Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Pengisian eSPT Tahunan PPh Badan 2009

Posted by Faisal Doangan pada 5 Maret 2010


Berikut disampaikan contoh laporan keuangan dan data perusahaan serta hasil cetakan eSPT PPh Badan 2009, sebagai salah satu panduan untuk pengisian di SPT PPh Badan Tahunan dan eSPTnya, yakni :

1. Bahan Pelatihan eSPT Tahunan PPh Badan

2. Hasil cetakan eSPT PPh Badan
a. 1771

b. 1771 I
c. 1771 II
d. 1771 III
e. 1771 IV
f. 1771 V
g. 1771 VI

h. Penyusutan
i. Kompensasi Kerugian Fiskal
j. Pernyataan Transaksi hubungan istimewa (Hub Istimewa 3A dan Hub Istimewa 3A 1)
k. Transkrip Laporan Keuangan

3. SSP Lembar ke-3

4. Petunjuk Pengisian SPT 1771

5. Video Simulasinya (file setelah diextract adalah file swf jadi berextensi *.exe sehingga tidak memerlukan player)

46 Tanggapan to “Pengisian eSPT Tahunan PPh Badan 2009”

  1. None said

    Selamat pagi, Pak Faisal…
    Apakah kita perlu konfirmasi terlebih dahulu ke AR kita untuk mengikuti pelatihan eSPT PPh Badan ataukah AR kita yang akan menyampaikan undangan untuk sosialisasi pelatihan eSPT tersebut?
    Terima kasih.

    =====Faisal=====

    Tolong konfirm ke AR ibu… 🙂

    Terima Kasih. 🙂

  2. Alim said

    Pak Faisal, utk pengisian hub. Istimewa apakah ada petunjuk pengisiannya? Bisa diunduh dimana ya?
    Thanks.

    =====Faisal=====

    Maaf pak, bisa dibaca di petunjuk pengisiannya, silahkan di download…

    Terima Kasih. 🙂

  3. Robert said

    Pagi Pak Faisal

    Kenapa saya mau buka file bahan pelatihan eSPT tahunan PPh badan dan hasil cetakan eSPT PPh badan tidak bisa terbuka ya ?
    Mohon konfirmasi & solusinya
    Thanks

    =====Faisal====

    Tidak ada masalah pak…

    Terima Kasih. 🙂

  4. Juned said

    Pak saya mau tanya apakah kegiatan membangun sendiri di kenakan PPN untuk Subyek pajak nya Yayasan, Thx

    =====Faisal======

    Klu yayasan nirlaba sepertinya tidak

    Terima Kasih. 🙂

  5. Wati said

    Sore Pak,

    Bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 2010, apabila omzetnya dibawah 4,8 milyar?
    Terima kasih

    =====Faisal======

    50% dari tarif yang berlaku di tahun 2010, untuk WP Badan 50% dari 25%

    Terima Kasih. 🙂

  6. Lis said

    Pagi Pak ,

    Untuk Omzet diatas 4.8M s/d 50M , perhitungan tarifnya mengikut Psl 31E ayat 1 , dan saya akan lapor dengan media Electronik e_SPT , bagaimana meyeting Tarifnya, memang pada from 1771 ada pilihan Tarif a, b dan C ( untuk Psl 31E ayat (1) , saat saya pilih C , perhitungannya tidak sesuai dengan tarif tersebut malah sama dengan pilihan a , yaitu PKP dikali 28 % langsung.Kami sangat berharap jawaban dari bapak mengenai masalah setting tarif di e_spt Badan 2009.

    Terimakasih,

    ======Faisal=====

    Perhitungan sudah benar kok bu… Perhitungan ibu memang bagaimana ?

    Terima Kasih. 🙂

  7. herry said

    Yth Pak Faisal,

    Perusahaan saya bergerak dalam bidang Supplier berdiri sejak th 2004,
    Dengan penghasilan sebagai berikut:
    Th 2004 rugi Rp 2.0000.000
    Th 2005 laba Rp 600.000
    Th 2006 laba Rp 1.397.517
    Th 2007 laba Rp 35.683.615
    Th 2008 laba Rp 39.431.948
    Th 2009 rugi Rp 54.736.713
    Mohon penjelasannya untuk pengisian dalam Formulir Kompensasi Kerugian Fiskal (Form 2A).

