Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Nota Retur, Nota Pembatalan, dan Pembatalan Faktur Pajak

Posted by Faisal Doangan pada 1 Mei 2012


Retur merupakan bagian dari mekanisme PPN, retur(pengembalian) dapat saja terjadi pada penyerahan baik BKP atau pun JKP selain itu retur dapat atas semua barang atau sebagian barang. Untuk itu ketentuan perpajakan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.

Nota Retur

Untuk nota retur mengatur antara lain :

  1. Nota retur wajib dibuat oleh pembeli pada saat barang dikembalikan
  2. Nota Retur paling seikdit harus memuat nomor urut nota retur;Β  nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Β  nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;Β Β  nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;Β Β  jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;Β  tanggal pembuatan nota retur; danΒ  nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
  3. Nota retur dibuat rangkap dua, namun jika pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat rangkap 3 sebagai pelaporan pembeli ke KPP terdaftar.
  4. Retur dianggap tidak terjadi jika nota retur tidak selengkapnya keterangan sebagaiaman yang diisyaratkan, nota retur tidak dibuat pada saat barang dikembalikan, nota retur tidak dilaporkan ke KPP dimana pembeli terdaftar jika pembeli bukan PKP, dan ada penggantian barang yang diretur oleh penjual.
  5. Bentuk contoh Nota retur

Nota Pembatalan

Sedangkan untuk nota pembatalan jasa kena pajak diatur antara lain sebagai berikut :

  1. Nota pembatalan harus dibuat oleh pengguna jasa kena pajak pada saat jasa kena pajak dibatalkan baik sebagian atau seluruhnya.
  2. Nota pembatalan paling sedikit harus mencatumkanΒ nomor urut nota retur;Β  nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Β  nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;Β  nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;Β  jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;Β  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;Β  tanggal pembuatan nota retur; danΒ  nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
  3. Nota pembatalan dibuat rangkap 2(dua) namun jika pengguna jasa bukan PKP maka nota pembatalan dibuat rangkap 3 (tiga) sebagai bahan untuk disampaiakn di KPP tempat pengguna jasa terdaftar.
  4. Pembatalan dianggap tidak terjadi jika nota pembatalan tidak mencatumkan keterangan sebagaimana yang diisyaratkan, nota pembatalan tidak dibuat pada saat jasa kena pajak dibatalkan, dan nota pembatalan tidak disampaiakn ke KPP dimana pengguan jasa terdaftar dalam hal pengguna jasa bukan PKP.
  5. Contoh Nota Pembatalan

Nota Retur/Nota pembatalan mengurangi pajak keluaran penjual/pemberi jasa pada masa diterbitkan nota retur/nota pembatalan oleh pembeli/pengguna jasa begitu pun jika ada PPnBM-nya

Nota Retur/Nota pembatalan mengurangi pajak masukan pembeli/pengguna jasa pada masa diterbitkan nota retur/nota pembatalan oleh pembeli/pengguna jasa begitu pun jika ada PPnBM-nya

Sedangkan jika pembeli/pengguna jasa bukan PKP maka atas PPN/PPnBM dari nota retur/nota pembatalan dapat dibiayakan pada masa pembeli/pengguna jasa menererbitkannya nota retur atau nota pembatalan.

Pembatalan Faktur Pajak

Sedangkan pembatalan Faktur Pajak adalah pembatalan yang diakibatkan dari pembatalan transaksi baik oleh pembeli atau penjual. Untuk tata cara pembatalan faktur pajak ini diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2010 yakni :

  1. Melampirkan dokumen yang memuktikan transaksi batal, dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang membuktikan transaksi batal.
  2. Pihak penjual/pemberi jasa membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan dengan melampirkan dokumen pembatalan sebagai dimaksud angka 1.
  3. Pihak yang membatalkan faktur pajak membuat surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak tempat pembeli terdaftar tentang pembatalan faktur pajak dimaksud.
  4. Baik Penjual atau pembeli jika belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut maka faktur pajak yang dibatalkan tersebut tetap wajib dilaporkan dengan mencantumkan DPP dan PPN 0 (nul). Begitu pun jika penjual/pembeli telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut maka penjual/pembeli ada kewajiban melakukan pembetulan SPT Masa PPN di masa faktur pajak yang dibatalkan dilaporkan, dengan mengubah DPP dan PPN menjadi 0 (nul).

103 Tanggapan to “Nota Retur, Nota Pembatalan, dan Pembatalan Faktur Pajak”

  1. sisko said

    Jika sudah PKP terhitung Februari 2011…kemudian SPT Tahunan 2010…diperiksa dan dikenakan secara Jabatan menghitung PPN KB 2010…emang undang-undang pajak retroaktif?
    Thanks Bos

    ======Faisal=========

    Iya pak sisko, karena sistem perpajakan kita self asessment untuk itu sepanjang belum daluarsa penetapan (5 tahun) dan diketahui pak sisco secara subyektif dan obyektif sudah memenuhi syarat sebagai PKP beberapa tahun sebelumnya maka dapat ditetapkan secara jabatan pada saat pak sisco mulai memenuhi syarat sebagai PKP.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • sisko said

      Bagaimana mungkin ada penetapan retroaktif dalam UU KUP.

      ========Faisal=========

      Wah kalau begitu ga ada dong klu ga ada coba kalau pengusaha tidak mendaftarkan sebagai PKP berarti kewajiban PKP yang seharusnya sudah dilaksanakan bebas dong kasin yang patuh dan taat kalau begitu.. hehehe
      Coba dibaca Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 tahun 2007 pak sisko..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  2. Shinta said

    Pagi pak faisal,

    Pak mohon penjelasannya,ada kasus seperti ini.Saya menerima faktur pajak dari vendor sbb :
    Faktur Pajak dengan nomor : 010.016-12.00000067, DPP 10.000.000, PPN 1.000.000
    ternyata barang ada yang dibatalkan sehingga seharusnya yang dilaporkan oleh vendor tersebut adalah DPP 6.000.000, PPN 600.000. Vendor sudah terlanjur melaporkan PPNnya sebesar 1.000.000 sehingga mereka minta dibuatkan nota retur sebagian dengan DPP 4.000.000, PPN 400.000.
    1. Dikarenakan saya belum mengkreditkan pajak masukan tersebut, apakah saya cukup membuatkan nota retur saja dan tidak ada prosedur lain yang harus saya lakukan dalam pembuatan SPT saya?
    2. Saya menerima faktur pajak revisi sebesar DPP 6.000.000 dengan PPN 600.000 tetapi dengan nomor faktur pajak yang sama dengan faktur pajak yang di retur sebagian dengan nomor
    010.016-12.00000067. Apakah itu benar? bukankah seharusnya faktur pajak yang saya terima nomornya menjadi 011.016-12.00000067 karena merupakan faktur pajak pengganti??
    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Salam
    Shinta

    =======Faisal========

    Kalau faktur pajak pengganti sudah dibuat nota retur tidak perlu dibuat, kalau dibuat transaksi malah double ibu shinta…
    Kasus ibu sebagian barang dibatalkan (bukan diretur karena barang ibu belum terima) maka yang cukup dibuat adalah faktur pajak pengganti oleh vendor dan tidak perlu lagi diterbitkan nota retur oleh pembeli (ibu shinta).
    Faktur pajak pengganti yang seharusnya dibuat adalah nomor urut sesuai faktur pajak pengganti tersebut dibuat (011.016-12.000000XX dengan tanggal faktur pajak adalah tanggal faktur pajak pengganti dibuat, di faktur pajak pengganti dicantumkan nomor dan tanggal faktur pajak yang diganti silahkan lihat contoh faktur pajak pengganti pada tulisan saya yang judulnya “faktur pajak pengganti” bu shinta..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  3. Teddy said

    Salam pak Faisal,

    Jika terjadi Retur/Pembatalan, apakah perlu membuat surat pemberitahuan ke KPP pembeli dan penjual atas transaksi Retur/pembatalan tersebut? Jika iya, siapa yg wajib memberitahukan/melaporkannya?dan apakah ada batas waktunya?

    Terimakasih pak πŸ™‚

    ======Faisal=======

    Perlu jika pak teddy namun jika pembeli bukan PKP tetapi jika PKP juga maka tidak perlu… yakni dengan cara membuat retur rangkap 3, maka nota retur yang ke-3 dilaporkan ke KPP Pembeli pada saat diterbitkan nota retur..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Anshory said

      Saya ada masalah sama Hypermart dan hero, waktu retur barang mereka tidak mau menerbitkan nota retur yang sesuai dengan UUD pajak, Apakah bisa sy laporkan ke 2 perusahaan tersebut ke KPP setempat agar di beri teguran secara tertulis. mohon bantuannya

      ======Faisal==========

      Nota reur yang dibuat memang tidak sesuai dengan ketentuan pak anshory? Dan sudah disampaikan secara terulis kepada lawan transaksi bapak ? Kalau iya memang tidak sesuai ketentuan dan sudah disampaikan secara tertulis kepada lawan transaksi menurut saya tidak masalah jika Bapak menyampaikan permasalahan bapak secara tertulis ke KPP dimana bapak terdaftar dengan tembusan ke kpp dimana lawan transaksi bapak terdaftar dengan memberikan kronologis dan pokok permasalahnnya.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  4. WAPU Migas said

    Hi Pak Faisal,

    Bagaimana dgn mekanisme pembuatan nota retur/pembatalan untuk transaksi dgn WAPU Migas pak?

    Salam,
    navy

    =====Faisal=====

    Sama saja pak, dengan retur atau pembatalan dengan PKP lain..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  5. winda said

    perbedaan signifikan antara terur dan pembatalan itu ap ya??? * masi bingung

    =======Faisal========

    Klu retur pengembalian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) sebagian atau seluruhnya karena bisa jadi barang yang dikirim atau jasa yang diberikan tidak sesuai pesanan bu winda atau kondisinya tidak baik lagi sedangkan pembatalan jika ibu winda membatalkan transaksinya.
    Nota Retur untuk retur BKP sedangkan Nota Pembatalan untuk retur JKP bu winda tetapi kalau transaksi batal maka faktur pajak yang dibatalkan dicap “DIBATALKAN” dan dilampiri dokumen yang membuktikan transaksi tersebut batal.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  6. anwar said

    pagi pak faisal..

    sblmnya minal a’idin wal faa idzin ya pak…pak sy mo tanya
    1. input nota retur itu di pajak masukan ya pak..?? sy pembelinya..
    2. tanggal yg diinput di espt itu.. tanggal dokumen nota retur atau tanggal dokumen faktur pajak yg diretur…??
    3. perlu lapor ke kpp atau nggak..
    4. sy tidak menggunakan kertas 3ply..melainkan kertas A4 biasa lalu sy foto copy..bermasalah ga..

    salam
    Anwar

    =======Faisal=======

    Sama-sama pak anwar..
    1. Iya benar di pajak masukan bagi pembeli
    2. tanggal nota retur
    3. tentu pak dilaporkan dengan menggunakan SPT PPN 1111 pada masa diterbitkan nota retur sekaligus pelaporan faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang lain.
    4. Tidak masalah selama cetakan eSPT

    Terima Kasih. πŸ™‚

  7. Pagi Pak Faisal,

    Mau tanya pak, untuk nota retur pajak apakah sama perlakuannya dengan faktur pajak masukan yaitu ada batas waktu masa expirednya (3 bulan). Mohon pencerahannya pak karena ada nota retur pembelian yang belum saya laporkan, apakah harus dibuat spt pembetulan atau boleh dilaporkan pada massa pajak berjalan.

    Terima kasih

    =======Faisal========

    Tidak ada pak nugroho, nota retur harus dilaporkan pada masa terjadinya retur. Pak nug sebaiknya membuat pembetulan spt.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  8. Rio said

    Siang Pak Faisal..

    Saya mau tanya pak, kalo revisi harga satuan atas faktur pajak bulan Juli ’12 boleh dibuatkan nota retur gak pak tanpa harus pembetulan SPT Juli ’12 …

    Trim’s…


    =======Faisal========

    Revisi harga satuan yang seharusnya dibuat faktur pajak penggati pak rio bukan nota retur, faktur pajak penggati dilaporkan di pembetulan pak rio kalau pun dilaporkan juga di masa berjalan tetapi dengan DPP dan PPN 0 (nul).

