka 25b “PENYETORAN DENGAN SSP” bukan masuk ke angka 25a mas faisal..

        apakah sy mesti melakukan langkah2 tertentu baru bisa mengisi SSP PPh 21 DTP nya..??

        Mohon Masukannya, karena sy tidak bisa menginputnya.

        Maaf jika merepotkan mas faisal.. 🙂

        Maaf mas, angka 25a hanya terbuka ketika ada PPh 21 terutang..

        Terima kasih. 🙂

      • frangky said

        Terima Kasih Mas Faisal atas masukannya…

        akhirnya sy sudah bisa menggunakan programnya tepat waktu..hihihi :p

        Syukurlah… sama-sama mas frangky….

        Terima kasih. 🙂

  345. Trias Puji Waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    Mo nanya Mas……..
    Pada eSPT Masa PPh 21,saya mendapat kesulitan untuk men-cetak SPT.
    Di situ ada perintah :
    “Class does not support Automation or does not Support expected interface” And than
    “Object Variable or withblock Variable Not Set”.

    Tindakan Apakah Selanjutnya yg sy harus lakukan ???

    Mohon Pencerahannya,,,

    Terima Kasih…

  346. Trias Puji Waluyo said

    Ass.Wr.Wb.
    nanya yg kedua kalinya nih pak…

    Permasalahan yg pertama tdk ada fasilitas cetak ,
    Dan yg kedua setiap pengisian Jumlh Peredaran bruto & Pph terutang untuk Pegawai Tetap setelah keluar dari 1721 Induk tdk bisa menyimpan lagi,padahal dah di simpan,,,,

    terima kasih banyak,,,,,,

    Wa’alikumsalam warahmatulahi wabaraktuh.
    Maaf, coba gunakan yang update tanggal 13 Juli 2009 dengan sebelumnya unisntall eSPT yang lama dari control panel.

    Terima kasih. 🙂

  347. Ronny said

    Dear pak faisal,

    Mau nanya nih perusahaan sy di bidang peternakan nah sy menjual barang yang mempunya PPN ke peternak yang jelas bukan PKP nah kalo terjadi retur bagaimana pak ????

    yang kedua sy mau koreksi PPN sy tahun 2008 3 bulan berturut2 yang memepngaruhi Pembayaran PPN ke kas negara, itu apa masih bisa dikoreksi ??? trims

    Buta Nota Retur dong pak, boleh dong pak…

    Terima kasih. 🙂

  348. Mia said

    Selamat pagi Mas Faisal,

    Saya ingin bertanya, di manakah saya bisa mendapatkan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) karena perusahaan saya mendapatkan SPKPBM dan ingin membayar lewat bank devisa persepsi, namun sayangnya bank langganan kami tidak menyediakan formulir tsb.

    Apakah bapak memiliki versi excel dari SSPCP tsb? Karena satu2nya formulir yg saya punya adalah dari lampiran PER39/BC/2009 yg dlm bentuk PDF dan masih ada tulisan “lampiran I” di atas formulir tsb.

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Selamat siang mbak mia, waduh maaf saya tidak ada sama ada juga versi pdf sama dengan mba.
    Coba aja berkereasi sedikit mba… he..he…

    Terima kasih. 🙂

  349. ronin_chris said

    Pak Faisal

    Saya mau tanya ttg defered tax liability n defered tax assets ni
    bisa tolong penjelasan dr bapak?
    apakah defered tax liability berpengaruh terhadap jumlah PPH 29 yang disetor?
    misnya PPh 29 10jt..Def.tax liability 10 jt
    jadi total yang disetor 20 jt ya?
    bagaimana dengan def.tax assets?

    Thx

    Tergantung PPh 22 atau 23 mempengaruhi tetapi kalau PPh 21 atau PPh Pasal 4(2) tentu tidak.
    Secara umum pengakuan pajak adalah cash basis.

    Terima kasih. 🙂

    • ronin_chris said

      jadi tidak pengaruh dengan PPh 29/Badan yang akan dibayar ya pak..

      oh ya pak..per jan’09 kan penjualan hak atas tanah/Bangunan sudah terkena PPh final 5%..
      yang saya bingung..kalo menurut PMK 243/pmk.03/2008
      itu saat terutang PPh final tersebut pada saat diterimanya angsuran atas penjualan tanah/bangunan..

      tetapi saya tanyakan ke AR kami,katanya pada saat pembuatan AJB ( AJB dibuat pada saat pelunasan..jadi tunggu angsurannya sampe lunas dulu) ..
      saya mau ikutin yang mana ya pak?

      thx

      Maaf sebelumnya, tolong isikan nama Bapak kolom Nama dan alamat email di kolom email dan kolom situs dikosongkan saja kalau Bapak isikan semua kolom alamat email maka komentar Bapak dianggap spam…
      Sepertinya memang keliru pak, PPh Pengalihan hak atas tanah terutang pada saat pembayaran uang muka, angsuran atau pembayaran tunai sesuai PP 71 tahun 2008 dan PMK-243/PMK.03/2008

      Terima Kasih. 🙂

  350. Ronin Chris said

    Dear Pak Frangky

    saya mau tanya ttg kewajiban pajak tangguhan nih
    kalo penyusutan komersial angkanya lebih besar drpada penyusutan fiskal …kewajiban pajak tangguhannya gimana pak?
    apakah kewajiban pajak tangguhan ini memperngaruhi pembyran PPH bdn ato hanya sebgai pencatatan acc saja..

    thx

  351. Ronin Chris said

    Selamat Pagi Mas Faisal

    Saya ingin bertanya mengenai def.tax liability
    itu mempengaruhi pembyran PPH badan gk ya?

    thx

    Maaf, contoh realnya apa ya mas ?

  352. frangky said

    Malam mas faisal,

    Maaf mengganggu lagi nih mass…soalnya timbul masalah baru lagi pada aplikasi eSPT PPh 21 terbarunya, yaitu:

    1. ketika mau cetak Form 1721-T, muncul kalimat “Run time error ‘430’:
    class does not support automation or does not support expected interface”

    2. ketika mau cetak Form 1721-induk muncul kalimat “Class does not support
    Automation or does not Support expected interface” And than “Object Variable
    or withblock Variable Not Set”.

    3. ketika mau simpan pada menu SPT 1721 induk, muncul INFORMASI
    “Jumlah Penerima Penghasilan Poin 19 tidak boleh kurang dari
    Total jumlah penerima penghasilan pada bukti potong!” —–>padahal sy
    tidak pernah membuat bukti potong PPh Ps. 26.

    Kenapa semua itu bisa terjadi yaa mass ?? Padahal sudah mau dekat nihh laporan..

    Aya..Aya..Wae.. hehehe 🙂

    Malam juga mas frangky,

    Jangan-jangan eSPTnya diupgrade ke tanggal 14-07-2009 ya mas ? Atau diupgrade dalam posisi eSPTnya aktif ? Gini aja dech copot dulu lewat control panel pake yang tanggal 13-07-2009 begitu pun databasenya, entry ulang atau impor ulang jangan salah kode mungkin saja jadi ke PPh Pasal 26.

    Terima Kasih. 🙂

  353. frangky said

    Hhhmmm…gitu yaa masss ?? Padahal sy sudah b’kali2 add/remove program nya tuhh..hiks..hiks..hiks.. yoo wuuiss dehh, takk coba lagi.. thx ya mass 🙂

  354. Trias Puji waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    Mo nanya nih mas…..

    Klo nyetting fungsi terbilang pada microsoft Excel 2007 gmn ya mas??

    Terima Kasih,,

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabaraktuh…

    Kan ada di tab download coba dilihat dengan teliti…

    Terima kasih. 🙂

  355. Trias Puji waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    Hehehe…maaf Mas,,bacanya buru2..Thank You Full…dah di terapkan Mas..

    Terima KAsih..

    Sama-sama thanx u full dah…

    Terima Kasih. 🙂

  356. ferry julianto said

    Pagi Pak Faisal,

    Apa kabar nih?? Mudah2an sehat.. mau tanya nih ko saya input NPWP di eSPT per-32 dibilangnya tidak valid ya pak, padahal NO NPWP nya sesuai dengan kartu yang telah diterbitkan oleh DJP nya. Yang bersangkutan terdaftar tgl 31-12-2008 dengan no awal 67.
    Kira2 masalahnya dimana ya pak?? terima kasih sebelumnya

    salam

    Alhamdulillah baik pak ferry, kemaren aja saya kurang sehat.. Kemungkinan ada angka yang salah diketik atau terbalik, coba ketikan kembali kalau memang sama coba cek ke AR Bapak apakah ada kekeliruan pencetakan NPWP dalam kartu NPWP.

    Terima Kasih. 🙂

  357. ferry julianto said

    alhamdulillah..

    terima kasih ya pak, kayanya harus nanya AR nih 🙂
    Untuk 1721-T semua pegawai tetap ya yang dimasukkan termasuk pegawai yang dari bulan januari – juni 2009 walaupun sudah keluar.

    Ya, seperti itu…

    Terima Kasih. 🙂

    • ferry julianto said

      siiipppp…
      sekali lagi pak dalam pasal 22 per 31 angka 6 disebutkan “Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil”
      apakah artinya apabila ada pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibawah PTKP harus tetap lapor pak ??

      SPT PPh Pasal 21 adalah pelaporan rutin sehingga baik ada pemotongan pajak atau pun tidak SPT PPh Pasal 21 wajib disampaikan.

      Terima Kasih. 🙂

  358. Chris said

    Pak Faisal

    Saya ingin tanya nih untuk form 1721 T itu diisikan semua nama karyawan tetap ( jan -juli ) termasuk yang sudah keluar ato yang masih aktif aja ?

    karena saya ada nanya kebbrp teman kata mereka nama karyawan yang masih aktif aja..yang sudah resign gk usa dimasukkan lagi..

    Thx

    Seharusnya cukup yang aktif saja karena 1721A1 wajib dibuat paling lambat satu bulan sejak pegawai tetap yang bersangkutan resign, karena banyak yang belum menerapkan sebaiknya seluruh pegawai tetap yang bekerja dari bulan Januari s.d. Juli 2009.

    Terima Kasih. 🙂

  359. frangky said

    Malam Mas faisal,

    di Formulir SPT PPh 21 terbaru, ada yg namanya “Formulir 1721 – I : Daftar Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap Dan Penerima Pensiun Berkala”.

    Pertanyaan sy adalah, klo di aplikasi eSPT PPh 21/26 terbaru..dimananya yaa saya bisa menemukan menu tersebut ??

    Ths

    1721-I dan 1721-A1 hanya muncul untuk masa Desember, coba buat masa Desember 2009 sebagai contoh.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      maap, ada tambahan pertanyaan nihh mas.

      di menu bukti potong PPh 21 (tidak final)—-> ada kolom “AKUMULASI PENGHASILAN BRUTO MASA SEBELUMNYA” bagaimana prosedur pengisiannya yaa? apakah sy isi dengan akumulasi penghasilan bruto dari bulan Januari – Juni 2009? atau START di bulan Juli??

      masih bingung nihh.. Ths.

      Per-31/PJ/2009 mulai berlaku 01 Januari 2009 untuk itu penghasilan untuk tenaga ahli atau penerima penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan diakumulasikan dalam satu tahun kalender yakni dari masa Januari s.d. Juli 2009.

      Terima Kasih. 🙂

  360. Susanto said

    Pak udah ada Form excel PER-43-2009 blom, kl ada tolong dikirim ya tq..

    Maaf, belum ada pak…

    Terima Kasih. 🙂

    • Susanto said

      Ok dech nanti kl udah ada minta kabarin ya.. Pak saya boleh minta formula di excel supaya dapat membaca angka terbilang secara otomatis ngak.

      Insya Alloh pak, kalau Bapak sudah menggunakan file saya SSP New Otomatis.xls dan sudah mensetting file terbilang.xla-nya maka hal terbilang dapat digunakan untuk file excel lain di komputer yang sama tentunya, dengan hanya mengetikan =terbilang(A1) dimana A1 adalah angka yang akan dibuatkan terbilangnya.

      Terima Kasih. 🙂

  361. Trias Puji waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    Siang Pak,,,sy mau menanyakan sedikit masalah pd eSPT, tepatnya pada impor bukti potong.
    Misal : Bukti Potong yg di impor sebanyak 218, dan validasi Benar..Tapi di SPT Induk nya hanya tercantum hanya 136 Pegawai saja..

    Di tunggu jawabannya…

    Terima kasih…

    Wa’alaikumsalam warahmatulahi wabarakatuh…
    Maaf mas puji tidak ada data yang gagal diimpor ? Kalau belum yakin, coba hapus data spt kemudian impor ulang.. Kemungkinan ada data yang gagal diimpor. Untuk memastikannya boleh saya diemailkan file impornya ?

    Terima Kasih. 🙂

  362. yani said

    Ass

    pak faisal saya mau tanya mengenai sewa kendaraan …
    dalam business trip ada biaya sewa kendaraan sedan tpi sewa nya bukan ke perusahaan melainkan perorangan apakah terkena pph 23 ? atau pph 21 ? dan jika si pemilik kendaraann tidak mau di potong pph sewa bagaimana pak ?

    terima kasih
    wasalam

    Wa’laikumsalamwarahmatulahi Wabarakatuh…
    Membedakan PPh 21 dengan PPh 23 yang subyek pajaknya orang pribadi adalah PPh Pasal 21 adalah umumnya aktive income sedangkan PPh Pasal 23 umumnya adalah pasive income dan kalau pun aktive income masuk ke PPh 23 biasanya tidak dikerjakan sendirian, dengan demikian sewa kendaraan adalah obyek PPh 23.
    Kewajiban ibu adalah sebagai pemotong dengan demikian apabila ibu tidak menjalankan fungsinya maka konsekuansinya beban pajak menjadi dibebankan ke ibu plus sanksi, saran saya sebaiknya ibu mencari orang lain saja…

    Terima Kasih. 🙂

  363. Trias Puji waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    Sebelumnya saya ingin Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan……….

    Maaf Lahir & Bathin,,Semoga Amal Ibadah Kita di Bulan Ramadhan Nanti Diterima Oleh Alloh SWT.Amiin,,,,

    Oya Mas,Mengenai file yang tdk bisa di impor, Alhamdulillah saya sudah menemukan jawabannya…..
    Ternyata untuk file impor tidak boleh ada angka di belakang Koma Alias Harus sudah bulat Angka nya….

    Terima Kasih…

    Wa’alaikumsalam Warahmatullahi wabarakatuh..
    Amin..
    Alhamdulillah kalau begitu, dan terima kasih ini juga sebagai referensi buat saya.

  364. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Sy mau tanya..

    dividen yg dibagikan ke pengurus seperti direktur. itu dipotong PPh pasal brp yaa? brp tarif nya? apakah final ?

    Terima Kasih 🙂

    Malam mas frangky,
    Dipotong PPh Pasal 4 ayat 2, 10% bersifat final mas.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Siang Mas Faisal,

      Jadi dividen yang dibagikan kpd orang pribadi dipotong PPh 4 ayat (2).
      klo tidak salah di Form SPT PPh Pasal 4(2) sesuai PER 42 tahun 2008 tidak ada yg bertulisan DIVIDEN….tidak seperti Formulir SPT terbaru (sesuai PER-43/PJ./2009).

      Jadi, bagaimana sy mengisinya yaa ?? apakah sy harus memakai form terbaru ? (sedangkan peraturan PER-43 mulai berlaku per tgl 01 Oktober 2009).

      Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

      Sesuai SE-20/PJ/2009 sementara masih memakai SPT PPh Pasal 23 di bukti potongnya dicantumkan PPh Final mas frangky.

      Terima Kasih. 🙂

  365. frangky said

    owh begitu ya mass ??

    Terima Kasih atas pencerahannya. 🙂

    Yup, sama-sama…

    Terima Kasih. 🙂

  366. yani said

    Ass pak faisal,

    pak saya mau tanya,
    berdasarkan SE-08/PJ.52/1996 mengenai jasa perdagangan.
    ada case seperti ini :
    pengusaha jasa perdagangan di indonesia memberikan jasa perdagangan kepada perusahaan penjual baja di vietnam, karena ada suatu hal dgn hukum di vietnam yg tdk memperbolehkan memberikan komisi kpd perusahaan di luar vietnam, maka komisi tersebut di berikan / di alihkan kepada “Shipping company” di vietnam, untuk kemudian di transfer ke pengusaha jasa perdagangan di dalam negri, apakah hal ini terutang pajak ?

    terima kasih
    wasalam

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    Menurut saya karena pembayaran tersebut tidak dilakukan secara langsung ke pemberi jasa yang berada di indonesia namun dilihat juga apakah ada BUTnya di sini atau tidak, kalau ada terutang PPN sedangkan kalau tidak maka tidak terutang PPN.

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      terima kasih untuk reply nya pak,

      shipping company nya berasal dri vietnam juga dan seperti nya shipping company tersebut tidak ada BUT di indonesia.
      jadi apakah bisa di simpulkan bahwa komisi yang diterima oleh pengusaha jasa perdagangan di dalam negri dari shipping company yg di vietnam tidak terhutang PPN yah pak ? mohon balasan nya.

      Terima Kasih
      wasalam
      yani

      Sama-sama ibu, maaf ibu bukan shipping company tolak ukurnya tetapi perusahaan penjual karena penjualah yang sebenarnya memberikan komisi.

      Terima Kasih. 🙂

  367. frangky said

    Sore Mas Faisal,

    Saya mau tanya mengenai bunga pinjaman atas pembelian mesin dengan leasing.

    Menurut Peraturan yang saya baca.
    Jika lessor berkedudukan di Luar Negeri maka berlaku Pasal 26 UU PPh 1984.

    Jika lessor di Luar Negeri tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan oleh Competent Authority di negara asal maka dikenakan PPh Pasal 26. Tarif yang digunakan adalah 20% dari total bunga yang dibayar. Ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 ini juga berlaku jika yang meminjamkan dana adalah bank yang berkedudukan di Luar Negeri.

    Tetapi jika lessor yang berkedudukan di Luar Negeri dapat menyerahkan SKD maka ketentuan yang berlaku adalah tax treaty antara Indonesia dengan dengan dimana lessor berkedudukan. Negara mana yang mengeluarkan SKD, maka tax treaty itulah yang dipakai.

    Objek pajak yang wajib dipotong oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah bunga yang dibayarkan. Pada umumnya, tarif yang diberlakukan dalam tax treaty untuk bunga sebesar 10%.

    Pertanyaan saya adalah bukti potong yg bagaimana yg perlu saya buat untuk masalah diatas (dalam hal LESSOR meminta bukti potong tersebut)? & bagaimana cara pelaporannya ke kantor pajak ?

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

    Wah bener-bener dah dipelajari nih mas frangky, hebat euy…
    kalau soal bukti potongnya ya bukti potong PPh Pasal 26 dong mas..

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      di program eSPT PPh Masa, jika sy mau input bukti potong PPh Pasal 26, sy harus mengisi data2 sbb:
      Nama obligasi
      jumlah nilai nominal
      nomor seri
      tingkat bunga/tahun (%)
      tanggal jatuh tempo bunga
      tanggal perolehan
      tanggal penjualan
      jumlah harga perolehan bersih (tanpa bunga)
      jumlah harga jual bersih (tanpa bunga)
      diskonto (i-h)
      bunga

      Sy masih tidak mengerti mana saja yg perlu sy isi (dalam hal kasus sy itu).
      apakah mas faisal punya petunjuk pengisiannya ??

      Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

      Isikan aja langsung ke bunga dan di kolom keterangan isikan bunga leasing.

      Terima Kasih. 🙂

      • frangky said

        begitu saja yaa ?? hehehe…ternyata mudah yaa.. terima kasih atas pencerahannya 🙂

        🙂 Sama-sama mas frangky

  368. frangky said

    sore mas faisal,

    Mau tanya lagi yaa..

    Sy ada melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember 2007 yang menimbulkan “LEBIH BAYAR”.

    Pertanyaan saya adalah bisa tidak jika “lebih bayar” tersebut LANGSUNG sy akumulasikan / perhitungkan / ketik di SPT PPN Masa Agustus 2009 ini…??

    Kalau pilihan mas frangky kompensasi maka boleh kompensasi ke masa berikutnya atau kompensasi ke masa terakhir, namun pilihan yang tepat untuk kasus ini adalah kompensasi ke masa terakhir yakni Agustus 2009 dan itu salah satu perbedaan form 1107 dengan form lama 1195.

    Terima Kasih. 🙂

    Mohon Pencerahannya… Terima Kasih 🙂

  369. frangky said

    Mas Faisal,

    Apakah Karyawan Asing (expatriat) yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan WPOP..?

    Jika Iya, Bagaimana mengisi SPT 1770S-induk bilamana karyawan asing tersebut bekerja di pertengahan tahun ??

    Sy mencoba mengisi 1770S induk berdasarkan lampiran 1721-A1. tetapi PPh 21 terutangnya menjadi “KURANG BAYAR”, sedangkan di lampiran 1721-A1 PPh 21 terutangnya adalah “NIHIL”

    perbedaan ini sy lihat karena di SPT 1770S induk tidak ada tulisan “PPh Pasal 21 atas Penghasilan kena pajak setahun / disetahunkan”.

    bagaimana solusi nya agar di SPT 1770S sama dengan lampiran 1721-A1 ??

    Mohon pencerahannya. Terima Kasih 🙂

    Maaf mas frangky, PPh terutang di 1770 S adalah PPh Terutang menurut 1721A1 untuk expatriat dari satu pemberi kerja.

    Terima kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf mas faisal,

      Maksud sy, bagaimana cara mengisi SPT 1770S (induk) yang benar bilamana expatriat dari satu pemberi kerja tersebut bekerja di pertengahan tahun?

      karena sy coba input di eSPT PPh Orang Pribadi 1770S, hasil perhitungan PPh terutangnya berbeda antara SPT 1770S dengan 1721-A1.

      Perbedaan ini dikarenakan pada Form 1721-A1 PENGHASILAN NETO untuk PENGHITUNGAN PPh 21 DISETAHUNKAN, sedangkan jika melihat dari Form 1770S induk tidak ada tulisan “PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan),
      sehingga hitungan PPh 21 terutangnya menjadi berbeda.

      Mohon Pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

      Maaf mas maksud, khusus pegawai expatriat bekerja dipertengahan tahun diisikan di 1770 S dengan penghasilan neto yang dicantumkan angka 14 formulir 1721A1 sudah dipastikan hasilnya lebih bayar, untuk itu penghasilan neto yang dicantumkan adalah bukanlah angka 14 yakni penghasilan neto real yang diterima selama bekerja melainkan adalah angka 16 formulir 1721 A1 karena diasumsikan peg expatriat menerima penghasilan masa sebelumnya pada tahun yang sama.

      Terima Kasih. 🙂

      • frangky said

        Maaf Mas,

        Pada aplikasi “Formulir 1770S Otomatis” yang sy download.

        Jika sy mengisi penghasilan neto (angka 16 formulir 1721 A1) maka PPh terutang (angka 9) pada 1770S-induk hasilnya lebih besar drpd PPh yang telah dipotong di formulir 1721-A1.

        apakah memang begitu ???

        Mohon Pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

        Kalau untuk kasus seperti itu formulir saya modif tidak dapat digunakan seperti yang saya sampaikan sebelumnya PPh terutangnya adalah sesuai angka 21 formulir 1721 A1 sehingga hasilnya SPT 1770 S adalah Nihil.

        Terima Kasih. 🙂

      • frangky said

        berarti sy harus input manual donk ya mass ?? hehehe…

        Oke dech.. Terima Kasih atas masukannya. 🙂

  370. frangky said

    Pagi mass faisal,

    klo perusahaan “conveyor” apakah termasuk kelompok perusahaan konstruksi atau tidak ?

    Terima Kasih 🙂

    Conveyor untuk mesin ya bukan untuk bangunan ? Kalau menurut saya sih konstruksi diatur di PP 51 tahun 2008 konstruksi yang membentuk suatu bangunan.

    • frangky said

      Conveyor disini adalah alat pemindah material. Jadi lebih jelasnya yaitu membuat alat pemindah batubara. apakah itu termasuk konstruksi ?

      Jika tidak termasuk konstruksi (sesuai PP No. 51), berarti diatur dalam PPh Pasal 23 ya mas ?

      Begini aja mas pemikirannya disederhanakan, sekarang conveyor tentu akan punya ijin dari asosiasinya nah atas conveyor atau asosiasinya berada dibawah LPJK tidak, kalau berada dibawah LPJK berarti berlaku PP 51 tahun 2008 sedangkan kalau tidak apakah masuk jasa lain pmk-244/PMK.03/2008 kalau tidak berarti bukan obyek pemotongan PPh.

      Terima Kasih. 🙂

  371. frangky said

    Mas faisal,

    di aplikasi “Perhitungan PPh 21” yg sy download.

    Dalam hal jika ada karyawan yg keluar truss tiba2 dia masuk kembali di bulan berikutnya, bagaimana perhitungannya yaa?

    apakah bisa aplikasi itu bisa dipakai dalam hal tersebut. bagaimana solusinya jika terjadi masalah seperti itu ?

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

    Dimasukan dua nama hanya saja pada masa desember diperhitungkan penghasilan neto dari masa sebelum berhenti dari nama pertama.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf mas faisal,

      sy masih belum mudeng nihh maksud mass.

      jika si “A” masuk dari jan – Mei, lalu masuk kembali dibulan Aug-Okt. Maka di Form 1721-A1 periode yg sy cantumkan adalah Jan – Okt, begitu yaa mass ??

      Terima Kasih 🙂

      Kalau seperti itu berarti ada dua 1721A1 pertama untuk masa Jan-Mei yang kedua untuk masa Ags – Okt dan diperiode ini dimasukan penghasilan neto masa Jan -Mei.

      Terika Kasih. 🙂

  372. anton said

    selamat pagi pa faisal,

    saya mau tanya saya sudah install espt masa tapi saya diharuskan mengisi kode aktivasi, gimana catanya supaya saya bisa menggunakan aplikasi e-spt masa ?

    terima kasih

    Maaf pak, kode aktivasi berdasarkan NPWP Wajib Pajak oleh karena itu tolong Bapak tanyakan ke AR Bapak.

    Terima Kasih. 🙂

  373. anton said

    selamat sore pak, saya mau tanya saya mau jual mobil, apa yang harus saya persiapkan pak sesuai ketentuan pajak, Terima kasih.

    Untuk jual beli kendaraan bekas PPN nya 1% dari nilai jual, maka jika Bapak PKP atau sudah seharusnya PKP (omzet 600juta setahun) maka mempunyai kewajiban memungut PPN dari pembeli dan menerbitkan Faktur Pajak jika tidak maka Bapak tidak mempunyai hak dan kewajiban tersebut.
    Dari sisi Pajak Penghasilan(PPh) maka keuntungan penjualan mobil tersebut digabungkan dengan penghasilan neto tahun yang bersangkutan namun jika bidang usahanya jual beli mobil bekas maka atas biaya dan pendapatan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

    Dengan demikian jika Bapak bukan PKP atau seharusnya PKP dan bukan bidang usaha Bapak maka pada saat penjualan kendaraan tidak ada dokumen perpajakan yang diperlukan.

    Terima Kasih. 🙂

  374. anton said

    kenapa kendaraan bekas 1 persen yah pak PPNnya? lalu saya nanti isi di esptnya gimana pa? lalu jikalau pembelinya bukan PKP bagaimana?

    terima kasih
    anton

    Kendaraan bekas menggunakan nilai lain pak yakni 10% sedangkan tarif PPn kan 10% sehingga tarif efektif menjadi 1%, untuk pajak keluaran dimasukan sebagai penyerahan yang menggunakan FP dengan DPP adalah Nilai Lain bagi pembeli PPN ini tidak dapat dikreditkan sehingga tidak ada bedanya antara PKP dan bukan PKP. semenatar itu bagi penjualan kendaraan bekas tidak ada FP masukan atas penjualan kendaraan bekas karena telah diperhitungkan dengan nilai lain.

    Terima Kasih. 🙂

  375. Trias Puji waluyo said

    Ass.Wr.Wb

    Met Siang Pak,,,,Lama nih br berkunjung di Blog nya mas Faisal..

    Mau nanya Mas,,,Tentang Per-50/PJ/2009 tentang Pencabutan PKP di kawasan Bebas.
    Apakah itu sifat nya Otomatis dari DJP sendiri yg mencabut PKP nya atau WP yang mengajukan Pencabutan PKP di kawasan Bebas ???

    Terima KAsih ….

    ======Faisal====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh…

    Sudah dibaca Per-50/PJ/2009nya belum nih mas puji, coba dibaca dulu… Ada di blog ini kok kalau belum punya…

    Terima Kasih. 🙂

  376. anton said

    selamat pagi pa’ faisal, sebelumnya selamat idul fitri yah pa

    saya mau tanya masalah jabatan di faktur pajak selama ini di faktur pajak saya jabatan saya sebagai fnance & accounting apakah bermasalah pa atau bisa di sebut faktur pajak saya cacat , soalnya saya denger jabatan harus ada manager, supervisor gitu pak, mohon pencerahannya,

    terima kasih banyak
    anton

    ===Faisal====

    Selamat pagi juga Pak Anton. Terima kasih…
    Diketentuan hanya menyebutkan jabatan, tentu yang berhak mennadatangi faktur pajak yang mempunyai jabatan di organisasi/perusahaan dan tidak atur pembatasannya, hanya saja diatur bahwa pejabat yang ditunjuk untuk berhak menandatangi faktur pajak harus diberitahukan ke kantor pajak paling lambat pada saat pejabat tersebut mulai menandatangai faktur pajak. Nah sekarang maaf apakah finance & accounting adalah sebuah jabatan di perusahaan Bapak ? Dan penunjukan Bapak untuk berhak menandatangi FP sudah diberitahukan ke kantor pajak ?

    Terima Kasih. 🙂

  377. anton said

    terima kasih atas jawabannya

    kalau penunjukan saya untuk menandatangani faktur pajak sudah di beritahukan ke kantor pajak pak berserta nama jabatan sebagai finance & accounting , kalau finance & Accounting memang di tempat saya jabatan soalnya saya pegang bagian finance dan accounting , tapi hanya tidak ada menyebutkan manager. tapi kalau sekarang saya sebutkan di faktur pajak saya jabatan saya menjadi finance & accounting manager per 1 oktober ini, apakah bermasalah terus apakah saya perlu buat surat pemberitahuan lagi ke kantor pajak?

    terima kasih
    anton

    ====Faisal =======
    Sama-sama pak, kalau menurut saya memang finannce & accounting menunjukan bagian, nah jabatannya sebagai manager sehingga jabatan secara lengkap finannce & accounting manager, sebaiknya menurut saya diganti kalau tidak merepotkan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda. Sebaiknya seperti itu pak agar lebih jelas dengan sebelumnya membuat surat pemberitahuan ke KPP bukan penunjukan baru melainkan kejelasan mengenai jabatan saja.

    Terima Kasih. 🙂

  378. anton said

    ok terima kasih pak,

    tapi faktur pajak yang telah di buat sebelumnya gimana pak, yang mencantumkan finance&accounting apakah harus buat revisi mengingat sudah berjalan 2 tahun paK , apakah ada masalah?

    terima kasih pak
    anton

    ===Faisal====
    Seharusnya tidak apa-apa toh kan Bapak pada tahun tersebut memang dibagian itu dan juga pemberitahuannya sudah disampaikan.

    Terima Kasih. 🙂

  379. RAHARDJO said

    Ass wrb, salam kenal pak
    pak pada pengisian pph 21 yang bapak buat biaya jabatan maks 108 ribu, sedangkan aturan yang baru 5 % maksimal 500 ribu, kalau sdh terlanjur isi 108 ribu untuk selanjutnya gimana dan gimana cara rubahnya, terima kasih atas jawabannya.

    ===Faisal=====

    Wa’alaikumsalam Warhmatulahi Wabarakatuh.
    Silahkan gunakan perhitungan PPh 21 yang 2009 pak perhitungannya sudah disesuaikan.

    Terima Kasih. 🙂

    • RAHARDJO said

      Ass Wrb,
      Maaf pak saya ingin tanya pada pengisian untuk perhitungan pph 21 yang telah bapak buat, pada kolom asuransi yang dibayar perusahaan belum sama sekali kami isi, pada pengisiannya apakah di bulan 12 dan mengenai penambahan pegawai bagaimana cara mengcopynyam, terakhir apabila ada karyawan keluar, tetapi pesangonnya belum merupakan biaya dan masih uang muka bagaimana perlakuannya pak

      terima kasih atas jawaban bapak dan kami menunggu

      ===Faisal===

      Wa’alaikumksalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
      Tolong baca dulu sheet BACAnya pak disana ada uraikan petunjuk pengisian dan tatacara penamabahan baris. Apabila kesulitan juga silahkan hubungi saya kembali.

      Terima Kasih. 🙂

  380. frangky said

    Sore mas faisal,

    Mau tanya nih mas,

    Formulir SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 15 dan Pasal 4(2) sesuai per-43/PJ/2009 dalam format excel yang mulai berlaku 01 Oktober 2009.

    Artinya Formulir tersebut dipakai untuk Masa Oktober’09 dan seterusnya ya mass ??

    tetapi kok ada teman sy, dia diberitahu oleh org KPP klo Formulir itu jangan dipakai dulu karena belum ada kejelasan..

    tetapi klo menurut sy seharusnya kan bisa dipakai, karena ada dasar hukum & peraturannya.

    Mohon Pencerahannya dari mas faisal. Terima Kasih 🙂

    ===== Faisal=====

    Pagi mas frangky..
    Per-43/PJ/2009 kan telah dicabut dengan Per-53/PJ/2009 dengan mengundurkan masa berlaku menjadi 01 Nopember 2009, sehingga formulir yang baru dipakai mulai 01 Nopember 2009 yang dilaporkan di Desember 2009 dan seterusnya.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      sy sudah baca Peraturannya. sepertinya tidak ada perubahan kecuali tanggal berlakunya. apakah benar mass?

      kenapa dicabut peraturan Per-43/PJ/2009 ? apakah bentuk formulirnya ada yg berubah juga ?

      Mohon Pencerahan dari mas faisal. Terima Kasih 🙂

  381. merina said

    Pak Faisal saya mohon bantuan jawaban atas beberapa pertanyaan saya ini (maaf pertanyaannya banyak):

    1. berapa persen-kah pph atas jasa sewa alat berat?
    2. penyusutan gedung klo nga salah 5% ato 20 tahun. apakah penyusutannya bisa dipersingkat mengingat situasi dan kondisi gedung yang daya tahannya ngga sampai 20 tahun, misalnya penyusutannya dipersingkat 10 tahun boleh nggak pak?
    gimana prosedurnya? apakah perlu mengajukan surat ke KPP?
    3. jika perusahaan perorangan, mengambil prive dari usahanya untuk kebutuhan pribadi. bagaimana perlakuan pajak untuk prive?
    4. apabila sudah punya NPWP dari tahun 2000 dan sampai saat ini tidak pernah dilaporkan, trus mo ke luar negeri, apakah ada sanksi pajaknya?
    terima kasih pak buat jawabannya.

    ====Faisal====
    Tidak apa-apa selama saya bisa, Insya Alloh saya jawab…
    1. Sewa penggunaan harta selain tanah bangunan adalah 2% termasuk PPh Pasal 23.
    2. Percepatan penyusutan diatur hanya untuk bidang ternetu saja, kalau memang tidak termasuk mungkin bisa ditempuh revaluasi aktiva, keduanya melalui permohonan ke kantor pajak.
    3. Prive mengurangi modal sehingga tidak biasa dibiayakan dan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
    4. Sebaiknya melapor tepat waktu sehingga paling tidak terhindar denda pasal 7 KUP, selama tidak ada tunggakan pajak dan perintah pencekalan, bisa berpergian ke luar negeri tanpa perlu membayar fiskal. Sanksi tidak lapor sama dengan sanksi terlambat lapor hal ini diatur di pasal 7 UU KUP nomor 28 tahun 2007.

    Terima Kasih. 🙂

  382. Frans said

    selamat siang mas Faisal,

    tanya lagi nih :
    1. untuk masa pajak tahun 2009 apakah betul sudah tidak ada lagi spt tahunan pph 21 ?
    kalau begitu, untuk pph terutang tahun 2009 di hitung pada spt masa pph 21 bulan desember 2009 ?
    2. mohon koreksi atas perhitungan pph 21 yg hrs dibayar bulan sept (THR + Gaji):
    (a) Menghitung Tahunan PPH 21 terutang atas gaji dan gaji + THR, kemudian dihitung selisihnya => PPH 21 atas THR
    (b) Menghitung PPH 21 atas gaji pada bulan sept
    c jadi pph 21 yang dibayar pada sept 2009 jumlah (a) + (b)
    terima kasih sebelumnya 🙂

    ====Faisal ====
    1. Tidak ada lagi kecualai ada perubahan kebijakan. Yup bener dimasukan di masa Desember tahun yang bersangkutan.
    2. Bener, PPh 21 atas gaji + THR yang disetahunkan dikurangi PPh 21 atas Gaji aja yang disetahunkan selisihnya merupakan PPh 21 atas THR. Sedangkan PPh 21 sebulan adalah PPh 21 atas gaji yang disetahunkan dibagi 12 + PPh 21 atas THR.

    Terima Kasih. 🙂

    • Frans said

      Selamat siang Mas,

      Untuk pengisian di form 1721 bag. B no. 6 kolom 4 (jumlah penghasilan bruto) di bulan sept, diisikan dengan jumlah penghasilan (Gaji, Premi Ass, Natura) + THR ? atau minus THR ? (sehubungan dgn pertanyaan saya sebelumnya)

      Terima Kasih 🙂

      ===Faisal===

      Selamat siang juga..
      Dengan THR pak.

      Terima Kasih. 🙂

  383. yani said

    Ass, pak faisal,
    apa kabar pak, minal aidzin wal fa idzin yah pak, (agak telat neh ngucapin nya)

    pak faisal saya mau tanya, untuk melakukan penagihan JKP di dalam negri yang terhutang PPN apakah WP bisa menggunakan Debit Note + Faktur pajak standard ? atau harus menggunakan invoice dengan Faktur Pajak Standard ?
    dan jika sudah terlanjur menerbitkan Debit note dengan nomer yg urut di sertai faktur pajak standard (sudah lapor di spm ppn masa agt) bagaimanakah caranya untuk membatalkan dan mengganti nya dengan invoice dan faktur pajak standard yang baru ??

    terima kasih,
    wasalam
    yani

    ====Faisal====
    Waailauksalam Warahmatulahi Wabaraktuh.
    Alhamdulillah baik, ga kok… Sama-sama… Normalnya invoice + FP, debit note dipakai biasanya bukan untuk pemberian rabat/discount yang mengurangi pembayaran yang bersangkutan sehingga tidak mengganggu cash flow, kalau bkp atau jkp kayaknya ga pas deh bu ? di FP nyebutin debit note ga bu ? Kalau nyebut perlu buat FP pengganti kalau ga kayaknya cukup mengganti debit note aja.

    Terima Kasih. 🙂

  384. abe said

    Pak Faisal,
    Salam kenal.
    Mau tanya pak, dia perorangan usaha jasa pelaksana konstruksi (tidak punya kualifikasi/sertifikat) tapi dia dapat omset sampai dengan 2M. Bagaimana hitung pajaknya pak?
    1. Apakah kena pph final – PPh Psl.4(2)? atau kena PPh Psl.21
    2. Bagaimana dengan perhitungannya?

    Terima kasih pak.

    Sukses selalu.

    Salam hormat,
    Abe

    =====Faisal====

    Maaf pak kalau mengenai kualifikasi dan nilai kontrak hal itu merupakan wewenang LPJK, pajak hanya melihat kualifikasi saja.
    1. Selama bidang pekerjaan adalah jasa konstruksi maka dasar hukumnya adalah PP 51 tahun 2008 jo PP 140 2009 dikenakan PPh Final (PPh Psl 4(2)).
    2. Perhitungannya mengacu ke PP 51 tahun 2008, pelaksanaan kualifikasi kecil 2%, menengah dan besar 3% dan tidak memiliki kualifikasi 4% sedangkan pengawasan dan perencanaan memiliki kualifikasi 4% dan tidak memiliki kualifikasi 6%.

    Salam Hormat kembali.
    Terima Kasih. 🙂

  385. Susanto said

    Pak saya mau tanya tentang PPN dibebaskan untuk sektor pertambangan batu bara, jika kami adalah kontraktor pada salah satu perusahaan tambang dan scope pekerjaan kami adalah menambang batu bara dan kami dibayar sesuai dengan tonase batu yg kami hasilkan. pertanyaan saya ketika kami membuka faktur pajak apakah atas transaksi diatas dikategorikan PPN yg dibebaskan atau pihak pemilik KP Tambang tetap membayar PPN kepada kami thanks..

    ====Faisal===

    Maaf pak saya belum begitu jelas bidang usaha perusahaan Bapak, jadi kalau atas batu bara yang belum diolah Bapak jual maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN sehingga tidak perlu membuat faktur pajak namun apabila yang diberikan perusahaan Bapak adalah jasa penambangan sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan apabila perusahaan Bapak PKP maka harus membuat faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

    • Susanto said

      Perusahaan kami adalah jasa penambangan, oh kl begitu atas jasanya terutang PPN lah.. thanks ya

      ===Faisal====

      Sama-sama pak, senang dapat membantu.. 🙂

      Terima Kasih. 🙂

  386. merinsah said

    Pak Faisal trimaksih buat jawaban pertanyaan sy yg lalu, tapi sy masih bingung ttg prive yaitu apakah prive diambil dari keuntungan perusahaan?
    Tolong penjelasannya ya pak maaf sy masih kurang paham.
    Terima kasih sebelumnya..

    =====Faisal====
    Untuk orang pribadi dan firma apabila pemilik modal mengambil prive sama hal deviden di perusahaan perseroan, bagi perusahaan hal itu mengurangi laba ditahan. Tidak boleh dibebankan atas gaji, honorarium, prive, atau bentuk lain dari pemilik modal karena pemilik modal bertanggungjawab atas sepenuhnya perusahaan termasuk harta yang dimilikinya.

    Terima Kasih. 🙂

  387. hendri said

    Pak Faisal,
    Saya sedang mencari-cari peraturan tentang faktur pajak masukan atas pembelian alat berat dg cara capital leasing. Saya temukan bahwa ada ketidak sepakatan pada forum-forum diskusi pajak, mengenai apakah qq masih diperbolehkan apa tidak. Karena pada SE-47/PJ/2008 yg disinggung cuma 3 SE dimana tidak satupun yg terkait dg leasing. Apakah ada peraturan lain yg bisa dijadikan acuan Pak, karena supplier alat berat tsb bersikukuh tetap pakai q.q.?

    Hormat saya,

    Hendri

    ===Faisal====

    Maaf pak, benar memang penggunaan q.q. pada faktur pajak standar telah dicabut oleh SE-47/PJ/2008 untuk beberapa praktek perpajakan atas bidang usaha tertentu karena sebelumnya memang hal itu terjadi dan diatur namun untuk penggunaan metode qq pada faktur pajak standar pada transaksi leasing apakah telah diatur oleh ketentuan yang ada ? Setahu saya tidak ada, oleh karena penggunaan q.q. pada leasing tidak diperbolehkan.

    Terima Kasih. 🙂

    • hendri said

      Pak Faisal,

      Terima kasih sekali atas tanggapannya yg cepat. Cuman saya masih mau tanya:
      Sebagai pembeli alat berat, apakah perusahaan tempat saya bekerja seharusnya menerima faktur PPN dari dealer alat berat atau dari perusahaan leasingnya? (kebetulan dealer & perusahaan leasingnya memang satu grup) Dan kalau bukan dengan pencantuman “lessor qq lessee”, bagaimana cara/ mekanisme yg sebenarnya karena dalam praktek, sebagian besar dari kita (termasuk saya) cuma tahu prosedur QQ.

      Hormat saya,

      Hendri

      ===Faisal===
      Dari perusahaan leasingnya dong kan transaksinya ke perusahaan leasing. UU PPN No. 18 tahun 2000 pasal 1A ayat 1 huruf a.

      Terima Kasih. 🙂

      • hendri said

        O ya Pak Faisal, termasuk nomor peraturan terbarunya. Supaya bisa diperlihatkan ke dealer tsb. Terima kasih banyak sebelumnya.

        Hormat saya

        Hendri

  388. yani said

    Ass,

    apa kabar pak Faisal,
    pak saya mau tanya,
    kami menerima invoice dri kantor pusat kami di jepang untuk pembayaran asuransi direktur yang ada di kantor indonesia.

    pertanyaan saya adalah :
    ketika kita akan membayarkan tagihan tersebut ke jepang, pajak apa saja yg harus kita potong ? atau kita terbebas dari kewajiban memotong ?

    terima kasih
    wasalam
    yani

    ========Faisal======
    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.

    Alhamdulillah baik bu, ibu bagaimana ? Berarti penggantian ya bu ? Pembayaran premi kan penghasilan buat karyawan sehingga termasuk obyek pph 21 yang digabungkan dengan gaji yang pegawai yang bersangkutan dalam penghitungan pph 21nya.

    Terima Kasih. 🙂

  389. herry setiyawan said

    pa kabar pak faisal.

    pak saya minta bantuannya nich.

    saya lagi coba menggunakan e-spt masa pph 21/26 yang saya unduh dari website DJP.

    cuma saya masih punya kendala untuk mengoperasikannya,terutama pada saat untuk masuk ke menu bukti potong 1721.

    mohon bantuan dan petunjuknya pak agar saya bisa mengoperasikan e-spt tersebut

    trims

    =======Faisal====

    Alhamdulillah baik, silahkan pak.
    Maaf, tolong kendalanya diuraikan lebih spesifik pak agar saya lebih jelas… Petunjuk Manualnya juga bisa dijadikan referensi Bapak, bisa dicari di sana kok… 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  390. Winda said

    Selamat sore Pak Faisal,

    Mohon bantuan utk beberapa pertanyaan saya berikut:

    1. Tahun 2009 ini, perusahaan membeli truck buatan tahun 1995, sedangkan masa manfaat truck di peraturan pajak hanya 8 tahun, sehingga sebenarnya sudah tidak ada nilai sisa.
    Bagaimana pencatatan aktiva tersebut saat kami membelinya?
    Tahun perolehan diisi tahun 2009 kah? dan masa manfaat 8 tahun lagi?

    2. Biaya pengobatan karyawan yg mengalami kecelakaan kerja di lapangan,
    dibebankan sesuai tagihan dari rumah sakit/dokter per kejadian.
    Apakah harus masuk ke tunjangan karyawan yang bersangkutan?
    Atau dapat dibuat account tersendiri ‘biaya pengobatan’ yg mengurangi penghasilan bruto perusahaan?

    3. Mohon juga penjelasan mengenai pencatatan saat pembagian dividen,
    Apakah perusahaan hanya mendebit laba ditahan dan mengkredit dividen?
    Dan aspek perpajakannya diurus sendiri oleh penerima dividen dengan membayar pajak 10%?

    Terima kasih.

    Hormat saya,
    Winda

    ==== Faisal ====

    Langsung aja ya…
    1. Diketentuan pajak tentang penyusutan setahu saya tidak diatur mengenai aset/harta yang dimiliki apakah baru atau bekas, yang dilihat adalah aktiva tersebut masuk kelompok berapa, hal ini menentukan masa manfaat dan tarif penyusutan, kedua adalah saat perolehan, dan terakhir adalah nilai perolehan/nilai wajar, sehingga atas kasus ibu truk termasuk kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun, yang dimulai dari bulan tahun perolehan 2009.
    2. Biaya penggantian adalah penghasilan bagi karyawan dan biaya bagi perusahaan.
    3. Ya, debet R/E dan kredit Dividen. Dividen ke perusahaan(badan Hukum) atau ke orang pribadi sebagai pemegang saham pemotong pajaknya adalah persero(yang memberikan dividen), untuk badan hukum tarifnya 15% sebagai PPh Pasal 23 sedangkan ke orang pribadi 10% Final (PPh Psl 4 ayat 2). Pemotong pajak wajib memberikan bukti potong dan melaporkannya ke kantor pajak tempat terdaftar.

    Terima Kasih. 🙂

    • Winda said

      Yth. Pak Faisal,

      Terima kasih banyak atas jawabannya, sangat membantu saya.

      Ada 1 hal lagi yg ingin saya tanyakan pak:
      Perusahaan menerima uang klaim penggatian kerugian dari asuransi,
      apakah uang ini masuk ke pendapatan lain-lain?
      dan pada akhir tahun menambah pendapatan perusahaan, sehingga laba bertambah dan PPh badan yg harus dibayar menjadi lebih besar? (padahal uang tersebut adalah penggantian kerugian saja)?

      Terima kasih,
      Winda.

      ====Faisal======

      Sama-sama bu senang dapat membantu, klaim asuransi merupakan penghasilan bagi penerimanya sedangkan nilai buku adalah kerugiannya sehingga apabila klaim asuransi lebih besar dari nilai buku aktiva yang diasuransikan baru akan menambah penghasilan pada tahun yang bersangkutan.

      Terima Kasih. 🙂

  391. abe said

    pak faisal selamat sore mau tanya,
    Si A umpama seorang nelayan, seperti biasanya dia mencari ikan di sekitar lokasi perairan B, kemudian Si C ada proyek pengerjaan di lokasi perairan B dan untuk kepentingan proyek tersebut selanjutnya C memberi kompensasi/ganti rugi kepada A sejumlah uang agar selama proyek berlangsung Si A tidak mencari ikan disekitar lokasi perairan B.
    Pertanyaan saya: \
    1. apakah atas sejumlah uang yang diberikan kepada si A dikenakan pajak?
    2. Kalo ya, pajak jenis apa? dan kenapa?
    3. Kalo tidak? apa dasarnya

    terima kasih pak sebelum dan sesudahnya.

    Salam hormat,
    abe

    ======Faisal======
    1. Klu objek pot/put apa yang tepat ya ? Saya juga bingung. he..he.. sepertinya bukan objek pot/put
    2. Klu objek pph iya karena tambahan penghasilan di spt si A
    3. di klasifikasiin sebagai apa, sepertinya tidak ada yang masuk.

    Terima Kasih. 🙂

  392. Rina said

    Selamat Sore pak,
    Pak mau tanya mengenai PPN, apakah benar ada aturan baru mngenai PPn apabila LB lebih dr 3 bln akan diperiksa ?
    Klu iya pak bisa inform mengenai aturannya gak ? Soalnya saya tau nya klu LB akhir thn bisa restitusi / kompensasi.

    Thanks ya pak

    Rina

    ====Faisal=====

    Selamat pagi bu…

    bukan aturan baru bu tetapi sudah aturan lama kriteria pemeriksaan PPN LB kompensasi selama tiga bulan berturut-turut atau LB kompensasi pada akhir tahun dan LB restitusi. Sedangkan prioritasnya yakni LB resitusi, kemudian LB kompensasi akhir tahun baru LB kompensasi tiga bulan berturut-turut, nah mungkin di tempat ibu prioritas ke-1 dan ke-2 telah selesai karena itu akan dilakukan prioritas ke-3.

    Terima kasih. 🙂

  393. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Jika tenaga ahli (seperti konsultan) yang mempekerjakan orang lain, apakah terutang PPh 21 atau PPh 23? karena saya tidak melihat adanya peraturan yg menyebutkan hal itu pada peraturan PPh terbaru (tahun 2009).

    Jika ada dasar hukumnya. mohon disebutkan ya mass.

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih banyak. 🙂

    =======Faisal=====
    Selamat pagi…

    klu konsultan konstruksi tentu masuk di PPh Psl 4 ayat 2 sedangkan konsultan lain masuk ke PPh 21(Per-31/PJ/2009) atau PPh 23 (SE-53/PJ/2009) tergantung bentuk konsultan itu sendiri orang pribadi menjadi PPh Psl 21 atau badan hukum maka PPh Pasal 23.

    Terima Kasih. 🙂

  394. frangky said

    Sore Mas faisal,

    maaf mau tanya lagi,
    telah terbit PER-57/PJ/2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dimana Berdasarkan PER-57 ini tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan semuanya diperlakukan sama, tanpa kecuali.

    jika peraturan ini berlaku surut per 01 Jan’09, bagaimana dengan bukti potong PPh 21 yg telah kita laporkan dengan tarif sesuai PER-31/PJ/2009 ?? apakah kita hrs melakukan pembetulan lagi?

    bagaimana dengan program eSPT PPh Pasal 21 v.1 nya, apakah masih bisa dipakai? sesuai Peraturan yg terbaru ?

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

    ========Faisal=======

    Iya mas frangky dengan terbitnya per-57/PJ/2009 yang mengubah pasal 9 per-31/PJ/2009 dengan menghilangkan pengecualian, pembetulan hanya perlu dilakukan apabila ada pemotongan PPh Pasal 21 ata tenaga ahli yang memenuhi 3 syarat seperti yang saya uraikan di tulisan saya “menilik perubahan spt tahunan 2009”.
    Masih dapat dipakai dengan mengisikan pph terutang secara manual.

    Terima Kasih. 🙂

  395. Frans said

    Selamat siang mas faisal,

    Semoga kabar baik selalu menyertai mas dan keluarga.
    Saya ada pertanyaan nih mas :
    – Kalau mendapat tender kendaraan roda dua dari instansi pemerintah kabupaten, input faktur pajak keluaran di e-Spt PPN nya bagaimana ?

    trims sbelumnya,

    Frans

    ====Faisal =====

    Selamat siang juga mas frans.. amin, terima kasih mas..

    Sesuai kode faktur pajak yang dibuat, maka entry data faktur pajak keluaran tersebut pada input faktur pajak keluaran secara otomatis program akan menghitung sendiri. Kode transaksi ini pada nomor seri faktur pajak standar adalah 040.

    Terima Kasih. 🙂

  396. yani said

    Ass,

    Selamat siang Pak Faisal,
    apa kabar pak,

    pak jika kami sudah terlanjur mengeluarkan Debit Note (DN) ke customer di dalam negri dan kita ingin membatalkan DN tersebut kna DN akan di ganti dengan Invoice (kna terutang PPN), apakah Customer wajib mengeluarkan surat pembatalan atas DN tersebut kepada kami ? dan bagaimana jika si customer tidak mau mengeluarkan surat tersebut ? apa yang harus kami lakukan sebagai bukti untuk pembatalann DN tersebut, karena di khawatirkan jika fiskus memeriksa DN akan berfikir bahwa ada DN yang tidak di laporkan ke dalam pendapatan kami.

    terima kasih,

    Yani

    ====Faisal===

    Selamat sore ibu…
    Alhamdulillah baik, sebaiknya memang dibuat surat pembatalan agar menjadi jelas dan ada bukti sebagai salah satu lampiran dari invoice yang baru akan diterbitkan selain DNnya itu sendiri.

    Terima Kasih. 🙂

  397. raharjo said

    Ass Wrb

    untuk pengisian form 1721 A apaka ada di espt dan apakah itu harus manual

    tks pak

    ====Faisal=====
    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    1721A tidak ada di eSPT PPh Pasal 21 namun diganti menjadi 1721 I

    Terima Kasih. 🙂

  398. frangky said

    Sore mas faisal,

    saya mau minta peraturan mengenai hubungan istimewa. boleh kah ??

    Terima Kasih 🙂

    ========Faisal====

    Sore mas frangky, boleh kenapa tidak.. tetapi tolong download di kolom peraturan.. 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  399. yani said

    Ass,

    pagi pak,

    pak faisal saya mau tanya,
    pada saat perjalanan dinas di jepang menggunakan kereta api, dan tiket nya tersebut dibayarkan oleh pihak di jepang, saat ini pihak jepang melakukan klaim(reimbursement) atas biaya tersebut. pertanyaan saya, apakah pada saat kami akan membayar tagihan itu terhutang pph psl 26 ? ( yang menagih adalah atas nama pribadi bukan atas nama perusahaan )

    terima kasih
    wasalam

    yani

    ===Faisal====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    Reimbursement seperti ini sebenarnya melihat jika dibayarkan langsung apakah terhutang pajak, kalau terhutang pajak maka ibu harus memotong pajak jika tidak maka tidak perlu. Dan hal ini bukti pembayaran atas tiket kereta api dalam biaya penggatian harus ada sebagai bukti pengeluaran ibu.

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      terima kasih pak Faisal,

      untuk ticket kereta api nya memang ada, jadi kesimpulan nya tidak terhutang pajak yah pak , kna bersifat reimbursement saja.

      pak,
      satu lagi pertanyaan saya :
      jika di dalam biaya business trip ada ticket perjalanan kereta api atau taxi di jepang yang memang tdk ada bukti tiket nya apakah bisa di gantikan dengan “receipt” atau kwitansi biasa dari Jepang ?

      terima kasih
      yani

      ===Faisal====

      Sama-sama bu, bukan karena reimbursement tetapi karena penggunaan jasa angkutan massal kereta api tidak terutang pajak.
      Kalau memang taxi di jepang tidak ada bukti pembayaran seperti di kita cukup daftar nominatif saja bu…

      Terima kasih. 🙂

  400. hendri said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Saya pernah bertanya ke Bapak, pada no. 387. Saya masih bermasalah dengan pajak leasing alat beratnya. Perusahaan tempat saya bekerja masih belum jadi beli. Termasuk karena masalah faktur pajak tadi. Apalagi dalam waktu dekat perusahaan berencana akan restitusi, karena banyak penyerahan ke Wapu, sehingga masalah faktur pajak ini bisa jadi masalah.

    Dealer alat berat & perusahaan leasingnya ada dalam satu grup perusahaan yg sama. Si dealer masih berkeras kalau dia yg akan menerbitkan faktur pajak tapi dg mencantumkan nama pembeli “perusahaan leasing QQ perusahaan saya”.

    Menurut pandangan si Dealer, dalam transaksi pembelian leasing ada 2 kali transaksi penyerahan:
    1) penyerahan dari dealer ke perusahaan leasing
    2) penyerahan dari perusahan leasing ke Pembeli (dalam hal ini perusahaan saya).

    Jadi waktu penyerahan yg no. 1 (dari dealer ke perusahaan leasing) si dealer tetap harus menerbitkan faktur pajak ke perusahaan leasing. Sedang pada transaksi no. 2 perusahaan leasing tidak bisa menerbitkan faktur pajak, karena finance lease bukan merupakan jasa kena pajak. Akibatnya bagi perusahaan leasing, PPN masukan atas pembelian dari dealer tadi malah menjadi tambahan cost buat dia. Jika ini terjadi akibatnya perusahaan leasing akan menaikan harga jualnya minimal 10% dari harga dealer. Jadi untuk menghindari itu, si dealer nantinya yg akan menerbitkan faktur pajak, tapi nama pembeli dicantumkan sebagai “perusahaan leasing Q.Q perusahaan saya”.

    Maksudnya tentu untuk melindungi perpajakan perusahaan leasingnya yg masih dalam satu grup tadi. Jadi si perusahaan leasing dicantumkan sebagai pembeli pada faktur pajak dealer, tapi dia tidak dipungut PPN.