    Terima kasih.

    =======Faisal=======

    Rugi laba yang dimaksud adalah rugi/laba berdasarkan fiskal (laba/rugi komersial setelah dilakukan koreksi fiskal) atau berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dalam hal tahun yang bersangkutan telah diperiksa maka berdasarkan hasil pemeriksaan(SKP), jadi apakah laba/rugi di atas adalah laba/rugi fiskal ?

    Terima Kasih. 🙂

  8. welly said

    yth Bpk faisal

    saya instal espt pph badan versi tgl 01022010 di windows 7
    khusus untuk tampilan di menu SPT WAJIB PAJAK BADAN, tampilannya tidak sempurna tetapi untuk menu yang lain seperti lampiran khusus dan lampiran, tampilannya normal.

    apakah bapak Faisal, tahu solusi masalah ini?

    terimakasih atas jawaban dari bapak.

    welly

    ======Faisal======

    Wah saya belum pernah mencobanya, sepertinya saya tidak bisa berkomentar…

    Terima Kasih. 🙂

  9. Juliana said

    Siang, Pak

    Jika pengurus ataupun direksi untuk penandatangan SPT Tahunan adalah orang asing dan tidak mempunyai NPWP,
    setahu saya, NPWP-nya untuk bagian profile wajib pajak di aplikasi e-spt tahunan pajak itu diisi dengan angka 00.000.000.0-000. Tetapi mengapa di aplikasi muncul kalimat ” NPWP tidak valid”? Bagaimana solusinya ? Padahal untuk pengisian spt tahunan sebelumnya adalah diisi dengan 0 (manual).

    Terima kasih.

    ======Faisal=======

    Penandatangan SPT sebaiknya pengurus yang aktif di perusahaan dan umumnya sudah memiliki NPWP karena pasti berada di Indonesia cukup lama atau ditanda tangani oleh pengurus/direksi yang memiliki NPWP…

    Terima Kasih. 🙂

    • Juliana said

      Jika pengurus/direksi adalah orang asing yang tidak tinggal di Indonesia, tetapi hanya ke Indonesia untuk beberapa hari saja untuk urusan pekerjaan, bagaimana?

      Terima kasih atas jawaban Bapak.

      ======Faisal======

      Kalu begitu kuasakan ke manajer aja deh bu…

      Terima Kasih. 🙂

      • Juliana said

        Thanks atas infonya, Pak. Jika memang demikian, berarti harus ada surat kuasa…donk..

        ======Faisal======

        Berdasarkan SE-16/PJ/2008 sepanjang jabatan tersebut mempunyai wewenang memutuskan kebijakan perusahaan atau mempunyai otoritas untuk mencairkan dana perusahaan dikategorikan sebagai pengertian pengurus tidak diperlukan surat kuasa…

        Terima Kasih. 🙂

  10. Wilianto said

    Malam Pak Faisal,

    Numpang nanya donk :
    saya baru pertama kali menggunakan eSPT PPh Tahunan Badan, untuk dilaporkan ke ktr pjk apa saja yg dilampirkan ya pak?apakah cuman print induk spt aje atau diprint semuanya termasuk lampiran2nya?
    thanks atas jawaban Bapak

    ======Faisal======

    Cukup formulir yang ada tandatangannya saja pak…

    Terima Kasih. 🙂

  11. frans said

    Selamat Pagi Pak,

    Mengenai pengisian daftar aktiva di e SPT Tahunan Badan :
    Karena Tanah tidak disusutkan, maka input aktiva tanah di Daftar Penyusutan e SPT Tahunan Badan bagaimana pak ? diinput ke kelompok yang mana ? karena kalau diinput ke kelompok bangunan, nilai penyusutan fiskalnya akan terhitung secara otomatis…
    mohon penjelasannya pak… terimakasih…

    Salam,

    Frans

    ======Faisal======

    Maaf pak frans, untuk aktiva yang tidak disusutkan tidak perlu dimasukan ke daftar penyusutan fiskal, kan dari namanya formulir sudah dapat disimpulkan pak.. he..he…

    Terima Kasih. 🙂

    • frans said

      Thx penjelasannya pak….
      terimakasih…

      • frans said

        sudah mendekati deadline, lagi mumet nih pak Faisal
        he…he… bahkan terimakasihnya sampe 2x…..