    Terima Kasih. πŸ™‚

  9. Novie said

    Siang Pak Faisal,

    Mohon penjelasannya untuk kasus seperti ini. Saya menerima faktur pajak dari vendor sbb :
    Faktur Pajak dengan nomor : 010.000-12.00000802 tanggal 17 Juli 2012, DPP Rp 217.968.570, PPN Rp 21.796.857.
    Ternyata barang yang kami pesan di vendor, kami batalkan karena ada penghentian pekerjaan dari pihak owner.
    Pihak vendor sudah terlanjur melaporkan PPNnya sebesar Rp 21.796.857 (masuk laporan PPN bulan Juli) sehingga mereka minta tolong untuk dilaporkan PPNnya lalu dibuatkan nota retur di bulan berikutnya. Sementara dari pihak kantor kami belum melakukan pembayaran DP untuk PO ke vendor tadi dan kami sudah terlanjur melapor SPT masa PPN bulan Juli dan Agustus.
    Saya sempat konsul dengan AR saya, beliau bilang dari pihak kami (pembeli) hanya perlu membuat akta pembatalan bermeterai yang menerangkan bahwa dari pihak saya dan vendor tidak terjadi / batal transaksi jual beli disertai tanda tangan kedua belah pihak. Setelah itu pihak vendor yang akan mengurus Faktur Pajak Pembatalan dan pihak kami tidak perlu melapor ke KPP. Yang mau saya tanyakan :
    1. Apakah betul seperti itu Pak prosedurnya?
    2. Kalo salah, bagaimana prosedur yang benar yang harus saya lakukan?
    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih

    ========Faisal========

    Menurut saya bu novie, kalau terjadi pembatalan transaksi maka faktur pajak yang terlajur dilaporkan dibatalkan dengan membuat berita acara pembatalan transaksi yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli dan faktur pajak yang dibatalkan dicap dibatalkan, faktur pajak dan berita acara pembatalan transaksi disatukan di SPT Masa PPN masa pada masa faktur pajak yang dibatalkan dilaporkan atau jika belum dilaporkan maka pada masa terjadinya transaksi.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  10. winda said

    Selamat siang pak….
    Misal ada nota retur bln juli tapi baru diterima bln september, jika saya sebagai penjual bolehkah saya masukan retur tsb dalam SPT PPN masa september…?

    Terima kasih


    =====Faisal======

    Nota retur harus diterima penjual pada saat barang diretur dan menjadi pengurang faktur pajak keluaran pada masa tanggal retur, nota retur yang diterima tidak pada saat barang diretur tidak dianggap sebagai retur. Atas kondisi ini menurut saya jalan keluarnya hanya bisa dibiayakan bu winda.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  11. Tan Hui Lie said

    Selamat sore Pak Faisal,

    Apakah ada keharusan kalau harga pengembalian (yang tertera di Nota Retur) harus sama dengan harga jual (yang tertera di Faktur Pajak sebelumnya) ?

    Terima kasih.


    =====Faisal======

    Iya bu tan, karena itu disebut retur maka barang dikembalikan sesuai nilai pada saat dijual, untuk itu jika menggunakan mata uang asing maka kurs yang digunakan kurs pada saat faktur pajak atas penjualan barang tersebut dibuat.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  12. sazirani said

    kan batas lapor pajak masukan 3 bulan tp kita terima sudah lewat dr 3 bulan bisa gk kita buat pembetulan kena denda gk pak?


    ======Faisal========

    Iya memang harus dibuat pembetulan SPT, tidak dikenakan sanksi bu rani…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  13. sore Pak Faisal,

    mau tanya dounk, klo untuk transaksi USD kurs untuk nota pembatalan ikur kurs mana ya pak?
    apakah kurs awal saat penyerahan atau pada saat pembatalan?

    Terimakasih,

    Salam,
    Handa


    =======Faisal========

    Kurs menteri keuangan yang digunakan adalah kurs pada saat penerbitan faktur pajak yang diterbitkan nota pembatalan tersebut bu ani.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  14. Retno said

    Selamat siang, saya mau tanya pak kebetulan saya baru menanggani masalah pajak, yang mau saya tanyakan bagaimana cara memperbaiki atau pemindahbukuan kesalahan kode akun pajak seharusnya 411121 tetapi di SSP sudah sudah di tertulis 411211 dan terinput di kantor pos, mohon informasinya pak. terima kasih

    • Samin Lg said

      Solusinya ibu mengajukan pemindahbukuan ke KPP terdaftar bu…

      Salam


      ======Faisal=======

      benar bu retno apa yang disampaikan pak samin.. πŸ™‚

      Terima Kasih. πŸ™‚

  15. nova said

    Siang pak, saya ingin menanyakan untuk pembatalan fp.
    1. Dokumen pendukung pembatalan fp seperti apakah yg bisa diterima oleh Pajak? Apa harus surat resmi yg memuat tanda tangan / stempel penjual & pembeli? Saya hanya ada komunikasi via email yg menyebut bahwa fp dsb untuk ditarik kembali karena blm ada kontrak pembelian serta percakapan via telp. Apakah print out email ini bisa diterima?
    2. Atas pembatalan ini (1 di Agustus, 1 di September) menyebabkan saya lebih bayar. Apakah bisa dikompensasi ke Oktober (blm dilaporkan)?

    terima kasih.


    ======Faisal=======

    Kalau sudah ada kontrak tentu pembatalan kontrak bu nova, atau apabila belum pernytaan di tandatangani kedua belah pihak yang menyatakan transaksi batal.
    Bisa bu nova.. namun di eSPT kami tidak memungkinkan karena hanya menyebutkan satu masa pajak saja untuk itu sebaiknya salah satunya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  16. nia said

    Sore Pak,,

    Saya ingin menanyakan untuk nota retur.
    Saya membeli barang sebanyak 7 pcs pd bulan juli, saya sudah melaporkan untuk pembelian barang trsebut. Setelah Dicek pd bulan october Barang tersebut riject,

    apa saya wajib untuk mengeluarkan nota retur?
    lalu jika saya wajib mengeluarkan nota retur, apa saya melakukan pembetulan?
    Terima kasih

    =======Faisal=======

    Iya bu nia, kembalikan barang berikut juga berikan nota retur ke penjual, nota retur tidak mengakibatkan pembetulan karena dilaporkan pada masa diterbitkannya nota retur ibu..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  17. linda said

    Dear
    saya ingin menayakan mengenai nota retur..
    Saya menerima faktur pajak atas pembelian barang, faktur pajak tersebut terbit tanggal 25 september 2012, dan belum saya kreditkan/ laporkan. karena saya menerima faktur tersebut dibulan desember 2012.
    dan sebagian dari barang tersebut saya retur.
    dan si penjual meminta saya untuk menerbitkan nota retur. sementara nilai faktur tersebut belum dikreditkan/dilaporkan.

    apakah saya tetap menerbitkan nota retur?

    Rgds
    Linda

    =========Faisal==========

    Iya ibu linda diketentuannya ketika ibu(pembeli) melakukan retur maka pada saat penyerahan sudah harus memberikan nota retur.. tidak masalah ibu memasukan PM FP tersebut dimasa Desember bersamaan dengan nota retur.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  18. Lia said

    Siang Pak,
    Yang ingin saya tanyakan (sebagai penjual), pd bln Sept ada pembelian barang kepada custumer langsung (end user) yang tidak berNPWP dan PKP (faktur pajak sdh saya laporkan), kemudian bln Des barang tsb sebagian minta d retur. Apa yg sebaiknya saya lakukan (sebagai penjual) begitu pula dengan pembeli tsb. Apakah dilaporkan ke KPP pembeli jg sedang saya tidak tahu alamat pembeli terdaftar di KPP mana. Krn pastinya pembeli tidak melaporkan.

    ========Faisal=========

    Kan yang membuat nota retur pembeli bu lia tetapi kan salah satu syaratnya mencantumkan nama, npwp, dan alamat pembeli ibu.. Sedangkan klu memang pembeli tidak mempunyai npwp maka retur dari pembeli tidak dapat mengurangi faktur pajak keluaran ibu sebagai penjual dan hanya dapat dibiayakan

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Lia said

      Terimakasih atas jawabannya pak Faisal.

      Ada yg mau saya infokan lagi, bahwa selama ini saya melaporkan menggunakan PPN 1111 DM dan mayoritas pembeli yg tidak berNPWP. Jika terjadi retur barang dr pembeli yg tidak berNPWP berarti tidak berlaku surat retur tsb lalu hanya dapat dibiayakan. Adakah pengaruh perhitungan terhadap pelaporan yg menggunakan PPN 1111 DM?

      Karena usaha saya tidak ada gudang, dan hanya membeli barang kepada distributor setelah ada pemesanan dari cstm saya yg brg tsb langsung dikirim ke cstm saya. Apakah saya membuat nota retur kepada distributor untuk ditarik brg tsb?

      Menurut bp.Faisal bagaimana?

      Terima kasih


      ======Faisal========

      Untuk nota retur atas faktur pajak tidak lengkap tidak ada pengaruhnya di SPT PPN ibu lia baik yang SPT PPN 1111 atau pun SPT PPN 1111 DM…
      Kalau status ibu sebagai pembeli dari distributor maka apabila ada pengembalian barang ibu ke distributor, ibu sebagai pembeli yang membuat nota retur pada saat barang dikembalikan…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  19. Dinna Theresia said

    Selamat Siang Pak Faisal,

    Salam kenal,

    Saya mau menanyakan mengenai nota retur, saya sebagai pihak penjual menerima nota retur dari pihak pembeli. Yang mau saya tanyakan, pada saat saya mau menerbitkan SPT Masa PPN, nota retur tersebut apakah harus saya lampirkan? dan bagaimana cara pengisian di dalam formulir SPT Masa PPN dengan adanya nota retur tersebut ?

    Terima kasih,

    Salam
    Dinna Theresia

    ========Faisal=========

    Salam kenal juga bu dinna, tidak ibu namun sebagai arsip ibu yang harus disimpan dengan baik karena hal itu akan ditunjukan apabila atas masa tersebut dilakukan pemeriksaan atau verifikasi. Disi di lampiran A2 sama seperti faktur pajak keluaran bu dinna karena itu akan mengurangi faktur pajak keluaran bu dinna sebagai penjual.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  20. Jos R said

    Salam pak Faisal
    Mau tanya soal pajak penjualan barang mewah.
    Kami menerima faktur pajak standard sbb:
    harga barang 20 juta, ppnBm 20% 4juta, PPN 10% 2 juta, Total pembelian 26 juta, bisa dikreditkan ppn 2 juta
    Barang kami jual seharga 26,4 juta kepada pihak ketiga termasuk PPN, PPN keluaran menjadi Rp 26,4 juta/11 = Rp 2,4 juta sehingga kami harus setor tunai PPN sebesar Rp 400ribu. Jadinya kami sama sekali tidak menerima keuntungan apapun. Seharusnya apabila ada pertambahan nilai Rp 400ribu, setoran tunai logikanya 10% dari Rp400ribu atau Rp40ribu dan laba kotor Rp 360ribu. Pertanyaan saya, bagaimana menghitung PPN keluaran apabila barang tersebut mengandung PPnBM??

    ========Faisal==========

    Salam juga pak Jos, perhitungan bapak sudah benar apabila melakukan penjualan dengan nilai Rp 26,4juta… tetapi maaf kalau bapak mengharapkan laba 400rb termasuk PPN sepertinya pak jos keliru tidak memperhitungkan konsekuensi nilai PPN dari nilai PPnBM yang ditanggung pembeli dalam memperhitungkan margin laba penjualan bapak nih… πŸ™‚ Maka jika bapak mengharapkan margin laba 400rb termasuk PPN maka nilai jual yang bapak berikan ke pembeli harusnya adalah Rp 26,8juta (termasuk PPN) sehingga bapak masih mendapatkan keuntungan Rp 363rb…
    Untuk ke depannya apabila ada nilai PPnBMnya maka harga pokok bapak adalah nilai barang + PPnBM+PPN kemudian baru bapak menambah keuntungan dan nilai PPN dari keuntungan tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  21. yulia said

    Yth. pak Faisal..