    Saya juga memberikan pendapat saya ke dia (dealer), kalau dalam transaksi finance lease ini hanya ada 1 kali transaksi penyerahan (yaitu dari dealer, langsung ke pembeli/ perusahaan saya). Sedangakn perusahaan leasing fungsinya persis sama dg Bank. Tidak ada penyerahan “ke” atau “dari’ perusahaan leasing. Si leasing hanya memberikan kredit. Di mana tidak akan ada pemotongan PPh 23 ataupun unsur PPN dari transaksi finance lease ini, persis seperti jasa Bank.

    Saya tetap sedang mencari-cari peraturan terkait ttg leasing ini, karena sampai saat ini belum saya temukan.

    Oleh karena itu saya mohon bantuan dan saran dari Pak Faisal.

    Sebelum & sesudahnya saya haturkan terima kasih.

    Wassalam,

    Hendri

    ======Faisal======

    Menurut saya memang ada dua transaksi, transaksi antara dealer dengan perusahaan leasing dan antara lessor(perusahaan leasing) dengan lesse. Transaksi antara dealer dengan perusahaan leasing adalah transaksi normal jual beli, FP diterbitkan delaer atas nama pembeli(perusahaan leasing) dan transaksi kedua FP diterbitkan oleh lessor(perusahaan leasing) atas nama lessor(perusahaan pak hendri), bukan bagitu ?

    Terima Kasih. 🙂

  401. rahardjo said

    Ass.Wrb

    Saya tanya pak

    1. Apakah bila ada karyawan yang keluar harus dilaporkan juga bukti potong form 1721a pada bulan berikutnya
    2. Sedangkan untuk pph 21tahun 2009 untuk karyawan normal pelaporannya pph 21 form 1721 a harus bulan januari 2010

    tks pak

    wassalam

    ======Faisal======

    1721A1 bukan 1721a pak…
    1. 1721A1 dibuat dan diberikan ke karyawan yang bersangkutan paling lambat akhir bulan berikutnya sedangkan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember tahun yang sama.
    2. 1721A! dibuat, diberikan ke karyawan yang bersangkutan dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya (2010) dalam dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember tahun yang sama(2009).

    Terima Kasih. 🙂

  402. rahardjo said

    Ass, Wrb

    langsung aja ya pak, apabila ada karyawan yang di PHK/keluar, karena sesuatu hal pesangon belum diberikan apakah dalam pengisian Espt juga dilaporkan pada item perubahan karyawan tetap pada karyawan keluar

    tks

    wassalam

    ===Faisal====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.

    Ya tetap dilaporkan perubahan karyawan

    Terima Kasih. 🙂

  403. yohanes said

    Siang Pak,

    mohon informasi sebagai konsumen (pkp)untuk transaksi asuransi cargo atau asuransi kendaraan bermotor (mobil) apakah merupakan obyek pajak penghasilan juga ?

    Thanks,
    Yohanes

    ======Faisal=====

    Pada saat pembayaran preminya tidak, tetapi pada saat klaimnya merupakan penghasilan bagi pemegang polis.

    Terima Kasih. 🙂

  404. Rina said

    Selamat siang pak,
    Mau tanya mengenai kesalahan pembuatan faktur pajak.
    Bulan lalu saya sdh terbitkan FP sebesar 1.500.000,- dan sdh dilaporkan. Akan tetapi stlh dilaporkan ternyata ada kesalahan harga dan nilainya menjadi 2.000.000. Bagaimana saya membuat pembetulan utk FP ? Apakah saya hrs tarik FP yg lama dan saya ganti dgn FP yg baru ?
    Tlg ya pak ksh informasinya.
    terima kasih.

    Wassalam Rina

    ======Faisal======

    Diatur di Per-159/PJ/2006 kok bu, ibu membuat FP Penggati dengan kode transaksi 011 dan nomor urut sesaui nomor urut terakhir dan tanggal FP Pengganti dibuat, FP Pengganti diberi cap “FP Standar yang diganti, nomor seri… dan tanggal FP….” dan melekatkan dengan FP Lama kemudian dilaporkan di SPT Pembetulan masa September 2009, jika menggunakan eSPT nomor seri FP Penggati akan muncul di SPT PPN masa dibuatnya FP Pengganti tersebut dengan DPP dan PPN Nol sedangkan pihak pembeli melaporkan juga di masa FP Standar dikreditkan serta melekatkan FP Pengganti dengan FP Standar.

    Terima Kasih. 🙂

  405. Frans said

    Selamat siang mas,

    Mengenai transaksi dengan pihak Pemerintah Kabupaten, menurut AR saya : apakah bendaharanya memungut, menyetor dan melaporkan PPN nya. Karena kalau tidak begtu lebih baik dianggap transaksi biasa saja. Jadi menurut AR : Kalau bendaharanya memungut, setor dan lapor PPN maka kode jenis transaksinya jadi 020, tapi kalau dianggap transaksi biasa kode jenis transaksinya 010
    mohon penjelasannya mas, karena saya belum pernah bertransaksi dengan pihak instansi pemerintah, terimakasih.

    Salam,
    Frans

    =====Faisal======

    Kalau sesuai ketentuan sih seharusnya tidak bisa karena walau bagaimana pun pemotong pajak adalah bendaharawan pemerintah sehingga tidak ada dasar hukum yang mengubah menjadi transaksi ke pihak lain. SSP yang disetor pun kan atas nama perusahaan Bapak, untuk itulah mintalah SSP lembar ke-1 dari bendaharawan pada saat menerima pembayaran.

    Terima Kasih. 🙂

    • Frans said

      Selamat pagi mas Faisal,
      maaf nih mengganggu weekendnya…

      Menyambung pertanyaan saya mas, contoh kasusnya sperti ini : PT A menerima dokumen kontrak dari Pemerintah Kabupaten berupa tender 5 unit motor dengan nilai kontrak 52.900.000, harga tersebut sudah termasuk PPN. Nah, bila transaksinya sperti itu PT A kan harus menyetorkan PPN, dan melaporkannya ? tapi kalau kode transaksi di FP Standar 020 (Bendaharawan Pemungut), ketika diinput ke eSPT tidak terhitung sebagai pajak keluaran ?

      ========Faisal======

      Penyerahan ke bendaharawan masuk ke Faktur Pajak Keluaran tetapi yang dipungut oleh pemungut bukan yang disetor sendiri karena PPN Bapak memang seharusnya dipungut oleh Bendaharawan, yang penting Bapak memegang SSP lembar ke-1 sebagai bukti bahwa PPN telah dipungut dan disetorkan. Penyerahan yang Bapak lakukan bukan penyerahan yang PPNnya disetor sendiri apabila dimasukan ke kode transaksi 010 bukankah itu tidak mencerminkan transaksi sebenarnya sehingga faktur pajak tersebut menjadi tidak benar.

      Terima Kasih. 🙂

      • Frans said

        Selamat pagi mas,
        terima kasih penjelasannya

        Jadi kalau seperti itu, walaupun dalam kontrak harga sudah include PPN. Tapi karena yang memungut PPN pihak Bendaharawan, maka pembayaran real yang diterima 52.900.000/1,1 = 48.090.909 (DPP) dan PPN sebesar 4.809.091 disetor oleh pihak bendaharawan dan PT A mendapat ssp lembar 1-nya sebagai bukti bahwa ppn telah disetor. Begitu ya mas ?
        Nah, kalau PT A sudah terlanjur menerima pembayaran secara real sejumlah 52.900.000 (DPP + PPN) bagaimana mas ?

        Terima kasih

        Salam,
        Frans

        =====Faisal====

        Kalau begitu FP terbitkan sesuai ketentuan sedangkan PPN sebesar Rp 4.809.091 disetorkan pihak Bapak dan memberikan FP lbr ke-2, SSP lembar ke-3 & ke-5 ke Bendaharawan, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan dan yang penting ketentuan tidak dilanggar.

        Terima Kasih. 🙂

  406. yani said

    Ass,

    pak faisal jika ada case seperti ini :
    cust kami di bangkok akan mengirimkan komisi kepada kami, dan mereka meminta bantuan kami untuk mengirimkan sejumlah uang (over advance payment) ke cust nya di sby.
    sehingga uang yg dikirimkan kepada kami terdiri dari uang komisi kami dan uang titipan ke cust di sby.

    dokumen apakah yang kami perlukan untuk menerima dan mengirim kembali uang cust di sby tersebut. (dari sisi pajak)

    terima kasih
    wasalam
    yani

    ====Faisal=====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    Wah saya kurang pengalaman nih bu yani, namun menurut saya dokumen yang bisa membuktikan uang tersebut memang uang titipan dan ada bagian komisi didalamnya sehingga arus kasnya dapat dilihat ketika masuk dan keluar. Terkait komisi yang diberikan yang paling mendekati walaupun tidak pas ya jasa perantara, nah masalanya ini dengan pihak LN berarti harus lihat tax treatynya dulu diatur tidak kalau diatur sesuai tax treaty kalau dikenakan di pajak bangkok perusahaan ibu menerima bukti potong pajak tetapi kalau diatur atau tidak diatur toh pada akhirnya merupakan penghasilan yang diperhitungkan di SPT Tahunan PPh Badan.

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      pak Faisal,

      mungkin lebih jelas nya pertanyaan saya seperti ini :

      PT. A (Bangkok) memberikan komisi penjualan kepada PT. B ( Indonesia )
      Atas transaksi yang terjadi antara PT. A (Bangkok) ke pada PT. C (Indonesia).

      Dalam transfer nya PT. A ke rek PT. B dengan rincian sbb :

      Komisi PT. B $ 500
      Kelebihan DP PT. C $ 30

      Dimana kelebihan DP PT. C itu akan dikembalikan oleh PT. A kepada PT. C melalui PT. B
      Pertanyaan saya adalah : apakah hal ini di perkenankan dari sisi pajak dan adakah peraturan pajak yang mendukung nya ?
      Sehingga transaksi ini bukan merupakan objek pajak.

    • yani said

      pak Faisal,

      mungkin lebih jelas nya pertanyaan saya seperti ini :

      PT. A (Bangkok) memberikan komisi penjualan kepada PT. B ( Indonesia )
      Atas transaksi yang terjadi antara PT. A (Bangkok) ke pada PT. C (Indonesia).

      Dalam transfer nya PT. A ke rek PT. B dengan rincian sbb :

      Komisi PT. B $ 500
      Kelebihan DP PT. C $ 30

      Dimana kelebihan DP PT. C itu akan dikembalikan oleh PT. A kepada PT. C melalui PT. B
      Pertanyaan saya adalah : apakah hal ini di perkenankan dari sisi pajak dan adakah peraturan pajak yang mendukung nya ?
      Sehingga transaksi ini bukan merupakan objek pajak.

      terima kasih pak,
      Yani

      ====== Faisal=====
      Komisi Penjualan merupakan obyek PPh 21/23 apabila pemberi penghasilan adalah WP Dalam Negeri namun dalam kasus ini pemberi penghasilan adalah WP Luar Negeri maka menurut saya untuk obyek pemungutan berlaku ketentuan pajak thailand, untuk lebih jelasnya tolong ibu baca tax treaty kita dengan negara thailand.

      Terima Kasih. 🙂

  407. irawan said

    Selamat siang Pak. Faisal,

    Saya ingin menanyakan mengenai PPh 21/26. Pengurus di PT saya WNA WP pd thn 2008 tinggal di indonesia dan dipotong PPh 21. Namun sejak Pertengahan Januari 2009 beliau kembali ke Negaranya dan tinggal disana sedangkan ke Indonesia hanya seminggu perkwartal. dan masih mendapat gaji perbulan. Dikenakan PPh 21 atau PPh 26 kah gaji beliau pak di tahun 2009. Terima kasih

    Irawan

    =====Faisal=====
    Kalau menurut saya penghasilannya karena jabatan bukan pekerjaan bebas seharusnya dipotong PPh Pasal 21 dengan tidak melihat berapa lama yang bersangkutan berada di Indonesia, kalau menurut Bapak ?

    Terima Kasih. 🙂

    • irawan said

      menurut saya….dikenakan pph21 saja ya pak… berhubung sudah memiliki npwp….walaupun ditahun 2009 tidak lebih dari 183 hari di indonesia… apakah ada ketentuan mengenai hal tsb pak faisal…?

      =====Faisal====

      Ketetuan time test menurut saya lebih tepat digunakan untuk pekerjaan beabs seperti dokter, teknisi, dsb yang mempunyai jangka waktu dalam menyelesaikan pekerjaannya sedangkan dalam kasus ini penghasilan yang diterima bukan dari pekerjaan bebas yakni statusnya sebagai pegawai dari perusahaan Bapak maka saya sependapat dengan Bapak kalau dalam kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai PPh Pasal 21.

      Terima Kasih. 🙂

  408. Frans said

    Selamat pagi mas,

    Terimakasih banyak penjelasannya, sangat membantu sekali…

    Salam,

    Frans

    ==== Faisal====

    Sama-sama mas frans, senang dapat membantu…

    Terima Kasih. :”)

  409. Trias Puji waluyo said

    Ass.Wr.Wb…
    Met Pagi pak…..
    Mo Nanya Pak,masalah e-spt per-32 sesuai per-57..
    Apakah program tersebut harus diinstal Ulang lagi??atau cuman Patch aja???

    Terima Kasih…

    =======Faisal====
    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    Cukup dipatch aja pak puji..

    Terima Kasih. 🙂

  410. Rahardjo said

    Ass.wrb

    terima kasih pak atas jawaban2 yang telah diberikan selama ini, dan saya mau tanya lagi nih, Pada pengisian espt21 apakah kita bisa mulai coba isi untuk form 1721-a1 dengan membuka spt masa desember, dan apakah ini tidak berpengaruh pada pengisian sptmasa sebelummnya pak ( sebagai latihan pengisian espt final desember’09), bagaimana pak ya cara mengimpor data pada lembar kerja penghitungan pph 21 yang bapak buat ke e spt 21
    tks pak

    wassalam

    =======Faisal====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    Bisa pak, silahkan…
    Gunakan contoh file impor yang ada di installernya di folder support, setelah data diisi atau diubah simpan dalam bentuk csv dan file inilah yang bisa diimpor ke eSPT.

    Terima Kasih. 🙂

  411. Darlene said

    Malam, Pak.
    saya mau tanya untuk : (persh saya sole distributor, impor brg dari Jepang, Singapura, china dan Thailand).
    1 biaya marketing promosi yang dikeluarkan oleh perusahaan lain di LN (Singapura, Jepang), dan ditagihkan ke persh saya di Indonesia, maka itu merupakan obyek Pph 26? Tarif berapa %?
    2. biaya asuransi produk dari pabrikan di LN ( singapura, Jepang, China, Thailand) yang ditagihkan ke persh saya di Ind, apakah itu merupakan obyek Pph 26? Tarif berapa %?
    Terima kasih banyak.

    ======Faisal====

    Saya bingung ibu distributor barang impor untuk pangsa pasar Indonesia tetapi kok ditagih biaya pemasaran & promosi barang di luar negeri, sepertinya kok tidak relevan ya bu?
    Premi asuransi atas produk yang ibu pasarkan ?
    Maaf nih, agak menyipang hanya memastikan apakah wajar dibebankan ke ibu ?

    Terima Kasih. 🙂

    • Darlene said

      Siang pak,
      Terima kasih atas jawabannya.
      Tapi maksud saya adalah :
      Biaya pemasaran dan promosi LN yg dibebankan ke persh saya, adalah memang atas permintaan persh saya untuk persh di LN tsb melakukan promosi, untuk pangsa pasar di indo dan di LN.
      Apakah itu merupakan obyek PPh 26? tarifnya berapa%?
      Terima kasih.

    • Darlene said

      Siang pak,

      Terima kasih atas jawabannya.

      Maksud saya adalah :
      Biaya pemasaran dan promosi LN yang dibebankan ke persh saya di Indo, adalah memang itu atas permintaan persh saya di Indo, untuk persh di LN tsb melakukan promosi untuk pangsa pasar di Indo dan di LN.

      Apakah itu merupakan obyek PPh 26, dan berapa % tarifnya.

      Terima kasih

  412. frangky said

    Malam Mas Faisal,

    di aplikasi “Perhitungan PPh Pasal 21.xls Update 11-09-2009” kenapa RUMUS-nya ada yang berubah ya pak??

    Rumusnya berubah pada saat memasukkan THR.

    sebelumnya pada kolom yg di “HIDDEN” misalnya di kolom “AB” rumusnya adalah “=IF(P21>0;AA21-Z21;0)” tetapi setelah di update tgl 11-09-2009 di kolom “AB” rumusnya berubah menjadi “=IF(Z21>0;AA21-Z21;0)”

    sehingga, PPh 21 sebulan yg saya bayar kemarin LEBIH BAYAR. (sebelumnya PPh 21 sebulan Rp170.110, tetapi setelah sy test di program update tersebut PPh 21 sebulannya menajdi Rp144.645).

    kenapa bisa begitu ??

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky 🙂

    ===Faisal====

    Begini mas frangky, sebelumnya kan parameternya THR maka jika ada THR perhitungan PPh 21 THR adalah AA21-Z21 jika tidak ada akan menjadi nol, parameter ini menjadi tidak tepat ketika seorang pegawai menerima THR namun penghasilannya masih dibawah PTKP perhitungan pajaknya menjadi tidak benar karena dengan perhitungan lama PPh 21nya tercantum dimana seharusnya nihil. Untuk itu seaya mohon maaf, untuk solusinya perbaiki SPT Masa PPh Pasal 21 masa sebelumnya dan kelebihannya diperhitungkan ke masa Oktober 2009.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf Mas,

      saya masih tidak mudeng, apakah ada contoh soal manualnya?
      karena klo sy perhatikan di PER-31 dengan rumus perhitungan PPh 21 yg sebelum update, seperti nya sudah benar.

      Maaf jika sy salah tangkap.. hehehe 🙂

      ======Faisal=====
      Kan ada di per-31/PJ/2009… Gini coba aja contoh perhitungan 21 status K/3 penghasilan rutin 1juta dan THR 1 juta, coba bandingkan perhitungan lama dengan yang baru mana yang benar… 🙂

      Terima Kasih. 🙂

  413. frangky said

    Malam Mas Faisal,

    di Perhitungan PPh Pasal 21.xls Update 11-09-2009, pada SHEET “OKT” kok tiba2 muncul kalimat “Punten, ada pegawai berhenti atau dimutasi ya ? Masa Kerja Akhir Jangan dirubah disini di sheet TOTAL aje ye…”

    kalimat itu menurut saya bertolak belakang dengan petunjuk yg ada di SHEET “BACA” angka 6.

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky 🙂

    ===Faisal====

    Oh…. itu. Itu comment untuk perhitungan PPh 21 tahun 2008 karena kan ada SPT Tahunan, sewaktu menyesuaikan ke perhitungan 2009 maaf saya lupa menghilangkannya untuk sementara diabaikan saja.
    Terima kasih atas informasinya mas..

    Terima Kasih. 🙂

  414. rahardjo said

    Ass. Wrb
    mau tanya lagi pak, pada form 1721-a1 pada kolom B dipilih disilang Pemotong pajak apakah dalam pengisian nama lengkap sejogjanya di isi Perusahaan atau perseorangan sekalian NPWPnya tks
    wassalam

    ====== Faisal====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.

    Cantumkan NPWP & Nama Piimpinan atau penandatangan SPT.

    Terima Kasih. 🙂

  415. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    di Perhitungan PPh Pasal 21.xls Update 11-09-2009, pada SHEET “DES”,kolom yg di “HIDDEN” seperti pada kolom “AG s/d AK”, ada rumus yang ERROR yaitu muncul ” #NUM! “.

    Kenapa bisa terjadi? sy sudah coba copy rumus yg diatasnya (yg tidak error), tetapi tetap sy muncul #NUM!.

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

    ===Faisal====

    Wah itu karena circular refrences, tunjangan PPh = pph terutang, coba dihapus dulu rumus tunjangan pphnya trus liat iteration udah diceklist belum setelah itu buat rumus tunjangan pph lagi.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf mas faisal,

      sy tidak memakai TUNJANGAN PPh. iteration udah diceklist juga.

      untuk lebih jelasnya akan sy email ke mas faisal contoh excelnya.

      Mohon bantuan & pencerahannya. Maaf sudah merepotkan.

      Terima kasih. 🙂

      ====Faisal=====
      Ya sudah saya terima, lagi kesalahan parameter untuk itu yang di kolom AG untuk V>0 diganti dengan AND(V>0;AF-V+Y>0), dimana kriteria sebelumnya hanya apabila ada THR dan ditambah penghasilannya tanpa THR diatas PTKP, muncul #NUM dikarenakan fungsi floor sementara nilai yang dikolom AG nilainya minus.

      Terima Kasih. 🙂

  416. rahardjo said

    Ass.wrb
    Pak Apakah dalam pengisian formt 1721-a1 pada tunjangan pph ada beberapa pilihan, kalau toh di perusahaan kami pph 21 ditanggung oleh perusahaan sesuai perhitungan apakah wajib kita mengisi tunjungan pph dengan pilihan kedua

    tks
    wassalam

    ===Faisal===
    Klu PPh Pasal 21 seluruhnya ditanggung perusahaan maka bagi karyawan bukan penghasilan sehingga tidak bisa dimasukan sebagai tunjangan PPh dan bagi perusahaan tidak bisa dibiayakan.

    T^erima Kasih. 🙂

  417. frangky said

    Sore mas faisal,

    temen sy mau tanya…bgini:
    ada perusahaan yang salah satu usahanya menjual batu bara, menurut ketentuan yang tidak termasuk BKP itu adalah hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya, nah klo perusahaan tadi mau menjual batu baranya, apakah perlu dibuat faktur pajak, karena batu bara itu bkn BKP. klo tidak dibuat FPnya untuk equalisasi antara PPh dan PPn bagaimana?

    Bagaimana perlakuan PPN masukan dari perusahaan yang usahanya NON BKP (seperti batu bara) apakah:

    1. Bisa dianggap sebagai biaya ?
    2. Bisa di restitusi ? (karena PPn Keluaran tidak ada)

    Mohon pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

    ===Faisal====
    Equalisasi di SPT Induk PPN kan ada pelaporan atas penyerahan tidak terutang PPN atas penyerahan tidak terutang PPN tidak perlu dibuatkan faktur pajak.
    Atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan sehingga tidak mungkin direstitusi melalui mekanisme SPT PPN, maka atas pajak masukan tersebut hanya bisa dibiayakan.

    Terima Kasih. 🙂

  418. mas, mau nanya neh, kalau Wajib Pajak pelayaran dalam negeri, untuk PPH final pasal 15 yang disetor sendiri, pelaporannya di eSPT masuk kemana ya, apakah harus membuat bukti potong juga, nah kalo buat nama pemotong sama nama yang dipotongnya siapa mas, terima kasih sebelumnya

    ===Faisal====
    Data SSP-SSP yang telah disetor dimasukan ke daftar PPh yang disetor sendiri dalam SPT PPh Pasal 15.

    Terima Kasih. 🙂

  419. frangky said

    Sore mas faisal,

    sy sudah download “PERHITUNGAN PPh 21 2009.xls” update tgl 05-11-2009.

    kenapa rumus pd kolom yg di HIDDEN berubah? yaitu pada kolom AC ?

    1. update tgl 11-09-2009, rumus pada kolom AC adalah =IF(Z14>0;Z14/(12-G14+1);AA14/(12-G14+1)).

    2. update tgl 05-11-2009, rumus pada kolom AC adalah =IF(AB14>0;(Z14/(12-G14+1))+AB14;AA14/(12-G14+1))

    perubahan ini menimbulkan PPh 21 sebulan menjadi lebih besar (catt: pd saat sy isi THR). (berbeda pd update-an sebelumnya).

    mohon pencerahannya. terima kasih 🙂

    ===========Faisal=========
    Kalau sebelumnya parameternya jika ada PPh 21 PKP tanpa THR yang sekarang saya ubah jika ada PPh 21 THR, selain itu yang menyebabkan perhitungan saat ini lebih besar karena PPh 21 THR tidak disebulankan seperti pada perhitungan sebelumnya hal itu dilakukan karena seharusnya seperti itu.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf Mas Faisal,

      jika memakai perhitungan PPh 21 2009 update tgl 05-11-2009.

      Pada akhir tahun yaitu pada SHEET “DES” PPh 21 kurang setor menjadi lebih bayar.

      Catatan:
      sy input Gapok per bulan 8jt, THR 8jt, status K/1.

      untuk lebih jelasnya, akan sy kirimkan perhitungannya ke email mas faisal.

      Mohon pencerahan & bantuannya. Terima Kasih. 🙂

      ====Faisal====

      Aduh kalau itu salah saya, saya lupa mengedit rumus PPh terutang (kolom AD) dimana seharusnya hanya AC saja tampa ditambah lagi dengan AB, dengan rumus itu PPh 21 atas THR menjadi double. Terima Kasih atas koreksinya dan maaf atas kecerobohan saya. Sementara rumus di kolom AD diubah sendiri dari AC+AB menjadi AC saja karena jaringan sedang lemot.

      Terima Kasih. 🙂

  420. rahardjo said

    Ass Wrb, maaf pak saya belum paham dengan jawaban bapak ( 416), kalau begitu sepatutnya pada pengisian form 1721 a1 pilihan tunjangan pph diisi nol ya pak

    tks

    =====Faisal=====
    Maaf Pak Rahardjo, bedakan pengertian antara PPh ditanggung pemberi kerja dengan tunjangan PPh. Dalam kasus bapak karena PPh 21 ditanggung perusahaan maka dalam kolom tunjangan PPh diisikan nol.

    Terima Kasih. 🙂

  421. frangky said

    Sore mas,

    Mohon koreksinya jika saya salah.

    pada eSPT PPh 21-26 update per tanggal 27-07- 2009. Jika saya memasukkan bukti potong PPh 26, seharusnya di menu CETAKAN – DAFTAR BP TIDAK FINAL muncul bukti potong tersebut. namun kenyataan nya bukti potong tersebut tidak muncul.

    sy coba lihat di menu SPT PPh – DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26. ternyata bukti potong tersebut ada di menu DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 21 FINAL.

    pertanyaan:
    kenapa masuknya ke menu “SPT PPh – DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26 – DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 21 FINAL” … ???

    bukannya PPh 26 itu TIDAK FINAL ?? apakah aplikasi eSPT PPh 21-26 nya masih bermasalah ??

    mohon pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

    =====Faisal====
    Saya juga tidak tau pasti mas frangky tapi memang masih aa trouble tapi coba aja pake yg terakhir eSPT PPh Pasal 21 sesuai Per-57/PJ/2009.

    Terima Kasih. 🙂

  422. ooo n Winda said

    Yth Pak Faisal,
    Perusahaan kami menjalankan usaha pelayaran dalam negeri sekaligus juga bongkar muat nya.
    Utk penghasilan dari pelayaran telah dipotong pph final pasal 15,
    jadi yg terutang pph badan hanya penghasilan bongkar muat.

    Utk membuat pembukuannya, penghasilan dan biaya yg menyangkut pelayaran harus dikoreksi fiskal.
    Sedangkan sebagian biaya tidak dapat digolongkan secara pasti apakah termasuk biaya utk pelayaran atau utk bongkar muat.
    Contoh: biaya klaim susut utk barang curah (susut terjadi saat muat/bongkar, dan juga saat diangkut di kapal) sedangkan biaya ini angkanya cukup besar, dan pasti terjadi tiap kali pengangkutan via laut.

    Mohon pendapat dari Pak Faisal, apakah biaya ini harus dikoreksi fiskal (dianggap biaya dari penghasilan pelayaran) atau tidak perlu dikoreksi fiskal (dianggap biaya dari penghasilan bongkar muat).

    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya pak.

    Winda

    ======= Faisal======
    Memang agak sulit bagi perusahaan yang penghasilan dari dua perlakuan. Diketentuan kita pembukuan pendapatan dan biaya dipisahkan antara yang dikenakan PPh Final dengan yang tidak dikenakan PPh Final. Dalam hal ada biaya bersama (joint cost) maka biasanya pendekatan yang digunakan adalah proporsi penghasilan.
    Dalam ketentuan pajak istilah ini bukan koreksi fiskal melainkan penghasilan neto final menjadi pengurang penghasilan neto komersial
    (untuk SPT PPh Badan dicantum di lampiran 1771-I)

    Terima Kasih. 🙂

    • Winda said

      Pak Faisal,

      Sehubungan dengan ini jg sy mau tanya,
      utk tahun 2009 ini kan ada pengurangan tarif 50% utk omzet di bwh 4.8M
      yg dihitung 4.8M ini apakah omzet komersial saja atau total omzet dngn yg final jg?

      Terima kasih,
      Winda

      ======Faisal====
      Menurut saya pemberian fasilitas ini terkait dengan pengenaan tarif umum PPh Pasal 17 UU PPh sehingga penghasilan final seharusnya dikecualikan dari pemberian fasilitas ini.

      Terima Kasih. 🙂

      • Winda said

        Yth Pak Faisal,

        Terima kasih banyak atas jawaban2 dari Bapak.

        Sorry nih, masih mau tanya lagi…
        Terhadap sewa kapal milik perusahaan pelayaran dalam negeri dipotong pph final pasal 15 sebesar 1.2%,
        tapi kali ini kami sewa kapal milik perorangan (gross akta & dokumen kapal yg lain a.n. orang pribadi)
        apakah penghasilan orang tersebut harus dipotong pph final 1.2% juga?

        Peraturan terbaru mengenai pelayaran (pemotongan PPh final 1.2%) nomor berapa ya pak?

        Terima kasih,
        Winda

        ========= Faisal========
        Maaf ibu, pengenaan jasa pelayaran diatur untuk pengenaan untuk pengusaha pelayaran atas jasa pelayaran jadi tidak termasuk pengusaha yang bukan bergerak di bidang pelayaran atau jasa yang diberikan bukan pelayaran misalnya menyewa/mencharter satu kapal.
        Ketentuan masih yang masih berlaku 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996.

        Terima Kasih. 🙂

      • Winda said

        Pak Faisal,

        Perusahaan kami adalah perusahaan pelayaran dalam negeri, tapi kadang kalau armada tidak mencukupi,
        kami memakai jasa perusahaan pelayaran lain dengan sistem freight (bukan sewa).
        Perhitungannya per tonase angkutan pak.
        Kalau kapal itu bukan milik perusahaan pelayaran dalam negeri, melainkan milik orang pribadi.
        Apakah dipotong pph 1.2% atau tidak pak?

        Terima kasih,
        Winda

        =======Faisal=====
        Pengenaan 1,2% diatur hanya untuk perusahaan jasa pelayaran tentunya orang pribadi atau badan usaha yang tidak bergerak di bidang ini tidak berlaku ketentuan ini, oleh karena itu ini lebih tepat dikategorikan sebagai sewa harta walaupun berdasarkan tonase atau kalau memang meragukan/memberatkan sebaiknya menggunakan jasa pelayaran saja.

        Terima Kasih. 🙂

  423. frangky said

    Siang mas faisal,

    sy sudah download aplikasi “Perhitungan PPh 21 2009.xls update tgl 06-11-2009”.

    Maaf mas,

    kenapa RUMUS perhitungannya berubah lagi yaa?? kenapa yg sekarang ada tambahan kolom “Penghasilan Netto s.d. bulan sebelumnya” dan kolom “PPh 21 s.d. Bulan lalu”. ???

    kalau saya bandingkan dengan perhitungannya sebelumnya, jika sy masukkan penghasilan bruto + THR dengan nilai yg sama, maka ada selisih sedikit. perhitungan yg terbaru ini menjadi lebih besar PPh 21 bulanannya..

    kalau sy memakai rumus perhitungan tgl 05-11-2009 (yg telah sy perbaiki sesuai jawaban mas faisal pd nomor 419), apakah bisa ???

    apakah nanti bermasalah pd saat impor 1721A1, jika sy memakai rumus tgl 05-11-2009 ??

    Mohon Pencerahannya. Maaf banyak merepotkan mas faisal.

    Terima Kasih 🙂

    =======Faisal====

    Saya salah upload mas frangky, coba mas frangky lihat sheet BACA file itu file update tgl 11-02-2009. File upload udah saya perbaiki..

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Tambahan masss,

      untuk aplikasi “perhitungan PPh 21 2009.xls” & “perhitungan PPh 21 2009 DTP.xls” update tgl 06-11-2009, jika sy input dengan angka yg sama dengan perhitungan sebelum update, maka untuk perhitungan yg baru ini menimbulkan LEBIH BAYAR pada bulan des’09.

      untuk lebih jelasnya. sy kirimkan file perhitungan PPh21nya ke email mass…

      Mohon bantuannya. Terima Kasih. 🙂

      =====Faisal====
      Maaf saya salah upload mas frangky, tolong lihat sheet BACA tanggal updatenya.

      Terima Kasih. 🙂

  424. Frans said

    Siang mas,

    saya mohon penjelasannya, bagaimana perlakuan terhadap FP standar yg diterima dari pembelian unit kendaraan yang masuk aktiva di eSPT PPN ?

    Terimakasih,

    Salam

    Frans

    =====Faisal======
    Maksudnya pembelian aktiva yang sebelumnya tidak untuk diperjual belikan ? masuk ke lampiran 1107 B penyerahan aktiva pasal 16D UU PPN dengan kode transaksi 090.

    Terima Kasih. 🙂

  425. raharjo said

    Ass.Wrb,
    Langsung aja ya Pak,
    Pada Espt item pembuatan laporan ke KP, yang akan kami simpan file lapordata SPT tampilan datanya adalah:
    Jumlah PPh terutang menampilkan jumlah pph21 masa bln ybs
    jumlah ssp yang telah dibayar menampilkan yang kami bayar
    yaitu 1. PPh21 masa
    2. PPH final atas pesangon, sehingga jumlah angka akhir lebih bayar ( tampilannya) apakah memang demikian ataukah hrs manual

    2. Sedangkan pada pengisian Espt di item SSP jumlah tabel ssp yang harus dibayar yang ditambahkan tidak sesuai yang harus kami byr ( jumlah tabel bawah sama dengan yang di atas ) di item spp yang telah kami bayar berisi 2 SSP 1.SSp pph 21 masa
    2.ssp FINAL PESANGON
    Jadi apakah memang demikian tampilannya, terima kasih semoga paham apa yang kami tanyakan tks wassalam

    ====Faisal=======
    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.
    Kemungkinan Bapak masih menggunakan eSPT update sebelum 27 Juli 2009 untuk itu sebaiknya menggunakan eSPT per27 Juli 2009 atau update terakhir sesuai per-57/PJ/2009.

    Terima Kasih. 🙂

  426. raharjo said

    Ass.wrb,
    terima kasih pak atas jawabannya,coba akan kami telusuri lagi
    sy ada pertanyaan lagi yang ada hubungannya dengan pertanyaan pagi tadi pak
    pada Espt Pph 21 Apakah pada pengisian SPT induk Pph ps21/26 jumlah pesangon dan pph bisa dijumlahkan pada kolom 1 no 6 yaitu diakumulasikan pada jumlah penghasilan bruto dan jumlah pjk yang terutang, kalau itu bisa dijumlahkan disitu mungkin pertanyaan sya bisa terjawab
    tks
    wassalam

    =======Faisal======
    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.

    Setoran PPh Tidak Final dan Final tidak bisa digabungkan begiitu pun pada pelaporannya yang tidak final dihalaman satu sedangkan yang utnuk final dihalaman dua.

    terima Kasih. 🙂

  427. raharjo said

    Ass. Wrb

    Tks Pak semuanya terjawab, jadi permasalahannya Espt 21 saya memang sebelum 27 juli, setelah saya update semua bisa dan sesuai dengan data terima kasih pak

    ======Faisal====

    Sama-sama Pak..

    Terima Kasih. 🙂

  428. yani said

    Ass,

    selamat siang pak faisal,

    pak saya mau tanya , saya pernah baca bahwa untuk kegiatan pencarian konsumen di dalam negri terhutang pajak, tapi saya tdk tau peraturan pajak nya pak, apakah pernyataan itu benar ? dan minta tolong bantuan bapak untuk peraturan pajak no berapa yang terkait dengan pernyataan itu.

    terima kasih
    wasalam

    yani

    ====Faisal====
    Untuk PPh Pasal 21 datur di Per-31/PJ/2009 sedangkan PPh Pasal 23 diatur di PMK-244/PMK.03/2008, untuk di PPh Pasal 21 disebutkan secara jelas di pasal 3 yakni pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara sedangkan di Per-44 disebutkan jasa perantara.

    Terima Kasih. 🙂

  429. yani said

    Pak Faisal, mau tanya lagi mengenai pemindah bukuan.

    pd spt tahunan 21 thn 2008 di A.co Ltd Rep off (kantor perwakilan asing) terjadi lebih bayar, lalu kelebihan itu di pindahkan ke SPT kurang bayar PT. B (PMA dari rep off itu)
    apakah itu bisa di bilang pemindah bukuan ? atau kompensasi ? dan untuk proses tresebut apakh memerlukan surat permohonan dan surat persetujuan untuk PBK dan kompensasi ?

    terima kasih

    ======Faisal=====

    Kompensasi dimungkinkan hanya atas NPWP yang sama sedangkan pemindahbukuan bisa dilakukan bila terjadi kesalahan setor.. Dalam kasus ibu apabila A Co. Ltd merubah status menjadi PT B boleh saja dilakukan kompensasi tetapi kalau beda kepemilikan maka hal itu tidak dimungkinkan.

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      terima kasih untuk jawaban nya pak,
      boleh di beritahukan, mengenai aturan no. berapa yang terkait dengan hal di atas pak ?

      terima kasih
      yani

      ===Faisal====

      Tidak ada aturan pelaksanaan bu, namun dari jawaban surat bisa dismpulkan hal ini tidak diperbolehkan dikreditkan karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan usaha.

      Terima Kasih. 🙂

  430. Darlene said

    Siang pak,

    Saya mau tanya untuk pembelian mobil mewah untuk direksi, apakah PPN Masukannya bisa dikreditkan oleh perusahaan? Mengapa ? Apakah ada aturannya?

    Terima kasih.

    ===== Faisal======
    Tidak Bisa bu sesaui UU PPN Pasal 9 ayat 8 huruf c

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      pak Faisal, mau bertanya sedikit,
      di UU PPn pasal ayat 8 huruf c , di katakan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, apakah mobil2 di luar sedan dan station wagon bisa di kreditkan PPN masukan nya ? atau bisa masuk kategori station wagon untuk mobil2 sejenis ( Alp / Srn )

      terima kasih

      ====== Faisal=====
      Tentu ibu misalnya bus, truck, pick up… Jenis dan mobil yang masuk kategori itu paja saja saya kurang paham, maaf ibu..

      Terima Kasih. 🙂

  431. Frans said

    Selamat pagi mas Faisal,

    Terimakasih penjelasannya atas petanyaan saya, sudah cukup jelas.
    Saya ada kasus begini mas :
    PT tempat saya bekerja menerima FP Standar dari PT A, ternyata pada FP tersebut terdapat kesalahan penulisan No. NPWP (Kode KPPnya) dan FP tersebut telah dilaporkan PT A pada masa pajak Sept. Hal itu berarti saya tdk dpt memperlakukan FP tsb sebagai masukan (karna cacat) ? atau bisa dibuat FP Pengganti (PT A hrs buat SPT Pembetulan) ?

    Terimakasih sebelumnya,

    Salam
    Frans

    ===Faisal====
    Sebaiknya dibuat FP Penggati mas…

    Terima Kasih. 🙂

  432. raharjo said

    Ass. Wrb
    Langsung aja ya Pak

    1. TAmpilan pada espt formulir 1721-a1 pada saat pengisian beda pada saat di menu cetakan terutama pada no 22 apakah memang demikian
    2. pada down load pengisian formulir spt 1770s punya bapak untuk ptkpnya belum berubah dengan tarif yang baru, gimana cara merubahnya pak
    3. pada pelaporan pph21 untuk masa bulan desember apakah sspnya langsung final dan apa saja yang dilampirkan
    terimakasih atas jawabannya.

    wassalam

    ======Faisal======
    1. Tidak ada yang berbeda hasil input dengan cetakan, klu bisa dengan contoh angka..
    2. Masih belum saya buat pak semenatar gunakan blanko kosong saja yang ada di tulisan saya tentang “menilik perubahan SPT Tahunan 2009”
    3. Untuk SSP sama dengan bulan-bulan sebelumnya hanya saja untuk masa desember ditambah lampiran 1771 I dan 1721 A1/A2.

    Terima Kasih. 🙂

  433. yani said

    Selamat siang Pak Faisal,

    maaf saya mau bertanya lagi,
    ada beberapa tamu kami dri jepang akan diam di jkt selama 30 hari, selama 30 hari itu mereka akan menginap di apartment di jkt.
    untuk itu perusahaan kami melakukan perjanjian lease dgn pihak apartment itu ( ada PPN dan ada pph final )
    pertanyaan saya adalah : apakah biaya2 selama mereka menginap di jkt dapat di biayakan menurut pajak, dan masuk administrasi ? menurut uu no. 36 biaya administrasi dapat mengurangi penghasilan

    terima kasih
    yani
    =======Faisal======

    Selama berkaitan dengan kegiatan usaha dan ada daftar nominatifnya bisa dibiayakan. Leasing dengan hak opsi atau tidak bu ?

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      leasing nya hanya untuk penginapan saja pak selama 30 hari jdi bukan untuk memiliki apartment tersebut.

      apakah biaya yg terjadi untuk sewa apartment menginap tamu akan di koreksi positif atau tidak di laba fiskal pak ?
      kna saya pnh membaca di Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.00219/BPSP/M.VI/10/1999
      bahwa biaya tersebut merupakan objek pph badan.

      terima kasih banyak.

      ======Faisal=====

      Seperti yang saya kemukakan tadi selama berkaitan dengan usaha dan ada daftar nominatifnya maka boleh dibebankan sebagai biaya. Jawaban surat atau keputusan banding hanya referensi tetap yang jadi acuan adalah dasar hukum.

      Terima Kasih. 🙂

      • yani said

        pak Faisal maaf yah saya ingin bertanya lagi masih terkait dengan hal di atas,

        ternyata saya baru mendapat informasi, bahwa biaya sewa apartment yang terjadi adalah biaya kantor pusat kami di jepang, jadi biaya tersebut akan kami klaim ke sana, setelah kami bayarkan terlebih dahulu.

        apakah ada implikasi perpajakan nya pak, pada saat klaim ? dan apakah hal ini bisa di sebut sebagai reimbursement ?
        berhubung perjanjian sewa nya di buat atas nama kami maka masih akan timbul PPn dan pph final.

        terima kasih banyak
        yani

        ======Faisal=====
        Agak repot juga ya bu karena menyangkut negara lain, kalau objek potong dan pungut ketika klaim menurut saya mengikuti ketentuan jepang sedangkan implikasi di perpajakan kita penerimaan klaim sebagai unsur penghasilan sehingga match pajak pot/putnya dengan penghasilan, ini menurut pandangan saya tolong ibu cari referensi lain.

        Terima Kasih. 🙂

  434. raharjo said

    Ass Wrb,
    sehubungan dengan jawaban bapak pada No.432 item 1,yang kami maksud adalah pada waktu input / ubah daftar 1721A1 no.22 tertulis “PPH PS 21 DAN PPH PS 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN ATAU DILUNASI”, SEDANGKAN PADA CETAKAN TAMPILAN ADALAH ” PPH PS21 DAN PPH 26 DITANGGUNG PEMERINTAH” APAKAH MEMANG DEMIKIAN TAMPILANNYA

    TKS
    WASSALAM

    ===Faisal====

    Saya kok tidak ada masalah 1721 A1 point 22 itu “PPh Pasal 21 Dan PPh Pasal 26 Yang Telah Dipotong Dan Dilunasi
    “, point 22a yakni “Dipotong dan dilunasi dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah” sedangkan point 22b yakni “Dipotong dan dilunasi dengan SSP”, maaf eSPT Bapak yang digunakan sudah yang terakhir kan tanggal 30 Oktober 2009 ?

    Terima Kasih. 🙂

  435. frangky said

    Sore mas faisal,

    menindaklanjuti pertanyaan sy (no. 421) yang telah mas faisal jawab.

    Sy sudah mencoba eSPT PPh Pasal 21 sesuai Per-57/PJ/2009. tp masalah tetap sama yaitu bukti potong PPh Pasal 26 muncul / masuk ke “DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 21 FINAL”.

    Pertanyaan saya, apakah tidak menjadi masalah dengan kejadian ini?? karena ketika sy “PRINT OUT” di satu sisi BUKTI POTONG nya TIDAK FINAL namun di sisi lain DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN-nya FINAL.

    Apakah Mas faisal bisa sampaikan masalah ini ke bagian programmer DJP ?

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

    ===Faisal====
    Maaf mas frangky PPh Pasal 26 memang Final, entry datanya bukti potong kan dipisahkan tiga yakni BP Tidak Final Pasal 21, BP Pasal 21 Final dan BP Pasal 26 Final. Coba perhatikan kembali.

    Terima Kasih. 🙂

  436. Yohanes said

    Sore pak,

    saya mau tanya untuk spt tahunan op tahun 2009 jika seorang direktur dengan gaji bruto 400 jt per tahun tapi hanya terima dari 1 pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya apakah boleh menggunakan form 1770SS untuk tahun ini?

    Thanks
    Yohanes

    ===== Faisal====
    Sepertinya itulah perubahan SPT 1770 SS untuk tahun pajak 2009 tidak ada lagi pembatasan penghasilan bruto.

    Terima Kasih. 🙂

  437. raharjo said

    Ass. Wrb Espt saya yang terakhir tgl 27 juli, dan dimana saya bisa download untuk espt 30 oktober pak(menanggapi jawaban no.434) tks pak

    ===Faisal=====

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh.

    Tolong Bapak buka kolom download blog ini atau ke http://www.pajak.go.id atau bisa juga Bapak minta ke AR Bapak untuk dimintakan kopinya.

    Terima Kasih. 🙂

  438. harno said

    assallamuallaikum pak faisal…
    saya mau tanya nih.. maaf sebelumnya saya masih awam masalah perpajakan jarang mengupdate info pajak, Saya belum punya NPWP, kalo melakukan transaksi penjualan tanah dengan pihak pemerintah daerah, saya dikenakan pajak penghasilan atas penjualan tanah tersebut berapa tarifnya? apakah masih bersifat final? dan apakah pihak pemda dikenakan BPHTB? masihkah besar tarif PPh penjualan tanah dan BPHTB sebesar 5%? saya tidak mau ada masalah di kedepan harinya. seandainya pihak pemda menaikkan harganya di pelaporannya.. apa dampaknya bagi saya..??? jika pemda menaikan harganya apakah bearti pihak pemda harus membayar pajak sebesar harga yang dinaikan tersebut setelah dikurangi NJOPTKP..???
    terima kasih atas jawaban pak faisal…
    wassallamuallaikum wr.wb…..

    =====Faisal====
    Penjual dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2, PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 5% dari nilai transaksi.
    Pembeli dikenakan BPHTB yakni 5% dari nilai tertinggi antara NJOP PBB dengan nilai transaksi dikurangi NJOTKP.
    Kalau nilai transaksi dinaikan berarti nilai PPh HTB(penjual) dengan BPHTB(Pembeli)nya lebih besar.

    Terima Kasih. 🙂

    • harno said

      maaf tanya lagi pak…
      dimana saya bisa liat nilai NJOPTKP untuk di daerah saya..?? apa harus ke kantor pajak?? di sini KPP belum ada, bisa kah dilihat via internet..???
      trims

      =====Faisal=====
      Sepertinya tidak ada, coba ke kecamatan atau kantor pajak terdekat.

      Terima Kasih. 🙂

  439. chris said

    pak faisal

    mohon pencerahannya ya

    pada tahun 2005 PT.A mendapatkan SKPKB..
    akan tetapi karena kurangnya pengetahuan SDM kami di bid.pajak,
    maka tanpa melalui proses keberatan kami lgsg melakukan banding ke pengadilan pajak. ini menyebabkan banding kami ditolak formal oleh pengadilan pajak.

    sekarang saya mencoba melakukan permohonan pencabutan SKPKB yang tidak benar kepada KPP A. sesuai KUP pls 36 .tetapi jawaban dr KPP A , mereka tdk mempunyai wewenang untuk menghapus SKPKB kami karena berkasnya sudah sampe kepengadilan pajak…

    yang saya ingin tanyakan..bagaimana langkah yang harus saya ambil selanjutnya?
    karena kalo secara materi sebenarnya kami bisa menang hanya dulu terjadi kesalahan prosedur…
    mohon solusinya

    Thx/Chris

    ======Faisal=====
    Kalau meninjau keputusan Pengadilan Pajak memang bukan kewenangan KPP lagi tetapi kasus ini penolakan tersebut karena belum diajukan keberatan atas SKPKB tersebut seharusnya bisa diproses, coba aja disampaikan bahwa surat penolakan pengadilan pajak karena tidak memenuhi ketentuan formal yakni atas SKPKB belum diajukan keberatan dengan menunjukan asli keputusan pengadilan pajak tersebut karena kemungkinan salah paham saja.

    Terima Kasih. 🙂

  440. Frans said

    Selamat malam pak,

    Masih mengenai transaksi dengan pemda pak, Sepengetahuan saya bendaharawan negara sebagai pemungut yang seharusnya menyetorkan dan melaporkan baik PPN maupun PPH 22 Sehingga PT menerima pembayaran bersih setelah dipotong PPN dan PPH 22 dengan lampiran ssp PPN dan bukti pemotongan PPH 22 yg bisa dikreditkan pada akhir tahun. Pada kenyataannya : sebelum pencairan pembayaran, PT diminta untuk bayr PPN dan PPH 22, lalu pemda minta ssp ppn dan pph 22 sebagai syarat pencairan pembayaran.
    Bagaimana menurut pak Faisal ?
    Mohon pencerahannya….

    Terimakasih,
    Salam.

    Frans

    =====Faisal=====
    Pada saat pengajuan invoice seharusnya Bapak melampirkan Faktur Pajak dan pada saat pembayaran selain menerima pembayaran bersih menerima SSP PPN dan PPh Pasal 22 lembar pertama, klu soal bendaharawan ingin disetorkan pihak Bapak itu soal komitmen Bapak dengan bendaharawan , siapa pun yang menyetorkan kan tidak masalah yang penting Bapak terima SSP lembar ke-1.

    Terima Kasih. 🙂

  441. Rakhmi said

    Pak, saya sudah install e-spt PPn tapi pas mau connect to database “DB1107” gagal. Kenapa ya pak? Mohon bantuannya. Terimakasih

    =====Faisal=====

    Maaf, kemungkinan ibu belum setting ODBC, coba lihat caranya di petunjuk manual di file installasi(software) eSPTnya.

    Terima Kasih. 🙂

  442. H. Soleh Hasan said

    pak saya jalankan file SPP Automatis tapi terbilangnya ga jalan, padahal udah saya seting sesuai petunjuk. trus saya buka file terbilang lewat exel2007 isinya kosong, apa memang begitu? trus gimana caranya supaya “terbilang”nya bisa jalan, balas ya….

    ===Faisal=====
    Sudah saya balas pak..

    Terima Kasih. 🙂

  443. Gazali said

    Pak Faisal,

    Mohon tips-nya untuk permasalah seperti dibawah ini.

    Pada saat menjalankan program “eSPT PPN 1107 Versi 3.0”
    Keluar tampilan “Connect to database”, maka saya pilih DB1107 (nama DSN), lalu klik OK, maka tampil window.

    “ODBC ERROR”
    Koneksi database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih.

    saya sudah check installasi program sudah benar sesuai default dan file eSPT1107.mdb ada di directory
    c:\Program Files\eSPT PPN 1107\Database\eSPT1107.mdb

    Serta setting ODBC pada “Control Panel” -> “Administrative Tools” -> “Data Source (ODBC)” -> “System DSN”

    Name = DB1107
    Driver = Microsoft Access Driver (*.mdb)

    Operating system yg digunakan Windows XP SP3, program
    “eSPT PPN 1107 Versi 3.0” didownload tanggal 18/11/2009 di http://www.pajak.go.id

    Mohon tips-nya Pak, bagaimana mengatasi masalah tersebut, dan apa yang harus saya lakukan (set/check) agar program “eSPT PPN 1107 Versi 3.0” bisa berfungsi dengan baik di Windows XP, karena akan saya gunakan untuk laporan pajak online.

    Catatan : Setting ODBC sudah sesuai petunjuk pada help file include
    di program “eSPT PPN”, apakah bukan program “eSPT PPN”
    yg bermasalah…???

    Sebelumnya, terima kasih

    =======Faisal======
    Pada saat instalasi berjalan mulus tidak pak ? Klu bisa sih eSPT hasil download di extract dulu dan installnya jangan di mydocuments…

    Terima Kasih. 🙂

    • Gazali said

      Hasil install mulus sampai finish.

      eSPT sudah di extract di root directory partisi lain lalu di-install, dalam kondisi zip file mana mungkin bisa di-install.

      kelihatannya belum ada tips yg berarti bisa menyelesaikan masalah, tolong ke hal-hal teknis saja jangan ke hal-hal sepele.

      ====Faisal====

      Wah nanya dah ga enak nih nih, saya kan tidak kenal sampeyan jadi darimana saya tahu kapabilitas Bapak, saya kan hanya mencoba beberapa kemungkinan yang pernah terjadi. Penginstallan dalam bentuk zip dapat dilakukan kok, hanya saja beberapa Wajib Pajak disini yang mengalami kendala ketika dijalankan dalam bentuk zip karena dikomputer tidak ada program winrar atau winzip. Mengenai pertanyaan saya installasi berjalan mulus atau tidak hanya ingin meyakinkan apakah file instalasi yang Bapak download telah sempurna karena walapun telah berhasil diinstall belum tentu dapat dijalankan.
      Untuk itu saya minta tolong Bapak meminta langsung kopi programnya ke AR Bapak. Untuk program eSPT PPN 1107 tanggal 03-03-2009 sampai saat ini belum ada permasalahan installasi atau penggunaan baik di OS XP ataupun Vista. Masukan sekecil apa pun dari orang lain akan sangat berarti bagi kita apabila kita mau memahami secara bijak.

      Terima Kasih dan maaf kalau tidak berkenan. 🙂

    • Rina said

      Pagi pak Gazali,

      Maaf ya pak, mungkin benar sebaiknya bpk cek ke AR krn saya pernah alami sprt bpk ternyata diprogramnya ada sdkt maslah.
      Setlh sya tanya ke AR dan dicek AR lgsg smpai skrg gak ada mslh. Walaupun kita pki lebih dari satu database yang ptg setting ODBCnya benar.
      Terima kasih.

      Rina

      • Gazali said

        Pak Faisal/Rina

        Thanks for your response.

        Case close, we found the problem, due to viruses.

        Rgds,
        Gazali

        ===Faisal===

        Welcome, good…
        and thax 4 ur information too..

        Terima Kasih. 🙂

  444. frangky said

    Siang Mas,

    Mau tanya,
    Jika saya mau melakukan Pembetulan SPT PPh 21 Masa Januari – Juni 2009 dengan memakai FORMULIR SPT PPh 21 sesuai dengan PER-57 apakah bisa / boleh ??

    Terima Kasih,
    Frangky ^^ 🙂

    ===Faisal====

    Kalau formulir PPh Pasal 21 kan Per-32/PJ/2009 mas frangky, kalau per-57/PJ/2009 itu tentang perubahan per-31/PJ/2009 tentang perhitungan PPh 21. Mas, diketentuannya diatur untuk pembetulan SPT PPh Masa memang harus sudah menggunakan bentuk formulir yang baru…

    Terima Kasih. 🙂

  445. Rina said

    Pagi pak,
    Pak mau tanya soal pesangon. Ditmpt saya setiap thn dibyr pesangon utk kry 2x gaji misalnya. Tp karyw blm dikeluarkan, jd nanti apabila kary keluar perush tdk membyr pesangon lg. Krn pesangon sudah dibyr cicil setiap thn. Jika seperti ini bgmn perlakuan pjknya pak ? Tlg penjelasannya ya pak ? Terima kasih.
    Wassalam,

    Rina

    ====Faisal====

    Pesangon yang dibayar dicicil diatur atas pembayarannya diperlakukan metode akumulasi sampai pembayaran pesanginnya habis, sehingga secara total mempunyai konsekuensi yang sama apabila dibayarkan sekaligus.

    Terima Kasih. 🙂

    • Rina said

      Pagi pak,
      Jadi pembyran pesangon secara cicilan seprti ini,PPh 21 dibyrnya nanti sekaligus dihitung setelah karyw trsbt keluar.
      Contoh: Jika tiap thn karyw mendpt uang pesangon 2x gaji, misalnya 1.500.000 X 2 = 3.000.000 perthn dan dithn ke 10 karyw tersbt keluar maka pesangon yg ditrm 3.000.000 X 10 = 30.000.000 ( dgn asumsi tiap thn tidak ada kenaikan ).
      Jd PPh 21 atas pesangon tsb :
      Uang pesangon 30.000.000
      dikecualikan (25.000.000)
      DPP Pesangon 5.000.000
      5 % x 5.000.000 250.000
      Apakah seperti ini kira2 perhit.nya pak .
      Terima kasih atas pencerahannya.

      Rina
      =====Faisal====
      Ibu benar hal itu sesai dengan PP 149 tahun 2000

      Terima Kasih. 🙂

  446. yani said

    Ass,
    pak Faisal saya mau bertanya :

    jika PT. A menerima pembayaran jasa pembuatan visa dari Co. Ltd Japan, apakah PT. A wajib memotong pph 23 nya sendiri ? jika iya bagaimana mekanisme nya ? dan apakah ada peraturan yg terkait langsung dgn case ini ?

    terima kasih banyak,

    wasalam
    Yani

    ===Faisal=====

    Maaf bu, apakah sekedar reimbursh atau ada kelebihan pembayaran, kalau sekedar penggantian apakah pada saat pembuatan visa ibu dipotong PPh 23 kalau dipotong PPh 23 maka ibu waib dipotong PPh Pasal 23 namun karean sumber penghasilan dari LN maka tidak ada obyek Pot/Put PPh. Ketentuan mengatur secara langsung sepertinya tidak ada bu…

    Terima Kasih. 🙂

  447. Sarah Magdalena said

    Selamat pagi Pak Faisal,

    Saya ada mau tanya sedikit tentang fungsi Account Representatif, fungsi Kanwil pajak, dan lainnya. Siapa yg berwenang untuk mengeluarkan SKP? Kalau WP mengajukan keberatan, siapa yg berwenang memprosesnya? Kalau WP melakukan pengajuan keberatan, apakah si A/R berada pada posisi independent, atau dia punya conflict interest & harus membantu KPPnya? Informasi apa saja yg bisa diungkap dan sebaliknya tidak perlu diungkap ke A/R?