        =====Faisal======

        Gpp pak, kok pak.. he..he.. kan disampaikan dalam dua bahasa yang berbeda…

        Terima Kasih. 🙂

  12. Ifan said

    makasi banget dengan blog mas faisal ini, sungguh sangat sangat membantu. makasi mas

    ======Faisal======

    Sama-sama mas…

    Terima Kasih. 🙂

  13. agus said

    selamat siang…

    maaf mau tanya….dalam program e spt saya, pengisian daftar penyusutan untuk kpemilihan tahun perolehan kenapa di tahun 2009 aja yaa..ga bisa pilih th 2000 ato 2005 gitu

  14. agung said

    misi..ku mau nanya, program e-spt aku kok “Automation error; class factory cannot supply requested class”..??
    dan solusinya apa..?

    mohon bantuannya..

    tq

    ====Faisal======

    Kemungkinan menggunakan versi yang pertama kali 18-01-2010 tolong gunakan versi terakhir 15-04-2010

    Terima Kasih. 🙂

  15. andhi said

    malam Pak faisal..

    Saya terbilang baru dalam mengisi SPT Tahunan Badan, Saya mau nanya sama bapak tentang pengisian untuk kompensasi kerugian (Lampiran 2A)

    Dengan penghasilan sebagai berikut:
    Th 2004 rugi Rp 282.349.777 (Menurut SPT Tahunan)
    Th 2005 rugi Rp 693.771.919 (Menurut SPT Tahunan)
    Th 2006 Laba Rp 126.380.805 (Menurut SPT Tahunan)
    Th 2007 Rugi USD 42.691.56 (Menurut SPT Tahunan/Pembukuan dollar)
    Th 2008 Rugi USD 106.979.99 (Menurut SPT Tahunan/Pembukuan dollar)

    Mohon penjelasannya untuk pengisian ke dalam Formulir Kompensasi Kerugian Fiskal (Form 2A) SPT Tahunan Badan 2009.

    Terima kasih Pak..

    ======Faisal=======

    Jika tahun pajak 2004 s.d. 2008 Bapak tidak pernah diperiksa maka cantumkan saja kerugian setiap tahunnya sesuai nilai SPT semnentara itu karena pembukuan telah diubah menjadi dollar maka kurskan kergian tahun 2004 s.d. 2006 dengan kurs kmk akhir tahun yang bersangkutan..

    Btw, kok rugi terus setiap tahunnya bisa dipertimbangkan untuk ganti usaha nih…

    Terima Kasih. 🙂

  16. Marolop said

    Pak

    Saya sudah baca Contoh Data Impor Penyusutan 2009, tapi saya masih bingung perihal kolom Penyusutan Tahun Ini khusus yg tahun perolehannya tidak genap satu tahun (contoh soal no 3,4,5 dan 7)

    Mohon Penjelasan Pak, terima kasih

    =======Faisal=====

    Maaf pak baru sempat dibalas, sudah saya email pak dan yang diblog ini juga sudah diupdate…

    Terima Kasih. 🙂

  17. farhan said

    Slmat siang,..
    Pak faisal :
    saya Install E-SPT th 2009 ttpi pas mw cetak form nya gak bisa dan ada tulisan “classFactory cannot supply requested class’ gimna solusinya? trims…

    =======Faisal=======
    Selamat siang juga Pak Farhan, kemungkinan bukan versi terakhir yang Bapak gunakan, silahkan diupgrade ke tanggal 15-04-2010.

    Terima Kasih. 🙂

  18. ian said

    Makasih pak…

    ======Faisal======

    Sama-sama Pak Ian

    Terima Kasih. 🙂

  19. novi said

    Selamat malam Pa Faisal….