    Pada Bulan Juli 2012 kemaren sy kirim Faktur Pajak kpd pembeli barang…. namun krn suatu hal Faktur Pajak tersebut entah hilang atau terselip di pihak pembeli dan br diketahui pd akhir bln November ketika sy menayakan pembayarannya.
    kemudian sy terbitkan lg tanpa mengganti tanggal, bulan dan nilainya (bukti lapor pajak dilampirkan) dengan harapan tagihan sy dpt diproses…. akan tetapi dr pihak pembeli menolaknya dgn alasan PPN nya sudah kadaluarsa..sementara sy sudah lapor pajak pd bulan Agustus. …

    yang sy ingin tanyakan…
    – apa pihak pembeli masih bisa mengkreditkan dan memproses PPN tsb walaupun sdh lewat 3 bulan…

    mohon penjelasannya…

    terima kasih,

    yulia

    ========Faisal=========

    Bisa bu yulia, tetapi pada salah satu bulan dari penerbitan faktur pajak s.d. 3 bulan sesudahnya tentu dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa akan dikreditkan faktur pajak tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  22. Dinna Theresia said

    Yth. Bp. Faisal

    Pada bulan September 2012, perusahaan tempat saya bekerja melakukan penjualan mesin. Saya sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah lapor pajak. Dan sekarang (Januari 2013) dikarenakan ada masalah terhadap mesin tersebut, pihak pembeli ingin mengembalikan mesin tersebut. Bagaimana perlakuan pajaknya…? apakah faktur pajak yang sudah saya keluarkan dan sudah dilaporkan bisa dibatalkan? Jika bisa, bagaimana caranya…?

    Mohon penjelasannya,

    Terima Kasih.

    Dinna

    ========Faisal===========

    Pembeli membuat nota retur ibu Dinna, ibu sebegai penerima nora retur adalah sebagai pengurang faktur pajak keluaran yang dilaporkan pada SPT Masa PPN masa dilakukannya retur (Januari 2013).

    Terima Kasih. πŸ™‚

  23. Lindiya said

    Pak… saya mau menanyakan apakah perlu membuat surat pernyataan pembatalan faktur pajak apabila pihak kami mengembalikan faktur pajak ke pihak vendor dikarenakan kesalahan dari vendor itu sendiri karena menerbitkan jasa yang sama sebanyak 2 kali dengan nomor faktur pajak yang berbeda?
    Pihak vendor telah melaporkan faktur pajak tersebut sedangkan pihak kami belum sama sekali melakukan pelaporan.
    Mohon penjelasannya pak.

    ========Faisal=========

    Kalau seperti ini maaf Lindiya seharusnya bukan ibu yang membuat nota pembatalan karena kesalahan di pemberi jasa yang menerbitkan FP dua kali atas jasa yang sama, sehingga seharusnya pemberi jasa melakukan pembatalan faktur pajak karena telah menerbitkan faktur pajak dua kali.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  24. pak faisal yang saya hormati..kasus saya seperti ini : usaha saya dibidang jasa telekomunikasi.. setelah selesai pengerjaan biasa nya saya melakukan permohonan pembayaran disertai lampiran faktur pajak.. pada tahun 2012 kemarin ada beberapa faktur pajak yang belum dilunasi sama customer.. dan pihak customer meminta faktur pajaknya yang dulu diganti ke yang baru atau sekarang..contoh misalnya no faktur pajak yang dulu 010.000.12.00000030 diganti menjadi 010.13.00000005 apakah boleh seperti itu terus cara laporan ke kantor pajaknya bagaimana apa saja yang harus lampirkan nota retur atau nota pembatalan?

    atas perhatian dan jawaban nya saya ucapkan terim kasih


    ======Faisal=========

    Tidak boleh dong pak… wah jangan sampe karena arogansi pembeli/pemakai jasa tetapi bapak yang dikenakan sanksi…

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • terus solusinya bagaimana pak.. apa yang menjadi dasar “tidak boleh” nya itu apa yang harus saya jelaskan kepada customer tersebut.. soalnya saya juga menunggu pembayaran dari mereka..

      ======Faisal=========

      Kan ketentuan saat faktur pajak dibuat diatur di PER-13/PJ/2010 begitu pun apabila terjadi pembatalan faktur pajak, sedangkan nota pembatalan juga kan diatur di PMK-65/PMK.03/2010. Jadi semuanya sudah diatur dalam kondisi bagaimana faktur pajak dibuat atau dalam kondisi bagaimana faktur pajak dibatalkan dan dalam kondisi bagaimana dibuat nota retur. Sekarang klu boleh saya bertanya balik kepada bapak apakah transaksi bapak jika diterbitkan faktur pajak baru dan membatalkan faktur pajak lama memenuhi ketentuan tersebut ?
      Mohon maaf pak setiawan, yang bisa saya sampaikan bahwa sampaikan ke lawan transaksi bapak bahwa faktur pajak tidak dapat dibuat yang baru, karena mengingat apabila bapak menerbitkan faktur pajak baru maka akan dapat dikenakan sanksi 2% dari DPP karena dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  25. heny said

    pak saya minta tolong dong bagaimana cara bikin surat pemberitahuan pembalatan faktur ke kantor pelayanan pajak pembeli…dimana saya sudah dapat surat dan dokumen untuk pembatalan transaksi dari pembeli…sedangkan pembeli sdh menyerahkan faktur ke kantor pelayanan pajak.maaf pak saya kurang bisa membuat surat menyurat,tolong contoh scripnya…terimakasih pak faisal sy tunggu balasannya


    ======Faisal========

    Wah surat menyurat resmi biasa yang pada pokoknya ibu heny, menyebutkan bahwa ibu membatalkan faktur pajak sebutkan nomor dan tanggal faktur pajak kemudian lawan transaksi, serta DPP, dan PPN-nya.. Kemudian lampirkan fotokopi dokumen pendukungnya..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  26. Rici Yunita said

    Yth. Pak Faisal
    Saya ada pertanyaan mengenai “faktur pajak pengganti yang beda tahun” dimana semula saya menerima faktur pajak nomor 070.000-12.00000068 (bln des’12) kemudian dikarenakan ada perbedaan kuantity barang maka saya diberikan lagi faktur pajak dengan nomor 071.000-13.00000001 (bln jan’13).
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apakah nomor faktur pajak pengganti tersebut sudah benar? jika salah, kira-kira yang benar penomorannya seperti apa yah?
    2. Saya sudah melakukan pelaporan spt masa ppn des’12, dengan adanya faktur pajak pengganti di bln jan’13 seharusnya bagaimana pelaporan spt masa jan’13 saya? Nominal manakah yang harus saya cantumkan di lampiran spt masa? (nominal faktur pajak pengganti atau selisih antara kedua faktur pajak tersebut? )
    Mohon bantuan informasinya, saya tunggu pak…terimakasih banyak


    ======Faisal=========

    Coba baca tulisan saya tentang faktur pajak pengganti bu rici, ketentuan PER-13/PJ/2010 yang diubah dengan PER-65/PJ/2010 nomor seri faktur pajak pengganti adalah nomor seri pada saat faktur pajak pengganti tersebut diterbitkan sehingga FP yang diberikan ke ibu sudah benar sedangkan pelaporan di ibu adalah dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Desember 2012 dan nilai yang dicantumkan adalah nilai yang seharusnya bukan selisihnya.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  27. wheni said

    boleh minta tolong dikirimkan contoh format surat pembatalan faktur pajak ke e-mail saya pak?

    =======Faisal========

    Tidak ada standar bu wheni, silahkan buat seperti surat resmi lainnya yang menginformasikan adanya pembatalan faktur pajak dengan tentunya mencantumkan nomor seri FP, tanggal, lawan transaksi, DPP, dan PPN dari faktur pajak yang dibatalkan..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  28. Yth. Pak Faisal

    Ada beberapa poin yg ingin saya sampaikan pak :
    1. 1 Agustus 2012 ada transaksi pembelian 5 kavling tanah dengan nilain DPP 1.081.100.000, PPN 108.110.000, sudah dilaporkan SPT PPN nya.
    2. 10 Maret 2013 ternyata 2 kavling bergeser blok dari blok D,E ke blok F,G dengan nilai yang sama. Dan penjual menerbitkan Nota Retur atas 2 kavling yang berubah.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Apa yang harus saya lakukan dari sisi perpajakan sebagai pembeli? Dimana SPT PPH Badan Tahunan 2012 sudah saya laporkan.
    2. Yang harus diterbitkan Nota Retur atau Faktur Pajak Pengganti?

    Mohon sarannya pak….Terima Kasih……

    =======Faisal========

    Nota retur bukan dibuat atau diterbitkan penjual pak aritonang tetapi dibuat dan diterbitkan oleh pembeli..
    Seharusnya diterbitkan faktur pajak pengganti bukan nota retur atas kasus ini karena barang(kavling) yang dikembalikan diganti dengan yang lain yang sejenis dan yang menerbitkan FP adalah penjual… Silahkan konsultasikan kembali dengan penjualnya pak aritonang..

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Terima kasih pak Faisal atas jawabannya…., jika si penjual menerbitkan Faktur Pajak Pengganti…,FP itu diterbitkan kpn dan nilainya apakah se-nilai dgn hrg kavling yg diganti? Lalu bgmn dgn administrasi perpajakan pd awal transaksi? apakah berubah/pembetulan?


      ========Faisal=========

      Pada saat diketahui ada perubahan, kan nilai tidak berubah pak aritonang.. FP Pengganti inilah memperbaiki kekeliruan pada transaksi awal untuk itulah FP Pengganti dilaporkan pada masa FP yang diganti dilaporkan dengan cara pembetulan SPT Masa PPN.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  29. […] Referensi: https://faisalsmn.wordpress.com/2012/05/01/nota-retur-dan-nota-pembatalan/ […]

    • Deny Eko Andrianto said

      Yth. Pak Faisal,

      kami ingin menanyakan tentang nota pembatalan atas jasa kena pajak, Pak. Ada transaksi persewaan tanah dan atau bangunan dengan ilustrasi sbb ;
      Pada Bulan Januari 2011 PT A menyewa tanah PT B selama 3 tahun senilai Rp 3M, PPN Rp 300jt. Oleh PT B FP dikeluarkan senilai Rp 300jt dan sudah dilaporkan. Namun di awal tahun 2013 PT A membatalkan sewa tahun terakhir dengan nilai Pembatalan 1M. PT A dan PT B melakukan kesepakatan pembatalan sewa melalui Berita Acara yang disepakati oleh kedua pihak pada bulan April 2013. PT A Baru membuat nota pembatalan Mei 2013.
      Pertanyaan kami adalah ;
      1. Kapan seharusnya nota pembatalan dibuat oleh PT A?
      2. Apabila Berita Acara merupakan dasar pembatalan dan PT A sudah melaporkan SPT April (Normal), apakah nota retur tsb tetap dilaporkan di Masa April? Apabila “Ya” maka nota pembatalan tersebut akan dilaporkan di SPT April pembetulan 1 dan akan mengakibatkan kurang bayar bagi PT A?

      Mohon arahan Pak, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

      Regards,


      ======Faisal=========

      Nota pembatalan dibuat pada saat jasa sebagian atau seluruhnya dibatalkan pak denny, karena sewa dimulai dari Jan 2011 s.d. Des 2013, maka seharusnya sejak masa Jan 2013 karena jasa dibatalkan /tidak digunakan lagi maka pada saat itu seharusnya nota pembatalan dibuat oleh pemakai jasa. Atas nota pembatalan ini dilaporkan baik di pemakai jasa atau di pemberi jasa pada masa diterbitkannya nota pembatalan.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  30. Eka said

    Salam kenal, pak..
    Mohon bantuannya ya, pak..berhubung saya baru dlm hal perpajakan. Adapun yg ingin saya tanyakan : 1. Saya menerima fktr pjk standar yg diterbitkan di bln april 2013 & mei 2013 pada bln juli 2013. Apakah saya masih dpt mengkreditkan ppn masukan dari faktr pjk standar tsb? 2. Saya menerima faktur pjk atas pembelian gorden. Bolehkah saya mengkreditkan ppnnya? Jika iya, bagaimana pelaporannya?
    Terimakasih sebelumnya, pak..