    Regards

    ====Faisal====
    Inilah yang membedakan kita sebelum meodernisasi dan setelah medernisasi dimana sebelumnya penetapan dilakukan oleh kantor pajak dan proses keberatan juga diajukan ke kantor pajak dan sejak modernisasi hal ini diubah sehingga menjadi jelas pembagian tugas dan wewenang masing2 dimana ketetapan pajak diterbitkan oleh pejabat fungsional pajak yang berada di kantor pajak sedangkan proses keberatan ditangani oleh penelaah keberatan yang berada di kanwil pajak. AR ibu bukan A/R(Account Receivable) mempunyai tugas menjembatani Wajib Pajak dengan kantor pajak dan membimbing WP dalam pelaksanaan kewajibannya sehingga ada permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan ibu dalam hal ini proses keberatan sebaiknya ibu konsultasikan ke AR ibu, kami idependen kepada ketentuan perpajakan yang berlaku bukan kepada wajib pajak atau pun fungsional.

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah Magdalena said

      Pagi Pak Faisal,

      Cuman, apakah kalau kita mau diskusi dg AR mengenai kemungkinan adanya kesalahan/ kekhilafan di masa lalu yg kebetulan belum diusik kantor pajak, apakah informasi ini akan diteruskan oleh AR ke fungsi “fungsional” tadi? Takutnya gitu.

      Regards

      ====Faisal====

      Pagi bu, kalau ada hal seperti alangkah lebih baiknya ibu melakukan pembetulan sehingga tidak diperlukan tindakan pemeriksaan lagi sehingga ibu pun tidak direpotkan lagi dan fungsional sudah sangat terbantu dengan mengurangi beban pemeriksaan. Btw, kalau boleh saya tahu kenapa ibu tidak memanfaatkan “Sunset Policy” kemarin ?

      Terima Kasih. 🙂

  448. Yohanes said

    Sore pak,

    Maaf mengganggu lagi, mau tanya untuk transaksi pembelian kendaraan melalui leasing oleh sebuah perusahaan (PKP) apakah benar bahwa aktiva tersebut tidak boleh disusutkan selamanya karena secara tidak langsung sudah di kompensasikan ke biaya leasing atau boleh disusutkan setelah leasing lunas ?

    Thanks
    Yohanes

    ====Faisal=====

    Leasing kan dibedakan dua pak yohanes, leasing dengan hak opsi dan leasing tanpa hak opsi. Leasing tanpa hak opsi merupakan biaya pada saat pengeluaran sedangkan leasing dengan hak opsi juga merupakan biaya untuk itu tidak bisa idsusutkan, baru boleh disusutkan ketika perusahaan tersebut menggunakan hak opsi dan dasar yang dijadikan nilai penyustan adalah nilai sisa aktiva leasing yang dibeli.

    Terima Kasih. 🙂

  449. Juda said

    Malam Pak Faisal,

    Saya mau tanya, secara umum berapa lama jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan lapangan dari mulai penerbitan SP3 sampai dengan closing conference dan dikeluarkan SKP..

    Thanks.

    ===Faisal=====
    Jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, tiap kriteria pemeriksaan punya jangka waktu tersendiri, misalnya untuk SPT LB bukan kriteria WP Patuh maka jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak SPT tersebut disampaikan sedangkan kriteria seleksi 12 bulan sejak penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

    Terima Kasih. 🙂

  450. Darlene said

    Malam Pak,
    Saya mau tanya untuk PPh 21. Sedikit bingung membedakan “Penerima penghasilan yang bukan pegawai yg menerima penghasilan yang berkesinambungan” dengan ” yang tidak berkesinambungan”.
    Tolong jelaskan ya…
    Misal :
    “A” bukan pegawai dan ia menerima penghasilan dari persh saya di bln Januari 09, April 09, Juli 09. “A” ini dikategorikan sebagai penerima penghasilan yang berkesinambungan atau tidak berkesinambungan??

    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih banyak.

    ====Faisal=====
    Menurut saya berkesinambungan atau bukan berkesinambungan dilihat dari pembayaran dalam satu tahun kalender, apabila yang bersangkutan menerima lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender maka yang bersangkutan adalah penerima penghasilan berkesinambungan. Dalam kasus ibu bukan pegawai tersebut dikategorikan berkesinambungan.

    Terima Kasih. 🙂

  451. Susanto said

    Pak mau nanya lagi, kl perusahaan kontraktor mendapatkan sebuah proyek misalnya pekerjaan pembukaan sumur bor, dan didalam kontrak kerja berlaku dari April 2009 sampai dengan Januari 2010. Atas pekerjaan tersebut kami dapat menyelesaikannya pada bulan nopember dan selama masa pengerjaan kami belum pernah membuat invoice atau faktur pajak. Seandainya pada bulan Nopember ini kami langsung membuka faktur pajak atas nilai seluruh kontrak, apakah atas pembukaan faktur pajak itu tergolong cacat atau faktur ini tidak dapat dikreditkan oleh Pihak penerima faktur karena sudah melewati 3 bulan dari waktu mulai pekerjaan kontrak yaitu pada bulan April. Sebagai catatan kontrak ini sudah selesai diserah terima kepada kepada Pihak Pemberi kontrak pada bulan Nopember 2009.. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    =====Faisal======

    Maaf pak Susanto tolong dibaca Per-159/PJ/2006 tentang Faktur Pajak namun yang bisa saya sampaikan batas waktu pembuatan ditentukan mana yang lebih dahulu penyerahan atau pembayaran bukan dari kontrak ditandatangani sehingga apabila dua bulan dari jatuh tempo pembuatan faktur dilewati masih boleh menerbitkan FP namun tetap dikenakan sanksi bagi penerbit namun dipihak penerima boleh mengkreditkan dan selebihnya tidak.

    Terima Kasih. 🙂

    • Susanto said

      Ok thanks.. Nanya lg boleh ya Pak hehe Seandainya ada faktur pajak yg di buka bulan Apr 09 atas Jasa Sewa Kendaraan bulan Maret 09 dan kita baru menyadari kalau hitungan atas transaksi tersebut salah, misalnya seharusnya faktur yg hrs dibuka adalah 200jt tp kita baru membuka fakturnya 20jt. Dan kita berniat untuk membuat faktur pengganti dibulan Nop 09 tp yang menyewa kendaraan tidak mau dengan alasan faktur dia terima di bulan Apr 09 sudah mereka lakukan restitusi jd tidak mungkin untuk pembetulan SPT PPN bulan Apr lg.. Seandainya saya membuka faktur selisihnya di bulan Nop ini atas transaksi sewa yg bulan Mar apakah fakturnya tergolong cacat n bagi penerima faktur tidak dapat sebagai kredit pajak..

      ====Faisal====
      Ok, sama-sama…
      Faktur Pajak pengganti konsekuensinya pembetulan baik bagi penerbit FP atau pun penerima sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
      Kalau dibuatnya bulan Nop 2009 sementara transaksi di bulan April 2009 sepertinya sudah jauh melewati batas waktu diperkenanakankannya membuat FP, kalau diterbitkan namanya bukan FP lagi…

      Terima Kasih. 🙂

      • Susanto said

        Jadi untuk kasus ini solusinya ngimana ya, mohon petunjuknya thanks..

        ===Faisal====
        Yang paling tepat sih membuat FP Pengganti dengan konsekuensi membuat pembetulan dan sepertinya memang tidak bisa dikreditkan.

        Terima Kasih. 🙂

      • Susanto said

        Ok thanks atas sarannya.. Pak nanya lg boleh ya, jika kita melakukan pinjaman terhadap Bank yg ada di Malaysia dimana Bank tersebut tidak mempunyai cabang di Indonesia. Atas pembayaran bunga pinjaman tiap bulan merupakan objek PPh 23 atau PPh 21, bersifat final/non final dan berapa tarifnya thanks..

        ======Faisal=====
        Apabila transaksi menyangkut negara lain kita harus lihat tax treaty pak, selama itu diatur di tax treaty kita menggunakan tax treaty namun apabila tidak diatur maka pengenaannya sesuai aturan pajak negara pemberi penghasilan. Untuk tax treaty dengan malysia diatur pengenaan bunga adalah 15% yang merupakan objek PPh Pasal 26 (final).

        Terima Kasih. 🙂

      • Susanto said

        Thanks pak atas infonya..

        ===Faisal====

        Sama-sama pak, senang dapat membantu…

        Terima Kasih. 🙂

  452. Sarah Magdalena said

    Pagi Pak Faisal,

    Saya baru di Perusahaan ini. Jadi kemarin tidak sempat memanfaatkan sunset policy. Mau tanya lagi Pak Faisal. Pada UU KUP disebutkan sbb:”Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan
    harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.”.
    Apakah yg dimaksud daluwarsa penetapan di sini?

    Trims

    ===Faisal=====
    Ya tetapi perusahaan ibu bukan perusahaan baru kan ? Okeh dech, untuk pembetulan spt menjadi rugi atau lebih bayar maka hanya diberi kesempatan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan, daluwarsa penetapan adalah lima tahun sejak masa/tahun terhutang objek pajak. Oleh karena itu kesempatan pembetulannya adalah tiga tahun sejak spt disampaikan.

    Terima Kasih. 🙂

  453. Yohanes said

    Siang Pak,

    Tolong masukannya untuk no 448 nya pak !

    Thanks

    =====Faisal=====
    Maaf pak kelewatan..

    Terima Kasih. 🙂

  454. Yanto said

    Siang Pak Faisal,

    Saya mau nanya misalnya ada karyawan yang masuk kerja bulan maret 09 terus berhenti bulan juli 09 dan masuk lagi bulan september 09 dan kerja sampai nop 09

    Gimana dengan pelaporan SPT tahunan pribadinya terutama oelaporan form 1721 A1 dari sisi perusahaan karena di form 1721 A1 tersebut ada cantum masa kerja dari dan sampai. Sedangkan masa kerjanya seharusnya : 3 sd 7 dan 9 sd 12.

    Sebelumnya Saya ucapkan terima kasih atas bantuan Pak Faisal

    Terima kasih

    =====Faisal====
    Kalau kasunya seperti itu 1721A1 masa Maret s.d. Juli 2009 dibuat paling lambat 31 Agustus 2009 baru kemudian dibuat 1721A1 kedua untuk masa September s.d. Nopember 2009 dibuat paling lambat 31 Desember 2009, pada 1721A1 yang kedua dicatumkan penghasilan neto dan PPh 21 yang terhutang pada 1721A1 yang pertama.

    Terima Kasih. 🙂

  455. ferry julianto said

    Pak Faisal apa kabar..

    mau tanya mengenai imbalan bunga..

    Saya telah mengajukan SPT dengan status Lebih Bayar sebesar Rp 3 miliar dan dalam jangka waktu 12 bulan yang keluar adalah SKPKB sebesar 2 miliar, lalu saya mengajukan banding (keberatan ditolak) pada saat banding ternyata saya menang dan yang benar adalah nilai sebesar 3 miliar sesuai SPT, tetapi karena saya telah bayar full SKPKB nya dan secara matematis seharusnya saya mendapatkan refund 5 miliar.

    Atas kasus diatas, nilai imbalan bunganya terhitung dari nilai yang 2 miliar (SKPKB nya) atau dari nilai keseluruhan sebesar Rp 5 miliar???

    ditunggu jawabannya pak, terima kasih

    =====Faisal====
    Alhamdulillah baik, dari 5 miliar cuma perhitungan bunganya berbeda.. 3 miliar dihitung dari tanggal seharusnya dierbitkan SKPLB sedangkan 2 milliar dihitung dari sejak dibayarkan maksimal 24 bulan.

    Terima Kasih. 🙂

    • ferry julianto said

      dasar hukumnya bisa diliat dimana ya pak..??

      ====Faisal======

      di PMK-195/PMK.03/2007 untuk kasus pertama bisa dianalogikan sebagai SKPLB karena memang seharusnya terbit SKPLB sehingga dihitung sejak satu bulan setelah terbit SKP sampai diterbitkan keputusan banding sedangkan kasus kedua bisa dilihat langsung di pasal ke 2 huruf d dan pasal 3 angka 4 di PMK tersebut, maksimal 24 bulan. Tetapi jangan lupa imbalan bunga merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak yang harus diperhitungkan dalam perhitungan pajak tahun yang bersangkutan.

      Terima Kasih. 🙂

      • ferry julianto said

        wah makasih banyak pak info dan bantuan.. iya imbalan bunga merupakan objek pajak.

        sekali lagi terima kasih.

        ====Faisal=====

        Sama-sama Pak Ferry…

        Terima Kasih 🙂

  456. yohanes said

    Sore pak,

    Mau tanya lagi Pak, kalau seorang direktur punya saham di 3 buah PT tapi di tahun 2009 hanya terima gaji & bonus dari 1 PT saja apakah dia boleh menggunakan Form 1770 SS untuk SPT OP tahun 2009 ?

    Thanks,
    Yohanes

    =====Faisal=====
    Sore Pak Yohanes…
    Maaf pak yohanes, posisinya sebagai pemegang saham atau direktur ? Kalau Direktur layaknya yang bersangkutan menerima penghasilan dari 3 PT tersebut dan harus menggunakan 1770 S apabila tidak memiliki penghasilan lain dari pekerjaan bebas.

    Terima Kasih. 🙂

    • yohanes said

      Siang pak,

      Sebagai pemegang saham Pak dan hanya dari 1 PT saja yang rangkap sebagai direktur dan mendapatkan gaji sedangkan dari 2 PT lainnya hanya sebagai pemegang saham dan untuk tahun ini tidak mendapatkan deviden sama sekali dari 3 PT tersebut.

      Thanks,
      Yohanes

      ====Faisal=====
      Kalau kondisinya seperti itu bolehlah menggunakan 1770 SS

      Terima Kasih. 🙂

  457. frangky said

    Siang mas faisal,

    mau tanya apakah di dirjen pajak ada Contoh Pelatihan / praktek penghitungan dan pengisian eSPT PPh 21 tahun 2009 ?? (sesuai PER-32).

    karena sy & teman2 sy khawatir jika salah dalam pengisian SPT PPh 21 untuk masa DESEMBER 2009 (dengan formulir terbaru).

    Karena sy & teman2 sy masih belum mengerti ttg cara pengisian Formulir SPT PPh 21 untuk masa Des’09 nanti.

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.
    ======Faisal=====
    Seharusnya ada pelatihan tersebut dimasing-masing kantor pelayanan pajak namun soal kapan pelaksanaan hal itu merupakan kebijakan kantor masing-masing, untuk KPP Madya Batam saat sedang dilaksanakan… Karena itu tolong konsultasikan dengan AR mas frangky..

    Terima Kasih. 🙂

  458. Hendi said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Saya mau tanya Pak. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan perusahaan kontraktor konstruksi sipil, mechanical, & electrical. Kegiatannya antara lain: pembangunan gerbang ladang minyak (sipil), pembangunan instalasi pipa minyak, penggantian instalasi pipa minyak (maintenance), pemasangan pompa minyak (pompanya dibeli dari produsen pompa, jadi jasanya cuma pemasangan), pembangunan panel instalasi listrik, penggantian panel instalasi listrik. Pengguna jasa (customer) nya terdiri wapu maupun non wapu. Mulai Januari tahun depan perusahaan akan mendapatkan proyek dg nilai yg sangat besar dibanding proyek-proyek sebelumnya, yaitu dari Chevron. Oleh karena itu saya usul, bagaimana kalau Pak Faisal juga membuat tulisan ttg topik penyerahan ke Wapu beserta proses restitusinya.

    Selain itu saya juga mau menanyakan ttg PPh 21. Selama ini Chevron memotong PPh 23 terhadap penghasilan perusahaan, padahal kontraknya sebagian ada yg di 2008. Untuk proyek besok, saya jadi ragu, apakah Chevron akan potong PPh 23 atau 4 ayat 2. Masalahnya karena ini menyangkut natura pegawai, apakah natura tsb akan dihitung sbg PPh 21 karyawan atau tidak. Sebab menurut saya perusahaan harusnya dikenakan PPh Final. Yg jadi pertanyaan:
    1) Apakah seharusnya perusahaan dikenakan PPh 23 atau 4 ayat 2?
    2) Apakah saya perlu komplain kalau nanti dipotong PPh 23 lagi.
    3) pada perhitungan awal-awal tahun depan (dimana belum ketahuan apakah akan dipotong PPh 23 atau 4 ayat 2, karena pembayaran baru ada mulai pertengahan tahun), apakah penghasilan berupa natura juga musti dihitung sebagai penghasilan, atau bagaimana?
    4)Bila dihitung sebagai penghasilan, apakah sewa kendaraan yg dipakai Manajer,misalnya, harus dianggap sebagai natura dan nilai sewa perbulannya dihitung sbg penghasilan manager? Bagaimana dg Mess karyawan?

    Mohon pencerahannya.

    Hormat saya

    ======Faisal======
    Wah mampu ga ya tetapi sepertinya saya belum mampu untuk menulisnya. he..he..
    Setahu saya klu bidang usahanya pemberian jasa konstruksi (dilihat dari izin dan/atau sertifikasinya) maka pengenaannya adalah PPh Pasal 4 ayat 2 tetapi ternyata jasa penunjang pertambangan migas yang diatur di PMK-244/PMK.03/2008 sepertinya tidak ada pengecualian, untuk itu selama pengerjaan termasuk jasa penunjang pertambangan migas sebagaimana dimaksud PMK tersebut di atas maka pengenaannya baru PPh Pasal 23 selebihnya adalah PPh Pasal 4 ayat 2, sebagai referensi lain tolong tanyakan ke AR Bapak.
    Natura adalah sesuatu kenikmatan yang diberikan kepada pegawai hal ini menjadi penghasilan bagi pegawai salah satunya apabila pemberi kenikmatan atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

    Terima Kasih. 🙂

  459. Sarah Magdalena said

    Sore Pak Faisal,

    Mau tanya Pak, untuk wanita kawin yg penghasilannya cuma dari gaji sebagai karyawati, apakah dia seharusnya punya NPWP atau tidak. Apakah cukup pakai NPWP suaminya dan dia tidak perlu dikenakan kenaikan 20% PPh 21, begitu?

    Terima Kasih..
    ======Faisal====
    Bagi isteri yang tidak pisah harta di UU KUP 28 tahun 2007 diperbolehkan memiliki NPWP sendiri dengan demikian tidak ada salahnya apabila menggunakan NPWP suami sehingga atasnya tidak perlu dikenakan tarif lebih tinggi 20%.

    Terima Kasih. 🙂
    Sarah

  460. Hendi said

    Pagi Pak Faisal,

    Di tempat saya bekerja, untuk pembelian item-item tertentu harus disetor deposit pembelian dulu. Pada saat diperlukan, baru dilakukan pemesanan. Setelah barang diterima, barulah diterbitkan invoice oleh vendor dan dilakukan pembayaran. Jadi sistemnya sistem reimburst.

    Selama ini faktur pajak diterbitkan pada saat penerbitan invoice. Pertanyaan saya, apakah penerbitan fatur pajak seharusnya pas pembayaran deposit atau boleh pada waktu vendor menerbitkan invoice saja?

    Mohon pencerahannya.

    ======Faisal=====
    Kalau ketentuan saat pembuatan FP masih mengacu ke PER-159/PJ/2006 yakni mana yang lebih dahulu saat pembayaran atau penyerahan, kalau pembayaran maka pada saat pembayaran tetapi kalau pembayaran belum maka paling lambat dibuat pada kahir bulan berikutnya setelah penyerahan.

    Terima Kasih. 🙂

  461. krist said

    Siang Pak faisal, saya lagi bingung mempersiapkan spt pph 21 bln desember nih pak, yang jadi pertanyaan saya:
    1. Apabila pada bulan Juli 2009 pada 1721-T yang dilaporkan adalah kary yang masih aktif saja, apakah kary yang sudah berhenti pada bulan sebelumnya akan bermasalah pad pelaporan bln Desnya? kalau iya solusinya bagaimana?
    2. Pada 1721 poin 6 kolom (3),(4),(5) apakah jumlahya harus sama dengan lampiran 1721-I ? lalu pegawai yang sudah berhenti pada tahun berjalan tetap dilaporkan? secara untuk yang berhenti sebelum juli tidak dilaporkan pada 1721-T dan sesudah Jul sudah dilaporkan pada 1721-II
    3. Form 1721-A1 kapan harus dibagi ke pegawai & apakah harus dilampirkan pada SPT Des?
    Demikian kebingungan saya saat ini, mohon pencerahannya pak.tks

    Salam,
    Krist

    ===Faisal=====

    Jangan bingung bu krist, klu bingung pegangan aja. he..he…
    1. 1721 T dilaporkan pertama kali saja yakni saat mempunyai kewajiban PPh 21 karena peraturan ini baru Juni 2009 maka wajib Pajak yang sudah terdaftar dan sudah mempunyai kewajiban PPh 21 maka 1721 T disampaikan masa Juli 2009 atas pegawai yang aktif pada masa Juli 209 tersebut.
    2. Untuk 1721 masa Desember jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang atas PPh 21 tidak final merupakan akumulasi penghasilan dan PPh terutang untuk tahun kalender yang betrsangkutan yakni masa Jan s.d. Des, apabila menggunakan eSPT untuk pegawai tidak tetap apabila ibu sudah menggunakan sejak masa jan maka total tersebut sudah merupakan akumulasi sedangkan untuki pegawai tetap jumlah akumulasi akan otomatis muncul di spt induk begitu ibu selesai mengentry atau mengimpor 1721A1/A2 maka apabila dilaporkan secara manual maka jumlah 1721 I penghasilan bruto dan PPh 21 terutang harus sama dengan yang ada di SPT Induk sedangkan untuk jumlah pegawai yang diisi hanya untuk jumlah pegawai yang ada di masa Desember saja.
    3. Sama seperti kewajiban tahun-tahun sebelumnya 1721 A1 wajib diberikan ke karyawan karena akan menjadi arsip pegawai untuk mengetahui pajak yang dipotong dari perusahaan sedangkan fotokopinya menjadi lampiran wajib pelaporan tahunan karyawan (1770 S atau 1770 SS). Apabila pelaporannya menggunakan eSPT 1721A1 tidak perlu dicetak sedangkan apabial pelaporannya masih manual(hard copy) maka 1721 A1 wajib dilampirkan dan 1721 A1 yang dilaporkan pada masa Desember adalah total seluruh pegawai yang pernah bekerja pada pemberi kerja (perusahaan) tersebut pada tahun yang bersangkutan.

    Terima Kasih. 🙂

    • krist said

      jadi artinya pak bulan Jan saat lapor SPT Des sudah harus melampirkan 1721A1 ya pak karena saya mengerjakannya manual? trus sy jg sudah download dr bapak untuk rekapnya, nah untuk pegawai yang baru di tahun berjalan masuk bila lebih potong bagaimana lalu untuk pengisian dikolom 1721 A1 no 24 diisinya bgm kl lbh potong? satu lagi pak untuk pegawai yang dibawah PTKP apakah harus dibuatkan bukti potongya 1721 A1nya pak? tks

      Kris

      ===== Faisal=====

      Betul ibu, untuk masa Des harus melampirkan 1721A1 karena tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21…
      Pegawai yang masuk dipertengahan tahun secara umum tidak akan lebih bayar karena disetahunkan berdasarkan sisa bulan, kalau pun lebih potong ya diperhitungkan ke masa berikutnya yakni masa Januari 2010 tetapi kalau yang bersangkutan berhenti wajib dikembalikan.
      Sebaiknya semua pegawai tetap dibuatkan 1721A1 walau dibawah PTKP karena 1721 A1 lah yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan Karyawan Tetap yang bersangkutan tetapi kalau tidak mempunyai NPWP sementara penghasilan di bawah PTKP boleh tidak dibuat 1721A1nya.

      Terima Kasih. 🙂

      • krist said

        buset deh pak, jadi makin puyeng nih abisan cuma punya waktu 20 hari artinya dr tgl 1-20 jan buat bikin SPT + 1721 A1nya??? satu lagi pertanyaan saya pak boleh khan?? untuk pegawai tidak tetap / lepas di SPT 1721 no 8 di SPT des, diisi buat desembernya saja atau jumlah keseluruhan dari Jan-Des? termasuk poin 8 kolom (3)nya juga, nah kalau mrpk jumlah keseluruhan maka daftar lampiran bukti potongnya juga keseluruhan atau bgm pak? tks.

        Kris

        ==== Faisal ====

        Iya bu, itu kan salah satu perubahannya jadi ibu tidak perlu repot-repot membuat SPT Tahunan PPh Pasal 21 lagi, berkurang kan pekerjaan ibu ? he..he… Ibu cukup melaporkan SPT Masa saja yang akumulasinya dilaporkan di masa terakhir yakni masa Desember tahun yang bersangkutan, tepat sekali ibu untuk pelaporan Desember selain ibu menyampaikan pelaporan masa seperti bulan-bulan sebelumnya ibu juga melampirkan 1721 -I dan 1721A! dan itulah yang membedakan SPT Masa PPh 21 masa Jan s.d. Nop dengan masa Des…
        Persepsi ibu tentang pegawai tidak tetap telah sama tidak dengan yang dimaksud PMK-252/PMK.03/2008 dan Per-31/PJ/2009 ? Maka sepanjang pengertian ibu telah sama, pegawai tidak tetap yang dimkasud point delapan SPT Induk 1721 tidak perlu dibuatkan 1721 A1.
        Daftar bukti pemotongannya selain pegawai tetap hanya untuk masa desember namun jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang di spt induk merupakan jumlah akumulasi selama setahun kalender.

        Terima Kasih. 🙂

  462. Ade said

    Siang Pak,
    Pak Saya mau tanya, kalau mau Bikin Pembetulan PPH ps. 23 untuk Masa Mei 2009, masih menggunakan Form yang Lama atau harus sudah menggunakan Form yang Baru.?
    Thanks.

    ===Faisal=====

    Untuk pembetulan sebelum masa Nopember 2009 sudah harus menggunakan formulir yang baru ibu…

    Terima Kasih. 🙂

  463. frangky said

    Sore mas faisal,

    Pada Perhitungan PPh 21 DTP (update tgl 26-11-2009) sepertinya ada salah rumus pd Kolom “AE” yaitu kolom PPh 21 DTP.

    di sheet Jul-Nop kolom AE, RUMUS jika karyawan tidak memiliki NPWP masih di tanggung pemerintah PPh 21-nya.

    Berdasarkan PER-49/PMK.03/2009 Pasal 2A ayat 3: Mulai masa Juli 2009, insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan telah memiliki NPWP.

    Mohon masukannya jika saya salah. Atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih banyak mass… 🙂

    ===Faisal=====

    Iya betul, saya pikir saya sudah melakukannya ternyata belum terima kasih mas frangky, file sudah saya perbaiki dan saya sudah email ke mas frangky dan yang dblog juga sudah diupdate..

    Terima Kasih. 🙂

  464. frangky said

    Malam Mas Faisal,

    Masih mengenai Perhitungan PPh 21 2009 DTP.

    Jika sy hitung dengan gaji 4jt dr masa Jan-Des’09 Status K/1 ber-NPWP.

    seharusnya kolom PPh 21 sebulan adalah nihil & kolom PPh 21 DTP adalah sebesar Rp 113.000. (sy coba hitung dengan rumus update-an sebelumnya).

    Namun kenapa sekarang (update tgl 26-11-2009), gaji dibawah 5jt kena PPh 21 yaa?? bukannya seharusnya tidak kena / ditanggung pemerintah..??

    Catatan:
    Rumus sebelumnya adalah ” =IF(AND(Q15>5000000;RIGHT(D15;8)*1>0);AC15+AB15;IF(RIGHT(D15;8)*15000000;RIGHT(D14;8)*1>0);AC14;IF(RIGHT(D14;8)*1<=0;120%*AC14;IF(AND(Q140);20%*AC14;0))) ”

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih banyak.. 🙂

    =====Faisal=====

    Iya perbaiki yang tidak punya NPWP malah yang punya NPWP juga ikutan kena, file telah diperbaiki dan sudah saya email begitu pun yang di blog ini sudah saya update terima kasih atas informasinya mas..

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      RALAT:

      Rumus sebelumnya adalah ” =IF(AND(Q15>5000000;RIGHT(D15;8)*1>0);AC15+AB15;IF(RIGHT(D15;8)*1<=0;120%*(AC15+AB15);0)) "

      ====Faisal=====

      Wah itu yang sebelumnya banget, masih ada salah perhitungan apabila ada THR atau bonus..

      Terima Kasih. 🙂

      • sarah said

        Pak Faisal,

        Maaf Pak Faisal, saya lagi baca-baca komentar pengirim,di sini dibilang gaji di bawah 5 juta ditanggung pemerintah. Bukannya ini khusus untuk industri-industri tertentu saja?

        Terima Kasih.

        === Faisal =====
        Betul ibu, hanya untuk pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bidang uasahanya pertanian, perkebunan dan industri pengolahan.

        Terima Kasih. 🙂

  465. frangky said

    Malam mas faisal,

    sy ada lihat di http://www.pajak.go.id.

    eSPT PPh 21/26 sepertinya ada update-an terbaru yaa? tgl 30-11-2009.

    apakah ada yang salah dengan update-an sebelumnya ?? (tgl 30 Okt’09).

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky ^^

    ==== Faisal ======

    He..he.. Maaf, saya juga belum menemukan perubahannya mas frangky…

    Terima Kasih. 🙂

  466. yohanes said

    Siang Pak,

    Pak, kalau rumah yang semula 1 lantai kemudian di renovasi menjadi 2 lantai dengan membuat IMB terlebih dahulu bagaimana implikasi perpajakan terhadap PBB rumah tinggal tersebut. Apakah wajib pajak harus melaporkan lagi perubahan tersebut ke KPP setempat atau tunggu sampai datang STP dari KPP setempat? Jika wajib pajak harus melaporkan sendiri kapan waktunya apakah setelah bangunan selesai atau saat mulai membangun? Mohon masukannya.

    Thanks
    Yohanes.

    ===Faisal =====
    Wah saya belum tahu banyak soal PBB namun menurut saya yang sok tau ini he..he… sepertinya dinilai sejak bangunan selesai, sebaiknya dilaporkan ke kantor pajak pratama sebab kalau tidak apabila diketemukan di kemudian hari bisa dihitung mundur dan tentunya juga dikenakan sanksi administrasi sayang kan ? Kira-kira Bapak mempunyai dokumen yang-dokumen yang mendukung kapan bagunan tambahan itu selesai agar Bapak tidak dirugikan karena tidak samanya penentuan kapan bangunan selesai.
    Tapi ngomong-ngomong masuk kategori KMS tidak ini pak ya ? he..he…

    Terima Kasih. 🙂

  467. hendra said

    Pak Faisal Yth,

    Pak Faisal, pelaporan pajak perusahaan saya telah menggunakan e-SPT masa 2.0 yang sebelumnya tidak ada masalah dengan softwarenya. Tapi setelah komputer saya diinstall ulang karena sistem operasinya rusak yang otomatis e-spt juga saya install ulang, muncul masalah ketika saya masuk ke menu Utiliti -> Lapor data SPT Kantor Pelayanan Pajak, filenya tidak bisa disimpan dengan muncul keterangan “file not found:zlib.dll”. Pada hal datanya sudah saya cetak tapi kok disimpan tidak bisa.Saya mohon bantuan Bapak untuk mengatasi hal ini.

    Trim’s

    Hendra

    ==== Faisal ======
    Loh kok masih menggunakan e SPT PPh Masa 2.0 bukan itu sudah tidak dipakai lagi untuk pelaporan masa Nopember 2009 ? Permasalah ini ada kok di tulisan saya tentang “eSPT PPh Pasal 21”. Maaf, tolong dibaca ya Pak..

    Terima Kasih. 🙂

    • hendra said

      Yth. Pak Faisal

      Terima kasih Pak, saya saya telah menggunakan software e-spt terbaru sesuai dengan penjelasan bpk.

      Saya mau tanya lagi pak, misalnya begini pak, perusahaan saya mempunyai banguan yang disewa oleh beberapa penyewa (tenant), ketika tenant tsb membayar uang sewa mereka tidak memotong PPh nya dari uang sewa tsb. Pertanyaannya adalah apakah saya sebagai yang menyewakan bisa membayar sendiri pph nya dengan SSP atas nama perusahaan saya dan di SPT Masa PPh final psl 4 ayat (2) saya masukkan di no. 5.b (Orang pribadi/badan yang menyetor sendiri PPh). Mohon penjelasannya ya pak.

      trim’s Pak Faisal

      ===== Faisal=====
      Ya benar, untuk sewa tanah bangunan dan jasa konstruksi apabila tidak dipotong atau kurang dipotong oleh pemotong maka PPhnya dapat disetorkan sendiri.

      terima Kasih. 🙂

      • hendra said

        Siang Pak Faisal,

        Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas penjelasan-penjelasan dari Bapak . Begini Pak, saya baru saja menerima Surat Tagihan Pajak (STP) PPN dari KPP Batam yaitu Sangsi Administrasi Denda pasal 7 KUP, yang jatuh tempo tgl 16 April 2010. Karena hal ini baru pertama kali saya bingung Pak, bagaimana cara pengisian SSP nya dan form apa saja yang harus saya isi untuk pelaporannya, mohon bantuannya Pak Faisal.

        Trim’s

        ======Faisal=======

        Bedanya dengan setoran bisa pada SSP hanya di Kode Jenis Setoran dan mencantumkan nomor STPnya selebihnya sama…

        Terima Kasih. 🙂

  468. Yanto said

    Siang Pak Faisal,

    Ada 2 hal yang mau Saya tanyakan :

    1). Bagaimana dengan karyawan wanita yang sudah menikah tapi tidak ber-NPWP, dengan suaminya sudah ber-NPWP, Statusnya kan TK terus apakah yang bersangkutan dikenakan tarif lebih tinggi 20% atas PPh 21 nya sedangkan yang bersangkutan ikut suami yang sudah ber-NPWP di laporan SPT tahunan nanti.

    2). Apakah memungkinkan 1 PC diintall program eSPT dengan beberapa perusahaan dengan nomor NPWP yang berbeda ?

    Best Regards,

    Mudiyanto

    ==== Faisal =====
    1) Bagi wanita yang sudah menikah dan suaminya sudah berNPWP boleh memilih meiliki NPWP sendiri atau ikut NPWP suami, apabila yang bersangkutan memilih mengikuti NPWP suami maka tidak perlu dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Status TK karena status Knya sudah ada disuami dan yang bersangkutan tidak ada perjanjian pisah harta sehingga staus Knya hanya sekali.
    2) Bisa saja pak, kan sudah saya uraiakan di ulasan saya tentang multi NPWP mengenai eSPT PPN tidak berbeda jauh caranya dengan eSPT PPh Pasal 4(2).

    Terima Kasih. 🙂

  469. ferry julianto said

    siang pak faisal…

    mau tanya mengenai eSPT PPh pasal 4 ayat 2..
    kenapa pada saat saya mencetak SPT Induknya tidak ada nama Perusahaan serta alamatnya ya, dan data yang telah saya input tidak kerekam di SPT Induknya. Ada tulisan “invalid use of null”..
    bagaimana solusinya ya pak??

    === Faisal =====

    Biasanya terjadi SPT masa sudah dibuat namun pada saat membukanya kemabli bukan melalui menu buka SPT yang Sudah Ada melainkan menu membuat SPT Baru, solusi keluar dari aplikasi kemudian buka kembali…

    Terima Kasih. 🙂

    • ferry julianto said

      sudah saya keluarkan aplikasinya dan telah saya buka SPT yang ada, tetapi masih tidak bisa juga pak faisal.., gimana ya??

      terima kasih pak bantuannya

      ==== Faisal ====
      Kalau begitu ekspor bukti potong dan SSPnya kemudian hapus SPT selanjutnya buat SPT masa tersebut kembali terakhir impor kembali data yang telah di ekspor.

      Terima Kasih. 🙂

  470. Alim said

    Siang Pak Faisal…

    Mohon bantuan mengenai fasilitas PPN, bagaimana cara pengimputan PPN Impor yg mendapatkan fasilitas tdk dipungut/dibebaskan. Karena setelah saya coba input di ESPT PPN koq Nomor Seri PIB dan Tanggal PIB-nya tdk muncul di Cetakannya, apa saya ada yg salah?

    Dan kemudian saya mendapatkan “Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Kawasan Berikat”, yaitu mengimpor bahan baku untuk diporses lebih lanjut, namun mendapatkan fasilitas BM dan PPN ditangguhkan? Apakah benar mendapatkan fasilitas ditangguhkan? Lalu pengimputan di ESPT-nya bagaimana?

    Demikian Pak Faisal mohon bantuannya..

    Salam

    ===== Faisal =====
    Impor yang mendapatkan fasilitas dibebaskan atau ditunda PPN Impornya pada saat masuk PIBnya dimasukan sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan dan masuk kategori dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak dan nomor dan tanggal PIB akan muncul dihasil cetakan SPT ketika suatu saat kemudian barang tersebut dikenakan maka fc. PIB + SSP dimasukan kembali sebagai faktur pajak masukan atas impor.

    Terima Kasih. 🙂

    • Alim said

      Terima Kasih Pak Faisal pertanyaan lsg direspon.

      Pengisian di Espt:
      Jenis Transaksi : 3 = Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPnBM yang atas impor atau perolehannya mendapat fasilitas
      Status : 7/8 PPN tdk dipungut/dibebaskan => ?
      Dok Transaksi : 5 Dokumen yg diperlakukan sbg FP Std
      NPWP : Ditjen B & C
      Nomor Dokumen : 00000-12345 dst (PIB?)
      Tgl PIB : 01/11/2009
      DPP : 1.100.000
      PPN : 0

      Yang ingin saya tanyakan lagi:
      1.Ditjen B&C memiliki NPWP ya Pak? Ditanyanya kemana?
      2.Apakah utk PPN-nya diisikan Nol saja atau sesuai yg ditangguhkan?

      Trm ksh Pak.

      ==== Faisal =====

      Maaf pak dikoreksi sedikit, NPWP dan Nama yang diisi adalah NPWP dan Nama Penjual di Luar Negeri dalam kasus ini NPWP diisikan 00.000.000.0-000.000 karena WPLN, PPN disi nol jika dibebaskan namun jika ditunda sesuai nilai PPN yang ditunda.

      Terima Kasih. 🙂

      • Alim said

        Mohon bantu lagi Pak Faisal,
        Saya telah coba masukkan NPWP 00.000.000.0-000.000 tapi ditolak oleh espt karena tdk diperbolehkan. Bagaimana ya Pak?
        Apakah benar tdk tampil dicetakan espt (No.PIB & Tgl.PIB) apabila mengimput PPN Impor yg mendapatkan fasilitas tdk dipungut/pun dibebaskan? atau saya ada salah input ya?

        Terima kasih atas kesabarannya Pak.
        Salam

        ====Faisal=====

        Oh ya pak saya keliru masukan saja ke PIB & SSP.

        Terima kasih. 🙂

  471. Melli Henti Moriska, SE said

    assalamualaikum wr. wb
    Pak Faisal saya mau tanya tentang terbilang di ssp otomatis 2009.
    saya sudah ikuti semua petunjuk yang ada tapi kok masih belum bisa muncul terbilang dengan angka yang diinginkan hasilnya selalu #NAME?.
    Bagaimana caranya pak?
    Tolong dibantu ya please…
    Thanks
    === Faisal ======

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Sudah dicek lokasi file terbilang.xla dimana seharusnya diletakan dan sudah dikopi ke tempat yang seharusnya ?

    Terima Kasih. 🙂

  472. sarah said

    Pak Faisal,

    Perusaahaan saya pernah berganti no. NPWP pada pertengahan tahun. Pada waktu itu (pertengahan tahun), karyawan bagian pajaknya mengulang lagi nomor urut Faktur pajak dari awal (nomor 1) dg alasan karena perubahan nomor NPWP lama ke nomor NPWP baru. Saya sudah baca lagi PER 159, dan saya tidak ketemu peraturan tsb. Berarti seharusnya nomor urutnya tetap lanjut Pak ya?

    Kalau benar nomornya seharusnya lanjut, berarti pada tahun tersebut nomor fakturnya sejak pertengahan tahun telah salah. Apa yg harus dilakukan karena tentunya nomor-nomor faktur tsb sudah dikreditkan oleh sekian banyak customer?

    Terima kasih.

    ==== Faisal =====

    Berganti NPWP perusahaan ibu pindah lokasi atau pindah tempat terdaftar (misalnya pindah dari pratama ke madya) bu ? kalau untuk perpindahan ke madya aturan adalah Per-15/PJ/2008 diatur memang penomorannya diulang kemabli ke no. 1

    Terima Kasih. 🙂

  473. Yoyok said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Bloqnya bagus banget pak, saya dah beberapa kali mampir ke blok bapak, tapi baru ini ada permasalahan.

    Perusahaan saya pada awalnya terdaftar sebagai pengusaha konstruksi bangunan (kontraktor), tapi setelah bangunan selesai beralih menjadi pengelola gedung eq. Pusat Perbelanjaan.

    Untuk hal tersebut diatas apakah saya harus mengajukan update data profile ke KPP supaya KLU perusahaan saya di rubah menjadi pengelola gedung?? dan bisakah bapak memberikan referensi peraturan atau ketetapan mengenai pengusaha yg bergerak dalam bidang pengelolaan gedung? karena saya sudah coba cari tapi ga dapat, atau karena keywordnya ga pas ya? ^_^

    Trims atas bantuannya

    ====== Faisal ======

    Terima kasih pak, walau bagaimana pun saya mohon masukannya…

    Sebaiknya diubah karena untuk bahan analisa bencmark bidang perusahaan untuk perusahaan Bapak menjadi tidak tepat lagi karena sebenarnya bidang usahanya telah berubah, silahkan untuk menagjukan perubahan KLU dengan menggunakan formulir sesuai dengan Per-44/PJ/2008.
    Kalau ketentuan secara lebih spesifik yang mendekati mungkin realestate atau keywordnya pengelola bisa dicoba http://www.pajak.go.id atau www. ortax.org kalau ketentuan lainnya terkait mungkin jasa penyewaan gedung PP 5 tahun 2002 atau bisa juga jasa pemelihraan gedung PMK-244/PMK.03/2008 atau terkait juga dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan PP No. 71 tahun 2008.

    Terima Kasih. 🙂

  474. hendi said

    Pak Faisal,

    Saya kemarin baca-baca sebuah buku pajak terbitan tahun 2006. Di situ terdapat penjelasan ttg tanggung jawab renteng PPN pada pasal 33 KUP (KUP tahun 2000). Namun waktu saya lihat pasal 33 KUP baru (KUP tahun 2007), pasal 33 tsb dihapus. Apakah tanggung jawab renteng ini masih berlaku?

    Sehubungan dengan itu pula saya mau tanya ttg tanggung jawab pembeli pada kasus pembelian kepada vendor yg belum PKP? Apakah nanti bisa bermasalah? Teman saya menyarankan agar meminta si vendor membuat surat ternyataan bukan PKP (katanya cukup dibuat sekali dalam setahun untuk setiap vendor non PKP), apakah ini membantu?

    Mohon pencerahannya.

    ==== Faisal=====

    Benar Pak Hendi, itulah salah satu perubahan UU KUP NO. 28 tahun 2007 sehingga tanggung jawab PPN tetap di Penjual sebagai pemungut PPN karena penjualah yang mempunyai kewajiban memungut PPN.
    Bagi WP yang belum PKP tidak mempunyai hak/kewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN dan pembeli tidak mempunyai tanggung jawab renteng lagi namun demikian sebaiknya pembelian ke non PKP dihindari.

    Terima Kasih. 🙂

  475. yani said

    Ass Pak Faisal,

    apa kabar pak ?

    pak saya mau tanya mengenai kaitan PPh 21 & PPh 29 untuk kantor perwakilan asing di Jakarta.

    tujuan dri Ktr Perwkln itu adalah hanya sebagai market research saja bukan mencari keuntungan, hal ini di buktikan dari arus kas masuk, hanya menerima uang dari kantor induk saja di luar negri. dalam proses market research itu muncul biaya2 entertainment, perjalanan dinas, membership yang semuanya di gunakan untuk tujuan market research.

    di karenakan tidak ada kewajiban untuk kantor perwakilan asing melaporkan PPh psl 29 (tahunan) apakah biaya2 yg timbul itu harus di koreksi di PPh 21 ? apakah ada dasar hukum nya pak ?

    terima kasih banyak
    wasalam
    yani

    ======Faisal======
    Alhamdulillah baik bu… Kantor perwakilan sudah tidak ada PPH 29 lagi ibu… Soal biaya-biaya yang dikeluarkan sudah diperhitungkan dalam PPh 25 yang final 0,44% dari ekspor bruto namun sepanjang ibu tidak memiliki penghasilan lain. Itulah perbedaan perlakuan biaya antara pengenaan PPh Final dengan PPh Tidak Final. Sementara itu untuk PPh 21 karyawan hanya yang menyangkut penghasilan dan kenikmatan karyawan saja ibu tidak ada kaitannya dengan biaya-biaya lain..

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      terima kasih pak faisal atas jawaban nya.

      maaf jika saya bertanya lagi.

      apakah pengertian terinci dari natura / kenikmatan yg di maksud pajak penghasilan, apakah hanya sebatas penggantian yg bukan berbentuk uang yang menambah kemampuan ekonomis dari karyawan. jika sebatas itu berarti perjalanan dinas karyawan, entertainment untuk kepentingan perusahaan, membership perusahaan dalam kantor perwakilan asing bukan merupakan natura dan tidak dapat di masukkan ke Pph 21. apakah begitu pak faisal ?

      pak adakah peraturan yg terkait dengan biaya2 tersebut bukan merupakan objek pph 21 untuk kantor perwakilan asing yg tidak melakukan kegiatan usaha di indonesia ?

      terima kasih banyak
      wasalam

      yani

      ==== Faisal=====

      Maaf ibu, menambah kemampuan ekonomis karyawan yang bersangkutan.. Jadi klu biaya perjalanan dan akomodasi untuk kepentingan dinas yang merupakan sebatas biaya penggantian menurut saya bukan merupakan penghasilan bagi karyawan tetapi bagi perusahaan adalah unsur biaya tetapi karena perusahaan ibu adalah kantor perwakilan maka unsur biaya tersebut telah diperhitungkan di PPh terhutang 0,44% dari bruto ekspor tersebut yang bersifat final.
      Perbedaan perlakukan untuk PPh Pasal 21 antara Wajib Pajak yang dikenakan PPH Final dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak dikenakan PPh Final adalah pemberian natura (misalnya penyediaan rumah tinggal untuk karyawan tertentu) bagi Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Final bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 dan bukan merupakan unsur biaya bagi perusahaan sedangkan bagi Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final maka natura tersebut adalah penghasilan bagi karyawan.

      Terima Kasih. 🙂

      • yani said

        pak faisal maaf saya bertanya lagi,

        saya setuju dan paham jika pph terhutang 0,44% dari bruto ekspor tersebut yang bersifat final di bayarkan oleh kantor perwakilan maka biaya2 yang terjadi sudah termasuk di dalam nya.
        andaikan pph terhutang sebesar 0,44% dari bruto ekspor tersebut belum atau tidak di bayarkan, apakah lantas biaya2 yang timbul harus di koreksi ke 21 pak ?

        sementara biaya2 itu bukan natura untuk pegawai.

        mohon penjelasan nya pak
        terima kasih
        yani

        === Faisal====

        Selama itu obyek PPh 21 yang sebelumnya belum dimasukan sebagai unsur penghasilan bagi karyawan yang menerimanya tentunya akan dikoreksi positif menjadi unsur penghasilan bagi karyawan untuk penghitungan PPh Pasal 21 masing-masing karyawan sementara yang sebelumnya dimasukan sebagai unsur penghasilan tetapi ternyata bukan merupakan obyek PPh Pasal 21 tentunya juga akan dikoreksi negatif.

        Terima Kasih. 🙂

  476. raharjo said

    Ass.Wrb

    Ketemu lagi pak, sehat-sehat kan pak, langsung aja ya pak

    Dalam pengisian Espt21 formulir 1721-AI
    bila karyawan janda/hdp berpisah pengisian pada kolom
    Status perkawinan diisi kawin dan kolom status / jumlah tanggungan u/ptkp diisi no.5 ( hidup berpisah ) yang ditanggung sesuai anaknya apakah demikian isiannya pak. atau ada yang lain

    apakah maksud pada kolom SSP induk yang terdapat no 22 yang bunyinya
    – STP PPH ps 21 dan/ ps 26 ( hanya pokoknya saja)
    – Pengisian SSP untuk masa bulan desember pada pelaporannnya untuk kolom Kode jenis Map dan setoran apakah sama seperti pada masa-masa sebelumnya
    tks ya pak
    wassalam

    ====Faisal =====

    Janda atau duda masuk kriteria Tidak Kawin (TK) Pak tetapi mempunyai tanggungan apabila yang bersangkutan menanggung nakanya masing-masing, sedangkan yang dimaksud hidup berpisah adalah bagi perkawinan yang melakukan perjanjian pisah harta.
    STP Pokoknya adalah apabila perusahaan Bapak telah diterbitkan STP PPh Pasal 21 atas Kurang Bayar oleh kantor pajak maka atas kurang bayarnya adapat dikreditkan sedangkan sanksi administrasinya tidak.
    SSP KAP dan KJSnya sama saja dengan bulan-bulan sebelumnya pak karena pelaporan Desember masuk kategori pelaporan masa juga.

    Terima Kasih. 🙂

  477. sarah said

    Pagi Pak Faisal,

    PPh 21 di komputer saya selalu eror. Pada saat men-save entry data pada SPT induk, maka akan muncul pesan “class does not suppport automation or does not support expected interface”. Sehingga saya terpaksa selalu meminjam komputer teman kantor untuk menyiapkan PPh 21. Kira-kira Sebabnya kenapa Pak ya? Padahal sudah dicoba diinstal berulang-ulang. Patch update juga sudah diinstal berulang-ulang. Sedang di komputer teman tadi, satu kali install langsung bisa & tidak ada masalah.

    Terima kasih.

    === Faisal=====
    Menggunakan eSPT PPh Pasal 21 tanggal berapa bu ? Klu bisa yang terakhir tanggal 30-11-2009. Pengalaman sih biasanya terjadi kemungkinan waktu ibu mengupdate eSPT ibu ke tanggal yang lebih update tetapi aplikasi eSPT PPh Pasal 21 sedang dibuka, solusinya tutp aplikasi eSPT PPh Pasal 21 kemudian jalankan Pacth Update pertanggal 30-11-2009.

    Terima Kasih. 🙂

  478. Rezki NA said

    Nanya ya pak..
    Untuk WPOP PNS, SPT PPH nya terdiri dari apa saja(beserta lampiranya kalau ada) yang harus dikirim k KPP?
    Terus juga untuk SPT PPH Badan terdiri dari apa saja?
    Kok saya gak temukan form untuk 1721-A2 di sini ya pak?apa masih pakai format yang lama?
    Terus untuk PPH 23,penghasilan brutonya ada nilai minimalnya gak pak?(seperti PPH 22 juga)

    Maaf pertanyaannya banyak pak…saya awam banget tg pajak.

    Makasih….;)
    **Rezki**

    ======Faisal=====

    Untuk WP OP Karyawan PNS pelaporan cukup setahun sekali yakni 1770 S (terdiri dari 1770 S-I dan 1770 S-II) atau 1770 SS dan sebagai lampirannya adalah fc. 1721 A2 dan daftar tanggungan(fc. KK), formulirnya ada di blog ini kok…
    SPT PPh Badan hanya disampaiakn oleh perusahaan swasta (PT, CV, dan Yayasan) dan BUMN/BUMD formulir yang digunakan adalah 1771 (1771, 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, dan 1771-VI) dengan lampiran laporan keuangan.
    Untuk 1721 A2 ada di kolom Download 1721 Bend Pemerintah 2009.xls mba..
    Tidak ada batasan mba….

    Terima Kasih. 🙂

  479. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Pada Pelaporan SPT PPh 21 Masa Desember nanti….bagaimana cara pengisian SPT PPh 21 untuk KOMISARIS, DIREKTUR UTAMA atau DIREKTUR yang sebenarnya tidak ada honorarium maupun gaji selama tahun berjalan?

    seingat saya waktu SPT PPh 21 Tahunan 2008 pada formulir 1721C kita harus mengisi Nama Pengurus perusahaan & jumlah penghasilannya meskipun NIHIL.

    bagaimana perlakuan di SPT PPh 21 terbaru ini ?? Mohon Pencerahannya…

    Terima kasih.

    ==== Faisal====
    Lampiran 1721 C sudah tidak ada lagi sehingga cukup dimasukan ke 1721A1 saja dan atas ini juga ada di 1771 V SPT Tahunan PPh Badan.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Siang Mas faisal,

      Jika dimasukkan ke 1721A1, bisakah dibuatkan penghasilannya NIHIL ??? Karena sebenarnya KOMISARIS & DIREKTUR nya memang tidak diberi gaji maupun honorarium.

      sy coba telp ke kringpajak…..mereka menjawab kalau di SPT PPh 21 Induk Masa Des’09 pada angka 13 (Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap) diketik jumlah pengurusnya namun penghasilan bruto & PPh terutangnya dikosongkan…..

      benarkah begitu ???? Mohon pencerahannya…

      terima kasih 🙂

      ==== Faisal====

      Bisa kok mas frangky tapi masak sih direktur dan komisaris tidak diberi gaji… he..he.. Oh ya benar, bagi komisaris yang tidak merangkap sebagai karyawan dimasukan ke no. 13 SPT Induk 1721..

      Terima Kasih. 🙂

  480. Rezki NA said

    Maaf sebelumnya pak, tapi saya sudah coba download untuk 1721 Bend Pemerintah 2009.xls, tapi tidak bisa.
    Makasih…
    **Mbak Rezki**

    =====Faisal ====

    Kalau begitu saya email ke mba aja dech…

    Terima Kasih. 🙂

  481. Alim said

    Selamat Sore Pak Faisal..
    Telah saya coba memasukkan ke PIB & SSP, namun setelah diprint/cetak No.PIB & Tgl.PIB tdk ada. Apakah ada yg salah ya Pak?
    Apabila tdk ada SSP karena PPN Impor ditangguhkan, maka diisi apa pada Tgl SSP?

    Trm Kasih Pak.

    ====Faisal======

    Sepertinya memang tidak ada yang salah karena saya coba juga hasilnya seperti itu. Maaf dech plin plan, masukan aja deh ke dokumen yang diperlakukan sebagai faktur pajak, dengan NPWP dan Nama Bea dan Cukai, NPWP Bea dan Cukai bisa ditanyakan ke AR Bapak atau pastinya ke Kantor Bea dan Cukai.

    Terima Kasih. 🙂

  482. frangky said

    Siang mas faisal,

    mau tanya nih,

    dalam perpajakan:
    jika kita ada pinjam meminjam uang antar perusahaan di dalam maupun diluar negeri. apakah BUNGA PINJAMAN dikenakan PPN & PPh??

    Terima Kasih 🙂

    ====== Faisal=====

    Klu Bunga Pinjaman merupakan obyek PPh bukan PPN, klu di dalam negeri kena PPh sedangkan dengan Pihak luar tergantung dari tax treatynya.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      mass…

      mengenai masalah bunga pinjaman tidak dikenakan PPN apakah ada dasar hukum nya ??

      =====Faisal=====
      Yang dikenakan PPN kan atas penyerahan barang dan/atau Jasa mas, sedangkan pinjaman kan tidak masuk keduanya. Maaf, coba dilihat di UU PPN mas…

      Terima Kasih. 🙂

  483. yuni said

    pak faisal saya masih bingung,tentang pajak jasa kontruksi yang dipotong pajaknya dari total kontrak dengan bahan2nya atau jasanya aja? mohon jawabannya

    trimakasih

    • yuni said

      pak Faisal mengenai penghitungan pajak kontruksi itu bagaimana? apa tarif x jasanya aja atau dengan seluruh nilai kontraknya (material dan jasa)?

      ==== Faisal====

      Waduh maaf ibu, seingat saya saya sudah jawab tetapi kebetulan ada aktivitas lain lupa saya simpan.
      Menurut saya inilah yang membedakan jasa konstruksi dan katering dengan jasa-jasa lainnya baik diketentuan lama maupun ketentuan yang saat ini berlaku atas keduanya dikenakan dari nilai bruto(nilai kontrak atau nilai invoice) baik yang bisa dipisahkankan antara jasa dan meterial maupun tidak.

      Terima Kasih. 🙂

  484. yuni said

    Bpk Faisal, saya mau menanyakan lagi mengenai faktur pajak. Bagaimana proses penggantian faktur pajak keluaran apabila faktur pafak sudah 6 bln yg lalu mau diganti nama pembelinya bisakah menurut UU Pajak ? kalu bisa bagaimana caranya dan klu tidak bisa peraturan yang mengatur no brp?

    ===== Faisal======

    Diatur di Per-159/PJ/2006 namun diatur sebatas kareana kondisi perubahan nilai trasaksi bukan karena transaksi batal, sepertinya klu berubah nama pembeli kelihatan sepertinya terjadi pembatalan transaksi yang kemudian timbul tersanksi baru. Maaf, pakah seperti itu bu ? Atau bagaimana sebenarnya ?

    Terima Kasih. 🙂

  485. frangky said

    Mas Faisal,

    Minta bantuannya….

    bagaimana cara menjurnal Gaji apabila PPh 21 DTP & karyawannya tidak memiliki NPWP ??

    apakah mas faisal pernah membahas ini ? jika pernah..dimana sy bisa mendapatkan contoh jurnal nya..?

    terima kasih 🙂

    ====Faisal ====

    Maaf mas frangky, klu jurnal yang mendapat DTP dan punya NPWP bagaimana biasanya ? serta bagaimana juga jurnal apabila pegawai yang bersangkutan tidak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ?

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf jika sy salah 🙂

      Biasanya jurnal Gaji:

      By. Gaji 5jt(D)
      Astek 2% 25.000(K)
      Hutang PPh 21 153.750(K)
      Hutang PPh 21(20% krn gak ada NPWP) 30.750(K)
      KAS KELUAR 4.790.500(K)

      tapi karena di tanggung pemerintah, maka jurnalnya:
      Jurnal :
      Gaji 5jt(D)
      Astek 2% 25.000(K)
      Hutang PPh 21 (20% krn gak ada NPWP) 30.750(K)
      PPh 21 DTP 153.750 (K)
      Kas / Bank 4.790.500(K)

      Pas Dibayar:
      Hutang PPh 21 (SSP) 30.750 (d)
      PPh 21 DTP 153.750 (d) –>diberikan ke kary.
      Kas / Bank 184.500(k)

      Terima Kasih 🙂

      ======= Faisal =======
      Maaf mas frangky, kalau jurnal seperti ini nampaknya mas frangky menganggap PPh 21 DTP sebagai biaya padahal kan bukan, bagaimana klu diposisikan juga sebagai Hutang sehingga menjadi Hutang PPh 21 DTP karena perlakuan ke perusahaan sama saja bedanya satu dibayarkan ke negara sedangkan DTP dikembalikan ke karyawan dengan demikian jurnalnya pun tidak jauh berbeda dan mas frangky pasti sudah mengetahuinya.