    Bapa yang baik saya benar2 buta soal perpajakan……
    karena sesuatu dan lain hal, di perusahaan tempat saya bekerja ini saya di beri tugas untuk memasukan ke e spt PPN….
    saya bingung dengan data yang diberikan kepada saya untuk meng input PPn masukan, karena di data yang diberikan bahwa faktur pajak itu tersebut untuk PPN masukan pada bulan juli tetapi tanggal di faktur adalah bulan agustus.
    Buku apa yang harus saya baca agar saya dapat menerangkan pada atasan saya
    terimakasih

    ========Faisal========

    PPN Masukan adalah bulan yang bersangkutan atau bulan sebelumnya paling lama tiga bulan. Artinya jika untuk masa Juli 2010 yang dapat menjadi masukan adalah untuk faktur yang terbit di bulan Juli 2010 atau yang terbit di bulan April s.d. Juni 2010.

    UU PPN no. 7 tahun 1983 stdtd UU No. 42 tahun 2009

    Terima Kasih. 🙂

  20. elisabeth said

    slmt pagiiiiiiii
    saya mau n? mengenai panghitungan biaya penyusutan tangga pesawat, kbtln sya krj di bandara n sbg pengurus koperasi….
    sya mau ngurus pajak tahunan, kmrn k kantor pajak nanya mereka gkda yg tau. sya mw n? jg gmna cr pnghtngan laba-rugi tahunan
    mohon infox, tq

    ========Faisal=========

    Menurut saya masuk kategori kelompok 2 nomor 1 huruf e lampiran PMK nomor 96/PMK.03/2009, atau kalau ibu merasa belum tepat dapat mengajukan ke kantor pajak untuk menetapkan sesuai diatur di Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-55/PJ/2009

    Terima Kasih. 🙂

  21. elisabeth said

    tq bwt infox ntr saya cek lwt situs http://www.pajak.go.id
    oia pak, sya mw n? jg tentang lap. laba-rugi tahunan soalnya di bandara hanya simpan pinjam…. kmrn diksi cth gni

    peredaran usaha rp

    harga pokok penjualan
    pembelian….. rp
    upah rp
    jlh rp
    laba bruto rp

    adm n biaya lainnya
    ….
    ….
    …….

    jlh
    laba netto

    bisa jelaskan gk?????

    ======Faisal========

    Maaf bu elisabeth advice saya hanya menyangkut masalah perpajakan bukan pembukuan secara akuntansi… Namun melihat bidang usaha ibu usaha pokoknya adalah jasa penyewaan tangga pesawat maka seharusnya tidak ada harga pokok. Maaf ibi simpan pinjam yang ibu maksud apa ?

    Terima Kasih. 🙂

  22. ali saifuddin said

    saya menggunakan espt badan pph tahunan rupiah….pada saat mau buat Lapor data spt ke kpp kok Create filenya..warna buram..gak bisa di klik…..ada masalah dimana.???

    saya sudah coba install baru di komputer yg lain….tapi hasilnya tetap gak bisa di Create file..

    bagaimana solusinyaa

    =======Faisal========

    Biasanya berdasarkan pengalaman beberapa orang yang saya jumpai hal ini biasanya disebabkan data belum sepenuhnya dientry, yang terbesar data SSP belum terentry atau kemungkinan lainnya data transkrip kutipan elemen laporan keuangan belum dientry. Mohon dicek kebali…

    Terima Kasih. 🙂

  23. Pak, Faisal!
    saya baru pertama membuat Laporan SPT Tahunan badan Sendiri, dan ini baru rencana menggunakan eSPT Tahunan badan.

    mohon pak, penjelasannya tentang: Kompensasi Kerugian Fiskal
    Apa maksundya? masih bingung.. 🙂 Trims!

    ========Faisal========

    Kerugian tahun-tahun buku(pajak) sebelumnya paling lama 5 tahun kebelakang berdasarkan SPT Tahunan Badan atau berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak (SKP) apabila tahun pajak yang bersangkutan telah diperiksa, yang dapat dikompensasikan ke penghasilan neto fiskal SPT Tahunan Badan tahun berikutnya.
    Untuk di eSPT, apabila SPT Tahunan 5 tahun sebelumnya ada yang statusnya rugi Bapak tinggal mencatumkan laba(rugi) fiskal lima tahun sebelumnya berdasarkan SPT atau SKP.