    ========Faisal=========

    Bisa ibu eka, keduanya dimasukan sebagai pajak masukan ke pelaporan masa Juli 2013.. Kan pengkreditan bisa untuk 3 bulan ke depan..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  31. pujiono said

    siang pak
    saya mau nanya saya sudah laporkan fp bulan nop 12, ternyata ada kesalahan harga satuannya, baru ketahuan bulan juli 2013 apa yang hrs saya lakukan
    1. apakaah saya hrs menerbitkan nota retur
    2. apakah saya akan menerbitkan faktur pengganti, masalahnya peraturan 2012 dan 2013 untuk faktur pajak pengganti berbeda dan belum ada mekanismenya
    mohon sarannya …. trimakasih Pak


    ======Faisal=========

    Nota retur yang membuat pembeli pak puji kalau ada barang yang diretur.. Faktur Pajak pengganti pak, menggunakan nomor seri yang sama dengan faktur pajak yang diganti..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  32. iwenast said

    siang pak..
    dua bulan yg lalu saya ada melakukan kesalahan dalam penomoran pajak, saya menggunakan satu no pajak untuk dua perusahaan (double) disaat saya menyadari dan mau merevisi kedua perusahaan tersebut sudah melaporkan ke pajak setempat.
    saya udh mencoba meminta penggantian no pajak baru ke dua perusahaan tetapi mereka tidak mau karena takut bermasalah dgn pajak didlm sistem pembetulan,
    mohon sarannya untuk jalan keluarnya
    trims

  33. arwan said

    Siang Pak Faisal ..

    Apakah tanggal nota retur dapat dibuat lebih awal dibanding dengan tanggal faktur pajak yg dikeluarkan oleh supplier ?

    =======Faisal=========

    Kalau begitu saya balik bertanya ke pak arwan, saya ingin membuat roti dari gandum lalu mungkinkah saya dapat membuat roti dahulu baru membeli gandumnya ?

    Terima Kasih. πŸ™‚

  34. vicky said

    selamat siang pak faisal,

    ada yang ingin saya tanyakan apabila nota retur yang saya buat tidak sesuai merujuk persis ke nomor faktur pajak yang akan saya retur, dikarenakan faktur pajak tersebut tidak mencantumkan barang yang sejelas jelasnya akan tetapi menggunakan kode barang.
    pertanyaannya:
    1. apakah di espt akan mendeteksi sendiri nilai dpp dan ppn nya
    2. disisi lain bagaimana perlakuan di administrasi perpajakannya

    terima kasih


    ======Faisal=======

    Diketentuan perpajakan kita nota retur wajib mencantumkan nomor seri faktur pajak yang diretur pak vicky..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  35. Agung said

    Selamat Pagi Pak Faisal
    Mohon informasinya apakah Nota Retur atau Nota Pembatalan bisa dibuat untuk membatalkan transaksi yang daluarsa penagihan pajaknya melebihi 5 tahun atau SPM atas faktur pajak awalnya sudah dilakukan pemeriksaan,
    Transaksi nya adalah sbb ;
    Faktur pajak 010.000.09.000052 tanggal 15 Januari 2009 – dengan nilai PPN 1.000.000.000 telah kami laporkan sebagai PPN Keluaran (sudah dikeluarkan surat Ketetapan Pajak) —- kemudian ada informasi dari team project bahwa atas transaksi ini dibatalkan sebagian sehingga atas pembatalan ini Customer kami mengeluarkan Nota Pembatalan Nomor 05/NP/H3I/2013 sebesar (PPN 500.000.000).
    Pertanyaan saya apakah Nota Pembatalan ini sah di mata hukum perpajakan Indonesia, karena sampai saat ini saya belum pernah mengetahui peraturan yang membatasi dibuatnya Nota Retur seperti yang saya maksud diatas, dan juga dalam PMK 65/PMK.03/2010 tidak menyebutkan mengenai batasan ini.

    Salam
    Agung


    ======Faisal========

    Memang tidak ketentuan yang membatasi batas waktunya untuk nota retur pak agung.. Namun lazim suatu usaha atas pembelian suatu barang atau penggunaan suatu jasa yang ketika dibeli tidak mungkin tidak digunakan dalam jangka waktu lama (misalnya setahun atau lebih) karena akan mengganggu proses produksi, selain itu pihak penjual tentu akan membatasi kapan barang tersebut boleh diretur kalau tidak sangat sulit sekali untuk memprediksi nilai penjualan. Pada kasus pak agung juga sudah melewati 5 tahun dan sudah diperiksa sehingga tidak mungkin pembetulan pelaporan dilakukan kecuali ada data baru atau data yang belum teruangkap.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  36. alan said

    siang pak faisal,
    saya mau tanya, kalau kita menjual uang dolar apakah perlu dibuatkan faktur pajak atau cukup dengan menerbitkan invoice saja.

    terima kasih.

    alan


    =========Faisal==========

    Money changer ya pak alan ? kalau bapak PKP maka wajib menerbitkan faktur pajak..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  37. Atik said

    pagi pak .. saya mau tanya saya salah dalam melaporkan masa pajak . seperti saya melaporkan PPN masa pajak bulan ke-7 tetapi saya gabungkan dengan PPN masa pajak bulan ke 8. itu untuk memisahkan kembali masa pajaknya gimana ya . masalahnya sudah saya laporkan ke kantor pajak

    =======Faisal=========

    Melakukan pembetulan dengan memisahkan faktur paja menjadi dua bulan bu atik..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  38. Adi said

    siang pak faisal,
    saya mau tanya, posisi saya sebagai pembeli, saya ada masalah di faktur pajak dari subcont…faktur tersebut ada yang bulan 8 tahun 2012, bulan 12 th 2012, bulan feb 2013, dan bulan maret 2013, masalahnya di salah harga, sehingga menyebabkan kelebihan jumlah tagihan, pada awalnya karena masalah tersebut kita meminta untuk revisi….tapi dari pihak subcont tidak segera dilakukan revisi..atas kesalahan tersebut saya belum laporkan faktur2 tersebut..baru bulan ini masalah ini kembali diangkat..apa perlu saya lakukan nota retur atas faktur tersebut, sementara faktur tersebut belum saya laporkan..solusinya bagaimana pak?
    terima kasih

    =======Faisal=========

    Tetap laporkan faktur pajak tersebut sepanjang belum ada faktur pajak penggantinya dalam spt pembetulan masa yang bersangkutan atau kalau sudah cukup laporkan faktur pajak penggantinya saja..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  39. Caecilia said

    Sore pak Faizal,

    Saya ingin menanyakan mengenai retur, selama ini perusahaan tempat saya bekerja melakukan hal-hal sbb :
    – melakukan transaksi di akhir bulan dan ada faktur pajak
    – membatalkan transaksi di bulan berikutnya dengan membuat nota retur
    – nota retur ditandatangani oleh pembeli
    – dibuat faktur baru di bulan berikutnya

    Bagaimanakah secara perpajakan hal-hal seperti di atas ? Apakah secara pajak, nota retur tersebut diakui ?
    Faktur lama, nota retur dan faktur baru dilaporkan.
    Dan bagaimana dengan nomor faktur pajak yang lama, karena secara transaksi dibatalkan dengan retur ?
    Apakah faktur yang lama wajib dilaporkan ke KPP sehubungan dengan penomoran KPP ?
    Bagaimana bila ada permintaan konfirmasi dari KPP, apakah faktur batal dan retur dicantumkan ?

    Mohon bantuan dan pencerahannya pak, terima kasih.

    ========Faisal=========

    Ibu caecilia nota retur dibuat jika ada pengembalian barang ke penjual sebagian atau seluruhnya, nota retur tidak membatalkan transaksi sehingga faktur pajak tidak dibatalkan, sehingga faktur pajak wajib dilaporkan baik oleh pembeli atau penjual.
    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi maka yang dilakukan adalah membatalkan faktur pajak, bagi penjual ada kewajiban memberitahukan ke kpp pembeli bahwa faktur pajak tersebut dibatalkan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  40. martin said

    siang pak faisal
    saya mau tanya,
    1. Apakah nota retur ada kadaluarsanya taw tdk ?
    2 saya sebagai pihak yg menebitkan FK dan PPN nya sya tanggung sendiri dan terjadi nota retur apakah sy bisa kreditkan kembali menjadi pajak masukan buat saya atau tdaik…
    3. apakah nomor nota retur wajib berurutan atau tidak pak…

    terim kasih.

    ========Faisal=========

    1. Batas waktu pembuatannya, nota retur dibuat pada saat barang dikembalikan pak martin sehingga jika tidak dibuat pada saat itu tidak dianggap sebagai retur sehingga lewat 1 hari apalagi satu bulan.. Retur barang pasti ada batasan, pada toko retail saja di nota penjualan umumnya terdapat tulisan barang yang dibeli tidak dapat dikembalikan selain itu bagaimana penjuala dapat memprediksikan penjualan klu tidak memberi batasan pengembalian barang.
    2. retur dibuat pembeli, bagi penjual sebagai pengurang pajak keluaran bukan sebagai pajak masukan.
    3. Ya karena nomor yang tidak berurut menunjukan nota retur dibuat tanggal mundur.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  41. pontoh said

    siang pak faisal.
    saya mau bertanya tentang pembatalan sebagian transaksi BKP. Bulan mei kami mendapatkan PO order BKP dan telah menerbitkan faktur pajak atas uang mukanya. Dalam periode selanjutnya BKP tersebut juga sudah dikirimkan secara parsial, dan invoice serta faktur pajak juga sudah diterbitkan sesuai dengan pengiriman. Di bulan October ternyata pihak pembeli ingin membatalkan sebagian barang yang ada dalam PO order tersebut. Bagaimana mekanisme pembatalan ini dan terknis faktur pajak yang harus dilakukan?
    trims


    =======Faisal=======

    Pembatalan kan bukan terhadap barang yang sudah dikirim kan pak pontoh, klu iya maka tidak ada mekanisme ppn yang perlu dilakukan tetapi bila iya maka yang dilakukan adalah pembatalan faktur pajak.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Pontoh said

      Pak faisal,
      Pembatalan ini hanya untuk jenis barang X yang memang belum pernah dikirimkan. Uang muka 20% atas barang X sudah tagihkan berbarengan dengan barang lain dalam PO tersebut.Bagaimana mekanisme pembatalan order barang X ini, apakah diterbitkan FP pengganti atau Nota Pembatalan Pajak? trims

      ========Faisal=========

      Apakah Faktur Pajaknya jadi satu dengan barang yang lain pak pontoh ? klu iya maka faktur pajak pengganti jika tidak maka dilakukan pembatalan faktur pajak. Nota pembatalan untuk retur atas jasa pak pontoh..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  42. Siang Pak,
    Pak, saya mau tanya.
    Bagaimana solusinya jika terjadi salah kode pada No. Seri Faktur Pajak.
    Misalnya
    No. Seri Faktur pajak yang mau dilaporkan kodenya 030.900.xxxxxxxx
    Namun saya melaporkannya dengan kode 010.900.xxxxxxxx

    Mohon solusinya Pak…

    Terima Kasih


    ========Faisal==========

    Kesalahan lapor atau kesalahan pembuatan faktur pajak pak kelik, kalau kesalahan lapor maka betulkan saja kode transaksi pada spt pembetulannya tetapi jika salah di faktur pajaknya maka lakukan pembuatan faktur pajak pengganti misalnya 031.900-13.XXXXXXXX dan melaporkannya di spt pembetulan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  43. Ruth said

    salam kenal pak,

    saya ruth mau tanya kalau perusahaan terdapat retur itu dan memakai e-spt itu dimasukkan dimananya pak? mau nanya mekanismenya

    oiya pak, di perusahaan dagang, kalo di SPT Masa PPN kan ada penyerahan yang tidak dipungut PPN biasanya itu penyerahan ke siapa ya?

    terimakasih sebelumnya πŸ™‚


    ========Faisal=========

    Retur ? di posisi pembeli atau penjual bu ruth ? klu di posisi penjual dimasukan sebagai pajak keluaran dengan DPP dan PPN nilainya negatif sedangkan di posisi pembeli tentu di pajak masukan dengan DPP & PPN nilainya negatif.