      Terima Kasih. 🙂

  486. rudy said

    Malam mas faisal,

    mau nanya nih,

    td sy baru saja download SSP 2009. trs mau saya edit (mau saya gunakan untuk membuat SSP tiap bulan karena SSP saya masih versi lama) tp worksheet-nya diprotect (read only) & membutuhkan password. Boleh tau passwordnya atau cara meghilangkan protect sheet-nya?.
    Oya satu lagi, apakah PPh pasal 21 juga menggunakan SSP format baru?
    Thanx before =)

    ===== Faisal=====

    Maaf mas, klu itu saya tidak dapat berikan…
    SSP yang baru digunakan untuk seluruh pembayaran PPh dan PPN yang wajib digunakan sejak 01 Juli 2009, namun yang menggunakan blanko hasil cetakan diperkenankan sampai 31 Desember 2009.

    Terima Kasih. 🙂

  487. sarah said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Mau tanya lagi Pak Faisal, mengenai dokumen pendukung untuk pemotongan PPh 21 karyawan. Kalau untuk tanggungan selain anak (mis: orang tua, mertua, anak tiri, anak angkat), apa dokumen yg perlu dikumpulkan perusahaan agar supaya karyawan ybs bisa melaporkannya sebagai tanggungan? Apakah boleh status Belum Kawin tapi punya tanggungan?

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    ===Faisal====

    Jarang sekali yang seperti ini bu, kalau orang tua atau mertua kan namanya ada di kartu keluarga kita bu begitu juga dengan anak tiri sedangkan anak angka ya surat keterangan adopsi.
    Bisa bu, seperti janda atau duda..

    Terima Kasih. 🙂

  488. efendy said

    selamat siang, Pak Faisal. saya ingin konsultasi :
    suami NPWP 07.215.333.6-215.000 sebagai karyawan swasta sekaligus pemegang saham PT. A (Jabatan Direktur Utama)ada gaji, Istri NPWP 07.215.333.6-215.001 melakukan pekerjaan bebas sekaligus pemegang saham di PT. A juga (jabatan komisaris) tidak ada gaji.
    pertanyaan :
    1. Apakah SPT Tahunan OP hanya dilaporkan oleh suami saja, dengan menggabungkan penghasilan suami dan penghasilan istri melakukan pekerjaan bebas menggunakan norma penghitungan (lampiran di rekapitulasi Omzet setahun atas NPWP & Nama istri atau suami terus bila ada PPh Psl 29 yang kurang bayar di ssp atas NPWP & Nama Suami atau istri ?
    2. bolehkah Istri melaporkan SPT Tahunan OP dengan NPWP 07.215.333.6-215.001 dan suami juga melaporkan SPT Tahunan OP dengan NPWP 07.215.333.6-215.000 secara sendiri – sendiri tidak ada penggabungan penghasilan. terus lampirannya apa saja?
    terima kasih atas bantuannya ?

    =====Faisal =====
    1. Betul Bapak SPT Tahunan OP yang disampaikan cukup satu yakni atas NPWP suami tentunya dengan menggabungkan dengan penghasilan isteri dari pekerjaan bebas. Karena menjadi pelaporan suami maka jika ada kekurangan bayar maka SSP PPh Pasal 29 tentunya atas NPWP Suami begitu pun PPh Pasal 25nya.
    2. Selama isteri menggunakan NPWP suami (001) maka pelaporan tidak dapat disampaikan sendiri kecuali isteri menggunakan NPWPnya sendiri. Apabila isteri ingin melaporkan sendiri atas penghasilannya maka dapat mengajukan NPWP sendiri dengan melampirkan NPWP (001) sebelumnya.

    Terima Kasih. 🙂

    • efendy said

      Selamat pagi, Bapak Faisal.
      Saya mau bertanya :
      1. Apakah jenis usaha/pekerjaan bebas & KLU di SPT Tahunan suami menggunakan KLU pekerjaan bebas (istri) atau pegawai swasta (suami) ?
      2. Rekapitulasi omzet peredaran bruto setahun atas nama, npwp serta ditandatangani oleh suami kira-kira benar tidak ya, gimana nanti fiscus bisa tahu ini adalah usaha pekerjaan bebas dari istri ?
      3. Bila penghasilan istri & suami digabungkan maka PTKP K/I/3 benar tidak ya bapak ?
      4. 1721-A1 apakah yang dipotong pemberi kerja kita isikan di 1770-II bagian A ?
      Atas bantuannya saya mengucapkan terima kasih.
      “SELAMAT TAHUN BARU 2010, SEMOGA DI TAHUN 2010 KESUKSESAN, KESEHATAN & MASA DEPAN GILANG GEMILANG MENYERTAI LANGKAH ANDA”

      ==== Faisal====

      1. KLU berdasarkan peredaran uasaha/penghasilan yang dominan.
      2. Memang seperi itu bu, nanti di dokumen pendukung ibu dapat diketahui penghasilan tersebut dari siapa.
      3. Benar pak dalam kondisi penghasilan isteri dari pekerjaan bebas maka PTKP adalah K/I
      4. Benar pak.

      Terima kasih, amin… Semoga Anda juga demikian…

      Terima Kasih. 🙂

  489. yuni said

    pak, saya mau tanya mengenai pajak pesangon atau pensiun bagi karyawan swasta, apa ada perubahan tarif terbaru? kalau ada no berapa peraturan tarif yang terbaru?

    === Faisal ===

    Maaf ibu, tolong dibaca tulisan saya dipojok kanan atas…

    Terima Kasih. 🙂

  490. frangky said

    Sore mas faisal,

    sy coba impor sheet “1721A1” dari perhitungan PPh 21 2009 (update tgl 08-12-2009).

    setelah sy lihat hasil cetaknya… sepertinya ada yang salah.

    ternyata RUMUS-nya ada yang salah, yaitu pd kolom “AD”. ternyata di kolom AD rumusnya “=TRUNC(DES!AC14)”. seharusnya adalah Des!AA14+Des!AB14.

    mohon pencerahannya. terima kasih.

    Frangky ^^

    ===Faisal ====

    Kolom AD jumlah THt ya mas ? ditempat saya kok AB bukan AC ya mas ? sudah benar rumusnya karena kolom AB pada sheet DES adalah penjumlahan THT bulan Des dengan Jumlah THT dari Jan s.d. Nop.

    terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      tambahan koreksi mas faisal,

      pada sheet “Des” kolom AE rumus nya salah “LINK”.

      bukan ==> =IF(OR(H14=1;H14=2;H4=7…………..
      tapi ===> =IF(OR(H14=1;H14=2;H14=7………….

      mohon pencerahannya. terima kasih.

      Frangky ^^

      ==== Faisal =====

      Rumus saya dengan rumus mas frangky apa bedanya ya ??

      Terima Kasih. 🙂

      • frangky said

        pada sheet “Des” kolom AE rumus nya salah “LINK”.

        di rumus mas faisal adalah ” =IF(OR(H14=1;H14=2;H4=7 ……”

        kesalahan hanya di H4=7, seharusnya H14=7.

        untuk tambahan koreksi, mas:
        di sheet “NOP” pd baris H14 kenapa manual ya?
        begitupula pd sheet “Des” pd baris L12.

        Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

        === Faisal=====

        H4 ya bukan H14 baru mudeng aku mas, thanx… Salah ketik kayaknya… Klu dibuat manual kemrin buiar cepet aja, klu ga dikopikan aja dari baris di bawahnya…. File revisi belum sempet diupload… Sekalian clearing soal kolom AC…

        Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      di perhitungan PPh21 2009 (update 08-12-2009). Rumus THT di sheet 1721A1 pd kolom AD adalah ” =TRUNC(DES!AC14) “.

      seharusnya bukan “DES!AC14”. karena menurut sy “DES!AC14” adalah penjumlahan dari by. jabatan atas angka 18+19+22 & Iuran THT Jan-Des. menurut sy di sheet 1721A1 pd kolom AD seharusnya penjumlahan THT bulan Jan-Des saja.

      Jika, memakai rumus itu, maka dampaknya adalah kelebihan penjumlahan (double).

      mohon mas faisal perhatikan dampaknya pd kolom AE sheet 1721A1 & dampaknya ketika impor di eSPT.

      Mohon pencerahannya. Terima Kasih. 🙂

      ==== Faisal ====

      Kok AC penjulahan biaya jabatan, biaya jabatan kan ga saya jumlahkan itu ada di kolom Y dan Z kalau kolom AC kolom penjumlahan THT mas..
      Kayaknya ga nyambung nih, tolong diemail mas frangky satu pegawai aja sebagai contohnya…

      Terima Kasih. 🙂

      • frangky said

        Sore mas faisal,
        Selamat Tahun Baru 2010, Semoga semakin sukses…hehehe..

        Mas, bagaimana dengan email yg saya kirim? apakah sudah ketemu masalahnya ??

        Mohon Penccerahannya…terima kasih 🙂

        ===Faisal=====

        Sama-sama mas…
        Sudah mas, thanx ya…
        Sudah saya email…

        Terima Kasih. 🙂

  491. yuni said

    Pak Faisal, saya mau menanyakan mengenai PP 68 TH 2009, mengenai perbedaan uang pesangon, dan jaminan hari tua, kalau jaminan hari tua tapi yang membayar sekaligus dari pemberi kerja masuk kategori uang pesangon atau jaminan hari tua karena tarif pajaknya lain?

    ====== Faisal ======

    Diketentuan lama, pengelolaan JHT, THT, dan Manfaat Pensiun oleh Lembaga Resmi yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sementara untuk PP 68 tahun 2009 PMK ini belum terbit, ditunggu saja bu…

    Terima Kasih. 🙂

    • yuni said

      Masalahnya ditempat saya ada yg mau pensiun Pak Faisal saya itu bingung menentukan tarif pajak orang yang pensiun kalau dia menerima diatas 100 jt tarifnya ikut yg 15% atau 5% sebab di pp68 2009 ada dua kategori, dengan kondisi tersebut diatas…

      ===== Faisal=====

      Sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan pemberi kerja mengelola sendiri JHT, THT, dan uang manfaat pensiun bu…
      Jadi pemberian uang pensiun di tempat ibu dikategorikan sebagai uang pesangon.

      Terima Kasih. 🙂

  492. hendra said

    Yth Pak Faisal,

    Pak, apakah jumlah lembaran SSP terbaru cuma 4 lembar ?, soalnya saya pakai software SSP “Krishand” ketika saya preview dan saya print jumlahnya hanya sampai lembar ke-4. Mohon penjelasannya pak.

    Trim’s

    Hendra

    ===Faisal====

    SSP sesaui ketentuan ada 5 lembar namun yang digunakan umumnya adalah 4 lembar kecuali untuk pembayaran PPh Pasal 22 Migas oleh pertamina dan PPh 22 Belanja Barang oleh Bend. Instansi Pemerintah dimana lembar ke-5 sebagai pertinggal mereka.

    Terima Kasih. 🙂

  493. raharjo said

    Ass.Wrb
    Selamat Tahun Bru Pak sukses selalu. langsung aja ya pak

    1. Pada pengisian form 1721-A1 pada nomor 24, apabila karyawan sudah keluar bulan September, tetapi pada perhitungannya kurang bayar, pengisisian pada bulannya, bulan berapa pak ( dipotong dari pembayaran gaji bulan berapa
    2. pada pengisian form 1721-a1 pada no24 apabila lebih bayar pada ket. diperhitungkan pph ps 21 bulan apa
    3. sebaliknya kalau kurang bayar (diperhitungkan dari pemby gaji bulan berapa.
    tks pak atas jawabannya.

    ===Faisal=====

    Terima Kasih pak…
    1. Karyawan yang berhenti dipertengahan tahun biasanya lebih bayar namun apabila memang kurang bayar seharusnya diperhitungkan dari pembayaran gaji terakhir yakni gaji September 2009, apabila sudah terlanjur dibayarkan maka dimintakan langsung ke karyawan.
    2. Apabila ternyata karyawan tersebut lebih bayar maka kelebihan tersebut dikembalikan ke karyawan yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian 1721A1. Namun apabila karyawan tersebut masih bekerja sampai bulan Januari 2010 maka kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh 21 bulan Januari 2010 atas karyawan yang bersangkutan.
    3. Untuk karyawan yang masih bekerja sampai bulan Desember 2009 apabila perhitungan PPh 21 kurang bayar maka PPh 21 kurang bayar tersebut dipotong dari pembayaran gaji masa Desember 2009.

    Terima Kasih. 🙂

  494. frangky said

    Pagi Mas Faisal,

    Mau Tanya ttg eSPT PPh 21 2009.

    Jika perusahaan “A” sudah melaporkan SPT PPh 21 Masa Feb – Apr’09 dan sudah membayar SSP sesuai PPh terutang. Namun ternyata perusahaan tersebut baru mengetahui kalau mendapat fasilitas PPh 21 DTP, maka bagaimana cara membuat eSPT PPh 21 Pembetulan Masa Feb-Apr’09 tersebut ????

    Saya sudah mencoba untuk membuat eSPT tersebut, namun sepertinya tidak benar..(sy akan email kan contoh nya)

    Mohon Pencerahan Mas Faisal. Terima Kasih,

    Frangky 🙂

    ===== Faisal ======

    Formulir SPT PPh 21 yang baru memang tidak menakomodir atas LB karena kelebihan bayar atau kelebihan karena penetapan DTP karena filsofinya PPh 21 dipotong maka yang diakomodir adalah kurang bayar/lebih bayar karena terjadi kesalahan potong yang menyebabkan PPh terutang berubah. Pembetulan karena DTP yang sebelumnya tidak DTP status SPTnya memang nihil namun secara fisik kan dapat diketahui ada kelebihan setor sehingga dapat langsung diperhitungkan saja ke masa terakhir.

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Jika begitu adanya….bagaimana pembetulan SPT PPh 21 yang benar-nya?? apakah contoh SPT yg saya email ke mas faisal itu sudah benar?

      saya masih bingung dengan cara pembuatan SPT pembetulannya..

      Mohon pencerahannya. terima kasih. 🙂

      === Faisal=====
      Pembetulan ini sebenarnya sama ketika kita akan membetulakan SPT Masa PPN, PPh 23, 4 ayat 2 tidak dikenal LB Salah setor, karena prinsipnya PPh atau PPN dihitung dulu baru kemudian disetorkan… Belum mas, PPh 21 yang telah disetor pada SPT Normal tidak perlu diinput lagi, cukup diinput SSP PPh 21 DTP.. Nah dari sini bisa dilihat kelebihannya adalah selisih PPh terutang (karena PPh terhutang menjadi lebih kecil-dalam kasus mas frangky) ditambah PPh 21 DTP.

      Terima Kasih. 🙂

  495. nancy said

    Pak Faisal,
    apakah perlu dibedakan ssp untuk pph 21 atas gaji dan atas thr? Lalu, jika ada karyawan yang berhenti bekerja pada bulan mei dan telah dibuatkan 1721 A ternyata kelebihan bayar akan tetapi kelebihan tsb tidak diberikan ke karyawan, apakah kelebihan bayar tesebut bisa dikompensasikan ke perusahan baru? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Salam,
    Nancy

    ==== Faisal=====

    Dibedakan juga boleh tidak dibedakan juga tidak apa-apa karena KAP & KJSnya sama… Tidak bisa bu karena kelebihan tersebut telah diperhitungkan pemberi kerja lama ke PPh 21 terutang pemberi kerja sehingga apabila diperhitungkan kembali maka negara yang dirugikan. LB tersebut seharusnya diberikan pemberi kerja sebelumnya karena itu adalah hak karyawan kalau belum diberikan sebaiknya diminta saja..

    Terima Kasih. 🙂

  496. nancy said

    Pak Faisal,
    apabila saya sudah input bukti potong 1721 A1 di eSPT, dan ternyata ada kesalahan input, apakah bisa diperbaiki? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Salam,
    Nancy

    ===== Faisal=====

    Tentu bisa bu, ibu masuk ke menu daftar bukti potong 1721 A1 (1721 I), lalu tampilkan data kemudian pilih nama karyawan yang akan diperbaiki kemudian ubah lalu disimpan kembali.

    Terima Kasih. 🙂

  497. Untung Setiya said

    Asslm Pa Faisal,

    Saya mendapat kesulitan dalam mengimpor data 1721A1 meskipun sdh sy simpan dalam CSV. bagaimana prosedur / caranya…?

    Terima kasih atas bantuannya.

    wassalam,
    Untung S

    ====== Faisal =====

    Maaf gunakan file Impor 1721 A.xls yang ada di blog ini.

    Terima Kasih. 🙂

  498. raharjo said

    Ass Wrb
    langsung aja pak

    1. Apabila karyawan janda punya anak 2 apakah termasuk katagori
    TK/2(tanggungan 2 anak)
    2. Untuk pengisian form 1770S yang bapak buat pada pengisian data entry, yang mana untuk pengisian angka 14(penghasilan netto) apakah dijumlahkan pada penghasilan netto sebelumnya (bila karyawan ybs termasuk karyawan pindahan/ masuk pertengahan tahun yang punya bukti form 1721-a1 dari perusahaan lama
    2. bila ada lampiran 1721A1 dari kantor asal sebelum masuk ke perusahaan baru, apakah dalam pengisiannnya ditambahkan pada kolom 1770S-1(bila ada tambahan form 1721-a1 apakah diisi manual nama perusahaan yang memotong) yang untuk melengkapi data laporan 1770 S.

    wassalam

    ====Faisal====

    1. Benar pak.
    2. Benar pak angka 14 apabila 1721A1 lebih dari satu merupakan penjumlah dari angka 14 dari 1721A1 yang ada.
    3. Benar juga pak apabila lebih dari satu 1721 A1 entry data langsung di lampiran 1770 S I Bagain C atas nama karyawan yang bersangkutan saja.

    Terima Kasih. 🙂

  499. Untung Setiya said

    Asslm Pa Faisal,

    Mudah-mudahan Pa Faisal tdk bosan dalam memberikan jawaban.

    Pa, setiap saya mau impor data ke eSPT, (selain 1721A1) selalu ada error dalam penulisan NPWP (harus ditulis dgn 15 digit). padahal NPWP sy copy paste dari 1721A1.

    Apakah memang ada penulisan khusus? atau Pa Faisal punya yg sudah dibuat 1721 T & 1721 II

    Terima kasih atas bantuannya.

    wassalam,
    Untung S

    =====Faisal====

    Maaf pak saya tidak buat, setting regional komputer Bapak Indonesia Kan ? Kalau juga tidak berhasil kopi format saja dari contoh file impor yang ada di Installer eSPTnya pak…

    Terima Kasih. 🙂

  500. Untung Setiya said

    Asslm Pa Faisal,

    Pa, kalau di worksheet Perhitungan PPh 21 2009 ternyata kelebihan row bagaimana cara menghapus row tes? saya sudah mencoba namun sheet tsb diprotect/password.

    Terima kasih

    wassalam,
    Untung S

    ==== Faisal =====

    Wa’alaikumsalam…

    Kan sudah saya sampaikan di sheet BACA penambahan sesuai baris yang dibutuhkan. Maaf pak, copy paste saja ke file baru.. 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  501. wahyuni said

    pak, untuk notaris itu masuk pph pasa brp? kemudian tarifnya brp? saya bisa download tarif pajak pph 21 yg terbaru dimana mungkin ada peraturannya no brp? terimakasih…..atas jawabannya

    ==== Faisal=====
    Notaris masuk ke PPh Pasal 21 tarif berlapis sesuai Pasal 17 UU PPh No. 36 tahun 2008. Untuk PPh 21 aturan pelaksanaannya selain UU diatas adalah PMK-252/PMK.03/2008, Per-31/PJ/2009 yang diubah dengan Per-57/PJ/2009. Dapat di cari di www. pajak.go.id bu..

    Terima Kasih. 🙂

  502. wahyuni said

    Pak, saya mau tanya apakah saya bisa minta eSPT BADAN klu ada saya mau download… karena data yg harus diisi banyak…
    trimkasih sebelumnya

    =====Faisal=====

    Sampai saat ini belum ada eSPTnya bu…

    Terima Kasih. 🙂

  503. Reiny said

    Malam pak,
    Pak saya mau tanya, saya skrg memp.usaha dagang{PD} dgn NPWP pribadi saya. Klu saya ingin buat NPWP dan PKP a/n PD saya bisa atau tidak pak ? Kalau bisa syaratnya apa ? Apa hrs ke notaris dulu utk dibuatkan akte perusahaan.
    Mohon pencerahannya ya pak ?
    Terima kasih.

    Reiny

    ==== Faisal ====

    Maaf bu, klu PD adalah perusahaan perorangan kalau ibu mau memisahkan diri bisa dibentuk Firma atau CV dimana ibu sebagai pemilik modal dan tentu harus ada akte notarisnya.

    Terima Kasih. 🙂

  504. Regsa said

    Pagi Pak,
    Pak saya mau tanya, saya memp.usaha toko (PD),jika saya mau buat NPWP & PKP ats nm PD toko saya bisa / tidak pak. Krn slm ini sy buat pjk an pribadi. Apakah sy jg hrs urs akte notaris utk PD toko sy itu pak ?
    Mohon informasinya ya pak ? Terima kasih.

    ==== Faisal====

    Nah lo kok pertanyaan sama persisi dengan ibu reiny, diliat aja deh di bawah…

    Terima Kasih. 🙂
    Regsa

  505. Rina said

    Ass.Wr.Wb
    Pak Faisal, kalau ada karyawan di perush saya yg keluar dan mendpt uang pisah tidak lebih dari 25 jt, itu kena PPh atau tidak pak ? Krn setau sy klu perhit. pesangon krg dr 25 jt itu tidak ada PPh nya ? Mohon pencerahannya ya pak ? Terima kasih…

    Rina

    ===Faisal===

    Tolong dibaca tulisan saya tentang PP 68 tahun 2009 bu…

    Terima Kasih. 🙂

  506. frangky said

    Sore mas faisal,

    mau tanya ttg SPT PPh 21 Masa Des’09 (form Induk).

    Pada Kolom no.3 “Jumlah Penerima Penghasilan”. Dalam hal penerima penghasilan adalah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas seperti karyawan harian, maka Kolom no.3 Jumlah Penerima Penghasilan tersebut di isi dengan total karyawan harian per Desember atau harus di isi dengan jumlah akumulasi dari Jan-Des ??

    Di formulir induk hanya menjelaskan ” CATATAN: Khusus Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dengan angka 20 diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.”

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky ^^

    =====Faisal====

    karena jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang kumulatif sebaiknya jumlah karyawan juga mas…

    Terima Kasih. 🙂

  507. frangky said

    Sore mas faisal,

    apabila terjadi kelebihan setor pada perhitungan SPT PPh 21 Masa Des’09. Apakah bisa menjadi salah satu kriteria terjadinya pemeriksaan ? Apakah ada dasar hukumnya?

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky 🙂

    =====Faisal====

    Sudah pernah saya jelaskan, coba dicari mas…

    Terima Kasih. 🙂

  508. yani said

    Ass Pak Faisal,

    apa kabar pak ?

    saya mau bertanya, Apakah pelunasan hutang dengan cara penyerahan tanah terutang PPh ?
    note : nilai tanah diatas saldo hutang.

    jika terutang boleh minta peraturan pajak nya yg mengacu ke hal ini pak ?

    terima kasih
    yani

    ====== Faisal ======

    Tetap saja ibu kan ada penyerahan hak tanah dari debitur ke kreditur, terhutang PPh Pengalihan HTB(Pasal 4 ayat 2) yakni 5% dari nilai transaksi. bagi pemilik tanah dan terutang BPHTB bagi yang menerimanya.

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      terima kasih pak faisal,

      aturan dasar nya di perdirjen pajak per-30/PJ./2009 yah pak…
      pertanyaan saya selanjut nya adalah , apakah penjualan tanah itu dapat terhutang PPN atau tidak ? jika terhutang adakah dasar aturan nya pak ??

      terima kasih

      ===Faisal====

      Per-28/PJ/2009 bu… Kalau tanah mentah sepertinya tidak bu…

      Terima Kasih. 🙂
      wasalam
      yani

  509. raharjo said

    Ass Wrb
    langsung ya Pak
    1. Pak Apakah laporan pph orang pribadi harus pakai ssp
    2. Kalau pakai kode map dan kode setoran berapa ya

    tks
    wassalam

    ==== Faisal====
    1. Iya klu ada PPh Pasal 29nya (Kurang Bayar Tahunan)
    2. KAPnya sama dengan PPh 25 OP yakni 411125 hanya KJS yang beda yakni 200

    Terima Kasih. 🙂

  510. wahyuni said

    pak Faisal, bagaimana menghitung pajak biaya notaris kalau misalnya perusahaan kami membayar by notaris 30 jt maka perhitunganpajaknya brp? atau juga hrs dikurangi PTKP dulu?

    ====Faisal =====

    Sifatnya kumulatif dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh No. 36 tahun 2008 dari 50% penghasilan bruto. Pengurang PTKP atas pembayaran ke tenaga ahli hanya dapat diberikan apabila yang bersangkutan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja selain itu yang bersangkutan juga sudah harus berNPWP, lebih lengkapnya baca per-31/PJ/2009 dan Per-57/PJ/2009.
    Sedangkan notaris kan tidak mungkin hanya menerima penghasilan dari satu pemakai jasa saja.

    Terima Kasih. 🙂

  511. wahyuni said

    sebelumnya saya ucapkan terimaksih, atas jawaban2nya sy sangat terbantu sekali, kemudian saya mau tanya lagi kalau perusahaan mengadakan pembuatan tambahan mesin kecil, saya potong pph 23 dng tarif 2% apakah betul pak ? krn saya bingung antara pajak final jasa konstruksi atau pph 23 ?

    ====Faisal=====

    Sama-sama ibu…
    Selama pekerjaan dan bidang pekerjaannya bukan jasa konstruksi maka tidak termasuk jasa konstruksi. Klu PPh 23 masuk kategori apa bu ?

    Terima Kasih. 🙂

    • wahyuni said

      Klu dimasukkan jasa pembuatan yg menambah nilai aktiva karena ada modifikasi mesin apakah bisa dikategorikan pph 23 klu nggak masuk pajak apa yaa? terus tarifnya brp?
      terimakasih

      =====Faisal=====

      Maaf ibu, di PMK-244/PMK.03/2008 kan ada daftarnya tinggal ibu mencocokan masuk kategori yang mana ? Menambah nilai aktiva diperkenankan jika menambah masa manfaat dari aktiva tersebut jika tidak dibebankan langsung.

      Terima Kasih. 🙂

  512. raharjo said

    Ass wrb,
    langsung aja pak kalau laporan pribadi kurang bayar harus pakai ssp memang, tetapi kalau nihil apakah harus pakai ssp

    tks pak

    =====Faisal====

    Tidak pak

    Terima Kasih. 🙂

  513. frangky said

    Siang mas faisal,

    Dalam hal penjualan barang dengan faktur pajak standar.

    Jika ada claim dari pembeli atas kerusakan barang tersebut, namun barang tersebut tidak dikembalikan ke penjual (menjadi milik pembeli sesuai perjanjian).

    Bagaimana perlakukan perpajakannya mengenai masalah ini? (khusus nya di pajak PPN).

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky 🙂

    =====Faisal=====

    Wah gimana ya…..

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Hehehe….Mohon pencerahannya jika saya salah….

      Menurut saya,

      Dalam hal jika ada terjadi pengembalian barang dari pembeli “B”, maka prosedur yg seharusnya dilakukan adalah pihak pembeli “B” membuat DEBIT NOTE / NOTA RETUR sebesar nilai yg dikembalikan.

      Namun, karena barang tersebut tidak dikembalikan kepada penjual “A” dan penjual “A” harus membayar ganti rugi sebesar yg di Claim pembeli “B”, maka pembeli “B” membuat FAKTUR PAJAK STANDAR kepada penjual “A” sebesar nilai yg di claim(sudah termasuk PPN 10%) dengan keterangan “CLAIM atas INVOICE No. ……”

      Faktur pajak yg dibuat oleh si “B” bisa dikreditkan oleh si “A” di SPT PPN-nya.

      Terima Kasih. 🙂

      =====Faisal====

      Bener juga mas frangky tapi saya memang belum pernah menghadapi kasus seperti ini dan cari contoh kasus pun sepertinya belum ada…

      Terima Kasih. 🙂

  514. Endi said

    Selamat pagi Pak Faisal,

    Sekedar memberitahu Pak, template PPh 21 Desember tidak bisa insert row untuk excel 2007. Saya terpaksa harus pindah komputer karenanya. Mungkin sebaiknya di-unprotec saja Pak ya.

    Salam

    =====Faisal=====

    Bisa pak saya juga memakai office 2007, tolong ikuti petunjuknya…

    Terima Kasih. 🙂

  515. raharjo said

    Ass Wrb,
    Saya mau tanya pak
    1.Saya punya karyawan baru masuk bulan 8 di Batam dengan NPWP daerah Asal(Jawa Timur.)dan untuk pelaporan tahunan SPT pribadi apakah harus mengganti NPWP batam, kalau mengurus yang baru yang bersangkutan belum pindah KTP
    2.Bagaimana solusinya dan harus melapor kemana sedangkan bulan 8 sampai bulan 12 yang bersangkutan telah dipotong dan dibayarkan ke KPP BAtam dalam pelaporannnya ybs telah melaporkan berkas 1721A1 dari Asal dan formulir 1721A1 dari batam.
    3. Setelah dilaporkan ditolak harus mengganti NPWP, bagaimana solusinya, sedangkan perusahaan sudah melaporkan spt masa desember dengan melampirkan formulir 1721 A-1 dengan NPWP dari daerah asal yang bersangkutan mohon jawababan BApak
    Wassalam

    =====Faisal=====

    Karena pegawai Bapak NPWPnya terdaftar di Jawa Timur maka pelaporannya juga harus ke Jawa Timur, pelaporan dapat disampaikan via pos tercatat.

    Terima Kasih. 🙂

  516. efendy said

    met siang bapak faisal, saya menggunakan eSPT 21/26 format terbaru pada windows 2003 namun pada saat diinput semua data pph 21 karyawan telah selesai dan saya ingin menyimpannya di hard disk atau di flash disk muncul pesan data tidak dapat disimpan. bagaimana cara mengatasinya ?
    terima kasih.

    =====Faisal=====

    Saya belum pernah mencoba di windows 2003 pak tetapi seharusnya bisa digunakan dari Windows 98, apakah dalam proses instalasi ada permasalahan atau program eSPT Bapak langsung digunakan yang terkahir bukan menggunakan update-annya ?

    Terima Kasih. 🙂

  517. Endi said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    1) Pegawai yg pindah dari pemberi kerja yang lain pada pertengahan tahun berjalan, bagaimana perlakuannya, apakah perhitungan PPhnya sama dengan pegawai yang masuk di pertengahan tahun tapi belum pernah menerima penghasilan sebelumnya? Bagaimana bila dia tidak menerima bukti potong dari pemberi penghasilan sebelumnya, apa dia musti minta?
    2) Kalau ada lebih setor PPh 21 dimana PPh 21nya ditanggung perusahaan (bukan gross up), apakah kelebihan ini bisa dipindahbukukan ke PPh badan?

    Mohon pencerahannya.

    ======Faisal======

    Kalau diketentuan sekarang yang diatur hanya untuk mutasi atau pindah dari satu pemberi kerja namun sebaiknya pindahan melampirkan 1721A1 dari perusahaan sebelumnya kalau juga tidak ada tidak apa-apa tetapi di SPT 1770 S harus melampirkan 1721A1 keduanya, toh sama saja kan pak..
    Pada dasarkan PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari karyawan dengan demikain kalau pun ditanggung perusahaan PPh 21 hanya dapat diperhitungkan dengan PPh 21 juga..

    Terima Kasih. 🙂

  518. Kepada :
    Yth Bpk Faisal,

    Selamat siang,pak…saya ingin menanyakan tentang PPH-21 ? Dalam hal ini saya sampaikan bahwa saat ini saya bekerja di PT. MEGA CIPTA ENGINEERING;terhitung mulai bulan September 2009.Apakah saya sudah harus membayar PPH-21 tersebut berikut melaksanakan pelaporannya ? Karena ketika saya mencoba untuk mengisi lembaran kerja;ternyata penghasilan saya (di setahunkan ) masih di bawah ketentuan PTKP. Mohon penjelasan dan bimbingan dari bapak.

    Terima kasih.

    Hormat saya,
    Widya Rochanie

    =====Faisal====

    Setiap bulannya bagaimana ibu ? Apakah dipotong atau tidak ? Apakah perusahaan ibu yang bidang usaha mendapat fasilitas PPh 21 DTP ? Untuk pegawai yang baru bekerja untuk penghitungan pajak sebulan, penghasilan disetahunkan berdasarkan sisa bulan yakni dikalikan 4 kemudian dapat PPh 21 maka dibagi 4 untuk PPh 21 sebulan sedangkan untuk PPh 21 setahun penghasilannya tidak disetahunkan.

    Terima Kasih. 🙂

    • Kepada:
      Yth Bapak Faisal,

      Berikut saya sampaikan bahwa Pemotongan PPH-21 mulai di laksanakan pada bulan November 2009.Pak,saya mohon maaf karena tidak mengerti mengenai PPH-21 DTP ? Saya bekerja pada sebuah Perusahaan yang baru beroperasi terhitung mulai bulan September 2009. Sementara dalam Perusahaan dimana saya dipekerjakan belum memiliki karyawan/ti yang khusus menangani perpajakan. Jadi dengan kata lain; atasan saya meminta supaya saya belajar mengenai perhitungan PPH-21 itu sendiri.Jujur saja,pak…saya awam tentang perhitungan tersebut. Perlu bapak ketahui bahwa dalam Perusahaan kami belum/tidak ada karyawan/ti yang lain;selain saya pribadi,kemudian pak Direktur berikut ibu Komisaris. Jadi bagaimana pak ?Apakah saya harus membayar PPH-21 berikut melaporkannya mengingat November 2009 sudah mulai dipotong ? Lalu bagaimana caranya ? Mohon penjelasan dari bapak.

      Terima kasih.

      Hormat saya,
      Widya Rochanie

      =====Faisal=====

      Bergerak di bidang apa usahanya bu ? Untuk menghitungnya coba ibu gunakan perhitungan PPh 21 2009.xls apabila tidak ada fasilitas PPh 21 DTP atau Perhitungan PPh 21 DTP 2009.xls apabila mendapat fasilitas tersebut. Coba juga pelajarai ketentuan tentang PPh 21 DTP ada di blog ini kok bu..

      Terima Kasih. 🙂

  519. wahyuni said

    pak, saya mau menanyakan mengenai espt badan 2009 gimana cara menginput aktivanya apakah impor data atau harus input dulu satu2 sesuai format yang diminta di espt? karena menurut saya prosesnya lama…. trimaksih

    ===Faisal=====

    Ada fasilitas impornya, untuk eSPT tahun pajak 2009 sampai saat ini belum ada…

    Terima Kasih. 🙂

    • wahyuni said

      tapi saya kemarin download pakai punya bapak free software e spt badan 2009.

      =====Faisal=====

      eSPT untuk Tahun Pajak 2008 ibu, untuk 2009 belum ada..

      Terima Kasih. 🙂

  520. Endi said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Perusahaan tempat saya bekerja sedang membangun lagi sistem secara keseluruhan untuk mengantisipasi kenaikan skala produksi dalam jumlah besar, termasuk untuk sistem payroll & pemotongan PPh 21. Perhitungan payroll & pph 21 yg ada sekarang masih pakai excel. Jadi terus terang saya sangat berharap kepada Pak Faisal supaya bisa membuka proteksi pada template PPh 21nya. Dengan demikian saya bisa menyerahkan template tsb ke developer untuk disatukan dengan sistem payroll. Supaya pas akhir tahun saya tidak telat lagi seperti tahun 2009 kemarin.

    Menurut saya apabila sebuah perusahaan memiliki karyawan ratusan orang, dan pas akhir desember dia harus menghitung THR (bagi nasrani), dan dia juga musti menghitung lembur sampai hari terakhir (misal gajian tgl 28, maka lembur adalah sampai tgl 27), maka waktu yang tersisa untuk menghitung berapa PPh yang musti dipotong pada tgl 28 saat pembayaran gaji hanyalah pada malam sebelum tgl 28 tsb. Belum lagi kalau ada human eror karena waktu yg mendesak tadi. Jadi saya pikir sebaiknya template PPh 21 Pak Faisal memang seharusnya disatukan dg sistem payroll dan tidak dihitung terpisah pakai excel lagi.

    Demikian harapan saya Pak Faisal. Saya yakin Pak Faisal bisa memaklumi.

    =====Faisal=====

    Maaf pak, itu Bapak bisa pelajari ketentuannya dan contoh-contoh perhitungan yang ada di lampiran ketentuan tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

    • Endi said

      Selamat Siang Pak Faisal,

      Mengenai template PPh 21. Kalau saya coba masukkan pegawai:
      Expat yg mulai bekerja sejak Februari s/d Des,
      dg total gaji 88 juta,
      bonus 500 juta,
      status K3.

      Maka saya dapatkan bahwa hasil yg didapat antara template PPh 21 dari Pak Faisal berbeda dg nilai yg didapat di E-SPt sejak nilai penghasilan netto. Pada E-SPt terlihat bahwa penghasilan netto menrupaka pengurangan dari Penghasilan bruto dikurangi jumlah pengurangan. Tapi pada rumus template Pak Faisal rumusnya kelihatan rumit sekali.

      Seperti biasa Pak Faisal, mohon pencerahannya.

      ======Faisal======

      Selamat siang juga Pak Endi…
      Maaf pak Endi sesuai Per-31/PJ/2009 Pasal 14 ayat 6 bagi yang kewajiban pajak subyektifnya baru ada dipertengahan tahun untuk penghasilan neto sebagai dasar pengenaan PPh 21 adalah disetahunkan yakni jumlah penghasilan neto rutin dibagi total bulan selama bekerja dikalikan dua belas ditambah penghasilan tidak rutin hasilnya dikurangi PTKP maka didapatlah penghasilan kena pajak disetahunkan untuk kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh maka didapat PPh 21 disetahunkan, untuk mendapat PPh 21 setahun adalah PPh 21 disetahunkan dibagi dua belas dikali total bulan selama bekerja ditambah PPh 21 atas penghasilan tidak rutin.
      Sementara di status pegawai pada eSPT belum ada sehingga perhitungan belum sesuai dengan ketentuan, kalau dilihat perhitungannya menjadi sama dengan pegawai lokal yang baru bekerja dipertengahan tahun.

      Terima Kasih. 🙂

  521. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Mau tanya,

    Perhitungan PPh Pasal 21 2009.xls (Update 12-01-2010), apakah bisa dipakai untuk perhitungan PPh 21 Masa Jan’10 Nanti ??

    Terima Kasih,
    Frangky 🙂

    ====Faisal=====

    Bisa, silahkan mas…

    Terima Kasih. 🙂

  522. Frans said

    Siang pak Faisal,

    Karena omset PT tempat saya bekerja turun sepanjang tahun 2009, bolehkah mengajukan pengurangan setoran PPH 25 badan, kalau bisa bagaimana prosedurnya ?
    terima kasih

    salam,
    Frans

    ====Faisal ======

    Untuk angsuran PPh 25 tahun 2010 pak ? diketentuannya paling cepat dajukan setelah melewati tiga bulan dari tahun yang bersangkutan, selain itu coba baca kolom Info.
    Ttetapi daripada repot kenapa cepat disampaikan SPT Tahunann 2009 saja ?

    Terima Kasih. 🙂

    • Frans said

      Pagi pak,

      Maaf pak, saya tidak lihat dikolom info sebelumnya.
      Betul pak, untuk tahun pajak 2010
      Untuk poin 2, yang dimaksud dengan laporan keuangan realisasi dan proyeksi : realisasi -> Lap Keuangan tahun 2009 dan 3 bulan pertama th 2010
      proyeksi -> Proyeksi Lap Keuangan bulan april 2010

      Demikian pak, mohon pencerahannya…

      Terimaksih,
      Frans

      ====Faisal====

      Ya apabila tahun buku Bapak sama dengan tahun takwim, jika diajukan di bulan April 2010 maka yang diperlukan laporan keuangan realissasi Jan s.d. Mar 2010 dan Proyeksi April s.d. Des 2010.

      Terima Kasih. 🙂

  523. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Mau tanya lagi,

    Jika ada perusahan “A” mendapat faktur pajak masukan dari perusahaan “B” dengan Kode Seri Faktur Pajak Standar “04” penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain selain Pemungut PPN.

    apakah perusahaan “A” dapat mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut atau tidak ??

    apakah ada dasar hukum nya? (sy mendapat info dari teman klo KODE SERI “04” tidak dapat di kreditkan).

    Terima Kasih,
    Frangky 🙂

    ====Faisal=====

    Iya mas frangky, sebenarnya DPP dengan nilai lain kan karena sudah memperhitungkan pajak masukan di dalamnya sehingga pajak masukan yang diterimanya tidak dapat dikreditkan jadi pihak penerbit faktur pajak dengan DPP Nilai lain yang tidak dapat menerbitkan FP Masukannya bukan penerima FP(Pembelinya).

    Terima Kasih. 🙂

    • Yadi said

      Salam pak Faisal,
      Tapi kenapa jika menggunakan e-spt PPN, kode “04” tetap bisa masuk ke 1107B ya pak,jika memang tidak bisa dikreditkan?
      Tolong jawabannya pak?
      Terimakasih,

      =====Faisal=====

      Ya iya pa, yang sampaikan kan begitu…
      Maksud saya bagi penerbit bukan penerima, apabila ada pajak masukan dengan kode 010 sekalipun maka FP tersebut tidak boleh dikreditkan..

      Terima Kasih. 🙂

      • frangky said

        untuk memastikan & memperjelas saja mas faisal….

        Jadi, jika ada perusahaan dagang “A” mendapat faktur pajak masukan dari perusahaan pengiriman barang “B” seperti dari RPX atau JNE. faktur pajak masukan tersebut dapat dikreditkan oleh si “A” , yaa???

        Berbeda dengan perusahaan pengiriman barang “B”. karena si “B” dalam penyerahaan menggunakan DPP Nilai lain, maka faktur pajak masukan yg diterima nya tidak bisa dikreditkan meskipun kode 010.

        Benar demikian mass ?? Apakah ada dasar hukumnya ? atau ada rujukan peraturannya ??

        Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

        ====Faisal=====

        Ya… KMK-251/KMK.03/2002 sebagai contoh jasa pengiriman…

        Terima Kasih. 🙂

  524. Ivo Sahbandar said

    Assalamualaikum Pak Faisal,

    Saya ingn tanya tentang pengurusan pajak bagi mahasiswa yang mendapat beasiswa. Saya sudah memiliki NPWP, meskipunn hingga saat ini saya belum pernah mendapat penghasilan resmi, karena masih dalam status sekolah, dan biaya sekolah sebelumnya berasal dari orang tua, dan saat ini dari beasiswa.

    Saya juga tidak tinggal di Indonesia, jadi kurang paham dan kurang terpapar dengan sosialisasi pengurusan pajak.

    Bagaimana dan kemana saya harus melapor.

    ======Faisal======

    Wa’alaikumsalam Warahmatulahi Wabarakatuh..

    Bea Siswa dalam negeri diketentuan kita dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21.. Apabila penghasilan Bapak di bawah PTKP dan tidak ada penghasilan dari pekerjaan bebas maka Bapak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan OP… Pada saat mendapatkan NPWP apakah pada saat itu hanya sebagai syarat agar bebas dari pembayaran fiskal pak ? Maaf klu boleh tau di Surat Keterangan Terdaftar yang Bapak terima bersamaan dengan kartu NPWP bidang usaha yang dicantumkan apa ya pak ?

    Terima Kasih. 🙂

  525. Ivo Sahbandar said

    Maaf, pesan sebelumnya terkirim sebelum pesan selesai.

    Mohon bantuannya, dan terima kasih sebelumnya.

    Wassalam,

    Ivo Sahbandar

    ===Faisal====

    Tidak apa-apa pak, sama-sama..

    terima Kasih. 🙂

  526. Yadi said

    Salam pak Faisal,
    Diketahui PT.”A” menerbitkan faktur pajak bulan NOv’09 dgn nilai $280/PPn$28=Rp.2.670.080/PPnRp.267.008.(Kurs saat itu Rp.9,536)
    Saat pembayaran adalah Januari 2010 (kurs=Rp.9.174) kepada PT.”B”.
    Jadi berapa ya terhutang PPh23 atas jasanya PT.”A” untuk diterbitkan bukti potong PPH23 oleh PT.”B” ?

    Terimakasih pak,

    ====Faisal=====

    Kurs menteri keuangan pada tanggal saat terutang PPh 23, saat dibayarkan, saat akan dibayarkan(alokasi kas sudah disiapkan atau sudah dikeluarkan dari kas perusahaan), atau pada saat jatuh tempo pembayaran pak..

    Terima Kasih. 🙂

  527. aldi said

    Pa Faisal, saya baru pertama kali ngerjain SPT tahunan PPH ps. 21.
    tp saya ga bisa impor data untuk bukti potong 1721 A1 – 1721 A2. Setiap kali impor data, selalu aj format’nya salah. Pa Faisal punya skema impor datanya ga? kl ada saya boleh minta? Makasih banyak Pa Faisal…

    ===== Faisal=====

    1721 A1 atau 1721 A2 Pak Aldi ? Klu untuk 1721 A1 Bapak bisa gunakan file Impor 1721 A1.xls ayang di kolom Download blog ini.

    Terima Kasih. 🙂

  528. frangky said

    Pagi mas faisal,

    mau tanya..

    Komisi penjualan yg dibayarkan oleh perusahaan dalam negeri kepada perusahaan dalam negeri lainnya. apakah dikenakan PPN & dipotong PPh 23 ?? Apakah ada dasar hukumnya?

    Apakah komisi penjualan termasuk dalam Jasa perantara ??

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

    =====Faisal======

    PPN kan gampang mas masuk negatif list klu masuk berarti ga kena klu ga berati kena.. he..he…

    Komisi yang diberikan atas pembelian oleh pihak lain, berti memang jasa perantara dong… Klu diberikan karena pembeliannya cukup banyak kenapa juga ga memberikan diskon harga.. he..he.. Kan lebih aman..

    Terima Kasih. 🙂

  529. krist said

    Sore pak faisal, mau tanya nih, bagaimana kalau terjadi kesalahan penghitungan pada SPT Masa Desember yang mengakibatkan kurang setor? Bgm kl dg SPT pembetulan apakah lampiran pada pembetulan sama dengan saat pelaporan SPT Des tsb,lalu sangsinya apa? dlm hal ini kesalahan pada perhitungan rekap pajak yang sdh disetor Jan-Nov’09. Bgm solusinya? Pertanyaan kedua apabila WP bekerja dimutasi cabang-pusat bagaimana pelaporan 1770nya? apakah 1721A1 dr kedua belah pihak dilampirkan atau 1721A1 posisi terakhirnya saja? Lalu apabila peg mutasi tsb nilai bruto dr Jan-Desnya dibawah 60jt apakah menggunakan form 1770SS? tks atas jawabannya.

    ====Faisal=====

    Iya bu dengan melakukan pembetulan SPM PPh 21 masa Desember 2009 dengan melampirkan Fc. tanda terima dan Fc. SPT Induk serta Fc. SSP lembar ke-1 dari SPT Normal yang sudah dilaporkan, sedangkan SPT Pembetulan sama dengan SPT Normal ditambah SSP Lembar ke-3 atas kurang bayarnya…
    Sanksi administrasi 2% atas SSP Kurang Bayar saja bu..

    Terima Kasih. 🙂

    • krist said

      tks pak infonya trus pertanyaan saya yang kedua blom dijawab ya?? lalu sanksi tsb apakah dihitung sendiri dan langsung disetor bersama kekurangannya apa nunggu surat dr kantor pajak pak? tks

      ====Faisal======

      Oh ya maaf bu…
      Mengenai sanksi sebaiknya dibayarkan setelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) tetapi boleh juga dibayarkan bersamaan dengan pembetulan SPT tetapi ibu bentuk penyetoran dan pelaporan terpisah antara pelaporan dan penyetoran pembetulan SPT dengan pelaporan dan penyetoran pembayaran Pendahuluan. Atau konsultasikan dengan AR ibu mana yang lebih baik..

      Terima Kasih. 🙂

      • krist said

        oke deh makasih pak.. trus atas pertanyaan kedua saya bgm?

        =====Faisal=====

        Oh ya lewat, kalau kesalahan menyangkut kesalahan perhitungan masa per masa maka harus dilakukan pembetulan per masa pajak karena kawajiban pemotongan PPh 21 adalah permasa pajak. Apabila ada pegawai yang dimutasi baik keluar atau pun masuk maka pelaporannya adalah menggabungkan kedua 1721A1 dengan melampirkan Fc. 1721 A1 keduanya… Bagi yang dimutasi apabila total angka 9 pada 1721 A1 tidak melebihi 60juta maka yang bersangkutan boleh menggunakan formulir 1770 SS..

        Terima Kasih. 🙂

  530. donie said

    pak faisal misalkan dlm perhitungan gaji ada upah lembur, mka upah lembur tersebut dlm perhitungan pajak nya dianggap sama seperti THR atau sama tunangan yg biasanya di dpt setiap bulan….
    trima kasih sebelumnya …..

    =====Faisal====

    Diperlakukan sebagai penghasilan tidak teratur seperti THR atau Bonus pak..

    Terima Kasih. 🙂

  531. yani said

    Ass, pak Faisal,

    pak saya sudah download form 1770 SS dan 1770 S otomatis, tapi ketika saya coba mencetak data yg sudah ada dri pak faisal tidak bisa, comment nya reference is not valid, mohon petunjuk nya yah pak.

    terima kasih
    wasalam
    yani

    ========Faisal=======

    Sudah diperbaiki bu…

    Terima Kasih. 🙂

    • yani said

      maaf pak, ternyata saya sudah bisa menggunakan aplikasi 1770 SS otomatis ini .. 😀

      terima kasih pak faisal
      wasalam
      yani

      ======Faisal======

      Sama-sama bu…

      Terima Kasih. 🙂

  532. Yohanes said

    Sore pak,

    Saya ingin bertanya mengenai Pemeriksaan Lapangan, apakah dibenarkan Petugas Pajak yang mendapatkan Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan lapangan berhak memasuki ruang atau kantor wajib pajak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ? Maksudnya pada hari yang sama datang menyerahkan surat pemeriksaan lapangan dan permohonan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan serta memaksa masuk kedalam setiap ruangan. Bukankah biasanya hanya menyerahkan surat pemeriksaan dan peminjaman dokumen yang harus wajib pajak penuhi dalam 7 hari kerja ?

    Thank’s
    Yohanes

    ====Faisal======

    Ada dua jenis pemeriksaan pak Yohanes, pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor terbatas pemeriksaan terhadap dokumentasi Wajib Pajak sedangkan pemeriksaan lapangan pemeriksaan secara administrasi dan juga pemeriksaan terhadap kondisi di lapangan Wajib Pajak, untuk pemeriksaan lapangan coba Bapak baca Per-19/PJ/2008 sedangkan pemeriksaan kantor diatur di Per-20/PJ/2008.

    Terima Kasih. 🙂

  533. yani said

    Ass, wr, wb

    selamat pagi pak faisal,
    pak jika sebuah PT. memasang iklan di sebuah web internet, tpi pengelola web nya itu ada di siangpura, dan PT. melakukan pembayaran ke Co. Ltd di singapura,apakah terhutang PPN dan PPh 26 pak ?

    terima kasih
    wasalam
    yani

    ====Faisal=====

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Pemanfaatannya kan di Indonesia yakni perusahaan ibu sehingga merupakan kategori Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri yang merupakan obyek PPN, klu PPh 26…. Menurut saya kena karena dimanfaatkan di Indonesia..

    Terima Kasih. 🙂

  534. ferry julianto said

    Ass, Wr, Wb,

    Pagi Pak Faisal,
    Jika kita bertransaksi dengan The World Bank, apakah atas penyerahan jasanya terutang PPN atau tidak ya pak ?? karena kata dia bahwa the world bank dibebaskan dari pengenaan PPN, apa betul.
    Tolong dasar hukumnya ya pak..

    Terima kasih

    =====Faisal=====

    Maaf pak, atas transaksi apa ya ?

    Terima Kasih. 🙂

    • ferry julianto said

      transaksi mengiklankan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
      jadi gimana ya pak?

      =====Faisal======

      World Bak meningklankan bos, begitu pak ?

      terima Kasih. 🙂

      • Ferry Julianto said

        jadi, World Bank tersebut menggunakan jasa agency untuk mengiklankan dana BOS . apakah agency tersebut harus memungut PPN atau tidak??

        Terima kasih

        ======Faisal======

        World Bank termasuk bukan Subyek Pajak Penghasilan sesaui PMK-215/PMK.03/2008.

        Terima Kasih. 🙂

  535. yohanes said

    Pagi Pak,

    Maaf mengganggu lagi, saya sudah baca peraturan mengenai pemeriksaan lapangan maupun kantor, cuma tetap tidak menemukan jawaban atas pertanyaan saya. kalau boleh saya bertanya kembali apakah dalam pemeriksaan lapangan aparat pajak berhak masuk ke dalam kantor berbarengan dengan menyerahkan surat tugasnya (baru datang untuk pertama kali).Apakah tindakan tersebut dibenarkan oleh undang-undang ?

    Thanks
    Yohanes

    =======Faisal======

    Umumnya memang jarang dilakukan sepanjang WP kooperatif namun dalam hal terntu mungkin saja dilakukan coba dibaca Per-54/PJ/2008, sepertinya bagamana nih pak, ada yang dikuatirkan ?

    Terima Kasih. 🙂

  536. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Mohon penjelasannya atas rumus Perhitungan PPh Pasal 21 DTP 2009(Update 12-01-2010).

    di sheet “jan” kolom ‘V’ yaitu kolom jmlh Penghasilan neto setahun/disetahunkan.

    Jika karyawan lokal (L) & expat (E) sy isi dengan gaji 8juta, Status TK/0 Masa kerja Jan-Feb’09. Kenapa hasilnya sama ya ? Apakah karyawan lokal juga disetahunkan seperti karyawan asing ?

    Mohon Pencerahannya Mas.. terima kasih 🙂

    ======Faisal======

    Sudah disesuaikan status pegawainya mas ? kalau L dan E statusnyanya sama maka perhitungannya menjadi sama akalu untuk kondisi mas berarti kasus pertama status 7 dan L sedangkan yang kedua status 6 dan E baru hasilnay berbeda. Rumus itu yang dilihat hanya status tidak melihat L atau E mungkin mas frangky lupa mengubah statusnya…

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Malam Mas,

      Sy sudah coba merubahnya & hasilnya memang “beda”.

      Pertanyaan sy selanjutnya mass:
      Jadi, Apabila ada karyawan Asing & Lokal yang keluar di pertengahan tahun seperti kasus sy diatas (masa Jan-Feb)….. maka untuk melihat PPh 21 TERUTANG Masa FEBRUARI…saya harus merubah status nya dulu di SHEET “DES” yaa mass ? benar begitu ??

      Jadi, PPh 21 terutang masa FEB angkanya yang sy lihat untuk mengisi SPT adalah yang di sheet “Des” yaa ??

      Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

      =======Faisal ========

      Ketentuan yang mengatur saat pembuatan 1721 A1 yakni paling lambat akhir bulan berikutnya sejak karyawan berhenti, nah di 1721A1 di angka 24 dicantumkan apabila lebih bayar maka atas lebih bayar tersebut diperhitungkan ke bulan berapa, sehingga apabila 1721 dibuat dibulan pebruari 2010 maka diperhitungkan ke PPh 21 masa Pebruari 2010, khusus apabila ada yang berhenti dipertengahan tahun maka PPh terhutang bulan yang bersangkutan(bulan dibuat 1721A1) dikurangi lebih bayar berdasarkan 1721A1 atas karyawan yang berhenti dipertengahan tahun (untuk perhitungan saya nilai LB 1721A1 dilihat di sheet DES)

      terima Kasih. 🙂

  537. Yadi said

    Pak Faisal,

    Mau tanya,
    Perusahaan A bertransksi dgn pershaan B (jasa). Persh.B memungut PPN dan menerbitkan faktur pajaknya. Pershaan A juga melakukan pemotongan PPh23 atas jasa persh.B. Belakangan diketahui Persh. B bukan PKP. Perusahaan A adalah PKP
    1. Apakah benar Persh B berhak MEMUNGUT PPN dan MENERBITKAN faktur pajaknya,apakah faktur tersebut termasuk FP cacat?
    2.Jika faktur dari persh B sudah dikreditkan pada bulan sebelumnya,apakah persh.A serta Persh B harus melakukan pembetulan?
    3. Atas PPh23 yg telah dipungut apakah juga menjadi cacat?
    Terimakasih pak,mohon jawabannya..

    ====Faisal=====

    1. Sesuai UU KUP pasal 14 bagi WP yang bukan PKP maka tidak berhak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
    2. Tentu saja faktur pajak yang diterbitkan menjadi cacat dan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
    3. Status PKP atau bukan PKP tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban pemungutan PPh.

    Terima Kasih. 🙂

  538. endi said

    Selamat pagi Pak Faisal,

    Saya mau tanya ttg template excel untuk E-SPt PPh 21 (1721A)yg didownload dari Bapak. Saya temukan bahwa form ini oleh sebagian komputer bisa langsung didownload, namun oleh sebagian komputer formatnya jadi dianggap salah oleh E-SPT. Saya tidak bisa mengimpor PPh 21 di laptop saya saat bekerja di rumah, tapi di PC kantor bisa.

    Masalah yg terjadi pada sebagian komputer saat import 1721A adalah berupa pesan dari E-SPt:
    1) NPWP harus 15 digit
    2) Pengisian kolom BLN_A24 salah.

    Saya kira mungkin ini masalah format excel pada 2 kolom di atas pada sebagian komputer yg beda dg sebagian komputer lainnya. Jadi saya mau tanya kemungkinan bagaimana cara mengatasi ini.

    Seperti biasa Pak Faisal mohon pencerahannya.

    ====Faisal=====

    Maaf pak, kalau saya duga kondisi komputer Bapak tidak sama antara PC dengan Laptop yakni setting regional di laptop Bapak bukan Indonesia sehingga ketika csv terbentuk formatnya menjadi berbeda. Sebagai informasi tambahan jangan mengubah data dalam format csv tetapi tetap dalam format excel. Sekarang ubah dulu setting regional laptop Bapak buka excelnya kemudian buat csvnya baru kemudian buka eSPTnya insya Alloh berhasil. Untuk yang BLN 24 kemarin memang masih ada jkekeliruan tolong diunduh yang ada saat ini saja.

