Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Archive for Juli, 2014

PPN atas JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

Posted by Faisal Doangan pada 18 Juli 2014

Sebenarnya ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud dari luar daerah pabean sudah lama yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 yang berlaku mulai 1 April 2010 dari ketentuan sebelumnya Keputusan Menteri Keuangan nomor 568/KMK.03/2000 tanggal 26 Desember 2000. Ada beberap hal yang perlu dicermati mengenai pelaksananaan kewajiban tersebut, yaitu:

  1. Pada SSP penyetorannya, NPWP dicantumkan 00.000.000.0-xxx.000 dimana xxx adalah kode KPP tempat wajib pajak terdaftar sedangkan nama dan alamat sesuai pihak pemberi jasa atau pemilik BKP Tidak berwujud di luar negeri dan janagan luap di kolom penyetor dicantumkan nama dan NPWP wajib pajak (pemakai jasa/bkp tidak berwujud di Indonesia);
  2. Batas waktu penyetorannya tidak sama dengan PPN Dalam Negeri kurang bayar dalam SPT karena batas waktu penyetoran PPN atas JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah tanggal 15 bulan berikutnya;
  3. Pelaporan atas PPN-nya adalah di masa pajak yang bersangkutan/ masa PPN terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) PMK no. 40/PMK.03/2010, hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya KMK no. 568/KMK.03/2000 pelaporannya PPN-nya dilaporkan pada masa penyetoran. Sebagai contoh : PPN JKP LN masa pajak Juni 2014 disetorkan pada tanggal 7 Juli 2014, maka kalau ketentuan saat ini pelaporannya masuk ke SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2014 sedangkan ketentuan lama masuk ke pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Juli 2014;
  4. Lalu karena PPN JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean masuk sebagai pajak masukan (Lampiran B1 SPT PPN 1111) bukan berarti bisa dilaporkan ke masa berikutnya untuk paling lama 3(tiga) bulan tetapi harus dilaporkan pada bulan yang sama saja, karena sesuai keteuan pasal 7 ayat (2) PMK No. 40/PMK.03/2010 PPN-nya diperlakukan sebagai laporan pemungutan sehingga diperlakukan seperti spt PPN WAPU dilaporkan pada masa terjadi pemungutan.

 

 

Posted in PPN/PPnBM | Leave a Comment »