    Penyerahan yang tidak dipungut PPN yaitu penyerahan ke pengusaha di kawasan bebas dan kawasan berikat.
    Terima Kasih. πŸ™‚

  44. ajeng said

    malam Pak Faisal,

    saya ajeng, mohon bantuannya. Jika penjual terlambat mengirimkan invoice & faktur pajak kepada pembeli, sehingga faktur pajak kadaluarsa, dan pembeli tidak bisa mengkreditkan ppn masukannya.
    Maka apa yg harus dilakukan oleh pembeli maupun penjual agar dapat dibuatkan pembetulan?
    Atas kelalaian penjual, apakah pembeli diperbolehkan hanya membayar DPP nya saja? adakah ketentuan atau undang2nya?
    Terima kasih sebelumnya dan maaf bila ada kata2 saya yg kurang jelas, karena saya baru belajar ttg pajak.


    ==========Faisal ==========

    Terlambat mengirimkan ya bu ajeng ? dan ibu sudah melaporkan faktur pajak keluarannya di SPT PPN ibu ? Kalau seperti itu tidak masalah pembeli masih dapat mengkreditkan Faktur Pajak masukannya dengan cara membetulkan SPT Masa PPN-nya dan atas kelebihannya dapat langsung dikompensasikan ke masa berjalan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  45. Selamat siang pak Faisal,,
    saya ira mohon bantuan.y…
    Saya ingin menanyakan soal FP,,
    Dari Pihak Kami Telah Membuatkan FP diBln Juni dan saya buatkan sesuai barang yang terkirim tapi kemudian mereka menolak FP tsb dengan dalih mreka ingin dibuatkan FP sesuai dngan DP yg mreka bayarkan kepihak kami tpi pada waktu itu mereka complaint stelah FP tersebut sya laporkan tepat.y dibln 7…
    Saat ini sya sudah membuatkan pembatalan faktur pajak …
    tpi bgmna dengan bukti.y ???
    trima kasih sebelum.y.


    ======Faisal========

    kalau seperti itu berati DPP-nya keliru, maka yang seharusnya dibuat adalah Faktur Pajak pengganti bu Ira..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  46. marni said

    Selamat sore pak

    Mohon bantuan y
    Saya membuatkan FP untuk customer, tapi tidak saya kirimkan karena keselip (lupa) dan FP tersebut sudah dilaporkan,
    Apakah saya harus membuat FP pembatalan?
    Dan apakah saya harus buat surat pernyataan untuk pembatalan FP tersebut ke customer?
    Untuk bukti /lampiran ke pajaknya bagaimana/apa saja ya ?
    Terima kasih sebelumnya


    ========Faisal========

    Kalau ibu sudah lapor ya tidak masalah bu, tujukan saja bukti lapornya sedangkan di pembeli dapat dikreditkan 3 bulan setelah masa pelaporan ibu jika lebih maka dapat dialkukan dengan cara pembetulan spt masa ppn costumer bu marni..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  47. Nova said

    Sore Pak,

    Ada yg ingin saya tnykan.
    Saya terima pekerjaan senilai 60jt. FP atas 80% pekerjaan sdh saya terbitkan di Okt 2013, dan 20% di Jan 2014. Pelaporan keduanya jg sdh dilakukan.
    Karena ada sesuatu hal, April 2014 diketahui nilai pekerjaan berubah menjadi 45jt.
    Mohon pencerahan langkah apa yg bisa saya lakukan pada FP yg sdh terbit di Okt 2013?


    ========Faisal===========

    Membuat faktur pajak penggati atas keduanya bu nova dan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa nilai transaksinya berubah..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  48. kristin said

    Sore pak Faisal…

    saya terima komisi dari perusahaan asing yg berkedudukan di singapura. Yang saya ingin tanyakan bagaimana perlakuan pajaknya pak, karena setahu saya setiap komisi/pendapatan itu dikenakan pajak.
    Mohon pencerahannya pak apa yg harus saya buat??
    terima kasih


    ========Faisal========

    Kalau pemungutan PPh dikenakan oleh perusahaan singapur bu kristin, bagi ibu kredit pajak di spt tahunan (PPh Pasal 24). Sedangkan PPN tidak dikenakan kecuali jasa perdagangan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  49. tukang ngetik said

    Siang Pak Faisal,
    Mengenai faktur batal, kami belum buat berita acara atau sejenisnya mengenai penjualan batal. Namun, di SPT PPN Maret kami sudah laporkan dengan faktur pajak batal (masa maret; anggap FP bernomor 1234; DPP & PPN = 0 Nol).
    Dibulan Mei Kami terima info bahwa Faktur Pajak 1234 ternyata tidak jadi batal hanya retur sebagian saja.
    Pembeli kami ngotot untuk diterbitkan faktur pajak 1234 masa maret.
    Apakah faktur pajak batal bisa digunakan kembali?
    Mohon solusinya pak.

    Terima kasih dan salam,
    Tukang ngetik

    =========Faisal========

    Kalau sudah batal secara ketentuan faktur pajak tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi bu ochy, dan faktur pajak batal kan disebabakan transaksi batal yang dibuktikan dengan berita acara dan umumnya transaksi belum dilakukan. Kalau sudah dilakukan dan barang dikembalikan seluruhnya maka diketentuan disebutkan sebagai retur atas keseluruhan barang.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  50. ichsan said

    siang pak faisal,
    kami menjual satu barang dengan nilai 100 jt, dan ppn senilai 10jt
    karena ada suatu hal dengan kualitas barang, maka pembeli complain dan minta agar harga di kurangi karena tidak sesuai dengan keinginan pembeli, dan setelah diskusi yang lumayan panjang (4 bulan) dengan suplier kami, perusahaan kami mau memberikan potongan sebesar 20jt, kami pun memproses transaksi ini, dan kami lakukan return sebagian atas discountnya
    dan ketika kami minta nota retur dari pembeli senilai dpp 20jt, mereka tidak mau memberikannya karena menurut mereka yang di retur hanya discountnya saja bukan barangnya

    mohon penjelasannya, bagaimana memproses masalah perpajaknnya pak
    terimakasih atas pencerahannya

    =========Faisal========

    Iya pak ichsan, saya sependapat dengan costumer bapak yang dilakukan adalah pihak bapak membuat faktur pajak pengganti dengan memunculkan discount (kalau belum ada sebelumnya) atau mengubah nilai discount pada faktur pajak penggantinya. Nota retur memang dibuat kalau ada pengembalian barang saja pak dalam hal ini kan barang tidak dikembalikan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  51. rita said

    Siang pak faisal

    saya ingin bertanya pak , jika suatu perusahaan A baru mendapatkan nota retur bulan mei dari perusahaan B di bulan september . bagaimana pak ? namun perusahaan A sebelumnya sudah melaporkan masa ppn bulan mei tsb ? apa yang harus dilakukan ? tapi jika dari perusahaan A tidak mau pembetulan dan tidak lapor, melainkan nota retur tsb di jadikan beban , bagaimana pak apakah boleh ?
    sedangkan dari pihak perusahaan B yang membuat nota retur tsb sudah lapor atas nota retur tsb, apakah tidak jadi masalah pak ? yang lapor hanya dari satu perusahaan saja ?


    ========Faisal=============

    Ibu rita sebagai penjual mendapatkan retur dari pembeli atas penjualan di bulan Januari misalnya kemudian barang diretur bulan mei tetapi nota retur baru diberikan bulan September ini karena memang baru dibuat, kasusnya seperti itu bu rita ? kalau seperti itu diketentuan PPN tidak dianggap sebagai retur. Mengenai apakah retur yang tidak dianggap sebagai retur dapat dibiayakan atau tidak, ini tidak diatur ketentuan kita hanya mengatur PPN bagi pembeli atau pemakai jasa yang dapat dibiayakan atau dijadikan pajak masukan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  52. sri said

    Sore Pak Faisal

    Perusahaan saya dibatam menerima faktur pajak dari jakarta. Karena saya belum ada fasilitas bebas PPN maka biasanya saya tetap bayar penuh tagihan vendor include PPN, Selama ini PPN atas faktur pajak tersebut dianggap menambah harga perolehan barang saya. . Kemudian transaksi itu perlu diretur, dan dari vendor saya dijakarta telah menyerahkan credit note untuk pengurangan tagihan, tetapi mereka juga meminta nota retur pajak. Karena Batam bebas PPN, mohon solusi nya pak untuk pengganti nota retur ini.

    Terima kasih pak.

    ==========Faisal==========

    Iya bu sri…
    Ada kendala di mana bu, kok ibu belum bisa memnafaatkan fasilitas tidak dikenakan PPN?
    Selain itu ketika akan retur kemungkinan akan dikenakan PPN karena barang yang keluar dari kawasan bebas dikenakan PPN. Nanti vendor ibu malah komplain, ingin dikurangi PPN-nya kok ini malah dikenakan…
    Kalau ibu sri bukan PKP tetapi tidak berada di kawasan bebas tidak masalah bu karena nota retur tidak harus PKP, bagi retur yang dilakukan oleh bukan PKP akan mngurangi biaya atau mengurangi nilai aktiva.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  53. santi said

    Siang Pak Faisal

    saya santi, saya ingin bertanya tentang pembuatan nota retur. saya ada membeli barang ke pt.A. lalu ada barang yang saya retur, dan pt.A tersebut mengeluarkan nota retur untuk pengurangan PPN. yang mau saya tanyakan, yang berhak menandatangani nota retur itu siapa ? dan apakah boleh di wakilkan, serta bagaimana mekanismenya ?
    mohon di bantu pak, karena saya masih belajar tentang ini.
    terima kasih


    ========Faisal========

    Yang berhak menerbitkan nota retur adalah pembeli bu santi bukan penjual bu santi.. Jadi kebalikan dari faktur pajak bu, kalau faktur pajak yang menerbitkan penjual. Dengan demikian faktur pajak tidak dapat diterbitkan pembeli begitu pun nota retur tidak dapat diterbitkan oleh penjual.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  54. kristin said

    Siang pak Faisal,

    saya sbg pihak yg mengeluarkan faktur dan lawan transaksi saya perusahaan asuransi yg tidak berkewajiban pelaporan PPN. tetapi saya tetep mengirimkan faktur atas komisi yg saya terima dari perusahaan asuransi. Yg saya ingin tanyakan, jika ada pembatalan polis kan komisi yg sudah saya catat sbg pendapatan dan sudah saya bayarkan PPN nya, apakah saya juga bisa membuat Nota Retur atau Nota Pembatalan Faktur ??

    mohon pencerahannya pak. terima kasih.

    =========Faisal==========

    Ibu kristin dalam hal ada pembatalan komisi maka yang menerbitkan nota pembatalan adalah pemakai jasa bukan ibu sebagai pemberi jasa, oleh karena itu karena polis dibatalkan sehingga komisi batal maka ibu harus meminta perusahaan asuransi tersebut untuk membuatkan nota pembatalan sehingga pajak keluaran yang ibu terlanjur ibu laporkan dapat dihilangkan DPP dan PPN-nya dengan nota pembatalan tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • kristin said

      Terima kasih pak Faisal atas pencerahannya.
      Masih ada yg ingin saya tanyakan, Untuk e-faktur kedepannya apakah saya msh bisa melakukan retur PPN atas pembatalan dari pihak asuransi?
      Sy juga masih belum paham dengan proses e-faktur

      =========Faisal==========

      Masih bisa bu kristin..

      Terima Kasih. πŸ™‚

  55. Toni said

    Pagi Pak Faisal,

    Saya mau menanyakan mengenai Faktur Pajak Batal di e-faktur, Apabila ada faktur pajak yang dibatalkan dan sudah di approve di e-faktur tetapi belum dilaporkan, apakah tetap menggunakan surat pembatalan saat lapor SPT masa PPn? dan kalau terlalu sering faktur pajak dibatalkan, apa resiko yang di terima pihak penjual?


    =======Faisal=======

    Tidak ada masalah pak, kalau transaksinya batal memang seharusnya faktur pajak dibatalkan.. Pemberitahuan ke KPP PKP Pembeli tetap harus disampaikan dan bukti dokumen yang membuktikan terjadi pembatalan transaksi juga dipersiapkan jika ada pemeriksaan langsung dapat diberikan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Toni said

      Dear Pak Faisal,

      Terima kasih pak atas responnya, kalau pihat pembeli juga belum melaporkan SPT masa PPnnya, apakah pemberitahuan ke KPP PKP Pembeli tetap harus disampaikan?