    Terima Kasih. 🙂

    • endi said

      Selamat Siang Pak Faisal,

      Template PPh 21 saya download pada tgl 10 Jan, dan sekarang ada versi 29 Jan. Versi yg 10 Jan masih bisa dipakai kan Pak ya? Perubahannya apa saja ya?

      Terima kasih

      =====Faisal====

      Perubahan perhitungan untuk PPh 21 DTP kalau tidak salah pak…

      Terima Kasih. 🙂

      • endi said

        Dan untuk BLN_24, versi tgl 10 Januari sudah benar kan Pak ya?

        ======Faisal======

        Seingat saya sudah…

        Terima Kasih. 🙂

  539. Rina said

    Assalammualaikum Wr,Wb

    Pagi pak, pak faisal mau tanya Download PPh badan 1771 (Rp) yang ada diblog bpk ini Esptnya udah baru ya pak ? Krn 2009 ini tarif PPh badan berubah ya pak menjadi tarif tunggal 28 %.
    Mohon bantuannya ya pak, Terima kasih.

    Rina

    ====Faisal=====

    Iya bu, trafi mulai 2008 kan memang sudah 28%… eSPT yang ada di sini hanya link dari ww.pajak.go.id kok bu…

    Terima Kasih. 🙂

  540. Riya said

    Pak mau tanya lebih detil ttg FP cacat,
    Hari ini kami baru mendaftarkan ke KPP pejabat yg berhak menandatangani FP tanggal surat TTD ad. 25 januari10, pejabat persh yg berwenang menandatangi mulai 26 Januari10, krn berhalangan kami baru sempat mendaftarkan suratnya ke KPP hari ini(1 Feb10). Apakah FP pada tanggal buat 26 Januari10 s/d 30 Jan10 dinyatakan cacat pak?Jika cacat berarti kami harus mencamtumkan omzet kami bkn dimulai pada Januari10 krn harus mundur di Feb10, krn saya tanya ke teman bisa FP bisa cacat krn baru daftar ke KPP tgl 1 feb10? Tolong masukannya pak?

    Apakah cantuman no. invoice di FP dapat menyebabkab FP cacat,krn banyak persh mncantumkan invoicenya di FP?

    Terimkasih banyak pak Faisal,

    ======Faisal======

    Apa yang disampaikan rekan ibu memang benar, hal itu sesuai Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat 6…
    Syarat minimal data yang dicatumkan di FP Standar kan sudah diatur di Per-159/PJ/2006 tersebut, apabila ditambahan lagi dengan nomor invoice bukankah hal itu malah membuat semakin jelas yang penting tidak ada coretan atau pun tip ex
    Sama-sama ibu…

    Terima Kasih. 🙂

  541. anto said

    selamat sore Pak Faisal..
    saya mau tanya, untuk eSPT tahunan PPh OP release terbaru (21012010), kenapa hasil .csv-nya katanya tidak bisa diterima dikantor pajak. katanya salah form atau form tidak sesuai…. mengapa demikian ? setelah sebelumnya ada masalah dalam pencetakan, kemudian muncul lagi masalah ini…

    mohon tanggapannya.
    trim’s Pak…

    =====Faisal=====

    Masih dalam perbaikan pak, biasanya sementara kita terima nanti kalau minta tolong untuk diperbaiki csvnya atau kita perbaiki sendiri.

    terima Kasih. 🙂

  542. yani said

    Ass, Pak faisal,

    pak saya terima faktur tagihan dan faktur pajak dari perusahaan penyedia tenaga kerja, sesuai dengan UU PPN 2000 jasa penyedia tenaga kerja tidak di kenakan PPN, hal ini sudah saya tanyakan ke mereka, dan jawabn mereka dalah kna perusahaan mereka tidak mendaftarkan untuk bebas PPN sebelum nya, dan pd awal pendirian bidang usaha nya bukan 100% sebagai penyedia tenaga kerja jdi mereka tidak bisa tidak mungut PPN … pertanyaan saya,
    apakah yg harus saya lakukan pak, apakah saya terima faktur pajak nya dan bisa saya kreditkan ? atau tetap saya tolak, jika saya tolak saya harus berpegang ke peraturan mana selain UU PPN itu pak ?

    terima kasih
    wasalam
    yani

    ======Faisal======

    Pengenaan PPN menurut saya bukan bidang usahanya jadi penentu tetapi atas jasa apa yang diberikan, berdasarkan PP 144 tahun 2000 untuk jasa tenaga kerja memang dikecualikan dari pengenaan PPN…
    Oh ya bu sekarang yang berlaku UU PPN no. 42 tahun 2009 dan untuk jasa tenaga kerja masih tidak dikenakan PPN.
    Klu sesuatu tidak dikenakan PPn tetapi dikenakan seharusnya memang tidak dapat dikreditkan.

    Terima Kasih. 🙂

  543. irawan said

    Selamat siang pak faisal…

    Mau tanya nih pak… saya ada SPTNP (surat penetapan tarif atau nilai pabean) dari bea cukai. Kami sudah lunasi atas kekurangan PPN, PPh 22 dan bea masuknya. Dan untuk pengkreditan PPN masukannya bagaimana pak..? dan dengan dokumen apa karena kami tidak terima SSPCP. terima kasih…

    Irawan,
    Cikarang

    =======Faisal======

    Pajak Masukannya PPN Impor dokumen pendukungnya SSCP dan PIB pak…

    Terima Kasih. 🙂

  544. frangky said

    Siang Mas faisal,

    Mau tanya,
    bagaimana pelaporan pajak istri yang menggunakan kode belakang NPWP ”001”, apakah tetap ikut dengan suami atau terpisah ?

    maksud saya, apakah Suami – Istri membuat SPT Tahunan WPOP sendiri-sendiri. Atau istri cukup melampirkan bukti potong 1721A1-nya saja ??

    Terima Kasih,
    Frangky ^^

    ======Faisal=====

    Isteri cukup melampirkan fc. 1721A1 di SPT suami dan mencatumkan penghasilan dan PPh terutangnya…

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      tambahan…
      apakah istri cukup melampirkan bukti potong 1721A1-nya saja di SPT Tahunan WPOP Suami ??

      =====Faisal======

      Iya mas, fc. 1721A1 rinciannya dicantumkan di 1770 S II

      Terima Kasih. 🙂

  545. purnama said

    pak Faisal selamat siang.
    Saya ada pertanyaan : saya seorang konsultan yang menggunakan norma (32%).
    Dengan adanya PER31/PF/2009, perusahaan yang menggunakan jasa saya memotong fee dengan menggunakan perhitungan 50% dari fee saya, lalu dikenakan tarif progresif.
    Pertanyaan saya:
    1.apakah tabel norma KEP 536/PJ/2000 masih berlaku? atau sudah ada yang baru?
    2.dalam kasus saya (dan pengguna norma lainnya): dalam SPT tahunan saya akan lebih bayar terus. benar begitu? atau saya yang salah hitung?

    terima kasih pak Faisal.

    ======Faisal======

    Secara kalkulasi klu kondisinya seperti itu dan penghasilan yang ibu dapatkan hanya dari satu pemberi kerja pasti bu, tetapi kan konsultan penghasilannya tidak hanya dari satu pemberi kerja sehingga bisa jadi di tiap klien ibu dikenakan tarif terendah 5% persen tetapi setelah dikumpulkan dari semua klien penghasilan neto ibu dikenakan 4 jenjang tarif pasti SPT OP ibu menjadi kurang bayar kan bu ?

    Terima Kaish. 🙂

  546. Yadi said

    Pak Faisal,

    Faktur pajak yg ternyata cacat krn PT. bukan PKP,Setelah SPM dibetulkan apakah PPNnya dapat dijadikan biaya pak?

    Terimakasih,

    ======Faisal======

    Benar, masih dapat kecuali sudah dilakukan tindakan pemeriksaan..

    Terima Kasih. 🙂

  547. Frans said

    Pagi pak,

    Untuk SPT PPH 25/29 badan tahun 2009 bagi wajib pajak yang masuk KPP Madya, apakah sudah harus dengan e-SPT atau masih bisa manual ?

    Terimakasih,

    Salam
    Frans

    =====Faisal=====

    Harus dengan eSPT pak…

    Terima Kasih. 🙂

  548. Trias Puji Waluyo said

    Assalaamu’alaikum.Wr.Wb

    Selamat PAgi Menjelang Siang Pak…..

    Mo nanya Pak, Apakah untuk Pelaporan SPM PPh Pasal 21 Masa Januari Dilampirkan Daftar Pegawai Tetap ( 1721-T) nya ?

    Mohon pencerahan nya….

    Terima Kasih..

    Wassalam…..

    =====Faisal=====

    Diketentuannya tidak perlu pak 1721 T hanya sekali disampaikan selamanya namun bagi yang berubah PTKPnya dipertengahan tahun 2009 kemarin(misalnya ada yang baru menikah, cerai, baru memiliki anak dan lain-lain) dan masih bekerja di tahun 2010 ini kan tidak diatur bentuk pelaporannya, untuk itu sebaiknya disampaikan lagi…

    Terima Kasih. 🙂

  549. Ayon said

    Pak Faisal, saya telah download file 1770 S 2009, mohon informasi bagaimana cara menambahkan baris pada sheet Entry Data ?

    Terima kasih.

    =====Faisal======

    Gunakan insert rows/insert sheet rows jangan menggunakan klik kanan(shortcut) atau lebih jelasnya ada petunjuknya di file SSP New Otomatis.xls atau Perhitungan PPh 21 tahun 2009.

    Terima Kasih. 🙂

  550. Rina said

    Asslamualaikum Wr.Wb
    Selamat Sore pak ?

    Pak, mau tanya saya mau potong Pph utk jasa catering. ats nama pribadi. Berarti yg saya ptg pph psl 4 (2)atau pph 23 pak.Dan brp % ? 2 % atau 4 % ya pak ?

    terima kasih. Wasalammualakum Wr Wb.

    Rina

    ======Faisal======

    Jasa catering hanya diatur di PPh 23 pengenaannya 2% dari penghasilan bruto namun apabila tidak memiliki NPWP menjadi 4%.

    Terima Kasih. 🙂

  551. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Mau tanya,

    Contoh:
    Si “A” adalah karyawan PT. ABC.

    Apabila Si “A” ada melakukan pekerjaan diluar statusnya sebagai karyawan PT. ABC.
    Apakah Fee yang dibayarkan oleh PT. ABC kepada si “A” tetap dimasukan sebagai GAJI ???

    Apakah boleh jika:
    PPh21 Jan’10 atas gaji tetap Si “A” di masukkan ke kolom PEGAWAI TETAP, truss penghasilan di luar kontrak kerja tersebut dimasukkan ke kolom “Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat kesinambungan” ??

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih 🙂

    ====Faisal======

    Walalau bagaimana pun statusnya kan karyawan PT. ABC mas…

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Jadi, mksd saya adalah, PT. ABC ada melakukan 2 pembayaran kepada Karyawan “A”. pembayaran ke-1 adalah pembayaran gaji bulanan, pembayaran ke-2 adalah pembayaran karena ada pekerjaan diluar kontrak kerja.

      ====Faisal======

      Pendapat saya sama mas, walau bagaimana pun statusnya kan karyawan PT. ABC mas…

      Terima Kasih. 🙂

  552. Riya said

    Pak Faisal,
    Mau tanya,
    Dulu penandatangan SPT adalah direktur,lalu direktur berubah jabatan menjadi komisaris. Berkenaan jabatan pndatangan FP juga berubah menjadi direktur yg baru, apakah penandatangan SPT juga berubah menjadi direktur yg baru?Apakah penandatangan SPT tetap diperbolehkan pejabat yg lama?

    Terimakasih ya pak,

    ======Faisal=====

    Direksi juga berhak menandatangani SPT namun sebaiknya penandatangan direktur yang baru saja ibu…

    Terima Kasih. 🙂

  553. Agus Naibaho said

    Hi bang Faisal…
    Gmn kbr? smoga sehat2 ya. msh ingat gak? aku Agus Naibaho.
    dulu msh smpt ketemu di KPP P. Siantar th 2003 seksi Potput, tmn Herto, Ros, Eko..
    mo nanya nih bang ttg PPh pasal 22 / PPN atas Pembelian Barang oleh bendahara.

    Dikatakan bahwa yg dikecualikan adalah salah satunya “Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah”

    nah, yg menjadi batasan/pengertian tidak terpecah2 itu apa sih bang??
    apakah per faktur/kuitansi atw kumulatifnya?
    misalnya dalam satu hari si Bendahara A membeli ATK sebesar Rp. 800.000 ke Toko Titian, kemudian
    pada hari yg sama dia membeli lagi ATK sebesar Rp. 350.000 ke Toko Pustaka (atau pada hari berikutnya pada bulan yang sama) jadi pengenaan PPh 22 & PPN-nya gmn bang? apakah kena atau tidak??

    mohon penjelasannya yang bang..
    maklum msh kurang ngerti. hehe
    thanks 1st

    ======= Faisal=====

    Horas bang agus… Masih lah… Waduh sampe nyebutin 3 orang, yang 18 orang lagi kok ga ? karena mereka di PPN ya ? he..he… Kan ada combat, agus krisman, dora, dilla, fajar, boy, tanta, mega, dian, candra, togap, sape lagi ya… he..he…
    Itu mah tergantung niatnya yang penting transaksinya atas satu pihak, sekedar contoh mengabaikan BKP atau bukan, misalnya ne kantor beli sayur-sayuran ke mbok iyem totalnya Rp. 1.050.000,- untuk menghindari pajak maka dibuat 4 kuitansi yakni masing-masing sayur bayem Rp. 500.000,- cabai Rp. 250.000,- kol gepeng Rp. 250.000,- dan jengkol Rp. 50.000,- , dua kuitansi dibuat tanggal kemarin dan dua kuitansinya lagi dibuat tanggal hari ini.. Nah yang seperti ini ga boleh…
    Tapi klu contoh bang Agus kan di dua toko berbeda klu itu mah ga masalah maka bendaharawan terbebas dari kewajiban memungut PPh 22 dan PPN tetapi untuk PPN bukan berati penyerahan tersebut bebas PPN tetapi dilaksanakan memalui mekanisme normal.

    Salam buat temen-temen, thanx…

    • Agus Naibaho said

      ok bang, thanks buat penjelasannya ya.. ^_^

      ======Faisal======

      Sama-sama bang Agus, sekali lagi salam buat temen-temen…

      Thanx…

  554. yani said

    Ass pak Faisal,

    pak mengenai Pph 23,
    kapankah saat terhutang nya Pph 23 ?
    apakah jika pencatatan biaya menggunakan metode accrued saat itu juga pph 23 terutang ?
    misalkan : biaya jasa (D) 7 juta
    PPN (D) 700.000
    Hutang Biaya (k) 140.000
    Hutang Pph 23 (k) 7.560.000
    jurnal diatas di catat dalam pembukuan bulan Jan ’10
    pembayaran hutang biaya di lakukan di bulan Feb 10
    untuk pembayaran hutang pph 23 di lakukan di tanggal 5 maret’10
    atau hutang pph 23 nya dibayarkan di tanggan 5 februari ’10 ?

    terima kasih banyak
    wasalam
    yani

    ======Faisal=====

    Kalau UU PPh yang lama seperti itu tetapi di UU PPh NO. 36 tahun 2008 diubah yakni saat dibayarkan, saat disediakan dana untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo. Nah disaat itu ada kewajiban pemotong untuk memotong PPh 23 atas pembayaran yang dilakukan namun kewajiban penyetoran ke kas negara dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    Jurnal kayaknya kurang pas deh bu, bukannya hutang biaya 7.560.000,- sementara hutang PPh 23 140.000,- ? Maaf klu saya keliru…

    Terima Kaish. 🙂

    • yani said

      pak faisal, terima kasih untuk jawaban nya,
      jadi pph 23 itu terhutang pada saat dilakukan pembayaran yah pak dan untuk pph 23 tidak bisa menggunakan metode accrual basis lagi ? (apakah maksud dari saat disediakan dana untuk dibayarkan dapat dipersamakan dengan pengertian accrual basis ?)

      apakah saya bisa menyimpulkan seperti ini pak :
      pada saat suatu biaya di jadikan accrued maka hutang pph 23 tidak dimunculkan dulu dan baru di munculkan pada saat jurnal pembayaran hutang biaya ? mohon koreksi nya klu kesimpulan saya salah.

      untuk jurnal diatas memang terbalik, karena saya terburu2 mengetiknya kmearin sore.. ^_^ thanks to koreksi nya.

      terima kasih
      Yani

      ======Faisal======

      Saat disediakan dana yakni saat sudah menalokasi sejumlah dana untuk pembayaran dimaksud, sepertinya tidak sama dengan metode accrual basis..
      Harusnya seperti itu, masalahnya perkiraan penggantinya apa ? Mungkin dimasukan ke hutang baiay seluruhnya, pada saat dialokasikan dana atau dibayarkan baru dimunculkan hutang PPh 23… Maaf klu saya keliru juga..

      Terima Kasih. 🙂

  555. tori said

    hallo mas faisal…
    mau nanya nih mas, kalo ktr saya hanya membayar gaji karyawan tetap (pph 21) saja utk januari 2010 maka spt masa yg di setor itu lembar mana saja…soalnya bingung lihat lampiran 1721 ini, apa harus dilampirkan semua (selain 1721-I dan II) nih walaupun isinya nihil.. , skalian ya mas utk spt masa 23 itu bukti potongnya dibuat per invoice ya? walaupun dari perusahaan yg sama dan jenis potongan yg sama. thnks sebelumnya..

    salam

    tori

    ======Faisal======

    Hallo juga mas tori….
    Maaf mas, tolong dibaca ketentuannya Per-32/PJ/2009 di blog ini juga ada ulasannya kok…
    Kalau dibayarkan ke pihak dan tanggal yang sama boleh disatukan menjadi satu bukti potong mas…

    Terima Kasih. 🙂

  556. ferry julianto said

    siang pak faisal..

    Untuk Barang yang dijadikan jaminan hutang ke Bank kan tidak terhutang PPN, tetapi apabila barang tersebut dijual oleh pihak bank untuk membiayai hutang kita ke bank karena kita tidak bisa membayarnya bagaimana dengan perlakuan PPN nya???

    terimakasih jawabannya Pak Faisal. 🙂

  557. yani said

    Ass, selamat pagi pak faisal,

    pak mengenai UU PPN yang baru berlaku April 2010,
    apakah Dirjen Pajak sudah mengeluarkan Juklak pendukung UU PPn itu ?

    terima kasih,
    wasalam
    Yani

    ======Faisal======

    Di Batam dah ada lagi PPN jadi kurang mengikuti perubahan UU PPN bu… he..he… Soal aturan pelaksanaan biasanya PMK(Perturan Menteri Keuangan) dulu bu baru PerDirjen, sepertinya setahu saya belum ada…

    Terima Kasih. 🙂

  558. denny said

    siang bapak..
    mo tanya tentang pengisian program SSP yang baru..
    setelah terbilang.xla -nya di tambahkan ke excel, mengapa masi belum bisa juga ya??

    =======Faisal======

    Maaf pak, file SSP dan terbilangnya diletakkan dimana ya pak ? Apakah sudah sesuai Petujuk ?

    Terima Kasih. 🙂

  559. yani said

    pak Faisal mau tanya,

    jika PT. A bayar langganan koran ke Co. Ltd Jepang apakah terhutang PPN ?

    terima kasih
    Yani

    =====Faisal=====

    Berarti ibu beli koran ke LN ya bu ? Menurut saya bisa dikategorikan impor barang ibu, tidak kena PPN tetapi kena PPN Impor..

    Terima Kash. 🙂

    • yani said

      PT. A membayar tagihan nya langsung ke Co. Ltd Jepang pak untuk 1 tahun, tapi koran itu sendiri di antar tiap hari oleh agen / kurir mereka yang ada di Jakarta.

      jadi koran itu tidak datang melalui pelabuhan atau bandara.
      apakah masih masuk kategori terhutang PPN Impor atau PPN DN saja ?

      Terima kasih
      Yani

  560. Hendra said

    Selamat siang Pak,
    Saya mau nanya, kenapa ya pada print out e-spt 1770 lamp 1 halaman 2 (1770-I)di bagian B untuk peredaran usaha format nilainya tidak dipisahkan dengan titik (Mis seharusnya 2.000.000 tercetak 2000000)
    Pertanyaan kedua pada bagian yang sama, yaitu bagian B tertulis PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA/ATAU PEKERJAAN BEBAS, kalau saya cetak pada kata BEBAS tercetak BEBAS dengan S yang terpotong separoh. Saya menggunakan printer canon ip 1980. Terima kasih pak atas bantuannya.

    ======Faisal======

    Maaf pak, sudah menggunakan update tanggal 01-02-2010 ? Kalau memang eSPTnya belum sempurna..

    Terima Kasih. 🙂

  561. Hendra said

    Selamat siang Pak Faisal,
    Saya belajar pajak dan akuntansi dari internet sedikit banyak memahami tentang pajak dan akuntansi. Oleh karena itu saya diminta untuk membantu menangani pajak teman-teman saya ( walaupun tidak menjadi pegawai tetapnya, saya diberi fee tiap bulan; lumayan pak 🙂 ) .
    Atas penghasilan saya ini (yang bukan Konsultan Pajak / Akuntan ) ada yang saya tanyakan berkaitan dengan SPT Tahunan saya yang akan saya laporkan :

    1. Penghasilan tersebut termasuk jenis usaha apa dan berapa tarif normanya (saya sdh cari di KEP-536/PJ/2000, tapi masih ragu-ragu untuk menentukannya).

    2. Apakah dalam Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan perlu saya beritahukan juga sebagai tambahan penghasilan utama saya. ( jadi dua tarif Norma).

    Terima kasih Pak atas bantuannya.

    ====Faisal=====

    Bagus dong….
    1. Klu menurut saya masuk ke KLU 74120 yakni jasa akuntansi dan perpajakan.
    2. Ya, apabila menggunakan norma maka di awal tahun harus ada pemberitahuannya..

    Terima Kasih. 🙂

    • Hendra said

      Berarti kalau dilihat dari Tabel Norma, apa benar tarif Normanya No.urut 144 kode 82920 sebesar 36 % ?
      Tanya lagi pak, jika WPOP mempunyai 2 usaha jasa dengan tarif norma yang berbeda, bagaimana pengisiannya dalam Bagian B 1770-I halaman 2 e-spt 1770.

      Terima kasih pak,:-)

      =====Faisal======

      Ya pak, Bapak berdomisili di 10 kota besar kan ?
      Diiskan secara manual saja pak, yang penting perhitungan sesuai ketentuan…

      Terima Kasih. 🙂

  562. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Apakah ukuran kertas dokumen-dokumen perpajakan ada diatur Pak? Seperti Faktur, SSP, SPT, bukti potong, dll apakah harus kertas legal?
    Apa syaratnya agar orang tua & mertua bisa dijadikan tanggungan pada perhitungan PPh 21?

    Sebelum dan Sesudahnya saya ucapkan Terima kasih

    Regards
    ======Faisal======

    Setahu saya klu untuk SPT ditentukan yakni ukuran Folio bukan legal tetapi faktur, bukti potong dan SSP sesuai yang lazim digunakan untuk dokumen saja bu kalau tidak folio(F4) berati kwarto(A4)…
    Dokumen yang membuktikan bahwa orang tua atau mertua hidupnya merupakan tanggungan pegawai yang bersangkutan

    Terima Kasih. 🙂

  563. irawan said

    Selamat siang pak Faisal…

    Mau tanya nih pak… berapa tarif angsuran PPh25 untuk spt badan tahun 2009, apakah sudah 25% atau 28% pak? mohon penjelasannya.

    Terima kasih.

    Irawan
    CKR

    ====Faisal=======

    Sesuai UU PPh tarif PPh Badan untuk 2010 menjadi 25%…

    Terima Kasih. 🙂

  564. yani said

    pak Faisal saya mau tanya,

    apakah biaya bensin, parkir, toll (di catat dalam 1 akun) untuk mobil direktur dan manager yang di bawa pulang dan di gunakan untuk keperluan kantor (berkunjung ke customer, meeting ke luar kota dgn customer dan tamu) dpt di biayakan sepenuh nya ?? kna di KEP-220/PJ./2002 pasal 3 hanya di sebutkan biaya perolehan / pembelian, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan rutinn saja, tidak di sebutkan biaya bensin nya …

    terima kasih
    Yani
    ======Faisal=======

    Sepanjang dapat dibuktikan pengeluaran bensin tersebut untuk kepentingan dinas maka seluruhnya dapat dibiayakan lain hal jika bensin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Terima Kasih. 🙂

  565. Untung Setiya said

    Asslm Pa Faisal,

    Selamat Pagi Pa. Mau tanya, apabila WP Orang Pribadi sebagai karyawan yang pada tahun sebelumnya mempunyai 2 (dua) penghasilan dari pemberi kerja dan sudah ada angsuran masa PPh 25 dari Jan sd maret 2009, namun akhir tahun hanya mempunyai 1 (satu pemberi kerja – karena tutup usaha) sehingga utk tahun 2009 hanya mempunyai 1 bukti potong.
    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana perlakuan angsuran PPh 25 yang sdh dibayar?
    2. Apakah diperbolehkan WP tsb tdk menganggap sebagai kredit pajak?
    3. Seperti yang sdh disampaikan oleh Pa Faisal, apabila WP hanya memperoleh dari 1 9satu) pemberi kerja maka SPT akan Nihil.

    Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih

    wassalam,
    Untung S

    ====Faisal====

    1. Tetap dapat dikreditkan sehingga akan terjadi lebih bayar…
    2. Sesuai nomor satu
    3. Tentu dalam hal tidak memiliki penghasilan lain sedangkan dalam kasus ini sebelumnya ada penghasilan lain sehingga timbul PPh 25 sedangkan di tahun ini penghasilan tersebut tidak ada sehingga menyebabkan lebih bayar pada penghasilan yang menjadi tidak ada.

    Terima Kasih. 🙂

  566. Sarah said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Kantor saya berencana melakukan penjualan kendaraan bekas pakai (dulu tercatat sbg aktiva tetap), bagaimana pengenaan PPN nya. Saya baca pada buku PPN, kendaraan bekas DPP-nya 10% dari harga jual, apakah ini khusus untuk dealer kendaraan bekas atau untuk semua penjualan kendaraan bekas? Tepatnya diatur di mana Pak ya, biar nanti saya bisa kasih penjelasan ke calon pembeli kendaraan?

    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    ====Faisal======

    DPP Nilai lain berlaku bagi PKP yang bergerak dibidang itu misalnya jasa pengiriman atau penjualan kendaraan bekas karena konsekuensinya PPN pada faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan kerena telah diperhitungkan dengan DPPnya…
    Kalau untuk kasus ibu berlaku ketentuan umum dan untuk aktiva bukan barang dagangan berlaku Pasal 16D UU PPN…

    Terima Kasih. 🙂

  567. Frans said

    Selamat pagi pak Faisal,

    Apa yang menjadi pertimbangan Dirjen Pajak dalam mengubah status WP Badan yang tadinya masuk dalam wilayah KPP Pratama, kemudian masuk ke wilayah KPP Madya ?
    Apa dikemudian hari WP Badan yang masuk KPP Madya bisa turun lagi ke KPP Pratama ? Kalau bisa apa pula pertimbanganya Pak ?

    Terimakasih 🙂

    Salam
    Frans

    ======Faisal=====

    Setahu saya berdasarkan kontribusi pembayaran pajak ke negara pak…

    Terima Kasih. 🙂

  568. 36Ferry said

    Selamat siang pak faisal,

    Saya mau tanya mengenai Treaty antara USA – Ina dalam time test untuk jasa konstruksi yaitu 120 hari. Dalam kontrak penyelesaian konstruksi disebutkan pengerjaannya tgl 1 Februari – 30 April tetapi karena ada halangan proyeknya terhenti dari tgl 1 – 31 Maret, Sehingga proyek dilanjutkan dan selesai tanggal 31 Mei. Apakah P3B nya apllied ga ya???

    Terima kasih

    ======Faisal=====

    Sepertinya tidak pak kan keberadaan alat berat (jika ada) dan pekerjanya dalam bulan Maret berada di Indonesia, bukan begitu ?

    Terima Kasih. 🙂

  569. Titi said

    Assalamualaikum
    Pak Faizal saya mau menanyakan, setelah saya pahami contoh perhitungan pph 21 dengan Espt pada website bapak saya sudah lakukan, jadi menurut saya sudah benar karena kalau saya cocokan dgn contoh dr bpk sudah sama cuma ada satu ganjalan unutk pph 21 Adam . dimana dia bekrja hanya 5 bulan ( 01 – 05 ) . Pada saat bulan 1 – 5 dia mempunyai utang pajak 21 sehingga membayar dan melaporkannya akan tetapi di perhitungan satu tahunnya 1721-A1 penghasilan netto dia selama lima bulan masih di bawah PTKP setahun sehingga pada 1721-A1 adam tidak terhutang pajak akan tetapi mempunyai kelebihan pajak yang dibayar saat dia bekerja yaitu sebesar 1 juta , saya hanya menyakinkan apakah ini sudah sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya ? atas jawabannya diucapkan terima kasih sekali.

    Titi

    ======Faisal======
    Wa’alaikumsalam ibu…

    Untuk perhitungan 1721A1 Sdr. Adam sudah sesaui ketentuan ibu namun untuk PPh 21 yang telah dipotong dari masa Januari s.d. Mei 2009 itu hanya perkiraan saja karena kalau dihitung dengan sebenarnya maka PPh 21 yang telah dipotong Jan .s.d. Mei 2009 bukanlah Rp. 1.000.000,- tetapi Rp. 741.500,- atau sebulannya adalah Rp. 148.300,- Maaf, karena di sini saya hanya menunjukan teknis perhitungan 1721A1 bukan perhitungan PPh Pasal 21 perbulannya…

    Terima Kasih. 🙂

  570. Titi said

    Assalamualaikum

    Pak faizal , maaf ada satu kesulitan lagi ttg pengerjaan pph 21 des 2009 yaitu pada induk 1721. Saya mengerjakan ini atas nama persahaan dimana saya bekerja. selama setahun pajak yang terutang 206.436.745 pajak disetor jan-nov Rp 222.269.127 sehingga ada kelebihan bayar Rp 15.832.382 akan tetapi saya masih membayar pada bulan des ’09 Rp 13.988.350 karena pada saat itu saya belum total selesai menghitung pph 21 Des 09 hanya saya sudah lapor pada tanggal 20 jan 2010 untuk sementara, ternyata ada kesalahan rumus perhitungan pph 21 pada PTKPnya di seksi HRD kami sehingga timbul lebih bayar dan juga lebih bayar itu datang dari perhitungan karywan kontrak ( pada pertanyaan ke pak faizal yang pertama ) sampai dengan di lebih bayar 15.832.382 kami masih bisa mengikuti akan tetapi pada des ’09 kami masih membah lagi dengan 13.988.350 sehingga total lebih bayar seharusnya 29.820.732 nah..disitu pada ESPT yang kami gunakan tidak mau menurut saya angka pada no. 25 akan di adopsi ke no.26 sehingga akan menjumlahkan lebih bayar 29.820.732 itu akan tetapi yang muncul pada angka 26 adalah (198.242.649) dan angka 27 yaitu 182.409.649 sehingga menurut saya angka tersebut tidak bisa dimengerti darimana asalnya .

    Seandainya bapak bisa memberi petunjuk untuk saya akan sangat berharga sekali bagi saya, karena saya sudah cari info kesana dan kesini jawabannnya tidak ada yang pasti semuanya semu, dan saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya. saya tunggu respon dari bapak secepatnya sehingga saya bisa mengajukan laporan saya ke kantor pajak secepatnya. Terima kasih

    titi

    ======Faisal======

    Maaf ibu, nama saya faisal bukan faizal… Ibu akan melakukan pembetulan spt ? coba tolong ibu lihat kembali formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Induk (1721) angka 25 untuk masa Desember adalah jumlah PPh 21 terutang dalam setahun, angka 26 adalah status SPT yang dibetulkan (dalam kasus ibu apakah spt sebelumnya berstatus lebih bayar Rp 198.242.649,- ?) karena jumlah ini otomatis muncul sesuai status spt sebelumnya ketika kita membuat pembetulan sedangkan angka 27 adalah selisih PPh Pasal 21 terutang saat ini dengan PPh Pasal 21 terutang pada SPT yang dibetulkan.
    Kalau saya melihat kasus ibu seharusnya apabila tidak termasuk PPh 21 DTP adalah
    1. SPT Normal yang pertama ibu masukan tanggal 20-Jan-2010 berstatus kurang bayar Rp. 13.988.350
    2. Kemudian melakukan pembetulan :
    PPh terutang………………………………………………………………………… 206.436.745 (angka 20)
    PPh disetor Jan .sd. Nop…………………………………………………….. 222.209.127 (angka 21)
    PP 21 yang Kurang(Lebih) disetor………………………………….. (15.772.382) (angka 25)
    PPh 21 dari SPT yang dibetulkan……………………………………… 13.988.350 (angka 26)
    PP 21 yang Kurang(Lebih) disetor karena pembetulan… (29.760.732) (angka 27)

    Terima Kasih. 🙂

  571. Hendra said

    Selamat malam Pak Faisal,
    Saya mau tanya kasus teman saya. Dia seorang karyawan swasta penghasilan setahun Rp.30.000.000 dan tahun 2009 mempunyai pendapatan lain menyewakan rumahnya 7 juta per tahun selama 2 tahun. Atas penghasilan lain itu belum dipotong PPh pasal 4 (2) oleh penyewa dan dia juga tidak menyetor sendiri PPh tsb.

    1. Menurut saya, apa benar SPT tahunannya menggunakan 1770S.

    2. Apa benar atas penghasilan tsb. dimasukan di lampiran 1770S-I bagian A no. 3 SEWA sebesar Rp. 14.000.000 ?

    3. Pajak terutang atas penghasilan teman saya nantinya akan melebihi penghasilan teraturnya dan akibatnya SPT tahunannya akan kurang bayar.
    Dampak dari kasus ini, apakah dia harus mengangsur pajaknya (PPh ps 25)untuk tahun berikutnya?

    Terima kasih Pak Faisal.

    ======Faisal======

    1. Kalau penghasilan lainnya hanya dari sewa rumah maka benar menggunakan 1770 S.
    2. Maaf keliru, penghasilan sewa rumah termasuk pengertian sewa atas tanah dan/atau bangunan maka masuk ke 1770 S II angka 8
    3. Tidak berpengaruh karena penghasilannya final dan seharusnya dilaporkan dan disetorkan pada masa diterima pembayaran sewa tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

    • Hendra said

      Melanjutkan kasus teman saya, supaya kewajiban pajaknya dapat dipenuhi,maka
      1. membayar sendiri PPh final Pasal 4 (2), meskipun sudah terlambat. Berapa pak kira-kira dendanya kalau transaksinya bulan juli 2009 ?

      2. Melaporkan SPT masa PPh Pasal 4 (2) saat transaksi terjadi dilampiri Lembar 3 SSP ke kantor Pajak. Berapa pak dendanya ?

      Apa demikian Pak, langkah-langkah yang harus dilakukan. Mohon penjelasan apabila salah?

      =====Faisal=======

      1. Ya, tetap dilaporkan. Klu transaksinya Juli 2009 dan baru disetorkan hari ini atau sampai tanggal 10 sanksinya adalah 6 x 2% x 10 % x nilai sewa.
      2. Ya, denda pelaporan masa PPh adalah Rp. 100.000,-

      Terima Kasih. 🙂

  572. Anwar said

    Bagi PNS pusat (Kementerian) pada formulir 1770S lampiran 1 bagian C kolom 6 jenis pajak diisi PPh DTP atau PPh Psl.21 pak ?
    Apakah semua PNS pajaknya pasti DTP ??

    ====Faisal======

    PPh Pasal 21 Pak, setahu saya PNS biasa merupakan tunjangan PPh bukan PPh 21 DTP.

    Terima Kasih. 🙂

    • Anwar said

      ” Bagi PNS pusat (Kementerian) pada formulir 1770S lampiran 1 bagian C kolom 6 jenis pajak diisi PPh DTP atau PPh Psl.21 pak ?
      Apakah semua PNS pajaknya pasti DTP ?? ”
      pertanyaan saya di atas kaitannya dengan gaji rutin (bulanan), trims..

      ====Faisal======

      Ya, PPh Pasal 21 Pak, setahu saya PNS biasa merupakan tunjangan PPh bukan PPh 21 DTP.

      Terima Kasih 🙂

  573. Buyung said

    Malam Pak Faisal,

    Saya mau bertanya mengenai Penghasilan Istri yg didapat sebagai agen asuransi.

    Tahun lalu ketika saya membuat SPT 1770, penghasilan istri saya gabung. Dengan PTKP K/I/..
    Tetapi sebulan kemudian saya mendapat panggilan dari KPP untuk merevisi SPT 1770 saya. Saya diminta untuk menempatkan penghasilan istri pada form 1770 III 12.a

    Bagaimana penerapannya untuk Tahun Pajak 2009 ini ?
    Apakah masih seperti Tahun lalu ?

    Terima kasih,
    Salam

    ======Faisal=====
    Maaf pak agen asuransinya terikat pada satu perusahaan jasa asuransi atau bebas tidak ada ikatan, kalau ada ikatan tidak boleh menjadi agen asuransi lain maka sudah tepat masuk ke penghasilan isteri dari satu pemberi kerja ( form lama 1770 II 12a namun form sekarang 1770 15) jika tidak maka tidak tepat karena masuk ke pengertian pekerjaan bebas.

    Terima Kasih. 🙂

    • Buyung said

      Malam Pak Faisal,

      Maksud bpk form 1770 III 12.a (lama) dan 1770 III 15 (skrg) yach ?

      Terima kasih.

      ====Faisal=====

      Betul pak…

      Terima Kasih. 🙂

      • Buyung said

        Malam Pak Faisal,

        Mengenai Agen Asuransi…
        Setau saya agen asuransi walaupun tidak ada kontrak kerja, mereka tidak bisa/boleh menjual produk dari perusahaan asuransi lain..

        Jadi, bagaimana pendapat bpk yg harus saya lakukan terhadap SPT 2009 saya ini ?

        Terima kasih.

  574. Anton said

    Kalau saya kerja sama dengan dengan teman (kongsi) dan modal saya hanya tempat usaha dimana saya tidak ikut bekerja dalam usaha itu. Dan tiap bulan teman saya ini memberi uang rp. 2.000.000. Penghasilan ini pajaknya dimasukkan SPT di bagian mana. Saya bingung Apa Deviden atau Penghasilan lain?
    Terima kasih Pak, atas segala bantuan Bapak.

    Salam kenal

    Anton

    =====Faisal=====
    Usaha berbetuk apa pak, badan hukum (Firma, CV, atau PT) atau usaha orang pribadi biasa ? Atau mungkin bisa dikategorikan sewa tempat, klu sewa tempat dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 final 10%, kalau di spt tahunan masuk ke penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan.

    Terima Kasih. 🙂

    • Anton said

      Usaha orang pribadi biasa pak. Saya sendiri Pegawai swasta, sebaiknya saya pakai SPT 1770 atau SPT 1770S.
      Terima kasih Pak Faisal.

      ====Faisal======

      Kalau seperti itu sepertinya sewa tempat Bapak cukup menggunakan formulir 1770 S

      Terima Kasih. 🙂

  575. Edy said

    Permisi tanya pak,
    Saya terakhir kerja sebagai karyawan Des th 2008 (SPT th 2008 sudah dilaporkan kantor saya) dan awal Peb 2010 kemarin saya dapat surat dari kantor pajak untuk mengambil SPT th 2009. Dan selama tahun 2009 saya tidak lagi bekerja sebagai karyawan; penghasilan jadi tidak teratur; penghasilan saya hanya dari komisi dari teman-teman atas penjualan barangnya dan sebagian lagi dari bunga uang (hasil kerja saya sebelumnya) yang saya pinjamkan ke teman-teman. Formulir apa yang saya minta? Apa ada isian yang sesuai dengan penghasilan saya? Maaf pak, saya baru pertama kali mengisi karena dulu pihak kantor yang melaporkan kewajiban pajak saya. Mohon dijelaskan secara rinci. Terima kasih pak.

    Salam kenal pak,

    Edy

    =====Faisal======
    Pelaporan tahunan bagi WP Orang Pribadi yang tidak berstatus ebagai karyawan adalah formulir 1770 yang diisi sesuai jenis penghasilan yang didapatkan, dalam penghitungan boleh menggunakan norma atau pembukuan. Seharusnya kantor hanya membantu, teknis pengisian sebaknya disampaikan ke karyawan sehingga karyawan mengerti akan pengisiannya, karena sebenarnya hal itu adalah kewajiban karyawan senidiri.

    Terima Kasih. 🙂

    • Edy said

      Selamat malam pak
      Maaf, menyambung pertanyaan saya. Apa tidak mungkin pak saya menggunakan 1770S mengingat:
      1.PER -34/PJ/2009 pasal 1 ayat 2 mengatakan bahwa 1770S bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan. Menurut saya cocok dengan saya yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas

      2. 1770S lebih sederhana dan praktis buat saya yang adalah wajib pajak dengan status TK/0 dan penghasilannya sebenarnya dibawah PTKP.

      Maaf pak kalau pendapat saya salah. Mohon penjelasan dan terima kasih banyak pak Faisal.

      =====Faisal======

      Bagi karyawan yang penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 60juta setahun dan tidak ada penghasilan lain boleh menggunakan 1770 SS

      Terima Kasih. 🙂

  576. Titi said

    Selamat pagi pak,

    Terima kasih atas jawaban dari bapak atas pertanyaan saya terdahulu, boleh bertanya lagi pak ? semoga boleh ya pak. Sebenarnya kami punya fasilitas DTP hal itu sudah termasuk dalam angka no.21 ( pajak dari jan – Nov ) Rp 222.269.127 dengan perincian DTP Rp 22.076.908 , bagaimana ya pak? ada bedanya tidak dengan laporan yang sudah saya buat, akan tetapi di perincian 1721 A1. setiap karyawan sudah saya masukan di kolom 22a. dan juga pada angka (198.242.649) di status laporan normal bulan Des09 tidak tersirat ada angka itu , saya rincikan spt ini :
    pph terutang(6)………………………..213.314.881
    Tenaga ahli (12)………………………… 865.688
    Total bagian b (20) ……………………214.180.569
    Jan- Nov (kami blm menambhkan dgn DTP…….200.192.219
    pph 21 kurang bayar (25) ………………..13.988.350
    No 26,27,28 nol ( tidak diisi ) karena masih normal ya pak?!
    Dan setelah saya cek dari jan awal ternyata ada kesalahan rumus, kami menggunakan rumus PTKP lama sehingga jan- des laporan saya salah. apakah perlu mengganti laporan pembetulan dari jan – des .
    Pak bisa tidak saya konsultasi by phone?

    Terima kasih banyak .

    titi

    ======Faisal======
    Pembetulan harus dilakukan karena ada kekeliruan penerapan PTKP, dalam pembetulan ibu juga harus memperhatikan perhitungan PPh 21 DTP menjadi keliru juga tidak kalau mengakibat lebih bayar karena PPh 21 DTP maka jumlah yang disetor dari Jan s.d. Nop 2009 harus dikoreksi negatif bu, lebih jelasnya tolong ibu baca tentang uraian saya tentang PPh 21 DTP, setelah dikoreksi setoran PPh 21 DTP maka pembetulannya menjadi sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya kecuali untuk PPh 21 yang disetor dari Jan s.d. Nop 2009 dan PPh 21 kurang(lebih) karena pembetulan tentu menjadi disesuaikan.
    Maaf bu, untuk saat ini saya sedang banyak pekerjaan… Menurut saya lebih baiknya ibu menghubungi AR ibu…

    Terima Kasih. 🙂

  577. Sarah said

    Siang Pak Faisal,

    Kalau pakai Template PPh 21 Pak Faisal untuk E-SPT, apakah pemotongan PPh karyawan untuk Desember bisa dientri sekaligus untuk semua atau harus satu-satu. Maksudnya pada bukti potong 1721A kan ada isian untuk kurang bayar telah dipotong dari gaji bulan berapa, apakah ini bisa dientry sekaligus untuk semua karyawan?

    Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    ======Faisal======
    Sekaligus bu, tinggal kopi dan impor datanya…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Saya sudah pakai templatenya untuk import data ke E-SPT. Tapi bulan pemotongan gaji tsb tetap kosong. Selain itu bulan pemotongan PPh 21 Des kan memang tidak ada kolom isiannya pada template.

      Regards

      ======Faisal======

      Untuk yang kurang bayar memang tidak, tapi file sudah saya update kok bu…. Silahkan di download ulang…

      Terima Kasih. 🙂

      • Sarah said

        Selamat Sore Pak Faisal,

        Masih menyambung pertanyaan kemarin. Maksud pertanyaan saya begini: saya sudah memanfaatkan template PPh 21 Pak Faisal dan mengimpornya ke E-SPt Desember. Namun untuk bulan pemotongan atas PPh 21 yg masih terhutangsaya masih diisi manual satu-satu karyawan. Apakah ini sebenarnya bisa otomatis untuk semua Pak?

        Regards

        =====Faisal=====

        Langsung otomatis bu, tidak perlu manual

        Terima Kasih. 🙂

  578. Anwar said

    selamat sore pak, Saya sudah mendownload file excel otomatis untuk Bukti Potong PPh pasal 21 Final bagi PNS dari menu download website bapak ini.
    Sudah saya lakukan entri data NPWP 885631671711000 (tanpa titik dan garis atau spasi sesuai petunjuk)
    namum setelah masuk ke tab cetak form PPh nya ada perbedaan NPWP yaitu tercetak 885631671711 100 di isian form NPWP nya padahal seharusnya sesuai entry data yaitu 885631671711 000 (ada perbedaan di digit ke 13)
    Perbedaan ini juga terjadi untuk 36 pegawai lainnya pak.
    trims …

    =====Faisal=====

    Iya pak ada rumus yang keliru file perbaikannya sudah saya email…

    Terima Kasih. 🙂

  579. Sarah said

    Sore Pak Faisal,

    Setelah mengimpor data dari template PPh 21, pada SPT induk saya dapati nilai penghasilan bruto sudah terisi, tapi nilainya berbeda cukup jauh dg total pada 1721A. Ini kira-kira kenapa Pak ya?

    Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    ======Faisal======

    Kemungkinan salah entry bu… Silahkan diteliti ulang…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      O ya, Pak Faisal sepertinya tadi saya yg salah. Sekarang sudah sama dg sendirinya.

      Regards

      ======Faisal=======

      Ok bu…

      Terima Kasih. 🙂

  580. Frans said

    Selamat siang pak,

    Mengenai UU PPN no. 42 2009 :
    1. Apakah sudah keluar juklaknya ?
    2. apakah e-SPT nya ada yang baru ?

    terimakasih,
    Salam
    Frans

    ======Faisal=====

    1. Sepertinya belum…

    2. eSPTnya juga belum…

    Terima Kasih. 🙂

  581. Rini said

    Pak Faizal,

    Teman saya sudah mempunyai NPWP pribadi dan sudah melaporkan PPh pribadinya karena dia mempunyai toko. Untuk sebuah toko yang beromzet sekitar 6 – 10 juta/bulan, apakah perlu dibuatkan NPWP juga. Atau cukup melaporkan PPh pribadi dengan perhitungan norma? Kalau toko harus dibuatkan NPWP misalnya, apa syarat yang diperlukan? Terima kasih atas jawabannya.

    =====Faisal=====

    Tidak perlu bu, cukup mengubah KLU PPh Pribadinya dari karyawan menjadi usahawan… Untuk omzet sebesar itu boleh pilih bu, menggunakan pembukuan atau norma, silahkan…

    Terima Kasih. 🙂

    • Rini said

      Maaf, Pak. Salah tulis. Koreksi, Pak Faisal. Terima kasih.

      =====Faisal====

      Oke, gpp…

      terima Kasih. 🙂

  582. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    AR saya bilang tidak ada masalah kalau beli barang/ jasa dari non PKP walaupun dalam jumlah relative besar. Sebenarnya mengingat cash flow, saya pun sebenarnya lebih suka ke vendor non PKP, kalau memang ada. Tapi saya masih ragu tentang keamanan dari sisi pajaknya, termasuk ttg tanggung jawab renteng. Karena tanggung jawab renteng sudah dihapus peraturannta, apakah pembelian ke non PKP jadi aman?

    REgards

    • Sarah said

      Sore Pak Faisal,

      Pada KUP baru tanggung jawab renteng dihapus, tapi di UU PPN baru malah dimunculkan kembali. Jadi tanggung jawab renteng tetap berlaku Pak?

      Regards

      • Sarah said

        Jadi apakah aman bila beli dari Non-PKP. Karena dari sisi cash flow, tentu lebih bagus.

        Regards

        =====Faisal=====

        Kalau bukan PKP tidak berhak memungut PPN sehingga ibu tidak ada PPN yang dapat dikreditkan/dibiayakan…

        Terima Kasih. 🙂

  583. frangky said

    Malam Mas Faisal,

    Mau tanya…

    Apabila perusahaan memberikan komisi kepada salah satu karyawannya. Maka komisi tersebut di gabung dengan gaji bulanan atau tidak ?? (di perhitungan PPh 21 2010, komisi tersebut dianggap sbg bonus atau tidak ?).

    Jika komisi tersebut tidak di gabung dgn gaji bulanan….maka pertanyaan saya berikutnya adalah Pd Bukti Potong SPT PPh 21, komisi yg dibayarkan perusahaan kepada karyawannya dimasukan pd momor brp yaa mass??

    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih.

    Frangky

    ======Faisal=====

    Bonus tersebut dimasukan ke penghasilan bulanan…

    Terima Kasih. 🙂

  584. ronny said

    mas faisal waktu saya posting eSPT 1107…tiba2 ada peringatan “invalid use of null” itu dikarenakan apa dan bagaimana cara memperbaikinya…sebelumnya terimakasih

    =====Faisal======

    Kemungkinan ada faktur yang PPnBMnya terenter sehingga terisi nul atau retur FP terhutang tidak dipungut yang PPN terenter

    Terima Kasih. 🙂

  585. Sarah said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Untuk karyawan yg pindah dari pemberi pajak yg lain pada pertengahan tahun, apakah perhitungannya akan sama dg karyawan yg bena-benar baru bekerja pada pertengahan tahun?

    Regards

    =====Faisal=====

    Beda ibu, kalau baru benar-benar bekerja sesuai masa kerjanya…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Bedanya di mana Pak ya? Saya coba-coba di E-SPt Des hasilnya sama kok.

      Regards

      =======Faisal=======

      Bedanya kalau pegawai pindahan mencantumkan penghasilan neto masa sebelumnya dan PPh Pasal 21 masa sebelumnya sedangkan pegawai yang baru benar-benar bekerja tidak.

      Terima Kasih. 🙂

      • Sarah said

        Ini yg dicantumkan pada point 20 (“PPh 21 yg telah dipotong pada masa sebelumnya”)pada E-SPt Pak ya? Berarti isian nilai gaji karyawan pada E-SPt diisi dg nilai total gaji pemberi kerja sekarang digabung dg pemberi kerja sebelumnya pada tahun tsb? Berarti musti minta slip gaji dan bukti potong 1721 A Pak ya? Apakah ini ada diatur tertulis di PER 31 & 32 tahun 2009 Pak ya?

        Regards

      • Sarah said

        Terutama karena pada lampiran dari PER 31 no 1.2 poin 2 menyatakan bahwa nilai PPh 21 dihitung dari penghasilan yang diterima selama pegawai tetap ybs bekerja pada pemotong pajak.
        Pada template excel PPh 21 Desember Pak Faisal, isian penghasilan bruto & PPh 21 saat bekerja pada pemberi kerja sebelumnya ada di kolom mana ya?

      • Sarah said

        O ya Pak kolomnya sudah ketemu di Desember. Berarti kalau pemberi kerja sebelumnya tidak/ kurang memotong PPh 21, kita tidak perlu memperhitungkannya di PPh 21 bulanan saat dia masuk? Cukup pas di Desember saja?

        ======Faisal======

        Iya bu, hanya di Desember saja atau pada saat yang bersangkutan berhenti dari tempat ibu..

        Terima Kasih. 🙂

  586. Ade said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Pak saya mohon Masukannya dong, Pada Bulan Desember perusahaan saya ada sewa tempat dengan nilai sewa Rp. 6.500.000 untuk 3 bulan, dan saya lihat di perjanjiannya semua biaya2 di tanggung sama yang menyewakan, termasuk PPh Ps. 4 Ayat 2 nya, tapi yang menyewakan tempat itu dia minta tolong sama kita untuk bayarin dulu PPh nya, setelah dia dapat bukti potongnya dia akan balikin uangnya ke rekening perusahaan saya..Nah perusahaan kami ada bayar PPH nya sebesar Rp. 650.000 ( 10% dari nilai sewanya )

    Yang ingin saya tanyakan
    1. Apakah cara ini di perbolehkan di perpajakan
    2. Kalau boleh tolong kasih gambaran bagaimana cara pengakuan biayanya ( jurnal Transaksinya )

    semoga Pak Faisal bisa memberi penjelasan kepada saya

    Terima Kasis,
    Wassalam.

    =======Faisal======

    1. Memang idealnya seperti itu, karena pihak ibulah yang seharusnya memotong dan memberikan bukti potong serta menyetorkan pajaknya dan melaporkan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan tersebut kecuali yang menyewakan bergerak di bidang sewa menyewa maka pihak yang menyewakan boleh menyetorkan sendiri.
    2. Pada saat ibu membayarkan ke pihak yang menyewakan :

    Biaya sewa Rp. 6.500.000,-
    Kas Rp. 5.850.000,-
    Hutang PPh Psl 4(2) 650.000,-

    Pada saat menyetorkan ke bank (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya)

    Hutang PPh Pasl 4(2) Rp. 650.000,-
    Kas Rp. 650.000,-

    Terima Kasih. 🙂

  587. Sarah said

    Selamat pagi Pak Faisal,

    Untuk nomor urut bukti potong PPh 23, apakah boleh penomorannya bulan-per bulan (maksudnya setelah bulan berakhir untuk bulan berikutnya nomor diulang dari awal lagi)? Atau periodenya musti setahun-setahun?

    Best Regards

    ======Faisal======

    Bila pada penomoran bukti potong ada menunjukan bulan pemotongan maka penomoran seharusnya seperti itu…

    Terima Kasih. 🙂

    • Buyung said

      Malam Pak Faisal,

      Saya jg ingin bertanya mengenai hal ini.
      Apakah ada peraturan yg mengatur mengenai penomoran pada bukti potong PPh Psl 23 ini ?
      Karena untuk Tahun 2010 ini setiap ganti bulan maka nomornya kembali ke no.01 dst.

      Terima Kasih.

      ======Faisal======

      Selayaknya penomoran administrasi pada umumnya kalau penomoran Bapak menyebutkan bulan pemotongan tentunya penomoran berulang kembali pada setiap bulan berikutnya, kecuali penomorannya tidak mencantumkan bulan maka penomoran dapat dilanjutkan sampai akhir tahun dan baru berganti pada awal tahun berikutnya..

      Terima Kasih. 🙂

  588. Sarah said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Apakah boleh faktur pajak, spt & bukti potong memakai tanda tangan dari cap? Atau apakah boleh dokumen-dokumen ini ditandatangani oleh selain direksi?

    Best Regards

    ======Faisal======
    Spt dan bukti potong boleh tandatangan cap, asal tanda tangan cap memang juga digunakan di dokumen lain… faktur pajak harus ada pemberitahuan ke kantor pajak pegawai yang menandatangani, bukti potong harus ada pegawai yang ditunjuk, sedangkan spt boleh selain direksi ata pengurus asal ada surat kuasa dan memenuhi kriteria tertentu…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Dipakai di dokumen lain, maksudnya seperti dokumen invoice Pak?
      Peraturannya di mana Pak ya? Soalnya A/R saya bilan tidak boleh. Padahal pimpinan merasa keberatan kalau harus tanda tangan sekian banyak.

      Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

      Regards

      =====Faisal=====

      Tolong baca PMK-181/PMK.03/2007, KEP-117/PJ/2004 dan SE-36/PJ.43/2000.

      Terima Kasih. 🙂

      • Sarah said

        Pak Faisal,

        Di peraturan ternyata ada batasannya ya. Minimal 1.000 bukti potong per bulan untuk PPh 21.

        Best Regards

        ====Faisal=====

        Iya bu…..

        Terima Kasih. 🙂

  589. Anto said

    Malam Pak Faisal, numpang nanya donk : norma untuk jasa pembuatan website termasuk layanan website untuk orang pribadi berapa persen ya?termasuk KLU yang mana ya?trus untuk Orang pribadi pengusaha tertentu cara pengisian SPT Tahunan di domisilinya gimana ya (di domisili tidak ada kegiatan usaha)?apakah isi nihil aje atau gimana?

    Terima kasih banyak ya pak

    ======Faisal======

    Ketentuan norma masih ketentuan lama pak, seperti jasa pembuatan website dan pelayanan website belum ada namun demikian kalau belum disebutkan secara rinci dapat dimasukan ke jasa perusahaan lainnya (82990).
    Ya pak pelaporannya nihil, untuk penghasilan dari masing outlet dimasukan ke penghasilan final (1770 III) total penghasilan tetap dimasukan ke 1770 I untuk itu penghasilan masuk ke koreksi negatif sedangkan biaya masuk ke koreksi positif sehingga penghasilan neto fiskal adalah nihil.

    Terima Kasih. 🙂

  590. irawan said

    Selamat pagi pak faisal,

    Untuk UU PPN No.42/2009 yang baru di Pasal 4A, jasa yang Non JKP atas Jasa lain. Disitu tertulis Jasa tenaga kerja. Apakah Jasa Outsourching tidak dikenakan PPN pak…?

    Regards,
    Irawan

    ======Faisal=====

    Jasa Tenaga Kerja dan perhotelah diketentuan yang lama memang sudah jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN pak (PP 144 tahun 2000) penambahan di UU PPN yang baru yakni di jasa boga dan catering pak.

    Terima Kasih. 🙂

  591. Nahdiany said

    Selamat Pagi….

    Saya ingin bertanya seputar pajak yang dikenakan untuk jasa transportasi (forwarding). Kami kerjasama dengan salah satu jasa transportasi. Pada saat mereka mengajukan invoice, hanya handling yang dikenakan ppn. Secara awam saya memahami bahwa saat kami dipungut ppn, kami pun akan memotong pph 23. Namun kemudian agen transport kami menyatakan bahwa yang hanya transport saja ada pajaknya. Mereka takut akan ada dobel bayar. Mohon penjelasan mengenai pajak yang ada untuk forwarding.

    Terima kasih.

