Faisal Tax's Blog

Pajak Demi Pembangunan

Archive for Mei 3rd, 2012

Penyerahan ke WAPU

Posted by Faisal Doangan pada 3 Mei 2012

Penyerahan ke WAPU (wajib pungut) unik dibanding ke penyerahan ke pihak lain dalam penerbitan faktur pajaknya karena penyarahan ke WAPU Bendaharawan Pemerintah apa pun transaksi kode transaksi pada nomor seri faktur pajak adalah 02 begitu punĀ  penyerahan ke WAPU lain selain bendaharawan pemerintah kode transaksinya adalah 03.

Sehingga dalam penerbitan faktur pajak penyerahan ke WAPU tidak mengenal kode transaksi 01, 04, 06, 07, 08, atau 09 sehingga apabila dilakukan penyerahan sebagai berikut:

  1. 01 untuk penyerahan PPN terutang yang dipungut sendiri
  2. 04 untuk penyerahan DPP dengan nilai lain
  3. 07 untuk penyerahan ke yang PPN-nya tidak dipungut
  4. 08 untuk penyerahan yang PPN-nya dibebaskan

jika penyerahan ke WAPU maka jika WAPU adalah bendaharawan pemerintah maka kodenya 02 dan jika ke WAPU selain bendaharawan pemerintah maka kodenya 03 bukan kode sebagaimana disebut di atas.

Dengan demikian yang membedakan faktur pajak-faktur pajak tersebut adalah fisik faktur pajaknya sendiri dalam hal penyerahan PPN-nya tidak dipungut atau dibebaskan maka ada stempel fasilitas tersebut dan jika penyerahan menggunakan DPP nilai lain terlihat dari uraian JKP yang diberikan.

Posted in PPN/PPnBM | Dengan kaitkata: , , | 5 Comments »