      Terima Kasih. πŸ™‚

      =======Faisal=======

      Iya pak, eSPT berbeda dengan e-faktur pak toni… karena kalau e-faktur begitu bapak upload ke server DJP maka data tersebut sudah terecord di server DJP sedangkan kalau eSPT apabila lawan transaksi belum lapor bisa aja dibuat seolah-olah transaksinya tidak pernah terjadi karena data tersebut belum masuk ke DJP.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  56. Dian said

    Pa, saya mau bertanya, saya barudalam perpajakan, Waktu itu saya menerbitkan faktur pajak no depannya 010, ternyata salah. Lalu saya membuat pembetulan dengan no yang sama, tetapi depan Nya saya ganti 030, Karena pembetulan jadi Nya 031.waktu saya serahkan kembali ke pengguna jasa, pengguna jasa tersebut tidak mau. Dy mau yang 030. Bagaimana caranya membatalkan no faktur pajak, tp transaksi tidak batal. Mohon bantuannya. Terima kasih


    =======Faisal=======

    Tidak diatur ketentuannya bu dian kecuali yang diatur di SE-26/PJ/2015 sesuai ketentuan dalam kasusu ibu yang ditempuh sudah benar adalah menerbitkan faktur pajak pengganti…

    Terima Kasih. πŸ™‚

  57. riyan said

    Sore pa Faisal
    pak mohon penjelasannya bagaimana kalau salah harga di faktur pajak (atas jasa makloon). terima faktur pajak bln okt , bln nop di ketahui selisih harga satuannya apakah pembeli bisa membuatkan nota retur atau nota pembatalan .
    demikian terima kasih

    =========Faisal========

    Dalam kasus pak Riyan yang seharusnya dilakukan adalah membuat faktur pajak pengganti oleh pemberi jasa/penjual sedangkan nota retur adalah nota yang dibuat pembeli ketika mengembalikan barang ke penjual dan nota pembatalan adalah nota yang dibuat pemakai jasa ketika membatalkan jasa yang akan dipakai..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  58. kristine said

    Sore pak Faisal,

    Saya minta pencerahannya pak atas kasus saya ini, begini…saya sudah menerbitkan faktur pajak di tahun 2014 dan 2015, tetapi karena pihak penerima (mungkin berganti penanggungjawab) merasa tidak menerima faktur pajak asli yg saya kirimkan, yg kemudian saya kirimkan copy nya kepada pihak penerima tersebut.
    Tetapi mereka meminta bahwa faktur pajak tersebut diperbaharui (diterbitkan ulang untuk masa februari 2016)..

    yang membuat saya galau pak, apakah bisa faktur lama saya batalkan kemudian saya terbitkan di 2016 ini?
    jika tidak bisa, mohon pencerahannya ya pak

    Terima kasih


    ========Faisal===========

    Secara ketentuan tidak bisa bu kristin karen a faktur pajak batal dilakukan apabila transaksinya batal sedangkan dalam kasus ibu tidak. Hal ini jika dilakukan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari yaitu apabila pihak ibu dilakukan pemeriksaan maka dapat dikenakan denda 2% dari dpp jika dianggap menerbitkan faktur pajak tidakpada saat seharusnya selain itu apabila diketahui lebih dari 2 bulan dari seharusnya maka faktur pajak tersebut pun tidak dapat dikreditkan oleh pihak penerima.
    Sebenarnya atas kasus ini sepanjang pihak penerima belum dilakukan pemeriksaan maka jalan keluarnya adalah melakukan pembetulan spt ppn untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut dipihak penerima

    Terima Kasih. πŸ™‚

  59. Aprida said

    Sore Pak Faisal,

    Saya ada pertanyaan dan mohon bantuannya:

    – Customer saya membeli barang pada tahun 2015. Hal ini juga terjadi terhadap pembelian barang pada bulan januari – Mei 2016. Mereka meretur sebagian barangnya pada bulan Oktober 2016. Faktur Pajak pastinya sudah diterbitkan dan dilaporkan pada bulan dan tahun terjadinya transaksi jual beli. Saya buatkan faktur pengganti. Apakah bisa seperti itu? Dengan asumsi nantinya akan dibuatkan PBK karena ada kelebihan bayar PPN.

    – Customer saya membuat nota retur, tetapi saat upload direject. Lalu mereka membuat nota retur dengan menggunakan referensi atas nomor faktur pajak yang tidak sesuai dengan yang perusahaan saya terbitkan untuk customer tersebut. Dengan alasan karena nilai DPP lebih besar dari nilai DPP faktur. Apakah akan ada kendala dikemudian hari baik kami pihak penjual atau customer? Padahal faktur pengganti sudah diberikan. Bagaimana solusi terhadap kasus ini? Karena customer kami tersebut mendapat informasi dari AR KPP setempat bahwa tidak mengapa menggunakan nomor seri faktur pajak yang berbeda selama nomor seri faktur tersebut milik perusahaan kami.

    Mohon pencerahannya Pak. Karena saya masih belum faham dan maaf terlalu panjang. Terima kasih.


    ========Faisal==========

    Dalam hal terjadi retur sebagian maka yang perlu dilakukan adalah menerbitkan nota retur oleh pembeli bukan menerbitkan faktur pajak pengganti oleh penjual yang memperbaiki kuantitas barang dalam faktur pajak yang barangnya diretur. Menerbitkan faktur pajak pengganti dalam hal terjadi retur secara ketentuan keliru dan di sisi lain bagi pembeli dapat menibulkan kurang bayar pada pembetulan SPT PPN-nya yang nilai kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi bunga.
    Oleh karena itu dalam kasus bu Andra maka pihak pembeli sudah benar menerbitkan nota retur tetapi tentunya merefer ke faktur pajak yang diretur tidak merefer ke faktur pajak lain yang sama-sama bu Andra terbitkan tetapi barangnya tidak diretur. Sehingga arus barangnya menjadi jelas atas retur barang tersebut berasal dari pembelian yang mana.Dengan demikian jika terjadi retur sangat tidak mungkin kuantitas barang dan/atau nilai barang yang diretur yang tercantum dalam nota retur lebih besar dari kuantitas barang dan/atau nilai barang yang tercantum dalam faktur pajak yang diretur.
    Logikanya saya beli barang ke ibu 10 unit harga 1juta tidak mungkin saya meretur dengan jumlah barang lebih dari 10 unit atau harga barang lebih dari 1juta. Silahkan dipertegas aapakah memang informasi tersebut bersumber dari KPP dimana pembeli terdaftar.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  60. Jumratul Haryani said

    Saya mau tanya..

    Jika penjual minta dibuatkan nota retur namun harga tidak sama dengan faktur pajak (misal Item A seharga Rp2.000/pcs sesuai faktur pembelian namun saat akan meretur nilai nya menjadi Rp2.500/pcs), apakah boleh?

    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih.


    ========Faisal==========

    Bu Haryani keliru seperti itu bu, nota retur harus sesuai dengan nilai barang pada faktur pajak yang direturkarena PM yang berkurang ditempat ibu dan PK yang berkurang di tempat penjual nilainya harus sama dengan nilai retur. Tetapi kalau memang nilainya berubah maka prosedurnya adalah membuat faktur pajak pengganti dulu dengan menyesuaian harga persatuan dari 2.000 menjadi 2.500 baru kemudian membuat nota retur dengan nilai 2.500.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  61. Eric Gunawan said

    Selamat sore Pak Faisal,

    Saya mau tanya,
    Perusahaan saya mendapatkan kontrak misalnya senilai -/+ 200jt, dalam kontrak disebutkan untuk termijn of payment terdiri dari DP 30%, Termijn I s/d Retensi.
    Kami sempat menagihkan 30% DP ke owner, namun pada saat penagihan retensi ternyata nilai kontrak final berbeda dengan kontrak awal. Kebetulan kontrak final yang kami kerjakan berbeda jauh dengan kontrak awal, sehinggal yg terjadi adalah kelebihan penagihan (pada saat DP 30%). Owner menghimbau untuk dibuatkan nota pembatalan, kami sudah buatkan nota pembatalan dan di ttd oleh pihak owner (pembeli). Lalu langkah selanjutnya seperti apa ya pak? Apakah kami harus lapor langsung ke kantor pajak dengan membawa nota pembetulan yg sudah di ttd oleh Pembeli? Atau kami harus mengisi form retur yg ada di aplikasi E-Faktur?

    Mohon penjelasannya,
    Terimakasih.


    ========Faisal==========

    Maaf sebelumnya pak Eric, perbedaan yang Bapak maksud nilai DP-nya berubah atau ada sebagaian pekerjaan yang dibatalkan. Kalau nilai DP-nya berubah karena terjadi perubahan nilai kontrak maka prosedurnya faktur pajak pengganti tetapi bila karena ada sebagian jasa yang dibatalkan pemilik bangunan(pengguna jasa) maka prosedurnya adalah nota pembatalan yang dibuat oleh pengguna jasa. Bila yang dtempuh adalah faktur pajak pengganti maka apabila masa yang bersangkutan sudah terlanjur dilaporkan dilakukan pembetulan oeleh pemberi jasa (pihak bapak) begitu pun dipengguna jasa atas pajak masukannya namun apabila yang dilakukan nota pembatalan maka dilaporkan di spt masa PPN, masa dibuatkan nota pembatalan tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  62. Aria Jiwa said

    saya mau tanya,
    bagaimana cara mengkreditkan nota retur penjualan bulan sebelumnya untuk kami upload di bulan depan ( Pelaporan beda bulan)
    ?


    ========Faisal==========

    Nota retur tidak seperti faktur pajak pak aria, harus dilaporkan di masa terjadinya retur baik di penjual atau pun di pembeli..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  63. Adha Dermawan said

    Selamat sore Pak Faisal…

    Saya mau tanya, saya sebagai pembeli dari suatu vendor, lalu vendor tersebut menerbitkan invoice dan faktur pajak. Awalnya invoce dan faktur pajak tersebut sudah benar dan sudah benar dengan PO yang sudah kami buat. setelah kami terima selama lebih 2 bulan ternyata dari manajemen kami ada perubahan utk Nama, Alamat, dan NPWP. pertanyaannya apakah pada faktur pajak utk pembeli barang kena pajak masih bisa dirubah utk nama, alamat, dan NPWP ?

    Mohon Pencerahannya… Terima kasih banyak.


    ===============================Faisal ========================

    Bagaiman mungkin terjadi pak adha NPWP, Nama, dan alamat sebelumnya sudah benar dan sesuai PO tiba-tiba oleh manajemen dinyatakan keliru?

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Adha Dermawan said

      Iya awalnya memang sudah sesuai dgn PO yang sudah saya buat, dgn PT. 1…. dan NPWP 1…
      setelah beberapa bulan Manajemen menginfokan ada perubahan menjadi PT. 2… dan NPWP 2…
      lalu apakah masih bisa dirubah utk faktur pajak tsb, jika sudah dilaporkan ?

      Terima kasih utk feedback nya.