    Wassalam,
    Nahdiany

    ===Faisal======

    Maaf ibu, untuk jasa frieght dan forwarding tidak ada di PMK-244/PMK.03/2008 dengan demikian bukan lagi merupakan obyek PPh 23

    Terima Kasih. 🙂

  592. yani said

    pak Faisal,

    saya sudah coba download spt 1770S otomatis up date 15 Mar 10,
    tapi mengapa PTKP nya msh yang lama yah pak ??
    mohon revisi nya,

    terima kasih
    Yani

    ======Faisal======

    Sepertinya kemungkinan ibu salah download yang 2008… 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  593. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Apakah benar kalau terkena pasal tanggung jawab renteng & diharuskan membayar PPN atas pembelian vendor, PPN masukan tsb tidak bisa dikreditkan. Jadi rugi 2 kali dong Pak? Diatur di mana Pak Ya?

    Best Regards

    ======Faisal======

    Iya bu, itu kan ketentuan lama…

    Kalau ketentuan baru selama ibu dapat membuktikan bahwa PPNnya telah dipungut maka pajak masukannya dapat dikreditkan…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Ketentuan itu dibahas di peraturan mana Pak Ya? Selain itu saya juga masih bingung dengan pengertian dan batasan tanggung jawab renteng.

      Best REgards

      • Sarah said

        Maaf Pak Faisal, maksud saya sebenarnya ingin menanyakan tentang tanggung jawab renteng atas pembelian dalam jumlah yg melebihi 600 juta dalam setahun kepada beberapa vendor yg tidak mau mendaftarkan diri sebagai PKP. Apakah ini akan terkena pasal tanggung jawab renteng? Atau apakah saya yg telah salah mengartikan tanggung jawab renteng? Kalau bukan, apakah berarti pembelian ini aman dan tanggung jawab atas jual beli tanpa PPN tsb tetap berada di penjual.

        Hal ini menjadi sangat penting bagi saya karena perusahaan tempat saya akan melakukan restitusi secara teratur (karena baru memulai kontrak proyek konstruksi dg pemungut PPN).

        Kalau perusahaan tidak perlu bertanggung jawab atas pembelian tanpa PPN di atas, maka untuk kepentingan cash flow, saya tentu lebih cendrung sebisa mungkin mencari vendor tanpa PPN daripada menunggu restitusi PPN atas pembelian ybs.

        Jadi, mohon pencerahannya pak.

        Best Regards

        ========Faisal=======

        Kalau kasusnya seperti itu seharusnya dihindari lah bu…. Saya pikir pembelian ke pihak yang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, kalau belum memenuhi syarat sebagai PKP sehingga belum menjadi PKP kan tidak berhak memungut PPN kalau tidak berhak memungut PPN kan tidak ada prosedur PPN disetor sendiri… Kalau cara seperti ibu ditempuh semua pengusaha tidak ada yang mau jadi PKP dong dan tidak akan ada pemungutan PPN… Kan kalau tidak ada yang beli mau tidak mau dia harus jadi PKP…

        Terima Kasih. 🙂

  594. yani said

    Pak Faisal,

    saya mohon penjelasan nya untuk SE-29/PJ/2010, terutama di pasal 3d nya pak,
    dikatakan bahwa penghitungan Pph terhutang sebagaimana dimaksud pada huruf C, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, yang telah dipotong PPh 21 nya,

    jadi artinya SPT si istri itu bisa kurang bayar pajak pak, sementara penghasilan nya tidak bertambah …

    sementara di UU PPh pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa : penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan penghasilan nya hanya dari satu pemberi kerja …

    Terima kasih
    Yani

    ======Faisal======

    Kan apabila isteri ingin melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri…

    Terima Kasih. 🙂

  595. tary said

    sore Bapak

    tary mau nanya soal pengisian SPT Tahunan Badan yang form untuk perhitungan kompensasi kerugian fiskal
    tary dah perhatiin contoh buat perhitungannya dan buku panduannya ta[i maseh belom jelas juga

    mohon bantuannya
    🙂 makasih

    ====Faisal======

    Tolong lihat contoh perhitungannya pada tulisan saya terakhir…

    Terima Kasih. 🙂

  596. krist said

    Pagi pak, mohon infonya bila mau menggabungkan NPWP ke suami bagaimana caranya? bila saat ini WP isti punya NPWP sendiri. Selanjutnya apabila ada pegawai yang merubah NPWP (misal NPWP jd ikut suami) pelaporan PPh 21 masanya atas perubahan NPWP pegawai dilaporkan di bagian mana? tks

    ====Faisal======

    Ketentuanya tidak mengatur bu….
    Yang ada kebalikannya bu, kalau udah milih melaksanakan kewajibannya sendiri kok sekarang berubah pikiran….

    Terima Kasih. 🙂

  597. Anwar said

    selamat siang, formulir 1721-A2 ukuran kertasnya menggunakan folio atau kwarto pak ? trims

    ====Faisal=====

    Folio pak…

    Terima Kasih. 🙂

  598. ARI said

    Siang Pak, sya mau bertanya bgmna kalou software espt ppn perusahaan terhapus/hilang saat di format, dan setelah diusahakan tidak bisa di recovery (memakai software), apakah ada solusi nya ? Trimakasih Atas jawabnya.

    ======Faisal======

    Wah solusinya tidak ada pak, hanya bisa dientry ulang…. Pelan-pelan saja pak kecuali ada pembetulan SPT

    Terima Kasih. 🙂

  599. Rina said

    Siang pak,
    Pak mau tanya, utk kary expat tp dia tdk tinggal di Ind. dan tidak mendptkan gaji dr perush melainkan gajinya dibyr oleh pemegang shm. posisi expat tsb adalah direktur. Apakah dikenakan pph 26 pak ? Klu iya bgmn ya perhit.nya krn kt tdk tahu gaji direktur tsb ? trm ksh pak .

    Rina

    ======Faisal======

    Inilah salah satu yang dikenal metode transfer priicing, perusahaan di luar negeri pasti membebankan biaya tertentu dalam bentuk lain ke perusahaan yang ada di Indonesia sebagai konsekuensi pembebanan biaya gaji direktur di Indonesia.

    Terima Kasih. 🙂

  600. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Apakah pembelian dari non PKP bisa kena pasal tanggung jawab renteng?

    Apakah benar kalau terkena pasal tanggung jawab renteng & diharuskan membayar PPN atas pembelian vendor, PPN masukan tsb tidak bisa dikreditkan. Jadi rugi 2 kali dong Pak? Diatur di mana Pak Ya?

    Best Regards

    =======Faisal=======

    Kalau penjual bukan PKP kan tidak boleh memungut PPN serta membuat faktur pajak bu, hal itu kan di atur di UU PPN…
    kecuali penjual memang PKP namun ketika dikonfirmasi belum dilaporkan dan ibu dapat membuktikan bahwa PPNnya memang telah dipungut maka PPN tersebut dapat dikreditkan lain hal jika faktur pajak fiktif..

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Pak Faisal, apa yang dimaksud faktur pajak fiktif di sini. Bukankah faktur pajak yg tidak dilaporkan yg biasanya disebut sebagai faktur pajak fiktif?

      Best Regards

      ======Faisal======
      Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan atas transaksi yang tidak pernah dilakukan… Jual beli faktur pajak singkatnya…

      Terima Kasih. 🙂

  601. Yunus I. said

    Selamat sore pak,

    Sy mau tny, apakah form faktur pajak yang lama yaitu faktur pajak standar masih bisa dipakai ampe akir thn 2010? teman sy ada tny ke kring pajak masih bisa.
    Sedangkan menurut peraturan mulai per 1 april.

    Mohon masukannnya.

    Terima kasih

    ======Faisal======

    Maaf Pak Yunus Bapak sudah bandingkan Faktur Pajak yang lama dengan yang baru, apakah ada perbedaannya ?

    Terima Kasih. 🙂

  602. Susanto said

    Selamat Sore Pak,
    Setelah saya baca PER-13/2010 disana disebutkan bahwa PER-97/PJ/2005 tentang faktur sederhana dan PER-159/PJ/2006 tentang faktur pajak standar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lg. Dari uraian itu saya menarik kesimpulan bahwa penerbitan faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar yg lama sudah tidak berlaku lg dan semua transaksi penjualan BKP/JKP wajib dibuka dengan format yg baru sesuai PER-13/2010, kira2 kesimpulan saya benar dak n kl benar bagaimana cara penerbitan faktur sederhana dgn form baru faktur pajak dimana pengisian NPWP bagi org yg belum PKP atau penjualan secara tunai apakah NPWP cukup diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Mohon petunjuknya thanks..

    =======Faisal========

    Maaf pak anto, faktur pajak format boleh beda asal memuat hal-hal yang diisyaratkan… Mengenai faktur pajak sederhana yang sekarang sudah tidak dikenal lagi coba lihat pasal 15 ayat 2 Per-13/PJ/2010 dan SE-24/PJ/2010 angka 7 huruf d.. sementara itu untuk pendagang eceran kan dapat dispensasi sampai 31 Desember 2010.

    Terima Kasih. 🙂

  603. Pohon said

    Selamat Pagi Pak Faisal,
    Kami usaha Retailer(PE), di PER-13 mengatakan masih boleh menggunakan Nomor Struk/Invoice. Apabila pembeli kami berasal dari Badan/PKP yg meminta agar PPN-nya dapat dikreditkan, apakah format nomor FP-nya harus 010.000.10.0000000x atau nomor Struk/Invoice juga bisa dikreditkan ya Pak?
    Kemudian untuk Harga Jual, Struk kami harga barang telah termasuk PPN, namun DPP kami isikan langsung hasil (100/110* Harga Barang). Apakah boleh/tdk masalah?
    Mohon penjelasannya. Terima kasih atas bantuan Bapak.
    Salam

    ======Faisal======

    Ya sesuai pasal 17 per-13/PJ/2010 pedagang eceran masih boleh menggunakan no faktur sesuai nomor invoice yang biasa digunakan sampai 31 Desember 2010
    karena itu bagi faktur pajaknya yang dikreditkan untuk nomor seri tetap sama seperti ketentuan di atas namun data harus diisi secara lengkap.

    Terima Kasih. 🙂

    • Pohon said

      Namun dapat informasi dari teman saya apabila menggunakan Nomor Struk/Invoice, yaitu kepada pembeli yg identitasnya tdk lengkap.
      Untuk kepentingan pengkreditan bagi Pembeli, selain (wajib dicantumkan identitas Pembeli, ditandatangani oleh pihak yg berwenang menandatangi Faktur pajak), juga harus menggunakan Kode/Nomor Seri Faktur Pajak, tidak boleh hanya menggunakan Nomor Struk/Invoice sebagai ganti Kode/Nomor Seri FP.
      Kalau dilihat demikian, maka sebenarnya tidak ada perubahan dg sebelum 1 April 2010, yaitu menerbitkan Struk(FP Sederhana) dan Menerbitkan FP(FP Standar).
      Mohon pendapatnya dari Bapak Faisal.
      Terima kasih.

      =======Faisal========

      Ada pak, mulai 01 April 2010 untuk penomoran faktur pajak hanya satu (tidak dipisah antara faktur pajak standar dengan faktur pajak sederhana pada ketentuan lama) sedangkan untuk pedagang eceran diberikan dispensasi sampai 31 Desember 2010 bagi faktur pajaknya yang identitas pembelinya tidak lengkap penomoran faktur pajak dapat melanjutkan penomoran invoice sebelumnya.

      Terima Kasih. 🙂

      • Pohon said

        Artinya utk pembeli yg identitasnya lengkap (agar dapat dikreditkan oleh Pembelinya) dengan menggunakan penomoran invoice, dapat dikreditkan oleh Pembelinya Pak?
        Terima kasih.

        =======Faisal========

        Seharusnya seperti itu namun media untuk melaporkan ke SPT PPNnya tidak ada, tetapi untuk lebih singkronnya lebih baik disimpulkan untuk faktur pajak sekaligus invoice untuk PE sepanjang hanya untuk pengganti faktur pajak sederhana pada ketentuan lama.

        Terima Kasih. 🙂

  604. yani said

    sore pak Faisal,

    pak jika ada expat yg mulai bekerja di Maret 2010 dan menerima imbalan gaji untuk bulan Maret 2010, sementara IMTA, KITAS, NPWP nya blm jadi kna msh proses di imigrasi, apakah imbalan yg diterima nya itu terhutang PPh 21 (kenaikan 20% kna blm ber NPWP) atau PPh 26 ??

    perjanjian (kontrak) kerja dengan perusahaan tertanggal 01 Maret 2010 – 31 Maret 2015

    Terima Kasih
    Yani

    =====Faisal=====

    Selama belum berNPWP dan bersangkutan lebih dari 6 bulan dikenakan 20% lebih tinggi

    Terima Kasih. 🙂

  605. frangky said

    Siang Mas Faisal,

    Mengenai Faktur Pajak Sederhana (PER-97/PJ/2005)dan Faktur Pajak Standar (PER-159/PJ/2006) yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lg.

    Pertanyaan Saya:
    1. Apakah Formulir Faktur Pajak yg baru (per-13/PJ/2010) adalah pengganti formulir faktur pajak sederhana juga? mksd nya apakah form ini dipakai sebagai pengganti form faktur pajak standar & sederhana ?

    2. Jika Faktur Pajak Sederhana menggunakan formulir terbaru juga. bagaimana dengan KODE & NOMOR SERI nya ?? apakah melanjutkan dengan kode & Nomor Seri sebelumnya (misalnya lanjut dari nomor seri Faktur Pajak Standar Masa Mar’10). ??

    3. Bagaimana pengisian SPT PPN Masa April 2010, yang mana sebelumnya perusahaan banyak menerbitkan faktur pajak sederhana ?

    4. apakah Form SPT 1107A romawi III(Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Sederhana) masih bisa di input untuk perusahaan yg banyak menerbitkan FAKTUR PAJAK SEDERHANA sebelumnya.

    Mohon Pencerahan dari Mas Faisal. Terima Kasih.

    salam,
    Frangky

    ======Faisal=======
    1. Ya, karena sekarang tidak dikenal lagi faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar.
    2. Ya, melajutkan penomoran faktur pajak standar kecuali untuk kode transaksi 05.
    3. Bagi faktur pajak yang identitas pembelinya tidak lengkap untuk pelaporannya dimasukan ke pelaporan penyerahan dengan faktur pajak sederhana.
    4. mulai 01 April 2010 penomoran faktur pajak hanya satu tidak dipisahkan lagi seperti ketentuan lama (penomoran faktur pajak standar dan sederhana), untuk pelaporan faktur pajak keluaran atas masa April 2010 tentu atas faktur pajak yang diterbitkan di bulan bersangkutan.

    Terima Kasih. 🙂

  606. yohanes said

    Pagi Pak,

    Mohon informasi untuk Faktur Pajak yang baru ini jika lebih dari 2 lembar harus ditulis peruntukannya. pertanyaannya apakah di per bolehkan hanya di isi, 1. Pembeli 2. Penjual 3. Arsip ? dengan posisi di bagian bawah ?
    atau harus lengkap sesuai lampiran Peraturannya Lembar ke 1 : untuk pembeli BKP/ Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan. Lembar ke 2 : … dst ?
    dan posisi harus di bagian kanan atas ? sebab saya baca peraturannya hanya mengatur harus dinyatakan secara jelas penggunaannya.

    Thanks
    Yohanes

    =====Faisal======

    Memang pak format di Per-13/PJ/2010 sekedar contoh dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP… Maaf pak, bedanya untuk penjual dengan arsip apa ya ? Pada dokumen umumnya peruntuknya bukan kah biasa memang di bagian atas, agar dapat langsung terlihat pak ?

    Terima Kasih. 🙂

  607. Yanto said

    Siang Pak Faisal,

    Sehubugan dengan pengisian SPT Badan tahun 2009 ini, Saya mau tanya apakah kalo ada transaksi pinjaman dari pemegang saham itu juga termasuk hutang usaha pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang ada pada kutipan laporan keuangan dan juga harus mengisi lampiran khusus form 3A dan 3A-1 ( Bagian mana saja yang perlu diisi dalam form 3A & 3A-1 tersebut? )

    Salam,
    Yanto

    =======Faisal========

    Nama, NPWP, alamat pemegang saham yang meminjamkan/meminjam, serta nilai dan jenis traskasinya selain itu juga diisi di kutipan transkrip laporan keuangan.

    Terima Kasih. 🙂

  608. wahyuni said

    pak, PER13/PJ/2010, apakah harus ganti form baru krn ditempat kami masih banyak form lamanya berlaku sampai kapan?

    =====Faisal=====

    Untuk format faktur pajak standar kan tidak ada perubahan hanya saja tidak siti;ah faktur pajak stnadar dan faktur pajak sederhana hanya dikenal faktur pajak dan format FP dapat diseuaikan sesuai kebutuhan PKP… Sehingga format FP hanya satu hanya saja dalam identitas pembeli tidak dicantumkan lengkap maka hal tersebut diperlakukan seperti FP Sederhana pada ketentuan lama.

    Faktur Pajak dapat juga berbentuk invoice (dengan syarat data yang di FP termuat di invoice) namun penomoran tetap mengikuti penomoran faktur pajak, untuk pedagang eceran diberikan dispensasi sampai 31 Desember tetap dapat menggunakan nomor invoice yang lama..

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Pak Faisal, saya juga mengalami masalah dg faktur pajak format baru, terutama yg diterima dari vendor. Ketika saya tanya ke A/R saya, dia bilang faktur pajak masukan di bulan April yg masih pakai format lama harus diganti karena bisa dianggap faktur pajak cacat. Saya jadi bingung karena berarti saya musti minta penggantian untuk sekian banyak faktur pajak.

      Regards

      ======Faisal=======

      Format faktur pajak di Per-13/PJ/2010 atau di Per-159/PJ/2006 kan sekedar contoh, selama di faktur pajak tersebut memuat data-data sebagaimana diisyaratkan pasal 13 ayat 5 UU PPN secara benar, lengkap dan jelas kenapa dikategorikan cacat ?

      Terima Kasih. 🙂

  609. Rina said

    Siang pak,
    Pak Faisal mau tanya soal FP yg batal. Contoh sy sudah buat FP utk bln Mar’10 dgn no.220 tp ternyata customer kami tdk bisa trm FP tsb di bln Mar’10. Mrk minta dibuatkan di bln Aprl’10. Sementara FP bln Mar’10 terakhir No.230. Bgmn cara rubah di Esptnya? Kebetulan kita jg blm laporkan.Lalu utk FP No.220 saya batalkan atau saya hapus saja di Esptnya. Krn otomatis No tsb tdk bs digunakan lg dibln Apr’10.
    Mohon pencerahannya pak. Terima kasih.

    Rina

    ======Faisal=======

    Permasalahnya apa bu ? Kan faktur pajak bisa dikreditkan tiga bulan ke depan… Faktur Pajak batal akan atas transaksi yang Batal dan sudah dilaporkan…

    Terima Kasih. 🙂

    • Rina said

      Pagi pak,
      Masalahnya customer tidak mau trm FP yg sdh ditrbtkan dgn bln Mar’10 mrk minta ganti FP dgn bln Apr’10. Padahal kami sudah input dan setor pjknya. Akhirnya jd lbh byr. Transaksinya gak batal, Cuma mslh bln sj. Sdh dijelaskan FP bs dikreditkan smpi dgn 3 bln. Tp tetap customer minta sesuai bln penagihan. Kebtlan kita tghnya dibln Apr tp pembelian di bln Mar’10. Alasan customer dia tdk mau ada lpran pjknya MTS.
      Trm ksh.

      Rina
      =====Faisal=====

      Maaf ibu, permintaan costumer ibu sepertinya terlalu berlebihan.. Mekanisme seperti ini sepertinya tidak diatur diketentuan perpajakan kita.

      Terima Kasih. 🙂

  610. Buyung said

    Malam Pak Faisal,
    Saya mau bertanya mengenai Aktiva Tetap & Penyusutannya.
    Apabila Tahun lalu saya sudah salah dlm pengelompokkan daftar aktiva, apakah Tahun ini saya harus mengkoreksinya ?
    Lalu bagaimana dgn selisihnya ?
    Apakah harus saya koreksi fiskal ?
    Terima kasih.

    ====Faisal=====

    Ya, pak…
    ya jadi koreksi fiskal atas selisihnya… dan sebaiknya juga melakukan pembetulan di tahun-tahun yang terjadi kesalahan penerapan tentu dengan pertimbangan efektifitas dan efesiensi…

    Terima Kasih. 🙂

  611. Sarah said

    Siang Pak Faisal,

    Menyambung pertanyaan saya di no 593 (mengenai pembelian dalam jumlah masing-masing lebih dari 600 juta pertahun kepada beberapa vendor yg tidak mau mendaftar sbg PKP).
    Saya perlu peraturan yg mengatur itu Pak, supaya saya bisa menjelaskan ke manajemen kenapa pembelian ke vendor semacam itu musti dihindari. Apakah itu yg dimaksud tanggung jawab renteng pada UU PPN yg baru?
    Apa kemungkinan terburuk (sangsi dari pajak)apa bila melakukan pembelian tsb?
    Ataukah ini cuma sekedar etika dan tidak ada sangsi apapun dari pajak?

    Mohon pencerahannya Pak.

    ====Faisal=======

    Tanggung renteng yang dikeluarkan dari UU KUP dipindahkan ke UU PPN adalah atas pembelian yang terutang PPN dan pihak pembeli telah mengkreditkannya sebagai faktur pajak masukan namun atas PPN yang telah dipungut ini tidak dapat dibuktikan bahwa telah dibayarkan ke pihak penjual maka pihak pembeli tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sebagai faktur pajak masukan.
    Pembelian/pemakaian BKP/JKP kepada pihak yang seharusnya sudah PKP mungkin dapat dianalogikan pembelian ke pihak-pihak yang tidak mengikuti ketentuan (maaf, kasarnya seperti ibu membeli CD bajakan.. he..he..). Ketentuan spesifik mengatur masalah ini belum saya temukan. Untuk mari saling membantu agar semua pihak dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Selamat sore Pak Faisal,

      Terima kasih atas sekali atas tanggapannya yg sangat cepat.

      Saya mau tanya lagi, apabila perusahaan mengalami lebih bayar tiap bulannya, ketika mengajukan resitusi & diperiksa ternyata ada masalah dg PPN masukan:
      -PPN masukan atas pembelian kendaraan-kendaraan yg bukan sedan/ jeep tapi dipergunakan oleh manajemen
      -PPN masukan yg ternyata no. PKP-nya masih pakai no. PKP yg lama, padahal no. PKP yg baru sudah lama terbit (mungkin PKP penjual atau mungkin pembeli)
      -PPN masukan yg ternyata belum dibayarkan oleh perusahaan saya ke vendor (seperti kasus yg baru Pak Faisal contohkan tadi)
      -dll
      Sebab setahu saya kalau dia pada posisi kurang bayar, dan terdapat masalah faktur tersebut di atas, kurang bayarnya akan bertambah dan atas selisih ini akan dikenakan denda 2% per bulan.
      Pertanyaan saya adalah: bagaimana dg halnya bila kasusnya lebih bayar?

      Kalau misalnya pada suatu hasil pemeriksaan dalam suatu proses restitusi ada PPN masukan yg dicoret (karena catat/ karena no. PKPnya tidak up date), apakah atas PPN masukan yg telah dicoret ini, apabila diterbitkan lagi faktur pajak pengganti, masih bisa diajukan lagi untuk restitusi?

      Kalau pada pemeriksaan pajak akibat restitusi tsb terdapat PPN masukan yg ternyata belum dibayarkan perusahaan, atas PPN masukan tsb, apabila kemudian dibayarkan oleh perusahaan ke vendor ybs, apakah faktur PPN ybs bisa diajukan lagi untuk restitusi.

      Apalagi yg kira-kira harus diperhatikan sebelum retitusi?

      Terakhir, pertanyaan mengenai pengkreditan PPN masukan: PPN masukan bulan Nov 2009, apakah bisa dilaporkan pada SPT Feb 2010 (beda tahun)?

      Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sebenarnya lebih tepat diajukan ke AR saya. Tapi mengingat beberapa pertanyaan ini mungkin malah akan menimbulkan kecurigaan dari pajak. Maka saya lebih memilih bertanya ke Bapak. Untuk itu, sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

      ======Faisal=======

      1. Dalam hal ada koreksi pajak masukan tidak ada perbedaan perlakukan antara posisi kurang bayar atau lebih bayar keduanya adalah dikenakan kurang bayar ditambah sanski 2% dari nilai kurang bayar, dikarenakan nilai lebih bayar tersebut sudah terlanjur dikompensasi sehingga nilai kompensasi tidak dapat diperhitungkan lagi sehingga pada posisi ini terlihat posisi yang sama antara SPT Kurang Bayar dengan SPT Lebih bayar namun demikian pengecualian jika koreksi pajak masukan adalah pada masa terakhir, dari jumlah bulan yang diajukan restitusi.
      2. Pembetulan faktur pajak (FP Pengganti) hanya dimungkinkan jika belum dialkukan tindakan pemeriksaan.
      3. Pada saat pemeriksaan kan sudah ditetapkan kurang bayarnya atau terkoreksi lebih bayarnya jika ibu membayarkan lagi maka terjadi PPN dua kali.
      4. Sebaiknya faktur pajak masukan yang dikira-kira akan menjadi koreksi pemeriksa sebaiknya dikoreksi ibu untuk dijadikan biaya saja atau secepatnya meminta vendor melakukan faktur pajak pengganti.
      5. Boleh karena belum melewati tiga bulan dari akhir bulan diterbitkannya faktur pajak, itulah yang dinamakan beda waktu.

      dari lima point pertanyaan ibu, saya rasa tidak ada pertanyaan yang menimbulkan kecurigaan kami karena itulah salah satu fungsi kami sebagai AR untuk memimbing dan mengarahkan Wajib Pajak, sebaiknya dibina hubungan baik dengan AR ibu, hubungan yang dilandasi rasa kecurigaan tidak akan menjadi hubungan yang harmonis dan akan terasa tidak nyaman.

      Terima Kasih. 🙂

      • Sarah said

        Terima kasih sekali atas jawabannya pak. Cuma kalau untuk PPN mobil (bukan sedan/ jeep)tapi dipakai oleh majamen, setahu saya kan tidak bisa dikreditkan sbg PPN masukan. Apakah ini boleh dibebankan. Aturannya di mana Pak ya?

        Mohon pencerahannya.

        ======Faisal======

        PPN kan pilihannya cuma dua, dibiayakan atau dimasukan sebagai faktur pajak masukan dan tidak boleh keduanya…

        Kan Per-13/PJ/2010 juga diatur…

        Terima Kasih. 🙂

      • Sarah said

        O ya Pak,
        Menyambung pertanyaan no. 3. Seperti yg bapak bilang, lebih bayarnya akan terkoreksi. Tapi bagaimana dg invoice vendor. Vendor kan bakal tetap menagih PPN ybs dari perusahaan saya, walaupun PPN ybs telah di”koreksi”?

        Best Regards

        =======Faisal=========

        Nah itulah ruginya bu, seperti halnya faktur pajak cacat ibu sudah dipungut oleh vendor namaun ternyata faktur pajaknya dikoreksi, untuk itulah sebelum diajukan resitusi segera dibenahi…

        Terima Kasih. 🙂

  612. Sarah said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Pak Faisal, saya berencana mengajukan PPN secara bulan-perbulan. Karena perusahaan saya memenuhi kualifikasi untuk itu (perusahaan saya melakukan penyerahan ke pemungut). Pada waktu pembuatan SPt PPN, saya bikin kelebihan akan dikompensasi ke bulan berikutnya. Tapi pada bulan berikutnya, kompensasi itu tidak dilakukan. Jadi pada saat restitusi baru akan dibuat SPT pembetulan dan baru pilihan restitusi dicentang/ dicontreng. Dengan cara ini saya berencana bisa mengajukan restitusi satu demi satu/ bulan-perbulan (tidak kumulatif). Sehingga persiapannya juga bulan-perbulan.

    Keharusan bahwa PPN ke vendor harus dibayar dulu itu mulai berlaku untuk restitusi thd PPN masa April kan Pak. Berarti untuk SPT PPN masa sebelumnya tidak ada keharusan harus sudah dibayar lunas ke vendor Pak? Soalnya saya belum resitusi, dan restitusi akan dimulai dari PPN masa Jan 2010. Jadi berarti PPN Januari tidak perlu dilunasi dulu?

    REgards

    Regards

    ======Faisal=========

    Tidak lah bu ketentuan tentang hal itu kan tidak berubah dari ketentuan lama..

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Selamat Pagi pak Faisal,

      Apakah sebelumnya juga sudah diatur?

      Regards

      ======Faisal======

      Kalau menurut ibu bagaimana, ketentuan pasal berapa dari permasalahan ibu yang tidak diatur diketentuan lama…

      Terima Kasih. 🙂

  613. ahmad said

    Selamat siang pak faisal

    saya mau tanya tentang E-spt tahunan untuk seting tarif pasal 31E tdk bisa jalan padahal sudah dicentang di kolomnya . sudah donwload yg terbaru bulan april.mohon penjelasannya

    terima kasih

    ======Faisal======

    Database juga sudah menggunakan database baru ? dan omzet dalam tahun 2009 tidak melebihi 50 milyar rupiah ?

    Terima Kasih. 🙂

  614. ibnu said

    iya, Maaf Pak Salah, sy Lanjutkan ya Pak, Mengenai Penjualan Saham Yayasan Yang ada di PT B dan dibeli PT C,, kami dapat keuntungan kenaikan saham sebesar 300 yd nilai saham sebelumnya cuma 100 transaksi total 400, gimana pak perlakuan pajaknya mohon penjelasannya…

    =======Faisal=======

    Dikreanakan penyerahan domestik dan saham tidak diperdagangkan di bursa efek maka masuk ke penghasilan lain-lain yang atas keuntungannya menambah penghasilan neto fiskal pada tahun diterimanya pendapatan tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

    • ibnu said

      terima kasih, saya lanjutkan ya pak, mengenai kasus itu kemaren karena yayasan sdh tdk aktif lama sehingga pergerakan pos keuangan hanya terdapat pendapatan dari kenaikan jual saham itu sj, sdh kmi kirim surat jg ke KPP dan dpt balasan dikenakan 28 % (kami setuju dan menyetorkannya), nah pak baru2 tadi ad ar lain yg sy tanya kasus itu dia bilang penghasilan itu masih bisa kena tarif pasal 31E yakni potongan 50%, sdngkan kami sdh setor, dan rencananya bulan ini mau dilakukan penghapusan NPWP yayasan karena yayasan sdh diluidasi dng akta yg keluar des 2009, mohon balasannya dan penjelasannya…

      =======Faisal======

      Fasilitas pengurangan taif 50% dari tarif umum berlaku sejak tahun pajak 2009 yakni bagi Wajib Pajak yang peredaran/pendapatan bruto dalam setahun tidak melebihi 50 Milyar maka atas penghasilan kena pajak dari pendapatan bruto 4,8 Milar yang diberikan fasilitas tersebut.

      Terima Kasih. 🙂

      • ibnu said

        u/ kasus yaysan yg dapat pendapatan lain2 sbsar 300, termasuk ga ya mas menurut ps 31E tadi…

        ======Faisal======

        Ya, karena yayasan masuk kategori wajib pajak badan dan penghasilan setahun tidak melebihi 50 Milyar dan karenanya masih dibawah 4,8M maka atas penghasilan kena pajak mendapatkan fasilitas tarif 50% lebih rendah..

        Terima Kasih. 🙂

  615. ahmad said

    Selamat Siang Pak Faisal

    Untuk Tarif 31E omset perusahaan sebesar 36 milyar rupiah. sudah pakai data base terbaru tetapi tidak bisa jalan untuk e-spt, mohon Penjelasannya.

    Terima Kasih

    ======Faisal======

    Tolong konsultasikan dengan AR Bapak karena dengan membuka eSPT dengan database Bapak baru dapat diketahui permasalahannya…

    terima Kasih. :)..

  616. daeni said

    Selamat sore pak Faisal,

    Saya terima PO dari satu PT yang mempunyai induk di Houston USA dengan nama misalnya ABC inc. Barang dikirim ke PT tersebut, sementara invoice dikirim ke ABC inc dengan faktur pajak atas nama ABC inc.

    Untuk transaksi ini, apakah terhutang PPN? Berapa tarif dan berapa NPWP yang harus saya masukkan untuk ABC inc. tersebut? Terima kasih sebelumnya…

    =====Faisal======

    Menurut saya kuncinya pemanfaatan jasa/barang tersebut dimana, kalau masih di Indonesia maka merupakan objek PPN maka Nama dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP PT yang ada di Indonesia sedangkan invoicenya tetap ke induknya di luar negeri.

    Terima Kasih. 🙂

    • daeni said

      Pak Faisal,

      Kalau saya buat faktur pajaknya atas nama ABC inc. dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 apakah diperkenankan ataukah malah akan menyalahi aturan perpajakan? Apakah konsekwensinya?

      Terima kasih…

      =====Faisal=====

      Ketentuan tentang faktur pajak digunakan untuk transaksi dengan Wajib Pajak dalam negeri sedangkan wajib pajak luar negeri adalah PIB, PEB, dan SSP yang digunakan. Maka menyalahi ketentuan, bisa dikategorikan FP Cacat…

      Terima Kasih. 🙂

      • daeni said

        Terima kasih banyak pak Faisal atas informasinya

        ======Faisal======

        Sama-sama pak..

        Terima Kasih. 🙂

  617. Irawan said

    Selamat siang pak…

    Mau tanya nih…. mengenai Faktur Pajak gabungan. Sebelumnya kami menerbitkan FP gabungan ke Cust X per pengiriman seminggu dengan Tgl FP di Tgl terakhir pengiriman. Jadi sebulan ada 4 Faktur pajak gabungan. Namun saya terima email dari AR katanya FP Gabungan dibuat hanya 1 kali dalam sebulan untuk customer x tersebut. Saya konsul ke Customer X kata AR mereka memperbolehkan FP Gabungan perminggu. Konsekuensinya apa pak terhadap kami sebagai supplier PKP.

    Wasalam
    Irawan

    =====Faisal======

    Faktur Pajak gabungan adalah faktur pajak atas transaksi yang dialkukan dalam satu bulan dan paling lambat dibuat pada akhir bulan jadi sebaiknya memang untuk satu bulan atas transaksi ke costumer yang sama dibuatkan satu faktur pajak gabungan.

    Terima Kasih. 🙂

  618. Darlene said

    Siang Pak,

    Saya mau tanya :

    1. Apa yang dimaksud jasa manajemen dan jasa teknik yang ada di pph 23, dan tolong berikan
    contohnya supaya saya mengerti.

    2. Bila persh saya memberikan biaya promosi / sponsorship ( misal dalam bentuk uang, dengan
    tujuan agar customer tsb membeli barang kami) kepada customer (badan usaha), itu merupakan
    obyek pph apa ya?, nama jasanya apa? dan tarifnya berapa % ?.

    Terima kasih banyak

    =======Faisal========

    Jasa teknik adalah pemberian informasi tentang pembuatan produk, pelaksanaan proyek, atau pengalaman di bidang manajemen, misalnya PT. Mobil Sakti Jakarta memberikan jasa teknik ke PT. Mobil Terbang Batam tentang teknik pemasaran mobil X.
    Sedangkan jasa manajemen adalah pemberian jasa manajemen dimana ada keterlibatan langsung, seperti PT. X-Ray memberikan jasa teknik ke PT. Oncom dengan terlibat di manajemen PT. Oncom dengan cara mengirmkan utusan…
    Kenapa ga discount aja bu ?
    Bisa dikategorikan hadiah sih, diberikan ke semua costumer atau costumer tertentu saja bu ?

    Terima Kasih. 🙂

  619. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Masih melanjutkan masalah restitusi Pak. Rencananya kita akan memulai restitusi untuk Jan 2010. Dan akan mengajukannya bulan-perbulan.
    Namun sebenarnya per Desember 2009 juga ada lebih bayar sebesar 50 jutaan dan pada SPT dicentang bahwa lebih bayar akan dikompensasi ke bulan berikut. Namun pada SPt bulan Januari 2010 kelebihan ini sengaja tidak kita cantumkan. Tujuannya supaya yg sisa dari tahun 2009 ini tidak usah diperiksa dahulu, karena sampai Des 2009, PPN masukan perusahaan terus terang masih amburadul. Terutama masalah faktur pajak vendor yg masih mencantumkan no. NPWP lama (walaupun NPWP perusahaan saya sudah diganti sejak awal tahun 2009). Menurut A/R saya, kalau No. NPWP tidak up date maka termasuk kategori faktur pajak cacat. Jadi rencananya ini dibereskan dulu, baru nanti di SPT pembetulan Januari kita cantumkan lebih bayar Des 09 ini.
    Yg saya ingin tanyakan: saya jadi kepikiran, kalau nanti kita sudah diperiksa akibat restitusi untuk SPT Januari, apakah SPT ini bisa dilakukan lagi pembetulan untuk mencantumkan lagi lebih bayar yg 50 juta?

    Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    ======Faisal=======

    Kompensasikan aja bu ke masa terakhir…

    Terima kasih. 🙂

    • Sarah said

      Jadi bisa langsung ke periode sekarang Pak Ya (tidak harus ke Januari dulu)? Trus, apakah benar kalau faktur PPN masukan yg NPWP perusahaan saya-nya (sebagai pembeli) tidak tertulis yg up date, termasuk kategori faktur cacat?

      Best Regards

      ======Faisal======

      Iya bu, langsung ke masa sekarang… Untuk Wajib Pajak yang pindah ke KPP Madya atau LTO ada batas waktunya sampai kapan faktur pajak lama dapat dipakai (no. seri dan NPWP lama) ada ketentuanya kok bu, tolong dibaca.. tidak masuk kategori FP cacat tetapi dianggap tidak sah..

      Terima Kasih. 🙂

      • Sarah said

        Pak Faisal,

        Apa bedanya FP cacat & FP tidak sah? Apa konsekuensi FP tidak sah?
        Mohon pencerahannya.

        Regards

        ======Faisal=======

        Beda deh bu, cacat ibu sudah sah menerbitkan faktur pajak tersebut namun di faktur pajak tersebut ada data yang diisi tidak lengkap atau tidak benar atau ada coretan dan tip ex.
        Kalau tidak sah yakni pihak ibu tidak berhak menerbitkan faktur pajak(belum PKP) atau tidak seharusnya diterbitkan faktur pajak atas transaksi tertentu.

        Terima Kasih. 🙂

  620. Darlene said

    Siang Pak,

    Melanjutkan pertanyaan dan jawaban No. 618, saya masih bingung…., kenapa bisa dikategorikan sebagai hadiah ? kenapa tidak dipotong PPh 23 atas jasa promosi?? Karena saya memberikan promosi tsb kepada customer tertentu yang mempunyai peluang lebih besar, dengan tujuan agar barang bisa terjual dalam jumlah besar. Dan apakah boleh secara pajak (tdk melanggar peraturan), kalau saya potong PPh 23 untuk jasa promosi?.

    Mohon penjelasannya, karena saya masih bingung.

    Terima kasih banyak.

    =====Faisal======

    Adakah definisi jasa promosi diketentuan perpajakan kita bu ? setahu saya yang ada jasa perantara atau hadiah, kalau dilihat dari cara memberikan menurut saya lebih tepat dikategorikan/didefinisikan sebagai hadiah, kalau menurut ibu kenapa tidak tepat ?

    Terima Kasih. 🙂

  621. daeni said

    Selamat pagi pak Faisal,

    Saya ingin tanya mengenai KLU dimana KLU perusahaan saya dalam SPPKP adalah 45210 : Konstruksi Gedung, sementara pekerjaan yang kami laksanakan adalah pengadaan dan jasa instalasi radio microwave untuk telekomunikasi.

    Apakah KLU dalam SPPKP tersebut sudah sesuai? Kalau belum, perlukan saya mengajukan permohonan perubahan KLU kepada KPP dan bagaimana tatacaranya?

    Terima kasih,
    daeni

    ======Faisal=======

    Seperti belum sesaui pak, sebaiknya mengajukan perubahan KLU agar data komparatif kami menjadi akurat.

    Terima Kasih. 🙂

  622. kris said

    Selamat Pagi Pak Faisal..
    Mohon bantuannya Pak, kami bergerak dlm bidang media massa, setiap bulannya terjadi transaksi yg bnyk, khususnya dngn bendaharawan (pemungut)…, u/ pemungut biasanya dia byr 3 bulan sesudah penyerahan (umumnya) tp ad jg yg 1 bln set penyerahan, u/ UU Faktur Pajak yg baru gimana tu pak, sy mau buatin per penyerahan ttp mereka pemungut, adkh solusinya Pak, biar kami secara adm & pelaksanaan UU tidak menyelisihi, atau ad penjelasan lainnya,
    terima kasih u/ bantuannya.

    =======Faisal=======

    Ketentuan untuk ini kan tidak berubah di UU PPN yang baru, saat terutang pada saat pengajuan invoice oleh pihak Bapak(rekanan)

    Terima Kasih. 🙂

    • kris said

      seandainya invoice dibuat bulan april tp bendaharawan byr bln agustus, tetap msh bs dibuatkn FP ga pak, karena sy bc FP dibuat paling lama 3 bulan set penyerahan (ps 14 per 13)jk tidak, dianggap tdk membuat FP, benar begitu ya Pak, atau khusus bendaharawan itu tdk dijadikan dasar, thanks..

      =======Faisal========

      Maaf Bapak/Ibu nih ? begini, tolong dibedakan antara tepat waktu, terlambat, dan tidak membuat faktur pajak. Kalau faktur pajak dibuat sesaui pasal 2 Per 13/PJ/2010 berarti tepat waktu, kalau lebih dari itu tetapi tidak lebih dari 3 bulan maka dianggap terlambat(dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP tetapi bagi pembeli bisa dikreditkan sebagai PM) sedangkan apabila telah melewati 3 bulan maka dianggap tidak menerbitkan faktur pajak (penerbit dikenakan sanksi pasal 14 UU KUP dan pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai PM)

      Terima Kasih. 🙂

      • kris said

        hehe sy laki2 Pak, trims yg bnyk u/ penjelasannya, jd hal itu tetap dianggap sbgi objek sanksi & dianggap terlambat kn Pak, sy susah kdng pak, pemungut biasanya nunggu kas daerahnya cair jd kadang selalu lewat 3 bulan, jd u/ transaksi itu kadng sy buatkn FPnya agar SSP pemungutnya bs sy laporin, shingga pendapatan yg diakui akunting bs sm dengn pajak, terima kasih u/ seb dan sedahnya…

        ======Faisal======

        Maaf saya tidak keliru, dari nama dan email tidak dapat ditebak. Tetapi PPN kan PK-PM pak tidak harus cash(tunai).

        Terima Kasih. 🙂

  623. Winda said

    Yth Pak Faisal,

    Perusahaan kami menerima klaim asuransi kapal yang ada selisih lebih dari nilai sisa buku,
    selisih lebih ini dimasukkan ke penghasilan lain2 ya pak?
    Apakah penghasilan lain2 ini dikenakan pajak terpisah atau tidak,
    mengingat perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Final,
    dan pembayaran biaya asuransi maupun biaya penyusutan kapal juga merupakan biaya final.

    Terima kasih..

    ======Faisal======

    Masuk ke perhitungan PPh Badan tahun yang bersangkutan, kalau demikian maka atas tahun tersebut SPT Tahunan ibu ada nilai kurang bayarnya…

    Terima Kasih. 🙂

  624. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Apakah Pak Faisal punya referensi software payroll + PPh 21 yg bisa langsung di-eksport ke E-SPT? Di mana bisa dibeli?

    Regards

    =====Faisal======

    Maaf bu, saya tidak tahu… Perhitungan yang saya buat kan sudah bisa dipakai bu, gratis lagi…. he..he..

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Pak Faisal,

      Ya, saya sudah pakai template PPh 21 excel dari Pak Faisal di SPt tahunan kemarin. Tapi kita musti entry satu-satu dari modul payroll ke excel PPh 21. Anggap kita gajian tgl 25. Data gaji berikut lembur misalnya baru selesai tgl 22 (lembur misal diclose sampai tgl 21). Artinya kita cuma punya waktu dari tgl 22-25 untuk menginput data lembur, memproses payroll, mengentry manual (satu-satu) ke template excel PPh 21 Pak Faisal, lalu hasil perhitungan PPh 21 kita input lagi satu-satu ke modul payroll sebagai pengurang payroll. Belum kalau antara itu adalah hari Sabtu Minggu. Saya kurang tahu bagaimana perusahaan lain bisa tepat waktu menyelesaikan.

      Selain itu saya tidak pernah melaporkan “Daftar Perubahan Pegawai Tetap” bulanan. Karena di industri saya, banyak sekali karyawan keluar masuk tiap bulannya. Apakah boleh tidak melampirkan 1721 II ini?

      Regards

      ======Faisal======

      Waduh kalau gitu saya ga ngerti deh bu… Wajib dong bu 1721 II kalau ada perubahan…

      Terima Kasih. 🙂

  625. kris said

    terima kasih atas jawaban sebelumnya & manfaat yg sy dapat,,, mohon bantuannya lg Pak, mengenai SSP bendaharawan Pak, ad bend. ketika dia bayr misalnya order feb10 dia baru byr mei10 barusan Pak, trus dia nyerahin SSP, nah sy bingung ssp yg diserahin ko bulan maret10, sy tanya kenapa sspnya maret, katanya bendaharanya setor pajaknya maret td, sy liat ssp validasi bank tgl 28 maret, sy pernah dpt kasus sprt ini pak, ketika sy buat FP ke bln byr, dlm kasus ini di mei 2010, pasti ditolak saat lapor ke KPP, katanya harus dilaporin ke bulan terconteng ssp (dlm hal ini maret 2010 tadi, sedangkan u/ FP nomornya sdh sy tutup karena FP kn nomernya urut bulanan ga ad yg bolong….mohon pencerahannya PAk agr sy bisa manfaatkn itu SSP (biar ga rugi)…terima kasih.

    =======Faisal======

    Masa yang dicentang sesuai bulan faktur pajak diterbitkan (pada saat pengajuan tagihan ke bendaharawan pemerintah), untuk bendaharawan selain kantor kas negara disetorkan paling lambat 7 bulan berikutnya sedangkan jika melalui kas negara maka pada hari yang sama pada saat pembayaran ke pihak Bapak.

    Terima Kasih. 🙂

  626. Sarah said

    Pak Faisal,

    Pada isian bukti potong 1721-A1 pada E-SPt point 20 ada isian “PPh pasal 21 yg telah dipotong masa sebelumnya”. Ini maksudnya apa ya. Pada E-SPt tahun kemarin selalu saya kosongkan.

    Regards

    ======Faisal======

    Pegawai yang masuk tidak diawal tahun dan merupkan pindahan dari kantor cabang/pusat sebelumnya maka poin 20 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari kantor cabang/psat sebelumnya…

    Terima Kasih. 🙂

  627. Pohon said

    Pak Faisal,
    Mohon bertanya, untuk penjualan software dari luar negeri ( oleh distributor) ke End User apakah dikenakan PPh 23 atas Royalti(Lisensi)? Di kontrak sih ada tulisan Lisensi-nya Pak.
    Mohon dibantu ya Pak.
    Terima kasih.

    • Pohon said

      Maksud kami, kami adalah distributor yg ada di Indonesia Pak lalu menjual ke End User yg ada di Indonesia.
      Terima kasih.

      =======Faisal========

      Menurut saya, sepanjang hak ciptanya tetap di pemegang hak di luar negeri dan izin terbatas mendistribusikan tidak memperbanyak maka royalti(lisensi) hanya atas penghasilan yang diterima oleh pemegang hak.

      Terima Kasih. 🙂

  628. Yani said

    Selamat siang Pak Faisal,

    pak mau tanya, apakah pajak masukan atas sewa mobil untuk kegitan operasional direktur dapat dikreditkan ?
    adakah dasar hukumnya ?

    mohon dijelaskan mengenai pasal 9 ayat 8 b UU PPN No. 42 thn 2009, dikatakan perolehan BKP / JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, apakah pengertian dari hubungan langsung ini pak ?

    terima kasih,
    wasalam,

    Yani

  629. daeni said

    Selamat sore pak Faisal,

    Menyambung lagi pertanyaan saya mengenai faktur pajak dimana customer saya minta dibuatkan faktur atas nama ABC inc yang berkedudukan di Houston. Saya sudah sampaikan sesuai dengan yang Bapak informasikan kalau faktur pajak hanya untuk transaksi dengan WP DN dan karena pemanfaatannya di Indonesia maka merupakan objek pajak PPN dengan WP yang berkedudukan di Indonesia.

    Berikut jawaban dari customer saya :
    Based on “Peraturan Dirjen Pajak No. 13/PJ/2010” in attachment III point B “Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak.“ VAT slip for foreign customer will be usual as they issued to local customer.

    With details below :
    Name : ABC, Inc.
    Address : Houston, USA
    NPWP : 00.000.000.0-000.000

    Mohon pendapat dan bantuan Bapak mengenai hal ini.

    Terima kasih.

    =======Faisal=======

    Dilihat alur ketentuannya pak dari UU sampai aturan pelaksanannya… Tolong dilihat Pasal 3 A ayat 3 UU PPN No. 42 tahun 2009 dan PMK-70/PMK.03/2010.
    NPWP : 00.000.000.0-000.000 untuk WPDN yang tidak memiliki NPWP atau penjualan eceran langsung ke konsumen lokal.

    Terima Kasih. 🙂

  630. None said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Saya mau bertanya tentang PPh Pasal 23. Dasar Pemotongan PPh Pasal 23 adalah tarif dari penghasilan bruto. Jika ada diskon, jumlah nominal yang dijadikan dasar perhitungan PPh pasal 23 apakah sebelum diskon atau sesudah diskon? Apakah bisa kasih contoh soalnya sebagai ilustrasinya? Terima kasih atas perhatiannya.

    ======Faisal=======

    Setelah diskon ibu… Contoh kasus ibu aja deh…

    Terima Kasih. 🙂

  631. kris said

    Salam Pak Faisal…
    Mohon bantuanya…mengenai PPN M atas jasa pengiriman paket (mis TIKI) Pak, katanya tidak bisa dikreditkan ya Pak, itu maksudnya tidak bisa dikreditkan oleh pengguna jasa (mis: PT ABC)ya…
    at ad penjelasan lainnya Pak,
    terima kasih untuk bantuannya …

    =====Faisal =======

    Bukan seperti itu pak, bila pengusaha jasa pengiriman mempunyai pajak masukan maka atas pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pajak keluarannya dikenakan tarif efektif 1%, kalau bagi pengguna jasanya ya bisa dong pak…

    Terima Kasih. 🙂

  632. Sarah said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Mau tanya, Apa syarat beban entertain bisa dibebankan? Apa yg harus tertera pada daftar nominatif?
    Mohon pencerahannya.

    Regards

    =====Faisal======

    Bisa selama untuk kepentingan perusahaan dan harus dibuatkan daftar nominatifnya…

    Terima Kasih. 🙂

  633. setio said

    ass.wrb
    Langsung aja ya pak, saya mau tanya pph 21
    1. karyawan keluar pada bulan Mei, apakah lap.mei pada eSpt harus dilampirkan lampiran semua karyawan
    2. Penggantian yang wajib tandatangan pada espt langsung diganti pada kolom penggantian
    3. Apakah espt selalu berkesinambungan dari bulan-ke bulan maksudnya apabila komputer yang biasanya untuk input espt rsk dan kita masih punya cadangan di komputer yang lainnya yang ada espt apakah data bulanan tersebut juga berpengaruh khususnya data karyawan dan apakah kita perlu input lagi data karyawan, bila tidak ada perubahan

    =======Faisal======

    Wa’alaikumsalam WR. Wb.

    1. Hanya rekapnya saja di lampiran 1721 II
    2. Ya diubah saja
    3. Berkesinambungan hanya mengenai jumlah total penghasilan bruto dan PPh terutangnya pada masa Desember tahun yang bersangkutan.

    Terima Kaish. 🙂

  634. Octavius said

    Dear Pak Faisal

    – Apakah di perusahaan perhutanan dapat mengakui/mengkreditkan ppn masukan seperti yg diperoleh dr pembelian sparepart ? (ada uu/peraturan-nya tidak?)
    – Apakah benar peraturan perpajakan yang berlaku sekarang adalah tidak adanya pembebanan ppn didalam melakukan penjualan kayu ? (ada uu/peraturannya tidak?)
    – Jika memang dalam perusahaan kehutanan (HPH) memang tidak dibebankan ppn dalam melakukan penjualan namun kita boleh melakukan pengkreditan ppn masukan berarti status perusahaan akan lebih bayar selamanya donk ??

    Mohon jawabannya.
    Thanks
    Octav

    ====== Faisal=======

    PP 7 tahun 2007 stdtd PP 31 tahun 2008 pengenaan PPNya dibebaskan maka PPN masukanya yang berkaitan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.

    Terima Kasih. 🙂

  635. adha said

    Selamat Pagi Pak Faisal…
    mohon bantuannya Pak, tau cara buat bukti potong 1721 a1 op yg menggunakan database di excel ga ya… klo manual buseett lama,,, biar wktu ngeprint bisa langsung semua hehe.. terima kasih Pak u/ balasannya…

    ======Faisal=======

    Kalau sudah ada databasenya gunakan saja mail merge yang ada di Ms. Word pak..

    Terima Kasih. 🙂

  636. ahmad said

    Selamat siang Pak Faisal

    Saya mau tanya untuk perusahaan PMA pengisian npwp untuk pengurusnya gimana soalnya merupakan perusahaan asing di luar negeri sehingga tidak punya NPWP.

    Terima Kasih

    ======Faisal======

    Disikan saja 00.000.000.0-000.000 bila menggunakan eSPT atau tuliskan tidak ada NPWP bila pelaporannya manual

    Terima Kasih. 🙂

  637. daeni said

    Selamat siang pak Faisal,

    Saya mau tanya untuk PPh 23. Kalau kita menerima penghasilan yang merupakan objek pajak PPh 23 tetapi si pemberi penghasilan tidak memotongnya, apakah kewajiban kita untuk melaporkan sendiri PPh 23 tersebut? Ataukah cukup nanti saja diperhitungkan kembali di SPT Tahunan?

    Terima kasih…

    =====Faisal=====

    Merupakan tanggung renteng pemotong dan bagi pihak yang dipotong cukup memperhitungkan di SPT Tahunan saja…

    Terima Kasih. 🙂

  638. Aini said

    Assalamu Alaikum Wr Wb.
    Salam kenal Pak Faisal, Mohon bantuannya…
    Tanya Pak mengenai Faktur Pajak pengganti….bulan maret kemaren sy betulin FP karena adanya kesalahan diskon, yg sebelumnya dppnya lebih kecil, jd sy pembetulan dan setorin kurang byrnya,,, tp sy bingung Pak mengenai bentuk penomorannya…
    010.000.10-00000097 (nomor sebelumnya) ttp sy pembetulan ttp dngan nomor tersebut tp dngn revisi dpp td, benar ga ya Pak cara yg sy lakukan, karna ad yg bilang harus buat no baru dngn tgl bulan buat revisi FP trsbt (dlm kss ini mei)…
    mohon bantuannya dan penjelasannya…

    ======Faisal======
    Yang membedakan faktur pajak penggati adalah Tiga digit pertama terdiri dari dua digit pertama kode transaksi sedangkan digit terakhir kode normal atau FP Pengganti maka jika kode sebelumnya 010 maka faktur pajak penggantinya adalah 011 sedangkan untuk nomor urut 8 digit terakhir adalah nomor urut saat faktur pajak pengganti diterbitkan dan tanggal faktur pajak adalah tanggal faktur pajak pengganti diterbitkan.
    Untuk lebih jelasnya tolong dibaca Per-13/PJ/2010

    Terima Kasih. 🙂

    • Aini said

      Terima Kasih Penjelsannya Pak,…nanya lg Pak tentang cara pengisian Faktur Pajak barang & jasa (untuk kolom harga jual/penggantian)yang benar gimana ya Pak

      barang Harga Jual Rp 500.000
      DPP Rp 454.545
      PPN Rp 45.455

      Jasa Penggantian Rp 454.545
      DPP Rp 454.545
      PPN Rp 45.455

      Benar ya tu Pak..^_^
      Mohon penjelasannya

      =======Faisal========

      barang Harga Jual Rp 454.545
      DPP Rp 454.545
      PPN Rp 45.455
      sedangkan untuk jasa sudah benar…

      Terima Kasih. 🙂

  639. Sarah said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Pak Faisal, apakah boleh perhitungan kelebihan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan atas karyawan resign di pertengahan tahun semuanya di kompensasikan ke bulan Des saja. Karena sepertinya akan lebih simpel.

    REgards

    ====Faisal=======
    Maaf ibu, hal itu merupakan hak ibu namun kewajiban ibu adalah membuat 1721A1 dan mengembalikan kelebihan pajkanya kepada karyawan yang berhenti paling lambat akhir bulan beriktnya sejak berhenti.

    Terima Kasih. 🙂

  640. Erni said

    Selamat pagi Pak, Faisal
    Maaf pak, saya mau tanya, saya berkerja di bidang perhotelan,
    biasanya ada tamu dari dinas pemerintahan memakai ruangan rapat, kamar dan makanan di tempat kami. Pembayarannya melalui SPK (Surat Perintah Kerja) maksudnya tidak dibayar cash, tapi ditransfer. Yang hendak saya tanyakan adalah: pajak yang dibayarkan seharusnya oleh pihak hotel atau pihak dinas pemerintahan? pada SSP No. Map nya, uraiannya pasal berapa dan berapa persen?
    Terima kasih atas penjelasannya

    ======== Faisal========

    Sewa ruangan dikenakan PPh Pasal 4(2) dan PPN, bukti potong PPh Pasal 4(2) dibuat oleh bendaharawan sedangkan pihak ibu yang membuat Faktur Pajak dan soal pajak dipotong/dipungut oleh bendaharawan dengan tarif masing-masing 10%.
    Kamar dan Makanan bukan obyek PPN lagi sedangkan untuk PPhnya dikenakan PPh 22 atas Belanja Barang dengan tarif 1,5% yang dipungut dan disetorkan oleh Bendaharawan.

    Terima Kasih. 🙂

  641. Teguh said

    Siang Pak….
    Saya baru mengunjungi web bapak setelah ada permasalahan sedikit mengenai aplikasi Bendahara yang bapak buat, pertama-tama aplikasi ini sangat membantu sekali karena mempermudah pekerjaan administrasi perpajakan, tapi terdapat kendala di form SptmasaPPh22 di sheet SPT Induk indentitas pemotong pajak/wajib pajak rumus link salah sehingga identitas pemotong pajak tidak sesuai dengan 1.formbendaharawan…pertanyaan saya bagaimana merubah link itu biar sesuai..

    terima kasih pak…

    Orang bijak taat pajak…Apa kata dunia…

    ======Faisal========

    SPT Masa PPh Pasal 22 saya tidak pernah buat pak

    Terima Kasih. 🙂

  642. setio said

    Ass Wrb
    Melanjutkan pertanyaan no 633 pada point 3 apabila espt yang baru pada bulan juni 2010, sedangkan espt jan-mei pada komputer yang rusak apakah hal mempengaruhi pada pelaporan setiap bulannya dan bila berpengaruh bagaimana solusinya, pada pelaporan juni 2010 sdh diterima di Kpp setempat tks

    =======Faisal========

    Wass. Wr. Wb.