    Terima Kasih. 🙂

  24. oh ya, pak! trima kasih atas jawabannya.

    Ada satu hal lagi, saya sudah coba install eSPT Tahunan beserta updatenya. Yang menjadi masalah skrg adalah utk mencetak.
    setelah dicoba masukkan angka yg telah dihitung berdasarkan laporan keuangan yg dibuat, hasil cetaknya tidak sama dg yang dikehendaki spt contoh form yg dicetak oleh KPP.
    contoh:
    Untuk SPT Induk, hasil cetakannya menjadi 3 lembar, yg seharusnya hanya 2 lembar. Tidak ada pengaturan halaman pada menu cetak spt eSPT PPN 1111 yg baru. walaupun udah dicoba distell printernya menjadi ukuran kertas Legal, tetap saja hasilnya menjadi 3 halaman.
    Mohon petunjuk pak, dimana letak kesalahannya. Trims! 🙂

    ========Faisal=========

    Ukuran kertas yang banyak digunakan di Indonesia adalah Kwarto(A4) dan Folio(F4).
    Hanya eSPT PPN 1111 dan eSPT PPN 1111 DM yang mempunyai menu setting kertas (page setup) sedangkan eSPT yang lain disetting default-nya Folio(F4) atau Legal, untuk eSPT Tahunan Badan 2009 disetting ukuran kertas adalah Folio(F4) sementara tidak semua printer ada setting kertas Folio(F4).
    Solusinya adalah ganti printer atau menambahkan ukuran kertas folio pada printer yang digunakan.

    Terima Kasih. 🙂

  25. edward A said

    Siang Pak Faisal..!!
    saya mo nanya lagi nee.. saya mo isi spt OP, namun saya bingung,mo pake spt OP apa, soalnya penghasilannya hanya dari tenaga marketing lepas, saya hanya dapat bukti potong PPh 21/26 ( imbalan kepada bukan pegawai yg tidak berkesinambungan) dipotong 2,5%. saya mo pake spt OP apa ya? dan saya dikurangi PTKP gak? tolong di buat contohnya ya Pak Faisal..

    Thank’s bangat

    edw

    ======Faisal=======

    1770 karena pekerjaan bebas…
    Kalau PPh 21nya tidak ada PTKP tetapi PPh OPnya ada pak edward…

    Terima Kasih. 🙂

  26. Pak Faisal saya mau tanya nih, saya punya penghasilan hanya dari usaha Warnet, setelah saya buat SPT Badan ternyata rugi, apakah kerugian itu juga yang dicantumkam pada Penghasilan Neto point 1 pada formulir SPT OP, terus di point 19a apakah diisi kata NIHIL atau angka minus sesuai kerugiannya, mohon solusinya

    =======Faisal=======

    Ya.. Jika tidak ada penghasilan lain serta tidak ada PPh yang dipotong pihak lain(kredit pajak) maka di kolom 19a menjadi NIHIl…

    Terima Kasih. 🙂

  27. citra said

    Maaf Pak Faisal,,saya mau tanya nih…
    saya buat spt baru untuk tahun 2010 pak,,
    saat saya mau input lampuran I nya, tahun pajaknya udah betul (2010),,,tapi tahun bukunya kok tetep 2009(jan 2009-Des 2009) ya pak,,,,

    Mohon Pencerahannya Pak.,.,.,

    Terima Kasih

    ========Faisal========

    Di informasi profile wajib pajaknya kemungkinan belum diubah masih Januari 2009 s.d. Desember 2009, tolong diubah dahulu…

    Terima Kasih. 🙂

  28. harto said

    Assalam’mualaikum wr.wb.
    Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya utk Bpk beserta keluarga. Amien. Saya skrng sedang bingung bagaimana membuat perhitungan tarif SPT PPH Badan 2010. Dengan omzet 25 Milyar dan net profit 500juta. Mohon bantuannya dengan contoh perhitungan dan angsuran bulanannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak

    ========Faisal=========

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

    Amin, semoga bapak juga demikian… omzet 25 Milyar jika net profit =net profit fiskal=penghasilan kena pajak = 500juta maka PPh Badan terhutang adalah :
    4,8 Milyar/25 Milyar x 500juta = 96juta, 96juta x 25% x 50% = 12juta
    500juta -96juta = 404juta, 404juta x 25% = 101 juta
    PPh Badan terhutang = 12 juta + 101 juta = 113juta

    Terima Kasih. 🙂

  29. anwar said

    pagi pak faisal…
    sy mo nanya neh pak…stlh kita byr pph 21 lalu kita dpt no ntpn…
    untuk pengisian nya di espt di kolom mana ya…tolong penjelasan nya..

    thanks…

    ======Faisal======

    Di menu perekaman SSP Pak Anwar, di menu SPT PPh sub menu Surat Setoran Pajak disana Bapak cantumkan NTPN yang 16 digitnya..

    Terima Kasih. 🙂

  30. anwar said

    mav pak sy tidak cek comment pertama sy klo sudah di balas….

    menyambung dari pertanyaan sy…apa kita hrs isi dengan lengkap dulu untuk induknya…trus untuk di ssp ada kolom yg bs diisi hanya bayar 21/26 dan final 21,,,,mav pak,,,soalnya saya baru bekerja di bag pajak,,,harap maklum….

    Thanks

    =======Faisal========

    Bener Bapak perekaman SSP langkah terkahir sebelum melakukan pencetakan SPT dan pembauatan file CSV…

    Terima Kasih. 🙂

  31. anwar said

    siang pak..

    sy mo tanya tentang tidak samanya total invoice dgn faktur pajak di bulan juli…adanya kelebihan 50 ribu di Fp..pertanyaan sy
    1 . apakah bemasalah besar terhadp kelebihan itu
    2 . apakah sy perlu untuk merevisi dan membuat pembetulan di espt nya..
    3 . knp dari pihak pelanggan tidak konfirmasi klo terjadi kelebihan antara invoice n Fp..apakah dari pelanggan tidak bermasalah..

    Thanks

    =====Faisal======

    Bermasalah pak anwar karena data faktur lebih besar dari seharusnya sebaiknya dibuat faktur pajak pengganti dan membuat spt pembetulan..
    Bagi pembeli (peneria faktur) tidak masalah karena nilai PPN yang dikreditkan jadi lebih besar dar seharusnya, untuk itulah Bapak sebaiknya membuat faktur pajak pengganti agar nilai PPNnya menjadi benar/sesuai.

    Terima Kasih. 🙂

    • anwar said

      berarti harus buat Fp baru yg sudah di revisi dan menghubungi pihak pelanggan ya pak…

      ======Faisal=======

      Bener pak, faktur pajak baru dengan kode transaksi faktur pajak pengganti… Dimana lembar kedua-nya diberikan ke pihak costumer/pelanggan.

      Terima Kaasih. 🙂

  32. anwar said

    selamat siang pak faizal…

    setelah sy revisi Fp saya ternyata dari pihak pelanggan tidak mau merubah atau menerima revisi dari saya…apa yg harus sy lakukan..tolong berikan sy penjelasan…
    terima kasih

    ======Faisal=======

    Kewajiban Bapak kan sekedar membuat faktur pajak penggati dan memberikan lembar ke-2nya ke pelanggan, kalau pelanggan tidak mau bukan tanggungjawab Bapak lagi.. hehhe Tapi coba jelaskan kejadiannya dan maksudnya mungkin salah pengertian saja.. Maaf pak anwar kalau mengenai faktur tolong jangan diposting ke tulisan ini karena tidak berkaitan…

    Terima Kaasih. 🙂

  33. elisabeth said

    malam, maaf menggangu
    nie mau nanya ttg penyusutan tangga pesawat kmrn masuk kel.harta II tarif 25%
    untuk kelanjutan penyusutannya lg gmna ya, apakah ttp 25%??
    untuk gerobak pesawat masuk gol.harta apa ya??
    mohon bantuannya, tks.