      ===============================Faisal ========================

      Data yang sudah diapprove jika ingin diubah nama, npwp, dan alamatnya tidak bisa Adha…

      Terima Kasih. πŸ™‚

  64. Bandung Setiawan said

    Teman saya lg ada masalah dengan kantor pajak. Pada bulan ini oktober 2017 dapat pemberitahuan kalo belum bayar pajak yg dilakukan pd transaksi bulan nopember 2016. Padahal cv teman saya selama tahun 2016 tidak pernah melakukan transaksi. Sehingga pada Spt tahunan laporannya nol. Ternyata setelah ditelusuri temen saya, ada kesalahan yg dilakukan dari pihak rusd, dmn faktur pajak yg seharusnya di kirim ke pt lain terkirim ke cv teman saya. Karena kesalahan itu teman saya diharuskan membayar pajak. Mohon solusinya agar dapat menyelesaikan masalah ini.
    Yg jd pertanyaan saya :
    1. Langkah” apa yg harus dilakukan, agar teman saya menyelesaikan masalahnya, berhubung pihak rsud sudah mengakui keteledoran .
    2. Apakah perlu menerbitkan pembatalan faktur pajak?
    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


    ========Faisal==========

    Kewajiban membuat faktur pajak ada pihak teman pak setiawan bukan berada di RSUD, kalau dari penyampaian pak setiawan seperti saya menyimpulkan bahwa yang membuat faktur pajak seolah-olah adalah teman pak setiawan. Mohon maaf pak nov 2016 bukannya sudah efaktur sehingga tentunya approval di teman pak setiawan bukan di RSUD. Jadi tolong disampaikan kasus yang lebih detail sehingga kejadian ini bisa terjadi.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  65. Tax Kinden said

    Halo Pak Faisal,

    Saya ada pertanyaan seputar retur faktur pajak masukan.
    Jadi kantor tempat saya bekerja membeli barang kepada vendor tgl 05 Oktober 2017 dan seiring dengan berjalan nya waktu tidak ada masalah. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2017 datang barang serta tagihan dari vendor yang sama, dengan deskripsi barang dan jumlah yang sama, dan dengan nomor purchase order yang sama juga. Untuk itu pihak kantor kami mengembalikan barang yang dikirim beserta tagihannya. Singkatnya si vendor melakukan double pengiriman dan penagihan.

    Untuk kejadian seperti di atas manakah yang lebih baik saya lakukan. Apakah saya harus menerbitkan nota retur atau kah nota pembatalan?

    Terima kasih.


    ========Faisal==========

    Menurut saya bukan keduanya pak kinden, nota retur tidak tepat karena bapak tidak melakukan pembelian atas barang tersebut dan faktur pajak batal juga tidak tepat karena tidak terjadi pembatalan, namun disisi vendor jika sudah terlanjur menerbitkan faktur pajak mau tidak mau melakukan pembatalan faktur pajak karena transaksinya double di sisi bapak cukup mengembalikan barang tanpa menerbitkan nota retur.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  66. Saya mau bertanya, mohon penjelasannya. Ada sebuah kasus, di bulan Juli saya ada terbitkan invoice serta faktur pajak untuk customer, pada bulan september saya baru dapat konfirmasi bahwasanya customer membatalkan atas invoice tersebut, sementara PPN periode Juli sudah saya bayarkan, namun invoce dan faktur pajak telah saya batalkan dan saya mengajukan untuk proses PBK atas PPN tersebut untuk massa periode oktober, saat ini telah memasuki periode oktober dan saya ingin membayar ppn periode oktober tersebut.

    yang ingin saya tanyakan, apakah nilai yg di pbk kan tsb sudah bisa langsung di pakai utk massa oktober?
    lantas bagaimana cara pembayarannya, dan ntpn nya? kemudian pada saat melapor ppn nya bagaimana?
    Mohon bantuannya πŸ™‚


    ========Faisal==========

    Untuk kasus bu Ria tidak perlu mengajukan pbk, ibu cukup melakukan pembetulan SPT PPN masa Juli 2017 dan pembetulan tersebut akan mengakibatkan SPT PPN Juli 2017 lebih bayar dan lebih bayar tersebut dapat langsung dikompensasikan/diperhitungkan dengan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017, sehingga atas PPN kurang bayar Oktober 2017 dapat berkurang sejumlah kelebihan karena pembetulan SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  67. Nurina said

    Pagi Pak, sy mau bertanya, saya punya transaksi dengan supermarket dan sudah dilaporkan oleh kedua belah pihak PPN nya. Beberapa bulan kemudian terjadi masalah dengan transaksi tersebut, sehingga dari pihak supermarket membuat keputusan sbb:
    1. Jika PPN belum di laporkan maka sy (pihak pembeli) diminta membuat surat pernyataan batal.
    2. Jika PPN sudah dilaporkan, maka sy di minta membuat nota pembatalan. (dibatalkan seluruhnya)
    Berhubung sy sudah melaporkan ppn nya, maka sy membuat nota pembatalan dan upload nota pembatalan tersebut.

    Pertanyaan sy, apakah yang sy lakukan itu sudah betul? Bagaimana yang seharusnya dilakukan?

    Terima kasih.


    ========Faisal==========

    Dalam kasus bu Nurina menurut saya lebih tepat membuat nota retur(seluruhnya) tetapi dibuat bukan oleh ibu tetapi oleh pihak supermarket (nota pembatalan hanya untuk jasa bu dan faktur pajak batal untuk transaksi yang batal). Pihak supermarket melaporkan dalam faktur pajak masukan bulan kejadian dan mengurangi nilai pajak masukan bulan tersebut dan di pihak ibu di laporkan di faktur pajak keluaran bulan kejadian dan mengurangi pajak keluaran.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Nurina said

      Maaf pak, yg di maksud dgn bulan kejadian itu, bulan kejadian di buat nya nota retur?

      Terima kasih


      ========Faisal==========

      Bulan terjadinya retur sama dengan bulan tanggal nota retur, nota retur yang tidak dibuat pada saat terjadinya retur secara ketentuan perpajakan tidak dianggap retur.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  68. Rosaly Palilingan said

    Pak saya mau tanya, bagaimna cara membuat faktur pajak yang sebelumnya dibatalkan dikembalikan tidak batal


    ========Faisal==========

    Faktur Pajak yang sudah dibatalkan tidak dapat digunakan lagi bu rosa mau tidak mau ibu membuat faktur pajak baru

    Terima Kasih. πŸ™‚

  69. erna said

    Selamat Pagi Pak Faisal

    Bisakah faktur pajak keluaran yang sudah dilaporkan 2.5 tahun yang lalu dibatalkan..?? dilakukan pembatalan karena proyek yang sedang dikerjakan bermasalah dan sampai saat ini belum dapat diselsaikan dan pihak customer kami belum mengkreditkan faktur pajak tersebut…


    ========Faisal==========

    Setahu saya di ketentuan perpajakan memang tidak membatasi pembatalan faktur pajak hanya saja harus melampirkan dokumen yang menunjukan bahwa trasanski tersebut memang dibatalkan dan ada kewajiban pihak penerbit faktur pajak menyampaikan pemberitahuan ke KPP dimana pihak pembeli terdaftar/dikukuhkan. Pada transaksi bu erna apakah bisa dikatakan transaksi batal? Dalam bidang apaka proyek ini apakah konstruksi atau jual beli, jika konstruksi bukan kah ibu mwengajukan invoice sesuai presentase penyelesaian, apakah yang sudah diselesaikan dimungkinkan untuk dibatalkan? Sedangkan jika jual beli, saya pikir secara rasional pastinya ibu sebagai penjual akan keberatan jika barang yang dibeli 2,5 tahun lalu dibatalkan oleh pembeli.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  70. Enris Silalahi said

    Selamat Pagi Pak,

    Sesuai aturan bahwa retur atas BKP dari Customer Non-NPWP tidak dapat sebagai pengurang PK kita atas FP Keluaran yang sudah pernah kita terbitkan..dan kebanyakan praktek dilapangan adalah PPN yang dipungut dari customer ditalangi sementara oleh si penjual, karena pada prinsipnya kita harus menerbitkan FP berdasarkan Penyerahan BKP atau penerimaan Uang (tergantung kejadian mana yang lebih dulu). Dan apabila barang yang diretur tersebut belum pernah dibayarkan sama sekali oleh si customer, berarti secara tidak langsung PPN tersebut menjadi beban bagi si Penjual (karena benar-benar belum dilakukan pemungutan).

    Yang inging saya tanyakan:
    1. Apakah Kita bisa melakukan Pembetulan SPT Masa PPN saja atas transaksi tersebut,,dalam artian kita menerbitkan FP Pengganti (jika BKP tidak diretur seluruhnya)
    2. Jika tidak bisa dibuatkan FP Pajak Pengganti, bagaimana PPN atas BKP yang telah yang di retur tersebut jika di jual kembali ke pada customer yang lain dengan asumsi harga sama (Jika PPN atas BKP tersebut sudah pernah “dipungut” dan sudah disetorkan ke Kas Negara).

    Terima Kasih sebelumnya


    ========Faisal==========

    1. Menurut saya tidak bisa bu karena faktanya tidak ada yang keliru dalam transaksi yang ibu Enris lakukan.
    2. Dipungut kembali dianggap transaksi yang baru sama seperti ketika ibu menerima retur dari pembeli yang memiliki NPWP kemudian dijual kembali, mengenai PPN retur dari Non-NPWP hanya bisa dibiayakan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  71. Suradi said

    selamat sore …
    maaff sebelumnya saya mau tanya apakah bisa kita menyerahkan spt tetapi bukti pembayaran foto copy (bukan yang asli) dikarenakan yang asli sudah hilang ..
    tolong penjelasannya
    terimakasih


    ========Faisal==========

    Seharusnya bukti pembayaran yang asli pak suradi jadi kita perlu mengecek data pembayaran tersebut sudah valid atau tidak, menurut saya bisa saja diterima sepanjang data pembayarannya sudah tetapi utnuk memvalidasi data ini kan perlu waktu sehingga kalau penyampaian SPT-nya bapak sampaikan di saat antrian yang banyak atau di tanggal yang sama akan mengganggu antrian yang lain sehingga penyampaian SPT Pak Suradi terpaksa ditolak.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  72. Mufthy said

    Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Anda sebagai PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Tata cara pembatan FP adalah:

    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
    Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
    PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
    Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
    Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

    Yang ingin saya tanyakan poin mencantumkan nilai dpp,ppn 0 itu bagaimana caranya?
    saya sudah klik fp yang di tuju tapi tidak ada option ubah
    Thanks


    ========Faisal==========

    Bu Mufty buat dulu SPT Pembetulannya baru cari faktur pajak yang dimaksud klik lalu pilih faktur pajak batal.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  73. selamat siang Pak, maaf sebelumnya.
    saya ingin bertanya, bulan desember 2017 kemarin sya menerima nota retur dari customer, tapi saya belum paham cara pengisian nota retur tersebut di program e faktur pak,, mohon pencerahannya…
    terima kasih


    ========Faisal==========

    Karena sebagai penjual maka ketika menerima nota retur dari pembeli diinput di menu faktur pada aplikasi efaktur pak eduart pada sub menu retur faktur pajak keluaran.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  74. Meri said

    mau nanya pak
    perusahaan saya menerima nota retur pada bulan januari 2018 untuk salah satu penjualan dibulan februari 2017.
    nota retur tercatat pada bulan Desember 2017.
    saat saya menerima nota retur, saya sudah lapor spt masa desember
    lalu saya mau buat pembetulan untuk spt Desember, tetapi retur tersebut berpengaruh pada sales Desember bahkan hingga minus sales.
    apakah ada sesuatu yang salah saat saya input?
    mohon bantuanya.

    Terimakasih.

    ========Faisal==========

    Sesuai ketentuan PMK-65 tahun 2010 nota retur harus dibuat dan disampaikan pada saat barang tersebut diretur, oleh karena itu nota retur yang tidak dibuat pada saat barang diretur maka dianggap tidak terjadi retur. Dengan demikian ibu Meri tidak perlu membuat pembetulan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Meri said

      nota retur dibuat pada masa desember, saya menerima nota retur tersebut pada bulan Januari dan SPT PPN Desember sudah lapor.
      apakah nota retur ini tidak berpengaruh pada lebih bayak pajak keluaran saya?

      Terimakasih


      ========Faisal==========

      Ketentuannya menyebutkan harus diterima penjual pada saat terjadinya retur..
      Retur akan mengurangi pajak keluaran di penjual pada saat masa/bulan terjadinya retur bu meri

      Terima Kasih. πŸ™‚

  75. Mardiyah said

    1. saya mau tanya pak, ini kan saya mau input fp retur masukan, setelah saya isi no faktur, dpp maximal sama ppn maximalnya 0, padahal di list fp masukan no faktur tsb ada nominalnya. apa saya ada salah input ?
    2. setelah saya input beberapa nomer retur, saya lihat di daftar retur ada beberapa retur yg baru saya input itu di kolom dapat di kreditkannya kosongan, padahal jika di lihat di detail, retur tsb dapat di kreditkan, jika saya upload apa nota retur tsb bisa saya kreditkan ya pak?

    mohon bantuannya

    Terima kasih


    ========Faisal==========

    Nota retur tidak mempengaruhi faktur pajak yang diretur karena nota retur dilaporkan di masa terjadinya retur.. Pada saat ibu mardiyah input nota retur kemudian nomor seri faktur pajak yang diretur bukan otomatis menampilkan nilai DPP dan PPN faktur pajak yang diretur karena nilai diretur belum tentu nilai semuanya karena bisa jadi retur hanya sebagian saja jadi ibu harus input nilainya.