    Yang dilaporkan tidak ada masalah pak, hanya saja pada eSPTnya untuk jumlah yang merupakan akumulasi menjadi tidak otomatis lagi..
    Terima Kasih. 🙂

  643. Novia said

    Ass wb,
    Mau Nanya Nih Pak,

    Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 untuk insentive. Apakah insentive disetahunkan, insentive diberikan tiap bulan tapi jumlah nya tidak sama.
    PKP = Gaji setahun + insentive perbulan – tunjangan – PTKP.
    Benar ga ya pak ?
    Terimakasih.

    =======Faisal=====

    Diketentuannya penghasilan yang diterima rutin setiap bulan untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21 sebulan penghasilannya disetahunkan.

    Terima Kasih. 🙂

  644. Aini said

    Selamat Pagi Pak Faisal, mau nanya Pak :
    Tentang biaya promosi untuk even (PT A membayar B.Promosi even ke PT B (perusahaan saya))…itu dikenakan PPN ya Pak, apakah harus saya terbitin Faktur Pajak … & juga PPn masukannya apakah bisa dikreditkan PT A…terima kasih u/ balasannya..

    ======Faisal=======

    Iya bu karena termasuk JKP, dapat dikreditkan…

    Terma Kasih. 🙂

  645. Sarah said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Mau tanya Pak Faisal, bagaimana cara mengakali supaya form-form E-SPT yg aslinya harus terpotong, supaya bisa dipas-kan menjadi 1 halaman? Terutama untuk form-form yg jumlahnya banyak, seperti bukti potong PPh 4:2, kredit PPh 23 tahunan, list aset fiskal dll.

    ======Faisal========

    Tambahkan kertas ukuran folio di printer yang dipakai atau pilih kertas ukuran legal pada saat akan mencetak…

    Terima Kasih. 🙂

    REgards

  646. Novia said

    ASS,
    Mau Nanya Nih Pak,

    1.Apakah Faktur Pajak Tidak tepat waktu dianggap Cacat dan tidak bisa dikreditkan ?
    2.Pengiriman Barang Tgl 12, Pembayaran/Invoice tgl 15, Faktur Pajak tgl 17, apakah dianggap tidak tetap waktu ?

    Terimakasih..

    ======= Faisal=========

    Selama tidak melewati tiga bulan dari seharusnya faktur pajak dibuat, faktur pajak dapat dikreditkan namun bagi penerbit dikenakan sanski pasal 14(4) UU KUP.

    Terima Kasih. 🙂

  647. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Saya mau tanya tentang retur pembelian. Saya sudah tanya ke A/R, katanya tidak ada arahan dari pajak ttg isi & bentuk nota retur. Tapi ketika saya browsing internet, saya temukan isu bahwa nota retur bisa dianggap bodong dan dikoreksi oleh kantor pajak. Teman saya bahkan ada yg bilang kalau nota retur itu formnya harus persis sama dg form faktur pajak. Jadi mana yg benar, apakah pajak ada mengatur isi maupun bentuk form nota retur?

    Mohon “enlightment”nya.

    Best Regards

    ======Faisal========

    Ada ketentuanya kok bu, Keputusan Menteri Keuangan nomor 596/KMK.04/1994 yang diganti dengan PMK-65/PMK.03/2010. Tolong dibaca deh…

    Terima Kasih. 🙂

  648. Sarah said

    Pak Faisal,

    Mau tanya lagi. Bagaimana cara memasukan beban penyusutan aktiva tetap ke E-SPt, bila aktiva tetap tsb dijual lagi pada pertengahan tahun? Karena pada form isian aktiva tetap E-SPt tidak ada isian tanggal penjualan/ disposal, hanya tanggal perolehan. Jadi seakan-akan E-SPt tidak mengakomodir aktiva tetap yg dijual di pertengahan tahun.

    Regards

    ======Faisal========

    Disesuaikan saja pada beban penyusutan tahun ini bu…

    Terima Kasih. 🙂

  649. Sarah said

    Pak Faisal,

    Ada satu pertanyaan lagi kelupaan: cut off bukti potong prepaid PPh 23 adalah berdasar tanggal bukti potong kan Pak ya? Soalnya ada beberapa Invoice ke Customer yg tanggal invoice & faktur pajaknya di 2009 tapi bukti potongnya ada di 2010. Apakah boleh? Dan bagaimana pula kalau customernya di sini adalah WAPU?

    Best Regards

    ======Faisal========

    Ya bu.. Bisa saja kan terhutang PPh pemotongan pada saat dibayarkan atau pada saat disediakan dana untuk dibayarkan…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Pak Faisal,

      Termasuk bukti potong atas penyerahan ke Wapu?

      Regards

      =========== Faisal ===========

      Bener ibu…

      Terima Kasih. 🙂

  650. Novia Surianti said

    Pagi Pak,

    Mau Nanya Lagi nih Pak..
    Perhitungan PPh 21 U/insentive. Contoh kasus…
    atas Pekerjaan bulan Jan , karyawan menerima insentive. Namum Perusahaan membebankannya dan menyerahkan pada karyawan pada bulan Feb.
    Apakah bagi karyawan tersebut Pendapatannya termasuk jan atau feb ?

    Terimakasih.

    ======= Faisal======

    Terhutang kapan dibayarkan bu…. dengan demikian masuk ke penghasilan masa pebruari…

    Terima Kasih. 🙂

  651. Sarah said

    Pak Faisal,
    Dimana peraturan mengenai cara mengisi Nota Retur, seperti aturan nomor urutnya dsb? Pada PMK 65 2010 tidak dijelaskan.

    REgards

    ======Faisal=======

    PMK-65 itu ibu aturannya, kalau nomor urut sesuai administrasi ibu yang penting nomornya berurut

    Terima Kasih. 🙂

  652. edward A said

    Pagi Pak Faisal, semoga dipagi hari ini bapak diberkati.
    saya Mo Nanya nee, klo ada marketing lepas/Pribadi ( tidak terikat dan tidak ada perjajnjian tertulis ), dia (marketing lepas) menjual Produk Kita (perusahaan) dan dia dapat fee, PPh yg dikenakan u/ dia PPh berapa ya Pak dan Tarifnya Berapa?
    thanks buat pencerahannya.

    edw

    ======Faisal=======

    Tarif Pasal 17 UU PPh dapat pengurang PTKP jika penghasilannya berkesinambungan dan memenuhi pasal 13 ayat 1 per-31/PJ/2009.

    Terima Kasih. 🙂

  653. edward A said

    nambah pertanyaan Lagi ni pak,
    usaha kita bergerak di bidang sewa ruang toko/kantor, kalo kita potong sendiri PPh finalnya dan lapor sendiri , apakah kita buat bukti potongnya sebanyak penyewa tadi, dan lapornya gimana, apakah dilampirkan juga bukti potongnya semua, atau bisa cuma SPTnya aja?
    Thanks buat penjelasannya

    ======Faisal=======

    Tidak ada bukti potongnya pak, wong pajak disetor sendiri jadi siapa yang dipotong… he..he.. Untuk PPh Final sewa T/B SSP dibuat pertransaksi karena di kolom uraian pada SSP harus dicantumkan nama penyewa, dan pada SPTnya ada lampiran daftar penyetoran sendiri yang harus diisi.

    Terima Kasih. 🙂
    edw

  654. Aini said

    Selamat Pagi Pak, terima kasih u/ penjelasan2 sebelumnya, semoga kebaikan bapak dibalas Yang Maha Kuasa, semakin bertambah Ilmu yang ad pd Bapak, sehingga dpt memberi manfaat pd sesama.
    mau nanya Pak mengenai suatu transaksi yg penyerahannya sdh dilakukan masa maret 2010, baru2 ini ketemu kuitansi tagihannya yg kelewat itu, gimana caranya sy nerbitin Faktur Pajaknya, bolehkah sy buat di ulan juli ini at ad cara yg laen… terima kasih mohon balasannya..

    =======Faisal=======

    Amin… Terima Kasih…
    Ditjen mengantisipasi hal itu karena itu invoice dapat sekaligus menjadi faktur pajak ibu, sepertinya tidak ada jalan keluar karena batas waktunya paling lambat 3 bulan sejak akhir bulan faktur pajak seharusnya dibuat dalam kasus ibu yakni 30 Juni 2010.

    Terima kasih. 🙂

  655. edward A said

    sore pak faisal! sebelumnya saya berterima kasih atas penjelasannya, saya mo nanya lagi nee, perusahaan ada membayar gaji karyawan harian secara bulanan (rata2 24 hari,ada yg melebihi PTKP ada yg tidak melebihi) dalam spt masa PPh 21, karyawan tersebut apakah masuk dalam Pegawai Tetap (6) atau Pegawai Tidak tetap/tenaga kerja lepas (8). terima kasih

    edw

    =======Faisal=======

    Menurut definisi Per-31/PJ/2009 masuk kategori pegawai tetap pak…

    Terima Kasih. 🙂

  656. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Saya baru tahu kalau ada peraturan baru mengenai pesangon, PMK 16 tahun 2010. Tapi ini memang sudah yg terbaru kan Pak, maksudnya tidak ada perubahan lagi sampai hari ini kan?

    REgards

    =======Faisal=====

    Iya bu…

    Terima Kasih. 🙂

  657. Anton said

    selamat sore pa faisal,
    saya mau tanya kalau untuk pembayaran royati ke negara jerman apakah ada unsur pajaknya ? apa aja ? dan berapa tarifnya ?

    terima kasih

  658. Sarah said

    Selamat Sore Pak Faisal,
    Menyambung pertanyaan saya dulu. Perusahaan saya belum memenuhi syarat untuk mengganti tanda tangan asli dg tanda tangan stempel. Tapi dimanakah diaturnya persyaratan-persyaratan supaya saya juga bisa tanda tangan di SPT & Bukti potong PPh? Karena sampai saat ini masih ditandatangani oleh direksi.

    Best Regards

    =======Faisal=====

    PMK-22/PMK.03/2008

    Terima Kasih. 🙂

  659. Sarah said

    Pak Faisal,

    Kalau terjadi retur tapi hanya atas sebagian item barang di faktur pajak, bagaimana dg nota returnya, apakah juga tetap mengacu ke faktur pajak ybs?

    Regards
    ======Faisal=====

    Iya bu….

    Terima Kasih. 🙂

  660. anton said

    pagi pa faisal

    saya mau tanya di tempat baru saya bekerja saya di buatkan NPWP ternyata di tempat yang lama saya juga di buatkan NPWP . bisakah salah satu di tutup ? prosedurnya seperti apa ? yang mana yang harus ditutup npwp yang baru apa yang lama? thanks

    ======Faisal=====

    Yang baru saja pak, ajukan melalui surat bahwa Bapak telah memiliki NPWP dengan melampirkan fotokopi NPWP keduanya…

    Terima Kasih. 🙂

  661. frans said

    Selamat siang pak Faisal,

    sebuah dealer menjual mobil ke konsumen dengan pembayaran angsuran. apakah atas bunga angsuran yang diterima dealer tersebut dikenakan PPN pak ?

    trims pak.

    ======Faisal=====

    Tidak pak karena hal itu adalah pembayaran piutang dagang….

    Terima Kasih. 🙂

    • frans said

      Terimakasih atas jawaban sebelumnya pak, ada yang ingin saya tanyakan lagi :

      1. Atas bunga tersebut apakah juga terutang PPH 23 ? atau hanya dikenakan PPH 25 badan pada saat SPT Tahunan ?
      2. Atas jasa service bengkel motor atau mobil terutang PPH 23 ? atau hanya dikenakan PPN saja ?
      3. Atas jasa pengurusan pembuatan STNK dan BPKB yang dilakukan dealer mobil/motor apakah juga terutang PPH 23 ? atau hanya dikenakan PPN saja ?

      trims pak

      ========Faisal=========

      1. Hanya terutang PPh 23 atas bunga
      2. Masuk kategori PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan aktiva dan juga terutang PPN
      3. Kan masuk jasa perantara dan/atau keagenan dan juga terutang PPN

      Tolong dipelajari PMK-244/PMK.03/2008

      Terima Kasih. 🙂

  662. Sarah said

    Pak Faisal,

    Saya masih agak ragu dg aturan cut off pelaporan 1721-II. Apakah benar sbb:
    Untuk karyawan masuk bulan Juli, maka dia sudah dilaporkan di mutasi karyawan masuk untuk bulan Juli. Karena di bulan Juli dia sudah terima gaji dan sudah muncul di list penerima gaji.
    Namun untuk karyawan bekerja terakhir di bulan Juli (resign atau habis kontrak), maka dia baru dilaporkan di mutasi karyawan keluar untuk bulan Agustus. Karena di bulan Juli dia masih terima gaji dan masih muncul di list penerima gaji.
    Benar begitu Pak Faisal? Mohon wejangannya?

    Best Regards

    ======Faisal=====

    Iya bu….

    Terima Kasih. 🙂

  663. Sarah said

    Selamat Sian Pak Faisal,

    Pada faktur pajak terdapat pilihan sbb: “Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termijn*”.
    Yg ingin saya tanyakan adalah dari segi PPN masukannya. Perusahaan saya bergerak di bidang kontraktor. Perusahaan juga memakai jasa subkontraktor. Diantara subkontraktor ini ada yg pakai termyn, ada juga yg tidak pakai termyn. Yg ingin saya tanyakan apakah boleh semuanya dianggap sebagai “penggantian” saja, supaya seragam. Karena penggunaan “termyn” sebenarnya sudah terwakili oleh “penggantian”. Soalnya kadang terjadi beda pendapat dg vendor karena masalah yg terlihat sepele ini: apakah seharusnya “penggantian” atau “termyn”.

    Regards

    ========Faisal=======

    Kalau termin kan untuk pembayaran bertahap karena memang proses penyelesaiannya bertahap sedangkan penggatian tidak jadi seharusnya memang tidak bisa disamakan…

    Terima Kasih. 🙂

  664. Sarah said

    Pak Faisal,

    Menyambung pertanyaan saya tadi. Apakah karena “Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termijn*” tidak dicoret ataupun salah coret, faktur PPN masukannya dianggap cacat. Soalnya pas saya browsing di internet, ada yg pernah sampai ke pengadilan karena masalah ini. Makanya saya jadi concern mengenai masalah itu sekarang.

    Best Regards

    ======Faisal======

    Ya iya bu, karena masing-masing punya pengertian yang berbeda dan diterapkan dalam kasus tertentu…

    Terima Kasih. 🙂

  665. Ibnu said

    Selamat Pagi Pak Faizal….
    Mohon Penjelasan Pak..
    sebenarnya, bolehkh?? sy ketika melaporkan Faktur pajak bendaharawan ke KPP tanpa disertai dengan SSP yg dipotong..sedangkan transaksi sudah dibayar mereka, mengingat bendaharawan belum menyerahkan walaupun sdh dihubungi berkali2..selain itu hal itu jg tidak mempengaruhi pembayaran PPN kami di pelaporan SPT…
    Tanya lg Pak…dengan kalimat “pelaporan PPN yg tidak harus Kas” apakh maksudnya seperti yg sy tanyakan itu…??^^
    mohon sekali bantuannya ..Terima Kasih.

    ======Faisal======

    Dalam hal transaksi dengan bendaharawan pemerintah faktur pajak & SSP dibuat oleh pihak rekanan pada saat pengajuan invoice/tagihan, pada umumnya trasaksi PPN tidak dalam bentuk kas karena mekanisme adalah PK-PM=KB/LB/Nihil kecuali apabila transaksi dengan bendaharawan atau pembelian dari Kawasan Bebas BBK karena harus disetor sesuai nilai PPN terutang.

    Terima Kasih. 🙂

    • Ibnu said

      Terima kasih u/ penjelasannya Pak, mengenai SSP yang belum kita terima dari bendaharawan, pembayaran ats penyerahan telah selesai, Faktur Pajak jg siap lapor, ttp ssp nya belum diterima, tahun 2008 masih bisa menyusul set kita lapor masa (kata pendahulu sy hee dngn ar yg lama jg), sekarang baru waduh ga bs katanya mulai 2009, gitu ya Pak, apa ada ket yg mengatur transaksi dengan bendaharwan tsb Pak, terutama ttng menyusulnya SSP dlm pelaporan masa PPN, at hanya negosiasi wp dan Ar sj, terima kasih

      ========Faisal=========

      Faktur dan SSP memang dibuat pada saat pengajuan tagihan/invoice tetapi kan SSP tidak langsung disetor oleh rekanan tetapi oleh bendaharawan pemerintah paling lambat 7 hari sejak dibayarkan tagihan yang dilaporkan pada bulan tersebut dengan form 1107 PUT yang disampaikan ke ktr pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, bagi rekanan pemerintah faktur pajak dilaporkan pada SPT Masa PPN 1107 pada masa diterbitkannya faktur pajak tersebut tanpa menunggu SSP diterima, yang penting SSP sudah diterima pada tahun yang bersangkutan atau sebelum diajukan restitusi.. Ketentuannya bisa dilihat di KMK nomor 563/KMK.03/2003…

      Terima Kasih. 🙂

  666. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Saya mau tanya tentang tanggal di faktur pajak untuk invoice termyn. Pada pasal 13 UU 42 tahun 2009 dinyatakan bahwa faktur pajak untuk penyerahan termin harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termyn padahal selama ini kita menerima faktur pajak vendor mensyaratkan bahwa tanggal faktur pajak harus sama dg tanggal invoice, apakah ini akan bermasalah? Pembayaran termyn sekitar 3-4 minggu dari tanggal faktur.

    Mohon pencerahannya.

    Regards

    =======Faisal========

    Itulah perbedaan ketentuan lama dengan yang baru bu, kalau ketentuan lama ” FP harus dibuat paling lambat …..” sedangkan ketentuan baru “FP harus dibuat pada….”. Memang tidak diatur jika FP dibuat sebelum waktunya tetapi sebaiknya disesuaikan saja dengan ketentuan baru…

    Terima Kasih. 🙂

  667. Aini said

    Assalamu Alaikum Bpk Faisal..
    Mohon bantuan Pak, ..
    PT A baru berdiri 2009 dengan 2 karyawan, dari jan s/d juni 2010 dianggap sebagai pegawai tetap dlm pelaporan pph 21, baru2 ini (Juli 2010) diubah status pegawai itu menjadi pegawai lepas/ tidak tetap, nah sy bingung motongnya Pak, u/ pegwai tetap BPnya lebih bayar karena masa penghasilan jan s/d jun tidak melebihi ptkp, sedangkan pph disetor tiap bulan tersebut, nah untuk perhitungan baru kita hitung seperti perhitungan pegawai tidak tetap (sesuai status baru), benar ga ya itu Pak.
    Mohon bantuannya, Terima Kasih.

    =======Faisal=======

    Kalau hanya statusnya saja yang diubah, perhitungannya sama saja bu yang membedakan hanya biaya jabatan saja… Kok bisa lebih bayar dari mana perhitungannya bu ?

    Terima Kasih. 🙂

  668. rina said

    Selamat siang pak,
    Mohon bantuannya pak….
    SPT PPN 1107 bln Juni10 sudah saya laporkan, tetapi ternyata ada salah input no.seri pjk masukan. Saya coba buat pembetulan 1, saya rubah ternyata tdk bisa dirbh, lalu sya coba hapus tp datanya tidak terhapus, krn waktu saya posting jmlh data masih sama dengan seblmnya. Lalu bagaimana ya pak cara merubahnya ? Apa saya masih bisa buat pembetulan. Krn yang salah input hanya no.serinya saja. Mohon pencerahannya ya pak ? terima ksih byk sebelumnya.

    =======Faisal========

    Salah no seri bagaimana bu ? Dah dicoba diubah kemudian posting lagi ?

    Terima Kasih. 🙂

    • rina said

      Pagi pak,
      Iya pak kesalahan ketik no.seri. seharusnya 00001412 saya ketik 00001414, dan SPT PPn Juni10 sdh saya laporkan. Saya mau buat pembetulan, sekalian lapor utk SPT Juli10. Tapi waktu saya buat pembetulan 1, data tdk bs dirubah, saya coba hapus trs diposting lg jg tdk bs. Sedangkan klu tidak dibuat pembetulan 1, jd data lgsng saya rubah di SPT normalnya bisa dirubah dan diupdate.
      Tp kan itu tdk bs dilakukan krn Espt sdh sy laporkan ke KPP. Mhn bantuannya pak. Terima kasih.

      ==========Faisal========

      Memang tidak bisa bu, ubah aja di normalnya kemudian buat pembetulan…

      Terima Kasih. 🙂

      • Rina said

        Siang pak,
        O..begitu bisa ya pak…terima kasih atas sarannya.
        Krn saya sdh ubah dinormalnya, tinggal saya bikin pembetulan agar bisa lapor.
        Sekali lagi terima kasih ya pak ?

        ======Faisal==========

        Iya bu seperti itu… Sama-sama…

        Terima Kasih. 🙂

  669. Juliana said

    Pagi, Pak..
    Mohon bantuannya Pak, ada yang saya bingungkan untuk pengisian e-spt pph masa 23, terutama tanggal bukti pemotongan. Jika tanggal transaksi untuk itu adalah bulan sebelumnya misalnya bulan juni, tetapi pelaporan transaksi adalah di bulan juli. misalkan invoicenya terlambat datang, dimana tanggal invoice adalah bulan juni tetapi batas waktunya masih panjang misalnya di september. maka tanggal pengisian tanggal bukti potong pajak di espt masa itu adalah tetap bulan juli? karena kalau diisi tanggal invoice bulan juni, di espt muncul kata tanggal tidak valid. Mohon bantuannya ya Pak?
    Terima kasih atas jawabannya?

    Salam ,

    Juliana

    ==========Faisal========

    Klu invoice Juli berarti dibayar di Juli dong bu dan bukti potongnya seharusnya juga juli…

    Terima Kasih. 🙂

  670. Ita said

    Assalamu’alaikum pak Faizal,

    Mohon bantuan penjelasannya, tempat saya bekerja memperkerjakan TK asing dari bulan Januari 2010 dan ia sudah punya NPWP dari perusahaan terdahulu, tapi perusahaan baru mengurus IMTA untuk TK asing tersebut bulan Juni 2010. Bagaimana dengan Pembayaran PPh 21 nya untuk per Jan-Mei 2010? apakah tidak masalah kalau dilaporkan Pak? (berdasarkan kontrak kerjanya PPh 21 ditanggung oleh perusahaan). Terimakasih.

    ==========Faisal========

    Tidak masalah bu karena ybs pindah kerja bukan baru datang…

    Terima Kasih. 🙂

  671. Sarah said

    Selamat Sore Pak Faisal,

    Saya menghadapi 2 masalah yg hampir sama berkenaan dg nomor urut dan tanggal faktur pajak vendor.
    1.) Saya punya vendor jasa sewa. Karena satu & lain hal (masalah approval di lapangan), jasa sewa periode Januari, baru bisa ditebitkan invoice & faktur pajaknya pada bulan Juli. Sementara kalau faktur pajaknya dibuat bertanggalkan bulan Jan, Feb, Maret/ April, sudah tidak mungkin lagi karena nomor urut faktur pajak sudah terpakai semua.
    2.) Satu vendor subkon telah melaporkan nomor urut faktur pajak no. 77 bulan lalu. Sementara ada invoice lagi yg nomor faktur pajaknya no. 74, yg terlambat mendapatkan tanda tangan pada berita acara pogress, sehingga dia baru bisa menerbikan faktur pajak no 74 tsb di bulan ini.
    Dia beralasan bahwa dari awal, no faktur 74 sudah di”pesan” untuk invoice yg telat tersebut. Cuma karena ada masalah invoice tersebut baru bisa diterbitkan setelah dilangkahi oleh beberapa invoice di atasnya.

    Bagaimana sebaiknya jalan keluar kedua permasalahan tsb?

    Mohon pencerahannya.

    ========Faisal========

    Selamat sore juga bu..
    1. Sudah terlewati jangka waktu paling lambat faktur pajak dibuat sehingga kalau pun sudah dibuat Juli maka faktur pajak tersebut tidak dianggap tidak dibuat sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan, jalan keluarnya dibiayakan saja bu..
    2. Tidak masalah di ibu, toh walaupun terlambat masih bisa dikreditkan ibu kan…

    Terima Kasih. 🙂

  672. Sarah said

    Tapi khusus untuk no. 2 berarti faktur pajak kan tidak urut. Bulan lalu sudah diterbitkan faktur pajak s/d no. 77 oleh vendor. Sementara bulan ini, diterima faktur pajak no. 74. Apakah PPN masukkkannya tidak cacat?

    Best Regards

    ======Faisal=======

    Seharusnya vendor ibu tanggalnya tetap bulan lalu kemudian buat pembetulan SPT Masa PPN…

    Terima Kasih. 🙂

  673. Sarah said

    Selamat Pagi Pak Faisal,

    Bagaimana prosedur untuk merubah bukti potong pph 23 atas pembayaran ke vendor jasa yg telah dilapor namun ternyata ada kesalahan dan musti diperbaiki?

    Best Regards

    ======Faisal=======

    Dibatalkan bukti potong yang lama kemudian buat bukti potong baru dengan nomor dan tanggal yang sama kemudian buat pembetulan SPT Masa PPhnya.

    Terima Kasih. 🙂

  674. anton said

    selamat sore pa faisal saya mau tanya bagaimana perlakuan pajaknya untuk biaya pra operasi ? untuk laporan keuangannya bagaimana ? terima kasih.

    ======Faisal=======

    Perlakukan pajaknya kalau masa manfaat lebih dari satu tahun maka biaya tersebut diamortisasi tetapi kalau tidak dibebankan pada tahun tersebut, untuk laporan keuangan sebaiknya ke akuntan saja pak agar lebih tepat jawabannya.

    Terima Kasih. 🙂

  675. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Saya mau tanya ttg pph 21 expat. Pada pertanyaan no. 520 di atas, ada pernyataan menarik dari Pak Faisal kalau perhitungan E-SPt terhadap PPh 21 WNA yg bekerja di pertengahan tahun adalah salah dan tidak sesuai dg peraturan yg berlaku. Apakah benar demikian. Berikut saya kutip lagi dari no 520:

    … sesuai Per-31/PJ/2009 Pasal 14 ayat 6 bagi yang kewajiban pajak subyektifnya baru ada dipertengahan tahun untuk penghasilan neto sebagai dasar pengenaan PPh 21 adalah disetahunkan yakni jumlah penghasilan neto rutin dibagi total bulan selama bekerja dikalikan dua belas ditambah penghasilan tidak rutin hasilnya dikurangi PTKP maka didapatlah penghasilan kena pajak disetahunkan untuk kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh maka didapat PPh 21 disetahunkan, untuk mendapat PPh 21 setahun adalah PPh 21 disetahunkan dibagi dua belas dikali total bulan selama bekerja ditambah PPh 21 atas penghasilan tidak rutin.
    Sementara di status pegawai pada eSPT belum ada sehingga perhitungan belum sesuai dengan ketentuan, kalau dilihat perhitungannya menjadi sama dengan pegawai lokal yang baru bekerja dipertengahan tahun.

    Jadi untuk pemotongan PPh 21 expat bagaimana caranya apakah sesuai peraturan atau ikut E-SPt saja?

    Mohon Pencerahannya.

    =======Faisal=========

    eSPT update yang terakhir (30-11-2009) sudah benar kok bu…

    Terima Kasih. 🙂

  676. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Saya mau tanya ttg nomor urut faktur pajak perusahaan tempat saya. Karena pemberian nomor urut pajak masih manual, ada satu nomor urut yg terlewat. Apakah yg harus saya lakukan dg nomor urut tsb, dibiarkan saja terlewat, atau dibatalkan, atau bagaimana?

    Mohon pencerahannya.
    =======Faisal========

    Ketentuannya tidak ada yang mengatur namun sebaiknya dibuat berita acara saja bu kalau nomor tersebut melompat..

    Terima Kasih. 🙂

  677. Sarah said

    Pak Faisal,

    Saya sudah menbaca PER 48 dan SE – 75/PJ/2008 ttg restitusi. Namun ada kalimat yg rancu pada point I.5 SE – 75/PJ/2008 disebutkan sbb:

    ”Mengingat bahwa batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian bagi PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah 12 (dua belas) bulan, sedangkan PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu diberikan waktu untuk memenuhi kelengkapan permohonan selama 1 bulan, dengan demikian jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pembayaran pajak untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, oleh KPP praktis hanya 11 bulan.”

    Pertanyaan saya:
    1.)Kalimat pada peraturan ini benar atau salah tulis? Karena kalau dibaca lagi, dua kalimat pertama kedua-duanya menyinggung PKP selain PKP kriteria tertentu dan PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu:
    -”PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah 12 (dua belas) bulan”
    -”PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu diberikan waktu untuk memenuhi kelengkapan permohonan selama 1 bulan”

    2.) Apa yg dimaksud dg batas waktu penyelesaian permohonan? Apakah beda dg batas waktu penerbitan SKP? Bagaimana dg Perusahaan saya yg melakukan penyerahan ke Wapu (menurut saya perusahaan tempat saya termasuk perusahaan yg memenuhi persyaratan tertentu, apakah betul?), berapa lama batas waktu penyelesaian permohonan perusahaan saya, soalnya kalau di PER 48, yg disebutkan batas waktu penerbitan SKP 1 bulan itu cuma perusahaan dg kriteria tertentu dan tidak ada disebutkan perusahaan yg memenuhi kriteria tertentu?

    Bagaimana seharusnya Pak ya? Saya malah jadi bingung sendiri setelah membaca 2 peraturan yg terbit bersamaan tsb. Mohon pencerahannya.

    Best REgards

    =======Faisal=======

    1. Iya bu tentang PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu diatur batas waktu Lebih Bayar dikemblaikan adalah 12 bulan sementara batas waktu untuk melengkapi permintaan dokumen oleh PKP adalah 1 bulan sehingga sisa waktu adalah 11 bulan untuk mengeblaikan lebih bayar tersebut.

    2. Penyelesaian permohonan resitusi PPN, PKP Kriteria tertentu sudah didefinisikan di Pasal 1 angka 3 PER-48/PJ/2008, satu bulan jangka waktu penelitian berbeda dengan jangka waktu satu bulan penerbitan SKP bu…

    Terima Kasih. 🙂

  678. Sarah said

    Pak Faisal,

    Terkait pertanyaan saya beberapa waktu yg lalu mengenai Pajak masukan yg telah diperiksa oleh pajak dan ternyata PPN ybs belum dibayarkan ke vendornya, Pak Faisal bilang PPN masukan tsb akan dikoreksi oleh pajak. Saya sekarang jadi kepikiran ttg mulai kapan saya boleh mengkreditkan PPN masukan. Misalnya faktur PPN masukan bertanggal Januari, Perusahaan saya baru bayar di Maret. Sebenarnya walapun saya belum bayar di Januari, saya sudah berhak mengkreditkannya di Januari kan Pak? Hanya akan bermasalah kalau saya mengajukan restitusi (dan diperiksa) sementara saya belum bayar PPN ke vendor kan Pak?

    Regards
    =======Faisal========

    Faktur pajak masukan akan dikoreksi kalau vendor(pihak penerbit faktur pajak) belum melaporkan faktur pajaknya.

    Terima Kasih. 🙂

  679. Sarah said

    Pak Faisal,

    Pada list peraturan pajak terdapat KMK 112/KMK.03/2001 tentang Pengenaan PPh 21 atas Pesangon sekaligus. Sesuai dg tanggapan Pak Faisal di atas no 656 harusnya ini sudah diganti dg PMK 16 tahun 2010.

    Best Regards

    ========Faisal=======

    Loh ibu menanyakan perubahan PMK-16/PMK.03/2010 bukan ? bukan KMK-112/KMK.03/2001..

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Bukan, maksud saya list peraturan di web site bapak ini, di situ masih dicantumkan KMK 112 th 2001, bukannya ini tidak berlaku lagi dg keluarnya PMK 16 tahun 2010. Mungkin lupa di update.

      Best REgards

      ========Faisal======

      Iya belum sempat saya update bu… Tetapi kan PP-nya sudah

      Terima Kasih. 🙂

  680. Sarah said

    Pak Faisal,

    Pada Februari 2010 perusahaan saya pernah menjual aktiva tetap yg semula tidak untuk dijual belikan, kepada orang pribadi/ bukan PKP. Ini belum pernah saya laporkan di SPT PPN. Bagaimana seharusnya cara perlakuannya di Faktur pajak, SPT PPN, SSP, dll? Saya sudah cari peraturan terbarunya tapi belum ketemu. Pada SE – 11/PJ.52/2006 dinyatakan bahwa SE-18/PJ.52/1996 telah dicabut, tapi tidak dijelaskan peraturan penggantinya. SE – 11/PJ.52/2006 hanya membahas Apabila PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D UU PPN dengan SSP tersendiri (Kode Jenis Setoran 104).

    Mohon pencerahannya.

    =======Faisal========

    Untuk transaksi tersebut seharusnya ibu membuat faktur pajak, kalau diterima pembayaran pada bulan pebruari 2010 maka faktur pajak harus dibuat pada saat pembayaran sedangkan apabila sampai akhir bulan Maret 2010 pembayaran belum diterima maka faktur pajak dibuat paling lambat tanggal 31 Maret 2010 dan dilaporkan di SPT Masa PPN pada bulan diterbitkan faktur pajak.

    Terima Kasih. 🙂

  681. Sarah said

    Pak Faisal,

    Pada Februari 2010 perusahaan saya pernah menjual aktiva tetap yg semula tidak untuk dijual belikan, kepada orang pribadi/ bukan PKP. Ini belum pernah saya laporkan di SPT PPN. Bagaimana seharusnya cara perlakuannya di Faktur pajak, SPT PPN, SSP, dll? Saya sudah cari peraturan terbarunya tapi belum ketemu. Pada SE – 11/PJ.52/2006 dinyatakan bahwa SE-18/PJ.52/1996 telah dicabut, tapi tidak dijelaskan peraturan penggantinya. SE – 11/PJ.52/2006 hanya membahas Apabila PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D UU PPN dengan SSP tersendiri (Kode Jenis Setoran 104).

    Sekaligus saya boleh minta peraturan untuk setelah April 2010, apabila ada perubahan, baik penjualan ke PKP atau non PKP, kalau ke depannya ada penjualan aktiv lagi.

    Mohon pencerahannya.

    =======Faisal========

    Kan diketentuan tentang pembuatan faktur pajak disebutkan bu di Per-159/PJ/2006 sebagaimana telah dicabut dengan Per-13/PJ/2010, kode transaksi untuk nomor seri faktur pajak adalah 09, peraturan yang ibu sebutkan hal itu mengatur masa transisi antar ketentuan lama dengan ketentuan baru diketentuan lama tidak perlu membuat Faktur Pajak cukup dengan SSP sedangkan mulai 01 Januari 2007 diwajibkan atas transaksi ini membuat faktur pajak

    Terima Kasih. 🙂

    • Sarah said

      Selamat Siang Pak Faisal,

      Waktu itu penjualan aktiva-aktiva tetap bekas pakai tsb sistemnya lelang, dan penjualannya ke banyak orang yg bukan PKP. Apakah semua penjualan ini bisa disatukan kedalam satu faktur pajak sederhana saja? (Waktu itu kita memang tidak memungut PPN, jadi kita yg akan tanggung sendiri PPN keluarannnya).

      Mohon pencerahannya.

      Best REgards

      ========Faisal=======

      Kalau memang transaksinya sebelum 01 April 2010 bu Sarah, maka faktur pajak sederhana tidak mengenal faktur pajak gabungan…

      Teriam Kasih. 🙂

      • Sarah said

        Maaf Pak Faisal, tapi sepertinya bapak ada salah tulis sehingga saya tidak bisa menangkap maksud jawaban dari Bapak.

        Best Regards

        =======Faisal======

        Sudah diperbaiki ibu Sarah..

        Terima Kasih. 🙂

  682. Ferry Julianto said

    Siang pak faisal, apa kabar mudah2an sehat..

    mau sharing sedikit dan minta pendapatnya. Saya kan sedang menyusun skripsi dan saya mau mengangkat tema PPN atas unbilled revenue, menurut bapak unbilled revenue (estimasi penghasilan)itu diperkenankan tidak, karena di perusahaan tidak menerbitkan FP walaupun jasa sudah diserahkan, sementara kita belum berhak menagih ke klien ?? apakah melanggar peraturan atau tidak. sebagai catatan selama pemeriksaan tidak masalah oleh fiskus karena beda waktu saja.

    terima kasih pak

    =====Faisal======

    Diketentuan yang lama UU No. 18 tahun 2000 jo. Per-159/PJ/2006 diatur faktur pajak paling lambat dibuat berbeda dengan ketentuan baru UU No. 42 tahun 2008 jo Per-13/PJ/2010 faktur pajak harus dibuat pada saat jadi beda waktu antara penyerahan dan faktur pajak diketentuan baru tidak ada kecuali pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. Untuk kepentingan penerbitan faktur pajak unbilled revenue (estimasi penghasilan) sepertinya dibolehkan sepanjang pada saat penyarahan jasa belum dapat diketahui berapa nilai jasanya.

    Terima Kasih. 🙂

    • Ferry Julianto said

      jadi apabila nilai jasanya belum pasti, boleh ya untuk tidak menerbitkan FP walau jasa sudah diserahkan.. karena bunyi UU No. 42 tahun 2009 jo Per-13/PJ/2010 FP dibuat pada saat penyerahan jasa. Saya jadi bingung 😦

      terima kasih.

      ========Faisal=========

      Iya tidak dong pak, diketentuannya kan pada saat penyerahan jasa maka lewat dari hari itu maka penerbitan faktur pajak terlambat.

      Terima Kasih. 🙂

  683. rudy said

    Malam Pak Faisal, mau nanya
    saya mau melakukan pembetulan spt masa Juli 2010 & tdk ada pajak kurang bayar karena pembetulan.
    pada spt induk nomer 25b, kolom penyetoran dengan SSP diisi dengan apa ya pak?
    diisi dengan 0 atau (total ssp yg disetor pada spt normal+ total ssp yg disetor pada spt pembetulan)?
    thanx pak

    =====Faisal======

    Total SSP yang disetor (baik di spt normal ditambah di spt pembetulan jika ada)

    Terima Kasih. 🙂

  684. wahyuni said

    pak, saya mau tanya mengenai perhitungan pajak pph 21, pegawai kontrakan yg diperpanjang tiap tahun, misalnya di bulan agt dia menerima gaji 4300.000 trs dia mendapat thr 1 kali gaji , dia kawin dan punya anak 2 brp pjk yg dipotong?

    ======Faisal=======
    Pegawai Kontrak = Pegawai Tetap
    Tanpa THR dgn THR
    Gaji 4.300.000 4.300.000
    Biaya Jabatan 215.000 215.000
    Penghasilan Neto disetahunkan 49.020.000 49.020.000
    THR – 4.300.000
    Biaya Jabatan THR – 215.000
    Penghasilan Neto disetahunkan 49.020.000 53.105.000
    PTKP (K/2) 19.800.000 19.800.000
    Penghasilan Kena Pajak 29.220.000 33.305.000
    PPh Pasal 21 disetahunkan 1.461.000 1.665.250
    PPh Pasal 21 atas THR 204.250
    PPh Pasal 21 bulan ini 121.750
    Jumlah PPh 21 bulan ini 326.000

    Terima Kasih. 🙂

  685. Pohon said

    Selamat Siang Pak Faisal.
    Pak, bagaimana perhitungan Pegawai Tidak Tetap/Harian Lepas yang diupah perharian memperoleh THR? Karena saya coba cari di Peraturan tidak ada contohnya.
    Terima kasih Pak.

    ======Faisal======

    Upah harian dan bulanan kan perbedaan penghasilan netonya disetahunkan atau tidak sehingga ada perlu contoh untuk perhitungan THR bagi penghasilannya yang disetahunkan sedangkan bagi pegawai lepas yang upahnya harian sepanjang tidak dibayarkan bulanan maka perhitungan PPh 21 atas THRnya digabungkan dengan upah yang diterima pada saat itu/bulan dimaksud.

    Terima Kasih. 🙂

    • Pohon said

      Terima kasih utk tanggapannya Pak Faisal.
      Jadi utk dibayar harian maka THR juga dianggap upah semuanya ya Pak?
      Terima kasih.

  686. Ron said

    Dear Mr Faisal

    Mau minta bantuan nih pak…. sy kemarin periksa SPT PPn Th 2009 dan ada banyak kesalahan, apa bisa sy buat pembetulan ???

    Makasih utk pertolongannya

    ======Faisal=======

    Masih kok pak kan belum lewat 2 tahun…

    Terima Kasih. 🙂

  687. Ron said

    Salam,

    Pak mau nanya lagi nih, kemarin kan sy ada buat SPT Ps 21 nah ternyata yang bertanda tangan di SPT bukan direktur, apakah sy harus membuat pembetulan ??? dan segera membuat specimen tanda tangan untuk karyawan yg bertanda tangan di dokumen perpajakan perusahaan ( membuat surat kuasa yg formnya seperti di PMK 22 No.03 Th 2008

    ======Faisal=======

    Salah satu aja Pak buat pembetulan menjadi yang bertandatangan direktur atau melampirkan surat kuasa.

    Terima Kasih. 🙂

  688. adi said

    assalamualakm pak,
    mau tanya nih pak. tetang kawasan FTZ BBK (Batam,Bintan,Karimun) setau saya yg semua wilahnya termasuk dlm FTZ hanya batam, untuk Bintan dan Karimun hanya sebagian saja. bener ya pak? jika bener bagaimana cara u/ mengetahui bahwa sebuah prusahaan misal PT.XYZ tersebut. bener2 berada dalam kawasan FTZ karimun, atu Bintan.

    apa ada dokumen yg diterbitkan oleh aparat pemerinta setempat yg menyatakan bahwa sebuah prusahaan masuk dalam kawasan FTZ.

    sekian dulu pak
    wasalam

    ======Faisal=======
    Wa’alaikumsalam Pak Adi.. Tidak juga pak Adi untuk wilayah Batam, belakang padang tidak termasuk wilayah FTZ.. Di di PMK-46, 47, 48/PMK.03/2007 ada petanya kok.. Kalau utnuk surat keterangan sepertinay tidak ada namun untuk memastikan Pak Adi bisa konfirmasi ke BPK.

    Terima Kasih. 🙂

    • adi said

      trimakasi pak atas jawabanya,
      maksud saya untuk yg diseputar batam aja belum nyebrang laut pak..heheh..

      BPK itu apa pak ? dan dimana bisa menghubuginya ? ada tlp nya pak?

      terima kasih
      wasalam

      ======Faisal======

      O begitu Pak Adi… Badan Pengusahaan Kawasan, no telponnya coba cari di 108, he..he…..

      Terima Kasih. 🙂

  689. Ron said

    Dear Bp Faisal.
    Maaf nih banyak bertanya, mau nanya kalo install e-spt ppn baru apa yg lama perlu diuninstall, trus berarti profile, lawan transaksi semuanya input ulang ???. atau yang baru otomatis baca database lama ..

    Thx ya pak ..

    =====Faisal======

    Iya Pak Ronny tetapi simpan dulu database yang lama baru diuninstall setelah itu baru install yang baru kemudian baru databsae yang lama di copas ke database baru. Ada kok petunjuk manualnya…

    Terima Kasih. 🙂

  690. Yohanes said

    Pagi Pak,

    Mohon informasi Pak, kalau Perusahaan tempat saya bekerja (PKP) ingin menyewa sebuah ruko dari orang pribadi ber NPWP tapi bukan PKP, apakah biaya sewa tersebut terhutang PPn atau hanya PPH Ps.4 ayat2 saja ?

    Thank’s
    Tannu

    ======Faisal=======

    Hanya terutang PPh Pasal 4 ayat 2 Pak Tannu, karena menyewa ke pihak bukan PKP(Pengusaha Kecil)

    Terima Kasih. 🙂

  691. Novia said

    Dear Pak Faisal,

    Mau Nanya Pak..
    Utuk Perusahanan distributor Makanan, memberikan bonus barang kepada konsumen, apakah dibuka Faktur Pajak dan kena PPn.
    Mohon Penjelasananya…

    Terimakasih…

    =======Faisal======

    Iya bu Novia, kalau diskon baru tidak bu…

    Terima Kasih. 🙂

  692. Pierre said

    Selamat siang Pak Faisal,
    Saya ingin menanyakan untuk perusahaan PMA yang terdaftar di KPP PMA Empat-Jakarta, jika di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di bagian Kewajiban Pajak-nya, untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 tidak disilang (X) apakah ini berarti perusahaan tidak berkewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ?

    Perusahaan memakai jasa Technical Advisor WNA tetapi sudah ber-NPWP, dan setiap bulan pasti ada kunjungan kerja ke Indonesia (maksimal 2-3 hari/bulan) dan mendapatkan pembayaran dari perusahaan berupa konsultan fee. Apakah perusahaan wajib memotong PPh pasal 26 atau pasal berapa untuk Technical Advisor ini karena sudah ber-NPWP?

    Untuk kasus lain, jika WNA yang sudah ber-NPWP dan menjabat sebagai Direktur Utama, hanya melakukan kunjungan kerja setiap bulan ke Indonesia (maksimal 2-3 hari/bulan), mendapatkan pembayaran konsultan fee, apakah perlu dilakukan pemotongan PPh ? Pasal berapa ? Sementara untuk gajinya sudah dibayar di negara asalnya.

    Terima kasih atas perhatian dan jawaban Bapak.

    Salam,
    Pierre

    ======Faisal=========

    Hal itu kesalahan administratif namun apabila suatu badan hukum sudah menjadi subyek pajak dalam negeri (meiliki NPWP) maka otomatis telah ditunjuk menjadi pemungut/pemotong PPh, kewajiban pemungut/pemotong PPh adalah memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang telah dipotong.
    Seseorang yang telah berdomisili ke Indonesia kemudian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya(tidak ada niat menetap di Indonesia kembali) seharusnya NPWPnya dicabut, untuk itu yang bersangkutan seharusnya mengajukan pencabutan NPWP atau sesorang yang tidak menetap di Indonesia tidak perlu diberikan NPWP, untuk kasus ini seharusnya dipotong PPh Pasal 26.
    Jabatan bukan jaminan yang bersangkutan menetap di Indonesia, sementara itu yang patut diberikan NPWP adalah mereka yang menetap di Indonesia sepanjang yang bersangkutan tidak menetap di Indonesia (yang ditujukan dengan KITAS dan Paspor) maka pengenaanya adalah PPh Pasal 26. Hal ini sudah umum terjadi namun biasanya sebagai kompensasinya perusahaan di Indonesia dikenakan biaya management fee dari Perusahaan di negara WNA ini berasal.

    Terima Kasih. 🙂

  693. Yohanes said

    Siang pak,

    Mau tanya lagi, biaya seminar atau workshop apakah termasuk obyek pph 23 ? masuk klasifikasi jasa apa ? dan berapa tarifnya ?

    Thank’s
    Yohanes

    ======Faisal======

    Kalau memanfaatkan EO iya pak yohanes, tetapi kalau tidak mungkin terhutang PPh Pasal 21 atas instruktur, pasal 4 ayat 2 atas sewa tempat dan lain-lain.

    Terima Kasih. 🙂

  694. tata said

    assalamualikum pak.
    Ass pak
    Jika perusahaan mis PT.ADI bergerak dbidang perdangan di batam bermaksud ingin melebarkan usaha di luar batam misalkan aja di Jakarta.
    dengan maksud membeli gudang dijakarta.

    model transaksinya seperti ini pak PT.ADI dibatam mengirim barang ke gudang yg dijakarta. Barang yg ada digudang nantinya akan didistribusikan sesuai dg perminataan konsumen dijakarta

    Konsumen dijakarta mis ada 5 prusahaan. membuka Purcase Order ke PT.ADI di batam,
    Dari rujukan PO PT.ADI mengirim barangnya ke gudang milik PT.ADI
    Dari gudang diterbitkan surat jalan DO kekonsumen ke 5 tadi
    Semua Transaksi pembayaran langsung dari setiap konsumen ke PT.ADI tidak melaui gudang lagi.

    Pertanyaan saya.
    1. Ketentuan pajaknya seperti apa jika seperti transaksi diatas. Terutama kewajiban PPN.
    2. potensi pajak yg lain seperti apa pak.

    Demikain
    wasalam

    =======Faisal=======

    Wah Pak Tata maaf menurut Pak Tata kalau kasus seperti ini penyerahan dari Batam ke Jakarta atau internal di Jakarta ? kalau dikategorikan penyerahan Batam ke Jakarta sementara barang tersebut bukan dari Batam sehingga tidak perlu PPFTZ03 dan PPN harus disetorkan ketika barang akan dikeluarkan dari kawasan bebas sedangkan jika transaksi itu kalau dimasukan penyerahan Jakarta, Jakarta hanya gudang tidak ada administrasinya.
    Jalan tengahnya jika dikategorikan penyerahan dari Batam ke Jakarta, maka atas penyerahan yang terutang PPN disetorkan PPNnya dengan menggunakan SSP atas nama pembeli oleh pengusaha Batam (nama & NPWP disi pembeli di kolom penyetor di isi nama & NPWP pengusaha Batam) paling lambat ketika barang tersebut dikeluarkan dari gudang.

    Terima Kasih. 🙂

  695. Ron said

    Dear Mr Faisal,

    Malam Pak, mo kembali bertanya di Espt PPN 1107 untuk bagian A , terdiri :
    1. Ekspor
    2. Penyerahan yg PPN-nya dipungut sendiri
    3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh si pemungut
    4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
    5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

    B. Tidak terutang PPN

    nah bagi BKP yg dibebaskan PPN itu apa masuk ke baris No.5 Pak ?? soalnya sy tanya ke AR sy yg dulu masuk ke baris B. tidak terutang PPN. seandainya masuk ke No. 5 itu gimana caranya pak ???

    Thx utk bantuannya

    =======Faisal=====

    Pak Ronny, dalam pelaporannya PPN dibebaskan dimasukan dalam bagian A angka 5. Dalam hal penerbitan faktur pajak penyerahan tidak terutang dan penyerahan dibebaskan tidak sama, penyerahan dibeaskan masih diberikan kewajiban membauat faktur pajak sedangkan penyerahan tidak terutang tidak. Namun dalam perlakukan penghitungan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang PPN dibebaskan dipersamakan dengan penyerahan tidak terutang PPN, yakni pajak masukannya tidak dapat dikreditkan untuk lebih jelasnya tolong dibaca PMK-78/PMK.03/2010 dan Per-13/PJ/2010.

    Terima Kasih. 🙂

  696. Ron said

    Salam,

    Makasih pak untuk jawabannya, gini pak bidang sy adalah pternakan yg otomatis penyerahannya ke peternak (sebagian besar Non NPWP)adalah termasuk disini BKP tapi PPN-nya dibebaskan ( Misalnya penyerahan Bibit ayam & pakan ke mrk). Nah kita kan membuat faktur, selama ini kami masukan ke lmpiran A di bagian III Penyerahan dengan faktur pajak sederhana tapi menurut sy seharusya dimasukkan ke bagian II. Penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak. Mungkin kendala kami adalah jumlah faktur yg bisa mencapai ribuan dalam 1 bulan . Kalau menurut Bp. Faisal seharusnya gimana pak ??? . maaf pak yah banyak bertanya

    trims

    =======Faisal=======

    Mulai 01 April 2010 yang dikenal hanya faktur pajak Pak Ronny, tidak ada lagi faktur pajak standar atau sederhana… Seluruh transaksi yang terutang PPN wajib dibuat faktur pajak, namun untuk pelaporan di SPT PPN semnatara ini bagi yang identisa pembelinya tidak lengkap dimasukan sebagai peneyarahan dengan faktur pajak sederhana.

    Terima Kasih. 🙂

  697. Buyung said

    Selamat sore Pak Faisal,
    Salam Sejahtera

    Saya mau bertanya mengenai CV.
    Apakah termasuk dalam katagori WP Badan / WP OP yach ?

    Terima kasih.

    Saran utk kolom DISKON.
    Sepertinya kolom ini sdh hrs dibuatkan lagi yg baru, misalkan DISKON II. 🙂

    Salam.

    =======Faisal======

    Masuk PPh Badan Pak Buyung.. Maaf, kenapa harus dibuat baru lagi ?

    Terima Kaish. 🙂

    • Buyung said

      Ok Pak.
      Lalu mengenai perpajakannya bgmn yach ?
      khususnya utk PPh 21 ?

      Maksud sy dibuat yg baru lagi, karena sy lihat dari no urut sdh smp 700 Pak.
      Tapi ini cuma saran loh Pak.

      Terima kasih.
      Salam

      ======Faisal=======

      Pingin sih saya buat seperti forum diskusi tapi belum bisa.. he..he..

      Terima Kasih. 🙂

  698. Yohanes said

    Siang pak,

    Maksud saya kalau ada karyawan yang ikut seminar dan dibayarkan oleh perusahaan, apakah tagihan biaya seminar dari pihak penyelengara seminar tersebut terhutang pph 23 juga?

    Thank’s
    Yohanes

    ======Faisal=======

    Tidak Pak…

    Terima Kasih. 🙂

  699. Pierre said

    Selamat sore Pak,
    Terima kasih atas jawaban Bapak sebelumnya.

    Jadi intinya untuk WNA (status sebagai Advisor), meskipun sudah memiliki NPWP, jika mendapat penghasilan/fee (semacam konsultan fee) dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia maka dikenakan pemotongan PPh 26 ? Tarifnya 20% ya Pak dari penghasilan bruto ?

    Bagaimana seandainya, WNA tetapi sudah ber-NPWP tsb diangkat sebagai pegawai tetap, tetapi hanya menerima fee ketika berkunjung ke Indonesia setiap bulannya (2-3 hari/bulan) ? Apa tetap dipotong PPh 26 atau sudah boleh masuk ke PPh 21 ?

    Mohon pencerahan lagi dari Bapak.

    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Salam,
    Pierre.

    =======Faisal========

    Maaf Pak Pierre, menurut Bapak adakah ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa pihak/orang yang tidak berdomisili di Indonesia karena telah memiliki NPWP menjadi WPDN ? Seharusnya kalau belum memenuhi syarat subyektif dan obyektif seseorang tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

    Terima Kasih. 🙂

  700. Yohanes said

    Siang Pak,

    Mau tanya lagi Pak, untuk biaya jamsostek program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan)yang dibayarkan Perusahaan apakah dimasukan sebagai beban perusahaan atau merupakan penambahan gaji masing-masing karyawan bersangkutan karena dalam contoh format perhitungan PPH Ps.21 yang dimasukan sebagai Penambahan Gaji Bruto hanya sebatas Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)saja.
    Mohon informasinya.

    Thank’s

    ======Faisal=======

    Pembayaran premi oleh perusahaan selain jaminan hari tua adalah unsur penghasilan bagi karyawan yang menerima dan juga biaya bagi perusahaan.

    Terima Kasih. 🙂
    Yohanes

  701. Irawan said

    Selamat siang pak faisal,

    Saya ingin mo konsul nih pak… ada manager baru dari korea sejak 1 okt 2010…belum punya npwp jadi 20 okt…kalau dihitung di des PPh21 terutang menjadi lebih bayar pak… apa di masa okt sy lapor nihil saja ya pak… kan sampai des lebih bayar… atau sy pot PPh21 mulai jan 2011 saja ya pak… bagaimana sebaiknya menurut bapak… ?

    Irawan
    CKR
    ======Faisal=======

    Kok bisa lebih bayar Pak Irawan, tidak salah hitung ?

    Terima Kasih. 🙂

  702. Agus said

    Mau nanya Pak.. apakah di dalam Faktur Pajak terbaru dalam baris Potongan Harga boleh disisipkan juga potongan harga dalam prosentase. Untuk diketahui, perusahaan kami menjual spare part selalu menggunakan diskon bertingkat, contohnya : 16 % + 2 % dst.. Kemudian apakah Faktur Pajak boleh tercetak KOP (Logo) Perusahaan. Mohon penjelasannya beserta aturan pajak yang mengatur ketentuan tersebut. terima kasih.

    =======Faisal========

    Maaf Pak Agus bukankah sudah pernah ditanyakan dan saya sudah menjawabnya… Kententuannya tentu Per-13/PJ/2010, bisa saja bahkan invoice dibuat sekaligus sebagai faktur pajak juga boleh namun sepanjang data-data yang harus dimuat dalam faktur pajak tetap dicantumkan, misalnya untuk potongan harga selain dicantumkan nilai nominalnya boleh ditambahkan penjelasan porsentase potongannya.

    Terima Kasih. 🙂

  703. Asran said

    gmn caranya melebarkan kolom pada file ssp-otomatis bung faisal?

    =======Faisal========

    Jawabanya sudah saya jawab via email..

    Terima Kasih. 🙂

  704. Susanto said

    Pak udah ada software eSPT PPN 1111 blom thanks..

    =======Faisal=========

    Maaf Pak Anto, belum ada…

    Terima Kasih. 🙂

  705. Pierre said

    Selamat pagi Pak,
    Untuk pembayaran honor kepada tenaga honorer yang bertugas membantu administrasi pajak perusahaan (berkesinambungan), pemotongan PPh 21-nya bagaimana ya Pak? Apa sesuai dengan perhitungan PPh 21 atas Penghasilan yang diterima oleh Bukan Pegawai Lainnya yang menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan (jadi akan ada PTKP sebulan, PKP sebulan dan PKP Kumulatif) atau sesuai perhitungan PPh 21 atas Imbalan jasa tenaga ahli, yakni 15% x 50% x Penghasilan Bruto ?

    Dan untuk pembayaran konsultan fee tenaga ahli asing, apa tarif PPh Pasal 26-nya cuma 1, yakni 20% x penghasilan bruto, atau ada tarif lainnya?

    Mohon penjelasan dari Bapak.

    Terima kasih atas perhatian dan jawaban dari Bapak.

    Salam,
    Pierre

    ========Faisal=========

    Maaf Pak Pierre, Pegawai honorernya pegawai Bapak bukan ? lalu pembayaran upahnya seperti apa atau bagaimana, setiap bulan, setiap hari, atau bagaimana ? Klu bukan konsultan tidak termasuk tenaga ahli..
    Ya tarif PPh Pasal 26 hanya satu yakni 20% kecuali di atur di tax treaty

    Terima Kasih. 🙂

  706. tata said

    ass.. pak
    pertanyaan saya begini, misalnya kami menjual kebatam FTZ, kode faktur yg kami terbitkan 07
    tapi pada saat pengurusan dok u/ mendapatkan fasiliatas PPN dibebaskan (diendors). ternyata prusahaan kami tidak diberikan fasilitas itu.
    pertanyaannya :
    1. apakah kami harus melakukan perubahan no Faktur menjadi 01 ?
    2. jika iya, jadinya harus pembetulan juga diSPT PPN nya ?

    salam

    ========Faisal=========

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Ya Pak Tata, keduanya harus dilakukan..