    =======Faisal=========

    Diketentuan penyusutan tidak disebutkan secara jelas untuk tangga pesawat dan gerobak pesawat (gerobak pengangkut barang bawaan penumpang) tetapi kalau dikategorikan sebagai alat khusus dalam memberikan jasa maka masuk kelompok I, secara fiskal apabila menggunakan garis lurus tarifnya 25% tetapi apabila menggunakan saldo menurun tarifnya 50%. Kalau ada yang keliru pengelompokan lakukan koreksi dan pembetulan spt tahunan bu elisabeth.

    Terima Kasih. 🙂

  34. aya said

    Dear pak faisal..
    Saya sedang mengisi e-spt tahun 2011 kantor sy. kebetulan utk tahun 2011, mengalami rugi. pada saat sy mau isi di transkrip elemen laporan keuangan bagian neraca kewajiban, akun laba ditahan, kenapa tidak bisa di isi dgn negatif ya? walhasil neracanya jadi tidak balance..mohon solusinya pak. terima kasih

    ======Faisal=====

    Bisa bu aya, ibu sudah gunakan yang update tanggal 15-04-2010 ?

    Terima Kasih. 🙂

  35. zakaria said

    Salam pak Faisal
    Saya mau tanya, bagaimana cara setting print untuk espt pph badan. saya coba prin koq tidak pas terus. saya menggunakan espt versi 1.0. mohon maaf kl sudah banyak yang tanya hal seperti ini.

    =======Faisal========

    Tidak apa-apa pak zakaria…
    Tercetak dua halaman ya pak zakaria ? Kemungkinan printer yang bapak gunakan tidak ada setting ukuran kertas folio/F4 silahkan ditambahkan dahulu pak… Ukuran 215 x 330 mm

    Terima Kasih. 🙂

  36. Daniel said

    Selamat pagi pak.
    saya mau tanya mengenai spt tahunan badan terutama mengenai laba di tahan yang negatif di transkrip laporan keuangan.
    Penghasilan perusahaan ini dari tahun 2008 -2010 spt berikut:
    Laba / (rugi) di tahan 2008: (Rp 28.000.000)
    Laba / (rugi) di tahan 2009: (Rp 18.000.000)
    Laba / (rugi) di tahan 2010: (Rp 20.000.000)
    yang saya mau tanyakan bagaimana caranya supaya saya bisa mengisi laba di tahan yang negatif diatas ke dalam “transkrip kutipan elemen2 dari laporan keuangan” di espt?

  37. Naibaho said

    selamat sore pak.
    saya dapat surat tegoran dari pajak karna omzet yang dilapor tidak sesuai dengan spt PPN nya. omzet 10 M tetapi spt PPN nya 1.3 M. yang perlu saya betulkan yang mana ya pak? Omzet nya atw spt PPN nya? Thanks,


    ========Faisal========

    Yang salah yang dibetulkan pak naibaho, yang salah omzet di SPT Tahunan atau DPP di SPT PPN pak? yang salah itulah yang dibetulkan…

    Terima Kasih. 🙂

  38. zian ambar said

    sore pak faisal….,
    saya mau tanya.. kalo laporan SPT badan 2014 u/ PP 46 bagaimana ya format nya pak…soalnya masih awam baru pertama kali


    ========Faisal=======

    Sama seperti pengisian SPT Badan biasa bu ambar, hanya saja pada kolom penghasilan yang dikenakan PPH Final atau bukan obyek pajak dicantumkan penghasilan bersih dari usaha, maka jika tidak ada penghasilan an biaya diluar usaha penghasilan neto fiskal menjadi nihil atau nul.
    Lalau pada form 1771-IV Bagian A bari ke-14 cantumkan uraian penghasilan tersebut dan cantumkan penghasilan bruto usaha dan total PPh Final PP 46 tersebut kemudian nilai ini akan dicantumkan juga di SPT Induk 1771 halaman ke-2 bagian F angka 15 huruf a.

    Terima Kasih. 🙂

Tinggalkan Balasan ke herry Batalkan balasan