Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Archive for Oktober 8th, 2014

Eitss.. Apaan sih e-Faktur ??

Posted by Faisal Doangan pada 8 Oktober 2014

e-fakturGlobalisasi.. globalisasi zaman semakin maju, perkembangan teknologi pun semakin cepat. Semua dibuat secara efesien dan efektif mungkin secara digital dan/atau online. Dalam kesaharian,  kita sudah mengenal e-KTP, pendaftaran on line, tiket on line, e-tiket, sampe e-money. Sejalan dengan itu Direktorat Jenderal Pajak semakin berbenah dalam menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan internet yang gunanya adalah memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya yang berdampak juga tentunya pada efesiensi di Direktorat Jenderal Pajak sendiri.

Dengan dimulainya penggunaan eSPT pada tahun 2004 kemudian dilanjutkan dengan aplikasi lain seperti e-registration, e-filing, e-NPWP, VAT Refund, e-Billing, dan e-Nofa. Dengan perkembangan yang dinamis DJP tidak berhenti hanya sebatas itu pada tahun ini akan dimulai diterapkan e-Faktur yang diterapkan secara bertahap kepada semua Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan dan/atau  mengkreditkan faktur pajak  Untuk saat ini sampai dengan 30 Juni 2015 hanya diwajibkan untuk beberapa Pengusaha Kena Pajak dan mulai 1 Juli 2015 akan diterapkan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak.

Lalu apa yang dimaksud dengan e-faktur? e-faktur pada dasarnya menggantikan fungsi e-SPT PPN 1111, namun tidak sebatas itu e-faktur ditambahkan fungsi-fungsi dan otorisasi baru yang pada e-SPT PPN tidak ada. Dengan demikian jika ditelaah lebih lanjut, yang berbeda antara e-faktur dengan e-SPT PPN adalah :

  1. e-SPT PPN hanya berfungsi sebagai media pelaporan sedangkan e-faktur juga berfungsi sebagai pembuatan faktur pajak;
  2. e-SPT PPN adalah aplikasi offline sedangkan e-faktur adalah aplikasi offline namun juga secara online sehingga terhubung dengan server DJP;
  3. e-SPT PPN dapat digunakan oleh siapa saja sedangkan e-faktur penggunaannya harus mendapatkan sertifikat digital dahulu dari DJP;
  4. Pada e-faktur ditambahkan fungsi otorisasi dari DJP dalam penerbitan faktur pajak oleh PKP dan PKP Pembeli sebagai pengguna faktur pajak juga dapat langsung mengecek apakah faktur pajak yang diterima dari Supplier telah medapat otorisasi dari DJP atau tidak.

Nah itu mengenai perbedaannya, lalu apa saja yang diperlukan  PKP agar dapat menggunakan e-faktur? Untuk ini, ada 3(tiga) yang harus dimiliki oleh PKP. Pertama kode aktivasi  dan password untuk permintaan jatah nomor seri faktur pajak (e-Nofa), ke-2(dua) sertifikat digital dan passphrase penggunaan aplikasi e-faktur, dan ke-3(tiga) aplikasi e-faktur. Dengan demikian apa yang dimaksud 4(empat) syarat tersebut dan bagaimana juga mendapatkannya? Mari kita bahas satu persatu.

  1. Kode aktivasi dan Password nomor seri faktur pajak, kode aktivasi ini ini digunakan ketika PKP meminta jatah nomor seri faktur pajak yang diinput langsung oleh Wajib Pajak ke aplikasi e-Nofa di KPP. Kode aktivasi dan password ini pasti sudah dimiliki oleh PKP karena sejak 1 Juni 2013 semua PKP yang akan menerbitkan faktur pajak wajib meminta nomor seri faktur pajak terlebih dahulu(PER-24/PJ/2012);
  2. Sertifikat digital dan passphrase , adalah yang digunakan untuk dapat terhubung dengan server DJP diinput pertama kali ke komputer Wajib Pajak yang sudah terpasang aplikasi e-faktur. Sertifikat digital dan passphrase ini dapat diperoleh PKP dengan mengajukan permohonan ke KPP;
  3. Aplikasi e-faktur adalah aplikasi yang dipasang di komputer Wajib Pajak, aplikasi ini disediakan dalam berbagai Operating System dan dapat diunduh di:

Terakhir, adalah langkah installasi aplikasi e-faktur atau eTax Invoice, yaitu:

  1. Ajukan permohonan sertifikat digital dan passphrase ke KPP, dapat diajukan oleh semua PKP di KPP tempat dikukuhkan mulai 1 Januari 2015;
  2. Setelah mendapatkannya unduh aplikasi e-faktur atau e-Tax Invoice di link di atas sesuai Oprating System yang digunakan, lalu extract di komputer yang akan dipasang;
  3. File e-TaxInvoice terdiri dari ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd, folder lib, mem_config.bat, folder java, ETaxInvoice.config, ETaxInvoiceMain.config, dan ETaxInvoiceUpd.config;
  4. Sebelum dipasang pastikan komputer sudah diinstall aplikasi Java 1.7(apabila belum file java dapat diperoleh di website Oracle), lalu jalankan file ETax Invoice
  5. Setting aplikasi e-faktur untuk terkoneksi jaringan internet apabila internetnya menggunakan proxy
  6. Kemudian pilih local database apabila e-faktur hanya digunakan pada satu komputer atau apabila komputer yang dipakai sebagai server.
  7. Lakukan registrasi e-faktur dengan mencari file sertifikat digital (klik open) lalu masukan kode aktivasinya maka kemudian akan diminta memasukan passphrase, lalu klik Registrasi maka akan muncul permintaan memasukan kode captcha dan passowrd e-nofa. Kemudian akan muncul notofikasi registrasi berhasil maka komputer sudah dapat digunakan;
  8. Namun jika komputer yang dipakai sebagai client maka pilihlah network database dan komputer yang dipilih sebagai server harus disetting database dahulu (Menu File pilih Administrasi DB).

Gimane, sudah lebih clear sekarang ? Udah dong, pan dah dijelasin di atas. Eitss tunggu dulu, belom clear beh.. Apaan yang belom clear tong.. Anu beh, kenape ye e-faktur disebut juga eTax Invoice? Jiah, elu dah tong.. taunya bahase betawi aje..hehe Faktur Pajak pan bahase inggrisnye Tax Invoice.. ^_^

Ok deh beh, thanx u berat, kapan-kapan aye nanye care pakenye ye.. Assalamu’alaikum…

Wa’alaikumsalam warahmatullohi wabarakatuh, sip deh tong…

e-faktur

 

 

 

 

 

 

Contoh faktur pajak yang dibuat dari e-faktur

Contoh e-Faktur

Posted in PPN/PPnBM | Dengan kaitkata: , | Leave a Comment »