    Terima Kasih. 🙂

  707. ahmad said

    selamat pagi pak faisal

    saya mau tanya untuk perusahaan berbentuk CV, pemilik dapat gaji di koreksi di pph badan sedangkan gaji sudah di potong pph pasal 21.

    cara penyelesaiannya gimana pak ?

    terima kasih,
    ahmad
    ========Faisal========

    Selamat siang juga Pak Ahmad, memang seharusnya seperti itu Pak Ahmad tidak ada yang salah, bagi penerima memang obyeh PPh Pasal 21 tetapi bagi Badan usahanya gaji yang dibayarkan ke pemilik modal bukan merupakan biaya bagi perusahaan

    Terima Kasih. 🙂

    • Buyung said

      Pagi Pak Faisal,
      melanjuti pertanyaan Pak Ahmad :
      1. gaji atas “pemilik” di SPT BADAN harus dikoreksi yach ?
      2. utk SPT OP apakah PPh 21 tsb dikategorikan “pemotongan oleh pihak lain” ?

      Terima kasih.
      Salam
      Buyung

      =======Faisal=======

      Tidak, hanya untuk yang berbentuk CV.. Ya, masuk ke pemotongan pihak lain…

      Terima Kasih. 🙂

  708. anton said

    selamat siang pa faisal

    saya mau tanya klo uang perusahaan di pakai untuk deposito tetapi depositonya atas nama pridbadi pemegang saham secara pajak bisa gak pa ? tolong penjelasannya ?

    thanks
    ========Faisal========

    Ya ga bisa dong Pak Anton, itu berarti deposito pribadi.. Hubungan ke perusahaan menjadi pinjaman ke pemegang saham.

    Terima Kasih. 🙂
    anton

  709. Ron said

    Dear Mr faisal,

    mo nanya lagi pak, untuk penjualan aktiva tetap yg bukan termasuk dalam kategori aktivitas utama perusahaan/penjualannya aktiva tetap yang tujuannya bukan untuk diperjual-belikan (misalnya aktiva tersebut sudah tidak layak kemudian dijual). Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPN ? trus aturan perpajakan yg mengatur hal tersebut ??

    salam,
    ronny

    =======Faisal=======

    Ya, pasal 16D UU PPN No. 42 Tahun 2009

    Terima Kasih. 🙂

  710. edward A said

    Mat Siang Pak Faisal… sy mau nanya nee, usaha kita dibidang Service Elektronik, Ada bebrapa unit (Camera)sudah selesai di kerjakan namun oleh Costumer unitnya blm diambil2 (kejadian seperti ini sdh tahunan)masalahnya sparepart yg kita pasang u/ unit tsbt blm bisa dikeluarin dari inventory (HPP)jadi inventory kita tiap yahun membengkak,u/ mengurangi inventory tsbt gimana caranya, karena ada perush teman kasusnya sama sperti diatas diperiksa KPP, oleh sipemeriksa dianggap ada penjualan yg tidak dilapor kemudian diterbitkan STP krg bayar. gimana caranya ya kalo ada pemeriksaan u/ kita ?
    trimakasih sebelumnya..

    thx, edw

    =======Faisal=======

    Sekedar saran, bagaimana kalau dibuat pembukuan terpisah… Stock sparepart dan stock spare part yang sudah terpasang..

    Terima Kasih. 🙂

  711. Novia said

    Dear, Pak Faisal…

    Mau Nanya nih Pak,

    Kalau Kita jual Aktiva berupa alat berat konstruksi, apakah penj tsbt dikenakan PPN ?

    Terima kasih..

    =======Faisal=======

    Ya, kecuali kalau termasuk barang modal dapat dibebaskan dengan mengajukan permohonan SKB..

    Terima Kasih. 🙂

  712. Adha said

    Assalamualaikum Bpk Faisal,mau tanya tentang Pemotongan PPh 21 atas upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, apakah mereka termasuk yang mendapat pengurangan 50 % dari bruto itu Pak, Terima Kasih.

    =======Faisal========

    Yang berhak mendapat pengurangan 50% dari bruto hanya untuk tenaga ahli pak Adha..

    Terima Kasih. 🙂

  713. Icha said

    Selamat sore pak Faisal, terima kasih sebelumnya atas jawaban mengenai FP.

    Saya mau bertanya lagi mengenai jamuan rapat intern, apakah bisa dibiayakan tidak? sedangkan rapat tersebut kan terkait dengan evaluasi produksi perusahaan. Mohon pencerahannya ya pak, kalau bisa saya minta peraturannya juga.

    Terima kasih

    =======Faisal========

    Masalah Natura nih bu Icha, salah satu aturan pengecualiannya klu tidak salah sepanajang makanan tersebut dapat dinikmati semua pegawai maka dapat dibiayakan, kalau dianalogikan sepanajang rapat intern memang untuk kepentingan perusahaan dan makanan yang disajikan dapat dinikamati seluruh peserta rapat seharusnya dapat dibiayakan juga..

    Terima Kasih. 🙂

  714. frans said

    Selamat sore pak,

    Ada kasus seperti ini :

    – SPT PPH 25 Badan Normal tahun 2007 KB 2.000.000 di bayar tgl 25 Maret 2008
    – SPT PPh 25 Badan Pembetulan ke-1 KB 3.000.000 selisih KB 1.000.000 di bayar tgl 27 Maret 2009 dan atas pembetulan tersebut belum diterbitkan STP atas dendanya
    – SPT PPh 25 Badan Pembetulan ke-2 KB 5.000.000 selisih kurang bayar 2.000.000 di bayar tgl 7 Oktober 2010 dan atas pembetulan ke-2 pun belum terbit STP-nya

    pertanyaanya :
    Bagaimana cara menghitng denda/sanksinya pak ?

    Terima kasih

    =======Faisal=======

    Maaf nih Pak Frans.. ini soal atau kasus beneran, kalau soal tanya dosennya dong.. he..he…
    Sanksi Pasal 8 (2) KUP untuk pembetulan pertama 2% x 13 bln x Rp. 1.000.000,- = Rp. 260.000,-
    sedangkan pembetulan kedua sanksi sama Pasal 8(2) KUP 2% x 31 bln x Rp. 2.000.000,- =1.240.000,-

    Terima Kasih. 🙂

    • frans said

      He..he.. kasusnya beneran lho pak…
      Thx jawabannya pak… (nilainya A++++) he..he..

      ========Faisal=========

      He..he.. becanda… Makasih nilainya…

      Terima Kasih. 🙂

  715. syaiful said

    Assalamu’alaikum bang faisal,
    sy mo tanya ttg PPN mudah2an belum ada yg tanya:
    prsh saya menerbitkan tagihan + FP bulan Juli 2010 pada saat penyerhan jasa, tetapi sampai saat ini tagihan tsb belum dibayar oleh lawan trns saya, sementara PPN sudah saya laporkan di periode Juli 2010. Sekarang nov’2010 lawan sy mau bayar lunas tetapi minta supaya FP dirubah ke Nov’10.
    Gimana caranya bang? saya baca per 13/2010 kayaknya nggak bisa diakomodir masalah saya ini, abang ada solusi?

    trims atas pencerahannya.
    Wassalam
    syaiful

    ======Faisal======

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Maaf Bang Syaiful sepertinya sudah pernah ada yang menanyakan coba dicari… he..he…

    Terima Kasih. 🙂

    • syaiful said

      ok bang, saya dah nemu yg kira2 sama masalahnya (belum baca tuntas sih) thks a lot buat blog yg sangat membantu ini…

      ========Faisal=========

      Ok deh, sama-sama
      Terima Kasih. 🙂

  716. Jannes Simbolon said

    Sore Pak FAisal,

    Saya mau tanya DPKK yang kita bayarkan apakah termasuk deductable Exp? Dasar hukumnya?

    Salam

    ========Faisal=========

    Dana Pengembangan Keterampilan dan keahlian sepanjang resmi maka dapat menjadi biaya di perusahaan…

    Terima Kasih. 🙂

  717. frangky said

    Sore Pak Faisal,

    Saya mau minta pencerahannya.. 🙂

    1. Kalau perusahaan Indonesia buka cabang di luar negeri, misalnya di Singapore
    dengan nama perusahaan yang sama, bagaimana perlakuan perpajakan nya?
    – Apakah labanya ditambahkan ke laba perusahaan di Indonesia untuk kemudian
    dikenakan tarif PPh Badan?
    – Apakah tarifnya sama dengan tarif PPh 25 yang berlaku sekarang?
    – Adakah jenis pajak lainnya yang dikenakan?

    2. Kalau perusahaan di Indonesia langsung jual ke perusahaan di luar negeri tapi pembayaran di transfer ke rekening perusahaan yang ada di luar negeri.
    – Apakah bunga bank dari rekening bank di luar negeri tersebut dikenakan
    pajak lagi di Indonesia?

    3. Apakah ada UU dan atau peraturan perpajakan mengenai masalah ini ?

    Terima Kasih,

    Frangky

  718. Susanto said

    Pak saya mau tanya jika atas pendapatan jasa sewa kendaraan yang dibayar berdasarkan tonase terangkut dan diangkut dari satu tujuan ke tujuan yang lain apakah atas jasa tersebut merupakan objek PPh 23 atau tidak.. Dan atas objek PPh 23 tersebut diatur oleh peraturan perpajakan yang mana thanks

    =======Faisal=========

    Tergantung pak Anto kalau untuk jasa penunjang pertambangan sepertinya kena, kalau tidak kan tidak termasuk kategori sewa kendaraan, kecuali Bapak menyewa kendaraannya…

    Terima Kash. 🙂

  719. edward A said

    siang Pak Faisal… usaha kita ada juga persewaan RUKO, jadi kita potong sendiri dan lapor sendiri PPh Finalnya, sy mo nanya, bgmana penjurnalan yg benar, karna selama ini sy jurnal ke biaya setelah saya setor (biaya pajak atas Bank) tolong dibalas ya pak.
    Thank’s
    edw

    ======Faisal=======

    Kira-kira begini kali ya…
    1. Kalau setor sendiri
    Pada saat penerimaan :
    Kas 1.000
    Pendapatan sewa 1.000

    Pada saat penyetoran :
    Biaya Pajak Sewa 100
    Kas 100

    2. Kalau diptotong :
    Kas 900
    Biaya Pajak Sewa 100
    Pendapatan sewa 1.000

    CMIIW…. he..he…

    Terima Kasih. 🙂

    • edward A said

      pak,masalahnya ada sewa dibyr sekaligus u/ 5 thn. mis: 500 juta u/ 5 thn, jadi kalo kita pungut sendiri pph finlnya 50 juta b’arti ada pph finl dibyr dimuka karna pendptnya dibuat u/ 5 thn, jadi u/ by pajak sewa 1 thn: dibagi 5 thn gitu ya pak faisal…

      ======Faisal=========

      Secara pajak, pendapatan dan pajaknya diakui sekaligus pada saat pembayaran…

      Terima Kasih. 🙂

  720. frans said

    Siang Pak Faisal,

    Saya sedang menghadapi kasus seperti ini pak :
    CV. A memesan barang dari PT B. karena kesalahan pengisian form order, barang tersebut terkirim ke Perusahaan kami lalu kami tolak dan oleh PT. I barang tersebut dikirim ke CV A. Tetapi kemudian invoice dan Faktur Pajak yang dikeluarkan PT. B adalah atas nama Perusahaan kami.
    Opsi yang saya tawarkan :
    1. PT. I menarik Faktur Pajak tersebut dan menggantinya dengan atas nama CV. A dan melakukan pembetulan SPT
    2. Kami membuka Faktur Pajak atas nama CV. A karena kami anggap kami menjual barang tersebut ke CV. A (Dengan nilai yang sama dengan Faktr Pajak yang kami terima dari PT. I)

    Untuk opsi 1, PT. I menolak membuat Faktur Pajak pengganti dan membuat SPT Pembetulan karena alasan sistem yang rumit.
    Jika opsi 2 yang dipilih apakah beresiko dikemudian hari bila ada pemeriksaan, akan menjadi pertanyaan karena kami jual barang tersebut dengan nilai modal dan tdk ada profit ?
    Jika opsi 2 pun tidak dapat dilakukan, apa resiko yang mungkin kami alami bila kami pending Faktur Pajak tersebut karena sampai saat ini kasus tersebut belum terselesaikan ?

    NB : Faktur Pajak PT. I atas nama perusahaan kami diterbitkan bulan Agustus 2010

    Mohon pendapatnya pak….

    Trims

    ======Faisal=======

    Sesuai ketentuan yang seharusnya ditempuh adalah solusi pertama yakni membuat faktur pajak pengganti dan membuat SPT Pembetulan PPN jika opsi ke-2 dipilih nanti tidak cocok dong arus dokumen dengan arus barang dan arus kas Bapak… he..he..
    Jadi pertanyaan pastilah pak, namun untuk preventif sebaiknya Bapak membuat surat tertulis kepada PT. B untuk mengembalikan faktur pajak dimaksud dan ada bukti pengiriman atau penerimaan surat tersebut.

    Terima Kasih. 🙂

    • frans said

      He2… koreksi pak

      PT. I = PT. B

      bingung ya pak…. ? mudah2an dapat dimengerti…

      ======Faisal=======

      Ok…

      Terima Kasih. 🙂

  721. Aini said

    Hi Bpk Faisal,mau nanya Pak, tentang peraturan yang mengatur pengisian SSP pemungut (tentang nama yang tercantum di ssp)
    PPh 22 >>> ditulis nama & NPWP rekanan
    PPh 23 >>> ditulis nama & NPWP pemotong
    mohon bantuan Pak ad ga ya peraturan yang memngatur teknis tersebut sampe sekarang sy belum ketemu^^, terutama untuk teknis pengisian nama PPh 23, Thanks u/ bantuannya.

    ======Faisal======

    Untuk PPh Pasal 22 tolong ibu baca KMK NO. 254/KMK.03/2001 stdtd 210/PMK.03/2008, dikarenakan PPh 22 Belanja Barang oleh Bendaharawan Pemerintah tidak ada bukti potongnya maka SSP berfungsi sebagai bukti penyetoran dan bukti potongnya sehingga nama & NPWP di atas adalah nama rekanan dan di pihak penyetor adalah nama dan NPWP Pemotong…
    Sedangkan PPh Pasal 23 berlaku ketentuan umum sama seperti penyetoran jenis pajak lain, nama di atas dan di bawah adalah sama yakni pihak yang melakukan penyetoran (pemotongan PPh Pasal 23).

    Terima Kasih. 🙂

  722. Irawan said

    Selamat sore pak…

    Mau tanya nih…. untuk pembebanan biaya tenaga outsourching kan kita potong pph23…. dijurnal nanti apakah boleh sebagai biaya gaji …atau biaya operasi pak…?

    ======Faisal======

    Sekedar saran buat saja perkiraan tersendiri yakni biaya outsourching, untuk biaya ini bisa masuk ke biaya harga pokok atau biaya administrasi umum tergantung fungsinya..
    Terima Kasih. 🙂

  723. Pierre said

    Siang Pak,
    Saya sudah mendownload file SSP New_Otomatis, di form ini koq hanya tertera ALAMAT saja ya, padahal di form baru kan seharusnya ALAMAT WP, gimana Pak?

    Thanks untuk jawabannya.

    Salam,
    Pierre

    ========Faisal=========

    Kan cuma beda dikit aja pak…. Nanti insya Alloh klu sempet diperbaiki…

    Terima Kasih. 🙂

  724. anton said

    selamat sore pa faisal
    saya mau tanya saya ada custumer di luar kota selama ini saya kirim melalui pos untuk invoice dan faktur pajak , ternyata unutk invoice Jan s/d April 2010 dia tidak terima / hilang pada saat pengiminan dokuman , ternyata kita baru mengetahuinya di bulan Desember ini sedangkan faktur pajak Jan sampai april saya sudah laporkan dan bayarkan , minta tolong pa untuk solusinya apa yang harus saya lakukan ?

    Thanks

    ======Faisal=========

    Diketentuan Pasal 12 ayat 2 dari Per-13/PJ/2010 diatur kok jika faktur pajaknya di salah satu pihak hilang….

    Terima Kasih. 🙂

  725. lukman said

    Assalamualaikum wr.wb. Pak Faisal
    Perusahaan kami bekerja mengalami kerugian atas kehilangan Barang dalam perjalanan ke Customer dalam negeri karena tidak dicover asuransi,….yang saya bingung atas kondisi ini : PPN atas barang tersebut sudah dibayar dan dilaporkan
    1. Apakah Kerugian tersebut membatalkan transaksi penjualan sehingga PPN nya dibatalkan, bagaimana teknis pembatalan PPN tersebut ?
    2. Apakah Kerugian tersebut bisa dibiayakan menurut Fiscal (Adakah rujukan peraturannya )

    Terima kasih sebelumnya
    Salam

    =========Faisal=======

    Transaksinya tidak batal kan ? kenapa jadi batal…. Mungkin bisa di analogikan ke barang yang rusak pada prinsipnya tidak jauh berbeda kan…
    Sepanjang dapat dibuktikan dapat dibiayakan…

    Terima Kasih. 🙂

  726. oppie said

    Salam Sejahtera Pak Faisal

    1. Saya karywn baru pak, di tempat saya bekerja marketingnya yg buat invoice, hanya satu orang staf yg khusus buat tagihan u/ non PKP jadi nantinya akan dibuatkan FP sederhana(dulunya FP sederhana=u/ memudahkan pengertian), invoice u/ PKP tercantumm tgl & no.nya, u/ non PKP tdk dibuatkan invoice hanya tagihan dan tdk ada tgl&no.nya melainkan yg tercantum adl. no. pelanggan, bulan, dan bulan jatuh tempo ; kondisi yg seperti demikian tergambar di atas apakah bisa menjadi masalah?
    2 krn yg buat invoice ada beberapa orang + 1 staff khusus tagihan non PKP, invoice u/ PKP satu persatu berdatangan&minta dibuatkan FP segera, bahkan sering terjadi pada hari itu juga,
    yg bingung adl. si pembuat FP u/ menentukan nomor & tgl FP, sistem di tempat saya yg buat jadi spt ini,
    yang jadi pertanyaan saya bagaimana dgn FPnya? apakah akan di katakan sbg FP cacat atau kena denda dari DPP, krn yg saya takutkan adl. si pembuat FP main tembak tgl u/ tagihan yg tdk di cantumkan tgl ; mendahului dari tgl penyerahan/ pembayaran atau mundur dari tgl penyerahan/ pembayarn

    mohon pencerahannya Pak Faisal
    Terima Kasih
    Oppie L

    ======Faisal=========

    1. Sebaiknya dibuat tanggal dan nomor bu Oppie sehingga urutannya menjadi jelas.
    2. Jadi masalah karena bisa jadi faktur pajak dibuat tidak tepat pada waktunya, maju atau mundur. Untuk itu sebaiknya dibuat nomor dan tanggal.

    Terima Kasih. 🙂

  727. frangky said

    Siang Pak Faisal,

    Saya mau minta pencerahannya. Untuk Jasa Percetakan seperti Percetakan Spanduk, Buku/Agenda, Poster, apakah dikenakan PPh Pasal 23?

    Jika dikenakan, berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang mana ?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Frangky

    =======Faisal=======

    Menurut saya bukan obyek PPh Pasal 23

    Terima Kasih. 🙂

  728. yohanes said

    Sore pak,

    jika saya ada bayar iuran keanggotaan ASAKI (Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia) yang berbadan hukum yayasan apakah terhutang pph 21 ? mengingat mereka tidak ada NPWP. Berapa tarifnya ?

    Thank’s

    Yohanes

    =======Faisal======

    Kalau iuran keanggotaan menurut saya bukan obyek PPh Pasal 21 namun seharusnya assosiasi tersebut terdaftar untuk memiliki NPWP dan atas iuran tersebut merupakan penghasilan bagi assosiasi.

    Terima Kasih. 🙂

  729. rina said

    Pagi pak Faisal,
    Pak saya ada service jasa perbaikan komputer ke luar negeri (Jepang)apakah atas jasa tersbt terutang PPh 26 pak ? Brp tarifnya ya pak ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Rina
    ========Faisal=========

    karena jasa tersebut tidak di lakukan di Indonesia maka tidak terutang PPh Pasal 26.

    Terima Kasih. 🙂

    • rina said

      Sedikit tambahan pak, apakah atas jasa perbaikan komputer ke luar negeri juga terutang PPn. Terima kasih

      ========Faisal=========

      Untuk PPN termasuk kategori pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dikenakan PPN 10% disetorkan menggunakan SSP atas nama perusahaan pemberi jasa di luar negeri dan dikolom penyetor dicantumkan nama dan NPWP perusahaan ibu…

      Terima Kasih. 🙂

  730. Sari said

    Pak Faisal,
    Mohon dapat memberikan pencerahan. Perusahan saya membayar jasa konsultan Asing (India). Jasa dilakukan di India, hasilnya berupa modul diserahakn ke perusahaan kami di Indonesia, tidak memiliki perwakilan di Indonesia,dan berada di Indonesiatidak lebih dari 91 hari dalam 12 bulan, dan tidak terdaftar di pasar modal.
    Sesuai Tax traety articel 7 & 14,yang wajib memungut adalah di negara dimana perusahaan yang memiliki laba tersebut (INDIA). Akan tetapi di PER-24,25/PJ/2010 perubahan atas 61&62/PJ/2009, (mention) pasal 4: 2:d,perusahaan dikatakan tidak menyalahgunakan Tax treaty JIKA perusahaan tersebut terdaftar di PASAR MODAL. Jadi hal ini sangat bersebrangan, menurut saya. Bagaimana pandangan bapak. TERIMAKASIH.

    ========Faisal=========

    Kan itu salah satu kriteria saja bu, menurut saya sepanjang tidak melanggar ketentuan pasal 3 Per-63/PJ/2009 berhak menggunakan P3B.
    Jasa dilakukan di India berati orang India tersebut tidak pernah berada di Indonesia bu, time test lewat.. tetapi jasa audit apa yang auditornya tidak perlu datang ke lokasi…

    Terima Kasih. 🙂

    • Sari said

      tambahan : mksd saya jika mengacu pada tax treaty saja, maka tidak dikenakan pajak,karena indonesia tidak berhak memotong. Tetapi jika mengacu pada per-24,25 maka harus memotong pph 26 (20%), karena tidak dapat menggunakan tax treaty,krn tdk terdaftar di pasar modal.. Bagaimana pendapat bapak?

      ========Faisal=========

      Jawaban saya sepertinya cukup atau ada yang mau ditanyakan lagi… 🙂

      Terima Kasih. 🙂

  731. Icha said

    Pagi Pak Faisal,
    Terima kasih sudah mengizinkan saya untuk kembali berkonsultasi.
    Saya ingin bertanya mengenai PPh 21. Kalau anak dibawah umur tetapi sudah memiliki penghasilan sendiri (misalnya artis), apakah anak tersebut masih bisa menjadi penambah PTKP orangtuanya?

    Satu lagi ya pak,
    Bagaimana cara mengajukan penambahan PTKP untuk PPh 21?
    Mohon pencerahannya segera ya pak, karena saya sedang menghitung PPh pegawai.
    Oia, saya juga minta aturannya ada dimana ya pak.

    Terima kasih

    ========Faisal=======

    Diketentuan kita untuk tambahan PTKP Rp. 15.840.000,- hanya bagi seseorang yang penghasilan isterinya digabungkan sementara penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua namun tidak tambahan PTKP.
    Ketentuanya Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 UU PPh No. 36 tahun 2008.

    Terima Kasih. 🙂

  732. Sarah said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Situs “Diskon New”nya bagus. Cuman saya belum familiar dg fitur-fiturnya.

    Pak mau tanya, apakah ada pembatasan maksimal pada pembetulan SPt? Misalnya maksimal pembetulan 2 kali, atau 3 kali, dsb. Atau tidak terbatas?
    Mohon Pencerahannya.

    Best Regards

    ========Faisal=========

    Sepertinya tolong dibiasakan bu, kedepannya mungkin untuk forum diskusi saya menggunakan itu bagi saya lebih mudah dan tampilannya sudah familiar untuk sebuah forum diskusi.
    Tidak ada batasan berapa kalinya bu hanya batsan waktu dan kondisi…

    Terima Kasih. 🙂

  733. lukman said

    Perusahaaan saya bekerja,…memakai jasa konsultan (WP Pribadi). dan terlanjur memotong PPh 23 untuk term payment pertama (sudah lapor),.. seharusnya motong PPh 21, bagaimana cara memperbaikinya,…apakah dibayar selisihnya dan bagaimana menarik lagi bukti potong 23 nya dan bagaimana revisi sptnya ?
    Mohon bantuan dan pencerahannya

    Terima kasih

    Salam

    ========Faisal=========

    Batalkan bukti potong PPh Pasal 23, minta tolong rekanan Bapak membuat surat pernytaan mengetahui adanya pembatalan bukti potong tersebut dan menggantinya dengan bukti potong PPh Pasal 21 serta tidak akan mengkreditkan bukti potong yang dibatalkan tersebut kemudian buat surat pemberitahuan ke KPP tempat rekanan Pak Lukman terdaftar. Kemudian buat pembetulan SPT PPh Pasal 23, ajukan pemindahbukuan setelah selesai buat pembetulan PPh Pasal 21.

    Terima Kasih. 🙂

  734. lukman said

    Terima kasih banyak Pak,
    Apakah selesih kurang bayar pada pemindahbukuan tersebut terkena bunga atau denda? (karena pasal 21 nya lebih besar daripada pasal 23)
    Kalau pelaporannya aman yah Pak

    Salam

    =======Faisal======

    Iya Pak Lukman… Aman lah kan pembetulan…

    Terima Kasih. 🙂

  735. setio said

    Ass Wrb,
    langsung aja pak di Espt pph21 saya yang selama ini kita pakai lap.bulanan pada lap 1721-A1 baris No.22 tertulis
    Pph ps 21 ditanggung pemerintah, sedang di Espt yang lainnya no22 tertulis :Pph ps 21 dan Pph ps26 yang telah dipotong dan dilunasi, apakah hal ini berpengaruh dan bagaimana bila kita pakai pada form yang kedua tks mohon jawabannya

    =======Faisal========

    Untuk formulir 1721 A1 yang digunakan untuk saat ini adalah formulir yang sesuai dengan PER-32/PJ/2009 begitu pun dengan eSPTnya…

    Terima Kasih. 🙂

  736. Novia said

    Pagi Pak,

    Mau nanya Pak, Untuk ngitung pph 21 Des, apakah digabung dulu penghasilan dari jan – des, atau langsung penghasilan desember aja…( Penghasilan tiap bulan berbeda ).

    Terimakasih.

    =======Faisal========

    Kumulatif penghasilan masa Januari s.d. Desember bu…

    Terima Kasih 🙂

  737. setio said

    Ass Wrb, Langsung tanya Pak, untuk pengisian pph 21 pada Espt pada program yang baru (Espt yg lama komputer rsk), kami mengisi data2 yang baru, apakah bukti laporan yg sdh kami kirimkan ke KPP dengan F disk, bisa kami edit kembali di program Espt yang& bagaimana caranya)
    tks

    =======Faisal========

    Maaf pak setio, kalau yang Bapak maksud file csvnya maka file tersbut hanya dapat dibaca dan tidak dapat diubah.

    Terima Kasih 🙂

  738. setio said

    Melanjutkan pertanyaan kami pada nomor 737, apakah data yang sdh kami save(data yang sdh kami laporkan ke KPP) dapat kami edit pada program Espt yang baru & gimana caranya
    tks

    =======Faisal========

    Maaf pak setio, kalau yang Bapak maksud file csvnya maka file tersbut hanya dapat dibaca dan tidak dapat diubah.

    Terima Kasih. 🙂

  739. lukman said

    Selamat Siang pak Faisal

    Mohon Bantuan dan Pencerahannya,
    menurut PER 240/PMK.03/2009 pasal 6 : pemasukan BKP ke kawasan bebas tidak dipungut PPN atan PPnBM belaku atas BKP tertentu atau berlaku untuk semua BKP tanpa syarat

    Terima Kasih dan Assalamualaikum wr. wb

    Lukman

    =======Faisal========

    Sudah saya respon di DISKON NEW…

    Terima Kasih. 🙂

  740. setio said

    Untuk pengisian pada Espst 21, form 1721A1 pada tenaga kerja kontrak atau tidak tetap pada kolom apa ya pak tks

    =======Faisal==========

    Sama seperti pegawai tetap namun apabila menerima penghasilan rutin setiap bulannya jika tidak maka bukti potongnya bukalah 1721 A1 tetapi bukti potong PPh 21 setiap ada pembayaran/transaksi.

    Terima Kasih. 🙂

  741. Novia said

    Siang Pak,

    Menyambung No. 736. Setelah penghasilan di komulatif jan – des, ternyata ada karyawan yg lebih bayar ( Lebih dipotong pph nya ). gimana tu Pak ?

    Terimakasih..

    =======Faisal=========

    Maaf bu Novia sebelumnya untuk pertanyaan selanjutnya tolong di kolom DISKON NEW apabila tetap dilakukan di kolom DISKON maka maaf tidak saya jawab lagi…
    Bagi ibu(pemberi kerja) dapat memperhitungkan dengan pegawai lain yang kurang bayar sedangkan bagi karyawan dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 masa berikutnya (Januari 2011).

    Terima Kasih. 🙂

  742. setio said

    mau tanya pak, untuk pelaporan bulan januari, harus melaporkan databasenya (mdb), disambing file CSV SPT, bagaimana caranya pak mohon penjelasannya tks

    ======Faisal========

    Maaf Pak setio tolong sampaikan ke kolom diskon new atau di ulasan yang sesuai…

    Terima Kasih. 🙂

  743. acok said

    sore pak,

    mohon bantuannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan doa saya smoga blog ini slalu rame pengunjung, langsung saja ke pertanyaan:

    1. saya sedang membuat laporan laba/rugi dan neraca, ada kebingungan
    soalpencatatan hutang dagang contoh :
    1. perusahaan saya mendapat order pencetakkan buku rp. 10jt
    dan disubkan ke pihak ketiga percetakkan rp. 6jt
    pembayaran 10jt sdh masuk ke rek. 10jt-ppn/pph, sedangkan ke
    percetakan kami blm bayarkan sampai per31desember.
    pencatatan dineraca?
    apakah : rugi laba biaya rp. 0
    neraca hutang biaya .6jt ppn/pph
    mohon penjelasannya

    2. apakah yg dimaksud di SPT tahunan lampiran khusus elemen
    laba/rugi : beban (manfaat) pajak penghasilan? apakah tafsiran pajak penghasilan atau..? mohon pencerahannya, terima kasih.

    salam

    acok

    =======Faisal=======

    Amin…
    Tetapi maaf pak tab DISKONnya sudah ditutup tolong disampaikan ke tab DISKON NEW saja..

    Terima Kasih. 🙂

  744. yudi said

    mau tanya pak, berapa harga pembelian yang dikenakan pph psl 22?

    ======Faisal=======

    Untuk pembelian dengan nomial satu juta ke atas…

    Terima Kasih. 🙂

  745. Retno said

    Halo Pak Faisal,

    Salam kenal.

    Saya mau bertanya bagaimana cara mengeprint lampiran SPT 1111?
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    =======Faisal=======

    Sudah gunakan eSPT PPN update 18-02-2011 ibu ?…

    Terima Kasih. 🙂

  746. Lisan said

    Halo Pak Faisal, apa kabar.
    Mau tanya, saya mau print ppn pakai e-spt ppn.
    Tapi pada pajak masukan dan keluaran nya, pada kolom pembeli itu tidak muat karena nama perusahaan cukup panjang.
    Bagaimana cara melebarkan kolomnya agar pada saat print, nama perusahaan bisa keluar seluruhnya.
    Thanks pak.

    ========Faisal=========

    Coba gunakan eSPT PPN versi terakhir…

    Terima Kasih. 🙂

  747. krist said

    pagi pak, saya mau tanya utk th pajak 2010 bagi pegawai swasta dari satu pemberi kerja isi SPTnya 1770 S atau SS apakah masih perlu dibedakan berdasarkna penghasilan brutonya?tks

    =======Faisal=======

    Iya ibu…

    Terima Kasih. 🙂

  748. andry utama said

    malam pak,

    saya mohon bantuan bapak untuk memberikan catatan / semacam modul cara penggunaan e-SPT PPh 21 dan e-SPT PPN,
    Sebelumnya saya pernah mengirim pesan yang sama, hanya saja tidak mendapat respon dari Bapak. semoga yang kedua ini berkenan untuk bapak respon

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    ======Faisal=========

    Saya sudah merespon pertanyaan Bapak coba dilihat https://faisalsmn.wordpress.com/2009/12/20/spt-pph-pasal-21-masa-desember/#comment-2319
    Mengenai modul PPN ada di folder c:/Program Files/DJP/e-SPT PPN 1111, maaf kolom DISKON telah saya tutup untuk pertanyaan selain di ulasan silahkan ke DISKON NEW

    Terima Kasih. 🙂

  749. fariz said

    fariz, jakarta,
    mw tny ya pak, pada saat membuat eSPT masa dikomputer ternyata ada kesalahan input dikomputer semua terisi angka nol (o), dan ternyata ada pembetulan 1, tetapi eSPT tersebut masih lama utk disampaikan.

    pertanyaan sy: apakah atas kesalahan tersebut pada saat disampaikan akan terkena sanksi pajak?

    mhn pnjelasan pak.
    trm kasih

    ======Faisal========

    SPT yang sudah dilaporkan saja masih bisa dibetulkan asal tidak menyebabkan kurang bayar atau unsur kesengajaan yang merugikan negara tidak akan dikenakan sanksi apa pun sepanjang belum dilakukan pemeriksaan apalagi SPT yang belum dilaporkan pak.. Segera perbaiki eSPT-nya sehingga pada saat pelaporan eSPT yang disampaikan sudah benar.

    Terima Kasih. 🙂

  750. anto said

    Sore pak Faisal

    Mohon dishare perihal SKB atas penyerahan kapal u wil khusus batam……
    Syarat formal&materil nya.

    Tks atas balasannya.
    Salam,
    Anto

    =======Faisal=========

    Tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus untuk SKB di Batam Pak Anto, sedangkan pengenaan PPN dan PPh Pasal 22 di Kawasan Bebas (FTZ) mengacu ke ketentuan tentang FTZ ..

    Terima Kasih. 🙂

  751. Andi said

    Siang Pak Faisal,
    Saya mau tanya, apakah spt bulan april yang sudah terhapus masih bisa dikembalikan atau di posting ulang. saya menggunakan e-spt PPN 1111, Terima kasih.

    ======Faisal======

    Tidak dapat pak karena data faktur atau dokumen lainnya yang telah Bapak input atau impor telah hilang solusinya input ulang atau impor ulang..
    Maaf Pak Andi seharusnya langsung saja diposting ditulisan saya tentang eSPT PPN 1111.

    Terima Kasih. 🙂

  752. Rudy said

    Pagi Pak Faisal,

    1. Saya mau tanya gimana prosedur penghapusan NPWP Pribadi bagi wanita yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan sekarang telah menikah dan tidak ada pemisahan harta sehingga memilih bergabung dengan suami yang sudah memiliki NPWP. Persyaratan dan dokumen atau formulir apa saja yang diperlukan dan kepada siapa atau bagian mana di kantor pajak penghapusan NPWP tersebut dapat diajukan ?

    2. Apakah bisa diajukan Non-Efektif bagi perusahaan yang tidak beroperasi / tidak jalan sama sekali sejak didirikan karena permasalahan dana yang tidak cukup dan hubungan diantara para pemilik. Sehingga beberapa tahun ini SPT dilaporkan NIHIL karena memang tidak berjalan sama sekali dan sebenarnya akan ditutup melalui notaris. Tapi karena tidak ditemukannya lagi salah satu pemilik / direksi sehingga tidak memungkinkan pembubaran di notaris sehingga kami ingin mengajukan status Non-Efektif bagi perusahaan tersebut sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya karena perusahaan tersebut memang tidak pernah berjalan sejak didirikan. Di laporan keuangan hanya tercantum kas dan modal saja. Sama sekali tidak ada transaksi sejak didirikan 3 tahun yang lalu. Menurut Bapak gimana solusi yang terbaik mengingat perusahaan sudah tidak berjalan sama sekali dan memang berniat ditutup namun karena tidak ditemukannya salah satu pemilik / direksi sehingga tidak bisa dilakukan penutupan di notaris, di satu sisi kami masih harus melaporkan SPT masa dan tahunan terus.

    3. Apakah setiap Wajib Pajak Pribadi juga mempunyai AR (Account Representative) masing-masing dan gimana mengetahui siapa AR kita masing-masing ?

    Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.


    ====Faisal======

    1. bisa pak rudy ajukan melalui surat dengan melampirkan fotokopi kartu npwp isteri dan suami dan fotokopi surat nikah, diajukan ke kantor pajak dimana isteri ibu terdaftar. Langsung saja masukan ke front office /tempat pelayanan terpadu (TPT)), apabila belum jelas dapat ditanyakan di help desk di TPT, bapak.
    2. Boleh bapak ajukan secara tertulis dan dilampiri dengan surat pernyataan sesuai lampiran 2 SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009
    3. Benar Bapak, untuk itu segera Bapak hubungi kantor pelayanan pajak tempat Bapak terdaftar

    Terima Kasih. 🙂

  753. frangky said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Ada yang ingin saya tanyakan mengenai perhitungan PPh 21. mudah2an pak faisal berkenan utk memberikan pencerahan kepada saya.

    Jika Perusahaan Membayar Seluruh Biaya Jamsostek ( terdiri dari JKK 0.24% + JKM 0.30% + JHT 3.7% + JHT 2% + JPK).

    Bagaimana perhitungan utk PPh 21 yang benarnya?
    Bagaimana jurnal akuntansi yang benarnya?

    Saat ini Saya Menghitung PPh 21 nya sebagai berikut:
    Gapok + Tunjangan + JKK 0.24% + JKM 0.30% + JPK – By. Jabatan – JHT 3.7% – JHT 2%

    Jurnal Akuntansinya sebagai berikut:
    Biaya Gaji (Gapok+Tunjangan) ———————— Rp……
    Biaya Jamsostek (JKK+JKM+JHT3,7%+JHT2%) ——Rp…..
    Hutang PPh 21—————————- Rp ……..
    Bank —————————————–Rp ……..

    Mohon Pencerahannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Salam,
    Frangky

    =======Faisal=========

    Maaf mas frangky sebaiknya ke “Diskon New” postingan ini atau ke tulisan yang relevan…

    Terima Kasih. 🙂

    • frangky said

      Maaf pak…ada tambahan:

      Seluruh premi & iuran dibayar oleh perusahaan termasuk JHT2% tidak di potong dari Gaji.

      Jurnal Akuntansi yg saya lakukan sebelumnya sebagai berikut:
      Biaya Gaji (Gapok+Tunjangan) Rp…… (debit)
      Biaya Jamsostek (JKK+JKM+JHT3,7%+JHT2%) Rp…..(debit)
      Hutang PPh 21 Rp ……..(Credit)
      Bank Rp …….. (Credit)

      thx
      Frangky


      =======Faisal=========

      Maaf mas frangky sebaiknya ke “Diskon New” postingan ini atau ke tulisan yang relevan…

      Terima Kasih. 🙂

  754. dea said

    salam kenal pak…

    saya mau nanya mengenai Pph 21 untuk asuransi kesehatan bagi anggota DPRD.
    Belum lama ini kantor saya (Asuransi abc, sebut saja begitu) menerima surat dari sekretariat DPRD efg yang inti suratnya meminta perusahaan kami menyetor pajak Pph 21 sebesar 15% dai nilai kontrak (360 jt) atas kegiatan asuransi kesehatan bagi anggota DPRD bersangkutan. sedangkan, menurut hemat saya :
    – premi asuransi yang diterima dari nasabah merupakan penghasilan bagi perusahaan asuransi. Penghasilan tersebut nantinya pada akhir tahun pajak menjadi objek PPh yang akan dihitung berdasarkan tariff pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh pada SPT Tahunan PPh Badan;
    – Pembayaran premi asuransi bukan merupakan objek pemotongan Pph Pasal 23, sehingga nasabah yang membayar premi asuransi ke perusahaan asuransi tidak melakukan pemotongan Pph Pasal 23. (saya kurang mengerti kalau untuk Pph 21);
    – dalam hal pemberi kerja nasabah berbentuk badan maka apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

    yang menjadi kebingungan saya adalah:
    1. pada asuransi jumlah premi yang dibayarkan merupakan dana yang dikelola untuk asuransi kesehatan tersebut, jika premi harus dipotong 15% berarti uang yang dikelola untuk asuransi juga berkurang. jadi apakah premi tersebut dapat dipotong pajaknya ??
    2. atas dasar atau peraturan yang mana bahwa Premi asuransi kesehatan dibebankan kepada perusahaan asuransi??
    3. perusahaan kami telah memotong Pph 21 untuk komisi dari agen asuransi kami secara progresif atas komisi yang diterimanya, apakah kami harus menyetor pajak selain pajak komisi yang diterima agen kami ke kas negara???

    mohon bantuan dan pendapat bapak atas hal ini dan jika bapak berkenan sertakan juga UU dan peraturan yang jelas atas hal ini, terima kasih sebelumnya.

    salam

    =======Faisal=======

    Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja kan penghasilan buat karyawan(penerima) oleh karena itu sebagai pemotongnya Bendaharawan DPRD bukan perusahaan asuransi sebagai obyek PPh Pasal 21, dasar hukumnya UU PPh dan Per-31/PJ/2009 stdtd PER-57/PJ/2009.
    Untuk pengenaan seperti yang disampaikan pihak lawan transaksi bu dea sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak tersebut agar jelas dasar hukumnya.
    PPh Pasal 21 atas karyawan ibu hal itu merupakan tanggung jawab ibu sebagai pemotong PPh Pasal 21 (Pemberi kerja)

    Terima Kasih. 🙂

    • dea said

      Terima kasih mas faisal atas jawabannya..

      disini yang dijadikan dasar hukum oleh sekretariat DPRD menagih pajak untuk kegiatan pengadaan asuransi kesehatan bagi anggota DPRD bersangkutanpada perusahaan kami adalah adalah UU No 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (1) huruf n dan pasal 21 ayat (1) huruf b, apakah ada dasar hukumnya kalau untuk kegiatan dimaksud perusahaan asuransi yang harus membayar pajak atas kegiatan tersebut (sedangkan kegiatantersebut kan tergolong jenis jasa lainnya)…

      salam mas Faizal

      ======Faisal=====

      Benar ibu dea termasuk obyek PPh Pasal 4 ayat (1) UU PPh namun atas obyek ini pengenaannya sebatas atas penghasilan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (2).
      Benar juga bendaharawan sebagai pemotong PPh Pasal 21 namun atas penghasilan orang pribadi baik pegawai sendiri(PNS) atau orang pribadi lain yang melakukan pekerjaan bebas akalu ibu bukankah badan usaha bukan orang pribadi.

      Terima Kasih. 🙂

      • dea said

        thanks mas faisal.
        saya sependapat dengan anda. seharusnya mereka jg sudah tahu akan hal ini (atau pura-pura tidak tahu)…hanya mereka dan tuhan yang tahu..

        senang dapat erbagi dengan anda..salam

        ======Faisal======

        Sama-sama bu dea…
        Khusnuzhon aja bu anggota DPR saja belum tentu tahu tentang ketentuan perpajakan karena di DPR kan ada komisinya apalagi DPRD, perbedaan pemahaman biasa bu coba didiskusikan kembali semoga menemui titik temu yang baik.
        Oh iya ibu untuk selanjutnya tolong di “diskon New” aja atau ke salah satu tulisan yang sesuai..

        Terima Kasih. 🙂

  755. ersa said

    Pak saya mau tanya masalah aplikasi PPh 21 masa yang gross up, kan di petunjuk BACA, ada tulisan klik kolom tunjangan PPh kemudian klik kolom PPh terhutang, maksudnya itu gimana?? apa saya mengcopy terus mempaste value kan??

    =======Faisa=======

    Petunjuknya sudah saya perjelas silahkan baca di file Impor 1721A1.xls yang ada di kolom download

    Terima Kasih. 🙂

  756. eddy s said

    Yth. Pak Faisal

    Dh,
    terkait dengan peraturan no. 85/PMK.03/2012 tentang BUMN sebagai Pemungut PPN & PPnBM ada beberapa point yang kami belum jelas antara lain :

    1. Pasal 5 ayat 1: BUMN tidak mungut PPN & PPnBM
    a : Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp 10 juta,
    yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang
    terpecah-pecah .
    Pertanyaan : Apakah transaksi kurang dari 10 jt, tapi
    nilainya terpecah-pecah perlu dilampiri ssp ?

    2. Pada lampiran 85/PMK.03/2012 point II.5
    Faktur pajak dibuat rangkap 3 antara lain untuk BUMN,
    untuk Rekanan, lampiran SPT bagi pemungut
    Pertanyaan : Siapakah yang menandatangani faktur
    tersebut apakah rekanan ataukah BUMN karena terkait
    point II.7 ?

    3. Laporan SPT masa PPN untuk rekanan apakah berbeda
    formulirnya dan bagaimanakah pelaporannya karena
    normalnya rekanan membuat faktur dan ditandatangani
    masa itu juga disetor & dilapor tapi dengan adanya PMK ini
    pada lampiran II point 7 : BUMN yg melakukan pemungutan
    harus membubuhi cap ” Disetor Tanggal……” dan
    menandatangani faktur pajak, berarti rekanan
    melaporkannya menunggu dari BUMN bukannya begitu Pak
    Faisal ??

    Sekian terima kasih sebelumnya atas penjelasan dari pak Faisal

    =======Faisal=======

    Mohon diposting ulang di Diskon New pak eddy…

    Terima Kasih. 🙂

    • eddy s said

      maaf pak faisal saya udah mencoba ke diskon new tapi engga berhasil
      dan mohon maaf gimana cara bagi pemula untuk make diskon new


      =====Faisal======

      Sudah saya pindahkan ke salah satu tulisan saya di blog ini pak eddy silahkan dicek..

      Terima Kasih. 🙂

  757. nurfauziah said

    Pak saya mau tanya apakah bisa kita mengeluarkan faktur pajak jika sebelumnya harga barang sudah include PPN.
    Saya sudah buatkan faktur pajak cuma gak pakai nomor pajak ?

    ========Faisal==========

    Mohon maaf bu nur tolong ke Diskon New saja kolom ini sudah ditutp… 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  758. pak saya mau tanya, apakah meronovasi gedung terkena PPN KMB?
    thx before

    =======Faisal==========

    Menurut PMK-39/PMK.03/2010, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang tidak merupakan kegiatan usaha wajib pajak.

    Terima Kasih. 🙂

  759. lina said

    Yth. Pak Faisal,
    Perusahaan kami bergerak di bidang transportasi, tagihan diajukan dengan mengalikan tonase barang yg diangkut dengan biaya angkut per ton.
    selama ini kebanyakan customer memotong PPh pasal 23 dengan kategori ‘sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta’
    tapi ada juga perusahaan yg tidak memotong karena tidak merupakan sewa harta (jika menyewa truk nya secara per bulan atau per tahun, baru dapat dikategorikan sewa harta)

    Mohon pencerahannya Pak Faisal. dan apakah ada dasar peraturan mengenai hal tersebut di atas.

    Terima kasih.
    Lina

    ========Faisal=========

    Maaf bu lina kolom ini sudah ditutup untuk konsultasi, silahkan ke diskon new

    Terima Kasih. 🙂

  760. Tina said

    Pak, Saya mau tanya,
    kenapa E-spt saya pada saat mau print, muncul kotak dialog ” E-spt Stop Working”..???
    apa karena windows yang saya gunakan (windows 7) tidak cocok dg program nya..?
    sebelumnya saya menggunakan windows XP tidak ada kendala seperti ini..

    Terima kasih

    Tina

    =========Faisal=========

    Maaf ibu kolom ini tidak untuk konsultasi lagi mohon diposting di Diskon New saja

    Terima Kasih. 🙂

  761. Marlene said

    Dear Pak Faisal,
    Mohon advise bapak Sehubungan ada transaksi sbb:
    Perusahaan kami menyediakan jasa manpower supply yang dimanfaatkan oleh WPLN singapore, kebetulan WPLN dapat proyek di BBK (FTZ) dan mereka menggunakan jasa manpower supply kami.
    Sehubungan transaksi tersebut pajak apa saja kah yang terkait dan berapa tarifnya.
    Mohon advisenya juga jika ada tax treaty atas transaksi pemanfaatan jasa manpower supply tersebut.

    Terima kasih dan Salam hormat,
    Marlen


    =========Faisal===========

    Maaf kolom ini tidak untuk konsultasi lagi bu marlene..

    Terima Kasih. 🙂

  762. indah lestari said

    pak saya mau Tanya jika supplier ingin merevisi faktur pajak keluarannya yang tidak dilampirkann oleh no.npwp pembelinya yang jatuh dibulan maret dan membenarkan faktur pajaknya yg dilampirkan oleh no.npwp pembelinya dibulan mei apakah bemasalah atau tidak bagi supplier tersebut


    ======Faisal========

    Maaf bu indah tidak bisa posting pertanyaan di halaman ini…

    Terima Kasih. 🙂

  763. irvan said

    salam kenal

    Begini mas faisal, Jika ada ilustrasi spt ini :

    PPh 21 dg. PTKP 2014 ( sudah setor/bayar dan lapor )

    Jan : 7.325
    Feb : 7.543
    Mar : 7.818
    Apr : 8.115
    Mei : 8.431
    Jun : 8.055
    Jul : 23.278
    Agu : 8.956
    Sep : 9.279
    Okt : 9.403

    kemudian

    PPh 21 PTKP 2015 ( baru pembetulan Jan s/d Okt tapi belum lapor )

    Jan : 5.220
    Feb : 5.316
    Mar : 5.417
    Apr : 5.531
    Mei : 5.694
    Jun : 17.220
    Jul : 6.018
    Agu : 6.376
    Sep : 6.522
    Nov : 6.947 ( normal )

    pertanyaanya :
    bagaimana cara input di e SPT untuk pembetulan Jan s/d okt 2015 karena ada LB? saya sudah coba dengan kompensasi LB Jan>Feb ( di bulan jan angka 18 saya pilih 2 dan saya isi 2015…di Feb, angka 13 saya isi sesuai dgn jumlah di angka 17 di bulan Jan dan mencontreng kotak 01 ) Feb>Mar…Mar>Apr…Apr> Mei dst sampai Nov…tapi jumlah LB malah tambah besar dan di bulan mei jumlah angka 15 menjadi minus/ada tanda kurung. Sehingga di bulan November saat buat file CSV tidak bisa di save..karena jumlah PPh terutang lebih besar dengan tanda kurung daripada jumlah SSP/Pbk disetor. Begitu juga jika saya kompensasikan pembetulannya degan cara Jan s/d Jul di kompensasikan LBnya ke Agustus dst sampai nov

    Apakah ada kesalahan dalam input di e SPT untuk pembetulannya? Barangkali mas faisal ada masukan lain dengan contohnya? Mohon pencerahannya…!!!

    Btw…SPT induk di e SPT untuk jumlah di angka 15,16,17 tidak bisa di edit ya?

    trims…

    ===========Faisal=========

    Mohon maaf pak irvan, tolong diposting ke tulisan saya yang relevan atau ke diskon new saja…
    Di data pembetulan seperti ada bulan yang terlompat, angka 15 dan 17 adalah angka penjumlahan tentu tidak bisa diubah secara manual sedangkan angka 16 merupakan angka spt normal sebelumnya ini juga tidak dapat diubah…
    Jadi saat posting ulang saya harap datanya sudah diperbaiki…

    Terima Kasih. 🙂

  764. edward said

    Selamat siang Pak Faisal.., minta tolong pak bisa di share Formulir sesuai Per 04/2020 ke edwardambarita@yahoo.com terima kasih pak sebelumnya


    ========Faisal==========

    Sudah diemail pak edward

    Terima Kasih. 🙂

  765. Lasman Manaik said

    Selamat pagi pak untuk perhitungan PPH 21 Terbaru dimana untuk penghasilannya 0-60jt apakah sudah ada?

    =======Faisal=========

    Belum ada pak lasman, saya belum sempat sesuaikan..

    Terima Kasih. 🙂

  766. Arohim said

    Selamat Siang,Saya Arohim
    Izin bertanya untuk pembangunan kolam renang yang peruntukannya untuk usaha Waterboom apakah terutang PPN KMS karena saya pernah terbaca aturan di PMK 163/PMK.03/2012 jika kegiatan membangun sendiri peruntukanya untuk usaha tidak terutang PPN KMS. Mohon pencerahanya Pak?
    Atas Jawabanya saya ucapkan Terima kasi.

    =======Faisal=========

    Sepertinya pak rohim sedikit keliru bukan peruntuknya untuk usaha tetapi dalam hal bidang usaha pak rohim membangun bangunan/konstruksi seperti pengusaha jasa konstruksi dan developer dalam hal pak rohim bukan keduanya masuk kategori Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pak rohim. Tetapi walaupun usahanya bukan jasa konstruksi atau developer bisa juga tidak masuk dalam KMS dalam hal pak rohim pembangunan water boom tersebut menggunakan pengusaha jasa konstruksi jadi tidak dikerjakan sendiri.

    Terima Kasih. 🙂

    • Arohim said

      1. iya betul pak kita membangun waterboom tersebut mengunakan jasa konstruksi artinya kita terima jadi dikerjakan oleh mereka, artinya tidak terutang PPN KMS seperti itu pak ya maksudnya? catatan tambahan kita WP OP tidak PKP. terus Jika tidak terutang PPN KMS kewajiban pajak apa yang harus kita penuhi pak, terkait pembangunan Waterboom tersebut?

      2. Pertanyaan kedua pak.
      Atas jasa tiket masuk baik kendaraan atau pengunjung apakah terutang PPN pak atau masuk kategori pajak hiburan yang diatur PERDA daerah mohon pencerahanya pak supaya tidak salah dalam pengenaan pajaknya.

      3. Satu lagi boleh pak ya he..he..
      Kewajiban Pajak Apa saja yang wajib kita penuhi atau dibayar setiap bulan Selain PPh UMKM tarif 0,5% atas usaha waterboom itu pak?
      Atas Jawabanya Terima kasih banyak dan semoga berbalas kebaikan untuk bapak.

      =======Faisal=========

      1. Kalau menggunakan jasa konstruksi, berarti pak Rohim dalam kasus ini sebagai pemotong PPh Jasa Konstruksi maka mintalah sertfikasinya pak karena ini menentukan pengenaan tarifnya tidak memiliki sertifikasi pengusaha konstruksi 4%, sertifikasi sebagai konstruksi kecil 2% sedangkan menengah dan besar 3%, lakukan pemotongan PPh dengan menerbitkan bukti potong dan setelah itu lakukan penyetoran pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) palinglambat tanggal 10 bulan berikutnya serta lakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Berkaitan PPN walaupun pak Rohim bukan PKP tetapi pengusaha konstruksi adalah PKP maka pengusaha konstruksi akan melakukan pemungutan PPN dengan tarif 10% dan atas PPN tersebut dapat dibiayakan pak Rohim karena bukan PKP.

      2. Berkaitan usaha waterboom diketentuan mengenai pajak hiburan mengacu ke pasal 4A UU PPN no. 42 Tahun 2009 dan aturan pelaksanaan PMK-158/PMK.010/2015 tidak menyebutkan jenis usaha water boom sehingga terutang PPN, mengenai PDRD silahkan dibaca UU PDRD nomor 28 Tahun 2009 terutama pasal 42 dan silahkan diskusikan ke pemda terkait.

      3. Kalau bapak memilih PKP atau sudah tidak masuk kriteria lagi sebagai pengusaha kecil maka selain pengenaan PPh umkm bapak juga dikenakan kewajiban pemungutan PPN.
      Saya hanya ingin berbagi dan membantu disela aktivitas saya pak Rohim, alhamdulillah kalau bermanfaat dan mendapat ridho dari Allah SWT.

      Terima Kasih. 🙂

  767. fathan said

    Assalamualaikum Pak, Selamat Siang
    Saya Fathan, ingin bertanya untuk pelaporan PPN Distributor Pupuk Subsidi,
    1. Atas penjualan pupuk subsidi tersebut apakah harus buat faktur pajak
    2. Pernah terbaca di aturan pmk 62/PMK.03/2015 itu dipasal 9 (1)
    Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. maksudnya bagaimana itu pak
    3. Atas penjualan pupuk tersebut kami harus lapor di SPT PPN di kolom mana, apakah harus dilapor, atau tidak harus dilapor?
    mohon pencerahanya pak atas kebingungan kami ini. Atas jawabanya kami haturkan terima kasih.

    =======Faisal=========

    Waálaikumsalam warahmatullohi pak fathan, dalam hal tidak penyerahan BKP/JKP tidak perlu ditetapkan sebagai PKP tetapi kalau pak fathan adalah PKP maka penyerahan pupuk bersubsidi tetap dilaporkan sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN yang dicantumkan dalam SPT Induk, penyerahan yang tidak terutang PPN tidak perlu dibuatkan faktu pajak..

    Terima Kasih. 🙂

  768. Deny Thomas said

    Selamat Sore Pa Fasial,

    Maaf sy baru belajar, saya mau tanya untuk data upload masa desember di sheet desember adanya di kolom berapa ya pa? mohon pencerahannya, terima kasih

    =======Faisal=========

    Tolong berikutnya ditulisan saya tentang PPh Pasal 21 pak Deny, untuk masa Desember ada 2 sheet yang harusnya diupload, sheet CS_BLN untuk bulan Desember dan CSV_THN untuk satu tahun (1721 A1)

    Terima Kasih. 🙂

  769. Santy said

    Selamat sore Pak Faisal,

    Mau tanya pak mengenai kompensasi untuk karyawan kontrak.
    Pada saat kontrak kerja berakhir baik itu diperpanjang ataupun tidak untuk tenaga kerja dapat kompensasi sebesar 1 bulan gaji, untuk perlakuan kompensasi itu sendiri didalam perhitungannya PPhh 21 apakah termasuk pesangon atau insentif atau bonus pak ? mohon pencerahannya pak.

    Terima kasih.
    Santy

    =======Faisal=========

    Kalau saya melihat ini namanya kompensasi tetapi subtansinya bonus akhir kontrak bu shanty kalau pesangon lebih tepat uang perhargaan kepada mantan karyawan atas pengabdiannya selama bekerja.

    Terima Kasih. 🙂

Tinggalkan Balasan ke yani Batalkan balasan