    Nota retur dicantumkan dalam tanda minus bu, di posisi ibu sebagai penerbit nota retur akan mengurangi pajak masukan pada bulan terjadinya retur, kalau kosongan bisa jadi ibu belum menginput nilai DPP dan PPN yang diretur.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  76. Lia A said

    pak faisal saya mau tanya..
    Perusaan saya sebagai penjual, sudah menerbitkan faktur pajak th 2017 untuk vedor (pembeli) bersamaan dengan waktu pembayaran dan faktur pajak tersebut sudah dikreditkan oleh Pembeli.
    Akan tetapi setelah penyerahan barang, ternyata ada unit yang (0/ stok kosong) sehingga nilai faktur pajak yang saya terbitkan lebih bayar.
    Apakah atas kasus tersebut bisa dibuatkan nota retur? Jika bisa, apakah mengharuskan membuat memo dari gudang pembeli untuk dokumen pendukung, karena pihak pembeli kami tidak mau membuat nota retur.

    Terima kasih


    ========Faisal==========

    Karena memang tidak ada barang yang dikembalikan seharusnya memang bukan nota retur yang dibuat bu Lia, untuk kasus ini ibu bisa membuat faktur pajak pengganti dengan demikian ada kewajiban bagi ibu dan pembeli untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa dilaporkan faktur pajak tersebut.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  77. dinda said

    Pak faisal saya mau tanya:
    jika retur faktur pajak masukan ada yg salah nilainya bisakan dibatalkan lalu dibuatkan lagi dengan nilai yang betul? atau bisa direvisi? terima kasih


    ========Faisal==========

    Ketentuan tentang retur tidak mengatur jika terjadi kesalahan pada pembuatan nota retur bu dinda, coba dikonsultasikan dengan AR bu Dinda..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  78. Yuni Arni said

    Pak Faisal saya mau tanya jika ada kasus pembelian:

    1. barang dagangan A bulan januari 2017 4 pcs lalu
    2. barang dangan A bulan Maret 2017 3 pcs lalu
    3. barang daganan B bulan november 201712 pcs

    Kemudian bulan juli ini akan di return 2018 bagai mana perlakuan perpajakannnya? faktur pajaknya dan pencatatan akuntansinya?

    Terima kasih.


    ========Faisal==========

    Silahkan buat nota returnya dan cantumnya nomor faktur pajak yang diretur masing-masing

    Terima Kasih. πŸ™‚

  79. salam pak faisal, saya mau tanya:
    kasusnya begini, saya pkp pedagang eceran jika saya sebagai pembeli membuat nota retur kan harus sesuai dengan faktur pajaknya, bagaimana jika barang yang di retur itu tidak ada dalam faktur pajak yang ingin di retur sebagian, apakan masih bisa atau harus dibuat nota retur secara terpisah? terima kasih


    ========Faisal==========
    Secara fiskal bu nurul, Pembeli yang tidak mempunyai NPWP sehingga faktur pajaknya dicantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 tidak dapat dilakukan retur apalagi yang tidak ada faktur pajaknya bu

    Terima Kasih. πŸ™‚

  80. mohon maaf pak faisal saya tanya lagi, kasus yang lain,
    perusahaan saya retail. jadi selama saya melakukan transaksi jual beli, ada beberapa suplier yang tidak memberikan faktur pajak otomatis kita tidak mengapload faktur pajak masukannya, tetapi dari sana dilaporkan ke KPP (lapor sepihak), nah ternyata yang dilaporkan itu npwpnya nihil. lalu saya kena tegur karena dianggap tidak melaporkan faktur pajak. pertanyaannya:

    1. apa yang harus saya lakukan jika ingin membayar ppn dengan mengkreditkan FP masukan yang npwpnya nihil itu?
    2. bagaimana jika suplier tidak mau merevisi faktur pajaknya sedangkan kita tidak bisa mengkreditkannya?


    ========Faisal==========

    Sebaiknya lebih berhati-hati bu dan memastikan kalau dalam faktur pajak NPWP ibu dicantumkan, kalau tidak mau mencantumkan NPWP menurut saya sebaiknya dicari supplier lain.. NPWP 000 pada faktur pajak kadang suka dimanfaatkan oleh beberapa PKP sehingga diketentuan sekarang untuk mengantisipasinya DJP mewajibkan untuk mencantumkan NIK jika pihak pembeli/pengguna jasa tidak memiliki NPWP.

    Faktur pajak dengan NPWP 000 tidak dapat dikreditkan bu nurul hanya dapat dibiayakan.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  81. yenny said

    Selamat siang Pak Faisal, jika PT. A membeli barang xy dan sudah dibuatkan faktur pajak ( 8893 ), ternyata PT. A sebelumnya juga sudah membeli barang xy dengan no. PO yang sama sehingga terjadi double faktur (8923 ). Sesuai kesepakatan , maka PT. A akan membuatkan retur untuk faktur pajak ( 8893 ), akan tetapi pada saat penginputan no faktur pada keterangan retur, yang diretur bukan faktur tapi no faktur yang 8923. Mohon bantuannya untuk solusi yang terbaik. ( kedua faktur dibuat dibulan Mei )


    ========Faisal==========

    Berarti double faktur pajak ya atas PO yang sama (pembelian sekali), kalau seperi itu menurut saya bisa membuat faktur pajak batal atau membuat retur yang asumsinya transaksi dibatalkan karena double atau barangnya diretur karena double pembelian.Kalau faktur pajak batal tidak melibatkan pembeli hanya ada kewajiban melaporkan faktur pajak yang dibatalkan ke KPP-nya pembeli ditambah pembetulan SPT jika fakturnya sudah terlanjur dilaporkan sedangkan retur harus melibatkan pembeli karena yang membuat nota retur adalah pembeli, tidak ada kewajiban pelaporan terpisah dari spt ppn atas retur dan tidak ada kewajiban membetulkan spt ppn.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  82. Selamat siang Bapak,

    Saya mau tanya jadi untuk nota pembatalan hanya digunakan hanya digunakan untuk JKP ya? Untuk BKP tidak perlu?


    ========Faisal==========

    Diketentuan berkaitan pembelian ada/penyerahan jasa yang dikembalikan/diretur dibedakan antara BKP dengan JKP, kalau untuk BKP istilahnya adalah Nota Retur sedangkan JKP adalah Nota Pembatalan pak Sapto.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  83. mohon maaf, ingin bertanya lagi. untuk pembelian barang yang saya cancel, padahal si penjual sudah menerbitkan faktur pajak, apakah saya/pembeli harus membuat nota pembatalan. terima kasih


    ========Faisal==========

    Dalam kasus pembatalan transaksi yang sudah terlanjur diterbitkan faktur pajak maka pihak penjualan membuat pembatalan faktur pajak dengan dilengkapi dokumen yang membuktikan transaksinya batal, dan ada kewajiban lain bagi penjual memberitahukan ke KPP Pembeli bahwa penjual membatalkan faktur pajak tersebut pak Sapto.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  84. Putih Toko said

    Selamat siang
    Mohon dijawab atas pertanyaan saya ini :
    Apakah bisa dibuatkan nota retur atas faktur tahun 2016? Saya selaku pihak penjual selama ini tidak membuatkan nota retur karena kami menunggu dari pihak pembeli. Sedangkan sampe tahun sekarang pihak pembeli tidak kunjung memberi nota retur kepada pihak penjual.
    Apa yang harus saya lakukan selaku pihak penjual? Apakah bisa juga apabila melakukan SPT Pembetulan di tahun berjalan?
    Terimakasih , mohon dijawab


    ========Faisal==========

    Pada umumnya retur tidak selama itu pak fadil, ratur memang dibuat oleh pembeli dan secara ketentuan nota retur harus dibuat pada saat barang diretur. Apakah barang yang diretur sudah diberikan oleh pembeli pak fadil? Kalau sudah maka tidak dapat lagi nota retur dibuat kalau pun dibuat maka nota retur juga tidak dianggap.

    Terima Kasih. πŸ™‚

    • Putih Toko said

      Memang benar retur tidak selama itu. Pada kasus saya ini barang dikembalikan ke pihak penjual pada tahun 2017 dan barang yg dikembalikan itu mengacu ke faktur 2016. Selama tahun berjalan kami selaku pihak penjual tidak menerima nota retur dr pihak pembeli. Apabila nota retur sudah tidak dianggap perlakuan atas faktur 2016 tsb bagaimana? agar dapat di close pada system kami ( penjual)


      ========Faisal==========

      Kalau secara akuntansi silahkan saja pak fadil tetapi secara ketentuan pajak nota retur tersebut tidak diakui.. Secara kentetuan nota retur pelaporannya ikut ke masa pajak kapan retur dibuat bukan ikut ke masa pajak faktur pajaknya.

      Terima Kasih. πŸ™‚

  85. Lina Natha said

    Selamat Sore,
    Saya Lina ingin menanyakan tentang nota Retur.

    Saya sudah terlanjur membuta nota retur pajak masukan, jika saya ingin membatalkan caranya bagaimana ? karena tidak seharusnya saya membuat nota retur pajak masukan tersebut.

    Terima kasih


    ========Faisal==========

    Kalau sudah diapprove, mau tidak mau konsultasikan dengan bagian IT di KPP bu Lina..

    Terima Kasih. πŸ™‚

  86. Selamat sore pak. saya mau tanya, apakah nota retur yang sudah dibuat menggunakan materai atau tidak ya ?


    ========Faisal==========

    Nota retur tidak perlu diberi materai pak Yudi, secara ketentuan tidak termasuk dokumen yang terutang bea materai.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  87. amelia said

    selamat pagi pak,
    saya mau tanya jika ada nota retur yg diberikan di tahun 2020 tetapi untuk retur barang dibulan maret 2019, apakah pembetulan yang dibuat dari bulan maret 2019 sampai dgn thn 2020???


    ========Faisal==========

    Mohon maaf bu amel, nota retur yang tidak dibuat pada saat terjadinya retur secara perpajakan tidak dianggap sebagai retur. Menurut saya salah satu tolak ukur nota retur tidak dibuat pada saat terjadinya retur adalah pada saat retur pihak pembeli tidak memberikan nota retur kepada penjual dan ibu sebagai penjual seyogya mempertanyakan ketika pembeli melakukan retur barang tetapi tidak memberikan nota retur.

    Terima Kasih. πŸ™‚

  88. Dewi said

    Pagi . Saya ad contoh case.
    Supplier termasuk PKP atas jasa dan ada claim . sebagai( pembeli) melakukan konfirmasi ke supplier apakah akan membuat nota pembatalan atau membuat faktur pajak pengganti?(dikarenakan supplier tidak mengurangi nilai claim pada faktur pajak makanya saya konfirmasi).

    Namun, supplier tidak bisa membuat faktur pajak pengganti dikarenakan telah lapor spt masa bulan september dan menyuruh pembeli membuka invoice dan faktur pajak. Sedangkan pembeli tidak bisa membuka invoice dan faktur pajak hanya nota pembatalan. Apakah ada solusi atas hal tersebut?

    =======Faisal=========

    Maaf bu Dewi kasus ibu seperti apa ya.. Kalau faktur pajak pengganti itu dibuat kalau ada yang keliru pada faktur pajak, misalnya identitas pembeli, jumlah barang nilai satuan, jumlah pembayaran. Sedangkan nota pembatalan (karena berkaitan jasa, kalau barang maka nota retur) jika ada pembatalan sebagian jasa. Faktur Pajak pengganti bisa dibuat baik belum dilaporkan SPT Masa atau pun belum dilaporkan SPT Masa bedanya jika sudah dilaporkan dalam SPT Masa maka pihak pemberi jasa (penerbit faktur pajak) wajib membuat pembetulan SPT.

    Terima Kasih. πŸ™‚

Tinggalkan Balasan ke Lia A Batalkan balasan